Beranda » brebes » Halaman 98

brebes

BREBES, DN-II Ribuan Baladewa (sebutan fans Dewa 19) dan penikmat musik memadati Stadion Karangbirahi pada 13 Desember 2025. Dalam gelaran akbar “NARAGIGS BREBES! 2025”, malam itu bertransformasi menjadi lautan energi, nostalgia, dan euforia, dengan DEWA 19 sebagai bintang utama yang diperkuat oleh penampilan spesial dari Ello dan Virzha.

Konsep Unik “Paket Malem” dan Skema Hiburan Bertahap

Konser ini mengusung konsep unik “Paket Malem”, yang dirancang untuk memastikan kenyamanan penonton dalam beribadah. Rangkaian acara sempat dihentikan sejenak untuk break Maghrib pada pukul 17.35 WIB. Setelah jeda, penyanyi lokal, Febri Yoga, membuka panggung selama 20 menit dan sukses menghangatkan suasana.

Acara kembali dihentikan untuk break Isya pada pukul 18.40 WIB. Skema ini mendapat apresiasi karena menunjukkan perhatian penyelenggara terhadap kebutuhan spiritual penonton.

Usai jeda Isya, atmosfer stadion mulai memanas. Pertunjukan tata cahaya (lighting show) dengan efek “kerlap-kerlip” yang megah membalut langit Karangbirahi, menciptakan panggung dramatis sebelum bintang tamu naik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Andra & The Backbone Membakar Semangat, Guyon Waton Menghadirkan Keakraban

Aksi panggung kemudian dilanjutkan oleh Andra & The Backbone, yang tampil penuh energi selama satu jam. Mereka membawakan deretan lagu hits yang sontak membuat penonton ikut bernyanyi massal.

Energi konser terus menanjak ketika grup musik asal Jawa Tengah, Guyon Waton, mengambil alih panggung. Dengan suguhan musik yang akrab di telinga masyarakat lokal, mereka berhasil menciptakan momen kebersamaan dan tawa di tengah keramaian.

Puncak Acara: Gerimis Magis DEWA 19

Puncak kemeriahan yang paling dinantikan tiba ketika DEWA 19 bersama Ello dan Virzha naik panggung. Mereka tampil tanpa jeda selama satu setengah jam, membawakan lagu-lagu legendaris yang memicu nostalgia.

Sebuah momen tak terlupakan terjadi: gerimis mulai turun tepat saat intro lagu pertama dimainkan. Namun, fenomena ini justru tidak menyurutkan semangat, bahkan membuat suasana menjadi lebih dramatis. Penonton tidak bergeser sedikit pun. Sorak-sorai, lampu ponsel, dan koor massal dalam rintik hujan menciptakan adegan yang sulit dilukiskan.

“Gerimisnya bikin merinding. Nyanyi bareng Dewa 19 di Brebes sambil hujan rintik-rintik, rasanya kayak konser besar di kota-kota besar. Ini malam yang nggak bakal saya lupa,” ujar Rizky (24), salah seorang penonton yang mengaku terkesan dengan suasana magis tersebut.

Pengalaman Konser yang Tertib dan Profesional

Perwakilan NaraGigs, Hendy, mengonfirmasi bahwa gerimis yang turun sudah diantisipasi.

“Kami sudah menyiapkan skenario cuaca sejak awal. Gerimis tidak menghambat pertunjukan, dan keamanan penonton tetap menjadi prioritas. Justru atmosfernya jadi lebih dramatis,” jelasnya, menunjukkan kesiapan dan profesionalitas penyelenggara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gelaran “NARAGIGS BREBES! 2025” tidak hanya menghadirkan hiburan kelas atas, tetapi juga membuktikan bahwa Brebes mampu menjadi tuan rumah konser akbar. Dengan pengalaman yang tertib, nyaman, dan penuh kesan, konser ini telah mencetak sejarah baru dalam kalender hiburan kota Brebes.

