BREBES, DN-II Menjelang tahun ajaran baru, SMP Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Brebes, resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Sekolah yang mengusung slogan “JUARA” (Jujur, Unggul, Aman, Religius, Asri) ini siap menjaring talenta-talenta muda terbaik di wilayah Brebes dan sekitarnya.
Sesuai dengan visi sekolah, yaitu “Terwujudnya Peserta Didik Berimtak, Berkarakter, Berprestasi, dan Berbudaya Lingkungan”, SMPN 1 Tanjung tahun ini menyediakan total kuota sebanyak 340 siswa yang akan dibagi ke dalam 10 rombongan belajar (kelas).
Jalur Pendaftaran dan Kuota
Untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata, proses seleksi SPMB tahun ini dibagi menjadi empat jalur resmi dengan persentase sebagai berikut:
Jalur Domisili (Zonasi): 50% dari total kuota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalur Prestasi: 25% dari total kuota.
Jalur Afirmasi: 20% dari total kuota (khusus siswa dari keluarga kurang mampu).
Jalur Mutasi: 5% dari total kuota (untuk perpindahan tugas orang tua/wali).
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar, panitia SPMB menyaratkan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, antara lain:
Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Surat Keterangan Lulus (SKL) asli/fotokopi legalisir.
Surat Keterangan Nilai Rapor untuk 2 mata pelajaran (Bahasa Indonesia & Matematika) dari Kelas 4 Semester 1 hingga Kelas 6 Semester 1.
Fotokopi Kartu PIP dan PKH (khusus bagi pendaftar Jalur Afirmasi).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sertifikat TKA (Tanda Kelulusan Al-Qur’an), jika ada.
Surat Rekomendasi dari Dindikpora Kabupaten Brebes (khusus bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Brebes).
Semua berkas pendaftaran wajib dimasukkan ke dalam stopmap dengan ketentuan warna: Merah untuk pendaftar putra dan Biru untuk pendaftar putri.
Jadwal Penting dan Link Pendaftaran Online
Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) untuk memudahkan masyarakat. Calon siswa dapat mengakses laman resmi pemerintah daerah di:
🌐 Websites: https://spmb.brebeskab.go.id
Berikut adalah agenda pelaksanaan SPMB SMPN 1 Tanjung Tahun 2026 yang wajib dicatat:
Pendaftaran & Verifikasi Berkas: 9 – 12 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi: 15 Juni 2026
Daftar Ulang Siswa: 17 – 20 Juni 2026
Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 13 – 18 Juli 2026
Komitmen Bebas Pungli: Pendaftaran 100% Gratis!
Pihak sekolah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses penerimaan siswa baru. Seluruh rangkaian pendaftaran SPMB ini dipastikan gratis dan sama sekali tidak dipungut biaya.
Peringatan Keras: Panitia melarang keras segala bentuk pemberian maupun penerimaan Pungutan Liar (Pungli). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang atau panitia jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau praktik pungli di lapangan.
Layanan Informasi & Media Sosial Resmi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi kontak layanan informasi (Contact Person) berikut:
Triyo Bagus Frandiko, S.H (📱 0838-3719-9392)
Imanuddin Zuhri, S.Pd (📱 0819-9000-4543)
Masyarakat juga bisa memantau perkembangan informasi terkini melalui akun media sosial resmi sekolah di @smpnegeri1tanjungbrebes (tersedia di platform Instagram, YouTube, dan Facebook).
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Suasana akademik di SMPN 3 Tanjung tampak semakin dinamis menjelang pelaksanaan ujian bagi siswa kelas 9. Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa ratusan siswa kini tengah mematangkan persiapan akhir untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Kepala SMPN 3 Tanjung, Basuki, M.Pd., pada Rabu (20/5/2026), menyampaikan rincian data kelembagaan, mulai dari jumlah peserta didik hingga kesiapan tenaga pendidik serta staf yang menjadi motor penggerak sekolah saat ini.
