TEGAL, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/3/2026) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kota Tegal. Ia mencatat bahwa lahan sawah tersisa kurang lebih 480,20 hektar, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur.
”Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan masyarakat,” ujar Zaenal.
Penanggulangan Kebakaran dan Tata Kelola Aset
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Moh. Muslim, memberikan catatan khusus terkait dua Raperda lainnya. Terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Golkar menekankan pentingnya edukasi publik.
”Kami meminta agar sosialisasi bahaya kebakaran dilakukan secara rutin. Harapannya, masyarakat memiliki kemandirian dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing,” tutur Muslim.
Selain itu, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi Golkar menyoroti pentingnya akurasi data aset. Muslim mendesak Wali Kota untuk menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan tertib administrasi.
”Kami meminta agar aset pemerintah benar-benar terdata dengan valid. Pengawasan internal harus diperkuat agar pemeriksaan rutin aset berjalan efektif dan transparan,” tegasnya.
Persetujuan Lanjutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih mendalam melalui alat kelengkapan dewan (AKD) untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Bim
BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur dan akses transportasi masyarakat di wilayah pedesaan, jajaran Kodim 0713/Brebes bersama tim Zibang 1/IV Purwokerto melaksanakan survei titik rencana pembangunan jembatan gantung di wilayah Koramil 12/Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Minggu (8/3/26).
Kegiatan survei yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Bantarkawung guna meninjau langsung kondisi lokasi serta memastikan kelayakan titik yang direncanakan sebagai tempat pembangunan jembatan gantung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi beserta anggota staf, Danramil 12/Bantarkawung Kapten Inf Nursadi yang diwakili Batituud Serma M. Sukarjo, serta Serda Akhmad bersama tim survei dari Zibang yang berjumlah tiga orang.
Dari hasil survei lapangan, terdapat dua titik yang menjadi sasaran peninjauan. Titik pertama berada di Sungai Pemali dengan lebar sekitar 50 meter. Namun pada lokasi tersebut masih terdapat kendala terkait lahan yang akan dijadikan lintasan jembatan karena pemilik lahan belum memberikan izin.
Sementara itu, pada titik kedua yang berada di Sungai Ciraja dengan bentangan sekitar 60 meter tidak ditemukan kendala, sehingga dinilai memungkinkan untuk dijadikan lokasi pembangunan jembatan gantung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi menyampaikan bahwa kegiatan survei ini merupakan langkah awal untuk memastikan pembangunan jembatan dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk melihat kondisi lokasi yang direncanakan. Harapannya, pembangunan jembatan gantung ini nantinya dapat membantu mempermudah akses masyarakat, terutama dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan survei ini diharapkan rencana pembangunan jembatan gantung dapat segera direalisasikan guna mempermudah mobilitas warga serta mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah Bantarkawung. (Casroni/Pen0713)
PALEMBANG, DN-II Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, ditemukan praktik pengelolaan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Dalam LRA Pemkot Palembang 2024, anggaran retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp39,11 miliar dengan realisasi Rp27,91 miliar (71,37%). Namun, hasil uji petik pada Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap adanya kebocoran dan kekacauan administrasi dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.
Defisit Rp511 Juta Akibat Lemahnya Pengawasan
Temuan paling mencolok adalah adanya kekurangan realisasi setoran retribusi parkir bulanan dan berlangganan sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR).
Kepala UPTD Perparkiran Wilayah mengakui bahwa kekurangan tersebut terjadi karena lemahnya penagihan. WR seringkali menolak melunasi tunggakan dengan alasan faktor cuaca atau hari libur yang dianggap menurunkan pendapatan. Ironisnya, kekurangan penerimaan ini tidak dicatat sebagai Piutang Retribusi dalam laporan keuangan 2024.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Dasar Hukum
Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah:
Tanpa Dasar Hukum: Pemungutan retribusi parkir harian, bulanan, dan berlangganan di Dishub tidak memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) maupun dasar hukum yang kuat. Besaran setoran yang dipungut hanya didasarkan pada “kesepakatan” antara UPTD dan pengelola parkir tanpa melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah, kecuali untuk sektor ritel tertentu.
