Beranda » brebes » Halaman 104

brebes

Oleh: Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes Jum’at, (28/11/2025).

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam publik, terutama terkait kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Beredarnya informasi dan rekaman memicu kekhawatiran serius mengenai dugaan praktik maladministrasi, meliputi penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat kunci.

Isu-isu krusial ini, yang disinyalir kuat terjadi di lingkungan Pemkab Brebes, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, namun juga dikhawatirkan akan menghambat efektivitas kinerja birokrasi, serta merusak citra dan integritas pemerintahan di mata masyarakat.

I. Kejanggalan Fatal dalam Administrasi Kepegawaian

Fokus utama sorotan publik dan pengamat adalah proses penunjukan PLT serta penerbitan SK yang dinilai menunjukkan tingkat ketidakcermatan fatal dalam administrasi kepegawaian:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan SK Ganda dengan Tanggal yang Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK yang berbeda peruntukannya (misalnya, untuk dua pejabat yang berbeda) namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini merupakan kesalahan administrasi yang fatal karena secara langsung memicu ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakabsahan jabatan.

PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan Berlebihan: Penunjukan PLT untuk mengisi kekosongan jabatan disoroti karena dugaan rangkap jabatan, di mana satu orang pejabat mengisi posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Hal ini dinilai melanggar prinsip kepatutan dan efisiensi birokrasi.

SK yang Belum Dicabut (Ketidakcermatan Administrasi): Adanya SK Bupati yang secara hierarki seharusnya sudah dicabut, namun belum diadministrasikan pencabutannya secara resmi, sementara SK baru telah diterbitkan. Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dan kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.

II. Rangkap Jabatan dan Indikasi Konflik Kepentingan

Isu rangkap jabatan yang terjadi di kalangan pejabat inti memunculkan pertanyaan kritis dari publik: “Apakah Pemda Brebes benar-benar mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga harus ada pejabat yang merangkap wewenang berlebihan?”

Risiko Kinerja dan Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan yang tidak proporsional dinilai dapat secara signifikan menghambat fokus dan efektivitas kinerja manajerial. Lebih jauh, praktik ini sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Indikasi Mutasi Berbasis Non-Kinerja: Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan bahwa penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi) pejabat, termasuk Kepala Puskesmas, disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.

Kekhawatiran Aliran Dana: Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut.

III. Seruan Audit Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Hukum

Ketidakberesan administrasi ini dinilai memiliki dampak buruk yang sistemik terhadap birokrasi dan kepercayaan publik:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak Negatif pada Birokrasi: Jabatan yang diisi oleh PLT dalam jangka waktu yang terlalu lama dapat menghambat proses pengambilan keputusan strategis, inovasi, dan jalannya roda pemerintahan. Sementara rangkap jabatan yang berlebihan rawan memicu kegagalan kinerja.

Desakan Audit dan Pemeriksaan: Publik menyerukan kepada instansi terkait, terutama Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara serius terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.

Tuntutan Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Isu yang melibatkan nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo, yang disebut-sebut dalam proses administrasi tersebut, harus segera diperiksa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Penutup:

Kasus dugaan maladministrasi fatal di Kabupaten Brebes ini menjadi pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengambilan keputusan administrasi kepegawaian. Kesalahan sekecil apa pun dalam tata kelola kepegawaian dapat berdampak sistemik dan merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah.

Red/Teguh

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sektor perikanan dan pelayaran kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan Anak Buah Kapal (ABK). Jum’at, (28/11/2025).

Analisis dari sebuah transkrip percakapan mengungkap adanya pemotongan gaji sepihak yang fantastis, konflik kompetensi, serta tekanan mental yang tinggi, yang kesemuanya berakar pada sistem penggajian yang diduga kontroversial dan tidak transparan.

Potongan Gaji Fantastis: Mulai dari Pemula Hingga Tidak Bongkar Muat

Inti keluhan para ABK adalah sistem pemotongan yang tidak transparan dan bervariasi. Besaran potongan yang dikeluhkan dilaporkan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dengan berbagai alasan.