Red/Casroni

BREBES, DN-II Malam di Stadion Karangbirahi, Brebes, bertransformasi menjadi panggung sejarah ketika DEWA 19 menutup megakonser “NARAGIGS BREBES! 2025” pada Sabtu (13/12). Menariknya, justru gerimis yang turun mengiringi naiknya band legendaris ini ke panggung, menciptakan atmosfer dramatis yang tak terlupakan. Ribuan Baladewa dan penonton Brebes lainnya tak bergeming, justru semakin larut dan bersemangat menyanyikan seluruh lagu hits.

Rangkaian Acara & Kepedulian Waktu Ibadah

Konser yang mengusung konsep pertunjukan maraton “Paket Malem” ini dibuka dengan jeda yang patut diacungi jempol. Panitia menyediakan ‘break Maghrib’ pada pukul 17.35 WIB dan ‘break Isya’ pada pukul 18.40 WIB. Jeda ini memastikan seluruh penonton dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, sebuah detail yang menunjukkan kepedulian NaraGigs terhadap kearifan lokal.

Setelah jeda Isya, suasana langsung memanas. Panggung diterangi pertunjukan lighting show spektakuler dengan efek “Kerlap Kerlip” yang mewah, seolah mempersiapkan kanvas langit Karangbirahi untuk para bintang.

Pembuka yang Membakar Semangat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gairah penonton terus dipanaskan oleh line-up bintang tamu:

Febri Yoga tampil 20 menit dan sukses menjadi pemantik awal yang disambut hangat.

Andra & The Backbone memukau selama satu jam penuh, membawakan sederet lagu populer yang membuat sing-along massal.

Guyon Waton kemudian menyajikan musik yang akrab dan dekat dengan masyarakat Jawa Tengah, menjaga energi konser tetap tinggi.

Puncak Kemeriahan di Bawah Rintik Hujan

Puncak yang paling dinanti tiba. Selama satu setengah jam penuh, DEWA 19 tampil energik bersama dua vokalis andalan, Ello dan Virzha. Hebatnya, gerimis mulai turun tepat saat intro lagu pertama dimainkan—sebuah momen sinematik yang tak direncanakan.

Namun, alih-alih bubar, ribuan penonton justru semakin merapatkan barisan.

“Gerimisnya bikin suasananya beda. Nyanyi bareng Dewa 19 di Brebes sambil hujan rintik-rintik, rasanya kayak konser besar di kota-kota metropolitan. Ini malam yang nggak bakal saya lupa,” ujar Rizky (24), salah satu penonton yang larut dalam emosi.

Perwakilan NaraGigs, Hendy, memastikan bahwa cuaca bukanlah penghalang. “Kami sudah menyiapkan skenario cuaca. Gerimis tidak menghambat pertunjukan, dan keamanan penonton adalah prioritas. Justru atmosfernya jadi lebih dramatis,” jelasnya, membenarkan sensasi magis yang dirasakan penonton.

Akhir yang Penuh Kesan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga lagu terakhir berakhir, penonton tetap tegak berdiri. Lautan cahaya dari ponsel yang diangkat tinggi berpadu dengan sorak-sorai dan rintik hujan, menciptakan penutup konser yang epik.

Gelaran “NARAGIGS BREBES 2025” ini sekali lagi membuktikan bahwa Brebes mampu menjadi tuan rumah konser skala besar dengan pengalaman yang tertib, aman, dan penuh kesan mendalam.

Red/Casroni

BREBES, DN-II Proyek pembangunan komersial yang dikenal sebagai “Teras Padi” di Brebes kini memicu sorotan tajam dan kontroversi serius. Proyek ini diduga kuat telah melanggar peruntukan tata ruang, dengan sebagian lokasinya disinyalir berada di Kawasan Lindung atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk zona hijau. (13/12/2025).

Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka berdasarkan keterangan dari seorang staf di Kantor Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Administrasi Pertanahan (PSDAP) Tata Ruang Brebes, Ibu Ayu (bukan nama sebenarnya), dalam wawancara eksklusif.

