BANGGAI LAUT, DN-II 05 April 2026 – Sebuah ironi besar tengah mencoreng wajah Kabupaten Banggai Laut. Di balik jargon pemerintah tentang “subsidi tepat sasaran”, operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah menjalankan praktik yang merugikan hak rakyat kecil selama hampir 3,5 tahun tanpa tersentuh sanksi tegas.
Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk kini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini murni kelalaian pengawasan, ataukah ada “restu terselubung” bagi para mafia migas?
Praktik menjual Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pengkhianatan ekonomi terhadap masyarakat pesisir. Dengan selisih harga yang signifikan dari HET (Harga Eceran Tertinggi), SPBU Kaukes dinilai bukan lagi berfungsi sebagai pelayan publik, melainkan diduga berubah menjadi mesin penghisap keringat nelayan.
“Bagaimana mungkin operasional yang diduga menabrak aturan ini bisa bertahan selama 1.277 hari jika tidak ada ‘tembok’ yang melindungi? Publik berhak curiga bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja oleh otoritas berwenang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang memantau karut-marut distribusi energi di Sulawesi Tengah.
Publik kini menggugat: Apa yang membuat Pertamina Luwuk dan Pemda Banggai Laut begitu tak berdaya menghadapi satu SPBU? Apakah instrumen pengawasan mereka begitu tumpul hingga tidak mampu mencium aroma penyimpangan ini selama ribuan hari?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidaktegasan instansi terkait memicu mosi tidak percaya. Di saat nelayan harus bertaruh nyawa di laut dengan biaya bahan bakar yang mencekik, dugaan praktik “mafia” justru melenggang tanpa rasa takut akan hukum. Jika negara melalui aparatnya tetap bungkam, maka sah bagi rakyat untuk menganggap bahwa di Banggai Laut, kekuatan modal lebih berkuasa daripada keadilan.
Dugaan “perselingkuhan birokrasi” ini tidak boleh dibiarkan menjadi tumor yang mematikan ekonomi daerah. Redaksi mendesak tindakan nyata:
Segel dan Evaluasi Izin: Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang diduga nakal. Izin operasional PT Rajawali Energi Utama harus dievaluasi total. 
Audit Investigatif BPH Migas: Periksa aliran distribusi dan oknum-oknum di Pertamina Luwuk serta dinas terkait. Jika terbukti ada pembiaran, sanksi tegas harus dijatuhkan.
Proses Hukum: Seret oknum pelaksana ke ranah pidana sesuai UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera.
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan (Cover Both Sides). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, Pemerintah Daerah Banggai Laut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
Setiap tanggapan resmi akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan kebenaran informasi.
URGENSI:
# Menteri ESDM Republik Indonesia (Up. Pengawasan Distribusi BBM Subsidi);
# Kepala BPH Migas (Laporan dugaan pelanggaran kuota dan harga subsidi);
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
# Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta;
# Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim Polri (Dugaan tindak pidana Migas);
# Ketua Komisi VII DPR RI (Fungsi Pengawasan Energi);
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Dugaan Maladministrasi pengawasan daerah);
# Dewan Pers (Laporan perlindungan kemerdekaan pers);
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal
BENER MERIAH, DN-II Niat hati mencari perlindungan pasca-bencana, warga Bener Meriah justru dihantui kecemasan di Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih nyaman, warga kini terancam sengatan listrik hingga banjir di dalam rumah sendiri.
Ketua SWI Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, membongkar borok proyek yang diduga sarat penyimpangan ini. Ia meminta BPBD Bener Meriah segera memanggil vendor nakal yang bertanggung jawab.
Fakta Menyakitkan di Lokasi:
Rumah Nyetrum: Penggunaan baja ringan tanpa sistem keamanan listrik yang benar membuat dinding rumah dialiri arus pendek.
