BREBES, DN-II Kondisi Kali Sigeleng di Kabupaten Brebes yang kian memprihatinkan akibat tumpukan gulma, terutama eceng gondok, telah memantik kepedulian dari berbagai pihak. Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan menggelar aksi gotong royong besar-besaran. Kegiatan ini memanfaatkan momentum Peringatan Hari Ibu 22 Desember sebagai media edukasi, penggerak kesadaran lingkungan, dan menghidupkan kembali nilai gotong royong.
Kali Sigeleng, yang berfungsi sebagai drainase utama di Kecamatan Brebes, menjadi muara bagi seluruh saluran air perkotaan. Aktivis lingkungan dari LSM Mas Jaka, Mas Jaka, mengungkapkan bahwa kondisi kali tersebut sudah mendesak untuk ditangani.
“Kali Sigeleng ini kan drainase, drainase Kabupaten Brebes. Seluruh saluran air perkotaan muaranya di Kali Sigeleng. Ini memang harus segera ditangani,” jelas Mas Jaka, menegaskan pentingnya aksi ini.
Edukasi Lingkungan Lewat Program Adiwiyata
Untuk memaksimalkan dampak, kegiatan gotong royong bersih-bersih Kali Sigeleng akan melibatkan siswa-siswi dari SMP Negeri 3 Brebes, yang berlokasi persis di samping kali. Keterlibatan ini sejalan dengan status sekolah tersebut sebagai Sekolah Adiwiyata yang mengedepankan kepedulian dan budaya ramah lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengajak SMP 3 Brebes karena sekolah ini memiliki program Adiwiyata,” ujar Mas Jaka. “Kegiatan ini sebagai media bagi generasi Adiwiyata untuk peduli terhadap lingkungan, termasuk sungai. Anak-anak akan terjun dengan waring, mengambil eceng gondok selama beberapa menit, sebagai media edukasi.”
Peran Sentral Ibu dalam Kesadaran Lingkungan
Selain pelajar, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Brebes turut diundang untuk terlibat. Mas Jaka menyoroti pentingnya peran ibu dalam konteks peringatan Hari Ibu ini.
“Ibu ini kan adalah komandan di sektor domestik rumah tangga. Kalau ibu mengatakan, ‘Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan di sungai,’ insyaallah akan manjur dengan panutan perintahnya ibu,” tambahnya. “Di sinilah makna dari peringatan Hari Ibu ini, bagaimana ibu itu memberi komando hal-hal yang benar.”
Kombinasi Gotong Royong dan Alat Berat
Meskipun fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan semangat gotong royong, penanganan gulma parah di Kali Sigeleng juga memerlukan intervensi alat berat.
“Setelah media edukasi Adiwiyata selesai, penanganan gulma akan dilanjutkan oleh backhoe,” kata Mas Jaka. Ia mengakui bahwa membersihkan secara manual tidak akan tuntas, namun menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk “menghidupkan kembali yang namanya gotong royong sebagai warisan leluhur kita.”
Tanggung Jawab dan Komitmen Pemkab Brebes
Mas Jaka juga menegaskan kembali bahwa penanganan Kali Sigeleng sebagai drainase utama perkotaan merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya melalui Bidang Cipta Karya DPU Brebes.
“Sigeleng ini kan drainase kabupaten. Ini tanggung jawab Pemkab Brebes,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Pemkab diketahui telah menganggarkan dana rutin untuk normalisasi dan pembersihan saluran air ini setiap tahun, mengingat posisinya yang sangat vital, terutama di seputar pusat pemerintahan dan Kantor Bupati.
Kegiatan gotong royong awal direncanakan dimulai setelah tanggal 19 Desember, melibatkan minimal tiga kelurahan, yaitu Gandasuli, Limbangan Wetan, dan Limbangan Kulon, serta jajaran RT/RW setempat. Setelah aksi bersama, penanganan total akan dilanjutkan oleh DPU Brebes hingga tuntas, mencakup hulu hingga hilir Kali Sigeleng.
“Kami memanfaatkan momentum peringatan Hari Ibu supaya anak-anak didik dan seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa sungai, irigasi, dan drainase adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Mas Jaka.
