Beranda » Berita Terkini » Halaman 10

Berita Terkini

BEKASI, DN-II Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43.058.448.000 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan aktivitas proyek yang digarap oleh PT Tirta Indo Karya tersebut menyusul adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal atau bersubsidi.

Langkah tegas kepolisian ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mengendus adanya kejanggalan dalam operasional logistik alat berat di lapangan. Meski garis polisi (police line) belum dibentangkan di lokasi, penyidik dilaporkan telah melakukan tindakan hukum dengan mengamankan sejumlah barang bukti kunci.

“Benar, pengerjaan dihentikan sementara. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa satu jeriken sampel solar telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” ungkap salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung proses penindakan di lokasi, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan data papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek vital ini dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut berjalan dengan Nomor Kontrak: HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026.

Proyek yang ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender ini berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan penggunaan BBM non-industri pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini pun memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak konsultan supervisi serta instansi terkait, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada proyek skala besar tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penyelewengan subsidi energi, tetapi juga dikhawatirkan dapat menghambat penyelesaian proyek strategis yang bertujuan mendukung ketahanan pangan di wilayah Sindangjaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, pelaksana proyek dari PT Tirta Indo Karya, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan dan status hukum para pekerja yang diamankan.

Sementara itu, warga berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas. Mengingat proyek irigasi ini merupakan sarana vital bagi pengairan lahan pertanian masyarakat Bekasi, kelancaran dan transparansi pengerjaannya menjadi harapan besar bagi warga setempat. Tim Red

KOTA TEGAL, DN-II Untuk kali kedua, Presiden RI Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan kemasyarakatan (Banmas) berupa sapi kurban untuk masyarakat Kota Tegal. (25/5/2026).

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi masyarakat, yang momentumnya direalisasikan bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.

Pada tahun ini, bantuan kemasyarakatan dari Presiden tersebut rencananya akan diserahkan ke Masjid Besar Al Tsumairi yang berlokasi di Jl. Mataram, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana. Masjid megah yang berada di utara Terminal Tegal ini memang dikenal rutin menggelar pemotongan hewan kurban yang dihimpun dari warga sekitar setiap tahunnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal sekaligus Ketua Takmir Masjid Besar Al Tsumairi, Drg. H. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membenarkan kabar baik tersebut.

“Benar, rencananya tahun ini Masjid Tsumairi akan menerima Banmas hewan kurban dari Bapak Presiden. Bantuan ini berupa sapi kurban yang akan disembelih saat Iduladha nanti,” ujar Agus Dwi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Agus menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian dari orang nomor satu di Indonesia tersebut kepada warga Kota Tegal.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden. Dalam dua tahun terakhir, masyarakat Kota Tegal bisa ikut menikmati sapi kurban dari beliau,” lanjutnya.

Ia juga berharap program Banmas seperti ini dapat terus berlanjut ke depan dengan lokasi penyaluran yang bergantian, agar asas pemerataan manfaat dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tegal.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Takmir Masjid Besar Al Tsumairi, H. Firman Hadi, menjelaskan bahwa regulasi mengenai penyaluran Banmas hewan kurban dari Presiden memang mewajibkan adanya sistem giliran lokasi. Hal ini bertujuan agar penerima manfaat tidak terfokus pada satu wilayah saja.

“Ketentuannya memang harus bergantian. Tidak boleh diserahkan ke masjid atau kelompok masyarakat yang sudah pernah menerima sebelumnya. Tahun kemarin Banmas Presiden diserahkan ke Masjid Agung, dan tahun ini ke Masjid Tsumairi. Tahun depan tentu akan dialokasikan ke tempat lain lagi,” jelas Firman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tegal.

Mengenai spesifikasi hewan kurban, Firman membeberkan bahwa bobot sapi bantuan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

“Bobot sapi Banmas masih sama dengan tahun kemarin, yakni di kisaran 1,1 ton. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya oleh DKP3 (Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan) Kota Tegal, barulah sapi tersebut secara resmi diserahkan kepada Takmir,” imbuhnya.

