Beranda » brebes » Halaman 8

brebes

Meteor News** Brebes, DN-II Kepala Desa Kaliwlingi, Suratno, S.E., menyambut baik dan mengapresiasi aksi Syiar dan Edukasi Keliling yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Brebes di Masjid Jami’ Nurul Hidayah, Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes. Jum’at (15/05/2026).

Kegiatan edukasi ini menghadirkan narasumber berkompeten dari seluruh pengurus DPD Juleha Kabupaten Brebes, termasuk inti Syiar dan Edukasi hari ini terfokus pada dr. Dedy Iskandar Z, M.M., yang menjabat sebagai Bidang Pendidikan DPD Juleha Brebes sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Dalam pemaparannya, dr. Dedy mengusung tema penting yaitu “Manajemen Kurban: Niat, Ikhtiyar, Tawakal”.

Kepala Desa Kaliwlingi, Suratno, S.E., menyatakan bahwa kehadiran DPD Juleha Brebes memberikan dampak yang sangat positif bagi warganya. Edukasi ini dinilai sangat tepat momentumnya dalam memberikan pemahaman keagamaan sekaligus pemenuhan standar kesehatan hewan kurban yang aman dan halal menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M.

Pelaksanaan Syiar Keliling ini mendapatkan respon yang sangat luar biasa dari masyarakat setempat. Dipadati Jamaah, warga, pengurus takmir, dan para penyembelih kurban lokal.

Jamaah sangat aktif mengajukan pertanyaan terkait tata cara penyembelihan yang syar’i dan higienis. Materi Pemaparan dr. Dedy mengenai manajemen kesehatan hewan dan higienitas daging kurban sukses menarik perhatian penuh dari seluruh peserta yang hadir. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kaliwlingi, khususnya para panitia kurban, dapat menerapkan ilmu manajemen kurban dengan lebih profesional, higienis, dan sesuai dengan syariat Islam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain mendapatkan materi teori, jamaah Masjid Jami’ Nurul Hidayah Desa Kaliwlingi juga menyaksikan langsung praktik peragaan penyembelihan domba yang diperagakan oleh Ketua DPD Juleha Brebes, Chasan Mudofar.

Praktik langsung ini menjadi pelengkap materi utama “Manajemen Kurban: Niat, Ikhtiyar, Tawakal” yang sebelumnya disampaikan oleh dr. Dedy Iskandar Z, M.M. Kehadiran sesi simulasi ini membuat suasana edukasi keliling semakin hidup dan aplikatif bagi warga setempat.

Dalam peragaan tersebut, Ketua DPD Juleha Brebes, Chasan Mudofar, menunjukkan secara detail teknik penyembelihan yang cepat, tepat, dan sesuai syariat (syar’i). Teknik Merebahkan, Memperagakan cara merebahkan domba secara halus tanpa membuat hewan stres atau kesakitan. Aspek Kesejahteraan Hewan, Menekankan prinsip animal welfare (kesejahteraan hewan) agar proses penyembelihan berlangsung humanis. Ketajaman Bilah, Menunjukkan metode memastikan kesiapan dan ketajaman senjata tajam yang digunakan sekali sayat putus. Posisi Urat Leher, Mengedukasi posisi tiga saluran utama di leher hewan yang wajib terputus sempurna. Red

Brebes, DN-II Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Kaliwlingi, Sholichin, S.Pd., memberikan apresiasi tinggi dan menyambut hangat program Syiar dan Edukasi Keliling yang digelar oleh DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Brebes di Masjid Jami’ Nurul Hidayah, Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes. Jum’at (15/05/2026)

Menurut Sholichin, kehadiran DPD Juleha Brebes di tengah masyarakat pesisir Kaliwlingi merupakan langkah konkret yang sangat dibutuhkan oleh umat, terutama dalam menjamin keabsahan ibadah kurban dari hulu hingga ke hilir.

Sholichin, S.Pd. menilai kegiatan ini sebagai edukasi yang luar biasa karena mampu mengawinkan aspek fikih Islam dengan sains modern diantaranya Penguatan Fikih Praktis, Memberikan kepastian hukum bahwa penyembelihan di tingkat desa dilakukan benar-benar sesuai syariat Islam yang sah. Sains dan Kesehatan, Kehadiran dr. Dedy Iskandar Z, M.M. selaku narasumber bidang pendidikan Juleha (yang juga Kabid Yankes Dinkes Brebes) memberikan perspektif medis mengenai higienitas daging yang aman dikonsumsi Masyarakat kemudian Edukasi Visual yang Efektif, Simulasi penyembelihan domba langsung oleh Ketua DPD Juleha Brebes, Chasan Mudofar, dinilai sangat aplikatif sehingga mudah dipahami oleh para perwakilan takmir masjid dan jagal lokal.

