Beranda » Berita Terkini » Halaman 13

Berita Terkini

Boyolali, DN-II Memasuki musim kemarau, kewaspadaan terhadap potensi kebakaran terus ditingkatkan. Babinsa Koramil 02/Musuk Kodim 0724/Boyolali, Peltu Suryo, mengingatkan pelaku usaha pengepul barang bekas, khususnya plastik, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan lingkungan usahanya.

Imbauan tersebut disampaikan Peltu Suryo saat melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Bapak Wahyu, salah satu pelaku usaha pengepul rosok yang berada di Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Minggu ( 22/08/26)

Menurut Peltu Suryo, tempat usaha pengepul rosok memiliki potensi cukup besar terhadap terjadinya kebakaran karena banyak menyimpan material yang mudah terbakar, seperti plastik, kardus, kertas dan berbagai bahan bekas lainnya.

“Memasuki musim kemarau, kondisi lingkungan yang kering membuat api lebih mudah membesar dan menjalar. Untuk itu, kami mengajak para pelaku usaha pengepul rosok agar selalu waspada dan mengutamakan faktor keamanan,” ujar Peltu Suryo.

Ia juga mengingatkan agar setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api benar-benar diperhatikan. Termasuk ketika membakar sampah, hendaknya dipastikan api telah benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan meninggalkan api dalam kondisi masih menyala. Pastikan api benar-benar mati dan tidak ada bara yang tersisa, karena sedikit kelalaian bisa menimbulkan kebakaran yang merugikan,” tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kebakaran gudang kardus di wilayah Senting pada malam sebelumnya yang diduga akibat korsleting listrik. Kejadian tersebut menjadi pengingat bersama bahwa kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu dan perlu diantisipasi sejak dini.

Melalui kegiatan Komsos ini, Babinsa berharap para pelaku usaha dan masyarakat semakin peduli terhadap keamanan lingkungan, terutama selama musim kemarau. Kewaspadaan, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan menjadi langkah sederhana namun penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Red/Ak

Surakarta, DN-II Dalam rangka antisipasi pelaksanaan kegiatan Jalan Sehat untuk memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Babinsa Joyotakan Koramil Serengan Kodim 0735 Surakarta Serma Rumbawa dan Serka Sudiyono Amankan kegiatan jalan sehat warga Joyotakan bertempat di Lapangan Jambon Rt 01 Rw 03 Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta (23/08/2026)

Kegiatan jalan sehat warga Kelurahan Joyotakan ini dihadiri oleh Orang Nomer 1 Di Wilayah Kota Surakarta yaitu Walikota Bapak Respati Achnad Ardianto, Jalan sehat dimulai dengan Start dari Lapangan Jambon, kemudian peserta berjalan menyusuri wilayah Kelurahan Joyotakan dengan melewati 6 RW, dan selanjutnya kembali Finish di Lapangan Jambon.x

Kegiatan jalan sehat diikuti oleh warga masyarakat dengan penuh antusias. Selain bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, kebersamaan dan kekompakan antarwarga di wilayah Kelurahan Joyotakan, Ungkap Serka Sudiyono

Selama kegiatan berlangsung, Babinsa Joyotakan bersama unsur terkait melaksanakan dan monitoring serta pengamanan di sepanjang rute kegiatan guna memastikan seluruh rangkaian berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kehadiran Walikota Surakarta turut memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat dalam mengikuti kegiatan jalan sehat tersebut. Red/Ak

​JAKARTA, DN-II Pakar hukum dan ekonomi internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan para pimpinan tinggi negara, menteri, hingga kepala daerah agar tidak lamban dalam menangani darurat bencana alam. Desakan ini menyusul rentetan dampak gempa bumi berkekuatan M 7,7 yang mengguncang wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/26) lalu.

​Menurut Prof. Sutan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengerahkan dana tak terduga (BTT) secara optimal guna membantu masyarakat yang kini terisolasi dan mengungsi di alam terbuka.

