Beranda » brebes » Halaman 85

brebes

BREBES, DN-II Kepolisian Resor Brebes memastikan proses penyelidikan atas meninggalnya Azka Rizki Fadholi terus berjalan. Meski beredar berbagai informasi di masyarakat, termasuk dugaan bullying dan penyebab kematian, polisi menegaskan belum menyimpulkan apa pun dan masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil visum hingga rekam medis korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami sudah meminta hasil visum, kemudian juga sudah mendapatkan rekam medis dari korban. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka memar berwarna kemerahan di lengan atas kiri,” kata AKP Resandro, Selasa (16/12/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari hasil visum sementara, tidak ditemukan adanya patah tulang maupun pergeseran sendi, baik pada tulang lengan atas kiri, tulang belikat, maupun bagian tulang lainnya.

“Secara visual pemeriksaan fisik, tidak ada gambaran patah tulang atau pergeseran sendi. Luka yang terlihat berupa memar,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pemeriksaan fisik, penyidik juga mendalami rekam medis korban selama dirawat. Informasi awal menyebutkan korban sempat dirawat dengan dugaan penyakit demam berdarah. Meski begitu, kepolisian tidak serta-merta menerima kesimpulan tersebut tanpa kajian ahli.

“Untuk rekam medis, memang ada beberapa hasil pemeriksaan. Namun kami masih memerlukan keterangan ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara medis apa yang sebenarnya dialami almarhum,” tegas Resandro.

AKP Resandro menekankan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak dihentikan.

“Perkara ini tetap lanjut. Kita tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai SOP. Setiap laporan masyarakat akan kami proses sampai terang apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.

“Dari pemeriksaan saksi, memang ditemukan adanya kontak fisik dengan beberapa rekan korban. Namun Hal tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Penyidik saat ini masih melakukan klasifikasi saksi tambahan untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka atau berdampak pada kondisi kesehatan korban.

“Kami masih mendalami, memeriksa saksi-saksi lain, dan mempelajari kemungkinan langkah lanjutan. Semua akan kami lakukan secara profesional agar peristiwa ini menjadi terang,” pungkas AKP Resandro.

Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, sembari menghormati duka mendalam keluarga korban.

Red

BREBES, DN-II Di tengah hiruk pikuk dan kemilau pembangunan kota, ada sosok-sosok pekerja keras yang tugasnya sering luput dari perhatian: para pejuang kebersihan. Salah satunya adalah Sulaiman, seorang petugas kebersihan harian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Brebes, yang setiap hari bertarung melawan tumpukan sampah dan kotoran demi menjaga kebersihan lingkungan.

Sulaiman, warga Bulakamba, berbagi cerita mengenai rutinitas kerjanya yang menantang namun dijalani dengan penuh dedikasi. Wawancara ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Mengais Rezeki di Bawah Terik: Rp80 Ribu untuk 9 Jam Kerja

Bekerja di bawah bendera Dinas PU, Sulaiman tergabung dalam tim beranggotakan tujuh orang yang secara spesifik ditugaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air perkotaan.

Kerja harian, Pak. Dibayar Rp80.000 per hari,” ungkap Sulaiman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jam kerjanya dimulai dari pukul delapan pagi dan baru selesai menjelang sore, sekitar pukul setengah lima. Uniknya, Sulaiman sering baru tiba di rumah setelah Magrib, mengisyaratkan adanya perjalanan pulang atau tugas tambahan yang harus diselesaikan.

Perjuangan Melawan Sampah Paling Menjijikkan di Saluran Air

Tugas utama tim Sulaiman adalah membersihkan got dan saluran air, sebuah pekerjaan krusial yang turut menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir di Brebes. Menurutnya, lumpur yang dikeruk dari got “lumayan” banyak.

Namun, bukan jumlah lumpur yang paling memprihatinkan, melainkan jenis sampah yang mereka temukan.

“Plastiknya juga banyak. Yang lebih parah, Popok juga banyak. Popok, pampers, softex, tidak jarang ada kotoran manusia,” tambahnya dengan nada jujur.

