Jakarta, DN-II Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 dengan menggelar acara puncak di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Bersama Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga TNI Berkualitas Menuju Indonesia Maju”, yang mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun keluarga TNI yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. Acara dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Pembina Utama, didampingi Ketua Umum IKKT Ny. Evi Agus Subiyanto.
Panglima TNI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran strategis IKKT dalam mendampingi keluarga besar TNI. Panglima berharap HUT ke-60 menjadi momentum bagi seluruh anggota IKKT untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. “Selamat ulang tahun ke-60 kepada seluruh keluarga besar IKKT Pragati Wira Anggini. Enam puluh tahun merupakan perjalanan panjang yang mencerminkan dedikasi, pengabdian, dan kesetiaan dalam mendampingi prajurit serta membangun keluarga besar TNI yang tangguh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IKKT Ny. Evi Agus Subiyanto menyampaikan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam mendukung pengabdian prajurit sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. “Sebagai istri prajurit, upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas menuntut kita untuk terus beradaptasi dan berinovasi dengan mendorong terciptanya keluarga TNI yang mandiri, berilmu, dan berakhlak mulia, kita tidak hanya memperkokoh ketahanan internal TNI, tetapi juga memberikan kontribusi nyata sebagai fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia Maju,” tegasnya.
Acara ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Pembina Utama dan Ketua Umum IKKT, yang kemudian diserahkan kepada Ny. Septina Yashin, anggota IKKT Cabang II Sops TNI sekaligus pendiri Hoki Kids, pusat terapi tumbuh kembang anak yang memiliki tujuh klinik yang tersebar di Jakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peringatan HUT ke-60 juga dimeriahkan dengan penampilan tari tradisional, Kaltanita Voice dari IKKT PWA CBS VII Bais TNI, Simfoni Lagu dan Nada dari IKKT PWA CBS II Kogabwilhan I, serta Tari Kolosal dari IKKT PWA CBS XIII Paspampres. Selain itu, Ketua Umum IKKT menyapa anggota IKKT PWA Penghubung Luar Negeri yang mengikuti kegiatan melalui video conference. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Pekanbaru, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau segera mempercepat pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC). Langkah tersebut dinilai menjadi kunci penguatan penanggulangan TBC dari tingkat desa dan kelurahan melalui percepatan penemuan kasus, pendampingan pasien, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
“Mungkin nanti dalam kesempatan tertentu saya juga akan zoom dengan para bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Riau untuk meyakinkan bahwa pembentukan Desa Siaga ini benar-benar akan memberikan kontribusi terhadap penanggulangan tuberkulosis,” ujarnya dalam Dialog Interaktif dan Koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau guna Memperkuat Dukungan Multisektor dalam Upaya Penanggulangan TBC di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8/2026).
Wiyagus menyoroti masih rendahnya capaian pembentukan Desa Siaga TBC di Provinsi Riau. Hingga kini baru terbentuk dua desa atau sekitar 0,11 persen dari total desa dan kelurahan di Provinsi Riau. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat koordinasi lintas sektor agar pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga TBC dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta para pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat akan membuat penanggulangan TBC lebih terstruktur dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Selain itu, Wiyagus meminta para camat, lurah, dan kepala desa mengambil peran aktif dalam memimpin upaya penanggulangan TBC di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, pembentukan Desa Siaga harus disertai langkah nyata, mulai dari penemuan kasus secara aktif, pendampingan pasien hingga tuntas berobat, sampai peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TBC.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di sini ada Pak Camat yang mendengar langsung tentang data dan juga apa yang saya arahkan hari ini. Segera bentuk, Pak,” tegasnya.
Wiyagus juga berharap komitmen kepala daerah dapat memperkuat pelaksanaan program penanggulangan TBC hingga tingkat RT dan RW. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan mempercepat pencapaian target pengendalian TBC di Provinsi Riau.
“Kalau itu sudah dilaksanakan, insyaallah apa yang kita inginkan semuanya akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau S.F. Hariyanto, anggota Komisi IX DPR RI Maharani, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Red
Jakarta, DN-II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memprioritaskan peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah sebagai langkah memperkuat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). BSKDN menegaskan, IPKD merupakan instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar mengejar capaian nilai indeks.
Hal tersebut ditegaskan Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 Provinsi Bali yang digelar secara virtual dari Kantor BSKDN, Senin (3/8/2026).
