Beranda » Berita Terkini » Halaman 15

Berita Terkini

JAKARTA, DN-II Gerakan menyuarakan aspirasi rakyat kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, melainkan telah bergeser ke media sosial dan jalanan. Sebuah aksi berbasis narasi media sosial yang dimotori oleh para penggiat akun TikTok berhasil menyedot perhatian besar dari para pengguna jalan yang melintas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).

Aksi yang berlangsung panas namun tertib ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB. Ironisnya, meski para anggota dewan yang terhormat terlihat keluar masuk gerbang gedung parlemen, mereka dilaporkan hanya sebatas menoleh tanpa memberikan respons konkret atau bersedia menemui massa aksi.

Soroti Tanah Adat Hingga Program MBG

Di bawah pengawalan ketat aparat dan perhatian publik, para kreator konten TikTok bersama para aktivis turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan hati masyarakat sipil. Ada dua poin krusial yang dibahas secara tajam dalam aksi tersebut:

Konflik Agraria: Menyoroti masalah tanah adat yang kian terpinggirkan oleh kepentingan luar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Evaluasi Program MBG: Memberikan catatan kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang berjalan.

Aksi ini mendapat dorongan kuat dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gentar. Dipimpin langsung oleh ketuanya yang berinisial PG, bersama sang Penasehat, Edi Uban, organisasi ini dengan tegas meminta pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas di lapangan.

“Kami meminta dengan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memikirkan dan mendengarkan suara-suara rakyat di bawah. Jangan sampai kebijakan di atas kertas mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang ada di bumi pertiwi,” ujar pimpinan aksi dalam orasinya.

Manfaatkan Kekuatan Digital di Dunia Nyata

Strategi massa kali ini terbilang unik. Mereka memanfaatkan kekuatan narasi media sosial (TikTok) untuk dibawa langsung ke dunia nyata. Langkah ini terbukti efektif menarik simpati publik dan pengguna jalan, di tengah sikap dingin para anggota DPR RI yang hanya menyaksikan aksi tanpa ada tindakan nyata untuk menyerap aspirasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI sempat mengalami perlambatan akibat antusiasme pengendara yang memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan jalannya aksi.

Massa menegaskan bahwa ini barulah awal. Mereka berjanji akan terus mengawal kedua isu nasional ini melalui pembuatan konten digital yang lebih masif jika pemerintah pusat tidak kunjung memberikan jawaban dan solusi yang konkret.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Dunia pers dan kemanusiaan Indonesia saat ini tengah diselimuti ketegangan. Hal ini menyusul kabar penangkapan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pasukan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan global, Global Sumud Flotilla. (22/5/2026).

​Menanggapi situasi darurat tersebut, Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI dan Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri/Kemlu RI), untuk mengambil langkah serius dan cepat guna mendesak Israel membebaskan para WNI tersebut.

​Menurut informasi yang dihimpun, kesembilan WNI yang ditahan terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis senior yang tersebar di beberapa kapal logistik.

Daftar 9 WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla:

Herman Budianto Sudarsono (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ronggo Wirasanu (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro

​Andi Angga Prasadewa (GPCI – Rumah Zakat) – Kapal Josef

​Asad Aras Muhammad (GPCI – Spirit of Aqso) – Kapal Kasr-1

​Hendro Prasetyo (GPCI – SMART 171) – Kapal Kasr-1

​Bambang Noroyono (Jurnalis Republika) – Kapal BoraLize

​Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika) – Kapal Ozgurluk

​Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo) – Kapal Ozgurluk

​Rahendro Herubowo (GPCI – iNewsTV) – Kapal Ozgurluk

Soroti Prosedur Keamanan Jurnalis di Wilayah Konflik

​Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran memicu pengetatan patroli pengawasan oleh militer di wilayah konflik. Dalam situasi hukum perang, penangkapan terhadap warga asing kerap terjadi atas alasan keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Oleh karena itu, ia memberikan catatan kritis kepada perusahaan media di Indonesia terkait keselamatan jurnalis yang ditugaskan ke zona berbahaya.

​”Seharusnya perusahaan media di Indonesia memberikan dokumen resmi kepada pemerintah pusat jika ada jurnalis atau wartawan yang ditugaskan memasuki wilayah perang. Dengan begitu, Deplu (Kemlu) RI bisa bersurat kepada pemerintah negara yang sedang berperang untuk memastikan perlindungan terhadap WNI di wilayah konflik,” ujar Prof. Sutan kepada tim media.

Dorong Jalur Diplomasi Internasional

​Lebih lanjut, Prof. Sutan mengimbau Presiden RI untuk segera menginstruksikan jajaran Kemlu RI agar bergerak taktis melalui negara-negara tetangga yang berada di dekat wilayah Israel guna melakukan upaya diplomatik langsung.