Salah satu ABK berinisial WD, yang baru saja bertemu dengan nahkoda (tekong) kapalnya di Balai Desa Kedunguter pada Jumat (28/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya. Setelah dipotong untuk berbagai keperluan, ia hanya menerima tambahan Rp 200.000 dari penghasilannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Potongan ini diperkuat oleh pengakuan tekong kapal, Arif Rahman alias Iwan bu Ning. Tekong tersebut menjelaskan bahwa pemotongan ini merupakan “tradisi” yang sudah lama berlaku:

Potongan untuk Pemula: WD dipotong Rp 5 juta dari total Rp 22.500.000 karena statusnya sebagai pemula.

Potongan Tidak Bongkar Muat: Selain itu, WD dipotong Rp 2 juta per hari karena selama tiga hari tidak terlibat dalam proses bongkar muat ikan, dengan total potongan untuk alasan ini mencapai Rp 6 juta.

Seorang ABK lain dari Tegal mengeluh, “Dari Brebes potongannya paling 2 juta rupiah saja. Tapi saya heran, asal Tegal saya dipotong 2 juta per hari,” menunjukkan disparitas dan kurangnya standar yang jelas.

Tekanan Mental dan Tuntutan Komitmen Kerja

Kondisi kerja ini menciptakan tekanan mental yang berat bagi para pekerja. Mereka merasa dituntut untuk memiliki “tanggung jawab” dan “komitmen,” namun imbalan yang didapat tidak sebanding.

“Duit aku tanggung jawab, aku kerja tanggung jawab, komitmen lah,” tegas seorang pekerja, yang juga menggambarkan tekanan emosionalnya, “Saya menangis karena saya tidak bisa,” mencerminkan kondisi mental di lingkungan kerja.

Menanggapi keluhan tersebut, Topik atau Kasiman, yang juga warga Kedunguter, menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut “wajar”.

Isu Kompetensi dan Peran Tekong yang Dipertanyakan

Selain masalah gaji, terjadi pula gesekan internal terkait standar kompetensi antara ABK lama dan baru. Terdapat kontras tajam antara pekerja yang “kerja di laut, layaran enggak bisa” dengan kasus pekerja baru yang “belajar langsung bisa layar,” memunculkan perdebatan tentang keterampilan teknis di atas kapal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peran Tekong atau Nahkoda juga menjadi sorotan. Seorang ABK bernama Wandi menuntut gaji sebesar Rp 11 juta, namun kemudian hanya meminta separuhnya (Rp 5,5 juta). Tekong dituduh “membela” ABK lain, yang mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pembagian hasil tangkapan atau honorarium.

Kondisi yang rumit dan tidak pasti ini bahkan berdampak negatif pada kehidupan pribadi ABK. Seorang pekerja, setelah 10 tahun bekerja di tempat yang sama, menyatakan kesulitan untuk menikah, mengaitkan masalah ini langsung dengan “rumit”-nya kondisi kerja di lapangan.

Analisis ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait akan perlunya intervensi dan regulasi yang lebih ketat di sektor perikanan dan pelayaran. Tujuannya adalah memastikan hak-hak dasar ABK terpenuhi, terutama dalam hal transparansi gaji dan perlindungan dari praktik pemotongan sepihak.

Red/Teguh

[Oleh: Redaksi Edukasi] 28 November 2025

DETIK NASIONAL.COM II Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah fondasi utama yang menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang membutuhkan, akurasi DTKS adalah harga mati.

Publik tidak bisa lagi bersikap pasif; masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dengan memastikan data mereka dan lingkungan sekitar tercatat secara benar. Berikut adalah ulasan kritis mengenai prosedur resmi DTKS yang wajib diketahui setiap warga:

1. Membuka Pintu Data: Jalur Resmi Pengusulan dan Pemutakhiran

Mengusulkan diri, orang lain, atau memperbarui data (karena perubahan ekonomi/alamat) harus dilakukan melalui prosedur resmi. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh, dan masyarakat diimbau memilih jalur yang paling efisien bagi kondisi mereka:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jalur Formal (Diutamakan): Datang Langsung ke Desa/Kelurahan.