Red/Teguh
Bantuan Beras di Desa Sukareja Dipermasalahkan: Data BPS Diabaikan, Warga Mampu Diduga Ikut Kebagian
BANJARHARJO, DN-II Kebijakan penyaluran bantuan beras di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Bantuan sosial (Bansos) yang seharusnya menjadi hak prioritas warga tidak mampu, diduga kuat telah disalurkan secara tidak merata, bahkan mengalir kepada kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu. (13/12/2025).
Dugaan penyelewengan ini muncul setelah adanya pengakuan warga yang menilai penyaluran bantuan tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan Pemerataan yang Kontroversial
Seorang warga, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan keheranannya kepada redaksi. “Ini berasnya dibagi rata. Seharusnya yang menerima itu kan yang tidak mampu. Ironisnya, malah ada warga miskin yang seharusnya dapat jadi tidak dapat, tetapi yang mampu malah ikut kebagian,” ujarnya.
Sumber informasi lain yang membenarkan adanya kebijakan pembagian rata tersebut menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan tingkat desa. Padahal, penyaluran Bansos dari Pemerintah Pusat wajib merujuk pada data resmi dari BPS/DTKS yang seharusnya tidak dapat diubah atau dialihkan seenaknya di tingkat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebijakan yang dianggap bermasalah ini diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukareja yang disebut berinisial “E”.
“Lurahnya namanya Si Elong (inisial E),” sebut sumber informasi tersebut.
Keputusan Kades “E” ini disebut-sebut dilatarbelakangi oleh isu pemerataan, dengan alasan bahwa kelompok penerima bantuan sebelumnya (yang namanya tercantum di data BPS) sudah mendapatkan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau bantuan lain.
Masyarakat Mampu Ikut Menerima, Warga Miskin Mengeluh
Pembagian rata yang diduga kuat melanggar mekanisme penyaluran Bansos ini menyebabkan masyarakat yang tergolong mampu ikut menikmati bantuan beras. Kondisi ini memicu komplain dan keresahan di kalangan warga.
“Masyarakat jelas komplain. ‘Lho, itu kan sudah kaya, kenapa dikasih beras juga?'” ujar narasumber, menirukan keluhan warga.
Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran ini dinilai merugikan, terutama bagi warga miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh sesuai kuota dari Pusat.
“Dialihkan, ya dialihkan. Cuma yang (seharusnya) dapat malah tidak dapat, kan kasihan,” kata sumber tersebut.
Kekhawatiran dan keluhan warga ini bahkan sempat terekam dalam sebuah tangkapan layar (screenshot) yang diduga berasal dari unggahan status media sosial Kades “E” yang kemudian disebarkan oleh salah satu warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seharusnya warga yang sudah dapat kebagiannya sudah kenyang sendiri, [ini] dibagi rata. Cuman yang mestinya itu dapat, malah tidak dapat lagi karena dikasihkan ke orang yang mampu, kan tidak benar,” tutup narasumber, menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak pro-kemiskinan ini.
Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, yang disebut berinisial “E”, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi penyaluran bantuan beras ini.
Sementara itu, Iskandar Agung, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, berjanji akan segera mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek langsung di lapangan terkait dugaan pengalihan data dan penyaluran bantuan kepada warga mampu.
“Pembagian beras itu harus merujuk pada nama-nama yang sudah ditetapkan berdasarkan data dari Pusat melalui BPS. Kami akan pastikan kebenaran pengalihan kepada orang kaya ini,” ujarnya
Red/Teguh
BREBES, DN-II Kabupaten Brebes sekali lagi mengukuhkan posisinya sebagai tuan rumah kegiatan seni dan hiburan berskala besar. Gelaran Naragigs 2025 siap menciptakan panggung megah yang mempertemukan legenda musik nasional dengan talenta lokal dalam satu perayaan musik akbar di Stadion Karangbirahi Brebes pada 13 Desember 2025.