Demografi Siswa: Didominasi Laki-Laki di Kelas 9
Saat ini, SMPN 3 Tanjung menampung total 1.015 siswa yang tersebar dari kelas 7 hingga kelas 9. Khusus untuk kelas 9 yang akan menghadapi ujian, komposisi peserta didominasi oleh siswa laki-laki.
Berikut adalah rincian komposisi siswa di SMPN 3 Tanjung:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tingkat Kelas Laki-Laki Perempuan Total Siswa
Kelas 7 – – 323 orang
Kelas 8 – – 350 orang
Kelas 9 (Peserta Ujian) 191 orang 151 orang 342 orang
Total Keseluruhan 1.015 orang
Kekuatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang optimal, sekolah ini ditopang oleh puluhan guru dan staf dengan berbagai status kepegawaian. Sinergi antara guru senior (PNS) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilar utama dalam menjaga mutu pembelajaran menjelang ujian.
Rincian tenaga pendidik dan staf tata usaha di SMPN 3 Tanjung adalah sebagai berikut:
Guru PNS: 16 orang
Guru PPPK: 27 orang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guru PPPK Paruh Waktu: 8 orang
Guru Tidak Tetap (GTT): 8 orang
Staf Perpustakaan: 1 orang
“Dengan komposisi tenaga pengajar yang solid serta grafik jumlah siswa yang seimbang di setiap tingkatan, kami optimistis bahwa pelaksanaan ujian kelas 9 tahun ini akan berjalan dengan lancar dan melahirkan lulusan yang berdaya saing tinggi,” ujar Basuki penuh optimisme.
REPORTER: Teguh
EDITOR: Casroni
Brebes, DN-II Penataan kawasan pasar tradisional di wilayah Brebes, khususnya Pasar Bulakamba, dinilai memerlukan langkah konkret dan radikal dari Pemerintah Daerah (Pemda). Masalah kemacetan dan ketertiban umum di sekitar pasar disinyalir tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan penertiban parsial tanpa adanya solusi jangka panjang seperti relokasi. (20/5/2026).
Saat Dikonfirmasi Dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes saat ini adalah Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M. Si. melalui Dian Pras Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes mengenai kondisi tata kelola parkir depan wilayah pasar di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ego sektoral antar-dinas seringkali menjadi penghambat penataan yang maksimal.
“Seharusnya tim gabungan yang turun. Bukan hanya dari Dinas Perhubungan (Dishub) saja, tetapi juga melibatkan pengelola pasar, Dinas Koperasi, Satpol PP untuk penindakan hukum, hingga pihak Kecamatan. Jika pasar sudah menyediakan lahan parkir yang tertata, kondisinya pasti berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu solusi paling jitu untuk menyelesaikan benang kusut kemacetan di Pasar Bulakamba adalah program relokasi pedagang.
Ia mencontohkan penataan Pasar Gebang di Cirebon yang pada akhirnya membutuhkan intervensi anggaran pusat untuk pembangunan flyover akibat kompleksnya masalah sosial dan tata ruang di sana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, harapan akan adanya pembenahan infrastruktur pasar tampaknya harus tertahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan proposal anggaran ke pemerintah pusat untuk pembenahan pasar dikabarkan belum membuahkan hasil.
Mencuat Dugaan Pungli Parkir di Depan Pasar Limbangangan Wetan
Selain masalah tata ruang dan kemacetan, tata kelola parkir di pasar tradisional juga diterpa isu miring. Di wilayah Pasar Limbangan Wetan, muncul pengakuan dari seorang oknum petugas parkir berinisial R yang mengaku telah beroperasi selama 14 tahun.
Dalam sebuah rekaman video berdurasi sekitar 5 menit, R blak-blakan mengenai adanya aliran dana koordinasi harian yang disetorkan kepada oknum pengelola pasar dan oknum kedinasan. Ia menyebut nominal Rp55.000 disetorkan kepada pihak pasar, dan Rp10.000 kepada oknum Perhubungan.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan video dan dugaan praktik pungutan liar tersebut, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M. Si.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat hanya memberikan respons singkat.
“Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub hanya menjawab singkat, ‘Suwun’ (terima kasih). Kemungkinan karena kesibukan beliau sebagai kepala dinas yang terjadwal padat,” ungkap jurnalis yang melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam aliran dana tersebut, termasuk pejabat pengelola pasar yang baru berinisial B, belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Brebes Barat Bersatu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Rumah Makan Pak Gendut, Pangkalan Truk Desa Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu (20/05/2026).
Rakor ini digelar guna menyikapi aktivitas PT Da Dung Wu, selaku kontraktor di PT GEI Kemurang Wetan, yang dinilai mengabaikan keberadaan elemen masyarakat lokal.
Aliansi Brebes Barat Bersatu ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan Eko Sarwono, Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Tanjung Anto G, perwakilan YBI DPC Brebes Sumarlan, GMBI PAC Tanjung Ikhwan Nur Arifin, LSM Harimau PAC Tanjung Iwan, BPPI DPC Brebes Changanto Chishendri, serta tokoh masyarakat Kemurang Wetan, Edi.
Soroti Dampak Ekonomi dan Pengurangan Pengangguran
Aksi bersama ini dipicu oleh pelaksanaan proyek oleh PT Da Dung Wu yang dianggap menutup diri dan tidak merangkul keterlibatan ormas, LSM, maupun pemuda setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan, Eko Sarwono, menegaskan bahwa masyarakat lokal pada dasarnya terbuka terhadap investasi, namun perusahaan harus menunjukkan iktikad baik.
“Kami siap membuka pintu komunikasi. Saya berharap ada saling menghormati dan saling bersinergi antara pihak perusahaan dengan lingkungan tempatan,” ujar Eko.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Distrik GMBI PAC Tanjung, Ikhwan Nur Arifin, menambahkan bahwa kehadiran proyek skala besar seharusnya membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga sekitar, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.
“Aplikasi pekerjaan proyek ini harus bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian warga sekitar, bukan justru menjadi penonton di rumah sendiri,” tegas Ikhwan. 
Secara regulasi, tuntutan aliansi ini sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Komitmen Menjaga Kondusifitas Wilayah
Sementara itu, Ketua Aliansi Brebes Barat Bersatu, Anto G., menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama agar investasi di Brebes berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial.
“Kami dari aliansi siap mendukung penuh program Karang Taruna demi kondusifitas dan terlaksananya proyek yang aman. Sinergi ini penting agar tidak memicu gesekan di lapangan,” papar Anto.
Tindakan aliansi ini didasarkan pada peran serta masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Berdasarkan Pasal 6, ormas berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan nasional, termasuk melakukan pengawasan sosial terhadap dampak aktivitas industri.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh elemen dalam Aliansi Brebes Barat Bersatu sepakat membulatkan suara dalam “Satu Tujuan, Satu Rasa, Satu Perjuangan” untuk mengawal jalannya proyek PT Da Dung Wu demi terciptanya Kabupaten Brebes yang kondusif, adil, dan sejahtera.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
MEKKAH, DN-II Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Brebes berkomitmen penuh untuk berusaha semaksimal mungkin dalam membantu kelancaran ibadah para jemaah haji asal Indonesia di Tanah Suci. Rabu, (20/05/2026).
Jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 Embarkasi Solo (SOC 09) gabungan dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang mendapatkan pelayanan prima dari tim kesehatan. Salah satu petugas PHD Layanan Kesehatan Kabupaten Brebes, Edi Wantoro, S.Kep., Ners., tampak sigap memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada para jemaah.