Mekanisme ini sifatnya tatap muka, memungkinkan komunikasi langsung dan pemenuhan dokumen lebih cepat.

Prioritas: Jalur ini sangat dianjurkan bagi kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas, serta bagi mereka yang mengalami perubahan data signifikan.

Jalur Partisipasi/Mandiri (Digital): Melalui Aplikasi Kemensos/Pemerintah Daerah.

Mekanisme ini memanfaatkan teknologi. Meskipun praktis, jalur ini menuntut kedisiplinan dan kecermatan pengguna dalam mengunggah data yang valid.

2. Menjamin Validitas: Verifikasi Lapangan dan Penentuan ‘Desil’

Banyak masyarakat keliru bahwa usulan otomatis menjamin masuk DTKS. Kenyataannya, usulan hanyalah langkah awal. Kualitas data ditentukan melalui tahap validasi yang ketat:

Penting: Verifikasi lapangan (survei door-to-door) oleh Pendamping Sosial atau petugas Desa/Kelurahan hanya akan dilakukan jika ada usulan baru atau permintaan pemutakhiran data. Ini menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat sangat krusial.

Peran Petugas: Petugas wajib melakukan pengecekan langsung, memotret kondisi riil rumah dan keluarga sebagai bukti fisik, dan mencatat keadaan aktual.

Penentuan Kelayakan (Desil): Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil—peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi acuan final kelayakan penerima Bansos, memastikan bantuan diberikan berdasarkan peringkat kebutuhan, bukan sekadar usulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Imbauan Kritis: Proaktif dan Jangan Tunda Sanggahan Data

Pemerintah, melalui Kemensos, melakukan pembersihan data secara berkala. Menunda pemutakhiran data adalah risiko besar yang dapat menyebabkan data terblokir atau Anda kehilangan hak Bansos.

Laporan Berkelanjutan: Setiap perubahan besar dalam kondisi sosial-ekonomi (misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah alamat, atau perubahan status pekerjaan) harus segera dilaporkan.

Tindakan Cepat untuk Sanggahan: Jika Anda mengetahui ada data yang tidak sesuai atau ada penerima Bansos yang sudah tidak layak (misalnya, status ekonominya sudah meningkat), segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan terdekat. Sanggahan ini penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas Bansos.

Proses Membutuhkan Waktu: Verifikasi, validasi, dan penetapan DTKS bukanlah proses instan. Proaktif sekarang adalah jaminan bahwa hak Anda atau lingkungan Anda dapat dipenuhi di masa depan. Menunggu hingga menjelang masa penyaluran Bansos hanya akan menimbulkan kekecewaan.

Kesimpulan: DTKS adalah cerminan kondisi sosial-ekonomi bangsa. Hanya dengan peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi pengusulan, pemutakhiran, dan sanggahan, kita dapat memastikan bahwa program Bansos pemerintah benar-benar Tepat Sasaran dan berkeadilan.

Red

Babakan, Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Kabar menggembirakan datang dari Desa Babakan, Kabupaten Brebes. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka mencapai graduasi mandiri dari program bantuan sosial tersebut. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi ekonomi keluarga mereka telah membaik secara signifikan.

Dalam sebuah video yang beredar pada hari Jumat, 28 November 2025, beberapa ibu rumah tangga penerima bansos tampak antusias memegang dokumen sebagai simbol keberhasilan mereka. Mereka dengan bangga menyatakan telah siap untuk mandiri dan melepas status KPM PKH.

“Kami KPM PKH Desa Babakan sepakat graduasi mandiri. Alhamdulillah, kondisi ekonomi kami sudah lebih baik. Terima kasih banyak, Kementerian Sosial Republik Indonesia!” ujar perwakilan KPM dalam video tersebut, disambut anggukan dan senyum gembira ibu-ibu lainnya.