​Tidak hanya itu, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, ia berharap Presiden bisa memaksimalkan jaringan internasional dengan negara-negara sekutu.

​”Melalui negara-negara sahabat, baik di Eropa maupun Amerika Serikat, Presiden RI diharapkan bisa meminta bantuan (intervensi diplomatik) agar seluruh WNI yang saat ini berada di dalam tahanan Israel dapat segera diselamatkan dan dibebaskan,” pungkasnya.

Red

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

Cilacap, DN-II Menjelang akhir masa tugasnya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Dayeuhluhur, Farid Masruri, S.IP., tetap aktif turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan dampak bencana berjalan optimal. Dengan turun langsung ke wilayah dan memimpin kegiatan kerja bakti bersama warga di Dusun Picungdatar, tepatnya di Blok Cipancur, pascabencana tanah bergerak yang merusak akses jalan di wilayah tersebut pada Kamis (21/5/2026).

Kegiatan kerja bakti difokuskan pada pemulihan infrastruktur jalan yang terdampak pergerakan tanah. Bersama masyarakat, Farid Masruri turut bergotong royong mengumpulkan batu material yang akan digunakan kembali untuk perbaikan jalan.

Selain melibatkan warga, proses penanganan juga didukung alat berat milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Kota Banjar. Alat berat tersebut digunakan untuk mengeruk badan jalan yang rusak sekaligus membuat saluran air guna mencegah genangan di area tanah retak.

Farid Masruri, S.IP., mengatakan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat dalam kerja bakti tersebut menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong yang masih terjaga di Desa Dayeuhluhur.

“Kerja bakti ini merupakan bentuk kekompakan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menghadapi bencana. Budaya gotong royong di wilayah kami masih terpelihara dengan baik,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, penggunaan alat berat diperlukan karena penanganan tidak hanya sebatas membersihkan material longsoran, tetapi juga memperbaiki struktur jalan dan sistem drainase agar kondisi tanah tetap stabil.

“Pembuatan saluran air sangat penting agar air tidak menggenang di permukaan tanah yang retak. Jika retakan tanah terus terkena air, kami khawatir dapat memicu pergerakan tanah susulan,” katanya.

Menurutnya, kerusakan jalan akibat bencana sempat menghambat aktivitas masyarakat karena kendaraan tidak dapat melintas. Oleh sebab itu, percepatan penanganan dilakukan agar akses warga segera kembali normal.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak BBWS Citanduy atas bantuan alat berat yang diberikan untuk mendukung proses penanganan di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BBWS Citanduy yang telah membantu dengan meminjamkan alat berat. Bantuan ini sangat membantu masyarakat sehingga proses pengerjaan dapat berjalan lebih cepat dan akses jalan segera bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (Dani)

TEGAL, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi dan pertemuan rutin di Kantor Sekretariat, Jalan Siuntung, Pesurungan Kidul, Kota Tegal, pada Kamis (21/05/2026) siang.

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) beserta seluruh anggota ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, menjaga soliditas, serta meningkatkan sinergi antardesa profesi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah edukasi untuk meningkatkan kualitas dan teknik penulisan pemberitaan bagi para anggota.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan (HS), menyampaikan harapan besarnya agar seluruh anggota dapat terus memacu kreativitas dan meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya.

“Kehadiran rekan-rekan hari ini adalah bentuk kepedulian nyata untuk menunjukkan kebersamaan dalam organisasi. Kita harus terus menjaga marwah profesi dan meningkatkan kualitas pemberitaan,” ujar Hartadi.

Lebih lanjut, Hartadi menjelaskan bahwa pertemuan kali ini juga membahas agenda penting ke depan, salah satunya adalah persiapan menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2026 M. IWO Kota Tegal berencana menggelar sejumlah kegiatan sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sedang menyusun wacana untuk kegiatan sosial dalam rangka Idul Adha nanti. Pelaksanaannya akan diselenggarakan melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai mitra kerja, baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta,” pungkasnya.

(S. Bimantoro)

Brebes, DN-II Warga Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes tampak sumringah saat penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026, Kamis, (21/5/2026).

Jalan baru yang selama ini dinantikan akhirnya selesai dibangun dan kini mulai dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Upacara penutupan TMMD digelar di Lapangan SDN 02 Desa Sridadi dan dipimpin langsung Dandim 0713/Brebes Letkol Infanteri Ambariyantomo. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat, pelajar hingga warga setempat. Bupati Brebes turut hadir yang diwakili Kepala Kesbangpol Brebes Cecep Aji Suganda.

