Beranda » brebes » Halaman 101

brebes

Peresmian SPPG “Medina Harmoni Nusantara” di Brebes: Program Gizi Berkelanjutan Siap Layani 1.400 Siswa

Brebes, DN-II  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nama “Medina Harmoni Nusantara” yang berlokasi di Jalan Pabuaran Nomor 30, RT 3, RW 5, Kelurahan Kalikasa Kulon, Brebes, resmi diresmikan pada hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, sebagai simbol kesiapan fasilitas tersebut menjelang peluncuran operasionalnya.

SPPG Medina Harmoni Nusantara akan menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyukseskan program penyediaan makanan gizi seimbang bagi pelajar di wilayah Brebes, mendukung program gizi nasional.

Siap Melayani 1.400 Lebih Siswa Mulai 8 Desember

Pemilik SPPG, Bapak Gufron, dalam wawancara eksklusif menyampaikan bahwa fasilitas ini telah siap untuk memulai distribusi makanan bergizi perdana pada Senin, 8 Desember 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat ini, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan 11 sekolah di Brebes. Meskipun ada sekolah yang lokasinya cukup jauh, kami telah memastikan jangkauan distribusi maksimal hanya 7 kilometer,” jelas Bapak Gufron.

Total penerima manfaat yang akan dilayani pada tahap awal ini mencapai 1.400 hingga 1.440 siswa. Sekolah-sekolah yang tercakup merupakan kombinasi dari SD dan MI di sekitar wilayah Kaligangsa Kulon dan Kaligangsa Wetan, serta beberapa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Dikelola oleh Tim Profesional dan 42 Relawan Lokal

Untuk menjamin kualitas operasional dan mutu gizi makanan, SPPG Medina Harmoni Nusantara memberdayakan tenaga kerja lokal secara signifikan.

“Pengelolaan tenaga kerja kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, dengan total tim inti yang terdiri dari 6 staf profesional dan 42 relawan,” terang Bapak Gufron.

 

Staf inti yang berperan penting dalam menjaga kualitas program meliputi:

Seorang Ahli Gizi

Seorang Akuntan

Kepala Dapur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Asisten Administrasi

Bapak Gufron, yang dulunya berlatar belakang di bisnis kuliner, menegaskan bahwa prinsipnya adalah menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Ia sendiri berperan sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab keberlanjutan manfaat program.

40 Hari Penuh Tantangan dan Investasi Hampir Rp 2 Miliar

Pembangunan SPPG ini merupakan inisiatif pribadi yang didirikan di atas lahan milik Bapak Gufron sendiri. Beliau mengakui bahwa proses konstruksi dilakukan dengan akselerasi luar biasa.

“Proses pembangunan ini merupakan periode kedua setelah saya mengikuti seminar di Semarang dan Jogja. Saya mendapat jatah waktu yang sangat singkat, hanya 40 hari, untuk membangun fasilitas ini dari nol hingga siap. Suka dukanya luar biasa karena ini adalah percepatan,” ujarnya.

Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan pengadaan mobil distribusi mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 2 Miliar. Modal tersebut diperoleh dari kombinasi tabungan pribadi dan pinjaman dari perbankan.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah sulitnya merekrut tenaga ahli gizi.

“Susah sekali mencari ahli gizi. Saya bahkan harus menunggu hampir satu bulan. Begitu dapat informasi, malam itu juga saya jemput langsung ke Yogyakarta, karena ketersediaan di Brebes sedang kosong. Keterlambatan dalam mendapatkan ahli gizi ini yang menyebabkan operasional kami yang seharusnya dimulai 24 November, akhirnya mundur sampai hari ini,” kenangnya.

Harapan: Program yang Lancar, Berkah, dan Berkelanjutan

Meskipun menghadapi tantangan, Bapak Gufron mengungkapkan rasa suka yang mendalam karena fasilitas ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi mengurangi angka pengangguran lokal.

“Niat utama saya adalah untuk ibadah, untuk memberi manfaat kepada orang lain, dan menyukseskan program Bapak Prabowo,” tegasnya dengan optimis.

