BERBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah menjadi sorangan tajam menyusul dugaan serius maladministrasi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Kejanggalan ini mencuat setelah ditemukannya dua Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang diterbitkan dalam waktu bersamaan, memiliki konten serupa, namun menunjuk dua pejabat berbeda untuk posisi strategis yang sama. (29/11/2025).
Kronologi dan Fakta Maladministrasi ‘Doble PLT’
Analisis mendalam mengenai kejanggalan penerbitan surat tugas ini disampaikan oleh Bapak Mahfudin, yang akrab disapa Mas Jaka. Menurut Mahfudin, masalah bermula dari mutasi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, Ineke Try Susilowati, SKM., M.Kes., menjadi Asisten.
Posisi Kepala Dinkes yang kosong kemudian diisi pertama kali oleh Dr. Hero Irawan yang ditunjuk sebagai PLT. Namun, belakangan muncul SPPT kedua yang secara bersamaan menunjuk Dr. Tamba Raharjo pada posisi PLT Kepala Dinkes yang sama.
“Redaksi surat tugas kedua untuk Dr. Tamba Raharjo tidak secara eksplisit membatalkan atau menggantikan surat tugas yang dimiliki Dr. Hero. Secara hukum administrasi, ini menciptakan situasi ‘dobel PLT’ yang tidak sah,” jelas Mahfudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan klausul pembatalan atau penggantian yang jelas pada SPPT kedua inilah yang secara efektif membuat kedua surat tersebut dianggap berlaku di mata hukum administrasi publik. Situasi ini, menurutnya, secara substansial menciptakan cacat hukum dan kekosongan legalitas di posisi Kepala Dinkes, sebuah jabatan yang sangat strategis.
Menuntut Tanggung Jawab Tiga Pilar Utama
Mahfudin dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah murni ranah maladministrasi yang sangat merugikan citra Pemkab Brebes. Ia menunjuk tiga pilar utama dalam tata kelola kepegawaian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, sebelum masalah ini mengarah kepada Bupati.
Ketiga pilar yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini adalah:
Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Sekretaris Daerah (SEKDA)
“Ketiga pihak ini kami anggap lalai dan harus bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi penerbitan surat tugas yang memalukan ini. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat pengelola kepegawaian untuk berbuat salah dalam masalah administrasi sepenting ini,” tegasnya.
Desakan Koreksi SPPT dan Pengisian Jabatan Kosong
Mahfudin mendiagnosis kasus dobel PLT ini sebagai cerminan tata kelola Pemkab Brebes yang “memilukan serta memalukan.” Ia mendesak agar administrasi yang keliru tersebut segera dikoreksi dan dirubah, sehingga legalitas jabatan dapat dipulihkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain masalah SPPT kembar, Mahfudin juga menyoroti adanya masalah lain terkait kepegawaian, yakni sekitar delapan jabatan Perangkat Daerah (PD) yang saat ini masih dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif.
“Pemkab harus segera mengambil langkah perbaikan yang cepat, mengoreksi SPPT yang keliru, dan juga segera mengisi sekitar delapan jabatan PD yang kosong sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami berharap kesalahan administrasi ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabag Hukum, BKD, maupun Sekretaris Daerah Pemkab Brebes terkait dugaan maladministrasi dan penerbitan SPPT kembar ini.
Red/Teguh
Kabupten Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Surono menegakkan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi dan independensi KPK dalam menindak kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Santi Alda. (28/11/2025).
Saya, bersama dengan elemen masyarakat lainnya, berencana menghadiri acara di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025. Pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Bapak Budi, mengenai lambannya penanganan kasus Santi Alda.
Kejanggalan Kasus Santi Alda: Putusan MK Sudah Jelas
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Santi Alda dalam penyuapan terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kami mempertanyakan keras, mengapa hingga saat ini, status hukum Santi Alda belum dinaikkan menjadi tersangka, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara eksplisit memuat fakta hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Keputusan MK, yang menurut informasi berada di halaman 178, jelas menyebutkan adanya pertemuan antara Santi Alda dan Abdul Ghani Kasuba di Jakarta Selatan, di mana terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 250 juta.
Mengapa KPK terkesan “mandul” atau “pilih-pilih” dalam menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?
