Beranda » Berita Terkini » Halaman 14

Berita Terkini

​PASAMAN BARAT, DN-II Tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Lembah Melintang meringkus AR (31), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai.

​Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar.

​”Pelaku AR diduga telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” kata Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Miras dan Karaoke

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku, korban, dan seorang rekan mereka (saksi) pergi menuju SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ untuk mencari BBM. Karena stok BBM di lokasi habis, mereka kemudian membeli minuman keras tradisional jenis tuak.

​Perjalanan lalu dilanjutkan ke sebuah tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

​”Saat sedang berkaraoke, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Keduanya saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terang Kasat Reskrim.

​Pertengkaran terus berlanjut di dalam mobil saat perjalanan pulang. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan dan langsung menghampiri pintu tempat korban duduk. AR sempat mengambil samurai dan mengancam korban, namun aksi itu berhasil dilerai oleh rekan mereka yang langsung merebut senjata tersebut.

​Ditinggal, Dijemput, Lalu Mulut Korban Ditusuk Samurai

​Setelah keributan pertama, korban diturunkan dari mobil dan terpaksa berjalan kaki sendirian. Namun, sesampainya di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan pelaku memutar balik kendaraan untuk menjemput korban kembali.

​Nahas, setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, adu mulut kembali pecah karena korban masih membahas perselisihan sebelumnya. Tersulut emosi yang kian memuncak, pelaku langsung memiting leher korban lalu memukuli wajah dan kepalanya.

​”Belum puas, pelaku keluar dari mobil dan mengambil kembali samurai dari bagasi. Ia kemudian menusukkan samurai tersebut ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkap Iptu Agung.

​Polisi Bergerak Cepat Garuk Pelaku

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keluarga korban yang tidak terima dengan aksi penganiayaan sadis tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Lembah Melintang. Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, langsung memburu pelaku.

​”Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambahnya.

​Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.

​”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Rrd/Ipd plr)

INDRAMAYU, DN-II Proyek pengecoran jalan lingkungan di Blok Bonjot Tumpal, RT 38/RW 13, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, memicu protes keras warga. (5/7/2026).

Proyek yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Gerindra, Irfan, dengan nilai anggaran sekitar Rp199.000.000, diduga kuat dikerjakan tanpa mematuhi spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku.

Proyek yang dikerjakan oleh CV ARTHUR ini dinilai warga sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kualitas infrastruktur publik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada awal Juli 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.

Temuan Indikasi Penyimpangan di Lapangan

Warga menemukan bahwa metode pengerjaan dilakukan tanpa persiapan dasar yang memadai. Jalan lama tidak dikupas maupun dipadatkan, dan beton cor langsung dituangkan di atas tanah basah bekas hujan tanpa lapisan base course atau urugan pasir dan batu (sirtu) yang memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, ketebalan cor beton ditemukan sangat bervariasi, berkisar antara 5–7 cm, jauh di bawah standar teknis jalan lingkungan yang idealnya mencapai 10–12 cm. Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan juga memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi transparansi anggaran dan spesifikasi teknis kepada masyarakat.

Tinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran

Praktik konstruksi yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum positif di Indonesia:

Pelanggaran Transparansi (UU No. 14 Tahun 2008): Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memampang informasi proyek. Tidak adanya papan informasi adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Pelanggaran Standar Mutu (UU No. 2 Tahun 2017): Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan dan mutu. Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga ganti rugi.

Potensi Kerugian Keuangan Negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika ditemukan adanya pengurangan volume material secara sengaja demi keuntungan pribadi, tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Tuntutan Tegas Warga

Mewakili warga, IT, seorang pemuda setempat, menyatakan kekhawatirannya akan ketahanan jalan tersebut. “Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan tiga bulan. Sayang uang negara jika hasilnya seperti ini,” ujarnya.

Masyarakat Blok Bonjot Tumpal mendesak pihak terkait untuk segera melakukan langkah konkret:

Inspeksi Mendadak (Sidak): Meminta Irfan selaku pemilik aspirasi untuk meninjau langsung kondisi proyek di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit Teknis: Mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menurunkan tim ahli untuk menguji mutu dan ketebalan beton.

Rekonstruksi: Menuntut CV ARTHUR membongkar dan melakukan pengecoran ulang sesuai spesifikasi RAB jika terbukti tidak sesuai standar.

Transparansi Publik: Mewajibkan pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Panyindangan Kulon menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proyek ini dan siap menempuh jalur hukum formal jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak pelaksana maupun pihak terkait.

Tim Redaksi/MTR

JAKARTA, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi pengurus Junior Chamber International (JCI) Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wapres menekankan pentingnya peran organisasi kepemudaan dalam mencetak kader pemimpin yang mampu bersaing di panggung internasional.