Mengusung tema “Juarakan Hidupmu – Naragigs 2025,” konser ini menampilkan DEWA 19 Feat. Marcello Virzha sebagai bintang utama yang paling dinantikan. Kehadiran band legendaris ini menjadi magnet besar bagi masyarakat Brebes dan sekitarnya, yang selama ini mendambakan pengalaman konser musik nasional tanpa harus bepergian jauh ke kota besar.
Line-Up Bintang Nasional dan Lokal
Selain DEWA 19, kemeriahan Naragigs 2025 juga akan dimeriahkan oleh grup musik dengan basis penggemar kuat di Jawa Tengah, yaitu Guyon Waton dan Andra and The Backbone.
Lebih dari sekadar hiburan, penyelenggara Naragigs secara konsisten memberi ruang apresiasi bagi musisi lokal Brebes. Sejumlah band terbaik dari kancah regional akan tampil, meliputi 20-Sigma Band, Asalmony, Jaminnlove, Empty Sky, Fruity, Febry Yoga, dan Lalisoro.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan Naragigs, Hendy, menjelaskan bahwa acara ini dirancang sebagai ruang ekspresi publik yang inklusif dan aman. 
“Ini kesempatan langka. Dewa 19 tampil langsung di Brebes, dan kami ingin seluruh warga merasakan pengalaman konser yang megah dan berkesan,” ujar Hendy, Jumat (12/12/2025). “Program ini juga membuka ruang tampil yang lebih luas bagi musisi muda Brebes, sekaligus memperkuat jejaring kreatif yang selama ini tumbuh di tingkat komunitas.”
Dukungan Ekosistem Kreatif dan Ekonomi Lokal
Komitmen Naragigs terhadap ekosistem kreatif lokal tidak berhenti di panggung musik. Acara ini juga menyelenggarakan Talkshow Creative sebagai wadah edukasi, perluasan ruang belajar, dan kolaborasi bagi para pelaku seni di Brebes.
Dari sisi penyelenggaraan, konser ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan dengan melibatkan dan mendukung pelaku UMKM dan usaha lokal. Untuk menjamin kenyamanan penonton, Naragigs memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan aman dengan dukungan pengamanan terpadu.
Informasi Tiket dan Media Sosial
Naragigs 2025 diharapkan menjadi lebih dari sekadar konser—melainkan sebuah ruang kebersamaan yang memperkuat identitas kreatif Brebes. Acara ini menunjukkan bahwa Brebes terus bergerak membuka ruang bagi seni, budaya, dan energi positif dari warganya.
Bagi calon penonton, saat ini Penjualan tiket Presale 2 telah dibuka dan dapat diperoleh secara resmi melalui platform Artatix dan TunaiPay.com.
Informasi terbaru mengenai line-up dan detail acara lainnya tersedia melalui akun Instagram resmi @naragigsid dan @naragigscarnival.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Dinamika kepegawaian dan rencana program kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), mengungkap beberapa sorotan penting.
Hal ini mencakup aspirasi karier staf, tantangan kekosongan jabatan, hingga fokus anggaran besar pada sektor irigasi. (12/12/2025).
I. Aspirasi Staf dan Tuntutan Kenaikan Karier
Diskusi internal di DPSDAPR menyoroti secara tajam isu kenaikan karier bagi staf di instansi tersebut. Sri Indriyani, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, secara tegas menyuarakan aspirasi tersebut, menekankan pentingnya penempatan yang adil dan sesuai.
“Minimal harus sesuai dengan pendidikan dan kemampuan mereka,” ujar Sri Indriyani. Ia menambahkan bahwa staf di instansi tersebut sangat berharap untuk mendapatkan promosi jabatan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa mayoritas staf, yang mencakup nama-nama seperti Insan Subekti, Muhammad Kumaidi, Dedi Siswoyo, Mungki Agustina, Sahadi, Satum, dan Bayani, dilaporkan telah menuntaskan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
II. Tantangan Kekosongan dan Rotasi Jabatan Struktural
DPSDAPR menghadapi tantangan signifikan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur organisasi, khususnya mengenai kekosongan beberapa jabatan strategis:
Jabatan PLT Kasubag Umum dan Kepegawaian: Posisi strategis ini saat ini berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Pimpinan instansi mengonfirmasi bahwa Kasubag Umpek/Umbek (Umum dan Kepegawaian) adalah satu-satunya jabatan Kasubag yang diisi oleh PLT.