“IPKD hadir untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus menjadi fokus pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga nilai IPKD akan meningkat seiring dengan membaiknya kinerja,” ujar Yusharto.
Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD merupakan manifestasi kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, hasil pengukuran IPKD perlu dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan nilai IPKD akan mengikuti meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya.

“Saya sependapat bahwa bukan angkanya yang kita tingkatkan. Skor IPKD mengikuti kinerja pengelolaan keuangan daerah, bukan sebaliknya. Yang harus diperkuat adalah kualitas pengelolaan keuangan daerah itu sendiri,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, IPKD memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam periode tertentu, mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, menjadi dasar publikasi capaian kinerja kepada masyarakat, memberikan apresiasi kepada daerah berkinerja terbaik, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Pada pelaksanaan IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026, BSKDN juga melakukan sejumlah penyempurnaan, meliputi penambahan indikator pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan indikator transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyempurnaan dimensi penyerapan dan capaian kinerja anggaran belanja daerah, serta penguatan mekanisme verifikasi dan validasi hasil pengukuran.
Menurutnya, berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan agar hasil pengukuran IPKD semakin akurat, kredibel, dan mampu menggambarkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Yusharto berharap FGD Pengukuran IPKD Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali mengenai pelaksanaan pengukuran IPKD.
“Melalui FGD ini kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pengukuran IPKD,” pungkasnya. Red
Biak Numfor, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan data kependudukan yang akurat menjadi fundamen utama dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama tiga hari, mulai Jumat (31/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Mendagri didampingi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Nuh Al Azhar. Kehadiran keduanya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus memperkuat pemanfaatan data biometrik kependudukan sebagai dasar penetapan penerima bansos.
Saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor di Kompleks Kantor Bupati, Brambaken, Distrik Samofa, Jumat (31/7/2026), Mendagri menegaskan, persoalan ketidaktepatan sasaran bansos dapat diatasi melalui integrasi data kependudukan yang akurat dan terverifikasi. “Dengan sistem itu bisa membaca lebih tepat dan lebih akurat siapa yang layak menerima bantuan sosial dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data difokuskan pada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan data biometrik akan meningkatkan akurasi penetapan penerima manfaat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan penyaluran.
Adapun Biak Numfor merupakan salah satu daerah prioritas nasional dalam perluasan implementasi SPBE yang ditargetkan berjalan sebelum pertengahan Agustus 2026. Karena itu, Mendagri meminta seluruh perangkat daerah, aparat kampung, hingga kader Posyandu berperan aktif mengawal proses pemutakhiran data yang akan dilakukan oleh tim teknis di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sela kunjungan kerja tersebut, Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar memimpin kick-off meeting digitalisasi bansos bersama jajaran Pemkab Biak Numfor. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyiapkan agen pendamping yang akan menjadi ujung tombak proses pendataan calon penerima bantuan sosial.

“Keberhasilan digitalisasi bantuan sosial tidak hanya bergantung pada aplikasi atau teknologi yang digunakan, tetapi terutama pada kualitas data kependudukan yang menjadi fondasinya,” ujar Nuh.
Ia mengingatkan seluruh agen pendamping agar memastikan setiap data yang dihimpun dari masyarakat akurat, mutakhir, dan telah melalui proses validasi. Menurut Nuh, data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil merupakan referensi identitas tunggal yang menjadi fondasi SPBE sekaligus rujukan utama berbagai layanan publik, termasuk penyaluran bansos. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi biometrik memungkinkan proses validasi penerima manfaat dilakukan secara lebih presisi, sehingga mampu meminimalkan data ganda, identitas fiktif, maupun penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Ditjen Dukcapil akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemda melalui penyediaan data yang aman, pendampingan teknis, serta pemanfaatan Dashboard Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna mendukung pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Digitalisasi bansos bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital, tetapi membangun ekosistem pelayanan publik yang berbasis satu data kependudukan,” kata Nuh.
Menurutnya, keseragaman penggunaan data kependudukan sebagai referensi antarinstansi akan menghasilkan layanan publik yang lebih cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai tindak lanjut kunjungan tersebut, Ditjen Dukcapil bersama Pemkab Biak Numfor menyelenggarakan kelas teknis bagi aparatur dari Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Puluhan peserta ditetapkan sebagai agen digitalisasi bansos dan memperoleh pendampingan langsung dalam pengoperasian aplikasi pendaftaran calon penerima bantuan melalui telepon pintar.
