Beranda » brebes » Halaman 8

brebes

Brebes, DN-II Proses pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada Rabu (29/07/2026).

Pekerjaan memasuki tahapan penting berupa pemasangan rangka besi sebagai persiapan pengecoran badan jembatan. Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam pembangunan karena akan menentukan kekuatan dan ketahanan konstruksi jembatan yang nantinya digunakan masyarakat.

Sejak pagi hari, kegiatan di lokasi pembangunan berlangsung dengan penuh semangat. Para pekerja bersama masyarakat melaksanakan pemasangan rangka besi secara teliti sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Seluruh pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, keselamatan kerja, dan kualitas konstruksi agar hasil pembangunan memiliki daya tahan yang kuat serta mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Babinsa Desa Karangbandung, Sertu Hendra, turut hadir mendampingi jalannya pekerjaan. Selain memberikan motivasi kepada para pekerja dan warga, Babinsa juga memastikan seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai tahapan pembangunan yang telah ditetapkan. Kehadiran Babinsa merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Sertu Hendra mengatakan bahwa pemasangan rangka besi merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan kualitas jembatan. Oleh karena itu, setiap bagian harus dipasang dengan cermat agar proses pengecoran nantinya dapat menghasilkan konstruksi yang kokoh, aman, dan tahan lama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap tahapan pembangunan memiliki peranan yang sangat penting. Hari ini kita melaksanakan pemasangan rangka besi sebagai persiapan pengecoran. Kami berharap seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Jembatan Beton Garuda dapat selesai sesuai target dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Sertu Hendra.

Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung merupakan wujud nyata upaya meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar aktivitas masyarakat. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mempermudah akses transportasi, mempercepat distribusi hasil pertanian, mendukung kegiatan ekonomi, serta memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Semangat gotong royong masih menjadi kekuatan utama dalam setiap proses pembangunan. Warga Desa Karangbandung terus menunjukkan antusiasme dengan memberikan dukungan dan ikut membantu berbagai pekerjaan sesuai kemampuan masing-masing. Kebersamaan yang terjalin antara masyarakat dan Babinsa mencerminkan kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa.

Masyarakat berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan tanpa kendala hingga proses pengecoran dan penyelesaian akhir jembatan selesai sesuai jadwal. Dengan demikian, Jembatan Beton Garuda dapat segera difungsikan sebagai sarana penghubung yang aman, kokoh, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara TNI, pemerintah desa, pekerja, dan masyarakat, pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung menjadi bukti bahwa kolaborasi dan semangat gotong royong mampu melahirkan pembangunan yang berkualitas. Jembatan ini diharapkan tidak hanya menjadi penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, kepedulian, dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Brebes yang semakin maju dan sejahtera. Red/Casroni

Nasional, DN-II Satu fenomena sosial yang seolah telah berakulturasi menjadi budaya dalam interaksi masyarakat kita adalah fenomena PHP atau Pemberi Harapan Palsu. (29/7/2026).

​Fenomena ini unik sekaligus miris, banyak individu dengan ringannya melontarkan janji manis, meski jauh di lubuk hati, mereka tahu janji tersebut tidak akan pernah terealisasi. Pertanyaannya, mengapa lingkaran setan ini terus berulang, padahal dampak destruktifnya nyata bagi semua pihak?

​Seringkali, PHP muncul dari dorongan impulsif untuk mengamankan kepentingan sesaat. Istilah “manis di bibir” bukan sekadar kiasan; ia adalah strategi manipulatif. Seseorang berani menjanjikan bulan dan bintang demi mendapatkan atensi, validasi, atau keuntungan material dari orang lain secara instan.

​Namun, persoalan serius muncul tepat setelah tujuan tersebut tercapai. Begitu kepentingan pribadi terpenuhi, amnesia selektif seolah menyerang. Janji yang sebelumnya diucapkan dengan penuh keyakinan menguap begitu saja, menyisakan luka psikologis dan rasa dikhianati pada pihak yang dijanjikan.