Mandiri Sejahtera: Filosofi di Balik Graduasi

Graduasi mandiri ini bukan sekadar berhenti menerima bantuan. Ini adalah pencapaian tertinggi dalam program PKH, yang menandakan bahwa KPM yang bersangkutan kini telah dianggap mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga tanpa lagi mengandalkan uluran tangan dari bantuan sosial. Keberhasilan ini adalah cerminan nyata dari peningkatan kesejahteraan dan daya beli keluarga mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberhasilan di Desa Babakan ini sejalan dengan filosofi utama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu menjadikan program perlindungan sosial sebagai stimulus sementara, bukan ketergantungan permanen. PKH dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas hidup, keterampilan, dan pada akhirnya, mencapai kemandirian ekonomi.

Jargon Inspiratif: “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”

Di akhir pernyataan mereka, para KPM yang telah mandiri ini juga menyuarakan sebuah slogan yang inspiratif:

“Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”

Slogan ini menjadi simbol komitmen kuat mereka untuk terus berdaya, mengembangkan usaha, dan tidak kembali menjadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial. Kisah sukses KPM di Desa Babakan ini diharapkan menjadi contoh nyata dan inspirasi bagi ribuan KPM PKH lainnya di seluruh Indonesia untuk segera menyusul mencapai kemandirian dan kesejahteraan.

Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program perlindungan sosial dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keluarga yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera.

(Red.)

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Proses pengisian dan pergeseran jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah daerah, termasuk Brebes, menunjukkan konsistensi dengan regulasi nasional. Posisi Kepala Puskesmas kini diduduki oleh Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan, menegaskan statusnya sebagai jabatan non-struktural. (28/11/2025).

Hal ini disampaikan oleh dr. Tambah Raharjo, yang baru saja mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Brebes per tanggal 25 November.

“Memang kalau Kepala Puskesmas itu kan bukan struktural, dia hanya tugas tambahan yang diemban oleh pejabat fungsional,” jelas dr. Tambah Raharjo, yang sebelumnya berstatus fungsional dan masih rutin melayani pasien. Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri telah memulai tugas sebagai Plt Kadinkes pada sore hari di tanggal tersebut.

Rotasi dan Mekanisme Pengisian Jabatan

Pergeseran jabatan yang terjadi baru-baru ini mencakup rotasi pada sekitar 12 Kepala Puskesmas. Meskipun jumlahnya signifikan, dr. Tambah memandang proses rotasi dan mutasi sebagai dinamika kepegawaian yang lumrah dan merupakan wewenang penuh dari pimpinan daerah, yaitu Bupati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rotasi ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan karena setiap posisi yang ditinggalkan telah diisi oleh pejabat pengganti. Namun, Plt Kadinkes itu mengakui bahwa pengisian jabatan Kepala Puskesmas definitif memerlukan proses yang berbeda.

Penggantian Plt: Penggantian Kepala Puskesmas yang dirotasi ada yang langsung bersifat definitif dan ada pula yang masih berstatus Plt.

Tujuan Plt: Penunjukan Plt adalah langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum ditunjuknya pejabat definitif yang telah memenuhi syarat, seperti kualifikasi pelatihan manajemen Puskesmas.

Harapan pada Kepemimpinan Definitif

Terkait penetapan jabatan definitif, dr. Tambah Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut berada sepenuhnya di bawah kewenangan pimpinan daerah. Ia juga menekankan pentingnya prosedur seleksi yang transparan untuk posisi struktural.

“Kalau definitif harus melalui mekanisme lelang [seleksi terbuka], tidak ada tunjuk-tunjukan,” tegasnya, merujuk pada prosedur pengisian jabatan pimpinan yang harus memastikan terpilihnya pemimpin yang paling kompeten.