Dasar Hukum Pelanggaran: Zona Hijau sebagai LP2B

Dalam wawancara tersebut, staf Tata Ruang menjelaskan bahwa lokasi proyek “Teras Padi” terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes:

Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui telah memiliki izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik, meskipun sederhana seperti struktur menyerupai pos, di zona ini jelas melanggar fungsi lahan.

“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.

Berdasarkan regulasi nasional, lahan yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk ketahanan pangan (seperti LSD atau LP2B) dilindungi secara ketat. Pemanfaatan lahan ini harus tunduk pada:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pasal 44 Ayat (1) UU ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, yang penetapannya dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat/daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kabupaten Brebes yang semestinya menjadi acuan utama dalam penerbitan izin.

Lambannya Penindakan dan Konsekuensi Hukum

Meski indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.

Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi hingga kini belum dikeluarkan, dengan alasan masih dalam proses dan terkendala pergantian pejabat. Padahal, proyek ini diperkirakan telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.

Penundaan penindakan ini bertentangan dengan prinsip ketegasan dalam penegakan hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk. Pihak yang berwenang menindak, dalam hal ini Pemerintah Daerah Brebes melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait, seharusnya segera mengambil langkah sesuai Pasal 133 hingga Pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur tahapan penertiban (Peringatan, Penghentian Sementara, Pembongkaran, dll.).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Celah Hukum Perizinan OSS dan Ketaatan Tata Ruang

Pembahasan juga menyoroti potensi celah hukum terkait perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), khususnya untuk kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK).

Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses verifikasi perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS.

Kondisi ini menunjukkan adanya diskoneksi serius antara sistem perizinan berusaha dan penegakan tata ruang, di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama di lahan hijau yang dilindungi.

Kondisi ini seharusnya diatasi sesuai Pasal 57 Ayat (3) PP No. 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa izin berusaha yang memerlukan pemanfaatan ruang (seperti Izin Mendirikan Bangunan/PBG) wajib mencantumkan KKPR sebagai prasyarat utama. Jika izin terbit tanpa mengindahkan tata ruang yang berlaku, maka izin tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kantor PSDAP Tata Ruang Brebes dikabarkan tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Teras Padi.

Publik menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Brebes, bukan hanya berupa peneguran, melainkan tindakan penertiban yang nyata sesuai amanat UU Penataan Ruang dan UU LP2B. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap lahan LP2B dan tata ruang wilayah dari kepentingan komersial yang melanggar.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Kondisi Kali Sigeleng di Kabupaten Brebes yang kian memprihatinkan akibat tumpukan gulma, terutama eceng gondok, telah memantik kepedulian dari berbagai pihak. Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan menggelar aksi gotong royong besar-besaran. Kegiatan ini memanfaatkan momentum Peringatan Hari Ibu 22 Desember sebagai media edukasi, penggerak kesadaran lingkungan, dan menghidupkan kembali nilai gotong royong.

Kali Sigeleng, yang berfungsi sebagai drainase utama di Kecamatan Brebes, menjadi muara bagi seluruh saluran air perkotaan. Aktivis lingkungan dari LSM Mas Jaka, Mas Jaka, mengungkapkan bahwa kondisi kali tersebut sudah mendesak untuk ditangani.

“Kali Sigeleng ini kan drainase, drainase Kabupaten Brebes. Seluruh saluran air perkotaan muaranya di Kali Sigeleng. Ini memang harus segera ditangani,” jelas Mas Jaka, menegaskan pentingnya aksi ini.

Edukasi Lingkungan Lewat Program Adiwiyata

Untuk memaksimalkan dampak, kegiatan gotong royong bersih-bersih Kali Sigeleng akan melibatkan siswa-siswi dari SMP Negeri 3 Brebes, yang berlokasi persis di samping kali. Keterlibatan ini sejalan dengan status sekolah tersebut sebagai Sekolah Adiwiyata yang mengedepankan kepedulian dan budaya ramah lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengajak SMP 3 Brebes karena sekolah ini memiliki program Adiwiyata,” ujar Mas Jaka. “Kegiatan ini sebagai media bagi generasi Adiwiyata untuk peduli terhadap lingkungan, termasuk sungai. Anak-anak akan terjun dengan waring, mengambil eceng gondok selama beberapa menit, sebagai media edukasi.”

