BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).
Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.
Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan
Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.
”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.
”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.
Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.
Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.
Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.
Aksi Terang-terangan di Siang Bolong
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).
Landasan Hukum dan Desakan Publik
Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pejabat Kepolisian Membisu
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.
Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.
Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Antusiasme luar biasa mewarnai penyambutan Freyasya Maezura SW Fajar, siswi kelas 1 SDN Bangbayang 01, yang terpilih mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Putra Putri Remaja Cilik Nusantara tingkat nasional. Kehadiran talenta cilik berusia 7 tahun ini disambut meriah oleh jajaran Korwil Satpendik Bantarkawung dan ratusan siswa pada Rabu (22/04/2026).
Penyambutan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap talenta muda yang membawa nama baik Kabupaten Brebes di kancah nasional. Sepanjang jalan menuju Kantor Korwil Satpendik Bantarkawung, ratusan warga dan siswa berjajar rapi melambaikan bendera Merah Putih, diiringi dentuman seni tradisional Kentongan dari SDN Pengarasan 04.
Dukungan Penuh Sektor Pendidikan
Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Bantarkawung, Rukat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyatakan bahwa ajang Remaja Cilik Nusantara merupakan wadah penting untuk melestarikan budaya dan membentuk karakter anak.
“Ajang ini fokus pada pelestarian seni dan pengembangan etika serta kepercayaan diri anak. Kami di Korwil Satpendik bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga,” ujar Rukat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih Freyasya diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi siswa-siswi lainnya di wilayah Bantarkawung.
“Melihat rekan mereka berjuang di tingkat nasional akan memotivasi siswa lain untuk menggali potensi diri. Selain itu, melalui Freyasya, identitas budaya Brebes dapat diperkenalkan secara lebih luas,” imbuhnya.
Profil dan Segudang Prestasi
Freyasya Maezura SW Fajar memang dikenal sebagai anak yang memiliki bakat menonjol di dunia modeling dan seni peran. Sebelum melaju ke tingkat nasional, ia telah mengantongi deretan prestasi bergengsi, di antaranya:
Kategori Prestasi Pencapaian
Model Nasional RU 1 Indonesia Super Model 2025 & Juara Favorit
Duta Daerah Duta Jawa Tengah 2025 & Icon Super Model Jateng 2025
Karnaval & Budaya Best Costume Brebes Batik Carnival & Semarang Night Carnival
Kompetisi Model Juara 1 Pose Model Miracle Pro, Juara 1 Fashion Show 2023
Kreativitas The Best Most Creative & Best Costume Kids Model
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara penyambutan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, berharap agar Freyasya dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang mahkota juara di tingkat Nasional.
Red/Alex
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Hal ini disampaikan saat meninjau kesiapan operasional Sekolah Rakyat di Kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN), Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Prioritas Presiden: Memutus Rantai Kemiskinan
Dalam arahannya, Seskab Teddy menekankan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan visi Presiden untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa.
“Keinginan Bapak Presiden adalah bagaimana seluruh anak Indonesia punya cita-cita dan kesempatan melalui pendidikan yang layak. Dengan begitu, ke depan mereka bisa memperbaiki taraf hidup keluarga dan kita semua,” ujar Seskab Teddy.
Ia menyoroti realitas sosial di mana masih ditemukan anak putus sekolah di lokasi yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan. “Hanya berjarak 3-5 kilometer dari pusat pemerintahan, ternyata masih ada anak yang tidak sekolah. Ini masalah lama yang ingin kita perbaiki secara bertahap, namun dengan langkah secepat mungkin,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fasilitas Terpadu: Dari Asrama hingga Gizi
Berbeda dengan sekolah formal biasa, Sekolah Rakyat mengusung pendekatan holistik. Pemerintah tidak hanya menyediakan kurikulum pendidikan, tetapi juga menjamin seluruh kebutuhan dasar siswa agar proses belajar tidak terganggu oleh kendala ekonomi.
Beberapa fasilitas yang dijamin pemerintah meliputi:
Akomodasi: Tempat tinggal atau asrama yang layak.
Nutrisi: Pemenuhan asupan gizi dan makanan sehat secara rutin.