Bapak Gufron menjamin bahwa seluruh kebutuhan bahan baku, termasuk komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga seperti beras dan cabai, sudah diamankan pasokannya dari pasar lokal Brebes. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan program, tetapi juga membantu perekonomian setempat.

“Harapan kami, SPPG ini ke depannya makin lancar, berkah, dan programnya makin berkelanjutan. Ini sangat membantu sekali bagi siklus dan perputaran ekonomi, terutama bagi sektor pertanian dan perdagangan lokal,” tutup Bapak Gufron.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan konstruksi beton di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang baru saja diselesaikan, kini menuai sorotan serius publik setelah ditemukan kerusakan dini berupa retakan dan pecahan. Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis (under spek).

Kerusakan ini pertama kali disoroti oleh Wahidin, seorang aktivis dari Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), yang menyatakan kekecewaannya atas kualitas hasil pekerjaan tersebut. (6/12/2025).

“Dari pantauan dan observasi kami di lapangan, teridentifikasi adanya beberapa titik kerusakan parah, mulai dari retak-retak hingga pecah. Indikasi ini kuat mengarah pada penggunaan material yang tidak sesuai atau proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” tegas Wahidin kepada awak media.

Kerusakan prematur ini, menurutnya, tidak hanya mengakibatkan kerugian signifikan terhadap anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat, tetapi juga secara langsung mengurangi umur ekonomis infrastruktur, serta mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Dasar Hukum dan Tuntutan Audit Mutu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek jalan beton tersebut memiliki rincian volume pekerjaan sebagai berikut:

Panjang: 125 meter

Lebar: 4 meter

Ketebalan: 20 centimeter

Mengingat sumber pendanaan proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Kabupaten, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Wahidin mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil langkah audit.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera membentuk tim independen dan turun ke lokasi guna melaksanakan audit teknis mendalam dan uji mutu beton secara komprehensif. Hal ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Wahidin.

Secara spesifik, proyek yang didanai melalui mekanisme Bantuan Keuangan Daerah harus memperhatikan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama mengenai kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara rinci tata kelola, pertanggungjawaban, dan pengawasan penggunaan APBD, termasuk dana Bantuan Keuangan. Penggunaan Bankeu wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara implisit menegaskan bahwa Kepala Daerah (Bupati) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa pelaksanaan belanja, termasuk melalui Bankeu, harus sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa (kontraktor) untuk menjamin kualitas pekerjaan dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kegagalan bangunan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Kegagalan mutu pekerjaan pada proyek yang baru selesai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, selain audit teknis, MPP juga menuntut adanya sanksi tegas dan tuntutan perbaikan kepada pihak pelaksana proyek, sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Red/Casroni

BREBES, DN-II Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).

Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Kronologi dan Besaran Pemotongan

Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.

Total Bantuan (Awal): Rp900.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jumlah Potongan: Rp400.000

Sisa Diterima Warga: Rp500.000

Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.

Korban dan Modus Operandi

Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.

Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”

Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.

Tantangan dari Oknum Ketua RT

Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.

Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.

Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut

Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.

Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, khususnya yang bermukim di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07 RW 01, kini bisa bernapas lega. Penambahan tiang listrik beton oleh PLN di tiga titik strategis telah direalisasikan, menghapus kekhawatiran mereka terhadap masalah tegangan listrik yang tidak stabil atau voltase drop.

Kebahagiaan dan antusiasme warga terlihat jelas pada Jumat (5/12/2025), ketika mereka bergotong royong membantu petugas vendor yang menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang.

Pengajuan Empat Tahun Akhirnya Terwujud

Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PLN. Ia secara khusus mengapresiasi Manajer PLN ULP Brebes Pagi, Harryana Puja Pamungkas, yang telah merealisasikan usulan penambahan tiang listrik di wilayahnya.

“Pengajuan penambahan tiang listrik ini sudah kami lakukan sejak empat tahun yang lalu, namun baru kali ini permohonan tersebut direalisasikan. Tentu kami warga RT 06 merasa senang sekali dengan adanya fasilitas tambahan ini, dan kami pun mengucapkan terima kasih, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,” ujar Waryo kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi Atasi Voltase Drop dan Kerusakan Elektronik

Waryo menjelaskan bahwa penambahan tiang ini merupakan solusi mendesak atas keluhan warga selama ini. Sebelumnya, beberapa perabot elektronik milik warga sempat rusak akibat tegangan listrik yang tidak memadai (voltase drop).

