Brebes, DN-II Sebuah rumah milik Rositi (50), warga Desa Siwuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hangus dilalap si jago merah pada Senin (3/8/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kapolres Brebes melalui Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi, S.Si., M.H. mengatakan, Polsek Bulakamba menerima laporan kejadian kebakaran sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Bulakamba langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan warga sekitar.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan petugas Damkar Kabupaten Brebes, mengamankan lokasi, serta bersama masyarakat melakukan upaya pemadaman api,” ujar AKP Muhamad Afandi, Senin (03/08/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang bekerja berjualan dan meninggalkan anaknya seorang diri di rumah.
Menurut keterangan saksi, anak korban diduga bermain dengan obat nyamuk bakar. Bara api dari obat nyamuk tersebut diduga terjatuh ke atas kasur hingga memicu kobaran api yang kemudian dengan cepat merembet ke perabot rumah tangga dan membakar seluruh bagian rumah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melihat kobaran api semakin membesar, warga segera berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Siwuluh. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan Polsek Bulakamba.
Petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Bulakamba dan warga akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.30 WIB, sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain di sekitarnya.
AKP Muhamad Afandi menjelaskan, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari bara api obat nyamuk bakar yang mengenai kasur. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh bara api obat nyamuk bakar yang terjatuh ke atas kasur. Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil proses penyelidikan,” jelasnya.
Kapolsek memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, rumah beserta sebagian besar barang-barang di dalamnya hangus terbakar.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Akan tetapi, rumah korban mengalami kerusakan berat dan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap AKP Muhamad Afandi.
Saat ini, Polsek Bulakamba masih melakukan pendataan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah serta memastikan anak-anak selalu berada dalam pengawasan orang dewasa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan penggunaan kompor, lilin, maupun obat nyamuk bakar ditempatkan pada lokasi yang aman dan jauh dari benda-benda yang mudah terbakar. Pengawasan terhadap anak-anak juga sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa,” pungkasnya. Red/Hms
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi membuka Kejuaraan Taekwondo Indonesia Terbuka Tingkat Asia ke-8 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasum TNI selaku Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen TNI Richard S.H. Tampubolon.
Dalam sambutan Panglima TNI yang dibacakan Wakil Panglima TNI, disampaikan apresiasi atas kehadiran 531 atlet dari 36 negara. Panglima TNI menegaskan bahwa kejuaraan ini merupakan inisiatif TNI untuk membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. “TNI menginisiasi kejuaraan ini sebagai sarana membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play,” ujarnya.
Panglima TNI juga menegaskan bahwa nilai-nilai Taekwondo mengajarkan keseimbangan antara kekuatan, disiplin, keberanian, pengendalian diri, serta rasa hormat kepada sesama. “Meskipun berhadapan sebagai lawan di arena, kita tetap bersahabat di luar pertandingan,” tuturnya.
Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI berpesan kepada seluruh peserta agar menjadikan kejuaraan ini sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus memperkuat persaudaraan. “Kepada seluruh Taekwondoin, bertandinglah dengan kemampuan terbaik dan junjung tinggi sportivitas. Raih kemenangan dengan rendah hati, hadapi kekalahan dengan kehormatan,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026 diharapkan semakin memperkuat peran Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara event olahraga internasional sekaligus menjadi momentum untuk memperkokoh semangat persatuan, sportivitas, dan kebanggaan nasional dalam menyambut HUT ke-81 TNI. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
BATAM, CN – 2 Agustus 2026 – Sebuah pemandangan yang menyayat hati dan melanggar simbol negara ditemukan di kawasan Batam. Sebuah Bendera Merah Putih yang kondisinya sangat memprihatinkan robek parah, lusuh, dan warnanya luntur menjadi merah muda terpantau dibiarkan berkibar atau terpasang di area pagar kawat sebuah fasilitas komersial, yang diduga kuat adalah Gama Sport Centre, kawasan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Berdasarkan pengamatan visual langsung pada bendera tersebut, kondisinya sudah tidak layak sama sekali untuk disebut sebagai lambang negara. Kain bendera terlihat compang-camping di bagian bawah dan samping, dengan serat kain yang sudah rapuh dan terurai. Warna merahnya telah memudar drastis menjadi merah muda pucat (pink), menunjukkan bendera tersebut telah terpapar cuaca dalam waktu yang sangat lama tanpa penggantian.