Pensiun ASN Senior: Dinamika penempatan personel juga akan terpengaruh dengan pensiunnya ASN senior, Pak Mulyadi, yang dijadwalkan memasuki masa purnabakti pada bulan Januari mendatang.
III. Prioritas Program Kerja: Alokasi Miliar Rupiah untuk Irigasi
Fokus penting lainnya beralih ke program kerja, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan irigasi, yang menjadi tugas utama Dinas.
Program yang menjadi prioritas meliputi penanganan masalah sungai/kali, tambang pasir, dan perbaikan kali di beberapa daerah, seperti Cigeureung. Program tersebut diistilahkan sebagai upaya “Benderi dalane banyu” (membendung/mengatur jalan air), yang berfokus pada perbaikan infrastruktur air.
Mengenai kebutuhan anggaran, Sri Indriyani memastikan bahwa alokasi dana untuk program ini sangat besar, mencapai nilai miliar rupiah, dan sudah tertera jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian teknis pelaksanaan program-program ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Irigasi.
IV. Dilema Pendidikan vs. Kedudukan dalam Pengembangan Karier
Bagian akhir diskusi menyoroti perdebatan panjang dalam manajemen kepegawaian: prioritas antara Pendidikan Daftar Induk Kepangkatan (DIK) dan Kedudukan/Jabatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Diskusi Pandangan Sri Indriyani (Kasubag) Realita Lapangan yang Disinggung
Urutan Prioritas Seharusnya Pendidikan dulu, baru Jabatan. Kenyataannya di lapangan, terkadang ada jabatan dulu, baru pendidikan (meski dianggap kurang ideal).
Kondisi Staf di DPSDAPR Sebagian besar staf sudah berpendidikan S1. Tidak ditemukan kasus penempatan jabatan sebelum pendidikan tuntas di lingkungan instansi ini.
Saat disinggung mengenai karier pribadinya, yang masih menjabat sebagai Kasubag (Eselon IV) dan belum naik ke Kepala Bagian/Kepala Bidang (Eselon III), Sri Indriyani menyampaikan pandangan yang filosofis dan pragmatis.
“Yang penting kan berjalan saja. Yang penting bekerja saja lah yang benar. Enggak usah berkhayal yang tinggi-tinggi. Enggak usah. Se-nyampenya saja,” tutupnya, menekankan pentingnya dedikasi kerja nyata di atas ambisi jabatan yang berlebihan, sekaligus menutup pembahasan dinamika kepegawaian di DPSDAPR Brebes.
Red/Teguh
BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan suasana ibadah yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar aksi bersih-bersih di sejumlah lingkungan gereja di wilayah Kabupaten Brebes, pada Jumat (12/12/2025).
Aksi gotong royong ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol Muawan Subagyo dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama.
Beberapa gereja yang menjadi sasaran utama aksi bersih-bersih ini antara lain Gereja Kristen Jawa (GKJ) Brebes
Polisi bersama pengurus gereja dan warga setempat tampak antusias membersihkan area-area vital, mulai dari ruang utama ibadah, halaman, hingga fasilitas umum gereja.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar bersih-bersih, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya umat Kristiani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aksi ini adalah wujud nyata dari toleransi dan kepedulian kami. Selain memastikan kebersihan, kami juga sekaligus melakukan survei awal untuk titik-titik pengamanan. Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman tanpa ada rasa khawatir,” ujarnya.
Para pengurus gereja menyambut baik inisiatif Polres Brebes. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh aparat kepolisian.
Ditambahkan, aksi bersih-bersih gereja ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan di setiap gereja yang berada di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Brebes.
“Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin 2025, disamping bertujuan untuk memastikan lingkungan ibadah bersih dan nyaman, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal Tahun 2025,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Brebes memanas. Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Brebes Tobidin Sarjum S.H. menyoroti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang dilakukan oleh tiga objek wisata lokal: Pasir Gibug, Walijug, dan Danau Beko (sebelumnya Teras Padi, disesuaikan dengan isi artikel). (12/12/2025).