Melalui momentum edukasi keliling ini, Sholichin menyampaikan beberapa harapan besar untuk kemaslahatan warga Desa Kaliwlingi yaitu Standardisasi Jagal Desa atau sekarang Juleha, Berharap semua panitia kurban dan penyembelih di Desa Kaliwlingi mulai menerapkan teknik animal welfare (kesejahteraan hewan) dan mengutamakan ketajaman bilah. Keberlanjutan Program, Meminta DPD Juleha Brebes tidak berhenti pada program syiar keliling saja, melainkan bersedia memberikan bimbingan teknis lanjutan atau sertifikasi bagi jagal di tingkat ranting/desa. Daging Kurban ASUH, Menargetkan hasil pembagian daging kurban di Desa Kaliwlingi ke depan bisa memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) demi kesehatan jamaah.

Kegiatan yang juga dihadiri dan didukung penuh oleh Kepala Desa Kaliwlingi, Suratno, S.E. ini, sukses menyedot perhatian jamaah yang memadati Masjid Jami’ Nurul Hidayah sejak awal hingga akhir acara. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Ribuan pencari kerja memadati area PT SHT Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, pada Jumat (15/5/2026). Berdasarkan informasi di lapangan, jumlah pendaftar yang mengikuti proses seleksi penerimaan karyawan di perusahaan tersebut diperkirakan menembus angka 3.000 orang dalam sehari.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean mengular panjang sejak pagi. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengumpulkan berkas lamaran, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara berkelompok secara bertahap, yakni 10 orang di setiap sesinya.

Menariknya, para pelamar tidak hanya datang dari wilayah lokal Brebes seperti Margasari dan sekitarnya. Sejumlah pencari kerja bahkan datang jauh-jauh dari luar daerah, termasuk Tangerang. Migrasi pelamar dari luar provinsi ini dipicu oleh kabar penutupan sejumlah pabrik di wilayah industri penyangga ibu kota, yang kemudian merelokasi operasionalnya ke wilayah Brebes.

Namun, di tengah tingginya antusiasme tersebut, proses rekrutmen ini menyisakan keluhan bagi sebagian pelamar, khususnya dari kaum laki-laki. Pasalnya, formasi lowongan kerja yang dibuka kali ini didominasi untuk posisi operator, yang secara spesifikasi lebih banyak membutuhkan tenaga kerja perempuan.

Kondisi ini pun memicu reaksi dari para pelamar pria yang merasa ruang gerak mereka untuk mendapatkan pekerjaan semakin menyempit. Beberapa di antara mereka tampak ngerusula (mengeluh) dan melayangkan protes atas minimnya kuota untuk pekerja laki-laki.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Akankah terus begini? Kaum laki-laki disuruh ngangguk tok (menonton saja/jadi pengangguran),” ujar salah seorang pelamar laki-laki yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengekspresikan kekecewaannya di sela-sela antrean.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan pelamar terpantau masih bertahan dan tertib mengantre demi mendapatkan kesempatan kerja di tengah ketatnya persaingan industri manufaktur di Kabupaten Brebes.

Reporter: teguh

Brebes, DN-II Di tengah melonjaknya harga bawang merah lokal yang kini menembus Rp38.000 per kilogram, para petani di Kabupaten Brebes justru diresahkan oleh maraknya peredaran bawang bombai mini impor asal India. Bawang impor tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni hanya Rp10.000 per kilogram.

Berdasarkan pantauan di lapangan, komoditas impor ini telah merambah ke berbagai pasar tradisional di wilayah Brebes. Salah satunya ditemukan di pasar tingkat bakul di samping Pegadaian Brebes. Tak hanya di pasar fisik, komoditas ini bahkan sudah mulai marak diperjualbelikan secara online.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.P., menegaskan bahwa temuan ini memerlukan tindak lanjut dan investigasi mendalam.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkopumdag selaku instansi yang berwenang dalam tata niaga, distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan stok di pasar. Jika terbukti ada bawang impor ilegal yang membanjiri pasar dan merusak harga, hal ini jelas berpotensi besar merugikan petani bawang merah lokal,” ujar Hendri, Jumat (15/5/2026).