Pertemuan ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, khususnya melalui pengembangan kepemimpinan generasi muda yang kompetitif dan berwawasan global.

Menjadi Inspirasi Generasi Muda

2026 National President JCI Indonesia, Siegfried Listijosuputro, menjelaskan bahwa kehadirannya di Istana adalah untuk memperkenalkan peran strategis JCI sebagai wadah pengembangan kepemimpinan bagi pemuda berusia 18 hingga 40 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Siegfried menyampaikan apresiasi kepada Wapres Gibran yang dinilai sebagai sosok pemimpin muda yang representatif.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Wapres sebagai salah satu pemimpin muda yang mampu menjadi inspirasi nyata bagi generasi muda Indonesia saat ini,” ujar Siegfried.

Dorongan untuk Aktif di Kancah Internasional

Menanggapi aspirasi dan paparan dari JCI Indonesia, Wapres Gibran memberikan arahan agar organisasi tersebut terus meningkatkan peran aktifnya. Wapres secara khusus mendorong para pemuda JCI untuk lebih sering terlibat dalam forum-forum internasional.

“Wapres mendorong JCI Indonesia untuk terus aktif mengambil peran, khususnya dalam berbagai forum dan kegiatan internasional, sebagai bagian dari upaya mencetak lebih banyak pemimpin muda Indonesia yang memiliki daya saing global,” tulis keterangan resmi dari BPMI Setwapres.

Melalui sinergi ini, diharapkan lahir lebih banyak talenta muda Indonesia yang tidak hanya cakap dalam kepemimpinan domestik, tetapi juga mampu membawa pengaruh dan menjawab tantangan di tingkat dunia.

Red/BPMI Setwapres

#KemensetnegRI #RilisWakilPresiden

BATANG, DN-II Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID memicu kegaduhan publik setelah mengungkap dugaan rekayasa data kependudukan sistematis yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya, Puji Utami, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Batang.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mencederai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan memicu tuntutan transparansi hukum yang luas dari masyarakat, (4/7/2026).

Kejanggalan Identitas dan Alibi yang Diragukan

Skandal ini bermula dari investigasi internal mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan ketidaksinkronan data pada sosok Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami.

Dalam mediasi di Hotel Sendang Sari pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat, Budhi Santoso membantah keterlibatannya. Ia berdalih Shoraya hanya menumpang tinggal dan ia mengeklaim tidak pernah mengajukan administrasi kependudukan atas nama yang bersangkutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, alibi tersebut menuai keraguan publik. Secara teknis, proses pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memerlukan verifikasi dari Kepala Keluarga. Ketidakmampuan menjawab bagaimana data tersebut “menyusup” tanpa otorisasi pemilik KK menjadi celah hukum yang serius.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin

Tim kuasa hukum pelapor, R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Secara hukum, dugaan manipulasi data ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Khususnya Pasal 94, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pemalsuan surat/dokumen kependudukan.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 391, 392, dan 394): Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain melanggar kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.

Ujian Independensi BKPSDM dan Bayang-Bayang Konco Lawas.

Laporan resmi telah dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Batang pada 23 Juni 2026. Namun, kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan mengemuka setelah pernyataan Kepala Inspektorat, Imam Budiyono, S.E., yang mengakui kedekatan personal (rekan seangkatan) dengan terlapor.

Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), keterikatan emosional antara pemeriksa dan terlapor berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas ketidakberpihakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harapan Publik: Transparansi dari Pusat ke Daerah

Kasus ini kini mendapat perhatian dari pihak pusat, dengan tembusan laporan yang telah disampaikan kepada Menpan-RB, Mendagri, dan BKN. Publik di Kabupaten Batang menuntut agar Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak terkooptasi oleh relasi personal.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret BKPSDM: apakah akan menjadi institusi yang menegakkan disiplin tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal ini menguap di balik tameng jabatan. Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, dan integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum.

Redaksi/Tim

​KOTA TEGAL, DN-II GOR Tegal Selatan menjadi pusat perhatian insan olahraga Jawa Tengah pada Sabtu (4/7/2026). Sebanyak 826 atlet karate dari berbagai daerah berkumpul untuk berkompetisi dalam ajang Amazing Tegal Cup Jateng Open Karate Championship 2026. Kejuaraan ini tidak hanya menjadi panggung adu prestasi, tetapi juga sarana strategis dalam menjaring bibit-bibit atlet karate masa depan.

​Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi membuka kejuaraan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam bagi seluruh pihak, terutama para orang tua yang telah mendampingi putra-putrinya untuk berkompetisi di Kota Tegal.

​“Jumlah 826 peserta ini membuktikan tingginya antusiasme masyarakat terhadap olahraga karate. Terima kasih kepada para orang tua yang telah mendoakan, mendukung, dan mengantarkan anak-anaknya untuk bertanding di sini,” ujar Dedy Yon.