Menurut warga, penurunan tegangan ini disebabkan oleh kapasitas tiang yang sudah melebihi batas seiring dengan semakin bertambahnya jumlah rumah dan Sambungan Rumah (SR) di lingkungan tersebut.

“Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah yang terhubung ke satu tiang. Belum lagi di RT yang lainnya,” jelas Waryo.

Dengan adanya tiang baru ini, Sambungan Rumah (SR) akan dipecah dan didistribusikan secara lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjaga tegangan listrik (voltase) tetap stabil, sehingga keluhan warga terkait kerusakan alat elektronik akibat listrik drop tidak akan terjadi lagi.

Red/Harvi

Brebes, DN-II Pelaksanaan ibadah haji setiap tahun selalu menghadirkan catatan penting mengenai kedisiplinan jemaah dan efektivitas petugas di lapangan. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, beberapa poin krusial perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan rukun Islam kelima ini dapat berjalan lancar, aman, dan mabrur, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pandangan Tangguh Bahari, S.H., yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2006, yang menekankan bahwa suksesnya haji tidak hanya terletak pada individu, tetapi pada kepatuhan kolektif. (5/12/2025).

1. Prioritas Keselamatan: Kepatuhan Jadwal Melontar Jumrah

Isu keselamatan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan ketidakpatuhan sebagian jemaah terhadap jadwal melontar jumrah (Jamarat) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadwal yang disarankan, yakni setelah waktu Zuhur, dirancang dengan alasan mitigasi risiko. Pengaturan waktu ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan, mengingat waktu Duha (sebelum Zuhur) merupakan puncak kepadatan area Jamarat oleh jemaah dari berbagai negara, yang umumnya memiliki postur tubuh lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Haji adalah soal penyikapan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain dan jemaah, jangan egois,” demikian pesan inti yang harus dipegang.

Kepatuhan terhadap jadwal adalah wujud nyata sikap kolektif untuk menjaga keselamatan seluruh rombongan. Memaksakan diri melontar di luar jadwal aman justru mencerminkan sikap kurang mengedepankan kemaslahatan bersama dan meningkatkan risiko bagi diri sendiri serta kelompok.

2. Disiplin Seragam dan Semangat Kebersamaan Kelompok

Penggunaan Pakaian Seragam Haji (Batik) yang disediakan Pemerintah Indonesia memiliki tujuan vital: sebagai alat identifikasi cepat. Seragam ini memungkinkan petugas dan anggota rombongan untuk mengidentifikasi dan mempersatukan kembali jemaah yang terpisah di tengah lautan manusia.

Sayangnya, semangat kebersamaan ini seringkali terkikis oleh sifat individualis sebagian jemaah yang terpisah dari rombongan karena ingin buru-buru atau mengabaikan panduan kelompok. Padahal, bergerak dalam kelompok yang terorganisir, didukung oleh seragam sebagai penanda, adalah kunci keselamatan dan efisiensi pergerakan di Tanah Suci.

3. Isu Logistik dan Kedisiplinan Penggunaan Fasilitas

Beberapa catatan terkait fasilitas dan logistik menyoroti pentingnya kedisiplinan jemaah dalam menggunakan layanan yang disediakan:

Penyalahgunaan Fasilitas Hotel: Terjadi kasus di mana jemaah meminta penggantian selimut yang dianggap kurang layak, namun selimut baru tersebut justru dibawa pulang alih-alih digunakan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan jemaah lain.

Pengelolaan Jatah Makanan (Katering): Makanan katering memiliki batas waktu konsumsi (self-life) yang ketat (misalnya, makan siang maksimal pukul 15.00) untuk menghindari risiko keracunan atau gangguan pencernaan. Kebiasaan menunda makan untuk dikonsumsi di sore/malam hari adalah praktik berbahaya yang harus dihindari demi kesehatan.