Sapi kepresidenan ini dijadwalkan tiba di lokasi pada Selasa (26/5) dan akan disembelih usai pelaksanaan salat Iduladha pada Rabu (27/5) mendatang. Proses pemotongan hewan kurban akan dipusatkan di halaman Masjid Besar Al Tsumairi.

Selain sapi Banmas dari Presiden, pihak panitia juga akan menyembelih satu ekor sapi kurban dari DPK Korpri Kota Tegal serta beberapa ekor kambing yang dihimpun dari masyarakat setempat.

Editor: Casroni / Kontributor: S. Bimantoro)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Boven Digoel, DN-II Komando Operasi Koops TNI Habema bersama aparat gabungan berhasil mengevakuasi 44 warga pendulang emas dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (25/5/2026).

Para pendulang tersebut sebelumnya terpaksa mengungsi akibat gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka TPNPB-OPM atau KKB di wilayah tersebut.

Sebanyak 44 warga tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, menggunakan tiga unit long boat pada Minggu (24/5/2026). Setibanya di sana, mereka langsung mendapatkan pendampingan dari personel Koops TNI Habema dan aparat gabungan untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan kesehatan. Bahwa evakuasi ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sipil yang terdampak gangguan keamanan di wilayah pedalaman.

Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya menjaga kondusifitas keamanan dan meningkatkan langkah-langkah preventif. Apkam berkomitmen mencegah gangguan keamanan maupun tindakan kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat sipil oleh kelompok separatis bersenjata. Sebagai langkah lanjutan, aparat gabungan kini memperketat patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan untuk menjamin rasa aman bagi warga.

Gangguan keamanan di Distrik Awimbon diketahui telah menghambat mobilitas masyarakat setempat. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga terus diperkuat demi memulihkan stabilitas wilayah serta memastikan situasi tetap kondusif di Papua Pegunungan. 10 pendulang emas dilaporkan tewas setelah dibantai kelompok krimal bersenjata, hingga kini aparat gabungan masih berupaya mencapai titik lokasi kejadian untuk mengevakuasi jenazah korban. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MURATARA, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Akibat ketidakpahaman pejabat terkait terhadap regulasi standar biaya, keuangan daerah terbebani hingga Rp1.834.280.750,00. (25/5/2026).

​Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM untuk 54 unit kendaraan roda empat di lingkungan Setda Muratara tersebut diketahui tumpang tindih (double budgeting) dan menyalahi aturan yang berlaku.

​Kronologi Temuan: Anggaran Dipisah, Padahal Aturan Mewajibkan Bersatu

​Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan secara terpisah dari biaya BBM.

​Fakta di Lapangan: Anggaran Pemeliharaan hanya dialokasikan untuk servis rutin, perbaikan kerusakan, dan pembelian ban. Sementara itu, pembelian BBM dianggarkan lagi secara terpisah melalui pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Akar Masalah: Hasil klarifikasi BPK kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda mengungkap bahwa para pejabat tersebut tidak memahami adanya aturan penggabungan satuan biaya.

​Para pejabat terkait tidak mengetahui bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam regulasi pusat maupun daerah sebenarnya sudah merupakan satu kesatuan (pagu total) yang mencakup biaya servis sekaligus biaya BBM.

​Pelanggaran Terhadap Pasal dan Peraturan

​Tindakan pemisahan anggaran tersebut dinilai tidak patuh terhadap sejumlah regulasi otentik yang mengatur Standar Harga Satuan, antara lain:

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

​Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, khususnya Poin 6 mengenai Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.

​Dalam Perbup tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa:

​”Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (…). Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.”

​Akibat tidak dipatuhinya poin dalam aturan ini, terjadi pembengkakan pengeluaran belanja daerah yang tidak sah sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.

​Kelalaian Sekda Selaku Pengguna Anggaran dan Ketua TAPD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​BPK mencatat bahwa pemborosan anggaran ini terjadi karena kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang mengemban dua peran krusial:

​Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Sekda dinilai tidak menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dengan mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku.

​Sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Sekda dinilai lalai dalam mengawasi, mengevaluasi usulan anggaran, serta tidak memverifikasi dengan cermat rancangan DPA dan DPPA pada Sekretariat Daerah.

​Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil temuan BPK, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan penganggaran di masa yang akan datang.