Lantai Remuk: Baru seumur jagung, lantai bangunan dilaporkan sudah pecah-pecah karena ketebalan semen yang tidak sesuai spesifikasi. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek Terabaikan: Di wilayah Wih Pesam, beberapa rumah justru ditinggalkan karena air hujan masuk dari bagian belakang akibat drainase nihil.
Hukum Harus Bertaring
Menanggapi carut-marut ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengecam keras oknum yang mencoba mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.
“Jangan ada main mata! Ini adalah permainan kotor yang menghina rasa kemanusiaan. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu, segera lakukan penyelidikan. Siapapun yang ‘melahap’ uang rakyat dari proyek ini harus dihukum berat,” cetus Prof. Sutan dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh titik Huntara di Bener Meriah agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga terdampak.
(Team Redaksi)
BREBES, DN-II Sejumlah awak media dari berbagai platform nasional dan regional mendatangi SMA Negeri 1 Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Jumat (24/04/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi informasi terkait adanya tarikan biaya perpisahan siswa kelas XII yang dikabarkan mencapai Rp 405.000 per siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk menggelar rangkaian acara kelulusan, termasuk seremoni perpisahan di salah satu hotel di wilayah Brebes.
Tanggapan Pihak Sekolah
Dalam kunjungan tersebut, awak media ditemui oleh Kasubbag TU SMAN 1 Wanasari, Wastub Edi Sugondo. Saat dikonfirmasi, Edi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai teknis maupun kebijakan pembiayaan kegiatan tersebut.
”Saya justru tidak tahu mengenai rencana acara itu. Kapasitas saya sebagai Kasubbag TU hanya menangani bidang kepegawaian,” ujar Edi kepada wartawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa jabatannya saat ini merupakan penugasan untuk mengisi kekosongan posisi administrasi, mengingat belum adanya personel PNS yang memenuhi kriteria di bagian tersebut. Edi kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Sekolah atau bagian kesiswaan.
Penjelasan Bagian Kesiswaan
Guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, awak media menghubungi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rita Yuliana, S.Pd., M.Pd. Melalui sambungan telepon, Rita memberikan rincian bahwa dana kisaran Rp 405.000 tersebut diperuntukkan bagi berbagai keperluan angkatan, bukan hanya acara seremoni semata.
Adapun rincian penggunaan dana tersebut meliputi:
Foto Angkatan: Rp 100.000 per siswa (termasuk proses desain).
Kaos Angkatan: Untuk keperluan pembuatan video kenang-kenangan.
Atribut Kelulusan: Pengadaan samir (kalung wisuda) dan medali.
Acara Perpisahan: Alokasi untuk operasional acara di aula hotel di Brebes.
Rita menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh kepanitiaan siswa yang diketuai oleh Puput, siswi kelas XII MIPA 3.
”Mereka (siswa) mengurus sendiri. Kami dari pihak sekolah tidak bisa memaksa karena sifatnya adalah acara syukuran,” ungkap Rita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Partisipasi dan Biaya Sewa Lokasi
Dari total 236 siswa kelas XII, tercatat sebanyak 232 siswa berencana ikut serta, sementara empat siswa lainnya memilih tidak bergabung. Pihak panitia menyatakan tidak mewajibkan keikutsertaan bagi siswa yang berhalangan.
Di sisi lain, pihak manajemen hotel yang akan digunakan sebagai lokasi acara membenarkan adanya rencana penyewaan aula untuk tanggal 20 Mei 2026. “Sudah ada rencana sewa aula untuk tanggal tersebut dengan biaya sebesar Rp 8 juta,” ungkap manajer hotel saat dikonfirmasi.
Sorotan Publik
Persoalan iuran perpisahan sekolah yang digelar di hotel kini tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Brebes. Fenomena ini memicu beragam reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan urgensi serta transparansi biaya di tengah upaya meringankan beban ekonomi orang tua murid.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar berdasarkan kesepakatan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Bertempat di lapangan Apel Tribrata Polres Brebes, pada hari Jumat, 24 April 2026, telah dilaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Brebes serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Tanjung. Upacara khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri guna penyegaran dan peningkatan kinerja.