Jatah Buah: Terkadang jemaah tidak proaktif mengambil jatah buah harian di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), atau sebaliknya, mengumpulkannya terlalu banyak. Mengingat buah dan makanan tidak boleh dibawa kembali ke Indonesia, konsumsi di tempat sesuai jatah adalah praktik yang paling bijak dan efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD)

Efektivitas Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Fungsi TPHD dinilai seringkali tidak maksimal, bahkan muncul anggapan bahwa mayoritas TPHD (yang umumnya adalah pejabat Eselon II/Kepala Dinas) cenderung “riko” atau sulit diajak bekerja sama secara setara dengan pembimbing haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Saran Perbaikan Struktur TPHD:

Perubahan Level Jabatan: Jika TPHD tetap dipertahankan, disarankan agar yang ditunjuk adalah pejabat Eselon IV ke bawah. Hal ini untuk memastikan kesetaraan dan kemudahan koordinasi di lapangan, sehingga tidak ada hambatan “senioritas” dalam melayani jemaah.

Wacana Penghapusan: Beberapa pihak bahkan berpendapat TPHD sebaiknya dihilangkan. Alasannya, fungsi maksimal pendampingan dan pelayanan inti justru diemban oleh Ketua Rombongan, Ketua Kloter, dan Ketua Kelompok. TPHD dinilai lebih banyak “berjalan-jalan” ketimbang berfokus pada pelayanan inti jemaah.

5. Apresiasi Kinerja Petugas Kemenag (Kloter)

Di sisi lain, kinerja Petugas Kemenag (yang tergabung dalam Kloter) dinilai berfungsi maksimal dan menjadi tulang punggung pelayanan haji. Mereka melaksanakan tugas utamanya, meliputi:

Mendampingi jemaah secara intensif sejak kedatangan hingga kepulangan.

Mengingatkan jemaah untuk beristirahat dan menjaga kesehatan.

Memberikan pendampingan saat berihram, tawaf, sa’i, dan seluruh rangkaian ibadah haji.

Menjelaskan secara rinci jadwal dan persiapan rangkaian ibadah utama di Mekah (khususnya 6-11 Dzulhijjah/puncak haji).

Keberadaan petugas Kemenag Kloter ini sangat vital dalam memastikan setiap tahapan ibadah haji dapat diikuti jemaah dengan benar, aman, dan terarah.

Pelaksanaan ibadah haji yang mabrur memerlukan sinergi antara kepatuhan jemaah terhadap aturan keselamatan dan logistik, serta efektivitas seluruh elemen petugas di lapangan. Dengan peningkatan disiplin kolektif jemaah dan evaluasi ulang terhadap struktur pendampingan (khususnya TPHD), diharapkan pelayanan haji Indonesia di masa mendatang dapat mencapai standar keselamatan dan kenyamanan yang lebih optimal.

Red/Teguh

Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.

Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan

Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.

“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.

Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen

Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.

Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi

Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:

Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.

Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.

Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan

Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.

Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).

Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.

Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.

Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.

Red/Teguh

 

BREBES, DN-II Dinas Sosial Kabupaten Brebes, melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Brebes. Dijelaskan Tarsono Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial acara yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi ini secara khusus menyoroti kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga pengasuhan anak terlantar, terutama terkait akreditasi dan jumlah anak yang mereka layani. (4/12/2025).

Fokus pada Standar dan Pembinaan

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Bapak Tarsono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS A) yang terdaftar di Dinas Sosial telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Kami mengundang sebanyak 18 LKS, yang terdiri dari satu LKS untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 17 LKS A (Anak), seperti panti asuhan,” ujar Bapak Tarsono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Fungsi kami adalah memberikan pembinaan terkait keberadaan LKS A tersebut, agar SOP-nya sesuai dengan aturan yang ada.”

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya akreditasi bagi lembaga-lembaga tersebut. “Nantinya, tatkala lembaga tersebut sudah masuk ke taraf akreditasi, kami akan arahkan untuk bisa terakreditasi, mulai dari akreditasi terkecil C, B, hingga yang tertinggi A,” tambahnya.