​”Jangan lengah bila di daerahnya terjadi bencana apa pun itu. Gunakan dana tak terduga untuk mengantisipasi dan menolong masyarakat yang tertimpa musibah. Jangan sampai para pemimpin lalai, dan yang paling penting, jangan pernah menilep atau mengkorupsi bantuan kemanusiaan,” tegas Prof. Sutan di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Kondisi Kritis di Lapangan: Ribuan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi

​Berdasarkan laporan dari relawan di lapangan, termasuk laporan dari Bernadus (60) di Manggarai Timur, situasi di sejumlah kabupaten terdampak sangat memprihatinkan. Puluhan ribu warga terpaksa tidur di luar rumah tanpa tenda yang layak akibat bangunan rumah yang hancur atau tidak layak huni.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain krisis tempat tinggal, pemadaman aliran listrik yang masih masif membuat proses komunikasi dan pengiriman informasi akurat menjadi sangat terkendala. Akses jalan darat yang rusak parah juga menyulitkan kendaraan pembawa bantuan logistik untuk menjangkau para pengungsi.

​Berikut adalah data sementara kerusakan dan dampak bencana di beberapa wilayah NTT berdasarkan laporan relawan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB):

​Kabupaten Sikka: Sebanyak 11.862 warga mengungsi dan 2.560 rumah warga mengalami kerusakan.

​Kabupaten Manggarai Barat: Sebanyak 6.541 rumah rusak, yang terdiri dari 2.539 rusak berat, 1.039 rusak sedang, dan 2.963 rusak ringan.

​Kabupaten Ngada: Tercatat sebanyak 4.914 rumah mengalami kerusakan akibat guncangan gempa.

​Infrastruktur Umum: Kerusakan parah tidak hanya menimpa rumah warga, tetapi juga fasilitas publik seperti gedung pemerintahan, sekolah, rumah ibadah (gereja dan masjid), serta akses jembatan seperti Jembatan Dampek di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

​Prioritas Darurat: Logistik Anak, Lansia, dan Layanan Kesehatan

​Masyarakat korban gempa yang mengalami luka-luka dan patah tulang saat ini dilaporkan hanya mendapatkan penanganan medis seadanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas.

​Untuk itu, para relawan dan tokoh masyarakat mendesak agar pemerintah segera mengirimkan bantuan darurat yang berfokus pada:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tenda Pengungsian: Mengingat ribuan rumah hancur dan tempat ibadah serta sekolah turut rusak, tenda darurat menjadi kebutuhan paling mendesak.

​Kebutuhan Khusus Kelompok Rentan: Logistik khusus untuk bayi dan anak usia 1 hingga 5 tahun, serta pemantauan kesehatan bagi para lansia yang rentan terserang penyakit di alam terbuka.

​Akses Logistik dan Medis Cepat: Pengiriman tim medis lanjutan dan evakuasi mandiri dari pemerintah pusat maupun Provinsi NTT mengingat terbatasnya fasilitas di tingkat lokal.

​Narasumber / Profil Singkat:

Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia/PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., serta Rektor Universitas STIA STIH Pronass).

Slawi, DN-II Polsek Slawi mendampingi penyerahan bantuan satu unit kursi roda dari PMI Kabupaten Tegal kepada warga penyandang disabilitas di Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (21/8/2026).

Bantuan tersebut diterima langsung oleh Farin Gelsy Fahima di kediamannya di wilayah RT 04/RW 01 Kelurahan Kudaile. Penyerahan dilakukan Ketua PMI Kabupaten Tegal H. Iman Sisworo, S.H., didampingi Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H., Sekcam Slawi Erlin Dwi Haryani, S.IP., M.M., Lurah Kudaile Amelia Dwi Rianasari, S.STP., M.M., serta unsur PMI dan Bhabinkamtibmas Kudaile Aipda Irwan Nofianto H.

Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat yang berawal dari kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga.

“Bantuan ini berawal dari kegiatan sambang Bhabinkamtibmas yang mendengar langsung kebutuhan warga. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait agar dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKP Rushendro.

Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan dan kecamatan serta PMI menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan membantu aktivitas sehari-hari penerima. Ini merupakan wujud kehadiran Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Keluarga penerima menyambut bantuan tersebut dengan penuh kebahagiaan. Kursi roda yang diterima bahkan langsung digunakan oleh Farin untuk beraktivitas di sekitar lingkungan rumahnya.

Penyerahan bantuan tersebut menjadi contoh nyata kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah wilayah dan PMI Kabupaten Tegal dalam merespons kebutuhan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang humanis, responsif dan tepat sasaran. ( S. Bimantoro )

MEDAN, DN-II  Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RLS dan JH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada, (21/8/2026), Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

​Pasutri tersebut dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta transaksi ilegal atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang berlokasi di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Ancaman Pasal Berlaku

​Dalam laporan ini, para terlapor dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

​Pasal 257 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait perbuatan memaksa masuk dan menetap tanpa hak di properti orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (penyerobotan tanah), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

​Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Duduk Perkara Sengketa Lahan

​Persoalan ini bermula ketika salah satu objek dari total lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut—yang awalnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd. Halim Harahap—berubah menjadi bangunan rumah permanen yang kini ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.

​Pihak ahli waris menegaskan bahwa penguasaan lahan ini diperkuat oleh dokumen historis keluarga yang sah. Dasar hukum utama pembagian harta pusaka tersebut merujuk pada Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang kemudian diperkuat dalam Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, serta dokumen pendukung lainnya termasuk surat pembatalan pernyataan tahun 2004 yang diterbitkan pada 2017.

Adapun sejumlah objek lahan yang dipersoalkan meliputi:

​Kawasan tanah di sebelah kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung

​Kawasan Gomburan Besar

​Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang tanah warisan lainnya.

Langkah Tegas Tim Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim kepemilikan wajib menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan sah dari pihak yang berhak.

​Ketua tim hukum, Indra Tan, didampingi oleh Dr. Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, menyampaikan tiga poin penting untuk menghindari perluasan sengketa:

​Verifikasi BPN: Meminta pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirikan Rumah Permanen Di Lahan Milik Almarhum And Halim Harahap Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

​Pengukuran Ulang: Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang secara objektif untuk memastikan batas, luas, dan letak objek.

​Penelusuran Dokumen: Memeriksa keabsahan dokumen peralihan, sertifikat, akta, atau surat jual beli yang diklaim pihak terlapor.

​Sementara itu, Ayu Limbong, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan, atau pembangunan di atas objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

​”Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu. (Tim)

Tabalong, DN-II Negara tidak boleh diam. Seorang kepala keluarga berinisial “RW, 43″, warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, saat ini mendekam di Tahti Polres Tabalong. Ia ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit,”PKH desa juai,” Namun dibalik penangkapan itu, muncul rangkaian kejanggalan yang menggugah nurani publik. (21/08/2026).

Penangkapan berawal dari laporan, ” ROKIM “pengawas perusahaan.Agrinas ” Sejak saat itu, keluarga kehilangan tulang punggung. Anak-anaknya terlantar. Ada yang Terhambat sekolah di Banjarmasin karena tidak ada biaya kos. Ada yang dibully di sekolah karena ayahnya “ditahan”.

“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan, termasuk angkutan sawit. Mana mungkin dia berani ambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah,” ucap istri RW dengan suara bergetar. Tangis itu adalah suara jutaan rakyat kecil yang takut menjadi korban sistem.

Investigasi awak media menemukan fakta baru. Di lokasi perkebunan PKH Desa Juai, sejumlah pekerja menggunakan seragam “CV. Mandiri Aman Sejahtera”. Mereka mengaku hasil sawit dikirim ke Kalimantan Timur dan kantornya di Batulicin, Tanah Bumbu.

