Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com //Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.
Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.
Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.
Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.
Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025
OGAN ILIR,www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.
Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.
Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.
Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.
Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
Pimpin Rapat Paripurna XXIX, Ketua DPRD Ogan Ilir Bahas Raperda Inisiatif Bersama Eksekutif
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (25/03/2026). Rapat ini berfokus pada penyampaian jawaban dan pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD lainnya. Kehadiran unsur legislatif ini menegaskan keseriusan dalam mengawal regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat di Bumi Caram Seguguk.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Ardani, SH, MH, hadir untuk menyampaikan pandangan eksekutif terkait inisiatif hukum tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian agenda formal tersebut diakhiri dengan suasana penuh kebersamaan melalui kegiatan halal bihalal dan makan siang bersama. Momen ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pihak eksekutif dan legislatif guna memastikan sinergi pemerintahan tetap terjaga demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
Report : juliyan
Perkuat Akuntabilitas, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir Bahas Lanjutan LKPJ Tahun Anggaran 2025
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembicaraan tingkat kesatu lanjutan pada Selasa, 14 April 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, S.Sos., M.Si. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran jajaran legislatif yang siap mendengarkan tanggapan eksekutif terkait evaluasi kinerja pembangunan dan serapan anggaran tahun lalu.

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, hadir mewakili pemerintah daerah untuk membacakan jawaban tertulis Bupati. Dalam pemaparannya, pihak eksekutif memberikan penjelasan mendalam atas catatan, saran, maupun pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh berbagai fraksi DPRD guna memastikan seluruh program kerja tahun 2025 terdokumentasi dengan transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lini pemerintahan dalam mengawal arah kebijakan daerah.
Rapat paripurna ini merupakan bagian krusial dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan. Melalui proses evaluasi dan jawaban publik ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel demi mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
REPORT : JULIYAN
Garut, DN-II Sebelumnya Sempat ramai dilingkungan perum puri kulsum yang beralamat kampung banen Desa Limbangan timur kecamatan limbangan, tentang adanya penangkapan tiga orang remaja oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Limbangan. (27/4/2026).
“Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum tersebut diatas yang melaporkan bahwa dikomplek perum puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumahtangga.
Informasi ini diterima oleh awak media dari kantor hukum Supriadi SH. yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut guna memeriksa klienya berinisia (FM) alias ujang kedokter jiwa.
Perlu diketahui FM alias ujang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh awak media.
Lebih lanjut diterangkan bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 antara pukul 18:30 s/d pukul 19 wib.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kakak tersangka (FM) menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas tuna grahita awalnya bersekolah di salah satu SD yang ada dilingkungan rumahnya namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB karena mengalami kelainan ujar sang kakak. “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada, adanya keterangan dari pihak Polsek bahwa FM sengaja dititipkan dipolsek oleh pihak keluarga itu tegas disanggah, bahwa pihak keluarga tidak pernah menitipkan FM untuk ditahan di polsek ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, advokad yang akrab dipanggil mas pri ini bersama rekan melakukan telaah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya ujar mas pri.
Selebihnya saya meyakini adanya unsur kelalaian terkait prosedur penanganan, oleh oknum anggota Polsek Limbangan yang melaksanakan penangkapan tersebut, karena dua orang dari jumlah tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di bandung.
Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi.
Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi Kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan pungkasnya.
Tim Red
Brebes DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen terhadap transparansi anggaran dan penguatan tata kelola pemerintahan bersih dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (27/4/2026).
Bupati Brebes menegaskan bahwa otonomi daerah harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Salah satu fokus utama adalah integrasi perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah yang hingga kini masih menghadapi tantangan. Ketidaksinkronan antara program pusat dan daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, duplikasi anggaran, serta menurunkan efektivitas pembangunan.
“Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya inefisiensi hingga potensi penyimpangan anggaran apabila tidak diantisipasi dengan sistem yang transparan dan terintegrasi,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.
Reformasi birokrasi dan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pencegahan korupsi, melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas aparatur, serta penguatan akuntabilitas berbasis sistem digital.
Bupati Brebes mengatakan, penerapan e-government dalam pengelolaan anggaran dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.
“Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal dan penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Lanjut Bupati Brebes, pemerintah daerah diminta menghindari kegiatan yang berlebihan dan seremonial, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Optimalisasi sumber daya harus dilakukan secara tepat guna, disertai komitmen untuk menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik,” pungkasnya.
Momentum Hari Otonomi Daerah ini menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.
Red/Casroni
Garut, DN-II Rutan Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Disdukcapil Garut melaksanakan kegiatan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman E-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Identitas kependudukan yang valid menjadi hal penting sebagai dasar akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.
Melalui kegiatan ini, warga binaan yang belum memiliki E-KTP ataupun memerlukan pembaruan data kependudukan mendapatkan layanan langsung dari petugas Disdukcapil Garut di lingkungan Rutan Garut.
Selain sinkronisasi data NIK, dilakukan pula proses perekaman biometrik sebagai tahapan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik. Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang mengikuti layanan tersebut. 
Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan bagian penting dari pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan secara layak,” ujarnya.
Rutan Garut berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan bermanfaat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung pembinaan warga binaan secara optimal.
(Red/AA)
Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.
Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.
Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.
Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.
“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
(red)
BREBES, DN-II Pembangunan Kantor Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Brebes terus dikebut. Hingga akhir April 2026, tercatat 155 unit KDMP sedang dalam tahap konstruksi dari total target 297 desa di seluruh wilayah Brebes.
Berdasarkan data terbaru per 27 April 2026, dari 155 unit yang sedang berproses, 20 unit di antaranya telah rampung 100 persen. Sementara sisanya masih tersebar dalam berbagai level pengerjaan, mulai dari tahap awal hingga tahap finishing.
Fokus Penguatan Kelembagaan dan Program MBG
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Drs. Khairul Abidin, MM, didampingi Kabid Koperasi, Sapto Aji Pamungkas, SE, MM, menegaskan bahwa fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kesiapan kelembagaan koperasi yang akan menaungi KDMP.
Langkah ini diambil guna menyelaraskan dengan PP Nomor 115 Tahun 2026 terkait integrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tugas kami adalah membina dan mendampingi lembaganya. Kami sedang mengupayakan agar koperasi ini aktif dan mandiri secara operasional,” ujar Khairul.
Untuk mendukung percepatan di lapangan, Dinkopumdag telah mengerahkan 29 tenaga Business Assistant (BA). Setiap pendamping bertanggung jawab mengawal 10 unit KDMP agar manajemen koperasi siap sebelum operasional penuh dimulai.
Transparansi Anggaran dan Sorotan Kontraktor Lokal
Isu mengenai efisiensi anggaran menjadi sorotan dalam proyek ini. Nilai pembangunan yang mencapai Rp1,6 miliar per unit memicu diskursus di kalangan pelaku jasa konstruksi lokal. Muncul estimasi bahwa pengerjaan fisik sebenarnya dapat ditekan hingga angka Rp800 juta.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Abidin menegaskan bahwa Dinkopumdag tidak memiliki kewenangan terkait aliran dana maupun teknis pembangunan fisik.
Sumber Dana: Dikelola oleh Danantara.
Pelaksana Pusat: PT Agrinas.
Wewenang Pemda: Terbatas pada pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan koperasi.
“Mengenai anggaran dan mekanisme penunjukan rekanan, itu sepenuhnya ranah Danantara melalui PT Agrinas. Kami tidak mengurusi proyek fisiknya,” tegas Khairul.
Menuju Target Operasional
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, baru sekitar 5 unit KDMP di Brebes yang telah resmi beroperasi. Khairul menekankan pentingnya proses bertahap agar tidak terjadi kegagalan manajemen di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Surat Edaran (SE) Bupati terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar KDMP tidak sekadar menjadi bangunan fisik, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui program strategis nasional.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Tata kelola administrasi yang transparan dan komunikasi terbuka menjadi kunci keberhasilan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Langkah responsif jajaran Pemdes dalam memastikan bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan mendapat apresiasi positif dari masyarakat.
Salah satu warga RT 01 RW 02, Rositi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan diskresi Pemdes yang akomodatif. Ia mengaku mendapatkan respons cepat setelah melaporkan adanya warga yang layak dibantu namun belum masuk dalam skema bantuan rutin.