Salah Objek Pajak/Retribusi: Terdapat ketidaksesuaian kategori objek. WR yang seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir (karena menggunakan lahan pribadi/usaha), justru dipungut Retribusi Parkir tepi jalan umum. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tarif Progresif Ilegal: Pengelolaan parkir di kawasan Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) masih menggunakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015. Regulasi ini dianggap sudah tidak relevan dan tidak memiliki landasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, sehingga penerapan tarif progresif di lokasi tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Potensi Pelanggaran UU HKPD
Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pungutan retribusi wajib didasarkan pada penetapan target yang sah melalui SKRD. Kegagalan melakukan penagihan dan ketiadaan dasar hukum dalam mekanisme setoran dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak Pemkot Palembang untuk melakukan pemutakhiran data Wajib Retribusi maupun penagihan paksa atas piutang tersebut. Praktik “kesepakatan sepihak” tanpa dasar hukum ini dikhawatirkan terus menjadi celah kebocoran PAD Kota Palembang di masa mendatang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan pemeriksaan keuangan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan UU HKPD.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembagian takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa di depan Makoramil Mapurujaya. Para prajurit TNI bersama Persit membagikan takjil kepada pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi. Aksi berbagi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kepedulian prajurit TNI yang meluangkan waktu untuk berbagi dengan warga di tengah aktivitas mereka.
Danramil 1710-07/Mapurujaya Kapten Inf Ahmad Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Pendim 1710/Mimika)
BREBES, DN-II Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes, Masrukhi Bachro, menyoroti tantangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menekankan perlunya strategi yang efisien agar program nasional tersebut tidak membebani koperasi dengan utang investasi yang besar. (15/3/2026).
Dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026), Masrukhi menilai bahwa KDKMP tidak memerlukan modal investasi awal yang terlalu besar—terutama untuk gedung, peralatan, dan armada—mengingat pangsa pasar di tingkat desa cenderung terbatas.
“Jika dipaksakan dengan konsep yang membutuhkan modal besar, KDKMP akan kesulitan mencapai keberhasilan karena beban pengembalian utang investasi yang sangat berat, sementara modal kerja justru minim,” ujar Masrukhi.
Strategi Penguatan Usaha
Agar KDKMP berjalan sesuai harapan, Masrukhi menyarankan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan program usaha strategis secara penuh kepada koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Program strategis seperti distribusi gas, pupuk, pengadaan pangan, hingga program Dapur Makan Bergizi (MBG) idealnya diserahkan sepenuhnya ke KDKMP. Dengan begitu, margin keuntungan dari program tersebut dapat langsung digunakan untuk biaya operasional, honor pengurus, hingga kesejahteraan karyawan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk gerai lainnya, seperti penyediaan sembako dan kebutuhan pokok, dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing wilayah.
Klarifikasi Terkait Isu Monopoli dan Dana Program
Dalam kesempatan tersebut, Masrukhi juga menanggapi isu yang sempat mencuat di Komisi IV DPR RI terkait dugaan monopoli KDKMP dan ketidaksesuaian prosedur, termasuk adanya selisih nilai dana program yang diterima di tingkat desa.
Terkait isu bahwa dana yang seharusnya berjumlah Rp1,6 miliar namun realisasinya hanya diterima desa sebesar Rp600 juta hingga Rp700 juta, Masrukhi menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut.
“Angka Rp1,6 miliar dan realisasi Rp700 juta itu masih menjadi diskusi bersama. Dinas terkait pun saat ini belum bisa memberikan keterangan pasti karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Masrukhi juga menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan KDKMP dengan menyarankan agar pihak terkait melakukan penelusuran langsung ke pihak PT Agrinas sebagai entitas yang lebih memahami operasional di lapangan.
Reporter: Teguh
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 disorot dalam laporan hasil pemeriksaan. Ditemukan adanya ketidaktertiban administrasi dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang melibatkan 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sepanjang tahun 2024, Pemkab Muratara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp78,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp69,75 miliar atau sekitar 89,22%. Namun, efektivitas penggunaan anggaran tersebut terganjal masalah kepatuhan regulasi.