​Dalam perspektif agama, melontarkan janji palsu atau mengingkari kesepakatan bukanlah sekadar masalah etika sosial, melainkan pelanggaran spiritual yang serius.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perspektif Qurani: Kitab suci dengan tegas mengingatkan umat manusia untuk menjaga lisan dan menepati janji. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 34, “Dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” Ayat ini menegaskan bahwa setiap kata yang terucap memiliki bobot akuntabilitas di hadapan Sang Pencipta.

Darurat Janji Palsu: Saat Lisan Menjadi Bumerang bagi Harga Diri dan Spiritual

​Tanda Munafik: Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis shahih bahwa salah satu ciri orang munafik adalah jika berjanji, ia mengingkari.

​Oleh karena itu, memberi harapan palsu secara sadar sama saja dengan merusak integritas iman dan menimbun beban dosa sosial yang kelak akan dipertanggungjawabkan.

​Dari sudut pandang kearifan lokal Nusantara, khususnya primbon Jawa, perilaku suka membohongi atau memberi harapan palsu erat kaitannya dengan hukum alam ula-ilu atau hukum sebab-akibat (karma).

​Palang Pintu Rezeki. Primbon mengajarkan konsep bahwa lisan adalah cerminan energi jiwa (sabdo dadi). Orang yang gemar mempermainkan kepercayaan orang lain melalui janji kosong diyakini akan menutup pintu keberuntungannya sendiri. Kepercayaan (trust) adalah magnet rezeki. ketika kepercayaan itu rusak karena lisan yang tidak bisa dipegang, maka aura kewibawaan dan jalan hidupnya akan meredup.

​Cikal Bakal Kesialan Sosial. Dalam falsafah tradisional, mengkhianati sesama manusia akan mengundang energi negatif (sukerto) yang membuat hidupnya sulit menemukan ketenangan, selalu dicurigai, dan dijauhkan dari relasi yang tulus.

​Banyak pelaku PHP merasa telah menang karena berhasil mendapatkan keinginan mereka tanpa harus membayar harganya. Namun, ini adalah pola pikir picik yang justru membunuh prospek jangka panjang mereka sendiri. Secara psikologis, sosiologis, maupun spiritual, perilaku PHP adalah bumerang yang mematikan:

​Erosi Kepercayaan (Distrust). Sekali Anda terstigma sebagai tukang PHP, label tersebut akan melekat permanen. Di masa depan, sekuat apa pun argumen Anda, publik akan memandangnya dengan skeptisisme akut.

​Hukum Resiprokalitas. Dalam ekosistem sosial, ketidaktulusan hanya akan mengundang reaksi yang sama. Mereka yang gemar menabur janji palsu pada akhirnya akan terisolasi dalam lingkaran ketidakjujuran yang mereka ciptakan sendiri.

​Dekadensi Karakter. Kebiasaan ini secara perlahan mengikis integritas diri. Seseorang yang tidak mampu memegang kata-katanya sendiri pada hakikatnya sedang kehilangan martabat dan jati dirinya di mata masyarakat maupun di hadapan Tuhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menjadi pribadi yang jujur memang menantang, terutama saat kita harus berani berkata tidak atau mengakui keterbatasan. Namun, menyuguhkan kejujuran yang pahit jauh lebih terhormat daripada menyajikan kemanisan yang beracun.

​Sebelum berucap, kita perlu berefleksi bahwa janji adalah utang bukan sekadar komitmen kepada orang lain, melainkan utang terhadap harga diri dan pertanggungjawaban spiritual kita. Jangan sampai demi kepuasan semu yang sekejap, kita menggadaikan martabat, keberkahan hidup, dan integritas seumur hidup.

​Penulis: Casroni
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com

BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (27/7/2026).

​Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun, implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.

​Temuan Lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material “Batu Setan”

​Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:

​Penggunaan Material Tidak Standar: Material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan batu biru atau yang dikenal warga setempat sebagai “batu setan”. Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak, rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan konstruksi bangunan air.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.