​Rekomendasi BPK untuk Bupati Musi Rawas Utara

​Atas permasalahan yang mencoreng tata kelola keuangan daerah ini, BPK mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Musi Rawas Utara agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:

​Selaku PA: Wajib menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang patuh dan mengacu ketat pada Peraturan Bupati.

​Selaku Ketua TAPD: Meningkatkan pengawasan, mengevaluasi usulan anggaran belanja, serta memverifikasi ulang rancangan DPA dan DPPA di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar kasus serupa tidak terulang.

​(Tim Redaksi)

BATAM, DN-II Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pelayanan dasar di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melayangkan kritik keras hingga melabeli kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dengan “rapor merah”.

Sorotan tajam ini memuncak akibat absennya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dalam agenda krusial evaluasi realisasi anggaran. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif yang dilindungi oleh undang-undang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menjadi figur utama yang mengkritik keras mandeknya komunikasi birokrasi ini. Kritik terbuka dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas buruknya koordinasi, rendahnya tanggung jawab pimpinan, serta dugaan ketidakseriusan dalam mengelola serapan APBD sektor pelayanan publik.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung dinamis ini digelar pada Jumat (22/5/2026) di Gedung DPRD Kota Batam, ruang formal yang menjadi wadah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Mengabaikan Fungsi Pengawasan Legislatif

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kemarahan legislatif dipicu oleh rekam jejak Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai kerap absen dalam forum-forum kemitraan strategis dengan dalih sakit. Ruslan Sinaga secara terbuka mempertanyakan validitas alasan tersebut karena tidak disertai bukti medis yang sah, sehingga mengindikasikan adanya upaya menghindar dari evaluasi.

Secara hukum, tindakan mangkir dari undangan DPRD merupakan pelanggaran terhadap tatanan tata negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi:

Legislasi;

Anggaran; dan

Pengawasan.

Lebih spesifik, Pasal 152 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD berhak meminta keterangan dan penjelasan dari pemerintah daerah.

Catatan Hukum: Ketidakhadiran OPD tanpa alasan sah berpotensi melanggar hukum, mengingat Pasal 191 UU No. 23/2014 memberikan wewenang kepada DPRD untuk memanggil pejabat pemerintah daerah secara patut. Jika panggilan diabaikan berturut-turut tanpa alasan yang sah, badan legislatif dapat meminta aparat penegak hukum untuk menjemput paksa guna dimintai keterangan.

Imbas dari absennya pucuk pimpinan tersebut, pembahasan mengenai evaluasi Triwulan I APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi program kesehatan, hingga carut-marut pelayanan rumah sakit menjadi pincang. Legislatif menilai ketidakseriusan top manajemen Dinkes berkorelasi langsung terhadap buruknya mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di lapangan.

Alibi “Sakit” Tanpa Surat: Bentuk Lemahnya Tanggung Jawab Publik

Saat dikonfirmasi oleh awak media usai ketegangan di ruang rapat, Ruslan Sinaga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Selama saya menjadi anggota DPRD, Kadis Dinkes tidak pernah hadir. Alasannya selalu sakit. Kalau memang sakit, mana surat sakitnya?” tegas Ruslan dengan nada tinggi.

Menurutnya, sikap ini mencerminkan rapuhnya sistem kontrol internal pada OPD yang memegang anggaran vital. Sektor kesehatan adalah pelayanan dasar; jika nakhodanya enggan menghadapi fungsi pengawasan, maka kualitas pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit daerah patut dipertanyakan.

“Bagaimana pelayanan rumah sakit ini bagus kalau Kadisnya saja seperti ini,” cecar Ruslan, merujuk pada dampak langsung kelalaian birokrasi terhadap hak-hak kesehatan warga Batam.

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN

Tindakan Kepala Dinas Kesehatan yang diduga menghindar dari tanggung jawab konstitusional ini juga bertentangan dengan asas-asas birokrasi yang bersih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima (Pasal 3 dan Pasal 4).

Selain itu, ketidakhadiran tanpa keterangan resmi yang sah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 3 dan 4 diatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menghadiri dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan maupun regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kota Batam masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dan desakan evaluasi ini belum mendapatkan respons. Sifat tertutup ini justru kian mempertegas urgensi dilakukannya reformasi total dan evaluasi jabatan oleh Walikota Batam selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tim Redaksi

Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.

Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.

“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.

Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa.

Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.

“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.

Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN

Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.

Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.

Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.

Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.

“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.

Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total

Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:

No Poin Tuntutan Masyarakat

1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.

2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.

3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.

4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.

H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.

“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).


Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.

​Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.

​Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.

​Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

Dukuhturi, DN-II Suasana duka menyelimuti warga Desa Sidakaton RT 001 RW 012, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumahnya pada Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Efendi (47), seorang buruh harian lepas yang selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap saat warga sekitar mencium bau menyengat yang berasal dari arah rumah korban. Merasa curiga, warga bersama tetangga setempat berupaya mencari sumber bau tersebut. Pencarian mereka berujung pada temuan jasad korban yang sudah berada di dalam sumur.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Dukuhturi jajaran Polres Tegal bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Tegal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.

Proses evakuasi jasad korban berlangsung dramatis dan dilakukan secara hati-hati oleh petugas gabungan dari PMI, BPBD, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Kupu, mengingat medan lokasi yang cukup sulit.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal melalui Kapolsek Dukuhturi, IPTU Ahmad Joni, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga untuk mengamankan TKP dan membantu proses evakuasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSI Singkil Adiwerna, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban,” jelas IPTU Ahmad Joni.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan warga sekitar, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan selama hidup sendirian.

Pihak keluarga menyatakan telah ikhlas menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka juga menolak untuk dilakukan autopsi yang diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan resmi.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk melakukan penanganan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman serta mendampingi pihak keluarga mulai dari proses evakuasi hingga pemakaman korban.

( S. Bimantoro )

TEGAL , DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap kegiatan Majlis Dzikir Maulidurrosul dan Haul Akbar Tegal Raya dapat membawa manfaat bagi masyarakat luas serta terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Harapan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Majlis Dzikir Maulidurrosul dan Haul Akbar Tegal Raya 1447 Hijriah/2026 M di Jalan Pancasila Kota Tegal, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala Kementerian Agama Kota Tegal, Kapolres Kota Tegal, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ribuan jamaah dari wilayah Tegal Raya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Haul Akbar dan Majlis Dzikir yang dinilai menjadi momentum penting dalam mempererat ukhuwah Islamiyah dan memperkuat nilai religius di tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya sekadar agenda keagamaan, tetapi juga menjadi pengingat akan perjuangan para ulama dan sesepuh yang telah menanamkan nilai iman, akhlak, serta kecintaan terhadap agama di Kota Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dalam Majlis Dzikir Haul Akbar Tegal Raya ini kita bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan semoga acara malam hari ini menjadi agenda rutin tahunan,” ujar Dedy Yon Supriyono.

Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan momentum dzikir dan haul sebagai sarana memperkuat kebersamaan, persatuan, dan doa demi keberkahan Kota Tegal.

“Melalui dzikir yang kita lantunkan malam ini, kita memohon kepada Allah SWT agar Kota Tegal dijauhkan dari marabahaya, diberikan kedamaian, dan masyarakatnya hidup dalam kesejahteraan yang penuh keberkahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat Al Hikmah, Huripan, menyampaikan apresiasi kepada Ma’ruf Amin dan Wali Kota Tegal yang dinilai mampu menghadirkan seluruh elemen masyarakat dalam suasana penuh persaudaraan dan kebersamaan.

Ia mengatakan bahwa Al Hikmah hadir sebagai jembatan persatuan untuk menumbuhkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

“Semoga syiar Al Hikmah menjadi berkah serta mampu mencetak generasi yang cinta agama dan negara,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan majlis dzikir sebagai sarana memohon petunjuk dan pertolongan Allah SWT dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

“Marilah kita jadikan majlis dzikir ini untuk senantiasa memohon kepada Allah agar kita memperoleh hidayah dan pertolongan-Nya, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai upaya yang dapat memalingkan kita dari ajaran agama,” tuturnya.(* S. Bimantoro )

BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.

Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Kronologi dan Detail Laporan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.

“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Tim/Red

You cannot copy content of this page