Kesehatan: Layanan kesehatan terintegrasi bagi seluruh siswa.
“Percayalah, di tempat ini nanti anak-anak akan dijamin tempat tinggalnya, makanannya, gizinya, kesehatannya, serta mendapatkan pendidikan yang sangat layak,” tegas Teddy.
Menghidupkan Kembali Harapan
Momen haru terjadi saat Seskab Teddy berdialog langsung dengan calon siswa. Salah satunya adalah Muhammad Al-Jabbar, seorang anak yang sebelumnya harus mengamen di jalanan dan belum pernah mengenyam bangku sekolah.
Kepada Al-Jabbar dan calon siswa lainnya, Seskab memberikan pesan motivasi agar mereka tidak lagi merasa berkecil hati dengan keadaan masa lalu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di sini nanti adik-adik tidak boleh sedih lagi. Belajar yang baik, Insya Allah bisa membanggakan keluarga dan meraih cita-cita,” pesannya disambut antusias para siswa yang bercita-cita mulai dari menjadi anggota TNI hingga masuk ke Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Kolaborasi Lintas Lembaga
Peninjauan ini dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan kesiapan fasilitas dan sistem pembelajaran. Turut hadir mendampingi Seskab Teddy dalam kunjungan tersebut:
Saifullah Yusuf (Menteri Sosial)
Agus Jabo Priyono (Wakil Menteri Sosial)
Taufik (Kepala LAN)
Red
Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana
Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.
Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.
Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”
Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).
“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.
Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng
Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.
Poin Utama Audit Perkara:
Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.
Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.
Reporter: Teguh
Yahukimo, DN-II Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Yahukimo, Yones Yohame (35), tewas ditembak dalam serangan yang dilakukan kelompok bersenjata dari OPM Kodap XVI/Yahukimo di Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/4/2026) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.20 WIT di Komplek Perumahan Eselon III. Korban ditembak saat berada di depan tempat tinggalnya dan mengalami luka tembak di dada kanan. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIT.
Insiden ini menambah daftar panjang kekejaman OPM yang menyasar warga sipil di wilayah Papua Pegunungan, termasuk terhadap aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, guru, serta pekerja pendatang di sejumlah wilayah. 
Korban diketahui merupakan putra daerah yang aktif dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan pihaknya mengecam penembakan tersebut dan akan mengambil langkah lanjutan. “Koops TNI Habema akan berkoordinasi dengan Polri dan melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang terlibat dalam penembakan ini,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini aparat gabungan TNI-Polri tengah melakukan pengejaran, pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hutan. Koops TNI Habema juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan pengamanan di Papua Pegunungan terus diperkuat. (Red/Koops TNI Habema)
KAMPAR, DN-II Langkah responsif yang ditunjukkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, dalam menangani temuan nasi goreng diduga berbelatung di SDN 016 Kusau Makmur, menuai apresiasi luas. Sikap transparan ini dinilai sebagai standar baru integritas pejabat publik di tengah banyaknya oknum yang cenderung “menghilang” saat programnya bermasalah.
Respons Cepat di Luar Jam Kerja
Ketua Insan Pers Keadilan (IPK), Pajar Saragih, mengungkapkan kekagumannya atas komitmen komunikasi yang dibangun oleh Dr. Misharti. Pajar menyebut integritas seorang pejabat justru teruji saat krisis melanda, bukan saat menerima pujian.
“Kami melakukan komunikasi intens dengan Dr. Misharti mulai pukul 23.00 WIB hingga lewat tengah malam. Secara teknis, beliau bisa saja mengabaikan karena itu waktu istirahat. Namun, beliau justru merespons cepat dan langsung mengambil tindakan nyata keesokan harinya untuk mengusut tuntas kasus di Tapung Hulu tersebut,” ujar Pajar Saragih, Rabu (22/04/2026).
Langkah taktis ini, menurut Pajar, seharusnya menjadi standard operating procedure (SOP) bagi seluruh pejabat publik di Indonesia dalam menyikapi kontrol sosial dari media massa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sentil Pejabat ‘Pengecut’
Di sisi lain, Pajar yang juga pemilik tiga portal media siber ini melontarkan kritik pedas terhadap fenomena pejabat yang kerap memblokir komunikasi saat akan dikonfirmasi mengenai masalah di instansinya. Ia menyindir oknum yang baru sibuk melakukan pembelaan diri setelah berita kritis ditayangkan.