Pelayanan kesehatan ini dilakukan secara menyeluruh, baik di dalam hotel tempat jemaah menginap maupun di luar hotel saat jemaah sedang menjalankan ibadah. Fokus utama pelayanan diberikan kepada jemaah lanjut usia (lansia) serta jemaah yang masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Tantangan Cuaca Ekstrem di Tanah Suci
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data resmi dari The National Center for Meteorology Arab Saudi, suhu udara di Mekkah mulai memasuki fase ekstrem, berkisar antara 47°C hingga 48°C, khususnya pada pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suhu panas yang menyengat ini sangat berpengaruh terhadap kondisi fisik dan kesehatan para jemaah. Banyak di antaranya yang mulai mengalami kelelahan akut.
“Flu dan batuk menjadi keluhan yang paling mendominasi. Sekitar 70% jemaah mengalaminya, mulai dari skala ringan, sedang, hingga berat,” ujar Edi Wantoro saat memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan jemaah di lapangan.
Kolaborasi Demi Menjalankan Amanah
Demi mengantisipasi penurunan kondisi kesehatan jemaah yang lebih luas, PHD Brebes terus berkoordinasi dan berkolaborasi erat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) serta Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
Tim PHD Kabupaten Brebes , Azmi Asmuni Majid menyampaikan sinergi ini dilakukan demi menjalankan amanah langsung dari Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma. Bupati berpesan agar seluruh petugas PHD Brebes selalu siap siaga melayani jemaah dan memberikan bantuan apa pun yang dibutuhkan di Tanah Suci.
Laporan Langsung dari Tanah Suci: Tim Petugas Haji PHD Kabupaten Brebes
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada Sabtu, 2 Mei 2026, menjadi momentum krusial untuk menengok kembali arah kompas pendidikan bangsa. Kritik dan refleksi mendalam datang dari Imron Adami Adji Tadjudin Noor, seorang akademisi, intelektual, sekaligus Komisioner Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes periode 2022–2027.
Pria berperawakan tegap dengan garis wajah oriental ini dikenal sebagai sosok pemimpin muda Islam moderat yang humble namun memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Mantan Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) IKIP Negeri Semarang dan eks eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, kini menakhodai Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) Kabupaten Brebes serta aktif dalam jaringan GusDurian.
Latar belakang keilmuannya sangat kaya. Lulus dari Sarjana Pendidikan Teknik Bangunan IKIP Negeri Semarang (1990), ia kemudian mengonversi akreditasinya ke Fakultas Teknik Sipil Universitas Tidar Magelang (1992). Tak berhenti di sana, Imron mendalami Ilmu Ekologi Lingkungan dengan fokus manajemen sumber daya air dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga sempat mengecap program pos-doktoral dengan fokus kajian intelektual dunia ketiga.
Namun, di atas keahlian teknisnya, Imron adalah seorang penggila literasi dan filsafat pendidikan. Pemikirannya dibentuk oleh spektrum tokoh yang luas: mulai dari Ibnu Khaldun dengan Muqaddimah-nya, Paulo Freire, hingga para pemikir bangsa seperti Ki Hajar Dewantara, Tengku Syafei, Willem Iskandar, Soedjatmoko, Prof. Dr. Daud Yusuf, KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, Gus Dur, hingga Nurcholish Madjid (Cak Nur).
Pendidikan Bukan Eksperimen Rezim
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyoroti dinamika politik kontemporer, Imron mengkritik keras syahwat politik yang kerap mengorbankan sektor pendidikan setiap kali terjadi pergantian rezim. Salah satunya adalah wacana pemecahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Melalui pendidikan, yang kita pertaruhkan adalah masa depan Indonesia melalui ketepatan fungsionalisasi pembangunan jiwa dan badan anak-anak kita. Jangan jadikan mereka kelinci percobaan aneka ide politis bertopeng pedagogis. Risikonya terlalu besar, bahkan fatal bagi eksistensi Negara-Bangsa kita,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Brebes ini.
Bagi legislator DPRD Kabupaten Brebes periode 2004–2009 ini, membangun sistem pendidikan nasional adalah jawaban atas pertanyaan eksistensial: How should we live? (Bagaimana kita harus hidup?) dan What kind of educated people do we want our citizens to be? (Manusia terdidik seperti apa yang kita inginkan?).