“Saya dapat bantuan sembako ini karena kebijakan dari desa. Kemarin saya sempat melapor ke Pak Lurah (Kades), dan alhamdulillah langsung direspons dengan sangat baik,” ujar Rositi, Senin (27/4/2026).
Mekanisme Penyaluran dan Kebijakan Jatah Pengganti
Berdasarkan keterangan teknis dari Pemdes Kaligangsa Kulon, penyaluran bantuan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menghindari tumpang tindih data. Penegasan utama dalam penyaluran ini adalah hak penerima asli tidak dikurangi sedikitpun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki undangan resmi tetap menerima hak penuh sesuai ketentuan, yakni 20 kg beras dan 4 botol minyak goreng.
Persoalan muncul ketika terdapat jatah sisa yang disebabkan oleh penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau jatah yang tidak diambil. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemdes menerapkan mekanisme Penerima Pengganti.
“Jatah dari warga yang meninggal atau pindah dialihkan kepada masyarakat lain sebagai pengganti agar bantuan tidak mubazir. Masing-masing warga pengganti mendapatkan 10 kg beras dan 2 botol minyak,” jelas perwakilan perangkat desa dalam koordinasi lapangan.
Kebijakan membagi satu paket sisa menjadi dua paket pengganti ini diambil agar jangkauan bantuan lebih luas dan merata bagi warga kurang mampu lainnya yang belum terakomodasi dalam data pusat.
Verifikasi Berlapis dan Sinergi Otoritas
Kebijakan ini tidak diputuskan secara sepihak. Kepala Desa Kaligangsa Kulon, Masrukhin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan jajaran Ketua RT sebanyak tiga kali untuk memverifikasi nama-nama warga yang layak menjadi pengganti.
Ia memaparkan adanya peningkatan signifikan jumlah penerima bantuan. Pada tahun 2025, jumlah KPM tercatat sebanyak 458 orang, sementara pada tahun 2026 ini meningkat menjadi 945 KPM. Secara keseluruhan, total data reguler mencapai kisaran 1.800-an dari yang sebelumnya hanya 900 KPM.
Beberapa poin penting dalam verifikasi ini meliputi:
Usulan Bottom-Up: Nama pengganti murni usulan dari Ketua RT yang paling memahami kondisi riil di lapangan.
Konsultasi Otoritas: Pihak desa telah berkonsultasi dengan Bulog (Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten) serta pihak Kecamatan Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Lapangan: Perwakilan Bulog bahkan turun langsung meninjau proses pembagian sebagai sampel percontohan tata kelola distribusi yang baik.
Komitmen Amanah melalui Musyawarah
Masrukhin menegaskan bahwa pihaknya sangat mengedepankan prinsip musyawarah. Didampingi Kasi Kesos, Prahasto, ia menekankan jika ditemukan warga yang benar-benar tidak mampu namun belum terdaftar, mereka diminta segera melapor untuk dicarikan solusi melalui forum desa.
“Kami tidak berani memotong hak penerima asli. Penyesuaian hanya dilakukan pada jatah yang memang kosong secara alamiah (meninggal/pindah). Semua langkah ini diambil setelah berkoordinasi dengan Camat agar tetap sesuai koridor hukum dan administrasi,” tegas Masrukhin.
Dengan adanya transparansi dan skema pengganti ini, beban ekonomi masyarakat diharapkan dapat teringankan tanpa menimbulkan kecemburuan sosial. Sinergi antara laporan warga dan ketegasan prosedur Pemdes Kaligangsa Kulon menjadi potret nyata tata kelola bantuan yang amanah di Kabupaten Brebes.
Ringkasan Teknis Penyaluran Bansos:
Kategori Penerima Hak yang Diterima Sumber Alokasi
Penerima Asli (Undangan) 20 kg Beras + 4 Botol Minyak Data Reguler/Pusat (± 1.800 KPM)
Penerima Pengganti 10 kg Beras + 2 Botol Minyak Jatah Sisa (Meninggal Dunia/Pindah)
Catatan: Seluruh proses pengalihan jatah sisa didasarkan pada berita acara resmi dan usulan Ketua RT setempat untuk menjamin aspek legalitas dan ketepatan sasaran.
Reporter: Teguh