Terlepas dari dinamika rotasi, dr. Tambah Raharjo berharap agar setiap organisasi, termasuk Puskesmas, pada akhirnya memiliki pejabat definitif. Kepemimpinan definitif sangat penting untuk menjamin kepastian dalam menjalankan tugas, merencanakan program, dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Red/Teguh

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Komentar H.Bahrul Ulum mengenai Kepangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan bergantung pada pangkat terakhir PNS yang ditunjuk, meskipun biasanya merupakan golongan IV. (28/11/2025).

Contohnya, seorang Plt Sekretaris Dinkes memiliki pangkat Pembina (IV.a). Jabatan Plt ini merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga pangkat dan golongan ruang tetap mengikuti pangkat terakhir.

​Diskusi ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pergantian cepat Kepala Dinkes Brebes. Awalnya, Dr. Hero Irawan baru dilantik (sebagai Plt – Pelaksana Tugas) atau dan pada hari kedua, tiba-tiba diganti. Penanya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian yang begitu mendadak tersebut.
​Inti Masalah: Kepangkatan dan Administrasi
​Dijelaskan bahwa pergantian ini menjadi sorotan karena keunikan waktunya—kurang dari 2×24 jam setelah dilantik, sudah terjadi pergantian.

​Alasan di balik pergantian ini diduga kuat terkait kepangkatan dan administrasi.
​Plt. Awal (Dr. Herlo Irawan):

​Diajukan oleh Pemkab dan maju untuk dilantik.
​Namun, kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat. Disebutkan bahwa untuk menduduki posisi Plt. Dinkes, idealnya pejabat memiliki kepangkatan eselon II, yaitu golongan 4A atau 4B.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dr. Hero Irawan dikhawatirkan baru berada di golongan 3D. Jika ini benar dan dipaksakan, maka dianggap salah secara negara.
​Plt. Pengganti (Dr. Tambah Harjo):
​Kepangkatan Dr. Tambah Harjo, yang menggantikan Dr. Hero Irawan, terlihat lebih tinggi (mungkin sudah 4A atau 4B).

Prosedur dan Etika: Narasumber menekankan bahwa jika secara administrasi dan kepangkatan tidak sesuai, seharusnya pejabat tersebut tidak dilantik sejak awal, karena itu melanggar etika.

​Pihak yang Bertanggung Jawab: Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD seharusnya meneliti dan memastikan detail kepangkatan pejabat sebelum memberikan SK. Jika terjadi kesalahan, itu menunjukkan ketidak-telitian dalam proses pengangkatan.

​Implikasi Politik: Situasi ini juga disinggung memiliki nuansa politik, di mana keputusan politik dapat mengesampingkan jenjang karir pejabat yang seharusnya.

​Dugaan Alasan Pergantian
​Pergantian ini mungkin terjadi karena:
​Ditemukan ketidaksesuaian kepangkatan/administrasi Dr. Hero Irawan setelah dilantik.

​Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah menyadari ketidaksesuaian tersebut. Jika ia mengundurkan diri, BKD tidak sepenuhnya disalahkan.

Peristiwa ini dianggap sebagai hal yang tidak boleh terulang.

Red/Teguh

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Puluhan warga Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, melancarkan aksi penolakan keras terhadap rencana pembangunan Dapur Sentra Pelayanan Pemberdayaan Gender (SPPG) yang akan menggunakan lahan di lingkungan SDN Kalimati 01. Aksi protes ini digelar dengan mendatangi langsung lokasi sekolah pada Kamis, 27 November 2025.

​Pertemuan Penuh Ketegangan di Lokasi
​Massa yang menuntut pembatalan proyek tersebut ditemui oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait. Mereka yang hadir antara lain Kepala Desa Kalimati, Lukman, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Asif Fauzan, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Brebes, Torikin, serta perwakilan dari pihak pelaksana proyek, yakni MBG dan Pemborong, Owi.

​Pertemuan berlangsung tegang. Kekecewaan warga memuncak ketika perwakilan wilayah pendidikan menjelaskan status aset sekolah. Aksi memukul dan menggebrak meja sempat dilakukan oleh massa sebagai bentuk protes atas penjelasan tersebut.