Peran Sentral Ibu dalam Kesadaran Lingkungan

Selain pelajar, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Brebes turut diundang untuk terlibat. Mas Jaka menyoroti pentingnya peran ibu dalam konteks peringatan Hari Ibu ini.

“Ibu ini kan adalah komandan di sektor domestik rumah tangga. Kalau ibu mengatakan, ‘Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan di sungai,’ insyaallah akan manjur dengan panutan perintahnya ibu,” tambahnya. “Di sinilah makna dari peringatan Hari Ibu ini, bagaimana ibu itu memberi komando hal-hal yang benar.”

Kombinasi Gotong Royong dan Alat Berat

Meskipun fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan semangat gotong royong, penanganan gulma parah di Kali Sigeleng juga memerlukan intervensi alat berat.

“Setelah media edukasi Adiwiyata selesai, penanganan gulma akan dilanjutkan oleh backhoe,” kata Mas Jaka. Ia mengakui bahwa membersihkan secara manual tidak akan tuntas, namun menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk “menghidupkan kembali yang namanya gotong royong sebagai warisan leluhur kita.”

Tanggung Jawab dan Komitmen Pemkab Brebes

Mas Jaka juga menegaskan kembali bahwa penanganan Kali Sigeleng sebagai drainase utama perkotaan merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya melalui Bidang Cipta Karya DPU Brebes.

“Sigeleng ini kan drainase kabupaten. Ini tanggung jawab Pemkab Brebes,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak Pemkab diketahui telah menganggarkan dana rutin untuk normalisasi dan pembersihan saluran air ini setiap tahun, mengingat posisinya yang sangat vital, terutama di seputar pusat pemerintahan dan Kantor Bupati.

Kegiatan gotong royong awal direncanakan dimulai setelah tanggal 19 Desember, melibatkan minimal tiga kelurahan, yaitu Gandasuli, Limbangan Wetan, dan Limbangan Kulon, serta jajaran RT/RW setempat. Setelah aksi bersama, penanganan total akan dilanjutkan oleh DPU Brebes hingga tuntas, mencakup hulu hingga hilir Kali Sigeleng.

“Kami memanfaatkan momentum peringatan Hari Ibu supaya anak-anak didik dan seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa sungai, irigasi, dan drainase adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Mas Jaka.

Red/Teguh

BANJARHARJO, DN-II Kebijakan penyaluran bantuan beras di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Bantuan sosial (Bansos) yang seharusnya menjadi hak prioritas warga tidak mampu, diduga kuat telah disalurkan secara tidak merata, bahkan mengalir kepada kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu. (13/12/2025).

Dugaan penyelewengan ini muncul setelah adanya pengakuan warga yang menilai penyaluran bantuan tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kebijakan Pemerataan yang Kontroversial

Seorang warga, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan keheranannya kepada redaksi. “Ini berasnya dibagi rata. Seharusnya yang menerima itu kan yang tidak mampu. Ironisnya, malah ada warga miskin yang seharusnya dapat jadi tidak dapat, tetapi yang mampu malah ikut kebagian,” ujarnya.

Sumber informasi lain yang membenarkan adanya kebijakan pembagian rata tersebut menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan tingkat desa. Padahal, penyaluran Bansos dari Pemerintah Pusat wajib merujuk pada data resmi dari BPS/DTKS yang seharusnya tidak dapat diubah atau dialihkan seenaknya di tingkat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kebijakan yang dianggap bermasalah ini diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukareja yang disebut berinisial “E”.

“Lurahnya namanya Si Elong (inisial E),” sebut sumber informasi tersebut.

Keputusan Kades “E” ini disebut-sebut dilatarbelakangi oleh isu pemerataan, dengan alasan bahwa kelompok penerima bantuan sebelumnya (yang namanya tercantum di data BPS) sudah mendapatkan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau bantuan lain.