Namun saat dikonfirmasi ke Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, jawabannya mengejutkan “CV. Mandiri Aman Sejahtera TIDAK TERDAFTAR”. Legalitasnya tidak ada. Lalu, atas dasar apa perusahaan ini beroperasi di lahan PKH milik negara?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Juai, “Mahyudin, dengan tegas menyatakan: tidak ada KSO(Kerjasama Oprasional) Antara Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV tersebut. Bahkan tidak pernah ada laporan Aktipitas CV tersebut serta Tidak ada laporan kehilangan dari warga Desa Juai. “Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tegasnya.

Sekretaris Desa Mahe juga angkat bicara. “RW orang baik. Tidak pernah bermasalah. Kami menduga ada kejanggalan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum,” Masyarakat meminta ” Tolong Bebas kan( RW) ,” Pernyataan ini harus menjadi alarm bagi APH.ujarnya singkat.

Upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada (RW) di Tahti Polres Tabalong pada jum’at 21 Agustus 2026 terhalang birokrasi berlapis.TAHTI Izin diminta ke Reskrim, lalu dari Reskrim Meminta awak media minta izin Agus Polsek Tanjung. Pesan dibalas polsek Agus satu jam setelah pesan di kirim,” Agus menyampaikan kewenangan ada di reskrim karna sudah di titipkan,” Kebenaran jadi terkatung-katung. Rakyat kecil semakin sulit bersuara.

saat di konfirmasi ke menejemen cv.mandiri aman sejahtera TOTO, menjawab” pak Terkait informasi yang Bapak sampaikan, dengan ini saya sampaikan beberapa hal” Dalam kasus dugaan pencurian ini, pelapor adalah Bapak “ROKIM”yang mewakili Agrinas selaku pemilik lahan.”Saya merupakan pengelola (KSO) antara Agrinas dengan CV. Mandiri Aman Sejahtera (CV. MAS). Perlu saya sampaikan bahwa CV. MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM”. Dengan demikian, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak ilegal.

Kades Juai Tegaskan Tak Ada Kerja Sama, Warga Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Tabalong

Terkait pemberitaan yang akan Bapak terbitkan, kami mohon kiranya dapat disajikan secara berimbang. Pada saat saya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung, saya mendengar langsung dari Sdr.(RW)”yang menyatakan mengakui perbuatannya. Hal tersebut bahkan telah terjadi beberapa kali..???

Kami juga memiliki bukti berupa tangkapan layar laporan dari warga Desa Pangi dan beberapa dokumen video terkait ” Apabila Bapak masih memerlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi langsung Bapak “Rokim” selaku pihak pelapor dari Agrinas.Saat di konfirmasi ROKIM Masih belum ada jawaban.sabtu 22/08/2026.

Perwakilan masyarakat Desa Juai, Kitang, bersuara”Kami minta Pemerintah Kabupaten, Provinsi, bahkan Pusat turun. Audit legalitas ” HGU Jika HGU nya Ada dan Aktif masa berlaku nya silakan perusahaan beraktifitas,” Karna lahan PKH ini. Sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ilegal, ini perampokan aset negara,” kata “SR” dari Desa Kitang.

Ini bukan lagi soal satu orang (RW). Ini soal tata kelola negara. Bagaimana mungkin lahan PKH yang dijaga TNI dan APH, dikelola perusahaan tanpa izin? Bagaimana mungkin pekerja upahan diproses hukum, sementara legalitas pengelola belum jelas? Ini preseden berbahaya.

Masyarakat mendesak “Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KLHK, dan Kejagung” untuk turun langsung. Lakukan audit menyeluruh. Tinjau ulang status hukum RW. Hentikan potensi kriminalisasi.” Negara hadir bukan untuk menakuti rakyat,” Akan tetapi melindungi.”Hukum harus tajam ke atas, bukan Tajam ke bawah.Jika di biarkan berpotensi pada kepercayaan rakyat terhadap hukum di Indonesia.

Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak Polres Tabalong, CV. Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, dan pihak terkait berhak memberikan hak jawab 1×24 jam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016.

SUARA RAKYAT, NURANI BANGSA
Tim : investigasi
Red :

TERNATE, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Transmigrasi) Viva Yoga Mauladi untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Sabtu (22/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia memuji keindahan alam setempat sekaligus menghadiri perhelatan pesta adat masyarakat.

​”Pulau yang indah, dari sini bisa melihat keagungan Gunung Gamalama,” ujar Viva Yoga mengawali kesan kunjungannya di pulau kecil yang terletak di seberang Pulau Ternate tersebut.

Pelestarian Budaya dan Nilai Luhur Kesultanan Ternate

​Kehadiran Wamen Transmigrasi di Pulau Hiri adalah untuk menyaksikan langsung pesta adat masyarakat setempat, yang di antaranya menampilkan Tari Salai Jin—tari tradisional asal Kesultanan Ternate yang digelar setiap empat tahun sekali serta kesenian bambu gila khas Maluku dan Maluku Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam sambutannya, Viva Yoga menegaskan bahwa adat dan budaya memiliki peran vital dalam kehidupan bermasyarakat karena mengatur pola hubungan antarmanusia serta selaras dengan alam semesta.

​”Adat dan budaya merupakan pola bagaimana mengatur hubungan dengan sesama manusia, masyarakat, dan alam semesta. Ragam tradisi, ritual, kuliner, bahasa, dan seni adalah kekayaan yang luar biasa serta menjadi khasanah nasional yang tumbuh dari Sabang sampai Merauke,” tutur Viva Yoga.

​Ia juga mengingatkan kembali komitmen kebangsaan di tengah keragaman Indonesia yang terdiri atas 17.503 pulau, ribuan suku, bahasa, dan agama. Para leluhur, termasuk para raja dan sultan, telah berikrar untuk membentuk satu bangsa dan negara, yakni Indonesia.

​Menyinggung sejarah lokal, Wamen Transmigrasi mencatat bahwa Kesultanan Ternate yang berdiri sejak tahun 1251 (masa yang sezaman dengan Kerajaan Majapahit) hingga kini tetap konsisten menjaga tradisi, adat, bahasa, kuliner, dan nilai sosialnya.

​”Kekayaan dari Kesultanan Ternate harus kita jaga, bahkan dimodifikasi secara digital agar lestari hingga bisa menjadi catatan dunia. Dengan pelestarian seperti inilah Kesultanan Ternate akan hidup sepanjang masa, dan rakyatnya senantiasa mencintai serta mempertahankan warisan budayanya,” tegasnya.

​Peran Strategis Kawasan Transmigrasi di Maluku Utara

​Selain aspek kebudayaan, kunjungan ini juga menyoroti pentingnya wilayah Maluku Utara bagi Kementerian Transmigrasi, terutama sebagai salah satu daerah produsen beras.

​Kementerian Transmigrasi mencatat sejumlah kawasan transmigrasi penting di provinsi ini, meliputi:

Kawasan Morotai (Kabupaten Morotai)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Patlean (Kabupaten Halmahera Timur)

​Sagea Waleh (Kabupaten Halmahera Tengah)

​Bacan (Kabupaten Halmahera Selatan)

​Payahe (Kota Tidore Kepulauan)

​Mangoli (Kabupaten Kepulauan Sula)

​Toliwang (Kabupaten Halmahera Utara)

​Nusliku (Kabupaten Halmahera Selatan)

​Maba (Kabupaten Halmahera Timur)

​Ke depan, Kementerian Transmigrasi mendorong agar seluruh kawasan transmigrasi tersebut dapat terus meningkatkan produktivitas hasil panennya demi memperkuat ketahanan pangan nasional.