Adapun rincian pergantian pejabat tersebut adalah Wakapolres Brebes. Jabatan yang sebelumnya diampu oleh Kompol Purbo Adjar Waskito kini resmi diserahterimakan kepada Kompol Ryke Rhimadhila.

Kompol Purbo Adjar Waskito selanjutnya akan mengemban tugas baru sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng. Sedangkan, Kompol Ryke Rhimadhila sebelum menjabat sebagai Wakapolres Brebes, menjabat sebagai Kabag SDM Polres Kendal, Polda Jateng.
Adapun, jabatan Kapolsek Tanjung kini resmi dijabat oleh Iptu Budi Santoso. Beliau sebelumnya menjabat sebagai PS Kasie Propam Polres Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam sambutanya, Kapolres Brebes memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas di Polres Brebes. Kepada pejabat baru, AKBP Lilik Ardhiansyah berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan situasi wilayah hukum Polres Brebes dan menciptakan inovasi kreatif dalam melayani masyarakat.
“Tugas adalah kepercayaan, harga diri, kehormatan, dan kebanggaan. Jalankan tugas dengan penuh kesabaran dan keikhlasan,” tegas Kapolres dalam penutup amanatnya.
Usai rangkaian upacara resmi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang melakukan serah terima maupun pelantikan. Suasana penuh keakraban tampak menyelimuti lapangan apel saat satu persatu peserta upacara memberikan jabat tangan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Brebes. Kehadiran Ketua Bhayangkari Cabang Brebes beserta pengurus juga turut menambah kekhidmatan momen transisi kepemimpinan ini. (Red/Hms)
Prof Sutan Nasomal: Jangan Mainkan Objek Huntara, Oknum Manipulasi Harus Dilibas!
BENER MERIAH, www.detik-nasional.com // Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga yang menilai proses pendataan sarat akan kepentingan sepihak dan jauh dari prinsip transparansi.
Penelusuran mendalam di lokasi Huntara Desa Tunyang bahkan mengungkap temuan yang mencengangkan terkait adanya praktik pungutan liar. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa memberikan pengakuan bahwa dirinya menerima bantuan, namun harus menyetor uang “plen” sebesar Rp500 ribu kepada oknum berinisial PMI. Hal ini menjadi bukti nyata adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.
Kejanggalan semakin memuncak ketika identitas asli pria tersebut terbongkar; ia ternyata merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Setie yang sengaja menyembunyikan statusnya sejak awal pembicaraan. Selain masalah pungli, warga juga melaporkan bahwa unit Huntara justru banyak dialokasikan kepada keluarga yang memiliki hunian sangat layak dan tidak terdampak bencana secara signifikan. Akibat carut-marutnya manajemen pendataan ini, potensi kerugian negara ditaksir telah mencapai angka puluhan juta rupiah.
Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua segera dihentikan sementara waktu. Warga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh serta verifikasi ulang data penerima guna memastikan keadilan bagi para korban bencana yang sesungguhnya. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan pandangan kritis bahwa bantuan fisik tidak boleh dihentikan demi kepentingan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat harus tetap dipenuhi, namun dengan pengawasan ekstra ketat dari level pimpinan tertinggi di daerah. “Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah harus turun langsung mengawal ini agar prosesnya terang benderang dan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta.
Di sisi lain, Prof. Sutan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap oknum yang terbukti memanipulasi data atau melakukan pungutan liar harus diproses secara pidana hingga masuk penjara. Merespons situasi tersebut, jajaran Polres Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan fakta secara langsung. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola bantuan bencana di wilayah tersebut.
REDAKSI
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon LP Napitupulu dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (22/4). Pertemuan ini bertujuan membahas langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyediaan hunian layak bagi masyarakat di kawasan perkotaan.