Ketidakpatuhan Tarif Penginapan Pasca Putusan MA
Temuan pertama berkaitan dengan tarif penginapan. Pemkab Muratara sempat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 yang mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Namun, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang membatalkan Perpres 53/2023, Pemkab Muratara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati agar SKPD kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, 16 SKPD tetap menggunakan tarif lama (Perpres 53/2023) dalam kurun waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan selisih perhitungan biaya sebesar Rp84.333.400,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidaktertiban ini diduga terjadi akibat kendala komunikasi internal. Meskipun pihak BPKAD menyatakan SE Bupati telah disampaikan, sejumlah Bendahara Pengeluaran di SKPD mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
Temuan Fiktif dan Ketidaksesuaian Bukti
Selain masalah tarif, pemeriksaan juga mengungkap adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel dan instansi tujuan, ditemukan bahwa:
Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana bukti yang dilampirkan, dengan nilai sebesar Rp6.810.000,00.
Terdapat klaim perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan kehadirannya di instansi tujuan, dengan total nilai Rp78.339.650,00. 
Aspek Hukum dan Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Muratara dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten telah melakukan langkah korektif. Seluruh selisih perhitungan tarif penginapan dan nilai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah diklarifikasi kepada pihak terkait.
“Seluruh temuan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana ke Kas Daerah pada periode 8 hingga 19 Mei 2025,” ujar sumber terkait dalam laporan tersebut.
Langkah pengembalian dana ke Kas Daerah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian daerah, namun menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Muratara untuk memperketat sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas ke depannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
BREBES, DN-II Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen mempermudah akses pupuk bersubsidi. Kebijakan ini dirancang khusus untuk merangkul petani kecil, termasuk mereka yang tidak memiliki lahan pribadi atau hanya berstatus penyewa.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026), Hendri menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektare. Bahkan, petani kecil dengan luas lahan di bawah 0,5 hektare menjadi prioritas utama pemerintah dalam distribusi subsidi ini.
“Pemerintah sudah lebih mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Tidak ada istilah diskriminasi akses, apalagi mempersulit. Yang kami lakukan adalah memastikan subsidi ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Hendri.
Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Bagi petani di wilayah Kabupaten Brebes yang ingin mengakses bantuan ini, Hendri memaparkan beberapa persyaratan administratif yang cukup sederhana:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keanggotaan Kelompok: Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
Bukti Garapan: Bagi penyewa, wajib melampirkan bukti sewa lahan yang sah, seperti surat keterangan dari Kepala Desa atau bukti setoran pajak tanah.
Dokumen Pribadi: Melampirkan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data luas lahan maksimal 2 hektare.
Verifikasi PPL: Petani cukup datang ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan untuk proses verifikasi dan pengunggahan data ke RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Inovasi Digital 2026
Memasuki tahun 2026, Hendri menambahkan bahwa proses penebusan pupuk kini semakin modern dan praktis. Petani yang datanya sudah terverifikasi kini cukup menggunakan e-KTP yang telah terintegrasi dengan aplikasi i-Pubers untuk mengakses jatah pupuk mereka di kios resmi.
“Kami membuka lebar pintu akses bagi petani kecil. Dengan syarat-syarat tersebut, hambatan bagi petani yang tidak memiliki lahan sendiri kini sudah dihapuskan,” pungkasnya.
Lokasi Kantor BPP Kecamatan di Brebes
Untuk membantu petani melakukan verifikasi RDKK, berikut adalah panduan lokasi umum Kantor BPP yang biasanya terletak di pusat atau area strategis tiap kecamatan di Brebes:
Wilayah Perkiraan Lokasi Umum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes Kota Biasanya berdekatan dengan area perkantoran dinas/kecamatan.
Wanasari & Bulakamba Terletak di jalur utama atau dekat dengan sentra bawang merah.
Jatibarang & Larangan Berada di area akses utama menuju pusat pasar kecamatan.
Bumiayu & Paguyangan Terletak di wilayah dataran tinggi (Brebes Selatan) dekat kantor kecamatan.