Masyarakat Mampu Ikut Menerima, Warga Miskin Mengeluh

Pembagian rata yang diduga kuat melanggar mekanisme penyaluran Bansos ini menyebabkan masyarakat yang tergolong mampu ikut menikmati bantuan beras. Kondisi ini memicu komplain dan keresahan di kalangan warga.

 

“Masyarakat jelas komplain. ‘Lho, itu kan sudah kaya, kenapa dikasih beras juga?'” ujar narasumber, menirukan keluhan warga.

Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran ini dinilai merugikan, terutama bagi warga miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh sesuai kuota dari Pusat.

“Dialihkan, ya dialihkan. Cuma yang (seharusnya) dapat malah tidak dapat, kan kasihan,” kata sumber tersebut.

Kekhawatiran dan keluhan warga ini bahkan sempat terekam dalam sebuah tangkapan layar (screenshot) yang diduga berasal dari unggahan status media sosial Kades “E” yang kemudian disebarkan oleh salah satu warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Seharusnya warga yang sudah dapat kebagiannya sudah kenyang sendiri, [ini] dibagi rata. Cuman yang mestinya itu dapat, malah tidak dapat lagi karena dikasihkan ke orang yang mampu, kan tidak benar,” tutup narasumber, menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak pro-kemiskinan ini.

Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, yang disebut berinisial “E”, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi penyaluran bantuan beras ini.

Sementara itu, Iskandar Agung, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, berjanji akan segera mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek langsung di lapangan terkait dugaan pengalihan data dan penyaluran bantuan kepada warga mampu.

“Pembagian beras itu harus merujuk pada nama-nama yang sudah ditetapkan berdasarkan data dari Pusat melalui BPS. Kami akan pastikan kebenaran pengalihan kepada orang kaya ini,” ujarnya

Red/Teguh

BREBES, DN-II Kabupaten Brebes sekali lagi mengukuhkan posisinya sebagai tuan rumah kegiatan seni dan hiburan berskala besar. Gelaran Naragigs 2025 siap menciptakan panggung megah yang mempertemukan legenda musik nasional dengan talenta lokal dalam satu perayaan musik akbar di Stadion Karangbirahi Brebes pada 13 Desember 2025.

Mengusung tema “Juarakan Hidupmu – Naragigs 2025,” konser ini menampilkan DEWA 19 Feat. Marcello Virzha sebagai bintang utama yang paling dinantikan. Kehadiran band legendaris ini menjadi magnet besar bagi masyarakat Brebes dan sekitarnya, yang selama ini mendambakan pengalaman konser musik nasional tanpa harus bepergian jauh ke kota besar.

Line-Up Bintang Nasional dan Lokal

Selain DEWA 19, kemeriahan Naragigs 2025 juga akan dimeriahkan oleh grup musik dengan basis penggemar kuat di Jawa Tengah, yaitu Guyon Waton dan Andra and The Backbone.

Lebih dari sekadar hiburan, penyelenggara Naragigs secara konsisten memberi ruang apresiasi bagi musisi lokal Brebes. Sejumlah band terbaik dari kancah regional akan tampil, meliputi 20-Sigma Band, Asalmony, Jaminnlove, Empty Sky, Fruity, Febry Yoga, dan Lalisoro.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perwakilan Naragigs, Hendy, menjelaskan bahwa acara ini dirancang sebagai ruang ekspresi publik yang inklusif dan aman.

“Ini kesempatan langka. Dewa 19 tampil langsung di Brebes, dan kami ingin seluruh warga merasakan pengalaman konser yang megah dan berkesan,” ujar Hendy, Jumat (12/12/2025). “Program ini juga membuka ruang tampil yang lebih luas bagi musisi muda Brebes, sekaligus memperkuat jejaring kreatif yang selama ini tumbuh di tingkat komunitas.”

Dukungan Ekosistem Kreatif dan Ekonomi Lokal

Komitmen Naragigs terhadap ekosistem kreatif lokal tidak berhenti di panggung musik. Acara ini juga menyelenggarakan Talkshow Creative sebagai wadah edukasi, perluasan ruang belajar, dan kolaborasi bagi para pelaku seni di Brebes.

