Semarang, DETIK NASIONAL.COM II Sekarang, cth: 27 November 2025] – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah secara resmi menyurati Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta. Surat bernomor 189/PW.02/A.I.01.99/11/2025, tertanggal 24 November 2025 (3 Jumadal Akhirah 1447 H), berisi permohonan serius mengenai Ikhlal Jam’iyyah (kemurnian/integritas organisasi) dan normalisasi tata kelola perkumpulan.
Surat yang ditandatangani oleh Rais PWNU Jateng KH. Ubaidillah Shodaqoh dan Katib KH. Mohamad Muzamil tersebut menyoroti dinamika kepengurusan PBNU akhir-akhir ini yang dinilai perlu disikapi dengan bijaksana.
Dalam poin-poin permohonannya, PWNU Jawa Tengah mendesak PBNU untuk mengambil langkah-langkah strategis:
Fokus Utama Permintaan PWNU Jateng:
Pijakan AD/ART: PWNU Jateng memohon PBNU untuk tetap berpedoman ketat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, agar organisasi berjalan sesuai dengan “rel dan norma” yang telah disepakati.
Jaga Marwah Jam’iyyah: Pimpinan Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU diminta untuk segera mengibayankan ikhlal jam’iyyah—menegakkan integritas dan kemurnian organisasi—demi menjaga kebesaran marwah Nahdlatul Ulama, sesuai amanat Muqaddimah Qanun Asasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Normalisasi Administrasi: Diperlukan musyawarah untuk normalisasi pengelolaan administrasi perkumpulan, agar sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Penerbitan SK Tertunda: PWNU Jateng mendesak PBNU untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di bawah PBNU yang sempat tertunda. Hal ini penting agar roda perkumpulan di tingkat Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), Majelis Wakil Cabang (MWC NU), Ranting (PRNU), dan Anak Ranting (PARNU) dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan.
Fokus Khidmah: PBNU diminta memberikan arahan kepada seluruh kepengurusan di bawahnya untuk senantiasa fokus menggerakkan perkumpulan dalam rangka melayani warga Nahdliyyin dan masyarakat umum.
Latar Belakang: Permohonan ini disampaikan menyusul Rapat Harian Syuriyah Bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 24 November 2025. Sikap tegas PWNU Jawa Tengah ini mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap stabilitas organisasi dan efektivitas kerja perkumpulan di tingkat bawah akibat dinamika yang terjadi di tingkat pusat.
PWNU Jateng berharap permohonan ini dapat mendapatkan perhatian dan kebijakan segera dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, demi menjaga khidmah Nahdlatul Ulama kepada umat dan bangsa.
Surono, salah satu warga NU dari Kabupaten Tegal, menekankan pentingnya ajaran NU dan mengajak semua warga NU untuk selalu bersatu. Hal ini menunjukkan komitmen warga NU untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam organisasi.
Dia juga menekankan agar warga NU dan umat beragama lainnya, dengan terpecah belah dan jangan memperdulikan isu SARA, yang penting semua warga Indonesia harus bersatu padu ujarnya
Red/Teguh
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Puluhan warga Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, melancarkan aksi penolakan keras terhadap rencana pembangunan Dapur Sentra Pelayanan Pemberdayaan Gender (SPPG) yang akan menggunakan lahan di lingkungan SDN Kalimati 01. Aksi protes ini digelar dengan mendatangi langsung lokasi sekolah pada Kamis, 27 November 2025.
Pertemuan Penuh Ketegangan di Lokasi
Massa yang menuntut pembatalan proyek tersebut ditemui oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait. Mereka yang hadir antara lain Kepala Desa Kalimati, Lukman, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Asif Fauzan, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Brebes, Torikin, serta perwakilan dari pihak pelaksana proyek, yakni MBG dan Pemborong, Owi.
Pertemuan berlangsung tegang. Kekecewaan warga memuncak ketika perwakilan wilayah pendidikan menjelaskan status aset sekolah. Aksi memukul dan menggebrak meja sempat dilakukan oleh massa sebagai bentuk protes atas penjelasan tersebut.