Optimalisasi Lahan KAI untuk Hunian Rakyat
Sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden, BTN bersama KAI dan Kementerian Perumahan berkomitmen mempercepat pembangunan hunian vertikal di atas lahan milik KAI. Proyek percontohan skala besar saat ini tengah berjalan di kawasan Manggarai, Jakarta. 
Di lokasi tersebut, sebanyak 5.000 unit rumah susun sedang dalam tahap pembangunan. Hunian ini didesain cukup luas, yakni tipe 45 dan 54 meter persegi, namun tetap dengan harga terjangkau melalui skema:
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Peningkatan Target Pembangunan 2026
Dalam pertemuan tersebut, Dirut BTN Nixon Napitupulu melaporkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. BTN berhasil menyalurkan pembiayaan untuk:
200.000 unit rumah melalui skema KPR/FLPP.
40.000 unit rumah melalui jalur non-KPR.
“Sesuai arahan Presiden, pada tahun 2026 ini jumlah tersebut akan terus ditingkatkan guna mengejar target backlog perumahan nasional,” ujar Nixon.
Modernisasi Transportasi dan Kawasan TOD
Selain urusan papan, pertemuan juga membahas transformasi infrastruktur transportasi. Fokus utama terletak pada progres redesain Stasiun Gambir serta peningkatan layanan kereta api secara menyeluruh, baik untuk mobilitas penumpang maupun efisiensi logistik di seluruh Indonesia.
Pemerintah mendorong pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD). Konsep ini diharapkan menjadikan stasiun bukan sekadar tempat pemberangkatan, melainkan simpul perekonomian baru yang terintegrasi dengan hunian masyarakat, sehingga mampu mengurangi beban kemacetan dan polusi di kota-kota besar.
Redaksi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Latihan Terpadu Sispam Kota Kabupaten Brebes digelar sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berimplikasi kontijensi, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan May Day.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di halaman Kantor KPT Brebes ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, di antaranya Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., serta perwakilan FKPD lainnya.
Latihan ini melibatkan unsur gabungan dari Personel Polres Brebes dan Polsek jajaran, Kodim 0713 Brebes, Satpol PP, Dishub Kominfo, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes, serta Bhayangkari. Seluruh unsur disinergikan dalam satu persepsi dan pola tindak, khususnya dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berpotensi berkembang menjadi anarkis.
Dalam amanatnya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P. menegaskan bahwa latihan terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jaminan rasa aman, terutama dalam menghadapi dinamika kamtibmas menjelang May Day.
“Latihan ini juga memastikan seluruh personel memahami serta mampu memperagakan cara bertindak di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan setiap anggota memahami tugas serta fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana penuh haru mewarnai kegiatan saat Kapolres Brebes, dengan suara bergetar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan mengikuti rangkaian latihan selama tiga hari berturut-turut hingga selesai.
“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel. Tetap waspadai isu-isu terkini yang berkembang di masyarakat, dan laksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya serta seprofesional mungkin. Kita hadir untuk menjaga hati masyarakat dan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, sehingga keamanan tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Sebagai bagian dari skenario latihan, turut dilaksanakan patroli gabungan dalam rangka pembersihan dan pembenahan fasilitas umum pasca aksi anarkis. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait, di antaranya Patwal Satlantas, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PMI, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam pemulihan kondisi lingkungan dan pelayanan publik secara cepat dan terpadu.
Melalui latihan terpadu ini, diharapkan tercipta kesiapsiagaan yang optimal, respons yang cepat dan tepat, serta sinergitas yang semakin solid antar instansi, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Kabupaten Brebes.
(Red/Hms)
JAKARTA – 23 April 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin diterbitkan di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.
Langkah ini memicu desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan birokrasi di wilayah tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan instrumen administratif untuk menyingkirkan saksi kunci dalam kasus dugaan mega korupsi dana desa.