Dari sisi penyelenggaraan, konser ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan dengan melibatkan dan mendukung pelaku UMKM dan usaha lokal. Untuk menjamin kenyamanan penonton, Naragigs memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan aman dengan dukungan pengamanan terpadu.

Informasi Tiket dan Media Sosial

Naragigs 2025 diharapkan menjadi lebih dari sekadar konser—melainkan sebuah ruang kebersamaan yang memperkuat identitas kreatif Brebes. Acara ini menunjukkan bahwa Brebes terus bergerak membuka ruang bagi seni, budaya, dan energi positif dari warganya.

Bagi calon penonton, saat ini Penjualan tiket Presale 2 telah dibuka dan dapat diperoleh secara resmi melalui platform Artatix dan TunaiPay.com.

Informasi terbaru mengenai line-up dan detail acara lainnya tersedia melalui akun Instagram resmi @naragigsid dan @naragigscarnival.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Dinamika kepegawaian dan rencana program kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), mengungkap beberapa sorotan penting.

Hal ini mencakup aspirasi karier staf, tantangan kekosongan jabatan, hingga fokus anggaran besar pada sektor irigasi. (12/12/2025).

I. Aspirasi Staf dan Tuntutan Kenaikan Karier

Diskusi internal di DPSDAPR menyoroti secara tajam isu kenaikan karier bagi staf di instansi tersebut. Sri Indriyani, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, secara tegas menyuarakan aspirasi tersebut, menekankan pentingnya penempatan yang adil dan sesuai.

“Minimal harus sesuai dengan pendidikan dan kemampuan mereka,” ujar Sri Indriyani. Ia menambahkan bahwa staf di instansi tersebut sangat berharap untuk mendapatkan promosi jabatan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa mayoritas staf, yang mencakup nama-nama seperti Insan Subekti, Muhammad Kumaidi, Dedi Siswoyo, Mungki Agustina, Sahadi, Satum, dan Bayani, dilaporkan telah menuntaskan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

II. Tantangan Kekosongan dan Rotasi Jabatan Struktural

DPSDAPR menghadapi tantangan signifikan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur organisasi, khususnya mengenai kekosongan beberapa jabatan strategis:

Jabatan PLT Kasubag Umum dan Kepegawaian: Posisi strategis ini saat ini berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Pimpinan instansi mengonfirmasi bahwa Kasubag Umpek/Umbek (Umum dan Kepegawaian) adalah satu-satunya jabatan Kasubag yang diisi oleh PLT.

Pensiun ASN Senior: Dinamika penempatan personel juga akan terpengaruh dengan pensiunnya ASN senior, Pak Mulyadi, yang dijadwalkan memasuki masa purnabakti pada bulan Januari mendatang.

III. Prioritas Program Kerja: Alokasi Miliar Rupiah untuk Irigasi

Fokus penting lainnya beralih ke program kerja, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan irigasi, yang menjadi tugas utama Dinas.

Program yang menjadi prioritas meliputi penanganan masalah sungai/kali, tambang pasir, dan perbaikan kali di beberapa daerah, seperti Cigeureung. Program tersebut diistilahkan sebagai upaya “Benderi dalane banyu” (membendung/mengatur jalan air), yang berfokus pada perbaikan infrastruktur air.

Mengenai kebutuhan anggaran, Sri Indriyani memastikan bahwa alokasi dana untuk program ini sangat besar, mencapai nilai miliar rupiah, dan sudah tertera jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian teknis pelaksanaan program-program ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Irigasi.

IV. Dilema Pendidikan vs. Kedudukan dalam Pengembangan Karier

Bagian akhir diskusi menyoroti perdebatan panjang dalam manajemen kepegawaian: prioritas antara Pendidikan Daftar Induk Kepangkatan (DIK) dan Kedudukan/Jabatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Diskusi Pandangan Sri Indriyani (Kasubag) Realita Lapangan yang Disinggung

Urutan Prioritas Seharusnya Pendidikan dulu, baru Jabatan. Kenyataannya di lapangan, terkadang ada jabatan dulu, baru pendidikan (meski dianggap kurang ideal).

