JAKARTA, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, langsung bersorak gembira dan bertepuk tangan memberikan apresiasi saat petinju putri Indonesia, Anggie Intania Chalik, dinyatakan menang atas wakil Thailand, Pemika Payungkasem.
Pertandingan sengit yang berlangsung di Hall Basket, Komplek Olahraga Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Minggu (5/7/2026) sore tersebut merupakan laga kedua dalam rangkaian ajang bergengsi Asian Boxing Men & Women U-19 and U-23 Championships 2026.
Turnamen internasional yang diikuti oleh 21 negara ini dibuka langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir. Kejuaraan ini juga dihadiri oleh sederet pejabat tinggi negara, di antaranya Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Utusan Khusus Presiden Zita Anjani.
Turut hadir pula Presiden Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) Ray Zulham Farras Nugraha, Presiden Asian Boxing Pichai Chunhavajira, mantan petinju legendaris yang kini menjabat anggota DPD RI Daud Yordan, anggota DPR RI Uya Kuya dan Abdul Hakim, serta ribuan penonton yang memadati arena.
Menembus Panggung Dunia dari Kawasan Transmigrasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Viva Yoga menaruh harapan besar pada 19 petinju Indonesia yang turun bertanding di dua kelas dan dua kategori dalam kejuaraan ini. Ia optimistis para atlet muda tanah air mampu mempersembahkan prestasi terbaik untuk bangsa.
”Kita harus tunjukkan bahwa bangsa ini memiliki bibit petinju kelas dunia,” ujar Viva Yoga di sela-sela acara.
Dirinya juga sepakat dengan pernyataan Menpora Erick Thohir bahwa ajang ini menjadi kawah candradimuka yang sangat penting untuk mengasah jam terbang atlet sebelum melangkah ke level yang lebih tinggi, seperti Olimpiade. Menurutnya, turnamen ini menjadi momentum berharga bagi para petinju Asia untuk saling belajar dan membuktikan taji di panggung global.
Untuk mewujudkan mimpi lahirnya juara-juara baru, Viva Yoga menekankan pentingnya pembenahan dan penguatan ekosistem olahraga tinju di tanah air. Ia mendorong PERBATI di tingkat daerah untuk lebih agresif dalam menjaring potensi-potensi tersembunyi.
”Petinju legendaris kita, Ellyas Pical, itu berasal dari daerah pelosok, dari Saparua, Maluku. Saya yakin, di pelosok-pelosok daerah, termasuk di kawasan transmigrasi, tersimpan potensi besar bibit-bibit unggul petinju masa depan Indonesia,” tambahnya.
Kendati tinju merupakan cabang olahraga keras yang sarat kontak fisik, Viva Yoga mengingatkan para atlet untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur olahraga.
”Meskipun di ring kita saling mengalahkan, sportivitas dan persaudaraan harus tetap dikedepankan. Selepas pertandingan, kita semua adalah saudara,” pungkasnya. Red
BATANG, DN-II Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID memicu kegaduhan publik setelah mengungkap dugaan rekayasa data kependudukan sistematis yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya, Puji Utami, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Batang.
Dugaan pelanggaran ini dinilai mencederai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan memicu tuntutan transparansi hukum yang luas dari masyarakat, (4/7/2026).
Kejanggalan Identitas dan Alibi yang Diragukan
Skandal ini bermula dari investigasi internal mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan ketidaksinkronan data pada sosok Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami.
Dalam mediasi di Hotel Sendang Sari pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat, Budhi Santoso membantah keterlibatannya. Ia berdalih Shoraya hanya menumpang tinggal dan ia mengeklaim tidak pernah mengajukan administrasi kependudukan atas nama yang bersangkutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, alibi tersebut menuai keraguan publik. Secara teknis, proses pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memerlukan verifikasi dari Kepala Keluarga. Ketidakmampuan menjawab bagaimana data tersebut “menyusup” tanpa otorisasi pemilik KK menjadi celah hukum yang serius.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin
Tim kuasa hukum pelapor, R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, dugaan manipulasi data ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Khususnya Pasal 94, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pemalsuan surat/dokumen kependudukan.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 391, 392, dan 394): Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain melanggar kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
Ujian Independensi BKPSDM dan Bayang-Bayang Konco Lawas.