​”Sehingga apa yang dibutuhkan dari kawasan transmigrasi akan kita realisasikan dan dukung penuh,” pungkasnya. Red/Casroni

 

TEGAL, DN-II Suasana semarak menyelimuti Jl. Gajah Mada Kota Tegal hingga Jl. Mayjend Sutoyo pada Sabtu (22/8/2026) malam, saat Pemerintah Kota Tegal menggelar Tegal Night Carnival (TNC) 2026 bertajuk “Harmoni Cahaya Bahari”.

Menghadirkan nuansa khas Pulau Garam melalui Musik Daul, seni tabuh tradisional yang mengguncang semangat kebersamaan dan persaudaraan antar daerah.

Acara ini menampilkan 15 kelompok musik Daul dari Madura yang dibagi kedalam empat kelompok, di antaranya Angin Ribut, Lancenk Tresna, Putra Branjangan, Semanggi Emas, Peccot Ngamox, Maharaja, hingga Raden Pengobar.

Kelompok pertama bertajuk “Nyala Semangat Kemerdekaan” menjadi pembuka parade, menampilkan semangat merah putih, disiplin, dan pengabdian melalui penampilan Paskibra, Marching Band Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, serta Satpol PP.

Kelompok kedua, “Harmoni Nusantara”, menggambarkan keberagaman budaya dan kolaborasi lintas sektor dengan partisipasi Brigif 407, OJK dan IJK, serta DINKES dan RSUD Kardinah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara kelompok ketiga, “Gemerlap Budaya dan Ekonomi Rakyat”, menghadirkan warna lokal melalui Seni Balo Balo, Tari Kerincingan, dan partisipasi pelaku usaha mikro yang menampilkan kreativitas masyarakat Tegal.

Sebagai penutup, kelompok keempat bertema “Harmoni Cahaya Bahari” menjadi simbol persatuan antara pemerintah dan masyarakat pesisir. Parade ini diisi oleh Marching Band SMK Negeri 3 Kota Tegal, LANAL Tegal, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal yang menampilkan kolaborasi seni dan cahaya spektakuler di sepanjang jalur karnaval.

Kegiatan ini menjadi simbol persatuan budaya antara masyarakat Madura dan Tegal. Irama Daul yang menggetarkan, dipadu dengan kostum dan atraksi khas, menghadirkan suasana meriah yang memukau warga.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut juga menghadirkan parade cahaya, musik, kostum, koreografi, atraksi drum band, serta karya kreatif dari berbagai unsur masyarakat.

TNC 2026 diawali dengan pelepasan peserta parade oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, di panggung start yang berlokasi di utara perempatan Pasar Sore atau perempatan Jl. Gajah Mada dan Jl. Letjen Suprapto.

Dari lokasi tersebut, rombongan peserta yang diawali barisan Paskibra Kota Tegal bergerak menyusuri Jl. Gajah Mada Kota Tegal ke selatan menuju panggung kehormatan di kawasan Pertigaan Jl. HOS Cokroaminoto-Jl. Gajah Mada atau depan Toko Mulya Dana Kota Tegal. Di depan panggung kehormatan para peserta dipersilakan perform selama 5 menit an dilanjutkan berjalan sampai ke Jl. Mayjend Sutoyo dan finish di depan Pacific Mall.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mempersiapkan karya dan penampilan terbaik. Peserta parade terdiri atas Paskibra, marching band, unsur TNI/Polri, jajaran instansi, pelaku ekonomi kreatif, seniman, budayawan, hingga komunitas masyarakat.

“Karya-karya tong-tong yang telah rekan-rekan persiapkan adalah bukti nyata bahwa Kota Tegal adalah kota yang kreatif, inovatif, dan kaya akan nilai-nilai budaya,” ujar Tazkiyyatul.