Fenomena Blokir Kontak: Pejabat yang sulit dihubungi saat terjadi masalah lapangan.
Klarifikasi Terlambat: Baru memberikan pernyataan atau menyalahkan profesionalitas wartawan setelah berita viral.
Transparansi Semu: Hanya mau bicara saat ada berita keberhasilan.
“Jangan jadi pejabat ‘pengecut’ yang baru sibuk klarifikasi atau menuding wartawan tidak profesional setelah berita naik, padahal sebelumnya sulit dihubungi. Dr. Misharti membuktikan bahwa pejabat yang bersih tidak perlu takut menghadapi pertanyaan pers,” tegas Pajar dengan nada tajam.
Mengawal Program Strategis Nasional
Sebagai sosok yang aktif di berbagai organisasi pers nasional, Pajar menekankan bahwa transparansi adalah syarat mutlak dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terutama terkait asupan gizi anak sekolah.
IPK berharap pola komunikasi terbuka seperti yang ditunjukkan Satgas MBG Kampar dapat menular ke instansi lain. Bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi dinilai hanya akan memicu spekulasi negatif dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami butuh pejabat yang solutif dan berani pasang badan mencari solusi, bukan yang pandai bersembunyi di balik meja atau ‘menghilang’ saat ada masalah. Transparansi adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap fungsi kontrol pers demi kepentingan rakyat,” pungkas Pajar Saragih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
Jakarta – 22 April 2026– Isu mengenai adanya gejolak pencarian keadilan dari wilayah ujung barat Indonesia kini mulai terbukti dengan adanya langkah nyata di ibu kota. Perwakilan masyarakat Aceh Singkil diketahui telah bergerak melaporkan berbagai persoalan mendasar di daerah mereka kepada berbagai instansi tinggi negara sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penyelesaian masalah di tingkat lokal.
Laporan resmi ini dilayangkan secara simultan guna memastikan tidak ada celah bagi oknum tertentu untuk melakukan intervensi. Berkas laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Mahkamah Agung (MA), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). Laporan juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku pemegang otoritas tertinggi negara.
Selain lembaga-lembaga tersebut, laporan juga telah masuk ke Menko Polkam, Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM RI, serta Dewan Pers. Langkah hukum ini diketahui terbagi dalam dua tahap laporan utama. Tahap pertama difokuskan pada persoalan wanprestasi yang merugikan pemilik perkebunan, di mana hak-hak masyarakat atau plasma diduga kuat tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, tahap kedua laporan menyasar persoalan yang lebih berat, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga perampasan hak-hak masyarakat secara luas. Strategi pelaporan bertahap ini dilakukan agar setiap substansi permasalahan mendapatkan atensi yang mendalam dan pengawasan ketat dari berbagai aspek, mulai dari sisi hukum perdata, pidana, hingga perlindungan hak asasi manusia.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang diutus secara resmi oleh masyarakat Aceh Singkil untuk mengantarkan berkas laporan tersebut ke Jakarta. Ia menegaskan bahwa seluruh mandat tersebut telah ditunaikan dan semua berkas laporan sudah diserahkan ke instansi terkait. Saat ini, pihak masyarakat tinggal menunggu proses hukum dan tindak lanjut dari pemerintah pusat atas laporan yang telah dilaksanakan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan mendalam ke Kementerian ATR BPN menyoroti praktik mafia tanah dan manipulasi HGU dalam persoalan agraria yang melibatkan perusahaan swasta sehingga merampas hak produktif masyarakat Aceh Singkil. Di sisi lain, laporan juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan jabatan ganda oknum birokrasi di institusi pers yang dinilai sebagai upaya pembungkaman kritik secara sistemis. Upaya pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan daerah terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata turut menjadi poin keberatan warga.