​Isu Aset Sekolah dan Penolakan Mutlak Warga
​Pihak wilayah pendidikan Kecamatan Brebes menjelaskan bahwa aset SDN Kalimati 01 menjadi dasar rencana pemanfaatan lahan untuk Dapur SPPG. Hal ini didasari status sekolah yang dinilai memungkinkan untuk dialihfungsikan sebagian, terutama karena jumlah siswa yang kurang dari 30 orang.
​Namun, penjelasan tersebut tidak menggoyahkan sikap Kepala Desa dan warganya.

​”Kami sampaikan di forum ini, bahwasannya warga desa kami tetap tidak mau didirikan SPPG di sekolah ini,” tegas Lukman, Kepala Desa Kalimati, dalam rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.50 WIB.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lukman menegaskan bahwa penolakan warga adalah mutlak dan tidak bisa ditawar.

​Proyek Dibatalkan, Bangunan Akan Dikembalikan Seperti Semula
​Owi, selaku pemborong yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti rencana pembangunan setelah penunjukan lokasi dari pihak aset daerah, yang menunjuk SDN Kalimati 01.

​Menyikapi penolakan tegas dan solid dari warga, pihak pemborong akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan proyek tersebut di lokasi tersebut.

​”Karena warga menolak, akhirnya kita terpaksa tidak membangun di sini. Mengenai apa-apa yang sudah dikerjakan, akan dikembalikan semula,” tutup Owi, memastikan pembatalan dan pengembalian kondisi awal bangunan di lokasi tersebut.

​Proyek Dapur SPPG di SDN Kalimati 01 dipastikan batal, dan segala bentuk pengerjaan awal akan dihentikan , dikembalikan semula dan dibersihkan.

​Red/Teguh

SDN 01 Muara Kuang Merayakan Hari Guru Nasional Penuh Semangat dan Kebersamaan

​Muara Kuang, DETIK NASIONAL.COM // 26 November 2025 – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Muara Kuang menggelar perayaan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 dengan meriah dan penuh makna. Bertempat di lapangan sekolah, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu ini bertujuan untuk mengapresiasi jasa para pendidik sekaligus mempererat tali silaturahmi antara guru dan siswa. Seluruh warga sekolah, mulai dari guru, staf, hingga ratusan siswa, tumpah ruah memadati lokasi perayaan.

​Untuk memeriahkan suasana, acara diisi dengan berbagai penampilan kreatif dari para siswa. Anak-anak sekolah dasar tersebut menunjukkan bakat mereka dengan menyanyikan lagu-lagu dan menampilkan tarian yang telah mereka pelajari sebelumnya. Pemandangan lapangan sekolah pun tampak ceria dan penuh warna, seiring dengan instruksi sekolah agar setiap siswa membawa atribut tambahan, seperti topi dan balon, yang semakin menambah semarak perayaan HGN tahun ini.

​Puncak kebersamaan dalam kegiatan ini ditandai dengan tradisi makan bersama. Para siswa diinstruksikan untuk membawa bekal makanan dari rumah. Bekal ini kemudian disantap bersama-sama di lapangan sekolah, berbagi ceria dengan Bapak dan Ibu Guru. Momen ini menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat dan menjadi simbol rasa terima kasih serta penghargaan yang tulus dari siswa kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Usai sesi kebersamaan, Ibu Desi, selaku Wali Kelas 1, menyampaikan apresiasinya di sela-sela kegiatan. Beliau mengungkapkan rasa haru dan bangganya melihat antusiasme serta partisipasi aktif dari seluruh siswa. Ibu Desi menekankan bahwa kehangatan dan rasa syukur yang ditunjukkan anak-anak melalui penampilan dan bekal yang dibawa adalah hadiah terindah bagi para guru, memperkuat ikatan emosional antara pendidik dan peserta didik.