Ketua Pansus III DPRD Brebes, Tobidin Sarjum S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena ketiga objek wisata tersebut diduga berada di area yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSDI) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Audit Menyeluruh Terkait Perlindungan Lahan Pertanian
Kajian ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Terkait itu ada beberapa surat mengenai masalah LSDI, LP2B, dan juga dari Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas Tobidin Sarjum.
Pansus III telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pengairan, Dinas Tata Ruang, Pertanahan, dan Dinas Pertanian. Mereka diminta memberikan keterangan dan data untuk memastikan status lahan dan perizinan.
Fokus Kasus Pasir Gibug dan Walijug
Tobidin mencontohkan objek wisata Pasir Gibug yang diisukan awalnya memiliki izin untuk pembangunan pesantren, namun kini telah berkembang menjadi area pendopoan dan perkemahan. Sementara itu, Walijug disorot karena diduga kuat berdiri di lingkungan lahan sawah.
Meskipun terdapat isu bahwa Walijug dimiliki oleh oknum anggota dewan Brebes, Pansus III berjanji akan tetap bersikap objektif dan hati-hati dalam proses audit.
Koordinasi dan Jaminan Kepastian Hukum
Tobidin menegaskan bahwa Pansus III akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Dinas Pengairan dan Dinas Pariwisata, untuk mendapatkan kejelasan komprehensif.
“Kami akan mengundang semua komponen. Tujuannya agar dalam mengkaji Perda RT/RW ini, tidak ada regulasi yang akan menjadi benturan, apalagi sampai melanggar regulasi yang sudah ada,” tegasnya.
Pansus III juga akan berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) serta dinas terkait untuk memvalidasi data dan status lahan. Tobidin menjamin semua masukan dari masyarakat akan diinventarisir demi menghasilkan Perda yang kuat secara hukum.
Ancaman Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingatkan kembali, Ketua Pansus III tersebut menekankan bahwa Perda RT/RW sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2019, sudah mengatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lain.
“Melanggar, ada punishment dan sanksi yang kita berikan. Siapapun itu,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi, sambil menunggu hasil validasi data resmi dari dinas terkait.
Red/Teguh
Brebes, DN-II Polemik perizinan usaha dan pengembangan kawasan di Kabupaten Brebes mendapat titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengklarifikasi status dua kasus besar: pengembangan pabrik penggilingan padi dan obyek wisata “Teras Padi.” Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yakni telah mengantongi izin awal, namun terkendala karena pengembangan fisik di lapangan belum disesuaikan dengan regulasi terbaru dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Obyek Wisata Teras Padi: Penyesuaian Perizinan Menjadi Kunci, (12/12/2025)
Kepala DPMPTSP Brebes, Zuhdan Fanani, pada Jumat (12/12) memastikan bahwa obyek wisata yang menarik perhatian publik tersebut telah memiliki dasar perizinan.
“Obyek wisata teras padi awalnya sudah berizin, hanya saja belum menyesuaikan dengan [regulasi] yang sekarang,” jelas Zuhdan Fanani Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Ruang di kantornya.
Klarifikasi ini menekankan bahwa masalah yang dihadapi pengelola adalah penyesuaian dokumen izin operasional seiring adanya perubahan peraturan atau perluasan fisik yang telah dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pabrik Beras Walijung: Pengembangan Melanggar Zonasi Hijau
Kasus serupa namun dengan dimensi tata ruang yang lebih kompleks dialami oleh sebuah wisata yang bernama ,” teras padi ,” (myang diketahui berlokasi Desa Wanatirta kecamatan Paguyangan dan tidak jauh dari situ juga berada obyek wisata bernama Walijung . Hasil pengawasan dari tim provinsi mengungkapkan bahwa izin usaha awal ada izin usaha mandiri dengan sistem OSS , —yang dikeluarkan sekitar tahun 2019 melalui DPMPTSP dan instansi terkait—sebenarnya valid.