Kondisi Staf di DPSDAPR Sebagian besar staf sudah berpendidikan S1. Tidak ditemukan kasus penempatan jabatan sebelum pendidikan tuntas di lingkungan instansi ini.

Saat disinggung mengenai karier pribadinya, yang masih menjabat sebagai Kasubag (Eselon IV) dan belum naik ke Kepala Bagian/Kepala Bidang (Eselon III), Sri Indriyani menyampaikan pandangan yang filosofis dan pragmatis.

“Yang penting kan berjalan saja. Yang penting bekerja saja lah yang benar. Enggak usah berkhayal yang tinggi-tinggi. Enggak usah. Se-nyampenya saja,” tutupnya, menekankan pentingnya dedikasi kerja nyata di atas ambisi jabatan yang berlebihan, sekaligus menutup pembahasan dinamika kepegawaian di DPSDAPR Brebes.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan suasana ibadah yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar aksi bersih-bersih di sejumlah lingkungan gereja di wilayah Kabupaten Brebes, pada Jumat (12/12/2025).

Aksi gotong royong ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol Muawan Subagyo dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama.

Beberapa gereja yang menjadi sasaran utama aksi bersih-bersih ini antara lain Gereja Kristen Jawa (GKJ) Brebes

Polisi bersama pengurus gereja dan warga setempat tampak antusias membersihkan area-area vital, mulai dari ruang utama ibadah, halaman, hingga fasilitas umum gereja.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar bersih-bersih, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya umat Kristiani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aksi ini adalah wujud nyata dari toleransi dan kepedulian kami. Selain memastikan kebersihan, kami juga sekaligus melakukan survei awal untuk titik-titik pengamanan. Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman tanpa ada rasa khawatir,” ujarnya.

Para pengurus gereja menyambut baik inisiatif Polres Brebes. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh aparat kepolisian.

Ditambahkan, aksi bersih-bersih gereja ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan di setiap gereja yang berada di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Brebes.

“Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin 2025, disamping bertujuan untuk memastikan lingkungan ibadah bersih dan nyaman, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal Tahun 2025,” pungkasnya. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Brebes memanas. Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Brebes Tobidin Sarjum S.H. menyoroti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang dilakukan oleh tiga objek wisata lokal: Pasir Gibug, Walijug, dan Danau Beko (sebelumnya Teras Padi, disesuaikan dengan isi artikel). (12/12/2025).

Ketua Pansus III DPRD Brebes, Tobidin Sarjum S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena ketiga objek wisata tersebut diduga berada di area yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSDI) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Audit Menyeluruh Terkait Perlindungan Lahan Pertanian

Kajian ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terkait itu ada beberapa surat mengenai masalah LSDI, LP2B, dan juga dari Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas Tobidin Sarjum.

Pansus III telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pengairan, Dinas Tata Ruang, Pertanahan, dan Dinas Pertanian. Mereka diminta memberikan keterangan dan data untuk memastikan status lahan dan perizinan.

Fokus Kasus Pasir Gibug dan Walijug

Tobidin mencontohkan objek wisata Pasir Gibug yang diisukan awalnya memiliki izin untuk pembangunan pesantren, namun kini telah berkembang menjadi area pendopoan dan perkemahan. Sementara itu, Walijug disorot karena diduga kuat berdiri di lingkungan lahan sawah.

Meskipun terdapat isu bahwa Walijug dimiliki oleh oknum anggota dewan Brebes, Pansus III berjanji akan tetap bersikap objektif dan hati-hati dalam proses audit.

Koordinasi dan Jaminan Kepastian Hukum

Tobidin menegaskan bahwa Pansus III akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Dinas Pengairan dan Dinas Pariwisata, untuk mendapatkan kejelasan komprehensif.