​Upaya Menutupi Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu di bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material di sekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.

​”Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku

​Dugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI di Desa Kedawung ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

​1. Aspek Hukum Administrasi dan Pedoman Teknis P3-TGAI

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

​Program ini diwajibkan berjalan secara swakelola—artinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / GP3A / IP3A.

​Larangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.

​2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Pada Pasal 70, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian negara.

​3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Dugaan pengurangan spesifikasi material (menggunakan batu berkualitas rendah/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya) demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda restitusi.

Tuntutan Warga dan Langkah Lanjutan

​Masyarakat dan para petani Desa Kedawung mendesak agar instansi berwenang, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes, segera mengambil langkah tegas.

​Warga menuntut agar:

​Dilakukan audit fisik dan investigasi lapangan secara terbuka terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki bagian saluran irigasi yang menggunakan material tidak sesuai standar.

​Dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus P3A Umbul Rejeki serta pendamping program apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemindahtanganan pekerjaan ke pihak ketiga.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping lapangan P3-TGAI, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.

​Tim

BREBES, DN-II Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 mulai direalisasikan di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Senin (27/7/2026).

​Peningkatan jaringan irigasi ini dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan pada Daerah Irigasi (D.I.) Congkar guna mengoptimalkan distribusi air bagi lahan pertanian warga. Pekerjaan rabat beton serta pemasangan struktur saluran irigasi ini mencakup beberapa titik dengan total panjang mencapai ratusan meter.

​Meski demikian, pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara ini menuai sorotan tajam dari Tim Investigasi setelah mendapati sejumlah indikasi penyimpangan teknis di lapangan.

Pengakuan Pekerja: Kedalaman Saluran Tidak Sesuai Aturan

​Berdasarkan pemantauan dan wawancara langsung di lokasi proyek, dimensi kedalaman saluran irigasi yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar. Salah seorang pekerja lokal mengungkapkan bahwa kedalaman galian dan struktur yang dibuat hanya berkisar 40 sentimeter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Panjangnya sekitar 300 meter untuk jalur utama ini, dan ada segmen lain sekitar 130-an meter, dengan total panjang keseluruhan mencapai sekitar 600 meter dan kedalaman sekitar 40 sentimeter,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di sela-sela istirahat kerjanya.

​Temuan tersebut langsung memantik sorotan serius. Secara teknis dan merujuk pada ketentuan baku, standar kedalaman untuk jenis pengerjaan saluran irigasi tersebut seharusnya mencapai 60 sentimeter. Penyusutan ukuran kedalaman menjadi 40 sentimeter ini dinilai mengindikasikan adanya potensi pengurangan volume pekerjaan yang berujung pada dugaan kecurangan.

Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Teknis

​Di satu sisi, para pekerja yang merupakan warga setempat tampak antusias bahu-membahu mengerjakan proyek agar dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh para petani. Namun, Tim Investigasi menemukan sejumlah catatan teknis krusial yang mengarah pada kelalaian spesifikasi pekerjaan, di antaranya:

​Pengurangan Volume dan Dimensi: Kedalaman struktur saluran irigasi hanya dikerjakan sekitar 40 sentimeter, tidak sesuai dengan ketentuan teknis semestinya (60 sentimeter).

​Penggunaan Material yang Tidak Sesuai Standar: Ditemukan indikasi penggunaan campuran material batu yang tidak memenuhi komposisi teknis yang dipersyaratkan.

​Pondasi Lama Tidak Dibongkar: Kondisi pondasi lama dibiarkan begitu saja dan langsung ditimpa oleh struktur baru tanpa adanya pembongkaran terlebih dahulu. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kekuatan, daya tahan, serta stabilitas konstruksi saluran irigasi secara keseluruhan.