Kapasitas dan Tantangan Pengasuhan Anak

Mengenai jumlah anak yang diasuh, Bapak Tarsono hari Kamis 4 Desember 2025 mengakui bahwa Dinas Sosial belum memiliki data riil per hari wawancara. Namun, berdasarkan estimasi kasar, jika setiap lembaga LKS A diasumsikan merawat rata-rata 25 anak, maka 17 LKS A di Brebes secara kolektif merawat sekitar 425 anak, atau kurang lebih 500 anak jika digabungkan dengan potensi anak-anak di LKS lain.

Tarsono juga menjelaskan peran LKS A dalam mendukung pendidikan. “Anak yatim piatu di lembaga tersebut dibina dari kelompok bermain sampai dengan SMA. Jika tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka dibekali pembinaan berwirausaha agar bisa mandiri,” terangnya, mencontohkan adanya program wirausaha di salah satu panti di Pejagan.

Sorotan Kritis Angka Putus Sekolah

Dalam wawancara tersebut, pihak pewawancara menyoroti kesenjangan antara jumlah anak yang diasuh oleh LKS dengan kondisi pendidikan di Brebes secara umum. Data yang disampaikan menyebutkan bahwa Angka Lama Sekolah (ALS) Brebes baru mencapai 6,6 tahun, dengan lebih dari 31.000 penduduk yang tidak melanjutkan pendidikan hingga lulus SMP.

Pewawancara mengutip Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, mempertanyakan nasib ribuan anak yang tidak tersentuh oleh LKS.

Menanggapi hal ini, Bapak Tarsono menegaskan bahwa LKS adalah bagian dari solusi untuk anak terlantar dan yatim piatu. “Nasib mereka (anak-anak yang diasuh) ada di binaan LKS,” tutupnya, seraya menekankan bahwa pembinaan ini mencakup pendidikan formal dan keterampilan berwirausaha.

Red/Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes dr. Tamba Raharjo , kamis 4 Desember 2025 memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai praktik “koperasi Di Lingkungan Puskesmas ” di lingkungan dinas yang ia pimpin. dr. Tamba Raharjo menegaskan bahwa entitas yang dimaksud bukanlah koperasi, melainkan Paguyuban Simpan Pinjam yang dibuat oleh inisiatif pegawai sendiri dan kini telah dibubarkan.

Paguyuban tersebut sempat menjadi sorotan menyusul munculnya surat yang menilainya sebagai penyalahgunaan.

Bukan Koperasi, Berdiri Jauh Sebelum Ada Rentenir

Dalam wawancara eksklusif, dr. Tamb Raharjo menjelaskan bahwa paguyuban tersebut sudah berdiri sangat lama, bahkan sebelum ia menjabat.

“Itu sebenarnya bukan koperasi, ya, jadi namanya paguyuban. Paguyuban Simpan Pinjam,” jelas dr. Tamb Raharjo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menuturkan bahwa paguyuban itu awalnya dibentuk sebagai respons atas sulitnya proses peminjaman di koperasi simpan pinjam resmi yang dimiliki dinas. Para pegawai berinisiatif membentuk wadah mandiri dengan memberikan setoran modal masing-masing.

Keanggotaan: Anggota paguyuban terbatas pada karyawan aktif dan pensiunan Puskesmas Larangan berjumlah sekitar 100 orang.

Status Hukum: dr. Tamba Raharjo mengakui bahwa paguyuban ini tidak memiliki badan hukum resmi (bukan koperasi berbadan hukum), layaknya perkumpulan sosial di tingkat RT/RW.

Manfaat Anggota: Anggota dilaporkan merasakan manfaatnya, terutama karena bunga pinjaman yang jauh lebih rendah (sekitar 1%) dibandingkan rentenir, serta adanya Sisa Hasil Usaha (S.H.U.) yang dikembalikan kepada anggota.

“Anggota juga merasakan manfaatnya karena kalau yang apalagi kalau rentenir kan bunganya seperti apa. Kalau itu kan ada S.H.U.-nya juga… sangat menguntungkan. Enggak ada keluhan dengan peserta ini,” tambahnya.

