Beranda » Daerah » Halaman 8

Daerah

JAKARTA – Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.

Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.

Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.

Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.

Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.

Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)

INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.

Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.

Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan

Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.

Menuntut Keadilan, Melawan Mafia

Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan Redaksi:

Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.

Tim Redaksi Prima

BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:

Satu unit ponsel pintar Oppo A60.

Emas murni seberat 2 gram.

Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penanganan oleh Polsek Tulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tim Redaksi

MADINAH, DN-II Tim Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Kloter SOC 8 terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah. Tidak hanya fokus pada ibadah wajib, para jamaah diajak melakukan ziarah edukatif ke sejumlah lokasi bersejarah di Madinah, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh tim PHD Kloter SOC 8, yang terdiri dari Azmi Asmuni Majid (PHD Layanan Umum) dan Supardi (PHD Kesehatan). Agenda utama ziarah kali ini adalah mengunjungi Kompleks Percetakan Mushaf Al-Qur’an Raja Fahd dan fenomena alam Jabal Magnet.

Menapaki Jejak Penjagaan Wahyu di Percetakan Terbesar Dunia

Kunjungan pertama dimulai di Kompleks Percetakan Mushaf Al-Qur’an Raja Fahd. Di tempat ini, jamaah asal Brebes menyaksikan langsung dedikasi Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keaslian Al-Qur’an.

“Kami ingin jamaah melihat bagaimana proses luar biasa dari penulisan, penyuntingan, hingga distribusi Al-Qur’an ke seluruh dunia. Ini adalah edukasi nyata mengenai penjagaan kemurnian kitab suci kita,” ujar Azmi Asmuni Majid di sela-sela pendampingan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan, setiap jamaah juga mendapatkan mushaf Al-Qur’an gratis dari pengelola percetakan. Hal ini diharapkan mampu menambah kecintaan jamaah dalam membaca dan mengamalkan isi Al-Qur’an sekembalinya ke tanah air.

Tadabbur Alam di Jabal Magnet

Perjalanan dilanjutkan menuju Jabal Magnet atau Manthaqah Al-Baida. Di sini, jamaah dibuat takjub dengan fenomena kendaraan yang mampu bergerak sendiri tanpa mesin meski di jalanan menanjak.

Tim pendamping memberikan penjelasan bahwa fenomena tersebut merupakan perpaduan antara kebesaran Allah SWT melalui fenomena alam dan penjelasan ilmiah terkait ilusi optik serta kontur geografi.

“Kegiatan ini bukan sekadar jalan-jalan. Kami mengajak jamaah bertafakur, melihat kebesaran ciptaan Allah melalui fenomena alam, sekaligus memberikan edukasi agar jamaah memiliki pemikiran yang terbuka dan ilmiah,” tambah tim PHD.

Komitmen Pelayanan di Tengah Cuaca Ekstrem

Meski kegiatan berjalan lancar, tantangan cuaca panas yang cukup ekstrem di Madinah menjadi perhatian utama. Tim Kesehatan Haji (TKHI) bersama petugas kesehatan dari tim PHD terus memantau kondisi fisik jamaah agar tetap prima selama mengikuti rangkaian ziarah.

“Prioritas kami adalah keselamatan dan ketertiban. Koordinasi antara petugas layanan umum dan kesehatan dilakukan secara intensif untuk mengantisipasi kelelahan jamaah akibat cuaca panas,” jelas Supardi.

Melalui kegiatan ini, Tim PHD berharap jamaah haji Kloter SOC 8 Kabupaten Brebes tidak hanya membawa pulang predikat haji yang mabrur, tetapi juga wawasan keagamaan dan sejarah yang lebih luas.

Laporan dari Madinah, oleh tim PHD Kloter SOC 8 Kabupaten Brebes.
Editor: Casroni
Rilis: Media Detik Nasional / Radar Cyber
#BrebesBeres
#HajiMabrur
#PHDBerdaya
#KabupatenBrebes
#InfoHaji2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KOTA TEGAL, DN-II Rencana pelaksanaan acara perpisahan siswa MTs Negeri Kota Tegal yang diduga kuat akan digelar di luar lingkungan sekolah mulai menuai polemik. Selain masalah lokasi, transparansi mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid kini menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak panitia sekolah diketahui tengah melakukan koordinasi intensif dengan pengelola salah satu hotel berbintang di Kota Tegal. Saat dikonfirmasi, Amelia, perwakilan manajemen hotel tersebut, membenarkan adanya pemesanan agenda dari pihak MTsN Kota Tegal. Namun, ia enggan merinci jadwal pasti maupun nilai kontrak sewa lokasi tersebut.