Rincian Informasi Proyek P3-TGAI

​Berdasarkan papan kegiatan resmi di lokasi, proyek infrastruktur kerakyatan ini memiliki spesifikasi dan alokasi anggaran sebagai berikut:

Komponen ProyekKeterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026

InstansiKementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Pemali Juana

Pelaksana KegiatanP3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan

Lokasi KegiatanDesa Pangebatan, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Congkar)

Nilai KontrakRp195.000.000 (Sumber Dana: APBN TA 2026)

Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender

Tinjauan Yuridis dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan

​Temuan di lapangan terkait dugaan pengurangan mutu material, dimensi, serta kelalaian teknis konstruksi tidak boleh diabaikan. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara (APBN), peruntukannya wajib transparan, akuntabel, dan tepat mutu. Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

​Pasal 50 dan Pasal 51: Mengatur bahwa setiap penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Kegagalan bangunan atau penurunan mutu akibat kelalaian pengerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

​Pasal 59: Mewajibkan setiap pemangku kepentingan untuk bertanggung jawab terhadap kegagalan mutu bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

​Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap tindakan curang dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara (APBN) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, baik dilakukan oleh pelaksana swakelola/P3A maupun pihak pengawas yang membiarkan penyimpangan tersebut.

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI:

​Program P3-TGAI dilaksanakan dengan prinsip swakelola partisipatif oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walaupun dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, mutu teknis, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan dari pendamping masyarakat (TPM/konsultan) tetap wajib mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Teknik Kelompok (RTK) yang telah disahkan.

​Dengan adanya rehabilitasi dan peningkatan saluran irigasi ini, diharapkan suplai air ke lahan-lahan pertanian di Desa Pangebatan dan sekitarnya menjadi semakin lancar. Kendati demikian, pihak BBWS Pemali Juana, pendamping kegiatan, serta instansi berwenang didesak segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki temuan teknis di lapangan demi menjamin mutu infrastruktur yang tahan lama bagi produktivitas petani setempat.

​Tim Investigasi

Brebes, DN-II Proses pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes terus menunjukkan perkembangan yang positif. Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mempercepat penyelesaian pembangunan jembatan yang diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat. Senin, (27/7/2026).

Di tengah berlangsungnya pekerjaan konstruksi, Babinsa Desa Kedungoleng, Sertu Maryono, terus hadir mendampingi serta ikut bekerja bersama warga. Kehadiran Babinsa merupakan bentuk nyata pengabdian TNI AD melalui Kodim 0713/Brebes dalam mendukung pembangunan di wilayah binaan sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan gotong royong di lokasi pembangunan. Berbagai tahapan pekerjaan dilaksanakan secara bersama-sama, mulai dari penyiapan material, pengecekan konstruksi, hingga penyelesaian bagian-bagian jembatan yang menjadi prioritas. Kekompakan antara Babinsa dan warga mencerminkan tingginya kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Sertu Maryono menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Beton Garuda bukan hanya menghadirkan sarana penghubung antarkawasan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan desa. Dengan akses yang lebih baik, mobilitas masyarakat akan semakin lancar sehingga aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan sosial dapat berkembang lebih optimal.

“Keberhasilan pembangunan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. Semangat gotong royong yang ditunjukkan masyarakat menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujar Sertu Maryono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jembatan Beton Garuda nantinya akan menjadi infrastruktur penting yang mempermudah warga dalam mengangkut hasil pertanian, mempercepat distribusi barang, serta memperlancar aktivitas sehari-hari. Kehadiran jembatan yang kokoh dan aman diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi di Desa Kedungoleng dan wilayah sekitarnya.

Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih menjadi nilai luhur yang terus terpelihara. Kebersamaan yang terjalin antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata hingga ke pelosok desa.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan, Babinsa tidak hanya membantu mempercepat pembangunan, tetapi juga memberikan motivasi agar masyarakat terus menjaga semangat persatuan dan kebersamaan. Sinergi tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan akan berjalan lebih efektif apabila seluruh elemen masyarakat saling mendukung dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kodim 0713/Brebes berkomitmen untuk terus hadir mendukung setiap program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng menjadi salah satu wujud nyata peran TNI dalam membantu pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga, diharapkan pembangunan Jembatan Beton Garuda dapat diselesaikan sesuai target sehingga segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kehadiran jembatan tersebut akan menjadi simbol kemajuan desa, memperlancar konektivitas wilayah, serta membawa manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.(Pen0713)

Brebes, DN-II Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sidakaton, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, mendadak menjadi sorotan tajam setelah diprotes oleh para petani setempat pada Senin (27/7/2026). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp100.000.000,- ini diduga dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta melenceng dari titik lokasi yang telah ditentukan.

​Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, pengerjaan fisik irigasi yang dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Sida Jaya ini menuai banyak kejanggalan. Selain pemasangan dinding saluran yang dinilai tidak sesuai standar ketentuan teknis hanya menyerupai lapisan keramik pada bagian muka lokasi pengerjaan juga dipindahkan secara sepihak ke area persawahan Desa Luwungbata.

​Pihak Penyuluh Lapangan Pertanian (PLL) sempat berdalih bahwa pemindahan lokasi dilakukan karena aliran tersebut masih dalam satu jalur dan dianggap paling dangkal. Kendati demikian, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan prosedur administrasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Analisis Yuridis: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

​Pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara (APBN), termasuk hibah atau Bantuan Pemerintah untuk Kelompok Tani, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Relevansi: Jika terbukti spesifikasi material dikurangi (seperti takaran semen yang tidak sesuai) atau pengerjaan fiktif/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pengurus kelompok tani atau pihak terkait dapat dijerat dengan undang-undang ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Penipuan dan Pemalsuan

​Pasal 378 KUHP: Mengenai tindak pidana penipuan. Apabila pelaksanaan proyek disengaja tidak sesuai dengan perjanjian kontrak atau spesifikasi demi mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap program pemerintah.

​Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Teknis Bantuan Pemerintah

​Bantuan dana pemerintah untuk kelompok tani wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

​Penyimpangan titik lokasi pengerjaan (geser titik tanpa adendum atau izin tertulis dari pejabat berwenang/instansi pemberi bantuan) merupakan bentuk pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program.

Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh

​Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, para petani Desa Sidakaton mendesak instansi berwenang, baik Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar anggaran negara yang dikucurkan melalui APBN benar-benar mendongkrak produktivitas pertanian warga, bukan justru menjadi celah penyalahgunaan wewenang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab proyek masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.

​Tim Redaksi

​BREBES, DN-II Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi potret buruk pengelolaan anggaran negara. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Congkar ini terindikasi kuat dikerjakan secara serampangan, mengabaikan spesifikasi teknis, serta berpotensi merugikan keuangan negara demi keuntungan sepihak. (26/7/2026).

​Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Sejahtera. Alih-alih mengalirkan kesejahteraan bagi petani, peninjauan langsung di lapangan justru membongkar realitas yang memprihatinkan.

​Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis dan Potensi Kerugian Negara

​Berdasarkan pemantauan visual di lokasi, mutu fisik bangunan irigasi menunjukkan indikasi kuat penurunan kualitas material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemasangan batu kali pada struktur penopang tampak dikerjakan secara asal-asalan dengan adukan mortar yang sangat minim semen, sehingga rentan mengalami keropos.

​Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam di kalangan petani setempat. Infrastruktur saluran air yang baru dikerjakan ini diprediksi tidak akan mampu menahan debit air dalam jangka panjang dan terancam jebol sebelum masa pemeliharaan berakhir, mencederai esensi utama pembangunan infrastruktur pedesaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Borok proyek ini semakin telanjang melalui papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan. Terdapat kesalahan penulisan nomenklatur fatal yang mencetak kalimat “PENINGKATAN JARAKAN IRIGASI” alih-alih Jaringan Irigasi.