Namun, permasalahan muncul karena pengembangan fisik pabrik dilakukan sebelum adanya izin pengembangan yang baru. Salah satu narasumber yang terlibat dalam pengawasan menerangkan:
“Izin usaha objek wisata teras padi ada… Tahun 2019. Hanya pengembangannya yang belum menyesuaikan.”
Inti persoalan terletak pada perluasan usaha, termasuk dugaan penambahan fasilitas seperti pengeboran air tanah, yang dilakukan di area yang masih tercatat sebagai zona hijau dalam peta tata ruang wilayah Brebes.
“Sebagian [area pengembangan] itu yang belum mengajukan. Mengajukan pengembangan lagi,” tegas narasumber tersebut, membenarkan bahwa perluasan pabrik menempati zona yang seharusnya belum dialokasikan untuk pembangunan industri.
Solusi Jangka Panjang: Peninjauan Ulang RTRW
Menanggapi ketidaksesuaian tata ruang yang marak, Pemda Brebes saat ini tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan Peninjauan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (Revertransus).
“Semua proses itu kan sedang ada di legislatif, nanti selesai, kita sosialisasikan,” ungkap narasumber.
Setelah Revertransus tuntas, pengusaha yang terdampak, termasuk pabrik Walijung, akan diminta untuk mengikuti prosedur baru. Tujuannya adalah mengajukan penyesuaian izin pengembangan sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW yang baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain objek wisata Teras Padi dan tempat objek wisata pemandian Walijung, ada dua lokasi obyek wisata lainnya, Walijung ya dan Pasar Gibug, juga masih dalam proses pemenuhan izin operasional yang lengkap.
Red/Teguh
BREBES, DN-II Program bantuan becak motor gratis dari Pemerintah Kabupaten Brebes telah memberikan dampak signifikan berupa peningkatan kesejahteraan bagi para pengayuh becak manual. Baru beberapa hari beroperasi, program yang dijuluki “Gowes Berkah” ini terbukti berhasil melipatgandakan penghasilan harian para penerima manfaat. (11/12/2025).
Kesejahteraan Tukang Becak Melesat Drastis
Dahirto (53), seorang pengayuh becak dari Desa Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, adalah salah satu penerima yang kini merasakan manisnya program ini. Raut wajah bahagia tidak bisa disembunyikan Dahirto setelah ia menerima unit becak motor listrik tersebut yang diserahkan langsung oleh Bupati Brebes minggu lalu.
Sebelum mendapatkan bantuan becak motor bertenaga listrik, Dahirto mengandalkan kekuatan otot kakinya. Ia mengungkapkan, rata-rata penghasilan hariannya hanya berkisar Rp30.000. Angka ini berubah total sejak ia mulai mengoperasikan becak motor barunya.
“Sudah ada perbedaan. Perbedaan ya 50, 60,” ujar Dahirto saat diwawancarai. Ia merujuk pada tambahan penghasilan harian sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000 di atas pendapatan lamanya. Artinya, penghasilan Dahirto kini bisa mencapai Rp80.000 hingga Rp90.000 per hari—sebuah peningkatan menakjubkan yang hampir mencapai tiga kali lipat dari penghasilan becak manualnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ya, lumayan. Alhamdulillah,” tambahnya dengan penuh rasa syukur.
Efisiensi dan Kemudahan Operasional
Bantuan becak motor yang diberikan secara cuma-cuma ini dirancang untuk efisiensi. Unit ini menggunakan sistem isi ulang daya (cas) yang hanya membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk pengisian penuh di malam hari.
Dahirto menjelaskan bahwa efisiensi daya ini memungkinkannya beroperasi penuh selama hampir 12 jam, dari pagi hingga sore. “Pagi jam 06.00 pagi, pulang jam 05.00 sore,” katanya.
Terlebih lagi, bagi Dahirto yang memasuki usia senja, becak motor ini sangat membantu meringankan beban fisik dan mempermudah pekerjaannya. “Bagus, ya. Otomatis [lebih mudah],” akunya, menyoroti perbedaan besar dibandingkan mengayuh becak manual.