Temuan sampah-sampah kategori kotoran manusia seperti popok bayi sekali pakai dan pembalut di saluran air ini menjadi indikasi miris bahwa masih banyak warga yang membuang sampah berbahaya dan menjijikkan langsung ke fasilitas umum, secara tidak langsung melipatgandakan beban kerja para petugas kebersihan.

Dedikasi Mengalahkan Rasa Jijik: “Sudah Kerjanya”

Saat ditanya apakah ia merasa jijik harus berhadapan dengan kotoran setiap hari, jawaban Sulaiman mencerminkan sebuah kepasrahan yang dibalut dedikasi profesional.

“Aduh, mau gimana lagi, sudah kerjanya?” jawabnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab telah mengalahkan rasa tidak nyaman.

Sulaiman dan timnya tidak berdiam di satu lokasi, melainkan bertugas secara rutin dan berpindah-pindah. “Tiap hari sama keliling,” ujarnya, memastikan kebersihan dilakukan secara menyeluruh dan berkala di area kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Pemda Cegah Banjir Melalui Pengurasan Rutin

Kepala Dinas PU Brebes, M Dani Asmoro, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa pekerjaan pengurasan di perkotaan ini merupakan bagian dari upaya rutin dan strategis untuk menangani genangan air.

“Pekerjaan pemeliharaan rutin kurasan dalam kota ini untuk menangani genangan, Mas,” jelas Idrus.

Adapun saluran irigasi di perkotaan yang menjadi fokus pengurasan rutin saat ini meliputi:

Jl. Jend Sudirman (Depan Pasar)

Jl. A. Yani (Lampu Merah Pasar ke Timur sampai Sangkalputung)

Jl. Gajahmada (Depan SMP 3)

Jl. Pusponegoro (Belakang YM)

Kisah Sulaiman ini menjadi pengingat mendalam bagi seluruh masyarakat Brebes tentang pentingnya menghargai pekerjaan para petugas kebersihan dan, yang paling utama, pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan—terutama sampah kotoran manusia—ke dalam saluran air.

Red)Teguh

BREBES, DN-II Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brebes di bawah kepemimpinan dr. Heru Padmonobo, M.Kes., selama enam tahun terakhir, menunjukkan lompatan signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Studi mendalam ini menyoroti bagaimana prinsip manajemen berbasis kinerja yang diterapkan oleh dr. Heru berhasil memperkuat fondasi kepegawaian dan mendekatkan akses kesehatan kepada tujuh desa di wilayah kerjanya. (16/12/2025).

Kepemimpinan Berpengalaman dan Status Kepegawaian Kuat

Rekam jejak dr. Heru Padmonobo bukanlah hal baru di lingkungan kesehatan publik Brebes. Sebelum menjabat di Puskesmas Brebes, beliau telah memegang tampuk kepemimpinan di Puskesmas Bojongsari, Jatirokeh, dan Jatibarang. Pengalaman manajerial yang matang ini diperkuat oleh status kepegawaiannya yang mumpuni, dengan pangkat tinggi Golongan IV/c selama lebih dari tujuh tahun, menegaskan kompetensi beliau sebagai pejabat fungsional di sektor kesehatan.

“Prinsip utama kami adalah sistem merit, sejalan dengan UU ASN. Penghargaan dan pembagian tugas didasarkan murni pada kinerja dan kontribusi. Staf yang bekerja lebih giat, secara otomatis akan menerima hasil yang sepadan. Ini memastikan adanya keadilan dan profesionalisme,” jelas dr. Heru.

Penguatan SDM Melalui Transformasi ASN

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puskesmas Brebes kini memiliki total 88 staf. Di bawah arahan dr. Heru, Puskesmas ini menjadi contoh implementasi kebijakan nasional pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor kesehatan.

Komposisi kepegawaian yang baru menunjukkan upaya serius dalam memberikan kejelasan status bagi para tenaga pengabdi:

PNS (Pegawai Negeri Sipil): 44 orang

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): 16 orang (Penuh waktu) dan 26 orang (Paruh waktu)

Tenaga BLUD: 2 orang

Transformasi ini, yang mencerminkan penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, memberikan dampak positif terhadap moral dan kesejahteraan staf. Kasus staf bernama Bestari, yang setelah 9 tahun lebih mengabdi akhirnya diangkat menjadi PPPK, menjadi bukti nyata komitmen Puskesmas Brebes dalam menghargai dedikasi jangka panjang.