Isu Aset Sekolah dan Penolakan Mutlak Warga
Pihak wilayah pendidikan Kecamatan Brebes menjelaskan bahwa aset SDN Kalimati 01 menjadi dasar rencana pemanfaatan lahan untuk Dapur SPPG. Hal ini didasari status sekolah yang dinilai memungkinkan untuk dialihfungsikan sebagian, terutama karena jumlah siswa yang kurang dari 30 orang.
Namun, penjelasan tersebut tidak menggoyahkan sikap Kepala Desa dan warganya.
”Kami sampaikan di forum ini, bahwasannya warga desa kami tetap tidak mau didirikan SPPG di sekolah ini,” tegas Lukman, Kepala Desa Kalimati, dalam rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.50 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lukman menegaskan bahwa penolakan warga adalah mutlak dan tidak bisa ditawar. 
Proyek Dibatalkan, Bangunan Akan Dikembalikan Seperti Semula
Owi, selaku pemborong yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti rencana pembangunan setelah penunjukan lokasi dari pihak aset daerah, yang menunjuk SDN Kalimati 01.
Menyikapi penolakan tegas dan solid dari warga, pihak pemborong akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan proyek tersebut di lokasi tersebut.
”Karena warga menolak, akhirnya kita terpaksa tidak membangun di sini. Mengenai apa-apa yang sudah dikerjakan, akan dikembalikan semula,” tutup Owi, memastikan pembatalan dan pengembalian kondisi awal bangunan di lokasi tersebut.
Proyek Dapur SPPG di SDN Kalimati 01 dipastikan batal, dan segala bentuk pengerjaan awal akan dihentikan , dikembalikan semula dan dibersihkan.
Red/Teguh
KEBUMEN, DETIK NASIONAL.COM II Proyek vital peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, Kebumen, yang diklaim sebagai “anggaran dari Presiden” dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menjadi sorotan tajam atas dugaan minimnya transparansi. Pelaksanaan proyek oleh SATKER OP SDA SERAYU OPAK (BBWS Serayu Opak) ini diselimuti kabut misteri, khususnya terkait besaran anggaran kontrak dan Spesifikasi Teknis (Spek) yang wajib diumumkan kepada publik. (27/11/2025).
Transparansi Kandas: Minimnya Data Melanggar UU KIP
Upaya konfirmasi media untuk menguak rincian proyek berulang kali berbenturan dengan minimnya informasi di berbagai tingkatan, yang secara jelas mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemerintah Desa “Angkat Tangan”: Sekretaris Desa Sidoharum mengaku tidak mengetahui detail krusial proyek. “Kami hanya tahu menerima jadi. Masalah anggaran dan CV atau PT yang mengerjakan, terus terang saya tidak paham,” ujarnya. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan partisipasi lokal dalam pembangunan.
Mandor Mengaku “Buta Spek”: Mandor proyek di lokasi, yang mengklaim pekerjaan “sesuai spek,” justru tidak mampu memberikan rincian Spek Teknis pekerjaan maupun besaran nilai kontrak. “Kalau anggaran saya tidak paham. Saya hanya melaksanakan saja. Silakan tanya ke konsultan atau datang ke kantor,” kilahnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Hukum: Tindakan menyembunyikan atau tidak mampu memberikan informasi dasar mengenai nilai kontrak dan spesifikasi teknis proyek yang didanai APBN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf g dan huruf h UU KIP. Proyek ini adalah Badan Publik yang wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan anggaran.
Papan Informasi yang Gagal Penuhi Azas Keterbukaan
Meskipun papan proyek terpasang, data yang tercantum tidak memenuhi standar minimal informasi yang transparan dan akuntabel, yaitu:
SATKER/PPK: SATKER OP SDA SERAYU OPAK
Pekerjaan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Sumber Dana: APBN
Lokasi: Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor
Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga Puluh) Hari Kerja
Tahun Anggaran: 2025
Kekosongan Data Krusial: Papan tersebut tidak mencantumkan Nilai Kontrak Total, Nama Resmi Kontraktor Pelaksana (CV/PT), dan Nama Konsultan Pengawas. Informasi ini merupakan informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh Badan Publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konsultan Proyek ‘Menghilang’: Mempertebal Kecurigaan Publik
Jalur konfirmasi yang diarahkan Mandor kepada pihak Konsultan pelaksana proyek melalui kontak yang diberikan, terputus total. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons.