Pembiaran bendera dalam kondisi rusak dan lusuh semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”. Lebih lanjut, Pasal 57 huruf d menegaskan larangan serupa untuk perbuatan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana atau denda administratif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Redaksi mengecam keras kelalaian pihak pengelola fasilitas di kawasan Sadai ini. Sikap abai terhadap kondisi simbol negara mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Bendera bukanlah sekadar kain pajangan, melainkan kehormatan negara yang wajib dirawat dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah Kota Batam, khususnya Kesbangpol dan pihak kecamatan setempat, diminta untuk:
1. Segera turun tangan ke lokasi Gama Sport Centre untuk menurunkan bendera yang tidak layak tersebut sesuai prosedur.
2. Memanggil dan memberikan teguran keras serta sanksi administratif kepada manajemen pengelola atas kelalaian ini.
3. Melakukan sosialisasi dan mendesak seluruh pelaku usaha serta pengelola fasilitas umum di Batam untuk segera melakukan audit mandiri terhadap kelayakan bendera Merah Putih yang mereka pasang.
Membiarkan bendera negara dalam kondisi compang-camping sama saja dengan melecehkan identitas bangsa di mata publik.”(Red)
Brebes, DN-II Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes saat menyambut kedatangan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang akan melaksanakan program Bhakti Taruna selama kurang lebih satu minggu ke depan. Kehadiran para calon perwira Polri tersebut disambut meriah oleh seluruh keluarga besar Sekolah Rakyat Terintegrasi sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan. Minggu, (2/8/2026).
Penyambutan berlangsung hangat dan penuh antusias. Hadir menyambut secara langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, S.H., Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes, Dr. Maylane Boni Abdillah, M.T., beserta jajaran guru, tenaga pendidik, staf sekolah, dan seluruh siswa-siswi yang telah mempersiapkan penyambutan dengan penuh semangat.
Kegiatan tersebut menjadi awal dimulainya rangkaian Bhakti Taruna yang akan dilaksanakan selama sepekan. Program ini merupakan wujud nyata pengabdian Taruna Akpol kepada masyarakat melalui dunia pendidikan, sekaligus menjadi sarana untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan, kepemimpinan, serta nilai-nilai pengabdian yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah dan Pemerintah Kabupaten Brebes menyampaikan harapan besar agar kehadiran para Taruna dan Taruni Akpol mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter para siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi. Interaksi yang terjalin selama kegiatan diharapkan mampu menjadi motivasi bagi peserta didik untuk terus belajar, berdisiplin, serta memiliki cita-cita tinggi dalam meraih masa depan.
Selama pelaksanaan Bhakti Taruna, para Taruna dan Taruni Akpol akan terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada siswa-siswi. Materi yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, peningkatan kedisiplinan, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kepedulian sosial.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adapun sasaran utama yang diharapkan dari kegiatan Bhakti Taruna ini meliputi peningkatan kemampuan adaptasi siswa terhadap lingkungan dan tantangan, pembentukan karakter yang disiplin dan bertanggung jawab, penanaman sikap kemandirian, pengembangan jiwa kepemimpinan, peningkatan kemampuan akademik, penguatan kepedulian sosial, serta penanaman semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program Bhakti Taruna di Sekolah Rakyat Terintegrasi. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum yang sangat baik dalam membangun sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah daerah, dan Akademi Kepolisian untuk bersama-sama mencetak generasi muda yang unggul, berintegritas, dan memiliki jiwa nasionalisme yang kuat.