Mendekatkan Layanan Hingga ke Pelosok Desa

Puskesmas Brebes bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan primer bagi tujuh desa, yakni Brebes, Pasar Batang, Sigambir, Kedunguter, Pagejugan, Kaliwlingi, dan Tengki.

Meskipun rata-rata kunjungan harian pemegang kartu BPJS saat ini dilaporkan kurang dari 100 orang, Puskesmas Brebes secara proaktif memastikan akses layanan tidak terpusat hanya di gedung Puskesmas.

Dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial dan pengembangan, Puskesmas secara konsisten melaksanakan program door-to-door (kunjungan rumah) untuk melayani masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wilayah terdekat dijangkau menggunakan sepeda motor.

Wilayah terjauh, seperti Kaliwlingi, dilayani menggunakan mobil ambulans/pusling (Pelayanan Kesehatan Keliling).

Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yang menuntut Puskesmas untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif (pengobatan) tetapi juga menguatkan fungsi preventif dan promotif langsung di tengah masyarakat.

Dengan penguatan SDM dan strategi layanan yang menjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, Puskesmas Brebes di bawah kendali dr. Heru Padmonobo, M.Kes., menjadi model keberhasilan tata kelola Puskesmas yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Buser Indonesia Brebes untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Brebes berakhir dengan ketegangan. Ketua Yayasan Buser Indonesia Brebes, Tangguh Bahari, S.H., mengeluhkan sikap Ketua PA Brebes yang dinilai mempersulit proses klarifikasi dan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. (15/12/2025).

Kedatangan perwakilan LSM pada Senin, 15 Desember 2025, ke PA Brebes adalah untuk melakukan tabayun (klarifikasi) resmi atas laporan yang mereka terima. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan melalui surat permohonan klarifikasi/wawancara resmi bernomor: 313/ybi-bbs/XII/2025.

Hambatan Klarifikasi dan Persoalan Surat Kuasa Khusus

Tangguh Bahari, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba berkomunikasi, namun selalu menghadapi kesulitan.

“Kami sudah beberapa kali ke sana, namun lewat lisan tidak diterima dengan baik. Kami akhirnya berkirim surat. Namun, berkirim surat pun seolah-olah dipersulit,” ungkap Tangguh Bahari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat resmi tersebut akhirnya diterima oleh Sukronaim, Kasubag PA Brebes. Namun, ketika proses klarifikasi akan dimulai, terjadi sandungan komunikasi. Ketua PA Brebes, Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., justru mendatangi perwakilan LSM di area front office dan secara spesifik mempertanyakan surat kuasa khusus dari pihak yang merasa dirugikan.

Sikap Ketua PA Brebes ini dinilai oleh LSM mengabaikan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan yang diatur oleh undang-undang.

Tuntutan Transparansi Berdasarkan Aturan Hukum

Pihak Buser Indonesia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam kapasitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara di pengadilan.

Mereka berargumen, fungsi kontrol sosial masyarakat (termasuk LSM) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan/atau korupsi telah diatur dan dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, setiap pihak dapat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai kepada pimpinan pengadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 dan Perma Nomor 8 Tahun 2016. Oleh karena itu, persyaratan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 147 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dinilai tidak relevan untuk tujuan tabayun dan pelaporan etik.

“Kami sebenarnya dari awal sudah menyampaikan, ini sifatnya tabayun dan fungsi kontrol sosial. Tapi Pengadilan Agama Kelas I A Brebes seolah-olah mempersulit. Ini ada apa? Beliau mengaplikasikan sesuatu logika-logika yang tidak bisa kami terima,” tambah Tangguh Bahari.

Menuntut Jawaban Resmi Tertulis dan Ancaman Pidana Balik

Akibat ketidaksepahaman tersebut, pihak LSM Buser Indonesia menolak jawaban lisan dari Ketua PA Brebes terkait substansi dugaan pelanggaran etik. Mereka menuntut agar jawaban atas laporan etik disampaikan secara resmi dan tertulis, ditujukan langsung kepada Yayasan Buser Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang wajib dilakukan oleh institusi negara.