Laporan resmi telah dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Batang pada 23 Juni 2026. Namun, kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan mengemuka setelah pernyataan Kepala Inspektorat, Imam Budiyono, S.E., yang mengakui kedekatan personal (rekan seangkatan) dengan terlapor.
Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), keterikatan emosional antara pemeriksa dan terlapor berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas ketidakberpihakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan Publik: Transparansi dari Pusat ke Daerah
Kasus ini kini mendapat perhatian dari pihak pusat, dengan tembusan laporan yang telah disampaikan kepada Menpan-RB, Mendagri, dan BKN. Publik di Kabupaten Batang menuntut agar Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak terkooptasi oleh relasi personal.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret BKPSDM: apakah akan menjadi institusi yang menegakkan disiplin tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal ini menguap di balik tameng jabatan. Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, dan integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum.
Redaksi/Tim
SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.
Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.
Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI
Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.
Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Desakan Aksi Aparat
Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.
“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.
Tim/MS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA – 3 Juli 2026 – Genap 1 tahun, 8 bulan, dan 13 hari sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, pemerintahan telah membuktikan komitmen mutlak dalam perang melawan korupsi. Melalui aksi tanpa pandang bulu, pemerintah tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan mafia lintas sektoral hingga ke akar rumput.
Bukti nyata ketegasan terlihat dari perkembangan terbaru dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional. Setelah penetapan tersangka terhadap pimpinan tertinggi lembaga tersebut, penyidikan kini meluas secara masif. Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan telah kembali menetapkan sejumlah tersangka baru yang melibatkan oknum anggota TNI aktif serta oknum anggota Polri.
Selain itu, pemerintah juga baru saja berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026 akibat suap pengisian jabatan. Operasi ini merupakan aksi tegas ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat daerah yang luput dari pengawasan digital negara.
Sepanjang masa pemerintahan hingga Juli 2026, agenda besar pemberantasan korupsi telah menghasilkan capaian signifikan. Lebih dari 2.000 tersangka telah diproses hukum akibat tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan jabatan.
Pelaku yang ditangkap mencakup spektrum luas dari pejabat eselon tinggi di kementerian, pimpinan lembaga negara, hingga oknum kepala daerah, camat, kepala desa, dan lurah. Penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat TNI dan Polri kini dilakukan secara transparan melalui mekanisme koneksitas, membuktikan tidak ada kebal hukum bagi siapa pun yang berseragam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintahan Prabowo secara agresif memburu aset hasil kejahatan. Total pengembalian kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui pemulihan aset mencapai Rp31,3 triliun. Dana ini difokuskan kembali untuk pembangunan infrastruktur rakyat, termasuk perbaikan 34 ribu sekolah dan renovasi hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Presiden Prabowo menginstruksikan pembersihan total pada sektor yang selama ini dianggap lahan basah bagi mafia, seperti sektor tambang, mineral, migas, dan distribusi di Pertamina. Seluruh oknum yang bermain di balik izin pertambangan kini dalam pengawasan ketat.
Keberhasilan ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat yang kini mendesak segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Rakyat mendukung penuh langkah Presiden Prabowo untuk tidak sekadar memenjarakan koruptor, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan guna memastikan setiap sen uang negara kembali ke tangan rakyat.
Bagi para mafia dan oknum yang selama ini merasa tidak tersentuh hukum, pemerintah memberikan peringatan keras bahwa setiap penyalahgunaan jabatan akan dibabat habis.
Pemerintahan Presiden Prabowo menegaskan bahwa agenda Indonesia Emas tidak boleh terhambat oleh praktik korupsi. Sistem pengawasan yang kini diperkuat dengan teknologi digital memastikan setiap tindakan penyimpangan akan terdeteksi. Bagi siapa pun yang masih berani berkhianat terhadap uang negara, ini adalah peringatan terakhir bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti sebelum kalian diadili.
Data ini merupakan rekapitulasi capaian penindakan KPK, Kejaksaan Agung, dan hasil audit strategis pemerintah periode 20 Oktober 2024 hingga 3 Juli 2026.
Publisher -Red
Disusun oleh: Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In.