Kegagalan konfirmasi dari pihak Konsultan ini semakin mempertebal keraguan publik tentang akuntabilitas. Ketika tiga pilar informasi (Pemerintah Desa, Mandor Lapangan, dan Konsultan) tidak mampu atau tidak mau memberikan rincian dasar mengenai penggunaan uang negara, maka klaim “pelaksanaan sesuai spek” menjadi klaim kosong yang wajib dipertanyakan.
Tuntutan Akuntabilitas Publik dan Penegasan UU APBN
Proyek infrastruktur yang didanai APBN harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sikap bungkam dari seluruh pihak terkait ini hanya akan menciptakan celah bagi dugaan praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
BBWS Serayu Opak selaku penanggung jawab utama proyek dan pengguna anggaran, wajib segera membuka data ini:
Nilai Kontrak Total Resmi: Sesuai dengan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap alokasi dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (prinsip Akuntabilitas).
Identitas Kontraktor dan Konsultan: Nama Resmi CV/PT pemenang tender dan Konsultan Pengawas, yang datanya dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Dokumen Spesifikasi Teknis (Spek) Resmi: Untuk memastikan kualitas material dan dimensi konstruksi sesuai dengan kontrak, guna mencegah praktik penyimpangan teknis yang melanggar ketentuan perikatan.
Publik berhak mengetahui setiap rupiah uang negara yang digunakan. Jangan sampai proyek “titipan Presiden” ini justru menjadi monumen minimnya transparansi dan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Prima
Cilacap, Detik Nasional – Polresta Cilacap bergerak cepat merespons banjir yang merendam Desa Madura, Kecamatan Wanareja. Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, turun langsung ke lokasi pada Rabu (26/11/2025), untuk memastikan penanganan berlangsung cepat dan tepat.
Dalam peninjauannya, Kapolresta tidak hanya memantau kondisi warga terdampak, tetapi juga mengecek kondisi tanggul sungai yang berada dekat permukiman.
“Kami ingin memastikan penanganan pasca bencana berjalan cepat, termasuk memeriksa tanggul guna memastikan tidak ada keretakan yang dapat menyebabkan banjir susulan,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa keamanan warga menjadi prioritas utama agar risiko tambahan di lapangan dapat dicegah.
Kedatangan Kapolresta bersama Pejabat Utama Polresta Cilacap juga disertai penyaluran bantuan untuk warga yang terdampak, khususnya di Dusun Margasari. Bantuan yang diberikan meliputi kasur, paket sembako, dan selimut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga,” ungkapnya.

“Posko ini kami dirikan agar bantuan dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” jelas Kombes Budi.
Selain bantuan logistik, perhatian terhadap kesehatan warga juga menjadi bagian dari penanganan. Polresta Cilacap menerjunkan petugas Dokkes untuk memberikan layanan kesehatan gratis, terutama bagi lansia dan anak-anak.
“Kami ingin menjamin kondisi kesehatan warga tetap terpantau,” tegasnya.
Guna membantu proses pemulihan pasca banjir, puluhan personel Polresta juga disiagakan di lokasi hingga situasi kembali normal.
Diketahui, banjir di Desa Madura menyebabkan puluhan rumah terendam dan memaksa sebagian warga mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Reporter: Dani
Setelah 1 Hari Penyelidikan, Pelaku Pembunuhan di TPK Songgom Brebes Berhasil Dibekuk
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Brebes, DETIK-NASONAL.COM II Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal, (25/11/2025).
berhasil diungkap oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Adapun Modus operandi tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban . Kemudian Mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni. Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian KBM milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.
Ditambahambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. “Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Red/Hms)
Tegal, DETIK-NASIONAL.COM II Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal secara tegas menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis yang melibatkan kewajiban finansial bernilai besar. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kota Tegal, Arin, dalam sebuah diskusi di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) dan Gelar Pengawasan Daerah (Lawasda) Tahun 2025 di Brebes, Rabu (26/11/2025).
Kasi Intel Arin menekankan bahwa langkah paling krusial dan aman dalam proses eksekusi pembayaran sengketa, terutama yang bernilai miliaran rupiah, adalah dengan menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Berdasarkan hukum perdata, pihak yang terikat pada kontrak dan menandatangani perjanjian adalah pihak yang berhak menerima pembayaran. Melakukan pembayaran sebelum putusan mencapai tahap inkracht adalah tindakan yang berisiko tinggi,” jelas Arin.