Sementara itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Brebes mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai lokasi pelaksanaan Bhakti Taruna. Ia berharap seluruh siswa dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk belajar langsung dari para Taruna dan Taruni Akpol yang telah ditempa dengan disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Antusiasme para siswa terlihat sejak awal kegiatan. Mereka menyambut kedatangan para Taruna dan Taruni Akpol dengan penuh kegembiraan serta berharap dapat memperoleh pengalaman dan ilmu baru selama kegiatan berlangsung. Kehadiran para calon perwira Polri di lingkungan sekolah diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi siswa untuk terus berprestasi, memiliki semangat belajar yang tinggi, serta menumbuhkan cita-cita mengabdi kepada bangsa melalui berbagai profesi.
Melalui program Bhakti Taruna ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Akademi Kepolisian dengan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes. Selain menjadi wadah pengabdian bagi Taruna dan Taruni Akpol, kegiatan ini juga menjadi investasi penting dalam membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, mandiri, berjiwa sosial, serta memiliki rasa cinta tanah air yang kokoh sebagai bekal menuju Indonesia yang semakin maju. Red
Brebes, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, menerima kedatangan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) yang akan melaksanakan program Bhakti Taruna di Sekolah Rakyat Kabupaten Brebes, Minggu (02/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dunia pendidikan dalam membentuk generasi muda yang berkarakter dan berjiwa kebangsaan.
Sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga taruni dan dua taruna akan menjalankan kegiatan Bhakti Taruna selama satu minggu di Sekolah Rakyat Kabupaten Brebes. Selama pelaksanaan kegiatan, para taruna dan taruni akan berinteraksi secara langsung dengan para siswa melalui berbagai materi pembinaan, pendampingan, serta edukasi yang bertujuan meningkatkan kualitas karakter dan wawasan kebangsaan.
Dalam sambutannya, Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Brebes sebagai lokasi pelaksanaan Bhakti Taruna. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan sarana yang sangat baik untuk menumbuhkan semangat pengabdian sejak dini bagi calon-calon pemimpin Polri di masa depan.
Dandim berharap seluruh taruna dan taruni mampu memberikan kontribusi positif kepada para siswa melalui berbagai bentuk pembinaan yang mencakup adaptasi, pembentukan karakter, kemandirian, peningkatan akademik, kemampuan bersosialisasi, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Manfaatkan kesempatan ini sebagai wadah belajar sekaligus mengabdi kepada masyarakat. Jadilah teladan dalam sikap, disiplin, etika, dan semangat melayani sehingga kehadiran kalian benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik maupun lingkungan sekolah,” pesan Dandim.
Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi penerus bangsa yang tangguh. Oleh karena itu, kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan harus terus diperkuat agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, serta memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi.
Selama satu minggu pelaksanaan Bhakti Taruna, para peserta akan mendampingi berbagai aktivitas di lingkungan Sekolah Rakyat, mulai dari pembinaan kedisiplinan, motivasi belajar, kegiatan kebangsaan, permainan edukatif, hingga interaksi sosial yang bertujuan membangun kepercayaan diri serta semangat gotong royong para siswa.
Program ini juga diharapkan menjadi pengalaman berharga bagi para Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian dalam mengimplementasikan ilmu kepemimpinan, komunikasi, dan pengabdian kepada masyarakat secara langsung. Melalui interaksi dengan masyarakat dan dunia pendidikan, mereka dapat memahami berbagai tantangan sosial yang akan menjadi bekal ketika nantinya bertugas sebagai anggota Polri.
Di akhir arahannya, Dandim 0713/Brebes berharap seluruh rangkaian kegiatan Bhakti Taruna dapat berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Kehadiran para Taruna dan Taruni Akpol diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi para siswa Sekolah Rakyat untuk terus belajar, membangun karakter yang kuat, meningkatkan prestasi akademik, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme dan semangat mengabdi kepada bangsa dan negara.