“Kami akan mengundang semua komponen. Tujuannya agar dalam mengkaji Perda RT/RW ini, tidak ada regulasi yang akan menjadi benturan, apalagi sampai melanggar regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Pansus III juga akan berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) serta dinas terkait untuk memvalidasi data dan status lahan. Tobidin menjamin semua masukan dari masyarakat akan diinventarisir demi menghasilkan Perda yang kuat secara hukum.

Ancaman Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingatkan kembali, Ketua Pansus III tersebut menekankan bahwa Perda RT/RW sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2019, sudah mengatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lain.

“Melanggar, ada punishment dan sanksi yang kita berikan. Siapapun itu,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi, sambil menunggu hasil validasi data resmi dari dinas terkait.

Red/Teguh

Brebes, DN-II Polemik perizinan usaha dan pengembangan kawasan di Kabupaten Brebes mendapat titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengklarifikasi status dua kasus besar: pengembangan pabrik penggilingan padi dan obyek wisata “Teras Padi.” Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yakni telah mengantongi izin awal, namun terkendala karena pengembangan fisik di lapangan belum disesuaikan dengan regulasi terbaru dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Obyek Wisata Teras Padi: Penyesuaian Perizinan Menjadi Kunci, (12/12/2025)

Kepala DPMPTSP Brebes, Zuhdan Fanani, pada Jumat (12/12) memastikan bahwa obyek wisata yang menarik perhatian publik tersebut telah memiliki dasar perizinan.

“Obyek wisata teras padi awalnya sudah berizin, hanya saja belum menyesuaikan dengan [regulasi] yang sekarang,” jelas Zuhdan Fanani Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Ruang di kantornya.

Klarifikasi ini menekankan bahwa masalah yang dihadapi pengelola adalah penyesuaian dokumen izin operasional seiring adanya perubahan peraturan atau perluasan fisik yang telah dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pabrik Beras Walijung: Pengembangan Melanggar Zonasi Hijau

Kasus serupa namun dengan dimensi tata ruang yang lebih kompleks dialami oleh sebuah wisata yang bernama ,” teras padi ,” (myang diketahui berlokasi Desa Wanatirta kecamatan Paguyangan dan tidak jauh dari situ juga berada obyek wisata bernama Walijung . Hasil pengawasan dari tim provinsi mengungkapkan bahwa izin usaha awal ada izin usaha mandiri dengan sistem OSS , —yang dikeluarkan sekitar tahun 2019 melalui DPMPTSP dan instansi terkait—sebenarnya valid.

Namun, permasalahan muncul karena pengembangan fisik pabrik dilakukan sebelum adanya izin pengembangan yang baru. Salah satu narasumber yang terlibat dalam pengawasan menerangkan:

“Izin usaha objek wisata teras padi ada… Tahun 2019. Hanya pengembangannya yang belum menyesuaikan.”

Inti persoalan terletak pada perluasan usaha, termasuk dugaan penambahan fasilitas seperti pengeboran air tanah, yang dilakukan di area yang masih tercatat sebagai zona hijau dalam peta tata ruang wilayah Brebes.

“Sebagian [area pengembangan] itu yang belum mengajukan. Mengajukan pengembangan lagi,” tegas narasumber tersebut, membenarkan bahwa perluasan pabrik menempati zona yang seharusnya belum dialokasikan untuk pembangunan industri.

Solusi Jangka Panjang: Peninjauan Ulang RTRW

Menanggapi ketidaksesuaian tata ruang yang marak, Pemda Brebes saat ini tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan Peninjauan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (Revertransus).

“Semua proses itu kan sedang ada di legislatif, nanti selesai, kita sosialisasikan,” ungkap narasumber.

Setelah Revertransus tuntas, pengusaha yang terdampak, termasuk pabrik Walijung, akan diminta untuk mengikuti prosedur baru. Tujuannya adalah mengajukan penyesuaian izin pengembangan sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW yang baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain objek wisata Teras Padi dan tempat objek wisata pemandian Walijung, ada dua lokasi obyek wisata lainnya, Walijung ya dan Pasar Gibug, juga masih dalam proses pemenuhan izin operasional yang lengkap.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page