SLEMAN, DIY, DN-II Yayasan Taman Sesaji Nusantara sukses menyelenggarakan rangkaian upacara sakral bertajuk “Ruwat Jagat” dengan tema besar Sapta Batari Sapu Jagat. Upacara puncak yang berlangsung khidmat ini digelar pada Kamis malam (Malam Sukro Manis), 02 Juli 2026, bertempat di Omah Batik Sekar Turi, Gatak, Donokerto, Turi, Sleman. Jum’at, (37/2026).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Yayasan Taman Sesaji Nusantara, Eko Hand, dan didukung oleh sekitar 70 spiritualis serta simpatisan dari berbagai latar belakang, mulai dari budayawan, seniman, akademisi, hingga masyarakat umum.
Meruwat Jagat, Dimulai dari Diri Sendiri
Pembina Yayasan Taman Sesaji Nusantara, Ki Hangno Hartono, didampingi pemilik Omah Batik Sekar Turi, Endang Wilujeng, menekankan filosofi utama kegiatan ini. “Meruwat jagat dimulai dari meruwat diri,” ujar Ki Hangno.
Pernyataan tersebut menjadi landasan bagi yayasan dalam melaksanakan rangkaian ritual secara berjenjang. Sebelum puncak acara di Turi, yayasan telah melaksanakan Ruwatan Diri di Kota Gede pada 30 April 2026, serta Ruwat Nagari di Berbah, Sleman, pada 26 Juni 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ruang Dialog dengan Alam Semesta
Ki Supriyadi Sapta, salah satu tokoh yang terlibat, menjelaskan bahwa Ruwat Jagat bukan sekadar ritual seremonial. “Ruwat Jagat merupakan refleksi spiritual dan batin, menjadi ruang ilmu pengetahuan tentang laku kebudayaan Nusantara, serta ruang dialog dengan alam semesta,” ungkapnya.
Di dalam “ruang wruh” (ruang kesadaran/pengetahuan), para peserta diajak melakukan dialog hening dan laku budaya untuk meneguhkan kembali hubungan harmonis antara manusia dengan dirinya sendiri, sesama, bumi, serta entitas kehidupan lainnya. Sesuai dengan prinsip Manunggal ing Cipto, Manunggal ing Budi, Nyawiji ing Kasunyata.
Melawan Nista dengan Doa dan “Puja-Sepata”
Mengusung semangat Hamemayu Hayuning Bawana memperindah keindahan dunia upacara ini membawa pesan moral yang mendalam. Menurut pihak penyelenggara, harmonisasi kehidupan tidak hanya bicara soal kedamaian, tetapi juga keberanian untuk bersikap tegas terhadap ketamakan, kenistaan, dan kesewenang-wenangan.
Ritual ini merefleksikan tradisi kuno di kawasan Asia Tenggara Kepulauan, di mana mantra puja-sepata (doa dan sumpah) dilantunkan.
“Ketika upacara sakral dilakukan dan mantra dilantunkan, kekuatan alam raya akan hadir sebagai kontrol sosial. Peleburan terhadap perbuatan tamak dan durjana adalah suatu keniscayaan,” tegas perwakilan yayasan dalam keterangan resminya.
Pasca-upacara, banyak testimoni muncul dari para peserta yang merasakan pengalaman supranatural yang mendalam. Mereka terpukau akan kemegahan sekaligus kesakralan prosesi yang bertujuan untuk memelihara keindahan serta harmonisasi kehidupan bagi seluruh mahluk di bumi. Red
INDRAMAYU, DN-II Bupati Lucky Hakim menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 13 miliar untuk 3.611 guru Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT) se-Kabupaten Indramayu dengan rincian masing-masing perbulannya mendapatkan Rp 300.000,00. Jum’at, (3/7/2026).
Pemberian uang tunjangan bagi guru MDT tersebut di antaranya untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui pendidikan Madrasah yang dibarengi dengan upaya peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dra.Iin Indrayati, M.Si. ketika membuka kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) VIII Tingkat Kabupaten Indramayu, di Alun-Alun Indramayu.
Menurut Iin, peningkatan kualitas guru MDT yang berhimpun dalam wadah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tidak hanya ditunjukkan dengan pemberian tunjangan dari hibah daerah. Namun juga secara berkesinambungan diberikan motivasi khusus sehingga kegiatan belajar mengajar di madrasah tidak monoton, selalu semangat dan berkah.