Menuju “Manusia Terdidik” Abad ke-21
Menurut Imron, tantangan abad ke-21 menuntut lembaga pendidikan melahirkan manusia yang mampu melakukan lompatan transendental dalam berpikir. Manusia terdidik masa kini bukan lagi sekadar mereka yang menimbun informasi, melainkan yang mampu mengolah informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi ilmu, dan ilmu pengetahuan menjadi kearifan (wisdom).
Ia memperkenalkan konsep “Berpikir Lebih”. Berpikir jenis ini melampaui sekadar memiliki opini, merumuskan ide, atau berlogika analitis secara praktis (par excellence).
“Berpikir lebih adalah sikap hidup. Suatu respons terhadap panggilan hidup, kehidupan, dan keber-Ada-an (Being) itu sendiri. Ia melibatkan nalar dan hati secara utuh untuk menemukan hakikat kebenaran,” jelas penatar P4 BP7 Jateng (1991) sekaligus alumni LEMHANNAS Dosen Kewiraan tersebut.
Berpikir sistematis dan holistik ini, menurut Imron, mengakar pada filosofi Pancasila. Bumi dan alam semesta adalah satu kesatuan yang tak terbagi (an indivisible whole). Jika cara berpikir transenden ini dibiasakan, Pancasila akan menjelma menjadi moralitas politik dan sosial praktis yang menyehatkan bangsa.
Satu Atap: Pendidikan dan Kebudayaan Tak Boleh Dipisah
Sebagai mantan Dewan Pakar Dewan Pendidikan Brebes (2012–2017), Imron menekankan bahwa pendidikan wajib menjadi bagian integral dari kebudayaan (sistem nilai). Pendidikan adalah proses belajar-mengajar yang membiasakan anak didik menggali, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang memanusiawikan manusia sejak dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengutip Albert Einstein yang pernah mengingatkan bahwa tanpa penghayatan nilai moral dan keindahan, seorang ilmuwan spesialis hanya akan menjadi “anjing yang terlatih dengan baik” (a well-trained dog) ketimbang manusia yang berkembang harmonis (a harmoniously developed person).
Oleh karena itu, Imron menilai urusan pendidikan dan kebudayaan harus tetap berada di bawah satu atap kementerian, mengawal proses pedagogis yang berkesinambungan dari PAUD hingga Perguruan Tinggi (S-3). Pendidikan dasar dan perguruan tinggi tidak boleh dikelola ego sektoral kementerian yang berbeda.
“Penduduk itu hanya ‘terlibat’, tetapi tidak merasa terikat. Percuma kita bicara ‘bonus demografi’ selama penduduk tidak ditempa menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Dan kewarganegaraan adalah mindset yang ditempa oleh kebudayaan selama proses pendidikan. Jadi, saya ingatkan, jangan main-main dengan pendidikan!” tutup mantan Komandan Menwa yang pernah bertugas dalam Dharma Bhakti Menwa Seroja di Timor-Timur tersebut.
Di akhir refleksinya, sang Nahkoda GUPPI Brebes ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang pendidikan.
“Selamat Hari Pendidikan Nasional untuk para guru, bethoro guru, pengawas, K3S, korwilcam, ustadz, ustadzah, kepala madrasah, akademisi, dan semua sedulur kabeh yang berkecimpung di dunia pendidikan. Semoga pengabdian Anda dalam mencerdaskan bangsa mendapat rida dan rochmat dari Gusti Allah. Barokalloh, amin.”
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Dunia pendidikan kembali didera isu miring terkait penarikan iuran kelulusan yang dinilai memberatkan orang tua wali murid. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan dan kenang-kenangan mencuat ke publik dengan nominal mencapai Rp 365.000,- per siswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Analis Data dan Kebijakan Publik (LANDEP) Brebes, Dedy Rohman, angkat bicara dan mengecam keras praktik yang diduga terjadi di salah satu satuan pendidikan tersebut.