Terbitnya SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 pada 13 April 2026 menguak adanya rantai rekomendasi yang dinilai janggal. Keputusan Kepala Desa tersebut didasari oleh rekomendasi Camat Kikim Timur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat. Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya “kerjasama administratif” untuk mempercepat penyingkiran Sekdes tanpa melalui verifikasi faktual yang jujur.
Saudara Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap memproses pemberhentian tersebut dengan label diberhentikan dengan hormat. Hal ini dianggap sebagai bentuk mal-administrasi berat karena mengabaikan ketiadaan dokumen pernyataan kehendak dari yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Muslimin di kantor desa disebabkan oleh kewajibannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus dana desa yang juga menyeret nama Kepala Desa. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa sebagai alasan indisipliner untuk mengusulkan pemecatan kepada pihak kecamatan dan kabupaten.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum (obstruction of justice). Dengan diberhentikannya Sekdes secara sepihak, akses terhadap dokumen asli dan data keuangan desa menjadi tertutup bagi saksi kunci, yang secara langsung berpotensi melemahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Situasi di Desa Lubuk Layang Ilir ini kini ditembuskan secara luas ke jajaran pemerintah pusat di Jakarta, termasuk Kemendagri dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan agar dilakukan audit investigatif terhadap kinerja Camat dan pejabat terkait di Kabupaten Lahat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan pengecekan dua arah (check and re-check).
Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kasus ini dinilai sangat nyata. Jika instrumen administrasi negara digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan anggaran atau menyingkirkan saksi kunci, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi nasional.
Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera menurunkan tim guna memeriksa keabsahan dokumen usulan pemberhentian tersebut. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau keterangan tidak benar, maka SK tersebut harus dibatalkan demi hukum dan pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga laporan ini disampaikan kepada otoritas pusat, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan objektif di balik percepatan pemecatan saksi kunci korupsi tersebut.
Publisher -Red
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bergerak cepat melakukan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pertemuan tersebut digelar di Aula Balai Desa Wanatawang pada Kamis (23/4/2026).
Melalui mediasi yang dihadiri pihak desa, dinas terkait, dan pelapor, terungkap fakta bahwa isu tersebut merupakan bentuk miskomunikasi. Pihak desa memastikan tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam nominal uang yang diperbincangkan.
Duduk Perkara Unggahan Viral
Mbak Tias, selaku perwakilan keluarga yang mengunggah informasi tersebut, memberikan kesaksian langsung untuk meluruskan situasi yang sempat memicu kegaduhan publik. Ia menegaskan bahwa jajaran Pemdes Wanatawang sama sekali tidak pernah meminta biaya administrasi sebesar Rp200.000 sebagaimana narasi yang beredar.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa tidak pernah meminta biaya administrasi tersebut. Nominal Rp200.000 itu sebenarnya muncul dari pihak pengantar atau pihak ketiga, bukan dari instruksi perangkat desa,” tegas Tias dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tias juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah bertemu untuk meluruskan duduk perkara demi menjaga kondusivitas desa dan menghindari fitnah berkepanjangan.
“Kami sudah saling memaafkan dan sudah legowo. Masalah ini kami anggap sudah selesai sepenuhnya,” imbuhnya.
Disdukcapil: Seluruh Layanan Adminduk Gratis
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang memberikan penegasan terkait regulasi layanan publik. Ia menjamin bahwa seluruh pelayanan Adminduk, baik di tingkat desa hingga dinas, tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).
“Kami menyaksikan langsung bahwa narasi dalam postingan tersebut tidak tepat secara substansi karena adanya miskomunikasi di lapangan. Pemdes Wanatawang telah menjalankan prosedur sesuai aturan, yakni pelayanan bebas pungutan biaya,” ujar Kepala Disdukcapil.