​Kesalahan konyol ini membuktikan lemahnya fungsi kontrol, kurangnya ketelitian panitia pelaksana, serta abainya tenaga pendamping masyarakat dan pejabat Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pemali Juana dalam memastikan transparansi publik yang akurat dan akuntabel. Skema swakelola tipe empat yang menuntut partisipasi aktif dan integritas justru diduga disalahgunakan sebagai celah meraup keuntungan pribadi.

​Landasan Hukum dan Jerat Peraturan Perundang-Undangan

​Indikasi penyimpangan dalam proyek rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:

​Mengatur tentang tanggung jawab pengelola keuangan negara dan kewajiban ganti rugi terhadap setiap kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan petunjuk teknis P3-TGAI:

​Mengatur asas pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, termasuk mekanisme pelaksanaan swakelola yang harus mematuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

​Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

​Menyikapi indikasi penyimpangan yang kasat mata ini, elemen masyarakat mendesak langkah hukum dan administratif yang konkret tanpa kompromi. Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum bersama BBWS Pemali Juana dituntut segera menerjunkan tim investigasi independen untuk mengaudit fisik bangunan dan memeriksa pertanggungjawaban keuangan proyek secara transparan.

​Jika terbukti ada unsur penyelewengan dana atau kesengajaan menurunkan spesifikasi teknis, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) wajib didorong masuk untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau, disertai kewajiban pembongkaran total dan pembangunan ulang struktur yang gagal mutu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pengurus P3A Tani Sejahtera dan instansi terkait masih terus diupayakan.

​Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas substansi laporan investigasi ini.

​Publisher – Red

BREBES, DN-II Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Proyek rehabilitasi saluran irigasi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat sarat penyimpangan, baik dari segi transparansi progres fisik maupun standar kualitas pengerjaannya. (26/7/2026).

​Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kegiatan tersebut memiliki spesifikasi:

​Nama Program: P3-TGAI Tahun Anggaran 2026

​Pelaksana Kegiatan: P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan (D.I. Congkar)

​Lokasi Kegiatan: Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Nilai Kontrak: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

​Sumber Dana: APBN TA 2026

​Indikasi Pelanggaran Teknis dan Temuan Lapangan

​Kejanggalan pertama ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Papan nama proyek berukuran besar memang telah berdiri gagah di lokasi. Namun, pemandangan di sekitar papan proyek berbanding terbalik dengan informasi yang tertulis. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi objek perbaikan di Daerah Irigasi (D.I.) Congkar tampak sepi dari aktivitas pengerjaan.

​Bahkan, dari foto yang didokumentasikan di lokasi, terlihat sebuah galian tanah untuk saluran irigasi yang kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang layak. Dalam foto tersebut, terlihat pemasangan batu kali atau batu gunung yang dilakukan secara serampangan. Batu-batu ditata tanpa adanya adukan semen (spesi) yang memadai sebagai pondasi atau dinding penahan, serta hanya ditumpuk di atas tanah galian yang masih labil.

​Kondisi ini sangat rentan terhadap keruntuhan. Tanpa adanya ikatan semen yang kuat, struktur batu tersebut akan mudah tergerus air irigasi dan longsor, terutama saat debit air meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan teknis dari pihak pendamping lapangan (TPM) dan konsultan, serta kompetensi dari pelaksana kegiatan P3A.

​”Papan proyeknya sudah dipasang sejak lama, tapi pengerjaannya seperti ini. Sangat lambat dan kualitasnya dipertanyakan. Tidak ada material pasir dan semen yang cukup terlihat di lokasi. Kami khawatir dana negara terbuang percuma,” tutur salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Kombinasi antara lambatnya progres fisik yang terlihat di awal dan dugaan rendahnya standar kualitas pengerjaan memicu kecurigaan publik bahwa proyek ini sarat akan penyelewengan. Ada indikasi kuat bahwa dana negara digunakan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan (mark down).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan yaitu P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan belum dapat dikonfirmasi terkait mandeknya progres fisik dan buruknya kualitas konstruksi di lapangan.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Siluman Irigasi APBN 2026 di Brebes: Papan Nama Gagah Terpancang, Kualitas Pengerjaan Ternoda Potret Kejanggalan

​Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi saluran irigasi bernilai ratusan juta rupiah ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau dapat menjerat oknum-oknum terkait:

​1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 Ayat (1):

​”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Pasal 3:

​”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Analisis: Dugaan pengurangan volume material (mark down) dan pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat selisih antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.