Dedy sangat menyayangkan jika informasi mengenai pungutan tersebut benar adanya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan uang dengan dalih apa pun, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah atau paguyuban orang tua, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Kalau melihat kronologis dari peristiwa itu, apalagi dengan pemberitaan yang ada, jika memang itu betul, ya sangat disayangkan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (19/5/2026).
Soroti Surat Edaran Larangan Pungutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dedy Rohman mengingatkan pihak sekolah bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang tegas. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Mei 2026 yang secara eksplisit melarang adanya penarikan iuran di lingkungan sekolah.
“Ada Surat Edaran tanggal 6 Mei 2026. Di poin tiga itu kan jelas melarang untuk penarikan iuran,” tegasnya.
Terkait adanya alibi dari pihak manajemen sekolah yang berkilah bahwa pungutan sebesar Rp 365.000 tersebut merupakan inisiatif dari kelompok “Srikandi” atau emak-emak wali murid, Dedy menilai hal itu hanyalah modus untuk melempar tanggung jawab. Menurutnya, kepala sekolah tidak bisa menutup mata atau berpura-pura tidak tahu.
“Kalau seandainya itu yang mengadakan Srikandi emak-emak, kan kepala sekolah sudah tahu. Nah, jangan menyalahkan emak-emak. Yang namanya orang tua, ada penarikan ya ikuti saja karena naluri orang tua agar anaknya lulus, daripada heboh. Masak yang mengadakan emak-emak? Itu alibi saja menurut saya,” tuturnya logis.
Desak Tradisi Wisuda dan Uang Kenang-Kenangan Dihapus
Lebih lanjut, Ketua LANDEP Brebes ini mengkritik keras tren acara perpisahan, wisuda tingkat sekolah, hingga iuran pembelian fasilitas sekolah seperti laptop yang kerap membebani ekonomi wali murid di situasi sulit seperti sekarang.
“Uang kenang-kenangan juga tidak diperbolehkan, enggak bisa. Enggak ada yang namanya kenang-kenangan. Adanya beli laptop, adanya perpisahan, itu sudahlah, tidak usah terlalu berlebihan di saat seperti ini. Termasuk sekolah SMA yang mengadakan wisuda, itu sebenarnya juga tidak pas. Hilangkan saja semuanya,” tambahnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Sebagai langkah konkret dan demi memberikan efek jera, LANDEP Brebes berkomitmen untuk membawa temuan dugaan pungutan ini ke ranah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, maupun Madrasah agar tidak memanfaatkan momentum kelulusan untuk mencari keuntungan sepihak.
“Saya mengimbau kepala sekolah, baik SD, SMP, SMA, dan Madrasah, bilamana ditemukan adanya dugaan penarikan uang dengan dasar seolah-olah atas nama komite, itu tidak dibenarkan. Dan ini akan saya bawa ke ranah hukum APH, biar buat contoh, biar ke depannya tidak membebani orang tua wali murid. Karena ini modus-modus yang sering dilakukan, mumpung… aji mumpung,” pungkasnya secara tegas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Sekolah dan Komite Belum Memberikan Jawaban Pasti
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Saat dimintai keterangan, Andi Cibandono selaku pengurus Komite SDN 2 Brebes enggan memberikan komentar banyak. Ia mengarahkan awak media untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada paguyuban wali murid.
“Silakan saja konfirmasi ke emak-emak yang mengurus paguyuban itu,” ujar Andi singkat.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 2 Brebes yang diketahui juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Padasugih, belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan (security) sekolah setempat, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen sekolah guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brebes menggelar audiensi dengan pihak manajemen PT Bukitmas Beton, Selasa (19/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di area pabrik ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan investigasi terkait kelengkapan izin operasional dan dugaan eksploitasi air irigasi secara ilegal oleh perusahaan batching plant tersebut.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LSM Harimau DPC Brebes, Edi Sucipto, beserta jajaran pengurus PAC Losari selaku tim investigator. Pihak PT Bukitmas Beton diwakili oleh Manajer Operasional, Dodi. Guna menjaga kondusifitas, pertemuan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bojongsari, jajaran Polsek, Koramil setempat, serta unsur Muspika Kecamatan.