“Bapak Bupati Lucky Hakim berkomitmen meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Indramayu. Di iantaranya terus mengupayakan kesejahteraan sebanyak 3.611 guru Madrasah Diniyah Takmiliah”, ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang FKDT yang juga Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan, respon dan perhatian Bupati Lucky Hakim terhadap guru-guru MDT sangat luar biasa. Pemberian hibah berupa tunjangan guru madrasah merupakan bukti bahwa Kepala Daerah sangat memperhatikan kesejahteraan guru madrasah dan berharap akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Dijelaskan Aspuri, saat ini di Kabupaten Indramayu terdapat lebih dari 992 MDT. Sedangkan jumlah guru yang mendapat tunjangan dari hibah APBD sebanyak 3.611 guru dengan besaran Rp 300.000,- per bulan per orang.
“Penerima uang tunjangan dari hibah ini sebanyak 3.611 guru madrasah, sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uang tunjangan dikarenakan statusnya ASN”, kata Aspuri.
Senada dengan Aspuri, Wakil Sekjen DPP FKDT, Akhmad Sururi mengatakan, pemberian dana hibah yang begitu besar untuk guru madrasah, patut di apresiasi karena dana hibah untuk tunjangan guru Madrasah sebesar Rp 13 Miliar merupakan yang terbesar di Jawa Barat dan mungkin pula di Jawa Tengah.
“Anggaran hibah untuk tunjangan guru Madrasah tersebut bukti nyata Bapak Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam upayanya mensejahterakan para guru madrasah,” katanya.
Sururi mengakui, tunjangan dari hibah daerah ini sangat membantu para guru madrasah untuk meningkatkan taraf hidupnya.
“Kabupaten/Kota lainnya hibah anggaran untuk FKDT berada pada kisaran 10 miliar, sementara di Kabupaten Indramayu hingga 13 miliar dan terbesar di Jawa Barat bahkan bisa jadi di Jawa Tengah”, jelas Akhmad Sururi.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kabid PD Pontren), H. Ahmad Syukri, SS., mengatakan, MDT merupakan pendidikan non formal yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat, terutama generasi muda.
Oleh karenanya, imbuh Ahmad, guru Madrasah itu sangat berperan dalam mewujudkan generasi Islami. Dengan adanya tunjangan guru Madrasah dari dana hibah APBD Kabupaten Indramayu maka para guru Madrasah pun akan semakin terperhatikan kesejahteraannya.
“Dana hibah yang sangat besar dari APBD Kabupaten Indramayu ini merupakan penyemangat guru madrasah dalam mencerdaskan para santrinya dan tentunya untuk memajukan pendidikan di Indramayu”, ujar Ahmad Syukri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi POLRES dan BAZNAS Ogan Ilir Gelar Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Tanabang Ilir
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama jajaran kepolisian dan lembaga sosial terus berkomitmen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan peletakan batu pertama program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). Kegiatan seremonial ini berlangsung dengan khidmat di Desa Tanabang Ilir, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Program bantuan renovasi hunian ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Kepolisian Resor (POLRES) Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas kedua lembaga ini bertujuan untuk memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi warga yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/06/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran para pejabat terkait menegaskan dukungan penuh pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap program-program kemanusiaan yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat kecil.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya program mulia ini. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kepedulian dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.
Secara khusus, Irvan Sanjivaredy, S.P., mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, dan BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir atas inisiasi dan dukungannya. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada Camat Muara Kuang, Kapolsek Muara Kuang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat yang telah terlibat aktif sejak tahap perencanaan.
Melalui program Rumah Layak Huni ini, diharapkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan. Selain sebagai bantuan fisik, momentum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta gotong royong antara instansi pemerintah, kepolisian, dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
REPORT : JULIYAN
Boyolali, DN-II Sebagai wujud kepedulian terhadap ketahanan pangan, Babinsa Desa Ketaon Koramil 05/Banyudono Kodim 0724/Boyolali, Sertu Anwar, melaksanakan pendampingan kegiatan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama Tikus Serentak dan Terpadu Tahun Anggaran 2026 di area persawahan Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan petugas pendamping hama dari Kecamatan Banyudono, perangkat desa, serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ketaon. Sinergi seluruh pihak dilakukan sebagai langkah nyata untuk menekan serangan hama tikus yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian dan merugikan para petani.