Ketanggungan & Banjarharjo Umumnya berada di jalur utama penghubung antar desa.
Saran untuk Pembaca: Jika petani kesulitan menemukan titik koordinatnya, disarankan untuk langsung bertanya kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di desa masing-masing atau mendatangi Kantor Balai Desa terdekat, karena setiap desa memiliki petugas pendamping dari BPP.
Reporter: Teguh
BREBES , DN-II Memasuki periode pertengahan Maret 2026, Polres Brebes Polda Jawa Tengah mulai mengintensifkan layanan Valet Ride bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukumnya.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keteranganya menyebutkan sejak dilaunching perdana pada Jumat (13/3), tercatat tren penggunaan layanan ini mulai menunjukkan aktivitas yang stabil dalam dua hari pertama pelaksanaannya.
Program Valet Ride merupakan bagian dari inovasi Polda Jateng untuk memberikan keamanan dan kenyamanan ekstra bagi pengendara, khususnya roda dua, yang membutuhkan bantuan selama perjalanan mudik.
Data menunjukkan bahwa pada hari Jumat (13/03) dan Sabtu (14/03), masyarakat mulai memanfaatkan fasilitas ini secara bertahap. Puncak aktivitas terlihat pada waktu siang hari, di mana banyak pemudik yang memutuskan untuk beristirahat atau memanfaatkan jasa pengamanan kendaraan.
Indra menyebut, pada Jumat, 13 Maret 2026: Terdata sebanyak 10 unit kendaraan dengan total 19 penumpang memanfaatkan layanan ini pada pukul 13.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kemudian Sabtu, 14 Maret 2026, aktivitas meningkat sejak pagi hingga sore hari. Pada pukul 10.00 WIB tercatat 8 motor, disusul puncaknya pada pukul 13.00 WIB dengan 9 motor dan 20 penumpang. Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan tambahan 2 unit kendaraan.
“Secara akumulatif dalam dua hari pertama, layanan Valet Ride di wilayah hukum Polres Brebes telah melayani total 53 orang penumpang dengan jumlah kendaraan sebanyak 29 unit,” terang Iptu Indra pada Minggu (15/03/2026). 
Program ini diharapkan dapat menekan angka kelelahan pengendara di jalan raya dengan menyediakan fasilitas transit kendaraan yang aman.
Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 ini, Polres Brebes memastikan bahwa personel di lapangan akan terus siaga di titik-titik yang telah ditentukan guna memberikan respon cepat terhadap kebutuhan para pemudik.
“Melalui kesiapsiagaan personel di sepanjang jalur mudik, Polres Brebes berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman tanpa celah. Dengan dukungan teknologi seperti aplikasi SIPOLAN dan layanan Valet Ride, Polri memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik dan balik tahun 2026,” tutupnya. (Casroni/Hms)
BREBES, DN-II Kenaikan harga pupuk yang terus berfluktuasi menjadi momok menakutkan bagi petani kecil, khususnya bagi para petani penggarap. Mujiono (37), seorang petani asal Desa Limbangan Wetan, Kecamatan Brebes, mengungkapkan realita pahit di lapangan: keterbatasan akses pupuk bersubsidi akibat kendala administratif Kartu Tani telah menjepit ekonomi mereka.
Sebagai petani penggarap, Mujiono mengelola lahan seluas satu bau (sekitar 0,7 hektar) dengan sistem sewa. Setiap tahun, ia wajib menyisihkan modal sebesar Rp2,5 juta hanya untuk biaya sewa lahan. Di tengah beban tersebut, akses terhadap pupuk bersubsidi yang menjadi kunci efisiensi biaya justru tertutup baginya.
“Kondisi di lapangan sangat berat. Karena tidak memiliki Kartu Tani, saya terpaksa membeli pupuk dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih mahal,” ujar Mujiono saat ditemui, Sabtu (14/3/2026).