Ia menambahkan, pembayaran yang dilakukan secara terburu-buru dan diberikan kepada pihak yang tidak tepat dapat merugikan negara dan berpotensi menyeret pihak pelaksana pembayaran, seperti Panitia Pemberesan Perusahaan Kepailitan dan Restrukturisasi (PPPKR) atau Pejabat Pemerintahan, ke dalam masalah hukum di kemudian hari.
”Putusan inkracht akan menjadi payung hukum yang sah dan kuat bagi setiap pihak yang bertugas melakukan eksekusi pembayaran,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Kasus MPP Kota Tegal: Dilema Pembayaran Rp13 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Arin juga menyinggung kasus sengketa yang sedang hangat diperbincangkan di Kota Tegal, yaitu terkait proyek Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sengketa ini melibatkan nominal kewajiban yang besar, mencapai sekitar Rp13 miliar, di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dihadapkan pada dilema krusial: kepada siapa dana tersebut harus dibayarkan.
”Masalah yang kini ramai adalah proyek MPP Kota Tegal. Kontraknya menggunakan akta dengan kepemilikan yang berbeda antara saat penggarapan dan saat pekerjaan selesai. Pemkot dihadapkan pada masalah harus dibayarkan kepada siapa,” ungkap Arin.
Menanggapi situasi ini, Kasi Intel Arin memberikan arahan yang jelas: “Paling aman adalah menunggu putusan inkracht dari pengadilan.”
Opsi Konsinyasi dan Tantangan Koordinasi Lintas Daerah
Diskusi juga menyentuh opsi alternatif untuk menunjukkan itikad baik pelunasan kewajiban, yakni melalui mekanisme pembayaran konsinyasi (menitipkan uang ke pengadilan). Meskipun secara prinsip konsinyasi adalah cara yang aman, Kajari menyoroti tantangan praktisnya.
”Prinsipnya dimungkinkan, namun ada pertanyaan besar mengenai ketersediaan pengadilan untuk menerima penitipan dana konsinyasi dengan nominal yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Arin.
Selain itu, Kasi Intel Arin mencatat bahwa sengketa dengan nilai besar seringkali menghadapi tantangan tambahan karena melibatkan proses pengadilan di luar wilayah Kota Tegal, atau lintas daerah.
”Jarak geografis membuat koordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait menjadi lebih sulit. Berbeda jika kasus ditangani di pengadilan kota setempat, di mana koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan lebih mudah,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, diskusi ini menyimpulkan bahwa niat baik untuk membayar harus tetap tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku. Untuk menghindari risiko hukum bagi PPPKR, negara, dan pelaksana di lapangan, langkah paling aman adalah menuntaskan proses hukum hingga putusan inkracht sebelum melaksanakan pembayaran.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TALANG, DETIK NASIONA.COM II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengunjungi rumah duka almarhum Kusyanto bin di Gg. Om Bob, Pesendokan, RT 02 RW 03, Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Selasa (25/11/2025) siang.
Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Ismail Fahmi serta perwakilan dari PT Mandiri Taspen Persero.
Kehadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sebagai bentuk belasungkawa atas musibah yang menimpa Kusyanto, guru SDN Kalinyamat Wetan 3, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang meninggal akibat diduga karena dirampok dan dibunuh dan jasadnya ditemukan di wilayah Songgom, Kabupaten Brebes. Semasa hidup, almarhum selain sebagai seorang PPPK guru, juga menjadi driver ojol sebagai pekerjaan sampingan.
Almarhum meninggalkan seorang istri, Lusi Ervina Novianti, yang juga seorang guru di SDN Randugunting 6, Tegal Selatan Kota Tegal, serta dua anak yang masih duduk di bangku SMA dan SMP. Saat dikunjungi, sang istri dan kedua anaknya tampak masih sangat terpukul dan belum dapat diajak berbicara.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal menyampaikan harapan agar pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang, baik di Kota Tegal maupun di seluruh Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan,” ujar Wali Kota.

