SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).
Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah
Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Desakan Transparansi Publik
Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.
“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Tim Red
TEGAL, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal periode 2026-2031, bursa calon ketua mulai menghangat. Salah satu nama yang kuat mendapat dukungan dari akar rumput adalah Haji Muhammad Romly Faza.
Dukungan nyata muncul dari warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi. Masyarakat setempat berharap sosok yang kini menjabat sebagai Bendahara DPC PKB sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut dapat menakhodai partai berlambang bola dunia tersebut.
Harapan Masyarakat dan Amanah Pengabdian
Surono, salah satu perwakilan warga Desa Debong Wetan, menyatakan bahwa figur H. Romly Faza dinilai mumpuni dan memiliki rekam jejak yang baik dalam mengawal aspirasi rakyat.
“Kami sepenuhnya mendukung Haji Romly Faza untuk dicalonkan sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal. Kami yakin, jika beliau memimpin, beliau akan menjalankan tugas dengan amanah dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Surono kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahapan Seleksi di Jakarta
Saat ini, dinamika internal PKB tengah memasuki fase krusial. Sebanyak delapan kandidat, termasuk H. Romly Faza, dijadwalkan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di Jakarta. Delapan nama tersebut terdiri dari enam nama usulan kajian DPP/DPW serta dua nama usulan kader.
Dukungan yang mengalir dari simpatisan dan kader di tingkat desa seperti Debong Wetan menjadi energi positif bagi H. Romly dalam menghadapi proses penjaringan ini.
Peta Persaingan Muscab 2026
Meski dukungan terhadap H. Romly Faza terus menguat, ia diprediksi akan bersaing ketat dengan sejumlah nama besar lainnya yang masuk dalam bursa pencalonan. Nama-nama tersebut di antaranya:
Abdul Aziz (Petahana)
H. Ischak Maulana Rohman (Bupati Tegal)
Wasbun Jauhara Khalim
Didi Permana
Miftahudin
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Umi Azkiyani, dan beberapa tokoh potensial lainnya.
Muscab kali ini diharapkan menjadi momentum penguatan organisasi PKB di Kabupaten Tegal guna menghadapi tantangan politik ke depan, dengan memilih pemimpin yang mampu menyatukan seluruh elemen partai.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).
Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.
Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi
Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.
Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik
Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.
“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.
Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.
Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.
Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.
“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).
Integritas OPD Harga Mati
Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.
“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.
Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.
Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.
Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.
Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi
Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.
“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.
Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi
Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.
Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.
Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.
Pesan Penutup
Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.
“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
Topik Catatan Penting
Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.
Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.
Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.
Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Ketua Komite Madrasah sekaligus tokoh masyarakat Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi mendalam terkait isu miring mengenai pungutan di lingkungan madrasah. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diisukan. (02/05/2026).
1. Meluruskan Terminologi: Sumbangan Bukan Pungutan
Suharso menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menjamin seluruh kebijakan finansial di madrasah berpijak pada asas musyawarah mufakat.
”Kita harus jernih melihat ini. Di madrasah kami tidak ada pungutan yang bersifat mengikat dan memaksa. Yang ada adalah sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan kolektif bersama wali murid dalam rapat pleno,” tegas Suharso.
2. Siasat Menambal Celah Dana BOS dan Krisis Guru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah menghimpun sumbangan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki juknis (petunjuk teknis) penggunaan yang sangat ketat. Persoalan paling krusial adalah adanya kekosongan formasi tenaga pendidik akibat masa pensiun.
Kendala Aturan: Kepala Madrasah secara regulasi dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.
Diskresi Komite: Guna menjamin hak belajar siswa khususnya pada mata pelajaran Matematika dan IPS agar tidak terjadi kekosongan jam pelajaran Komite mengambil inisiatif untuk menyediakan tenaga pengajar.
Pembiayaan Swadaya: Mengingat statusnya yang diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut sepenuhnya bersumber dari dana swadaya wali murid.