Melalui sinergi yang terjalin antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan dunia pendidikan, diharapkan lahir generasi muda Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan zaman, mandiri, berakhlak mulia, cerdas, peduli terhadap sesama, serta memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
Pacitan, DN-II Praktik dugaan penahanan ijazah alumni kembali mencoreng dunia pendidikan daerah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan diduga menahan ijazah sejumlah lulusannya akibat belum melunasi iuran komite sekolah. Kebijakan diskriminatif ini memicu ancaman serius bagi para alumni yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Salah seorang lulusan MAN Pacitan berinisial ZR menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil dokumen kelulusan tersebut bersama orang tuanya pada Jumat (31/7/2026). Kedatangannya bertepuk sebelah tangan setelah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan alasan adanya tanggungan iuran komite yang belum terbayar saat ZR duduk di kelas 1 dan kelas 3.
”Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” terang ZR, Sabtu (1/8/2026).
ZR menyebutkan, besaran iuran komite tersebut mencapai Rp3 juta selama masa studi, dengan skema pembayaran Rp1 juta setiap kali kenaikan kelas. Ia menyayangkan ketidaksesuaian janji pihak sekolah saat prosesi perpisahan.
”Saya kasihan ke ayah. Saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya,” tegas ZR.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

ZR menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa dirinya. Sedikitnya lima rekan seangkatannya mengalami nasib serupa dan tertahan haknya untuk mendapatkan dokumen formal kelulusan.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Regulasi dan Perundang-Undangan
Praktik pengaitan penyerahan ijazah dengan pelunasan iuran komite jelas bertentangan secara hukum dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kerangka hukum nasional, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:
Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan masa studi dan tidak boleh dijadikan jaminan atau disandera akibat persoalan finansial atau tunggakan sumbangan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022:
Secara eksplisit mengatur bahwa satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum membayar uang sekolah, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Tindakan penahanan dokumen kelulusan dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan publik yang merugikan hak-hak warga negara.
Harapan Korban dan Sikap Pihak Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
ZR dan para alumni berharap pihak madrasah dapat segera menyerahkan ijazah mereka tanpa memberikan syarat finansial yang memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
”Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan. Saya juga kasihan kepada teman saya yang ekonominya kurang, hari ini belum bisa mengambil ijazahnya,” tutur ZR penuh harapan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MAN Pacitan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala MAN Pacitan serta pihak Kementerian Agama setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kebijakan internal dan mekanisme iuran komite di sekolah tersebut. (Yuan)
KOLAKA UTARA, DN-II Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang membutuhkan waktu untuk verifikasi mendalam, pemeriksaan bukti, dan pembuktian yang sah. Kondisi ini memunculkan risiko serius: narasi yang masih berada pada tataran dugaan dapat membentuk opini publik yang kuat, bahkan menghakimi seseorang sebelum fakta sebenarnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Situasi tersebut turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan definitif sebelum adanya kepastian hukum yang sah.
Pandangan serupa dengan penegasan yang lebih mendalam disampaikan pakar hukum internasional dan nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan hanyalah gerbang awal dari rangkaian proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan apabila perkara tersebut dinilai layak dilanjutkan.
“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam maupun luar negeri, Sabtu (1/8/2026).
Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati Secara Konsisten
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa pengecualian memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara.
Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung disematkan label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum teruji kebenarannya.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika suatu tuduhan terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku, maka sanksi sesuai aturan dapat dijatuhkan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya oleh negara dan pihak terkait.
Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Prematur

Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.
Menurutnya, tindakan memberhentikan wartawan hanya berdasarkan sebuah laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja dan warga negara.
“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menilai, dunia pers harus tetap menjaga standar profesionalisme dan integritas, namun perlindungan hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan.
Rustam: Fakta Harus Diuji Secara Objektif dan Tanpa Diskriminasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Rustam menegaskan kembali bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ia menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun meminta agar pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.
Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan karena informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh dan merugikan apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang namanya disebut. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,” tambahnya.
Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dan seimbang.
Menurutnya, jika benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan hak atas nama baik yang dilindungi undang-undang.