Langkah Strategis dan Regulasi yang Dilanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, penanganan kasus ini akan dikawal langsung oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan Pangan, dan Keamanan Mutu Pangan. Tim gabungan ini dipimpin oleh pihak Kepolisian dan beranggotakan lintas instansi, mulai dari Dinkopumdag, DPKP, DPMPTSP, hingga Bulog.

Secara regulasi, peredaran bawang bombai mini asal India ini telah melanggar hukum. Berikut adalah poin pelanggarannya:

Komoditas Ilegal: Bawang yang beredar merupakan jenis bawang bombai mini impor dengan ukuran diameter kurang dari 5 cm.

Pelanggaran Kepmentan: Peredaran ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 105/2017, yang secara tegas melarang impor bawang bombai berukuran di bawah 5 cm karena bentuk fisik dan warnanya yang sangat menyerupai bawang merah lokal, sehingga rentan mengelabui konsumen dan merusak pasar domestik.

Komitmen Melindungi Petani Lokal

Hendri menambahkan bahwa DPKP Kabupaten Brebes berkomitmen penuh untuk melindungi keberlangsungan hidup para petani bawang merah lokal dari gempuran produk ilegal ini.

Sebelumnya, saat informasi mengenai peredaran bawang bombai mini ilegal ini mulai mencuat, tim gabungan dari Dinkopumdag, DPKP, dan Tim Satgas sebenarnya telah bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah pasar.

“Kami sudah turun ke pasar-pasar untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang agar mereka tidak lagi menjual bawang merah impor ilegal tersebut,” pungkas Hendri.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Semangat kebersamaan terus menjadi pondasi utama dalam pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Pada Kamis (14/5/2026)S

Suasana gotong royong antara masyarakat dan aparat TNI kembali terlihat kuat dalam setiap proses pengerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Kadumanis dan Desa Citimbang tersebut.

Jembatan Garuda yang tengah dibangun ini merupakan salah satu harapan besar masyarakat untuk membuka akses transportasi yang lebih aman dan mudah. Selama ini, sungai yang memisahkan kedua desa sering menjadi hambatan bagi aktivitas warga, terutama ketika debit air meningkat saat musim hujan.

Namun di balik proses pembangunan yang penuh tantangan, kebersamaan antara warga dan TNI menjadi kekuatan utama yang terus menjaga semangat di lapangan. Mulai dari pengangkutan material, penataan lokasi pekerjaan, hingga pengerjaan konstruksi dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kekompakan.

Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, yang selalu hadir mendampingi masyarakat, mengatakan bahwa pembangunan jembatan ini tidak akan berjalan baik tanpa adanya kebersamaan dari seluruh pihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kebersamaan menjadi landasan utama dalam pembangunan ini. Dengan saling membantu dan saling mendukung, pekerjaan yang berat bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, semangat gotong royong yang tumbuh di tengah masyarakat menjadi cerminan kuatnya rasa persaudaraan dan kepedulian terhadap kemajuan desa. Kehadiran TNI di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata pengabdian untuk membantu warga dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat.

Di lokasi pembangunan, suasana kekeluargaan begitu terasa. Tidak ada sekat antara aparat dan masyarakat, semua menyatu dalam satu tujuan, yakni mempercepat pembangunan Jembatan Garuda agar segera dapat digunakan oleh warga.

Selain menjadi sarana penghubung antar desa, jembatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, mempermudah akses pendidikan, serta memperkuat hubungan sosial antar wilayah.

Masyarakat Desa Kadumanis dan Desa Citimbang mengaku bangga dapat terlibat langsung dalam pembangunan jembatan tersebut. Mereka berharap semangat kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan hingga pembangunan selesai.

Dengan landasan kebersamaan dan semangat gotong royong yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan berjalan lancar hingga tuntas. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antar wilayah, tetapi juga menjadi simbol persatuan, kepedulian, dan kekuatan kebersamaan masyarakat dalam membangun masa depan desa yang lebih baik. Red/Casroni

BREBES, DN-II Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur utama Pantura, tepatnya di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/5/2026) sore. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi memprihatinkan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi E 4847 MAJ. Berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan, kecelakaan terjadi di tengah arus lalu lintas yang cukup padat. Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematian seketika.