Selain menyampaikan belasungkawa, Pemkot Tegal dan PT Mandiri Taspen juga menyerahkan bantuan berupa uang duka senilai Rp10.225.000, santunan kematian Rp15.000.000, serta uang pemakaman Rp7.500.000, dengan total Rp32.725.000. Bantuan tersebut diharapkan Wali Kota dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.(* S. Bimantoro )
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes saat menggelar acara pisah sambut Kepala Dinas, menandai resminya Dani Asmoro, S.T., M.T., kembali memimpin dinas tersebut.
Acara ini juga menjadi momen penghormatan dan terima kasih kepada Kepala Dinas sebelumnya, Sutaryono, S.H., M.Si., yang kini menjabat di Dinas Pendidikan. (26/11/2025).
Dani Asmoro hadir di atas panggung dengan kemeja putih berlogo DPU, didampingi oleh istri yang otomatis mengemban jabatan sebagai Ketua Dharma Wanita DPU Kabupaten Brebes. Spanduk besar berwarna kuning bertuliskan ucapan “Selamat Datang dan Selamat Bergabung Kembali” menjadi latar belakang yang meriah.
Hormat untuk “Guru” yang Penuh Kelakar
Dalam sambutan perdananya, Dani Asmoro tak sungkan menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan tulus kepada Sutaryono. Ia dengan penuh rasa hormat menyebut Sutaryono sebagai “Senior Saya,” “Pembimbing Saya,” dan “Guru Saya.”
”Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan yang eks Kepala Dinas PU,” ujar Dani, membuka sambutan dengan nada santai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Momen paling berkesan dan mengundang tawa adalah ketika Dani berkelakar mengenai pelajaran yang ia dapat dari seniornya tersebut. Ia menyebut Sutaryono sebagai guru yang mengajarkan segala hal, “baik yang baik maupun yang buruk.” Pernyataan ini disambut tawa ringan dari hadirin, yang menunjukkan kedekatan emosional dan suasana yang santai antara kedua pejabat tersebut.
Pesan Inti: Kekompakan dan Pelayanan Non-Negosiable
Selain serah terima jabatan, Dani Asmoro memanfaatkan acara ini untuk memberikan pesan kunci kepada seluruh jajaran DPU Brebes. Ia memuji sinergi dan kinerja seluruh staf yang dianggapnya sebagai ujung tombak dinas.
”Apalah artinya (pimpinan) tanpa panjenengan-panjenengan semuanya. Yang hebat adalah panjenengan semuanya,” tuturnya, merendah dan mengapresiasi staf.
Dani secara khusus menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan persaudaraan. Ia berpesan agar tidak ada ‘sikut-sikutan’ atau rasa iri terkait masalah rezeki di lingkungan kerja.
Di akhir pesannya, ia kembali mengingatkan fungsi vital DPU sebagai dinas infrastruktur yang berhadapan langsung dengan kebutuhan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak bisa dihadapkan dengan ketersediaan uang semata.
”Kalau masyarakat sudah menghendaki, ini menjadi sesuatu yang urgensi bagi kebutuhan masyarakat, mau tidak mau harus diselesaikan,” tegasnya. Pesan ini disambut seruan dukungan “Siap! Mantap ya!” dari hadirin, menggarisbawahi komitmen bersama.
Perkenalan Cair dengan Logat Khas Daerah
Suasana kekeluargaan semakin diperkuat saat Dani Asmoro melakukan perkenalan beberapa staf. Ia memperkenalkan Pak Wawan, staf baru, serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian, Pak Dika, beserta istri.
Sapaan Dani kepada Pak Dika yang menggunakan logat khas daerah, seperti, “Ya padhē, Pak, aku ngerti asli. Ya ngendi-ngendi padhē. Masih sama,” sukses mengundang tawa, memperkuat kesan bahwa perkenalan resmi ini berlangsung sangat cair dan penuh kehangatan, seolah menyambut kembali salah satu keluarga terbaik DPU Brebes.
Red/Teguh
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sebanyak 83 dari 292 desa di Kabupaten Brebes saat ini menghadapi ketidakpastian dalam pencairan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kebutuhan ketahanan pangan. Dana yang seharusnya dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa tersebut telah diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak sekitar 18 September 2025.
Disampaikan Nunung Widiastuti selaku Analis Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dikatakanya Pemblokiran ini diduga kuat disebabkan oleh keterlambatan Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menyesuaikan dengan ketentuan alokasi wajib ketahanan pangan, yang dikenal dengan sebutan IRMAK (Yang Wajib Dianggarkan).