Promosikan Wisata dan Kuliner

Selain menyoroti sisi kompetisi, Wali Kota Tegal memanfaatkan momentum ini untuk mempromosikan potensi daerah. Ia mengajak seluruh peserta, pelatih, serta pendamping dari luar daerah untuk menikmati kekayaan kuliner dan destinasi wisata khas Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Bagi peserta luar kota, silakan menikmati kuliner khas kami dan mengunjungi berbagai destinasi wisata menarik yang ada di Kota Tegal selama berada di sini,” tambahnya.

Pesan Sportivitas dan Keberlanjutan

Dedy Yon menekankan bahwa kemenangan bukanlah satu-satunya tujuan. Ia berpesan agar setiap karateka mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan fair play. Menurutnya, ajang ini adalah momentum penting untuk mempererat persaudaraan di antara sesama atlet.

​“Mari jadikan kejuaraan ini sebagai ajang untuk menjunjung tinggi sportivitas dan mempererat tali persaudaraan,” tegas Wali Kota. Ia pun memastikan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk terus mendukung kegiatan olahraga yang bersifat pembinaan, bahkan berencana menjadikan ajang ini sebagai agenda tahunan yang rutin digelar.

Apresiasi dari Panitia

Ketua Panitia Amazing Tegal Cup Jateng Open Karate Championship 2026, Adi Jefri Hermanto, menyambut baik komitmen tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tegal yang dinilainya sangat suportif dalam menyukseskan gelaran ini.

​“Dukungan Pemerintah Kota Tegal sangat berperan penting bagi terselenggaranya kejuaraan ini. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut ke depannya sebagai sarana krusial dalam pembibitan atlet karate berbakat yang nantinya siap berprestasi di tingkat yang lebih tinggi,” ungkap Adi.

​Kejuaraan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memajukan kualitas olahraga karate, tidak hanya di tingkat Kota Tegal tetapi juga berkontribusi bagi kemajuan prestasi atlet di Jawa Tengah secara keseluruhan.

​(Penulis: S. Bimantoro)

JAKARTA, DN-II Menyambut bulan kemerdekaan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai mematangkan persiapan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Pleno Pembahasan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. Fokus utama pembahasan meliputi detail teknis pelaksanaan, mulai dari prosesi upacara detik-detik proklamasi hingga berbagai rangkaian acara pendukung yang akan menyemarakkan perayaan kemerdekaan tahun ini.

Juri Ardiantoro menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan perhelatan nasional tersebut. Sinergi dan kolaborasi yang solid antarlembaga terus diperkuat guna memastikan seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dapat berjalan dengan khidmat, lancar, dan memberikan kesan mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui rapat ini, Kemensetneg berkomitmen untuk memberikan persembahan terbaik bagi bangsa, dengan memastikan setiap elemen acara dipersiapkan secara matang dan terintegrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Humas Kemensetneg

#KemensetnegRI #HUTRI81 #IndonesiaMerdeka

SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.

Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.

Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI

Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.

Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Desakan Aksi Aparat

Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.

“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.

Tim/MS

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surakarta, DN-II Kedekatan dengan warga menjadi salah satu kunci utama dalam pelaksanaan tugas seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa). Melalui komunikasi sosial (Komsos) yang rutin dilakukan, Babinsa Kratonan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Rochani terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk mendengar, membantu, serta mengetahui berbagai perkembangan situasi yang terjadi di Kelurahan Kratonan Serengan Kota Surakarta, Sabtu Pukul 09.00 Wib (04/07/2026).

Kegiatan Komsos memang dikenal sebagai sarana efektif untuk mempererat hubungan antara Babinsa dan masyarakat sekaligus mendukung pembinaan teritorial.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di wilayah binaan, Serka Rochani tampak akrab berbincang bersama Bapak Santoso yang berprofesi sebagai Tukang Juru Parkir di salah satu Warung Es Ndelik Jalan Manduro Kratonan Serengan Kota Surakarta, Serka Rochani ngobrol santai mengenai berbagai persoalan dan kondisi lingkungan supaya aman dan nyaman dalam markir kendaraan atau mobil. Suasana santai dan penuh kekeluargaan dimanfaatkan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Serka Rochani mengatakan bahwa kehadirannya di tengah warga merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat. Dengan menjalin komunikasi yang baik, berbagai permasalahan yang muncul di lingkungan dapat diketahui lebih awal sehingga solusi dapat segera dicari bersama.