Apakah ada intervensi atau “titik koma” yang menghambat proses hukum ini?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fakta bahwa Gubernur yang disuap sudah meninggal dunia tidak serta merta menghapuskan jerat pidana bagi pihak penyuap. Kami tegaskan: prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan hukum, bahkan bagi seorang anggota DPR RI sekalipun. Pembiaran kasus ini akan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dampak Nyata dan Desakan kepada Presiden
Seorang wakil rakyat (DPR) seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tindakan penyuapan, terlepas dari kapan kejadiannya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip integritas. Pembiaran kasus ini akan menimbulkan dampak buruk pada masyarakat:
Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum jika pelaku suap dari kalangan elit dibiarkan bebas.
Cacat Hukum: Jika putusan MK yang jelas tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan adanya “cacat hukum” dalam sistem peradilan kita.
Preseden Buruk: Ini akan menjadi preseden buruk bahwa status sosial atau kekayaan dapat memengaruhi proses hukum.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi dan praktik ilegal. Jika Presiden berkomitmen membasmi tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, maka kasus korupsi yang sudah terang benderang seperti ini harus menjadi prioritas utama.
“Yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, ya harus dibasmi. Jangan sampai tidak. Tidak ada kekebalan hukum di Indonesia,” tegas kami.
Tuntutan dan Harapan untuk KPK
Kasus ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai lebih dari satu tahun sejak putusan MK. Kami miris melihat lambatnya proses di KPK.
Harapan dan Tuntutan kami kepada KPK:
Buka Kembali Kasus: Proses hukum terhadap Santi Alda harus segera dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius.
Transparansi dan Keadilan: KPK harus bekerja secara adil, jujur, dan terbuka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, kaya atau miskin.
Tingkatkan Reputasi: Dengan memproses tuntas kasus ini, KPK dapat memperbaiki ranking dan kepercayaan publik yang saat ini sedang terancam menurun.
Jika KPK tidak bertindak cepat, kami pastikan masyarakat yang akan bergerak. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Kita menolak hukum yang lemah dan cacat.
Bapak Surono Jumat 28 November 2025 berharap seluruh pimpinan KPK dapat mendengar desakan ini dan segera memproses kasus Santi Alda sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sudah ada.
Red/Teguh
Oleh: Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes Jum’at, (28/11/2025).
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan tajam publik, terutama terkait kebijakan penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Beredarnya informasi dan rekaman memicu kekhawatiran serius mengenai dugaan praktik maladministrasi, meliputi penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, hingga rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat kunci.
Isu-isu krusial ini, yang disinyalir kuat terjadi di lingkungan Pemkab Brebes, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, namun juga dikhawatirkan akan menghambat efektivitas kinerja birokrasi, serta merusak citra dan integritas pemerintahan di mata masyarakat.
I. Kejanggalan Fatal dalam Administrasi Kepegawaian
Fokus utama sorotan publik dan pengamat adalah proses penunjukan PLT serta penerbitan SK yang dinilai menunjukkan tingkat ketidakcermatan fatal dalam administrasi kepegawaian:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan SK Ganda dengan Tanggal yang Sama: Ditemukan indikasi penerbitan dua SK yang berbeda peruntukannya (misalnya, untuk dua pejabat yang berbeda) namun terbit pada tanggal yang sama. Praktik ini merupakan kesalahan administrasi yang fatal karena secara langsung memicu ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakabsahan jabatan.
PLT Tumpang Tindih dan Rangkap Jabatan Berlebihan: Penunjukan PLT untuk mengisi kekosongan jabatan disoroti karena dugaan rangkap jabatan, di mana satu orang pejabat mengisi posisi PLT di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Hal ini dinilai melanggar prinsip kepatutan dan efisiensi birokrasi.
SK yang Belum Dicabut (Ketidakcermatan Administrasi): Adanya SK Bupati yang secara hierarki seharusnya sudah dicabut, namun belum diadministrasikan pencabutannya secara resmi, sementara SK baru telah diterbitkan. Kondisi ini secara tegas menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dan kekacauan dalam tata kelola dokumen kepegawaian.
II. Rangkap Jabatan dan Indikasi Konflik Kepentingan
Isu rangkap jabatan yang terjadi di kalangan pejabat inti memunculkan pertanyaan kritis dari publik: “Apakah Pemda Brebes benar-benar mengalami krisis Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga harus ada pejabat yang merangkap wewenang berlebihan?”
