Beranda » Bogor » Halaman 5

Bogor

BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.

Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.

“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).

Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.

“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.

Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.

– KUHP:

– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.

Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.

“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.

Publisher -Red

BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.

Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.

Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.

“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:

1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.

2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.

3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.

Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.

Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.

Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:

– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?

– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?

Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:

– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.

– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.

Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.

Publisher -Red

Bogor, DN-II Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025), untuk membahas penanganan bencana di Sumatra serta kesiapan menghadapi liburan natal dan tahun baru (Nataru).

Pertemuan digelar setelah Presiden melakukan peninjauan ke lokasi terdampak bencana. Dalam rapat, Presiden menekankan pentingnya percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Kepala Negara juga meminta agar kebutuhan dasar para pengungsi dapat dipastikan terpenuhi secara menyeluruh.

Selain penanganan bencana, pertemuan tersebut juga membahas kesiapan pemerintah dalam menghadapi liburan akhir tahun, termasuk stabilitas ketahanan pangan, harga kebutuhan pokok, serta perkembangan perekonomian nasional.

Pemerintah juga membahas pemberian insentif pada sejumlah sektor guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BOGOR, DN-II Kebebasan pers kembali diciderai oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi di Kabupaten Bogor. Delapan jurnalis dari berbagai media massa dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini terjadi ketika tim jurnalis tengah meliput dugaan aktivitas ilegal berskala besar di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dituduh melakukan pemerasan oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga memprovokasi warga setempat. Tuduhan ini disinyalir kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang berhasil diendus oleh tim jurnalis.

Tuduhan Pemerasan Gugur, Jurnalis Dilepaskan

Akibat provokasi tersebut, delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi terhadap alat bukti serta kode etik jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh jurnalis dan menegaskan bahwa mereka merupakan korban dugaan kriminalisasi, sekaligus mengakui bahwa para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas profesi yang dilindungi undang-undang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Temuan Investigasi: Gudang Kejahatan Skala Besar

Investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim jurnalis telah menghimpun bukti kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di sekitar kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah undang-undang pidana:

Dugaan Penyulingan Oli Palsu: Ditemukan peralatan yang terpasang rapi untuk produksi oli ilegal. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika. Temuan ini dapat menjadi dasar penyelidikan atas pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan atau penggunaan.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.

Penghalang Tugas Jurnalistik: Pelanggaran UU Pers

Menanggapi insiden penahanan jurnalis, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dugaan tindak pidana Kepala Desa maupun upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers.

(red)

Bogor, DETIK NASIONAL.COM II Hampir satu dasawarsa Rakyat Daerah Bogor, Puncak Cianjur memimpikan adanya solusi mengatasi kemacetan terarasi dengan pemerintah yaitu presiden RI membangunan yang namanya jalan bebas hambatan yaitu jalan Toll.

Di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto Rakyat Bogor Puncak Cianjur disingkat Bopunjur Saya harapkan mimpi ini diwujudkan beliau Presiden RI yang sangat merakyat yaitu Bapak H.Prabowo Subianto Insya Allah Ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dkkantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di jakarta 25/11/2025 via telpon selulernya

 

Wilayah selatan jawa barat sangat membutuhkan jalan TOL untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Menilai carut marut kemacetan di Bogor Ciawi menuju Puncak Cisarua selamat 15 tahun yang tak ada kunjung solusinya juga, maka menjadi persoalan yang merugikan Masyarakat akibat sulitnya dari Bogor Ciawi Puncak menuju Cianjur. Jarak waktu Bogor Ciawi Cisarua lintas puncak memakan waktu 3 jam lebih adalah hal yang perlu menjadi perhatian PRESIDEN RI. Apalagi menuju Cianjur bisa 6 jam, akibat macet di Gadog, Megamendung, Cisarua Tugu menuju Cianjur.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH sangat mendukung bila di bangun jalan TOLL dari Bogor Ciawi Caringin Cigombong Cisarua Cipanas Cianjur untuk kepentingan Masyarakat Luas. Akan sangat memudahkan akses jalur pembangunan dan ekonomi di jawa barat.

 

Memang harus ada solusi dari Bogor ke Cianjur cukup 1 jam memakan waktu perjalanan bila ada jalan TOLL, resiko akibat macet selama 15 tahun ini membuat minat Masyarakat menuju Cipanas dan Cianjur di batalkan. Kendaraan bisa mencapai 150.000 setiap sabtu minggu sehingga kemacetan parah berisiko tinggi.

 

Maka ini adalah hal serius yang perlu Presiden RI mempercepat terciptanya jalan TOLL. Kawasan Selatan Jawa Barat adalah solusi terbaik untuk Masyarakat memilihnya agar mempermudah ke Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

 

Jalan TOLL menjadi kunci sukses utama menghidupkan denyut nadi ekonomi karena telah ada contoh di wilayah pantura bahwa jalan TOLL Jakarta Cikampek Bandung sudah sangat padat dan tidak memberikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan TOLL akibat padat merayap dan macet panjang.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada media bahwa menciptakan keharmonisan pembangunan dan ekonomi adalah di mulai dengan sarana dan prasara jalan TOLL, Industri akan mudah berkembang pesat.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemekaran daerah di Jawa Barat akan mudah berkembang dan Distribusi antar kota semakin cepat. Permohonan Masyarakat agar wilayah selatan jawa barat memiliki TOLL dari Bogor ke Cianjur karena sangat pentingnya untuk membangun ekonomi

 

Semoga Presiden RI mengutamakan dan memperhatikan wilayah Selatan Jawa Barat.

 

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH Pakar Hukum, Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

You cannot copy content of this page