Dibubarkan Dua Tahun Lalu Karena Surat Teguran

Ketika ditanya mengenai pembubaran, dr. Tamba Raharjo mengungkapkan bahwa paguyuban tersebut telah dibubarkan sekitar dua tahun yang lalu. Pembubaran ini dipicu oleh munculnya surat yang menyoroti keberadaan paguyuban tersebut, yang dianggap sebagai potensi melanggar hukum

“Ya, itu tadi surat itu muncul waktu itu. Yang seperti dianggap ya itu-itu, penyalahgunaan dan sebagainya. Ya, tapi ya namanya kita ya masyarakat yang harus taat hukum ya kita ngikutin, bubarkan,” tegasnya.

Pasca pembubaran, paguyuban segera melakukan pengembalian dana kepada seluruh anggota. Dana yang dikembalikan meliputi simpanan wajib dan setoran modal yang telah disetor anggota.

“Sekarang kosong, enggak ada,” kata dr. Tamba Raharjo , memastikan bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut sudah tidak ada lagi di lingkungan puskesmas Larangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, proses yang tersisa hanya pengembalian pinjaman pokok dari para peminjam. Peminjaman terakhir dilakukan tanpa dikenakan bunga lagi, melainkan hanya mengembalikan pokok pinjaman, mengingat beberapa pinjaman yang diberikan jumlahnya cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

“Adanya hanya mengembalikan yang tadinya pinjam… dia misal pinjam berapa, ya sudah. Tapi karena orang ini orang kecil, ya kalau disuruh langsung kan pinjamnya bisa sampai Rp50 juta.”

dr.Tamba Raharjo menutup wawancara dengan menegaskan kembali, “Sudah selesai lama,” mengenai kegiatan paguyuban simpan pinjam tersebut.

Red/Teguh

Brebes, DN-II Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tingkat kloter memasuki babak krusial dengan tingkat persaingan yang sangat tinggi. Sebanyak 111 pendaftar awal bersaing memperebutkan hanya enam posisi inti yang dibutuhkan untuk tiga kloter haji dari [sebutkan area/kabupaten jika relevan, misal: Kantor Wilayah setempat]. (4/12/2025).

Seleksi Awal Eliminatif, Kualitas Diutamakan

Data menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk menjadi petugas haji, namun proses eliminasi di tahap awal berjalan sangat ketat. Dari 111 pendaftar awal, hanya 58 orang yang berhasil lolos seleksi berkas/administrasi. Angka tersebut kembali menyusut menjadi 46 orang setelah verifikasi persyaratan.

“Untuk menjaga kualitas dan kompetensi, kami menerapkan kuota tes dua kali lipat dari kebutuhan. Jika kebutuhan inti totalnya enam orang, maka kami memanggil dua belas orang untuk mengikuti tes di tingkat provinsi,” ujar Misbahudin Kepala Kantor Pelayanan Haji sekaligus Kepala Seksi Penyelenggara Haji].

Jadwal dan Mekanisme Tes CAT Provinsi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peserta yang telah lolos verifikasi persyaratan dijadwalkan mengikuti tes seleksi wawancara di tingkat provinsi pada 11 Desember 2025. Materi seleksi akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan total waktu pengerjaan 90 menit.

“Hasil tes CAT akan langsung keluar setelah pengerjaan. Ini menjadi penentu penting sebelum mereka melangkah ke tahap seleksi lanjutan,” tambahnya.

Tahap Lanjutan: Wawancara Mendalam dan Kerahasiaan

Bagi peserta yang berhasil meraih hasil terbaik dalam tes CAT provinsi, mereka akan menghadapi tahapan seleksi yang lebih spesifik di Kantor Wilayah (Kanwil).

Seleksi di Kanwil akan mencakup wawancara mendalam dan tes tambahan yang dirancang untuk menjaga kerahasiaan, di mana identitas peserta tidak saling diketahui. Proses ini krusial dan dapat mengubah peringkat nilai (ranking) akhir peserta, memastikan petugas terbaik yang terpilih.