​Secara keseluruhan, peringatan Hari Guru Nasional di SDN 01 Muara Kuang berjalan sukses dan meninggalkan kesan mendalam. Acara ini tidak hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kebersamaan, rasa hormat, dan penghargaan terhadap profesi guru, sekaligus memotivasi siswa untuk terus bersemangat dalam menuntut ilmu.

BY : JULIYAN

Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Brebes, DETIK-NASONAL.COM II Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal, (25/11/2025).

berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Adapun Modus operandi tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban . Kemudian Mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.

Ditambahambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Red/Hms)

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sebanyak 83 dari 292 desa di Kabupaten Brebes saat ini menghadapi ketidakpastian dalam pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kebutuhan ketahanan pangan. Dana yang seharusnya dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak sekitar 18 September 2025.

Disampaikan Nunung Widiastuti selaku Analis Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ​dikatakanya Pemblokiran ini diduga kuat disebabkan oleh keterlambatan Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menyesuaikan dengan ketentuan alokasi wajib ketahanan pangan, yang dikenal dengan sebutan IRMAK (Yang Wajib Dianggarkan).
​Masalah Teknis dan Perubahan Sistem Mendadak

​Permasalahan ini berakar pada sistem penganggaran dana desa, Siskeudes. Menurut hasil diskusi yang dihimpun, pada awal penyusunan anggaran, sistem Siskeudes belum memiliki tagging wajib IRMAK untuk dana BUMDes. Akibatnya, alokasi dana BUMDes di seluruh desa masuk ke kategori Non-IRMAK yang secara regulasi tidak wajib dialokasikan.

​”Semua desa pada awalnya menganggarkan dana tersebut ke Non-IRMAK karena sistemnya belum tersedia. Namun, setelah Siskeudes diperbarui sekitar bulan Oktober, tagging IRMAK baru muncul,” jelas salah satu sumber dalam diskusi.

​Perubahan sistem yang mendadak ini memaksa desa-desa untuk segera melakukan perubahan APBDes. Sayangnya, proses penyesuaian yang berbeda-beda memicu masalah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Desa yang Cepat Bertindak: Desa yang segera melakukan perubahan APBDes, dananya langsung dialihkan dan masuk ke kategori IRMAK. Terdapat 209 desa yang berhasil mengamankan dananya.

​Desa yang Terlambat: Desa yang terlambat melakukan perubahan, alokasi dananya masih tercatat di Non-IRMAK. Sebanyak 83 desa masuk dalam kategori ini.

​Dana Non-IRMAK Tahap Dua Diblokir
​Saat ini, 83 desa tersebut mengalami dampak serius karena dana Non-IRMAK tahap dua yang telah mereka anggarkan kini diblokir oleh Kemenkeu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan blokir dana tersebut akan dibuka atau dicairkan, menyebabkan kekhawatiran terhadap program ketahanan pangan di puluhan desa tersebut.

​Kewajiban Penggunaan Dana IRMAK BUMDes
​Sesuai aturan, dana 20% yang diwajibkan untuk IRMAK memiliki ketentuan ketat:

​Murni Ketahanan Pangan: Dana tersebut wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes yang kegiatannya murni fokus pada ketahanan pangan (Ketapang).

​Pemetaan Terpisah: Penggunaan dana ini harus dipisahkan dari penyertaan modal BUMDes tahun-tahun sebelumnya yang mungkin digunakan untuk unit usaha lain (misalnya, pengelolaan sampah, ATK, atau perdagangan umum).

​Contoh Kegiatan: Kegiatan yang dianjurkan untuk penggunaan dana ini adalah usaha murni perikanan (untuk desa-desa di wilayah Pantura) atau pertanian (untuk desa-desa di wilayah selatan Brebes).

​Jika blokir ini berlanjut, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui BUMDes di 83 desa tersebut dipastikan akan terhambat, mengingat dana 20% tersebut merupakan modal utama untuk memulai atau mengembangkan unit usaha ketahanan pangan.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page