Babinsa Sertu Anwar mengatakan, kehadiran Babinsa merupakan bentuk dukungan TNI AD terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menurutnya, pengendalian hama secara serentak dan terpadu akan lebih efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus sehingga tanaman padi dapat tumbuh dengan optimal.

Selain mendampingi pelaksanaan Gerdal, Babinsa juga mengajak para petani untuk terus memperkuat semangat gotong royong dan meningkatkan koordinasi dalam mengantisipasi serangan hama di lahan pertanian. Upaya bersama ini diharapkan mampu menjaga hasil panen sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, TNI bersama pemerintah daerah dan para petani terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pertanian yang produktif, menjaga ketahanan pangan, serta mendukung tercapainya swasembada pangan di Kabupaten Boyolali. Red/Ak
Surakarta, DN-II Babinsa Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serda Djoko Riyadi membantu kesulitan rakyat sudah menjadi tanggung jawab seorang aparat teritorial, apalagi menjadi seorang Babinsa yang selalu berada tengah-tengah warga binaannya, sudah tentu jika di wilayahnya ada kegiatan sekecil apapun babinsa harus terjun secara langsung untuk membantu.
Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Serengan dan Linmas membantu melaksanakan pengaturan penyebrangan jalan agar berjalan lancar masyarakat yang sedang melakukan pengecoran dalam pembuatan rumah di daerah Makam bergolo kelurahan Serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Kamis pukul 08.00 Wib (02/07/2026)
Sebagai makluk sosial dalam hidup bermasyarakat sangatlah penting untuk saling bergotong royong, membantu sesama dalam kehidupan sehari – hari sehingga kesulitan, beban seberat apapun yang terjadi dalam masyarakat akan terasa ringan apabila dipikul bersama-sama.

Sersan Djoko, selaku Babinsa ia merasa terpanggil untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti halnya ikut bergotong royong membantu warga binaan yang sedang melaksanakan pembangunan pengecoran rumah di pinggir jalan raya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Semoga semangat kebersamaan dan kegotong royongan dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat tetap terbina guna mendukung perkembangan pembangunan, khususnya di Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Red/Ak
SERDANG BEDAGAI 1 Juli 2026 – Praktik penambangan Galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular, Deli Serdang, telah mencapai titik yang tidak bisa lagi ditoleransi. Meski Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten telah melayangkan berbagai larangan, aktivitas pengrusakan benteng sungai tersebut justru kian masif. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah pemerintah memang sengaja melakukan pembiaran, atau ada aliran upeti yang menyumbat nurani penegakan hukum?
Masyarakat kini sudah muak dengan rangkaian surat himbauan yang hanya menjadi tumpukan kertas tanpa efek jera. Larangan administratif terbukti mandul menghadapi arogansi pemilik tambang yang diduga merasa kebal hukum. Masyarakat dan aliansi sipil dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak lagi membutuhkan surat larangan, melainkan tindakan hukum represif: membasmi, menangkap, dan memproses hukum seluruh aktor intelektual dan pemilik modal di balik kejahatan ekologis ini.
Publik mempertanyakan di mana peran dan otoritas dari dinas terkait, mulai dari Dinas Kehutanan, ESDM, hingga aparat penegak hukum setempat. Jika sebuah aktivitas yang terang-terangan merusak aset negara dan mengancam ekosistem yang menopang kehidupan sekitar 2 juta jiwa masih terus beroperasi, maka kredibilitas aparat dalam menegakkan hukum patut dipertanyakan. Apakah mereka tidak berani bertindak karena takut pada backing yang kuat, atau memang ada unsur kesengajaan dalam membiarkan tindak pidana ini demi kepentingan segelintir kelompok?
Masyarakat mendesak institusi tertinggi negara untuk segera mengambil alih dan melakukan investigasi langsung ke bawah. Penanganan yang terkesan berputar-putar dan pelimpahan wewenang yang tidak kunjung membuahkan hasil di tingkat daerah telah memicu ketidakpercayaan publik. Negara harus hadir dengan tindakan tegas sebelum bencana banjir bandang merenggut nyawa masyarakat di sepanjang jalur Sungai Ular.
Demi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, urgensi diarahkan kepada:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Sekretaris Negara
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
8. Kapolri
9. Panglima TNI
10. Kapolda Sumatera Utara
11. Bupati Deli Serdang
12. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II
Publisher -Red