Rincian Kebutuhan Petugas Inti Kloter

Total kebutuhan petugas inti kloter didasarkan pada tiga kloter yang akan diberangkatkan, di mana setiap kloter membutuhkan dua petugas inti:

Formasi Petugas Kebutuhan per Kloter Total Kebutuhan (3 Kloter) Kuota Tes (2x Lipat)

Tiap kloter satu Ketua , 3 orang , 6 orang

Pembimbing haji tiap kloter 3 orang,
Total 6 orang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perlu dicatat, seleksi untuk tenaga kesehatan (dokter dan lainnya) dilakukan secara terpisah oleh Dinas Kesehatan.

Selain itu, terdapat formasi Petugas di Arab Saudi (Non-Kloter/Daker) yang memiliki masa tugas lebih panjang, sekitar 50 hari.

Penyesuaian Kebijakan dan Persiapan Fisik

Untuk persiapan musim haji tahun depan, yang diproyeksikan kloter awalnya berangkat pada 22 April 2026, persyaratan fisik petugas diperketat. Semua calon petugas wajib menjalani tes kesehatan yang prima.

Kebijakan batasan usia petugas juga mengalami penyesuaian yang semakin ketat, dari yang sebelumnya 35 tahun, kemudian 32 tahun, dan kini dibatasi menjadi maksimal 26 tahun.

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai penempatan penyandang disabilitas (difabel) pada posisi non-mobilisasi fisik intensif, seperti administrasi. Namun, posisi Ketua Kloter dikecualikan karena membutuhkan kemampuan fisik untuk memberikan bantuan langsung kepada jemaah, termasuk menggendong dalam situasi tertentu.

Untuk kuota haji Kabupaten Brebes tahun depan, diperkirakan sebanyak 1.048 jemaah akan diberangkatkan, termasuk jemaah tertua yang masuk dalam kategori prioritas lansia berusia 92 tahun.

Red/Teguh

Losari Brebes, DN-II Menyikapi dampak cuaca ekstrem, musim penghujan, dan terjadinya banjir rob (kenaikan air laut) yang melanda wilayah pesisir, Polres Brebes dan jajarannya mengambil langkah cepat dengan menerjunkan armada truk dan mobil patroli. Kendaraan ini digunakan untuk membantu mobilitas warga, termasuk anak-anak yang kesulitan berangkat ke sekolah.

Salah satu desa yang paling terdampak oleh banjir rob adalah Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.

Kegiatan ‘Polri Peduli’ ini, yang merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, telah dilakukan secara intensif sejak 1 Desember 2025.

Kapolsek Losari, AKP Sodikin, melaporkan bahwa situasi genangan air masih terjadi di beberapa ruas jalan desa hingga pagi ini, Rabu, 4 Desember 2025.

“Sampai pagi ini, genangan air akibat rob air laut di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, masih terjadi dengan ketinggian mencapai sekitar 40 sentimeter,” jelas AKP Sodikin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah, Kapolsek Losari bersama anggotanya secara langsung kembali melaksanakan aksi kemanusiaan dengan menyediakan layanan transportasi. Anak-anak sekolah diangkut menggunakan truk dan mobil patroli melewati genangan air yang cukup tinggi tersebut.

“Kami kembali memberikan transportasi tumpangan kepada warga serta anak-anak sekolah. Dengan kehadiran Polri, kami berharap aktivitas belajar-mengajar mereka tidak terhambat akibat tingginya air rob. Masyarakat dan anak-anak sekolah merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini,” tambah AKP Sodikin.

Selain fokus pada bantuan transportasi, Kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem diprediksi masih akan berlanjut.

Kapolsek menegaskan pentingnya keselamatan diri dan keluarga. “Kami meminta masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir untuk tetap siaga dan waspada penuh, terutama saat malam hari dan menjelang pasang tertinggi. Segera evakuasi barang berharga dan manfaatkan posko yang ada jika genangan air mulai membahayakan,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan terus bersiaga 24 jam untuk merespon setiap laporan dan memberikan bantuan.

“Pastikan saluran listrik rumah aman dan tidak terjangkau air. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Kami akan terus bersiaga 24 jam untuk merespon setiap laporan dan memberikan bantuan,” pungkasnya. (Red/Hms)

You cannot copy content of this page