“Sebagai Babinsa, kami ingin selalu dekat dengan warga. Dengan sering turun ke lapangan dan berkomunikasi langsung, kami dapat mengetahui kondisi masyarakat serta membantu mencarikan jalan keluar apabila ada permasalahan di lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara Babinsa dan warga akan menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat juga menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat yang selama ini terus dijaga dan diperkuat, Tambahnya

“ Melalui kegiatan Komsos yang rutin dilakukan, diharapkan hubungan antara TNI dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan penuh kebersamaan “ Pungkasnya. Red

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Belarus, Aleksandr Lukashenko, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (02/07/2026). Pertemuan ini menandai langkah strategis baru dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara yang telah terjalin dengan baik.

​Prosesi penyambutan kenegaraan berlangsung khidmat dengan upacara resmi di halaman Istana Merdeka. Usai upacara, kedua kepala negara melakukan pertemuan empat mata (tête-à-tête) yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral antar delegasi kedua negara untuk membahas isu-isu strategis.

​Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin sepakat meluncurkan Peta Jalan Penguatan Kerja Sama Indonesia–Belarus 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan hubungan kerja sama bilateral yang lebih komprehensif selama lima tahun ke depan.

Penguatan Sektor Pangan dan Industri

Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya menekankan pentingnya sinergi di bidang ketahanan pangan. Kedua negara berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengembangan pertanian modern, pemenuhan kebutuhan pupuk, penyediaan alat dan teknologi pertanian, hingga penyediaan alat berat untuk mendukung pembangunan sektor pangan yang berkelanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di sektor ekonomi dan perdagangan, kedua pemimpin menyambut positif selesainya proses ratifikasi Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement oleh pihak Belarus. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pasar serta memperkuat rantai pasok kedua negara.

​Lebih lanjut, kedua negara melihat peluang besar dalam peningkatan investasi melalui pembentukan joint venture (perusahaan patungan) antara pelaku usaha Indonesia dan Belarus. Fokus utama investasi tersebut diarahkan pada sektor manufaktur, otomotif, kendaraan berat, dan agroindustri.

Peningkatan Kerja Sama Sosial Budaya

Selain sektor ekonomi, kedua pemimpin juga sepakat untuk mempererat hubungan antarmasyarakat melalui pertukaran budaya. Fokus pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas, dengan mendorong kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan serta peningkatan program pendidikan dan pelatihan vokasi.

​Kunjungan kenegaraan ini menegaskan komitmen Indonesia dan Belarus untuk terus membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, serta menciptakan kemitraan strategis yang berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat kedua negara.

​Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI #RilisPresiden

JAKARTA, DN-II Presiden Republik Belarus, Aleksandr Lukashenko, menegaskan komitmen negaranya untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu mitra paling strategis di kawasan Asia Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Presiden Lukashenko menyoroti tren positif hubungan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan kedekatan signifikan. Menurutnya, relasi Indonesia-Belarus kini didasari oleh kesamaan visi dan semangat saling mendukung dalam menghadapi tantangan global.

“Hubungan Indonesia dan Belarus terus berkembang semakin erat. Kami melihat adanya kesamaan tujuan yang kuat dan komitmen untuk saling mendukung antara kedua negara,” ujar Presiden Lukashenko dalam keterangan persnya.

Penguatan Kerja Sama Konkret

Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin menyaksikan langsung penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama di berbagai sektor krusial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata kedua negara dalam melembagakan kerja sama yang lebih teknis dan terukur. Adapun dokumen kerja sama yang disepakati meliputi:

Sektor Industri: Kerja sama antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Perindustrian Belarus.

Sektor Kebudayaan: Kerja sama antara Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Kebudayaan Belarus.

Sektor Keuangan: Kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Bank Nasional Belarus.

Sektor Kesehatan: Kerja sama antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Belarus.

Sektor Riset dan Teknologi: Perjanjian kerja sama ilmiah dan teknis antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI dan Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional Belarus.

Sektor Keamanan Finansial: Pertukaran laporan intelijen terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal antara PPATK RI dan Departemen Pemantauan Keuangan Komite Kontrol Negara Belarus.

Sektor Akreditasi: Kerja sama akreditasi nasional antara Komite Akreditasi Nasional (KAN) RI dan Republican Unitary Enterprise Belarusian State Center for Accreditation.

Peta Jalan Strategis 2026-2030

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain dokumen-dokumen sektoral tersebut, kedua kepala negara juga menyepakati Peta Jalan Pengembangan Bidang-Bidang Utama Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Belarus Tahun 2026-2030.

Peta jalan ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi kedua negara untuk memastikan kesinambungan hubungan bilateral serta memfokuskan kolaborasi pada sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi dalam empat tahun ke depan.

Kesepakatan ini mencerminkan optimisme kedua pemimpin dalam meningkatkan frekuensi kerja sama ekonomi dan diplomasi, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas serta kesejahteraan masyarakat di kedua negara.

Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI #RilisPresiden

You cannot copy content of this page