Langkah hukum ini menjadi pesan kuat bagi sistem pengawasan di daerah. Masyarakat Aceh Singkil kini menanti pembuktian nyata bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas. Kehadiran berkas di meja berbagai instansi tinggi ini adalah bentuk pembelajaran agar perilaku penyalahgunaan wewenang tidak lagi dianggap sebagai hal yang lumrah. Seluruh bukti dan tanda terima laporan dipastikan telah dikoordinasikan agar mendapatkan atensi khusus dari lembaga-lembaga terkait guna memastikan proses tidak berhenti di tengah jalan.
Masyarakat menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat daerah sudah tidak bisa ditunda lagi. Penegakan supremasi hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah negara dan melindungi hak-hak rakyat yang selama ini terabaikan. Atensi khusus dari lembaga penegak hukum di Jakarta kini menjadi satu-satunya harapan untuk melakukan pembenahan sistemis bagi kemajuan Aceh Singkil di masa depan.
Rilis ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan penegakan hukum. Seluruh poin laporan didasarkan pada dokumen resmi yang telah diserahkan kepada lembaga-lembaga tinggi negara di Jakarta oleh perwakilan masyarakat Aceh Singkil.
Publisher -Red
MEDAN, DN-II Semangat gotong royong antar-daerah diwujudkan secara nyata oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak delapan kabupaten/kota di Sumut resmi berkomitmen menyalurkan bantuan finansial melalui mekanisme hibah antar-daerah untuk membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.3/1084/SJ. Kebijakan ini mendorong daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih untuk membantu daerah tetangga yang terdampak bencana, demi menjaga stabilitas dan percepatan pembangunan nasional.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan fiskal pascabencana hidrometeorologi yang melanda akhir November 2025 lalu. Saat itu, sejumlah wilayah di Aceh mengalami kerusakan berat namun terkendala dana, sementara beberapa daerah di Sumut mendapatkan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam jumlah besar.
”Saya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau, dengan sedikit penekanan, agar Sumut dapat membantu saudara kita di Aceh. Hasilnya, delapan daerah di Sumut telah menyatakan komitmennya,” ujar Tito Karnavian di sela-sela Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).
Rincian Alokasi Hibah Antar-Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, berikut adalah rincian bantuan dari delapan daerah di Sumut untuk Aceh:
Daerah Pemberi Hibah (Sumut) Daerah Penerima (Aceh) Nilai Komitmen
Kota Medan Kabupaten Aceh Tamiang Rp50 Miliar
Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Aceh Timur Rp50 Miliar
Kabupaten Simalungun Kabupaten Aceh Utara Rp30 Miliar
Kabupaten Asahan Kabupaten Bireuen Rp30 Miliar
Kab. Serdang Bedagai Kabupaten Pidie Jaya Rp25 Miliar
Kab. Labuhanbatu Selatan Kabupaten Aceh Tengah Rp25 Miliar
Kota Pematangsiantar Kabupaten Bener Meriah Rp25 Miliar
Kabupaten Labuhanbatu Kabupaten Gayo Lues Rp25 Miliar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Nyata bagi Pemulihan
Mendagri menegaskan bahwa total bantuan tersebut sangat krusial bagi daerah terdampak. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) serta mengaktifkan kembali roda pemerintahan yang sempat lumpuh.
“Bagi daerah terdampak, Rp25 miliar itu angka yang besar. Dana tersebut bisa digunakan untuk pengadaan tanah, membangun Huntap, hingga menghidupkan kembali fungsi pelayanan publik yang belum optimal,” tegas Tito.
Progres Pemulihan di Lapangan
Saat ini, penanganan bencana telah memasuki fase transisi darurat ke pemulihan. Satgas PRR memastikan bahwa layanan dasar dan infrastruktur logistik mulai beroperasi kembali secara fungsional.
“Secara umum kondisi sudah normal fungsional. Meski jalan dan jembatan belum sepenuhnya permanen, namun sudah bisa dilewati untuk distribusi logistik, terutama jalur nasional dan provinsi,” tambahnya.
Pemerintah Pusat melalui Ditjen Keuda Kemendagri akan melakukan pengawasan ketat terhadap mekanisme hibah ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red
Sekretariat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, sebagai fondasi dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Wiyagus menyampaikan bahwa pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercermin dari sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan strategis sebagai fasilitator dan pengawas dalam menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran ini dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi ini mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Red