3. Modernisasi Fasilitas Berbasis Aspirasi
Selain pemenuhan kebutuhan guru, alokasi dana sumbangan diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana demi kenyamanan belajar mengajar. Suharso menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas seperti kipas angin hingga AC di ruang kelas merupakan murni aspirasi wali murid.
”Banyak wali murid yang ingin anak-anaknya belajar di ruang yang sejuk dan nyaman. Kebutuhan operasional dan kenyamanan ekstra seperti ini tentu tidak bisa diakomodasi oleh dana BOS pemerintah,” tambahnya.
4. Menjunjung Prinsip Keadilan dan Hak Jawab
Suharso menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap dijunjung tinggi. Komite memberlakukan subsidi silang, di mana wali murid dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan hingga pembebasan biaya sepenuhnya.
Menutup keterangannya, ia menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dalam melakukan check and re-check.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami tidak bekerja secara arogan atau tertutup. Semua terdokumentasi dalam notulensi musyawarah. Saya berharap ke depan, kawan-kawan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik institusi pendidikan,” tutupnya.
Ringkasan Klarifikasi Ketua Komite:
Aspek Penjelasan Detail
Status Hukum Dana Sumbangan Sukarela, tidak bersifat mengikat sesuai regulasi.
Landasan Kebijakan Hasil Musyawarah Mufakat antara Komite dan Wali Murid.
Prioritas Alokasi Honorarium Guru (Matematika & IPS) dan Fasilitas Kenyamanan Kelas.
Asas Keadilan Berlaku subsidi silang; keluarga tidak mampu dibebaskan dari sumbangan.
Reporter: Teguh
ACEH TAMIANG, DN-II Harapan baru mulai tumbuh di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah hampir lima bulan bertahan di tenda pengungsian akibat banjir besar November 2025 lalu, sebagian besar warga kini mulai berpindah ke Hunian Sementara (Huntara) yang disediakan pemerintah, Jumat (1/5/2026).
Kehadiran Huntara ini menjadi titik balik krusial bagi pemulihan psikologis dan ekonomi warga. Meski masih dalam tahap penyempurnaan fasilitas, warga mengaku kondisi hunian saat ini jauh lebih manusiawi dibandingkan keterbatasan di tenda darurat.
Respon Positif Warga
Muhammad Fa’i, salah satu warga yang baru sepekan menempati Huntara, mengungkapkan rasa syukurnya. Bagi Fa’i, ruang gerak yang lebih luas memberikan ketenangan tersendiri bagi keluarganya.
”Jauh lebih nyaman di sini, area lebih luas dan pemandangannya juga asri,” ujar Fa’i saat ditemui pada Rabu (29/4/26).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia sempat menginformasikan adanya kendala teknis berupa kebocoran atap pada awal penempatan. Namun, Fa’i mengapresiasi respons cepat pemerintah yang langsung melakukan perbaikan. “Pemerintah segera memperbaiki, sehingga sekarang sudah normal dan nyaman ditempati,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Anwar. Ia merasa lega akhirnya bisa memberikan tempat bernaung yang lebih layak untuk anak-istrinya. “Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan Huntara ini. Di sini jauh lebih baik untuk beraktivitas bersama keluarga,” tuturnya.
Catatan Fasilitas dan Progress Pembangunan
Meskipun disambut baik, warga berharap adanya penambahan fasilitas peneduh atau penghijauan di sekitar area Huntara. Mengingat material bangunan yang digunakan, suhu udara di dalam hunian terasa cukup menyengat saat siang hari.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengalokasikan unit Huntara di Lubuk Sidup untuk 163 Kepala Keluarga (KK). Saat ini, sekitar 50 persen unit telah dihuni, sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian akhir dan pengadaan fasilitas pendukung.
Progres Kumulatif Wilayah Sumatera
Secara lebih luas, upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera menunjukkan progres yang signifikan. Berdasarkan data Satgas PRR per 29 April 2026:
Total Target: 20.267 unit Huntara.