Ia juga mengajak seluruh peserta menampilkan karya terbaik, menjaga kedisiplinan dan keamanan, serta membawa semangat “Harmoni Cahaya Bahari” dengan penuh kebanggaan.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Wakil Wali Kota kemudian secara resmi melepas keberangkatan seluruh peserta Tegal Night Carnival 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setibanya rombongan di panggung kehormatan, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama jajaran Forkopimda, tamu undangan, seniman, budayawan, serta masyarakat menyambut parade yang melintas di hadapan panggung kehormatan.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan Tegal Night Carnival merupakan ruang ekspresi kreativitas, budaya, sekaligus kebanggaan masyarakat Kota Tegal.

“Melalui cahaya, musik, kostum, koreografi, serta berbagai karya seni yang ditampilkan malam ini, kita ingin menunjukkan bahwa Kota Tegal memiliki potensi budaya dan kreativitas yang luar biasa,” kata Dedy Yon.

Menurutnya, Tegal Night Carnival tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan. Seni dan budaya, kata dia, mampu menjadi bahasa yang menyatukan masyarakat di tengah keberagaman.

“Perbedaan bukanlah penghalang, melainkan kekuatan untuk menghasilkan karya yang indah,” ujarnya.

Dedy Yon juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta, pelaku budaya, pelaku usaha, komunitas, panitia, aparat keamanan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Tegal Night Carnival 2026.

Lebih lanjut, Wali Kota mengajak generasi muda Kota Tegal untuk terus berkarya dan berinovasi tanpa kehilangan jati diri serta akar budaya.

“Jadikan kreativitas sebagai kekuatan untuk membangun masa depan Kota Tegal,” pesannya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat dan melestarikan budaya, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta menjadikan berbagai kegiatan budaya seperti Tegal Night Carnival sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepada masyarakat dan para pengunjung, Wali Kota berpesan agar seluruh rangkaian Tegal Night Carnival dinikmati dengan tertib, aman, dan penuh kegembiraan. Ia juga mengajak masyarakat Kota Tegal menunjukkan keramahan kepada seluruh tamu yang hadir.

Mengakhiri sambutannya, Dedy Yon secara resmi membuka Tegal Night Carnival 2026. Ia mengajak masyarakat untuk bangga menjadi bagian dari Kota Tegal.
“Tegal semakin keren, semakin kreatif, semakin maju!,” pungkasnya.(S. Bimantoro )

BENER MERIAH, DN-II Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.

“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”

Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.

“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.

Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.

“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.

Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Ujung Geleu, seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.

Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Ujung Geleu, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) .

PALANGKA RAYA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, guna memantau secara langsung penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut, Sabtu (22/8/2026).

​Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Presiden didampingi sejumlah pejabat tinggi negara langsung menuju Posko Satgas Udara Aju. Di lokasi tersebut, Kepala Negara memimpin rapat terbatas untuk mendengarkan laporan komprehensif mengenai peta sebaran titik panas, kondisi cuaca terkini, serta evaluasi penanganan yang telah dilakukan oleh satuan tugas di lapangan.

​Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya respons cepat dan terpadu dalam menghadapi ancaman karhutla. Kehadiran langsung Kepala Negara di Kalimantan Tengah merupakan wujud komitmen pemerintah pusat untuk memastikan seluruh sumber daya dikerahkan secara optimal.

​Penguatan Sarana dan Prasarana Pemadaman

​Sebagai langkah konkret menindaklanjuti laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemangku kepentingan terkait, Presiden menginstruksikan penguatan operasi pemadaman darat maupun udara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Prabowo meminta adanya penambahan dukungan sarana dan prasarana penunjang, termasuk penambahan armada helikopter khusus untuk operasi pemboman air (water bombing). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemadaman di area yang sulit dijangkau dapat diselesaikan dengan lebih cepat, masif, dan efektif sebelum api meluas.

​Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

​Melalui kunjungan kerja ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta relawan dan unsur masyarakat dapat semakin solid.

​Pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara proaktif, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik demi melindungi keselamatan masyarakat serta meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. Red

You cannot copy content of this page