Bagi warga, pembangunan jalan ini menjadi harapan baru karena akses desa sebelumnya kerap terkendala kondisi wilayah rawan longsor dan tanah bergerak.

“Sekarang jalan lebih mudah dilalui. Warga jadi lebih cepat membawa hasil pertanian dan aktivitas anak sekolah juga lebih lancar,” ujar Kepala Desa Sridadi, Sudiryo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama satu bulan pelaksanaan TMMD, seluruh sasaran fisik berhasil diselesaikan 100 persen. Di antaranya pembangunan badan jalan dan rabat beton sepanjang 136 meter, talud penahan jalan, drainase, penguatan jembatan dengan bronjong, hingga pengerasan jalan dan makadam.

Selain pembangunan fisik, TMMD juga menghadirkan program tambahan seperti pembangunan RTLH, pengobatan gratis, gerakan minum susu dan makan telur, serta gerakan pangan murah untuk masyarakat.

Dandim 0713/Brebes Letkol Infanteri Ambariyantomo mengatakan keberhasilan TMMD merupakan hasil gotong royong antara TNI, pemerintah daerah, Polri dan masyarakat.

“Semua sasaran selesai 100 persen berkat kebersamaan dan dukungan warga. Kami berharap hasil pembangunan ini bisa dirawat bersama agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat,” katanya.

Program TMMD di Desa Sridadi dinilai sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan akses jalan, memperkuat mitigasi bencana, serta mendukung perekonomian warga di wilayah pegunungan tersebut. Red

BREBES, DN-II Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh urusan dan pengelolaan dana terkait acara perpisahan serta kelulusan siswa diserahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah. Hal tersebut dilakukan guna menjaga transparansi dan menghindari keterlibatan langsung pihak tenaga pendidik dalam urusan finansial. (21/5/2026).

Hal ini disampaikan oleh salah satu guru kelas 3 , Bu Puji, saat dikonfirmasi hari kamis 21 mei 2026 oleh awak media setelah pelaksanaan ujian selesai. Menurutnya, iuran yang disepakati oleh komite untuk acara perpisahan tergolong sangat meringankan beban orang tua murid.

“Untuk perpisahan itu diurus semuanya sama komite, yaitu Pak Sukiman. Biayanya cuma Rp 40.000 per siswa,” ungkap Bu Puji.

Ia menjelaskan, demi menekan biaya agar tidak membengkak, acara perpisahan rencananya akan dialokasikan di Balai Desa Gandasuli , bukan menyewa gedung atau tenda (tarub) luar yang biayanya jauh lebih mahal. Tercatat ada sekitar 150 siswa yang akan mengikuti prosesi kelulusan tersebut.

“Jadi semuanya guru tidak ikut campur, semua diserahkan ke komite,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semua kegiatan perpisahan di kelas sekolah yaitu Sukiman

Potret Kesejahteraan Guru dan Fasilitas Ruang Kelas

Di sisi lain, wawancara tersebut juga mengungkap potret ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah tersebut. Dari total guru yang mengajar, saat ini hanya ada sekitar 4 orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Sekolah, Ibu Endang rayati, yang saat ini juga sedang membagi tugas mengampu di wilayah Banjaranyar . Sisanya, sekolah ditopang oleh 9 guru P3K dan 1 guru paruh waktu.

Mirisnya, salah satu guru paruh waktu yang mengajar kelas 2, Yuriawan, diketahui hanya menerima honor berkisar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, yang bersangkutan sudah mengabdi selama hampir 3 tahun dan mengantongi gelar sarjana (S1).

“Gajinya sekitar Rp300.000 atau Rp400.000 karena diambil dari dana BOS, sedangkan muridnya hanya sekitar 150 anak jadi BOS-nya kecil. Sudah hampir 3 tahun mengajar, kasihan sekali,” tutur Bu Puji prihatin.

Selain masalah kesejahteraan guru honorer, sekolah ini juga tengah mengajukan usulan rehabilitasi gedung. Pasalnya, fasilitas ruang kelas dinilai masih terlalu kecil dan belum memiliki ruang komite khusus maupun ruang multimedia. Guna menyiasati keterbatasan tempat, pihak sekolah terpaksa membagi area perppustakaan untuk dua fungsi sekaligus.

Kendati menghadapi keterbatasan fasilitas dan anggaran, pihak sekolah bersyukur karena pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan ujian sekolah tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Namun dia juga mengakui bahwasanya di sekolah ini tidak ada ruhan komite sekolah, Puji berasal bahwa pihak sekolah sudah mengpusulkan tapi belum turun anggaran , ujarnya

Reporter: Teguh

PADANG, DN-II Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Regulasi ketat ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat perilaku menyimpang”, sekaligus demi melindungi nilai-nilai budaya dan agama. (21/5/2026).