Lebih lanjut, pihak LSM juga menyampaikan konsekuensi hukum jika laporan mereka terbukti tidak benar. Tangguh Bahari secara tegas menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk memidanakan pihak yang mengaku sebagai korban, jika hasil klarifikasi PA Brebes menunjukkan laporan tersebut adalah palsu atau bohong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kalau memang itu tidak betul, nanti kan kita akan ngomong kepada orang yang merasa korban, berarti membohongi kami. Ya, akan saya pidanakan kalau seperti itu. Begitu saja, simpel, enggak usah bertele-tele,” jelas Tangguh Bahari.

Hal ini merujuk pada potensi delik aduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun unsur-unsurnya harus dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dan tertulis dari Pengadilan Agama Brebes terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran etik pegawai maupun tanggapan atas keluhan LSM Buser Indonesia mengenai sikap Ketua Pengadilan dalam merespons permohonan klarifikasi.

Red/Tim

BREBES, DN-II Aktivitas pembersihan rutin di saluran irigasi utama yang melintasi daerah Wangandalem hingga Salkal Putung Brebes, terus dilakukan oleh tim gabungan. Namun, upaya keras para petugas di lapangan terancam sia-sia akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. (15/12/2025).

10 Petugas Paruh Waktu Dikerahkan

Operasi pembersihan kali ini melibatkan sebelas orang petugas dari tim DPSDAPR (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Penataan Ruang ) yang bertugas secara paruh waktu.

Zudan Fanani Kepala DPSDAPR (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Penataan Ruang )
, melalui Metik Kepala Bidang irigasi, Irigasi di wilayah tersebut, Sadi selaku kepala pengelola irigasi setempat, menjelaskan bahwa timnya bekerja keras setiap hari untuk menjaga kebersihan saluran.

“Dari tim DPSDA, semuanya 11 orang. Ini termasuk paruh waktu (part time),” ujar Sadi saat diwawancarai di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sadi menjelaskan bahwa tanggung jawab irigasi yang dikelolanya membentang luas, yakni “Dari perbatasan daerah Wangandalam sampai Sangkala Putung .”

Sampah Menumpuk, Petugas Kewalahan

Meskipun pembersihan dilakukan secara rutin, kondisi sungai kerap kali terlihat kotor akibat sampah yang dibuang oleh oknum masyarakat. Hal ini disayangkan oleh banyak pihak, mengingat pentingnya fungsi irigasi bagi pertanian.

Ketika ditanya mengenai minimnya partisipasi dan kepedulian masyarakat, Sadi menyampaikan keprihatinannya.

“ Kebersihan kali Ya, itu kan tergantung masyarakatnya. Dan setiap hari bukan anak-anak (petugas) membersihkan sampah terus, tapi masyarakat juga ” katanya.

Pesan Tegas : Brebes Jangan Jadi ” Kota Kunyuk ” (Artinya: kumuh dan banyak nyamuk)

Sadi Senin 15 Desember 2025 menekankan bahwa masalah utama bukanlah pada petugas, melainkan pada kebiasaan buruk warga. Beliau berharap ada solusi nyata agar masyarakat berhenti membuang sampah ke sungai.

“Ya memang solusinya bagaimana biar masyarakat jangan buang sampah di kali,” tegasnya.

Bahkan masyarakat setempat yang tidak jauh dari lokasi pembersihan kali, Tangguh Bahari melontarkan kritik keras dan metafora yang menusuk untuk menggambarkan bahaya pencemaran ini jika terus dibiarkan.

“Jangan sampai Berbes (Brebes) berubah nama. Berbes , kota bawang merah dan terasin, berubah nama jadi kota kunyuk. Kunyuk kumuh dan banyak nyamuk,” pungkasnya, menggarisbawahi potensi bahaya kesehatan (seperti nyamuk pembawa penyakit) dan hilangnya identitas Brebes sebagai kota penghasil komoditas pertanian unggulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembersihan saluran irigasi ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh warga Brebes untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, jelasnya.