​2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 96:

​Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian pihak lain/negara.

​Analisis: Pemasangan batu kali tanpa adukan semen yang memadai di atas tanah labil menunjukkan pengabaian terhadap standar keamanan dan mutu konstruksi bangunan air.

​3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

​Walaupun papan nama proyek telah terpasang, transparansi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan progres penyerapan anggaran wajib diakses oleh publik. Penutupan akses informasi atau tidak adanya kejelasan atas lambatnya pengerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.

​Desakan Tindakan Tegas

​Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Brebes mendesak pihak BBWS Pemali Juana selaku instansi penanggung jawab, serta aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan:

​Investigasi Mendalam dan Audit Keuangan: Memeriksa aliran dana P3-TGAI TA 2026 di Desa Pangebatan secara menyeluruh.

​Uji Petik Kualitatif Fisik: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menguji kualitas struktur bangunan sesuai dengan spesifikasi teknik dalam kontrak kerja.

​Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum pengurus P3A maupun pihak pendamping yang diduga terlibat dalam upaya pelemahan mutu infrastruktur demi meraup keuntungan pribadi.

​Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, serta memastikan program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani.

​Publisher – Red

​BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berlokasi di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai kontrak Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan terindikasi kuat tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas dan pasir cuci sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan kedapatan menggunakan batu blonos (batu cadas) dan pasir ladon.

​Padahal, P3TGAI merupakan program padat karya tunai rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan nasional. Kualitas konstruksi menjadi faktor krusial karena infrastruktur ini bersentuhan langsung dengan pasokan air untuk ratusan hektare lahan pertanian warga.

Dikeluhkan Warga: Risiko Konstruksi Cepat Rusak dan Ancam Ketahanan Pangan

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari warga dan petani setempat yang menyayangkan lemahnya pengawasan dari pendamping teknis maupun instansi berwenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ungkap salah satu warga, Minggu (26/7/2026).

​Warga merinci sejumlah risiko teknis akibat penggunaan material yang tidak sesuai:

​Penggunaan Batu Blonos/Cadas: Memiliki tekstur yang lunak, mudah rapuh, dan memiliki daya ikat buruk terhadap adukan semen, sehingga tidak tahan terhadap rendaman air dalam jangka panjang.

​Penggunaan Pasir Ladon, Diduga memiliki kadar lumpur tinggi yang dapat menurunkan drastis daya rekat semen, membuat struktur saluran irigasi rentan retak dan jebol saat tergerus debit air yang deras.

​“Jangan sampai irigasi yang baru dibangun beberapa bulan sudah hancur. Yang rugi nanti petani; air tidak lancar dan sawah terancam kekeringan. Kami mendesak BBWS Pemali-Juana untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung ke lokasi,” tegasnya.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

​Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari keuangan negara ini tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar atau perlu ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 52 dan Pasal 70: Penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi yang gagal bangunan atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta spesifikasi kontrak dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 88: Setiap orang yang memenuhi unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan anggaran negara (APBN) yang tidak sesuai spesifikasi guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum dan instansi pengawas berwenang mengaudit selisih spesifikasi fisik dengan nilai kontrak (Rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Terkait Perjanjian dan Wanprestasi

​Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dapat dikategorikan sebagai wanprestasi oleh pihak pelaksana (P3A Dharma Tirta), di mana pihak pemberi kerja wajib memberikan sanksi administratif berupa penghentian pencairan dana, perbaikan total, hingga pemutusan kontrak.