“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tatanan demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri, dan profesional, sementara penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab Seluas-luasnya
Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta asas praduga tak bersalah.”, Tandas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpukan Advokat Muda Indonesia(PAMID)Tokoh Pers Wartawan Internasional Wartawan Senior Luar negeri.
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram yang dibawa oleh dua pelintas batas ilegal melalui jalur tikus di sektor Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (1/8/2026) malam.
Pengungkapan bermula saat lima personel Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin Kapten Arm Erlangga Pandu Kurnia melaksanakan ambush di sekitar Patok 203. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan dua pelintas yang berjalan melalui jalur ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu olahraga milik salah satu pelintas berinisial HW (33). Sementara seorang lainnya berinisial NH (22) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain empat paket sabu seberat 3,94 gram, Satgas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu slop rokok asal Malaysia, uang tunai 158 Ringgit Malaysia, satu paspor, dan satu kartu identitas kerja.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan serta dikoordinasikan dengan aparat terkait untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus memperketat patroli dan pengamanan di jalur-jalur tikus guna mencegah penyelundupan narkotika serta berbagai kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangkah, DN-II Pemerintah Desa Kendalserut bersama personel Polsek Pangkah melaksanakan kegiatan pembongkaran tempat pembuangan sampah yang sudah tidak difungsikan di tepi Jalan Lingkar Selatan (Jalingkos), Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 15.15 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan langkah bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan tertata.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kendalserut, perangkat Desa Kendalserut, dua personel Polsek Pangkah, serta operator alat berat. Pembongkaran dilakukan terhadap bekas tempat pembuangan sampah milik Pemerintah Desa Kendalserut yang sudah tidak lagi difungsikan. Setelah seluruh sampah dibersihkan, lokasi tersebut ditimbun menggunakan tanah untuk menghilangkan bau tidak sedap yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah desa dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Polri akan terus mendukung setiap kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui sinergi bersama pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebersihan lingkungan dapat terus terjaga sehingga menciptakan suasana yang sehat, nyaman, dan kondusif,” ujar IPTU Mahmudin.
Kegiatan tersebut menjadi wujud kolaborasi antara Pemerintah Desa Kendalserut dan Polsek Pangkah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. ( S. Bimantoro )
JAKARTA, DN-II Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu (01/08/2026) malam.
Sebanyak lebih dari 100.000 jemaah tumpah ruah menghadiri acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pembuka resmi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengusung semangat kebersamaan dalam keberagaman, kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk mengenang jasa para pahlawan dan pendiri bangsa, sekaligus memperkuat tekad bersama dalam mengisi kemerdekaan dengan penuh optimisme.
Ikhtiar Spiritual dan Pentingnya Menjaga Persatuan
Dalam sambutannya di hadapan ratusan ribu jemaah, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan makna mendalam dari pelaksanaan Zikir dan Doa Kebangsaan. Ia menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual bangsa sekaligus momentum penting untuk terus merawat persatuan, kerukunan, dan harmoni di tengah keberagaman yang menjadi identitas Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Bangsa yang besar tidak hanya dibangun melalui kerja keras dan ikhtiar lahiriah, tetapi juga disokong oleh kekuatan doa, keluhuran akhlak, serta kokohnya kerukunan antarsesama anak bangsa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Simbol Toleransi dan Kebhinekaan
Puncak acara ditandai dengan pembanjatan doa kebangsaan yang dipimpin secara bergantian oleh enam tokoh lintas agama. Kehadiran dan kebersamaan para pemuka agama ini mencerminkan kuatnya nilai-nilai toleransi di Indonesia.
Doa dipanjatkan secara bergantian sesuai dengan keyakinan masing-masing sebagai wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diraih. Selain itu, doa bersama ini juga memuat harapan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) senantiasa diberikan kedamaian, persatuan yang kokoh, serta kekuatan dalam mewujudkan cita-cita nasional menuju masa depan yang lebih gemilang.
Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
#KemensetnegRI #RilisPresiden
You cannot copy content of this page