Red/Teguh

Brebes, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Resor (Polres) Brebes mulai intensif mematangkan persiapan pengamanan. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah didampingi sejumlah pejabat utama, pada hari Senin (15/12/2025) melakukan kunjungan dan pengecekan langsung ke sedikitnya lima gereja yang berlokasi di wilayah Kota Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini merupakan bagian dari survei lapangan untuk menentukan titik-titik krusial pengamanan dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan bahwa tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memastikan kesiapan pengamanan dan penempatan personel yang efektif.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari persiapan pengamanan Operasi Lilin Candi 2025. Di samping bertujuan untuk menentukan lokasi pengamanan dan penempatan personel, kunjungan ini sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam rangka menyambut perayaan Nataru,” ungkap Kapolres.

Lima tempat ibadah yang menjadi sasaran kunjungan dan pengecekan adalah, Gereja Santa Maria Fatima, Gereja HKBP Brebes. Kemudian Gereja Eben Haezer, Gereja Kristen Jawa (GKJ) dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedatangan Kapolres Brebes dan rombongan mendapat respons yang sangat positif dari pengurus gereja. Mereka menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan inisiatif dari pihak Kepolisian dalam menjamin keamanan dan kelancaran ibadah umat Kristiani selama periode Nataru mendatang.

“Persiapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman dan damai,” pungkas Kapolres. (Red/Hms)

Brebes, DN-II Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, menyatakan bahwa proses seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes diduga tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Karno, pihaknya menduga terdapat calon direksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun belum memenuhi persyaratan pengalaman kerja manajerial sebagaimana diatur dalam regulasi. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh panitia seleksi guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, syarat pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim merupakan syarat mutlak. Namun kami menduga ketentuan ini tidak diterapkan secara konsisten,” ujar Karno Roso, Senin (15/12/2025).

Karno merinci, dugaan ketidaksesuaian tersebut mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Brebes Nomor 80 Tahun 2019, yang seluruhnya mengatur persyaratan pengalaman manajerial calon direksi BUMD.

Selain itu, Karno juga menyoroti Perbup Nomor 104 Tahun 2019 terkait penjabaran tugas dan fungsi jabatan di Perumda Tirta Baribis, serta ketentuan Code of Conduct Perumda Tirta Baribis dan Peraturan Disiplin Pegawai PDAM Kabupaten Brebes yang berkaitan dengan potensi konflik kepentingan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Karno juga menyinggung edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang mengatur persyaratan kompetensi bagi direksi Perumda Air Minum. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa khusus calon Direktur Bidang Operasi/Teknik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya pada bidang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP, dan sertifikat tersebut harus telah berlaku paling lambat 90 hari sebelum masa awal pendaftaran seleksi.

Sementara itu, bagi direksi selain Bidang Operasi/Teknik, edaran tersebut mengatur kewajiban memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan, serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama paling lambat 12 bulan setelah pengangkatan.

Menurut Karno, ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius panitia seleksi dalam menilai kelengkapan dan kelayakan administrasi calon direksi. Ia menilai, apabila persyaratan kompetensi tersebut belum dipenuhi namun calon tetap dinyatakan lolos, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi direksi BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh mekanisme dan persyaratan seleksi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh panitia seleksi.

“Tahapan seleksi tentunya harus sesuai regulasi. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Tobidin.

Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi Direksi Perumda Tirta Baribis belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi panitia seleksi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan.

Tim

BREBES, DN-II Puluhan warga Desa Gegerkunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menggelar aksi damai di lingkungan desa setempat pada Selasa (15/12/2025).

Aksi ini dipicu oleh tuntutan mendesak warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, serta kekhawatiran adanya praktik pungutan liar (pungli) dan nepotisme.

Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif ini menyuarakan aspirasi masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik, terutama penggunaan Dana Desa yang selama ini dinilai kurang disampaikan secara jelas kepada publik.

Tiga Poin Krusial Tuntutan Warga

Koordinator aksi damai, Akbar, dalam orasinya menyampaikan bahwa warga Desa Gegerkunci mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah desa, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Klarifikasi Video di Media Sosial: Masyarakat menuntut adanya klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah video pengajian di media sosial. Video tersebut dikhawatirkan memuat pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di ruang publik dan mengganggu ketentraman desa jika tidak segera diluruskan.