Selain pelatihan, Ditjen Dukcapil juga menyerahkan sejumlah dukungan teknis kepada Pemkab Biak Numfor. Hal itu di antaranya perangkat VSAT Starlink berbasis satelit orbit rendah bumi, data by name by address (BNBA) yang telah dienkripsi beserta panduan dekripsinya, serta akses Dashboard SIAK untuk mendukung pemantauan dan pemutakhiran data kependudukan secara real time. Red
MEDAN, DN-II Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia. Selasa, (4/8/2026).
Adi Warman Lubis menilai, meskipun jabatan Plh Sekda bersifat sementara, keputusan tersebut tetap mencerminkan arah dan cara pandang kepala daerah dalam membangun serta mengelola birokrasi pemerintahan.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan terhadap keputusan politik dan administratif yang diambil dalam penunjukan tersebut.
“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujar Adi Warman Lubis.
Menurutnya, jabatan Sekda membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kultur birokrasi, karakter organisasi, serta berbagai persoalan lintas perangkat daerah. Pemahaman tersebut, kata dia, tidak dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dari pandangan saya, publik patut bertanya apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pemahaman yang cukup mengenai kompleksitas birokrasi kota ini. Mengelola birokrasi sebesar Kota Medan memerlukan proses adaptasi dan pengalaman yang tidak singkat,” katanya.
Adi juga menilai, penunjukan tersebut berpotensi mengesampingkan keberadaan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang telah lama berkarier dan memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan daerah.
“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menilai keputusan tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Medan terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.
“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” katanya.
Ia juga menyinggung pengalaman Sekda Kota Medan sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang dinilainya memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Pak Wiriya membangun kapasitasnya melalui pengalaman panjang di lingkungan Pemko Medan. Menurut saya, pengalaman dan pemahaman seperti itu tidak dapat digantikan dalam waktu singkat. Karena itu, saya berharap jangan sampai jabatan strategis dipandang hanya sebagai posisi yang bisa diisi tanpa mempertimbangkan penguasaan yang utuh terhadap birokrasi Kota Medan,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Keputusan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap arah kepemimpinan birokrasi Kota Medan,” pungkasnya. (Tim)
BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur drainase di Pedukuhan Siasem, Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari dana bantuan sektor pertanian senilai Rp100 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta mengabaikan prinsip transparansi publik, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik yang krusial bagi kelancaran irigasi dan pencegahan genangan air ini tidak dilengkapi dengan pemasangan Papan Keterangan Informasi Publik (KIP). Padahal, pemasangan papan transparansi merupakan kewajiban mutlak pada setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara agar masyarakat dapat turut serta melakukan fungsi pengawasan sosial.
Berdasarkan keterangan kepala tukang di lokasi proyek, pengerjaan dengan anggaran senilai Rp100 juta tersebut memang tidak dipasangi papan informasi proyek serta menemui sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaannya, sehingga dikerjakan tidak sesuai dengan standar semestinya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penurunan mutu dan spesifikasi pengerjaan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun (Kadus) setempat, Slamet Riyanto, mengarahkan agar langsung berkoordinasi dengan mandor proyek di lokasi kegiatan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Galuh Timur berharap instansi berwenang, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji petik di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kualitas fisik drainase sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga dana bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berdaya guna bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan warga terhadap pelaksanaan proyek drainase di Desa Galuh Timur ini bersentuhan langsung dengan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan UU KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek secara langsung mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan.
Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara (baik APBN, APBD, maupun dana sektoral/bantuan pemerintah) diwajibkan memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana/kontraktor.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024):
Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan harus berasaskan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Dusun dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan pengelolaan dana bantuan dilaksanakan secara akuntabel.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di desa yang dibiayai dari anggaran pemerintah harus dikelola secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat menjadi ranah penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan anggaran atau mark-up. Atmo/Tim
TEGAL, DN-II Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyiagakan seluruh personel untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan dan kapal seiring berlangsungnya musim kemarau panjang. Kesiapsiagaan tersebut ditandai melalui Apel Kesiapsiagaan Bencana yang digelar di halaman Mapolres Tegal Kota, Selasa (4/8/2026).