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini sangat mendesak demi membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan adat dan agama.

“Langkah ini diambil berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fauzi Bahar, menyikapi maraknya laporan kasus dugaan LGBT yang bahkan sudah menyasar kalangan pelajar.

Sanksi Adat dan Sosial yang Disiapkan

Dalam draf regulasi yang sedang disusun, LKAAM menyiapkan sejumlah sanksi adat dan sosial yang berat bagi para pelaku LGBT untuk memberikan efek jera, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dibuang dari Nagari: Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi adat tertinggi, yaitu diusir atau dibuang dari kampung halamannya (nagari).

Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui pengeras suara masjid sebagai bentuk sanksi sosial.

Penguatan Hukum Adat: Penerapan sanksi adat akan dioptimalkan untuk menjangkau aspek-aspek perilaku menyimpang yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif (KUHP).

Kolaborasi Lintas Sektoral

Penyusunan Perda ini tidak hanya berjalan di internal lembaga adat, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektoral yang luas. LKAAM bergerak bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.

Inisiatif progresif ini mencuat setelah mencuatnya berbagai keresahan masyarakat dan pemberitaan media lokal terkait meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Melalui Perda ini, seluruh elemen pemangku kebijakan di Sumbar berkomitmen untuk menjaga kesucian moral dan kelestarian adat ketimuran di Ranah Minang.

Red/Ipd

Pasaman Barat, DN-II Kebakaran hebat melanda kawasan pusat pertokoan di Bundaran Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam (18/5/2026). Sebanyak tiga unit rumah toko (ruko) ludes dilalap si jago merah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan menghanguskan tiga unit bangunan ruko,” ujar Handoko saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Handoko, kobaran api diduga pertama kali muncul dari lantai dua salah satu ruko, kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya.

“Sebagian bangunan terbuat dari material kayu yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat meluas ke bangunan lain,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerahkan Mobil Damkar dan Water Canon

Mengingat lokasi kebakaran berada di area padat pertokoan, petugas bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Simpang Empat dan Posko Kinali.

Proses penjinakan api juga mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Dua unit mobil Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Pasaman Barat dan Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Pasaman Barat turut diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat pemadaman.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu ruko yang terbakar adalah milik Jasmanidar (63) yang digunakan sebagai usaha salon kecantikan. Sementara ruko lainnya merupakan milik Misran (58) yang difungsikan sebagai tempat usaha dagang.

Kerugian Mencapai Rp300 Juta

Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar satu jam kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara api dipicu oleh arus pendek (korsleting) listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelas Handoko.

Pihak Damkar pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran, terutama di area pemukiman dan pertokoan padat.

“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, periksa penggunaan kompor gas, dan pastikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman,” pungkasnya.

Pantauan wartawan di lokasi kejadian, proses pemadaman dan evakuasi berlangsung dramatis dengan bahu-membahu melibatkan personel Polres Pasaman Barat, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor, TNI dari Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, serta masyarakat setempat. Red/Ipd

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Yahukimo, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyiapkan langkah evakuasi terhadap korban pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Kelompok TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Mayor Kopitua Heluka bersama pasukan Batalyon Yamue di bawah komando Mayor Dejang Heluka diduga melakukan penyerangan terhadap delapan orang pendulang emas di wilayah Korowai.

Kelompok tersebut menuding para korban sebagai aparat keamanan yang menyamar. Namun, Koops TNI Habema menegaskan bahwa seluruh korban merupakan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas.

Sebagai tindak lanjut, Koops TNI Habema telah menyiapkan personel dan dukungan pesawat heli untuk mempercepat proses evakuasi korban dari lokasi kejadian. Selain itu, aparat keamanan juga akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Kepala Penerangan (Kapen) Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. “Delapan orang tersebut bukan aparat keamanan seperti yang dituduhkan kelompok OPM Kodap XVI Yahukimo, melainkan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, tindakan pembunuhan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Koops TNI Habema mengutuk keras aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dilakukan kelompok OPM. TNI akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta terus meningkatkan keamanan di wilayah Yahukimo,” katanya.

Saat ini, proses persiapan evakuasi terus dilakukan dengan dukungan personel gabungan dan armada heli guna menjangkau lokasi kejadian yang berada di wilayah pedalaman.

Pasca-insiden tersebut, situasi keamanan di Yahukimo dilaporkan dalam kondisi rawan namun tetap terkendali. Koops TNI Habema juga meningkatkan patroli keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil di wilayah terdampak. Red

TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.

Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.

“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).

Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum Penegakan Kasus

Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)

Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)

Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai

Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.

“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.

Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.

Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.

“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)

Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP

You cannot copy content of this page