Temuan Investigasi dan Pengakuan Perusahaan
Ketua LSM Harimau DPC Brebes, Edi Sucipto, mengungkapkan bahwa audiensi ini didasari oleh hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim PAC Losari. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan sumber daya air untuk keperluan produksi beton.
“Kami menemukan adanya dugaan pengambilan air irigasi dari Sungai Kalisapi yang dialokasikan untuk operasional pabrik. Padahal, peruntukan air tersebut seharusnya diprioritaskan untuk sektor pertanian masyarakat sekitar,” ujar Edi seusai audiensi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak manajemen PT Bukitmas Beton tidak menampik. Di hadapan forum, Manajer Operasional PT Bukitmas Beton, Dodi, mengakui adanya kekeliruan dalam pemanfaatan sumber air tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sistem operasional ke depan.
Soroti Jeda Izin dan Operasional Sepanjang 10 Bulan
Lebih lanjut, Edi Sucipto membeberkan adanya kejanggalan dalam kronologi perizinan yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan dokumen yang ada, PT Bukitmas Beton baru mengantongi izin resmi pengeboran air pada Desember 2025. Sementara itu, aktivitas produksi pabrik diketahui sudah berjalan sejak Februari 2025.
“Artinya, ada jeda waktu sekitar 10 bulan di mana perusahaan sudah beroperasi komersial sebelum memegang izin resmi. Selama masa itulah diduga kuat mereka memanfaatkan air irigasi ilegal secara masif untuk memproduksi beton,” tegas Edi.
Kejanggalan ini diperkuat oleh penelusuran LSM Harimau ke instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum menerima tembusan ataupun laporan resmi mengenai surat perizinan yang diklaim oleh pihak perusahaan.
Kekecewaan Muspika dan Agenda Pertemuan Lanjutan
Kendati audiensi berjalan kondusif, pihak LSM Harimau menyayangkan ketidakhadiran HRD PT Bukitmas Beton, Merry, yang dikabarkan sedang berada di Jakarta, sehingga pengambilan keputusan strategis terkait kompensasi dan sanksi belum bisa difinalisasi.
Kekecewaan senada juga datang dari pihak Muspika dan Pemerintah Desa Bojongsari. Mereka menilai PT Bukitmas Beton sangat minim berkoordinasi dan kurang membangun komunikasi yang baik dengan pemangku wilayah setempat sejak awal berdiri.
Guna mencari solusi konkrit dan menyelesaikan polemik ini secara transparan, seluruh pihak sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan. Agenda koordinasi berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Balai Desa Bojongsari.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi disinyalir masih marak terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Brebes. Pungutan tersebut kerap berkedok riungan atau keputusan hasil rapat Komite Sekolah, yang dinilai menabrak aturan Kementerian Pendidikan serta surat edaran (SE) resmi pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman, di kantornya, Selasa (19/5/2026). Based on hasil investigasi dan aduan yang dihimpun, banyak sekolah yang mewajibkan orang tua murid membayar sejumlah uang dengan dalih kesepakatan bersama dalam rapat komite.
“Komite Sekolah itu fungsinya sebagai mitra, pemberi pertimbangan, dan pengawas. Tidak punya wewenang membebani keuangan masyarakat. Keputusan rapat komite tidak bisa dijadikan tameng atau dasar hukum untuk memungut uang secara wajib. Itu jelas pelanggaran,” tegas Dedy. (19/5/2026).
Sederet Regulasi yang Dilanggar
Dedy menjabarkan sedikitnya ada empat landasan hukum kuat yang dilanggar oleh praktik pungutan komite tersebut, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan daerah, sehingga biayanya tidak boleh membebani masyarakat tanpa dasar hukum sah.