Identitas Korban Masih Misterius

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap identitas korban. Proses identifikasi menemui kendala karena dua faktor utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiadaan Dokumen: Petugas tidak menemukan kartu identitas diri (KTP atau SIM) di saku pakaian korban maupun di dalam bagasi sepeda motor.

Kondisi Fisik: Luka berat yang dialami korban menyulitkan proses identifikasi visual secara cepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kondisi korban memang cukup memprihatinkan dan tidak ditemukan identitas sama sekali pada dirinya maupun di sepeda motor yang dikendarai,” ujar salah seorang saksi di lokasi.

Tindakan Kepolisian

Aparat dari Satlantas Polres Brebes segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit terdekat. Petugas juga sempat melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan panjang yang sempat terjadi akibat insiden tersebut.

Imbauan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Supra X (E 4847 MAJ) untuk segera melapor.

Masyarakat dapat menghubungi:

Polsek Tanjung

Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Brebes terkait kronologi pasti dan dugaan penyebab kecelakaan.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Masalah sampah di wilayah Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) kini telah memasuki fase krusial. Guna mengatasinya, pemerintah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional yang berlokasi di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Proyek strategis ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Mochamad Shodiq, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa kondisi sampah di wilayahnya sudah masuk dalam kategori darurat. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).

Landasan Hukum dan Teknologi Ramah Lingkungan

Proyek ambisius ini tidak sekadar rencana. Shodiq menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pengolahan sampah domestik menjadi energi terbarukan.

“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Waste to Energy (WTE),” ujar Shodiq.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Teknologi yang akan diterapkan diklaim berbasis ramah lingkungan, sehingga selain mengurangi volume sampah di hilir secara signifikan, proyek ini juga berkontribusi pada penyediaan energi bersih bagi masyarakat.

Kondisi Darurat di Kabupaten Brebes

Status “Darurat Sampah” yang disematkan DLH Brebes bukan tanpa alasan. Volume sampah harian yang terus meningkat memerlukan penanganan yang luar biasa dari hulu hingga hilir.

Sebagai langkah konkret sambil menunggu beroperasinya PLTSa Regional, Shodiq telah menginstruksikan gerakan internal di lingkungan DLH Brebes sebagai percontohan bagi masyarakat:

Wajib Pemilahan: Seluruh staf DLH diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik.

Aktivasi Bank Sampah: DLH telah memiliki bank sampah internal untuk memastikan sampah yang dihasilkan kantor tidak langsung terbuang ke TPA.

Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Penegakan disiplin bagi seluruh jajaran agar menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami sudah memiliki bank sampah di kantor ini. Saya sudah instruksikan jajaran agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dipilah dari sumbernya,” tegasnya.

Harapan Masa Depan

Sinergi antara Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal dalam proyek PLTSa Regional ini diharapkan menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan sampah di wilayah Jawa Tengah bagian barat. Dengan target operasional 2028, pemerintah daerah kini fokus pada persiapan teknis dan kemitraan strategis guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan mandiri energi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Musibah memilukan menimpa Koriah, warga RT 01 RW 02 Desa Kalimati, Kecamatan Brebes. Rumah yang selama ini ia huni ambruk total setelah kondisinya yang kian rapuh luput dari perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Kamis (14/5/2026).

Ironisnya, meski kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Selasa lalu, hingga Kamis siang belum ada langkah nyata maupun respons dari aparatur desa setempat.

Kronologi dan Pengabaian Aspirasi

Menurut keterangan saksi mata, kondisi bangunan tersebut sebenarnya sudah lama masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Warga mengklaim upaya permohonan renovasi telah berulang kali diajukan kepada Pemerintah Desa Kalimati, namun hanya berakhir sebagai usulan tanpa realisasi.

“Saya sebagai warga melihat keadaan rumah Ibu Koriah sangatlah miris. Dari dulu sudah minta direnovasi ke Pemdes Kalimati tapi tidak direspons, dan pada akhirnya rumah ini ambruk,” ujar salah seorang narasumber melalui keterangan suara yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kekecewaan warga memuncak lantaran pasca-kejadian, pihak desa terkesan abai dan tidak menunjukkan empati terhadap warganya yang kehilangan tempat tinggal.