Menurut Kapolres, perubahan cuaca pada musim kemarau meningkatkan potensi terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah, terutama lahan bekas rawa yang mengering serta kawasan pelabuhan yang memiliki risiko kebakaran kapal. Karena itu, seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya keadaan darurat.
“Apel kesiapsiagaan ini untuk memastikan seluruh personel dan peralatan benar-benar siap menghadapi potensi kebakaran lahan maupun kapal. Memasuki musim kemarau, fokus kita bergeser dari antisipasi cuaca ekstrem menjadi pencegahan setiap potensi kebakaran yang dapat menimbulkan titik api,” kata AKBP Heru Antariksa Cahya.
Dalam apel tersebut, Kapolres didampingi pejabat utama melakukan pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanggulangan bencana. Kendaraan operasional, mobil penerangan, Armoured Water Cannon (AWC), hingga berbagai perlengkapan penanggulangan bencana diperiksa untuk memastikan seluruhnya siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kapolres menegaskan bahwa kesiapan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan peralatan, tetapi juga kemampuan personel dalam mengoperasikannya. Seluruh operator diminta memahami fungsi dan tata cara penggunaan setiap peralatan agar mampu memberikan respons secara cepat, tepat, dan efektif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pastikan seluruh kendaraan dan peralatan dalam kondisi siap operasional. Operator harus benar-benar menguasai penggunaan setiap peralatan sehingga dapat bergerak cepat dan memberikan respons yang maksimal ketika terjadi keadaan darurat,” tegasnya.

Selain memperkuat kesiapan internal, Kapolres menginstruksikan seluruh satuan fungsi meningkatkan koordinasi lintas sektoral bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, otoritas pelabuhan, serta instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan efektif.
Sebagai langkah pencegahan, personel diminta mengintensifkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan kebakaran, termasuk kawasan pelabuhan. Pemeriksaan kelengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada kapal juga harus dilakukan secara berkala, disertai edukasi kepada awak kapal mengenai aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api.
Kapolres juga memberikan perhatian khusus kepada para Bhabinkamtibmas agar semakin aktif melaksanakan sambang, patroli, dan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah binaan, terutama pada kawasan lahan kering yang rawan terbakar. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
“Menghadapi cuaca panas selama musim kemarau, kita harus mengedepankan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan. Kesiapsiagaan personel, kesiapan peralatan, koordinasi lintas sektoral, serta peran aktif masyarakat menjadi kunci untuk meminimalkan risiko kebakaran,” pungkas Kapolres. ( S. Bimantoro )
KEBUMEN, 4/8/26 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gardu Prabowo Kabupaten Kebumen mengambil sikap tegas dengan bergabung bersama Aliansi Kebumen Bersatu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan moral terhadap maraknya praktik premanisme, pemalakan liar, dan berbagai aksi intimidasi yang selama ini dinilai mencoreng citra serta mengganggu keamanan Kabupaten Kebumen.
Ketua DPC Gardu Prabowo Kabupaten Kebumen, Wahyudin, secara terbuka menyuarakan keprihatinannya atas lemahnya respons terhadap berbagai persoalan ketertiban umum di lapangan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam membiarkan keresahan masyarakat berlarut-larut.
“Kebumen harus bersih dari segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan warga. Negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah, harus hadir secara nyata dan tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok-kelompok tertentu yang mencoba merusak kondusivitas daerah,” tegas Wahyudin.
Sebagai bentuk konkret dari gerakan moral tersebut, Aliansi Kebumen Bersatu berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi secara konstitusional ke sejumlah instansi strategis. Langkah ini ditujukan untuk menagih ketegasan dan tanggung jawab institusi terkait, antara lain:
– Polres Kebumen selaku garda terdepan penegakan hukum dan keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kejaksaan Negeri Kebumen dalam mengawasi penegakan supremasi hukum.
– DPRD Kabupaten Kebumen sebagai representasi pengawasan kebijakan rakyat.
– Pendopo Kabumian sebagai pusat kendali pemerintahan daerah.
“Aksi dan silaturahmi damai ini adalah bentuk peringatan keras sekaligus koreksi terbuka bagi para pemangku kebijakan. Jangan sampai pembiaran terhadap premanisme ini terus dipelihara demi kepentingan segelintir pihak, sementara masyarakat kecil yang menjadi korban,” tambahnya.