Terbentur Syarat Administratif
Permasalahan utama yang dihadapi Mujiono adalah kaku dan rumitnya syarat untuk mendapatkan Kartu Tani. Sebagai penyewa, ia kesulitan memenuhi persyaratan administrasi yang sering kali mewajibkan kepemilikan dokumen pajak sawah (SPT/PBB) atas nama pribadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Akibatnya, terjadi diskriminasi akses di mana petani penggarap—yang secara faktual mengelola lahan—justru kehilangan hak atas subsidi pupuk. Mereka terjebak dalam “lingkaran setan” administrasi yang membuat biaya produksi membengkak.
Beban Ganda: Operasional Tinggi dan Ancaman Hama
Mujiono membeberkan bahwa biaya operasional untuk satu kali musim tanam mencapai Rp4 juta. Angka ini belum termasuk risiko kegagalan panen akibat serangan hama, terutama tikus dan burung, yang masih menjadi ancaman laten di wilayah Brebes.
“Hasil panen tidak menentu. Jika aman dari hama, kami bisa dapat lima ton. Tapi jika terserang, hasilnya anjlok bisa hanya dua ton saja,” keluh pria tersebut.
Dengan kebutuhan pupuk per musim tanam berkisar antara dua hingga empat kuintal, selisih harga menjadi sangat signifikan bagi pendapatan petani. Sebagai perbandingan, di Desa Krasak, Kabupaten Brebes, harga pupuk Urea bersubsidi dengan Kartu Tani dipatok Rp90.000 per sak. Sementara bagi petani yang tidak memiliki kartu, mereka harus merogoh kocek hingga Rp150.000 per sak.
Harapan pada Kebijakan Pemerintah
Di tengah ketidakpastian ini, Mujiono berharap pemerintah pusat maupun daerah lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan distribusi pupuk. Ia berharap adanya solusi bagi petani penggarap agar bisa mengakses pupuk bersubsidi tanpa harus terhambat oleh syarat administrasi yang kaku.
“Harapan saya sederhana, saya ingin harga pupuk terjangkau. Jika pupuk murah, tentu beban kami sebagai petani penggarap bisa sedikit lebih ringan dan roda produksi pangan tetap terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Brebes mengenai evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani penggarap yang terkendala administratif.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Konflik internal yayasan pengelola Universitas Manggalia, Brebes, terus memanas. Dampaknya, ratusan mahasiswa terpaksa harus menjalani kegiatan perkuliahan di lokasi sementara karena kampus utama disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai yayasan lama asal Surabaya.
Wakil Ketua II Universitas Manggalia, Rudi, membenarkan situasi genting yang menghambat operasional kampus tersebut saat ditemui pada Sabtu (14/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penyegelan kampus oleh pihak yang diduga berasal dari yayasan lama telah memicu keresahan di kalangan sivitas akademika.
”Mahasiswa menuntut agar kampus segera dibuka kembali. Mereka ingin bisa beraktivitas dan menjalani perkuliahan dengan normal di lingkungan kampus sendiri,” ujar Rudi.
Mahasiswa Mengungsi ke SMK
Sebagai solusi jangka pendek agar proses belajar-mengajar tidak terhenti total, pihak universitas terpaksa memindahkan kegiatan perkuliahan ke SMK Budi Utomo. Sebanyak empat ruang kelas telah disiapkan dengan sistem sewa untuk menampung mahasiswa terdampak akibat penutupan gedung utama. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keresahan Tenaga Pendidik
Situasi ini juga memantik kekhawatiran mendalam dari para dosen. Pihak pengajar mendesak agar konflik perebutan kendali yayasan ini segera menemukan titik terang. Fokus utama mereka adalah meminimalisasi kerugian yang dialami mahasiswa akibat perseteruan ini.
”Harapan kami masalah ini cepat selesai. Kami tidak ingin ada pihak yang menjadi korban, terutama mahasiswa. Kasihan hak mereka untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak terganggu,” tambah Rudi.
Hingga saat ini, polemik perebutan wewenang yayasan antara pihak pengelola yang berjalan saat ini dengan pihak yang mengklaim sebagai yayasan lama asal Surabaya masih menjadi sorotan publik di Brebes. Situasi ini dinilai sangat merugikan hak mahasiswa dalam mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif.
Reporter: Teguh