“Dari hari Selasa sampai sekarang hari Kamis, Pemdes Desa Kalimati belum ada respons sama sekali,” lanjut sumber tersebut dengan nada kecewa.

Mendesak Intervensi Kabupaten dan Provinsi

Lantaran buntu di tingkat desa, warga kini menaruh harapan besar kepada jenjang birokrasi yang lebih tinggi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan intervensi darurat.

Warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), segera turun ke lapangan guna memberikan bantuan stimulan pembangunan kembali rumah Koriah.

“Kami mohon agar pihak Kabupaten Brebes segera menindaklanjuti hal ini. Tolong direnovasi agar layak huni seperti rumah yang lainnya. Kami juga memohon bantuan dari pihak Provinsi,” pungkasnya.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa maupun jajaran perangkat Desa Kalimati guna mendapatkan klarifikasi terkait kendala administratif atau alasan di balik lambatnya penanganan musibah yang menimpa warga tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Ibu Khoriah, warga RT 01 / RW 05 Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Rumah tinggalnya dilaporkan ambruk sejak Selasa lalu, namun hingga kini perhatian dari pemerintah setempat masih nihil.

Kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni tersebut rata dengan tanah, menyisakan duka mendalam bagi pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Ibu Khoriah mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang meninjau lokasi maupun memberikan bantuan.

“Belum ada sama sekali (pihak Pemdes yang datang),” ujar Ibu Khoriah dengan nada lirih saat diwawancarai, Kamis (14/05/2026).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, insiden ambruknya rumah tersebut terjadi pada hari Selasa. Meski kejadian sudah berlalu beberapa hari, bantuan darurat maupun upaya evakuasi dari pihak berwenang di tingkat desa belum terlihat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Khoriah membenarkan bahwa dirinya adalah warga asli Desa Kalimati yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat ini, ia hanya bisa berharap adanya kebijakan dari pemerintah untuk membantu membangun kembali tempat tinggalnya yang telah hancur.

Harapan Korban

Ketika ditanya mengenai harapan ke depan, Ibu Khoriah hanya menginginkan satu hal: tempat bernaung yang layak. Ia sangat berharap pemerintah atau pihak terkait dapat membantu proses renovasi atau pembangunan kembali rumahnya.

“Ya, (harapannya) dibuatkan rumah kembali,” pungkasnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kalimati terkait alasan keterlambatan penanganan warga yang tertimpa musibah ini.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa penarikan retribusi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya masih resmi diberlakukan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Yanatun Nihaya, menjelaskan bahwa tower merupakan bagian dari sarana prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Retribusi ini masih berlaku selagi bangunan tower tersebut masih berdiri. Mengenai isu yang beredar bahwa retribusi tower sudah ditarik oleh pusat, hal itu sama sekali tidak benar,” tegas Yanatun saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Mekanisme Perizinan dan Biaya

Yanatun menjelaskan bahwa izin untuk satu titik BTS biasanya berkisar di angka Rp100 juta. Berbeda dengan sistem lama, izin ini kini tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan cukup dibuat satu kali saja selama bangunan masih layak dan tegak berdiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait prosedur pengajuan, pihak perusahaan biasanya menggunakan jasa karyawan internal atau konsultan perizinan untuk menempuh tahapan sebagai berikut:

Rekomendasi Teknis: Sebelum masuk ke DPMPTSP, pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) sebagai instansi pengawas BTS.

Dokumen Pendukung: Pemohon harus melengkapi NIB, PKPPR, serta izin lingkungan.

Verifikasi Lapangan: Tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan turun ke lapangan untuk melakukan penelitian teknis.

Pembayaran: Setelah semua dinyatakan sesuai dan disetujui, pemohon baru dapat melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP.

Kendala di Lapangan

Meski regulasi sudah jelas, DPMPTSP mengakui masih adanya hambatan sosial dalam pembangunan menara telekomunikasi. Kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak fisik bangunan masih menjadi tantangan tersendiri.

“Permasalahan di lapangan tetap ada, terutama kekhawatiran warga soal potensi sambaran petir atau risiko tower roboh. Hal-hal seperti ini yang sering menjadi atensi kami dalam proses pengawasan,” pungkasnya.

Reporter: teguh

You cannot copy content of this page