Detail Informasi Proyek P3TGAI Desa Pruwatan

​Berdasarkan papan informasi resmi di lapangan, berikut adalah detail lengkap pelaksanaan proyek:

Komponen ProyekKeterangan Resmi

KementerianKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat JenderalDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai BesarBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana

Satuan KerjaSatuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PelaksanaP3A Dharma Tirta

Daerah IrigasiJembat

LokasiDesa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes

Nomor & Tgl. SPKSHK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 (18 Juni 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000

Sumber DanaAPBN (Tahun Anggaran 2026)

Titik Koordinat-7.271598, 108.973777

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengurus P3A Dharma Tirta selaku pelaksana di lapangan serta pihak Satker BBWS Pemali-Juana.

​Tim Investigasi

BREBES, DN-II Menanggapi pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pihak penerima aspirasi bersama pengurus P3AI “Sumber Urip” menerbitkan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menegakkan prinsip perimbangan informasi, transparansi, serta akuntabilitas publik, Sabtu (25/7/2026).

​Sebelumnya, proyek infrastruktur irigasi dengan nilai anggaran bersumber dari APBN senilai Rp195 juta tersebut sempat menjadi sorotan menyusul adanya aduan terkait dugaan penggunaan material batu cadas dan pasir ladon.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua P3AI Sumber Urip, Teguh, didampingi Tim Pendamping Masyarakat (TPM) serta kelompok tani setempat, memberikan penjelasan komprehensif melalui poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

​Kesesuaian Spesifikasi (RAB): Seluruh material yang didatangkan untuk pengerjaan lima titik jaringan irigasi tersier telah disesuaikan secara ketat dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknik, serta petunjuk teknis resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana.

​Standar Batu Konstruksi: Material batu yang digunakan dipastikan bukan batu cadas lunak yang mudah rapuh, melainkan batu pilihan berkarakter kukuh yang telah memenuhi standar teknis konstruksi irigasi tersier swakelola.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kelayakan Pasir: Pasir yang digunakan telah melalui proses seleksi ketat oleh pengurus kelompok tani bersama tenaga pendamping guna menjamin tingkat kelekatan adukan semen serta daya tahan struktur bangunan jangka panjang.

​Sistem Swakelola Penuh: Program P3TGAI dijalankan secara mandiri secara swakelola oleh kelompok tani (P3AI Sumber Urip). Mekanisme ini melibatkan warga dan petani setempat secara langsung agar transparansi mutu serta manfaat pembangunan tepat sasaran sesuai pedoman umum P3TGAI.

​Keterbukaan terhadap Kontrol Sosial: Pengurus menyambut baik setiap bentuk kritik, saran, maupun kontrol sosial dari masyarakat termasuk masukan yang sebelumnya disampaikan oleh Saudara Mukmin. Masukan tersebut dipandang sebagai motivasi positif agar hasil akhir pembangunan kokoh, awet, dan optimal dalam mengairi ratusan hektare lahan sawah.

​Kooperatif dengan Tim Teknis: Tim pelaksana bersama TPM menyatakan sikap kooperatif apabila pihak BBWS Pemali-Juana berniat menurunkan tim investigasi atau melakukan uji petik (quality control) langsung di lapangan.

​Komitmen Perbaikan: Jika dalam pemeriksaan teknis ditemukan bagian material atau pengerjaan yang belum maksimal, pihak P3AI berkomitmen untuk langsung melakukan perbaikan sebelum masa kontrak pengerjaan berakhir dan diserahterimakan kepada perkumpulan petani.

​Pengurus P3AI Sumber Urip beserta masyarakat Desa Slatri menegaskan satu tujuan bersama: memastikan infrastruktur irigasi ini berdiri kokoh, tahan lama, serta mampu mendongkrak produktivitas pertanian secara maksimal tanpa merugikan pihak manapun.

​Masyarakat diimbau untuk terus bersama-sama mengawal proyek yang bersumber dari anggaran negara ini agar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat jangka panjang yang berkelanjutan bagi kesejahteraan petani di Desa Slatri.

​Tim

You cannot copy content of this page