“Kami berharap melalui klarifikasi ini, persoalan bisa diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Akbar.

Transparansi Total Dana Desa: Warga mendesak agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Akbar menegaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib diinformasikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

“Dana desa itu untuk kepentingan rakyat, maka sudah seharusnya disampaikan secara terbuka. Kami minta adanya keterbukaan penuh,” tegasnya.

Pengawasan Praktik Pungli dan Nepotisme: Tuntutan ketiga adalah peningkatan pengawasan guna mencegah potensi praktik pungutan liar (pungli) dan nepotisme yang dikhawatirkan masih terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

“Kami tidak ingin praktik-praktik seperti ini terus terjadi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Pengamanan dan Harapan Tindak Lanjut

Aksi ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Songgom, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sejumlah awak media.

Pengamanan aksi dilakukan secara gabungan oleh Linmas, TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Songgom, memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib hingga selesai.

Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah desa. Tujuannya adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Desa Gegerkunci.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Rumadi

BREBES, DN-II Pemerintah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menyikapi program bantuan pangan nasional. Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa 20 kilogram beras dan 4 kilogram minyak sayur berhasil didistribusikan secara efisien kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, menegaskan peran krusial desa sebagai garda terdepan program kesejahteraan.

Penyaluran Terpusat, Tertib, dan Transparan

Kegiatan penyaluran masif ini dilaksanakan secara terpusat, tertib, dan terkontrol di Aula Balai Desa Sengon pada hari Senin, (15/12/2025).

Percepatan penyaluran ini dilakukan dengan tujuan segera meringankan beban kebutuhan pokok masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun di mana harga-harga kebutuhan pokok cenderung mengalami fluktuasi.

Komitmen Desa: Tepat Sasaran dan Akuntabilitas Penuh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, dalam sambutannya menekankan bahwa suksesnya penyaluran ini adalah perwujudan peran aktif Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat akar rumput. Ardi Winoto menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan bantuan vital ini tersalurkan tepat sasaran dan, yang terpenting, bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

“Kami, selaku Pemerintah Desa, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan program bantuan sosial dari pusat ini sampai kepada warga yang membutuhkan dan benar-benar terdaftar sebagai penerima,” ujar Ardi Winoto. “Proses ini mengikuti prosedur dan daftar yang telah ditetapkan secara ketat oleh Kemensos. Kami berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas.”

Harapan Meringankan Beban Ekonomi Warga Rentan

Lebih lanjut, Kepala Desa Ardi Winoto menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat memberikan dampak nyata bagi warganya yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, terutama dalam menghadapi tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kami berharap bantuan beras 20 kilogram dan minyak sayur 4 kilogram ini benar-benar dapat membantu meringankan beban dan menunjang kebutuhan sehari-hari bagi warga masyarakat kami. Semoga bantuan ini memberikan manfaat yang signifikan dan menjadi penguat ketahanan pangan keluarga,” tutupnya dengan optimisme.

KPM Beri Apresiasi: Proses Cepat dan Tanpa Pungli

Proses penyaluran yang berjalan lancar dan cepat ini mendapat respons positif dari para penerima manfaat. Salah satu KPM, Warsih, menyatakan rasa senangnya atas kemudahan dan integritas yang ditunjukkan oleh pihak desa.

“Saya sangat senang saat mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng di aula Balai Desa Sengon. Prosesnya mudah, cepat, dan Alhamdulillah saya tidak dimintasi uang sepeser pun,” tutur Warsih. “Semoga bantuan seperti ini terus ada dan bermanfaat untuk kehidupan keluarga saya,” tambahnya, penuh syukur.

Penyaluran bantuan pangan ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Desa Sengon dalam mendukung program pemerintah pusat untuk penguatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, menjadikan desa sebagai motor penggerak ketepatan sasaran dan kecepatan pelayanan publik.

Redaksi: Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).

Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.

Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.

Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik

Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.

Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.

“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang

Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.

Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.

Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:

Unit Tipikor Polres Brebes

Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Camat Tonjong

Pendamping Desa Kecamatan Tonjong

Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala

Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.

Tim Prima

You cannot copy content of this page