Pihak dinas turut mengapresiasi langkah responsif Pemdes Wanatawang dan sikap kooperatif pihak keluarga. Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menyerap informasi dan melakukan validasi terlebih dahulu sebelum mengunggah keluhan ke media sosial.
Ringkasan Hasil Klarifikasi:
Aspek Penjelasan Fakta
Status Biaya Pelayanan Adminduk di Desa Wanatawang dipastikan Gratis (Rp0).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber Masalah Permintaan uang berasal dari oknum pengantar (pihak ketiga).
Status Perkara Diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan tanpa paksaan.
Reporter: Rumadi
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menindaklanjuti kegaduhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kecamatan Songgom menggelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Kamis (23/4/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Songgom, Sudiyanto, S.Sos., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. Akhmad Ma’mun, M.Si. Pertemuan ini bertujuan meluruskan informasi yang viral serta memberikan edukasi hukum kepada warga dan perangkat desa Wanatawang.
Kronologi Versi Warga: Dari Rp200 Ribu Hingga Postingan Facebook
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Mbak Tias, membagikan pengalamannya saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran untuk anak keduanya pada 10 April 2026 lalu. Dokumen tersebut sangat mendesak karena sang anak memerlukan akses BPJS Pemerintah untuk pengobatan.
Menurut Tias, saat dokumen diantarkan ke rumahnya pada Senin (13/4), oknum pihak desa sempat menyebutkan biaya “tarif umum” sebesar Rp200.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp180.000 dengan dalih “harga teman”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya kaget, karena setahu saya dari kebijakan Ibu Bupati (Karmina), pengurusan KK dan Akte itu gratis atau nol rupiah. Saat saya protes ke Balai Desa besoknya, Pak Sikun bilang seikhlasnya saja. Akhirnya saya beri Rp50.000 untuk uang bensin karena merasa tidak enak hati,” tutur Tias. Ketidakpuasan atas adanya “patokan harga” inilah yang kemudian mendorongnya bercerita di media sosial hingga mendapat respon serupa dari warga lain.
Klarifikasi Camat Songgom Terkait Biaya KTP
Dalam pertemuan tersebut, Camat Songgom, Sudiyanto, memberikan penjelasan mengenai isu nominal Rp 180.000 yang beredar. Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.
“Tolong jika memang ada informasi mengenai tagihan Rp 180 ribu itu, sampaikan dengan benar. Setahu saya, nominal itu adalah biaya pengurusan KTP (dalam konteks tertentu). Jika ada hal yang belum tuntas, saya minta segera diselesaikan setelah pertemuan ini agar tidak menjadi bola liar,” ujar Sudiyanto di hadapan perangkat desa.
Edukasi UU ITE dan Pentingnya Etika Bermedsos
Menanggapi tindakan viralnya unggahan warga tersebut, Sudiyanto memberikan imbauan tegas namun persuasif. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum melalui UU ITE.
“Intinya kita dalam bermain sosmed harus hati-hati. Ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat siapa saja. Mungkin jari-jari Anda spontan saat mengunggah, tapi dampaknya bisa menjadi konsumsi orang se-Indonesia,” tegas Camat dalam sambutannya. Ia berharap kedepannya warga lebih mengedepankan jalur komunikasi langsung ke pihak kecamatan jika menemui kendala pelayanan.
Soliditas Pemdes dan Permohonan Maaf
Di sisi lain, Camat juga memberikan instruksi internal kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga soliditas dan saling mengingatkan. Ia menekankan bahwa seluruh staf, hingga petugas kebersihan sekalipun, adalah bagian dari keluarga besar Pemdes yang harus saling menjaga integritas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita saling mengingatkan sebagai sedulur se-nasional. Selaku pimpinan, saya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita jadikan ini pelajaran agar pelayanan publik benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga bersangkutan, sementara masyarakat berharap komitmen pelayanan gratis tanpa pungli benar-benar berjalan konsisten di lapangan.
Reporter: Rumadi
Editor: Teguh/Redaksi