Total Selesai: 18.505 unit (Mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat).
Persentase Progres: 91%.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memacu penyelesaian sisa unit yang ada agar seluruh warga terdampak dapat segera mendapatkan hunian yang layak sebelum memasuki fase pembangunan hunian tetap (Huntap).
Red
BREBES DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten yang dirangkaikan dengan aksi luar biasa pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E, M.M., selaku Inspektur Upacara. Tercatat sekitar 3.000 peserta hadir secara langsung, terdiri dari jajaran OPD, TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, hingga pelajar.
Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Membaca Buku Lalu Lintas Terbanyak. Awalnya, panitia mengusulkan 30.000 peserta, namun setelah diverifikasi oleh tim MURI, jumlah peserta membludak hingga mencapai 59.410 pelajar dari 966 sekolah. Angka ini mencakup peserta yang mengikuti secara hybrid maupun offline.
Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, S.H, S.I.K, M.I.R, M.I.P., memberikan tanggapan langsung terkait kegiatan ini. Kapolres menekankan bahwa latar belakang aksi ini adalah keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di wilayah Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Data kecelakaan yang terjadi, khususnya di wilayah Brebes, rata-rata mayoritas adalah anak-anak pelajar. Sehingga kita ingin memiliki kepedulian untuk masing-masing anak pelajar ini memahami supaya mereka mau tahu dan tertib berlalu lintas selama di perjalanan,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.
AKBP Lilik menambahkan bahwa capaian rekor MURI ini bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih besar.
“Tentunya ini bukan final, tetapi ini baru mulai kita akan terus menggelorakan. Spirit yang kita bawa adalah bagaimana kita membuat masyarakat Brebes, terutama pelajar, sadar untuk berlalu lintas dengan baik dan tertib. Mengingat nyawa adalah hal yang luar biasa berharga,” tegasnya.
Menanggapi keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi ini, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menanamkan pemahaman aturan sejak usia dini. 
“Ini adalah bagian daripada strategi kita untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang berlalu lintas. Mana yang harus dilakukan, mana yang harus dipatuhi, dan mana yang tidak boleh. Ini menyeluruh kepada seluruh generasi kita, baik yang masih usia dini maupun yang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.
Atas keberhasilan ini, MURI menganugerahkan piagam penghargaan kepada para pemrakarsa, di antaranya Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zaenurrozak, dan Kepala Dinas Pendidikan Sutaryono. Perwakilan MURI, Ibu Ari Andriani, menyatakan bahwa angka 59.410 ini adalah bukti nyata kepedulian kolektif terhadap keselamatan generasi muda di Kabupaten Brebes. Red/Casroni
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.
Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.
HUMAS RES OI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
Tegal, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tegal diisi dengan kegiatan positif dan humanis. Polres Tegal menggelar Apel Siaga 1 sekaligus menyelenggarakan Grand Final turnamen esports di halaman Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).
Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama momentum May Day.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Grand Final esports yang berlangsung meriah di halaman Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus alternatif kegiatan produktif dalam memperingati Hari Buruh.
Grand final tersebut mempertemukan tim-tim terbaik yang sebelumnya telah menjadi juara 1, 2, dan 3 di tingkat kecamatan melalui kompetisi yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran. Selain itu, turut berpartisipasi 6 tim perwakilan dari Polres Tegal, sehingga total peserta yang bertanding mencapai 60 tim terbaik.
Kapolres Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam merangkul masyarakat, khususnya generasi muda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Momentum May Day tidak hanya kita jaga dari sisi keamanan, tetapi juga kita isi dengan kegiatan yang positif. Melalui esports ini, kami ingin menghadirkan ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda,” ungkap Kapolres.
Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, kebersamaan, dan sportivitas. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis dan kegiatan yang kreatif, Polres Tegal berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum yang membawa dampak positif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( S. Bimantoro )
JAKARTA – Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.
Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.
Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.
Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.
Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.
Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)