“Terkait rincian tanggal dan informasi teknis lainnya, kami harus menjaga privasi penyewa. Kami perlu koordinasi dan izin dari pihak sekolah untuk menyampaikan detailnya ke publik,” ujar Amelia saat ditemui awak media, Kamis (30/4/2024).

Meskipun menutup rapat soal angka, Amelia mengonfirmasi bahwa penanggung jawab kegiatan (PIC) adalah Farida, di bawah kepemimpinan Kepala MTsN Kota Tegal, Siti Fasikhah. Ia juga menambahkan bahwa tren perpisahan sekolah memang tengah padat sepanjang bulan Mei hingga Juni mendatang.

Potensi Tabrak Aturan dan Beban Wali Murid

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Isu perpisahan di luar sekolah ini menjadi sensitif menyusul adanya imbauan ketat dari Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan di berbagai daerah. Aturan tersebut umumnya melarang kegiatan seremonial mewah guna meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan meminimalisir risiko keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah siswa yang terlibat serta rincian biaya per kepala yang harus dibayarkan wali murid. Pihak pengelola hotel tetap berdalih menjaga privasi meski fungsi kontrol sosial media memerlukan transparansi tersebut.

“Fungsi kami adalah melakukan konfirmasi dan kontrol sosial. Apalagi saat ini ada tren kebijakan pelarangan perpisahan di luar sekolah di berbagai wilayah demi melindungi kepentingan wali murid,” tegas salah satu jurnalis saat melakukan wawancara di lokasi.

Pihak Sekolah Belum Memberikan Jawaban

Di sisi lain, pihak MTsN Kota Tegal terkesan tertutup. Kepala Sekolah Siti Fasikhah maupun Farida selaku PIC kegiatan belum memberikan respons saat dimintai klarifikasi terkait urgensi pelaksanaan acara di hotel berbintang serta transparansi anggaran yang digunakan.

Kini, publik dan para wali murid menanti kejelasan apakah pihak sekolah akan tetap melanjutkan rencana tersebut atau meninjau ulang demi kepatuhan terhadap efisiensi anggaran pendidikan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Praktik penarikan iuran di lingkungan satuan pendidikan negeri kembali menuai kontroversi. MTSN 1 Kota Tegal kini menjadi sorotan setelah mencuatnya pengakuan siswa mengenai adanya beban biaya bulanan (SPP), iuran kebersihan, hingga rencana acara perpisahan yang akan digelar di hotel berbintang.

Rincian Iuran yang Membebani Siswa

Berdasarkan keterangan seorang siswi kelas 8 yang identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah diduga masih membebankan berbagai pungutan kepada para peserta didik. Beberapa poin utama yang terungkap antara lain:

Pungutan SPP: Siswa mengaku masih diwajibkan membayar biaya bulanan sebesar Rp 50.000.

Iuran Operasional & Kebersihan: Terdapat tarikan dana yang dialokasikan untuk honor tenaga kebersihan dan marbot masjid sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara Perpisahan Mewah: Siswa kelas 9 direncanakan menggelar acara perpisahan di salah satu hotel berbintang di Kota Tegal, yang diprediksi menelan biaya tidak sedikit.

Benturan dengan Regulasi Pendidikan

Praktik ini disinyalir bertentangan dengan semangat pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Merujuk pada aturan yang berlaku:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri (SD dan SMP/MTS) karena biaya operasional seharusnya sudah tertutupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah): Menjelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan “penggalangan dana” dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, atau memiliki batas waktu (deadline).

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Kami diminta membayar untuk orang-orang yang membersihkan masjid dan lingkungan sekolah,” ungkap siswi tersebut, menggambarkan adanya pengalihan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas kepada siswa.

Skala Sekolah dan Pengelolaan Fasilitas

Dengan total 33 rombongan belajar (rombel) dan estimasi lebih dari 1.000 siswa, potensi dana yang terkumpul dari pungutan liar tersebut tergolong sangat besar. Jika rata-rata siswa membayar Rp 50.000/bulan, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 50.000.000 per bulan, di luar iuran perpisahan dan iuran lainnya.

Tingginya jumlah siswa seharusnya diimbangi dengan manajemen aset dan dana BOS yang transparan, terutama untuk pemeliharaan fasilitas dasar seperti sanitasi (jamban) dan tempat ibadah, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Madrasah Sulit Dikonfirmasi

Terkait temuan ini, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala MTSN 1 Kota Tegal, Siti Fasikha, S.Pd., pada Kamis (30/04/2026). Upaya konfirmasi dilakukan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan dana iuran dan dasar hukum penarikan biaya tersebut di sekolah negeri.

Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Siti Fasikha enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama setempat maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di MTSN 1 Kota Tegal tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).

“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )

KOTA TEGAL, DN-II Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal resmi mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan ke dalam tagihan bulanan pelanggan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal. (30/4/2026).

Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal Hasa Suhanda melalui Humas Perumda Air Minum Tirta Bahari, Faisal Fajrin, MSi ., menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tegal Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan penugasan khusus kepada pihak PDAM untuk membantu optimalisasi pemungutan retribusi persampahan di wilayah Kota Tegal.

Skema Pungutan dan Kriteria Pelanggan

Kebijakan yang telah berjalan sejak Juli 2025 ini menyasar kategori pelanggan rumah tangga. Faisal menyebutkan bahwa terdapat penambahan biaya retribusi dengan nominal yang bervariasi.

Besaran Retribusi: Antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penentuan Kriteria: Nominal tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), salah satunya didasarkan pada kriteria daya listrik pelanggan.

Jumlah Sasaran: Dari total 40.945 pelanggan PDAM per akhir 2025, sekitar 22.000 pelanggan kategori rumah tangga terdampak oleh kebijakan ini.

“Kami hanya menjalankan amanat Perwalkot. Seluruh hasil pungutan yang masuk melalui Perumda Tirta Bahari nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh,” ujar Faisal saat memberikan keterangan.

Menanggapi Sorotan Terkait Sosialisasi

Menanggapi adanya suara keberatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai kebijakan ini kurang disosialisasikan, Faisal menegaskan bahwa posisi Perumda Tirta Bahari adalah sebagai pelaksana regulasi yang sudah sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa terkait detail teknis, landasan kebijakan, maupun keluhan mengenai sosialisasi, merupakan domain dari Pemerintah Kota Tegal dan dinas terkait.

“Acuannya jelas, yakni Peraturan Wali Kota. Selama aturan itu ada, maka itu menjadi amanat bagi kami untuk dilaksanakan. Terkait keberatan atau teknis sosialisasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup atau Pemkot Tegal yang lebih berwenang untuk memberikan jawaban mendalam,” tambahnya.

Hingga saat ini, integrasi retribusi sampah tersebut telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kendala teknis yang berarti dalam sistem pembayaran pelanggan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Permasalahan sampah di Kota Tegal kini telah mencapai titik krusial yang memerlukan penanganan serius dari tingkat akar rumput. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Bank Sampah Mawar Biru Kelurahan Kraton, Ibu Nur Lailatul Aqifah, menegaskan bahwa edukasi pemilahan sampah dari sumbernya bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. (30/4/2026).

Dalam wawancara di PDAM Tirta Bahari Kota Tegal , Ibu Nur menyoroti bahwa persoalan sampah adalah isu global yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga lokal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari skala rumah tangga hingga perkantoran, untuk mulai memilah sampah secara mandiri guna mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Nilai Ekonomis dan Keberlanjutan

Menurut Ibu Nur, memilah sampah sejak dari dapur memiliki dua manfaat utama. Pertama, menjaga kualitas material anorganik agar tetap bersih dan bernilai jual tinggi. Kedua, mengoptimalkan sampah organik yang di Bank Sampah Mawar Biru diolah menjadi kompos, eco-enzyme, hingga pakan ternak.

“Jika dipilah di sumbernya, yang dibawa ke TPA hanya residu. Ini solusi kunci mengingat lahan TPA kita yang semakin terbatas,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendukung Kebijakan Iuran Sampah

Terkait kebijakan Pemerintah Kota Tegal mengenai iuran sampah sebesar Rp 4.000 hingga Rp 6.000, Ibu Nur menyatakan dukungan penuhnya. Ia menjelaskan pentingnya masyarakat memahami struktur biaya pengelolaan limbah.

“Iuran di RT/RW biasanya hanya untuk ongkos angkut ke TPS. Sementara pemerintah membutuhkan biaya operasional besar untuk mengangkut dari TPS ke TPA. Ini dua hal yang berbeda namun saling berkaitan,” jelasnya.

Komitmen Transparansi: Dana Sampah Kembali ke Masyarakat

Menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan hasil penjualan sampah, Ibu Nur menegaskan prinsip transparansi di Bank Sampah Mawar Biru. Ia menjamin bahwa hasil penjualan sampah anorganik sepenuhnya dikelola oleh pengurus untuk kepentingan lingkungan, bukan disetorkan ke pemerintah daerah.