Setiap unit becak motor gratis ini turut dilengkapi dengan gambar Presiden RI, sebagai penanda bahwa bantuan tersebut merupakan inisiatif nyata pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil.
Harapan Agar Program Terus Berlanjut
Meskipun telah merasakan manfaat besarnya, Dahirto menyampaikan harapan agar program ini tidak berhenti. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes dapat memperluas penyaluran bantuan kepada rekan-rekan sesama pengayuh becak yang belum berkesempatan menerima.
“Ya, penginnya sih biar sama-sama enak, dapat semua lah gitu,” tutur Dahirto, menunjukkan solidaritasnya agar rekan-rekan sejawatnya juga dapat menikmati kemudahan dan peningkatan kesejahteraan yang sama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir wawancara, ia menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya. “Berterima kasih sama Bapak Presiden [Prabowo], ya, mengucapkan terima kasih sama Bapak Bupati juga,” tutupnya, mengapresiasi upaya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam program peningkatan kesejahteraan rakyat ini.
Red/Teguh
BREBES, DN-II Komitmen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes untuk menjadi pusat pelayanan kesehatan rujukan terbaik di wilayah pantura terus menguat. Berstatus sebagai Rumah Sakit Tipe B dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Brebes kini tidak hanya fokus pada peningkatan mutu, tetapi juga pada pengembangan layanan vital, khususnya untuk kasus Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefro (KJSU), serta mengatasi masalah klasik yang dikeluhkan pengunjung: keterbatasan lahan parkir. (11/12/2025).
Fokus Layanan KJSU: Brebes Mandiri Tangani Jantung dan Kanker
Wakil Direktur Pelayanan, Pengendalian, dan Mutu RSUD Brebes, Dr. Aris Suparmiati, M.Sc., Sp.A., menegaskan bahwa pengembangan ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah memutus rantai rujukan jauh bagi pasien di Brebes dan sekitarnya.
1. Layanan Jantung Invasif (Kateterisasi)
Terobosan signifikan akan hadir di layanan jantung. Pada tahun 2025, RSUD Brebes dijadwalkan menerima bantuan alat vital, yaitu Cath Lab, dari Kementerian Kesehatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Untuk pelayanan jantung, jadi kateterisasi itu kalau orang yang kena serangan jantung dan harus dipasang ring, nanti tidak usah jauh-jauh. Di RSUD Brebes sudah bisa dikerjakan,” jelas Dr. Aris.
Ini berarti pasien serangan jantung akut tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Semarang atau Purwokerto untuk tindakan pemasangan ring (stent), mempercepat penanganan dan meningkatkan peluang keselamatan pasien.
2. Layanan Kanker (Kemoterapi)
RSUD Brebes juga siap menjadi pusat penanganan Kanker regional. Layanan Kemoterapi sedang dipersiapkan secara matang, dengan target operasional dimulai pada tahun 2026.
Ruangan khusus telah disiapkan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) pun telah siap. Dr. Reza, Spesialis Bedah Onkologi, yang telah menyelesaikan pendidikannya, akan menjadi ujung tombak layanan ini. Kehadiran layanan Kemoterapi akan sangat membantu pasien Kanker di wilayah Brebes, Tegal, dan sekitarnya.
Kekuatan RSUD Brebes sebagai Rujukan Regional
Pengakuan terhadap kualitas layanan RSUD Brebes terlihat dari jangkauan pasiennya. Dr. Aris menyebutkan, pasien yang dilayani tidak hanya berasal dari Brebes, tetapi juga dari Cirebon, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, hingga Pati.
Sumber Daya RSUD Brebes Detail
Status Rumah Sakit Tipe B dan BLUD (Tipe tertinggi di tingkat kabupaten)
Dokter Spesialis 54 Orang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Total Karyawan Sekitar 1.000 Orang
Kapasitas Tempat Tidur 338 Unit
Luas Lahan 4 Hektar
Solusi Permanen untuk Masalah Parkir
Salah satu keluhan klasik yang diakui oleh pihak rumah sakit dan sedang menjadi prioritas perencanaan adalah masalah parkir.