Masalah Teknis dan Perubahan Sistem Mendadak
Permasalahan ini berakar pada sistem penganggaran dana desa, Siskeudes. Menurut hasil diskusi yang dihimpun, pada awal penyusunan anggaran, sistem Siskeudes belum memiliki tagging wajib IRMAK untuk dana BUMDes. Akibatnya, alokasi dana BUMDes di seluruh desa masuk ke kategori Non-IRMAK yang secara regulasi tidak wajib dialokasikan.
”Semua desa pada awalnya menganggarkan dana tersebut ke Non-IRMAK karena sistemnya belum tersedia. Namun, setelah Siskeudes diperbarui sekitar bulan Oktober, tagging IRMAK baru muncul,” jelas salah satu sumber dalam diskusi.
Perubahan sistem yang mendadak ini memaksa desa-desa untuk segera melakukan perubahan APBDes. Sayangnya, proses penyesuaian yang berbeda-beda memicu masalah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desa yang Cepat Bertindak: Desa yang segera melakukan perubahan APBDes, dananya langsung dialihkan dan masuk ke kategori IRMAK. Terdapat 209 desa yang berhasil mengamankan dananya.
Desa yang Terlambat: Desa yang terlambat melakukan perubahan, alokasi dananya masih tercatat di Non-IRMAK. Sebanyak 83 desa masuk dalam kategori ini.
Dana Non-IRMAK Tahap Dua Diblokir
Saat ini, 83 desa tersebut mengalami dampak serius karena dana Non-IRMAK tahap dua yang telah mereka anggarkan kini diblokir oleh Kemenkeu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan blokir dana tersebut akan dibuka atau dicairkan, menyebabkan kekhawatiran terhadap program ketahanan pangan di puluhan desa tersebut.
Kewajiban Penggunaan Dana IRMAK BUMDes
Sesuai aturan, dana 20% yang diwajibkan untuk IRMAK memiliki ketentuan ketat:
Murni Ketahanan Pangan: Dana tersebut wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes yang kegiatannya murni fokus pada ketahanan pangan (Ketapang).
Pemetaan Terpisah: Penggunaan dana ini harus dipisahkan dari penyertaan modal BUMDes tahun-tahun sebelumnya yang mungkin digunakan untuk unit usaha lain (misalnya, pengelolaan sampah, ATK, atau perdagangan umum).
Contoh Kegiatan: Kegiatan yang dianjurkan untuk penggunaan dana ini adalah usaha murni perikanan (untuk desa-desa di wilayah Pantura) atau pertanian (untuk desa-desa di wilayah selatan Brebes).
Jika blokir ini berlanjut, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui BUMDes di 83 desa tersebut dipastikan akan terhambat, mengingat dana 20% tersebut merupakan modal utama untuk memulai atau mengembangkan unit usaha ketahanan pangan.
Red/Teguh
Pati, DETIK NASIONAL.COM II Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap upaya rekonsiliasi terkait persoalan botok dan kawan-kawan. Untuk pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada Gabungan Aktivis Pati (GAP) sebagai inisiatornya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses tersebut, namun jika diminta sebagai penggagas maka pihaknya harus berkoordinasi dengan pimpinan serta fraksi-fraksi lain, “Kalau sebagai penggagas butuh proses panjang karena kami harus eksternal , artinya perlu berkoordinasi dengan Forkopimda Pati atau lembaga yang terkait, kami tidak ingin nanti dianggap melakukan intervensi,” ujarnya.
Pihaknya menilai terkait persoalan yang melibatkan Botok, DPRD menilai bahwa kasus tersebut telah masuk dalam ranah ketertiban umum dan ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian jadi seperti disampaikan saat audiensi sebaiknya dilaksanakan oleh inisiator yakni GAP, dan DPRD sebatas membantu terlaksananya.
Ketua Gabungan Aktivis Pati (GAP) saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa setelah dilakukan audiensi pada tanggal 19 November lalu dan DPRD Pati sepakat untuk dilakukan rekonsiliasi, untuk pelaksanaan memang diserahkan kepada GAP selaku inisiator, audiensi yang dihadiri oleh ketua lengkap dengan para wakil dan Ketua Fraksi serta beberapa anggota sepakat untuk dilakukan rekonsiliasi.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red.