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Mengatur bahwa partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran komite sebatas mendukung dan mengawasi, bukan pembuat kebijakan penarikan biaya.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan masyarakat/negara.
Kangkangi Surat Edaran Disdikpora dan Instruksi Bupati
Prakti di lapangan ini juga dinilai mengangkangi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes Nomor 400.3/113/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Peserta Didik yang ditandatangani Kepala Dinas, Sutaryono, SH., M.Si.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menginstruksikan agar kegiatan sekolah digelar sederhana. Beberapa poin krusial dalam SE Disdikpora Brebes tersebut meliputi:
Kegiatan perpisahan/wisuda wajib dilakukan sederhana menggunakan fasilitas sekolah demi menghemat biaya.
Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan DILARANG melakukan pungutan uang perpisahan. Sekolah hanya boleh memfasilitasi jika agenda murni diselenggarakan siswa/komite secara sukarela.
Pihak sekolah wajib mengawasi ketat agar tidak terjadi pungli. Aturan ini mengikat seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Dedy menyebut tindakan oknum sekolah ini ikut menentang imbauan keras Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., MM., yang berkomitmen memberantas pungli di sektor pendidikan.
“Ibu Bupati sangat tegas dan tidak menoleransi oknum yang memanfaatkan jabatan atau institusi sekolah untuk mengambil keuntungan sepihak. Segala pungutan liar harus dihentikan dan ditindak tegas,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, LANDEP mendesak Disdikpora Brebes untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi total, menindak tegas oknum kepala sekolah yang bandel, serta memastikan dunia pendidikan di Brebes bersih dari pungli.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan yang dilayangkan oleh LANDEP.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Brebes bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) Losari menggelar audiensi dengan pihak manajemen PT Bukit Mas Beton yang berlokasi di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Selasa (19/05/2026).
Kehadiran lembaga kontrol sosial yang membawa sekitar 20 personel ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan membuka ruang dialog terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan batching plant tersebut.
Berawal dari Temuan Pipa Penyedot Air Sungai
Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Brebes, Edi Sucipto, menjelaskan bahwa langkah audiensi ini diambil berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 8 Mei 2026 dan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Bojongsari. Pihaknya mendapati adanya instalasi pipa yang menyedot air secara langsung dari Sungai Kalisapi untuk kegiatan produksi beton perusahaan.
“Hari ini kami dari jajaran DPC bersama rekan-rekan dari PAC LSM HARIMAU sengaja hadir dan menggelar audiensi langsung di PT Bukit Mas Beton. Langkah ini kami ambil sebagai upaya tabayun (klarifikasi) sekaligus menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius masyarakat sekitar,” ujar Edi Sucipto saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kegiatan, Selasa (19/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan
CEK KETERANGAN DATA AUDENSI, FILE PDF
KETERANGAN DATA AUDENSI, FILE PDF
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa kedatangan dirinya bersama jajaran pengurus adalah bentuk komitmen lembaga dalam mengawal kepentingan publik serta memastikan iklim investasi di wilayah Brebes berjalan selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.
Ada dua poin krusial yang dipertanyakan oleh LSM HARIMAU dalam audiensi ini:
Legalitas Air Permukaan: Mempertanyakan kepemilikan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait pemanfaatan air permukaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 49 Ayat (2).
Dampak Lingkungan: Menyoroti potensi penurunan debit air sungai dan gangguan ekosistem yang bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat (1).
Edi berharap, audiensi ini dapat melahirkan solusi konkret dan komitmen bersama yang saling menguntungkan (win-win solution) antara pihak korporasi, masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Losari.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas usaha di sini tidak merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar. Hak masyarakat untuk bersuara dijamin oleh Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009, dan hari ini kami tempuh lewat koridor musyawarah,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi antara pengurus LSM HARIMAU dan pihak manajemen PT Bukit Mas Beton masih berlangsung secara dinamis. Tampak aparat keamanan dari Polsek Losari dan Polres Brebes turut berjaga di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