Pihak RSUD Brebes telah menyusun Master Plan untuk pembangunan sarana parkir bertingkat yang ambisius. Solusi yang tengah diusahakan adalah:
Perluasan Lahan: Negosiasi perluasan lahan dengan pihak SD 1 terdekat.
Gedung Parkir Bertingkat: Pembangunan gedung parkir bertingkat yang direncanakan:
Parkir Motor: Gedung bertingkat (direncanakan 3 lantai) dengan parkir pasien di depan dan karyawan di belakang.
Parkir Mobil: Area parkir yang ada saat ini akan dikhususkan untuk mobil pasien dan pengunjung.
“Master plan itu kita akan membangun gedung parkir itu tingkat, nanti, Pak. Yang untuk motor itu kita tingkat, jadi yang ini nanti untuk mobil semua,” tegas Dr. Aris.
Komitmen Pelayanan Terbaik
Mengakhiri wawancara, Dr. Aris menegaskan bahwa semua pengembangan ini berlandaskan pada komitmen layanan.
“Harapan kita… bisa memberikan pelayanan kesehatan untuk warga Brebes ini, ya, memang sesuai standar dan yang menjadi kebanggaan dan kecintaan warga masyarakat Brebes,” tutupnya, seraya mengimbau masyarakat untuk menggunakan nomor hotline pengaduan yang dikelola oleh bagian Humas RSUD Brebes jika terdapat keluhan terkait pelayanan.
Red/Teguh
BREBES, DN-II Proyek pembangunan yang dikenal sebagai “Teras Padi” di Brebes kini memicu kontroversi serius. Proyek ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin serta kesesuaian tata ruang, terutama karena sebagian lokasinya diduga kuat berada di kawasan konservasi atau lahan ketahanan pangan (jalur hijau). (11/12/2025).
Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka dalam wawancara eksklusif di Kantor Pangeran PSDM, Tatal Ruang, dengan seorang staf bernama Ayu, yang bertugas sejak tahun 2022.
Perbedaan Kunci: Zona Kuning vs. Zona Hijau
Dalam wawancara tersebut, pertanyaan spesifik diajukan mengenai status perizinan Teras Padi dan peruntukan lahannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes.
Staf Tata Ruang menjelaskan bahwa area proyek terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan yang berbeda:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian dari Teras Padi yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui sudah memiliki izin.
Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area Teras Padi yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik di zona ini, seperti struktur bangunan menyerupai pos ronda, dianggap melanggar fungsi lahan.
“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.
Peneguran Tertunda Meski Pelanggaran Terindikasi
Meskipun indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.
Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi belum dikeluarkan.
“Itu tadi kan masih proses… kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan. Kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan,” kata Ayu, merujuk pada draf surat yang tengah disiapkan.
Pihak Kantor Tata Ruang telah mengetahui masalah ini dan bahkan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Tata Ruang (Pusdataru) Provinsi. Namun, pengurusan draf surat tersebut masih terkendala proses internal, termasuk adanya pergantian pejabat.
Penundaan ini mengkhawatirkan karena staf tersebut mengindikasikan bahwa draf surat peneguran baru diproses saat ini, padahal proyek Teras Padi telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.
Celah Hukum Perizinan UMK dan OSS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembahasan juga menyoroti kemungkinan bahwa “Teras Padi” masuk dalam kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK), yang perizinannya diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sistem perizinan PMP-UMK melalui OSS:
Pelaku usaha diwajibkan memiliki premis sadar hukum.
Sistem perizinan PMP-UMK tidak secara langsung melihat kesesuaian tata ruang saat izin terbit.
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berwenang menentukan status usaha kecil atau tidak.
Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui OSS.
Kondisi ini menimbulkan celah besar di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap kesesuaian tata ruang, terutama di lahan hijau yang dilindungi.
Penutup:
Saat ini, Kantor PSDAPR Tata Ruang tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang di Teras Padi, khususnya yang menempati kawasan ketahanan pangan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah Brebes untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap lahan hijau.
Red/Teguh