Melalui gerakan kritis ini, Aliansi Kebumen Bersatu menuntut adanya evaluasi total dan transparansi penanganan hukum terhadap berbagai kasus pemalakan dan premanisme di Kebumen. Sinergi antara aparat dan masyarakat hanya akan tercipta apabila penegakan hukum dilakukan secara adil, tajam ke atas, dan tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum.
Kebumen yang aman, bersih, dan berwibawa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.”(Red(
Jakarta, DN-II Pakar hukum dan tokoh nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang berdasarkan informasi dari sejumlah media online telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. (4/8/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH.
Berdasarkan informasi yang dimuat sejumlah media online, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar berkomitmen mengembangkan penyidikan agar penindakan tidak berhenti pada operator, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan PETI.
Prof. Sutan Nasomal SH MH, berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, praktik PETI telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, merusak hutan dan aliran sungai, serta berpotensi merugikan negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.Nara sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID). *
Jakarta, DN-II Profesor Sutan Nasomal Klaim Presiden Harus memaklumi Tidak Perlu Kawatir Demo Bukti Komunikasi Rakyat Terbuka Demi Indonesia!! Keterbukaan komunikasi Rakyat dengan Demo Damai barangkali adalah bukti komunikasi terbuka yang selaras “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta 3/8/2026 via telpon selulernya
Aksi Demo menyampaikan kritikan serta aspirasi adalah ruang kebaikan komunikasi yang secara fakta membentuk komunikasi yang sehat antara Rakyat dan Pemerintah.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH melihat aksi demo di bulan Agustus 2026 ini adalah semangat Cinta Indonesia dari anak anak muda mudi Indonesia yang menginginkan Indonesia bisa lebih baik lagi. Maka perlu langkah bijaksana dari para pemimpin pemerintahan untuk mau duduk bersama dan mendengarkan suara dari rakyatnya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa mendewasakan komunikasi antara rakyat dan pemerintah sangat penting. Mendengar suara dari RAKYAT adalah tugas utama dari pemerintah paling bawah sampai yang tertinggi. Kalau tidak mau mendengar suara rakyat. Itu keputusan yang salah. Pemerintah di pilih dari rakyat melalui pesta demokrasi. Setelah mendapatkan amanah maka harus bijaksana dan rendah hati untuk mendengar suara dari rakyatnya. Cari solusi bersama dan tentukan kesepakatan bersama.
Kalau masyarakat menginkan agar Negara mendengar dan melaksanakan keinginan masyarakat dan demo besar terjadi dengan besarnya aksi masa. Apa yang salah !!!
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Takut di demo itu sangat salah !!!
Bukankah demo besar menyampaikan aspirasi masyarakat adalah langkah langkah terpuji, untuk mengevaluasi sudah benar atau tidak berjalannya roda pemerintahan saat ini. Kalau ada yang alergi dengan aksi demo dari rakyatnya maka jangan duduk di kursi pemerintahannya.
Aksi Demo mahasiswa terkait tuntutan saat ini masih lumrah dan wajar wajar tuntutannya menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Tiga Tuntutan Rakyat. Dalam tuntutannya mereka meminta pemulihan ekonomi dan politik hingga mengembalikan supremasi sipil.
Tuntutan yang lain dari rakyat seperti Lapangan kerja harus di perbanyak, stok BBM aman, stok sembako aman, daya beli masyarakat semakin membaik. Itu hal wajar.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin bahwa Pemerintah bersama Presiden RI Prabowo Subianto sangat bagus dan mampu melewati gerimis kecil dampak perang global saat ini.
Langkah pemerintah memberantas Korupsi juga sangat bagus.
Pembenahan di seluruh lembaga hukum juga sedang terus di lakukan.
Pembangunan tetap berjalan sesuai program kerja pemerintah juga bagus.
Maka perlu komunikasi yang bagus antara rakyat dan pemerintah.
Tidak perlu takut dengan aksi demo besar di bulan kapanpun.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta kepada Pemerintah Indonesia harus memahami betul. Yang butuh perhatian bisa makan bukan saja anak anak yang sekolah. Keluarga mereka juga butuh perhatian. Butuh ekonomi yang sehat. Agar bapaknya bisa kerja dan dapat gaji untuk menafkahi keluarganya. Semoga Pemerintah RI bisa bijaksana.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAPAMID) Rektor Univ Profesor Sutan Nasomal
You cannot copy content of this page