Terkait margin keuntungan, Ibu Nur secara terbuka memaparkan bahwa pihaknya mengambil selisih sekitar 20% hingga 30% dari harga jual ke pengepul.

“Hasil penjualan rongsok kami sekitar Rp 600.000 per bulan. Dengan margin itu, terkumpul sekitar Rp 180.000. Dana ini digunakan untuk operasional dan kas internal. Saya sampaikan secara terbuka kepada warga bahwa keuntungan ini nantinya diputar kembali untuk kegiatan sosial dan kepentingan lingkungan warga sendiri,” tegas Nur Lailatul.

Ia menambahkan bahwa semua perolehan sampah wajib dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Sistem Pengelolaan Dana yang Fleksibel

Bank Sampah Mawar Biru mengakomodasi berbagai niat masyarakat dalam menyetor sampah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem Sedekah: Dialokasikan penuh untuk kegiatan sosial atau kepentingan lingkungan.

Sistem Tabungan: Dicatat secara teliti dan dikembalikan kepada warga dalam bentuk saldo tabungan.

Kas Lingkungan: Digunakan untuk penguatan kas RT/RW sesuai kesepakatan bersama.

Target Satu RW Satu Bank Sampah

Saat ini, Kota Tegal tengah menggencarkan program Satu RW Satu Bank Sampah. Dari target 187 unit di seluruh RW, baru sekitar 50 unit yang terbentuk dan bergabung dalam Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asopsi). Dengan manajemen yang transparan, diharapkan kepercayaan warga meningkat sehingga target lingkungan bersih dapat segera tercapai.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II SMA Negeri 1 Bulakamba terus berkomitmen memperkuat karakter religius dan kepedulian sosial peserta didiknya. Melalui momentum Peringatan Hari Besar Islam PHBI Iduladha 1447 H, sekolah yang terletak di jalur pantura ini menggelar kegiatan latihan berkurban yang melibatkan ratusan siswa.

Humas SMAN 1 Bulakamba, Harris Hani, S.Pd., M.Pd., mewakili Kepala Sekolah Ibu Indon Roidah , S.Pd., M.M., menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan laboratorium edukasi nyata bagi siswa untuk memahami esensi berbagi.

Prioritas bagi Yatim Piatu dan Siswa Kurang Mampu

Kegiatan tahun ini melibatkan sedikitnya 844 siswa dari kelas 10 dan 11. Melalui iuran sukarela sebesar Rp37.000 per siswa, sekolah berhasil menghimpun dana untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian didistribusikan secara selektif.

Narasumber menjelaskan bahwa sasaran utama distribusi daging kurban difokuskan pada internal sekolah serta warga lingkungan sekitar yang benar-benar membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Prioritas utama kami adalah 28 siswa yatim piatu di sekolah ini. Selain itu, kami juga menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Mengingat jalur afirmasi PPDB di sekolah kami mencapai 30 persen, maka cukup banyak siswa kami yang memang berasal dari keluarga menengah ke bawah,” ungkap Harris Hani, Kamis (30/4/2026).

Transformasi Distribusi: Lebih Tertib dan Tepat Sasaran

Guna menghindari kerumunan dan menjaga martabat penerima, SMAN 1 Bulakamba meninggalkan pola lama di mana warga datang ke sekolah. Kini, pihak sekolah menerapkan sistem distribusi langsung ke titik-titik (pos) yang telah ditentukan.

Cakupan distribusi meliputi lingkungan sekitar sekolah hingga menjangkau wilayah Desa Grinting dan sekitarnya. Menariknya, para siswa dilibatkan langsung dalam mengidentifikasi calon penerima, sebuah langkah strategis untuk mengasah kepekaan sosial mereka.

“Kami ingin anak-anak memiliki inspirasi dan pengalaman langsung bahwa berkurban bertujuan untuk berbagi kepada para mustahik atau mereka yang berhak menerima,” tambah Harris.

Info Kelulusan Siswa Kelas 12

Selain fokus pada kegiatan sosial, pihak sekolah juga tengah bersiap menyambut pengumuman kelulusan bagi 406 siswa kelas 12 dari 12 rombongan belajar (rombel). Berdasarkan kalender pendidikan, pengumuman akan dilaksanakan secara daring online pada 4 Mei 2026.

Meski dilakukan secara daring untuk menjaga kondusivitas, pihak sekolah menjamin seluruh administrasi dokumen fisik, termasuk ijazah, akan diproses dengan cepat dan sesuai prosedur segera setelah pengumuman resmi dirilis.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page