Risiko Kinerja dan Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan yang tidak proporsional dinilai dapat secara signifikan menghambat fokus dan efektivitas kinerja manajerial. Lebih jauh, praktik ini sangat rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Indikasi Mutasi Berbasis Non-Kinerja: Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan bahwa penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi) pejabat, termasuk Kepala Puskesmas, disinyalir kuat terkait dengan kepentingan non-birokratis, seperti hubungan dengan “tim sukses” tertentu.
Kekhawatiran Aliran Dana: Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya kekhawatiran publik mengenai adanya dugaan money politics atau aliran dana dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut.
III. Seruan Audit Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Hukum
Ketidakberesan administrasi ini dinilai memiliki dampak buruk yang sistemik terhadap birokrasi dan kepercayaan publik:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Negatif pada Birokrasi: Jabatan yang diisi oleh PLT dalam jangka waktu yang terlalu lama dapat menghambat proses pengambilan keputusan strategis, inovasi, dan jalannya roda pemerintahan. Sementara rangkap jabatan yang berlebihan rawan memicu kegagalan kinerja.
Desakan Audit dan Pemeriksaan: Publik menyerukan kepada instansi terkait, terutama Bupati dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara serius terhadap semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah.
Tuntutan Pertanggungjawaban: Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Isu yang melibatkan nama-nama seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo, yang disebut-sebut dalam proses administrasi tersebut, harus segera diperiksa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penutup:
Kasus dugaan maladministrasi fatal di Kabupaten Brebes ini menjadi pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengambilan keputusan administrasi kepegawaian. Kesalahan sekecil apa pun dalam tata kelola kepegawaian dapat berdampak sistemik dan merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Audit menyeluruh dan tindakan korektif yang tegas adalah keharusan mutlak untuk memulihkan integritas birokrasi daerah.
Red/Teguh
Magelang, DETIK NASIONAL.COM II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Wisuda Prajurit Taruna Akademi TNI dan Bhayangkara Taruna Akademi Kepolisian (Prabhatar) Tahun 2025 di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jumat (28/11/2025).
Sebanyak 1.621 Taruna dan Taruni resmi dilantik setelah menempuh Pendidikan Dasar Integratif selama empat bulan di Resimen Chandradimuka (Menchandra) Akademi TNI, yang terdiri dari 1.273 Taruna Akademi TNI (Akmil 713 Taruna, AAL 350 Taruna, AAU 210 Taruna) serta 348 Taruna Akpol (311 Taruna dan 37 Taruni). Setelah prosesi pelantikan, seluruhnya akan melanjutkan pendidikan lanjutan di akademi masing-masing.
Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa kawasan Akademi Militer bukan hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga wilayah yang sarat nilai historis perjuangan bangsa. “Di sini adalah tempat Pangeran Diponegoro membangun basis perjuangan di antara lima gunung, yaitu Gunung Merapi, Merbabu, Sindoro, Sumbing, dan Tidar. Tempat ini yang dikenal dengan Lembah Tidar adalah pusatnya ksatria, ksatria yang sejak remaja memilih hidup dalam pengorbanan. Kalian telah memilih profesi ksatria, profesi pengabdian, dan profesi kehormatan,” tegas Panglima TNI.
Panglima TNI juga menggarisbawahi bahwa para Taruna TNI dan Taruna Akpol merupakan representasi nyata dari keberagaman Indonesia. Di pundak para taruna tersimpan harapan bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan keberagaman sebagai perekat bangsa. Pendidikan dasar integratif dirancang untuk membentuk semangat kesetiaan kepada bangsa dan negara, karakter integratif TNI-Polri yang solid, serta dasar-dasar keperjuritan dan kepolisian sebagai fondasi untuk pendidikan lanjutan.
Di akhir sambutannya, Panglima TNI kembali menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri sebagai kekuatan ganda penjaga stabilitas nasional. “Kelak di medan tugas manapun, kalian harus saling memperkuat. Negara membutuhkan TNI dan Polri yang solid, profesional, berdisiplin tinggi, dan menjaga maruah institusi,” pesan Panglima TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari upacara wisuda, Akademi TNI dan Akademi Kepolisian turut mengumumkan Lulusan Terbaik Prabhatar 2025, yaitu Pratar Moradon Ray More Sinaga (Akmil), Pratar Tri Agung Laksono Putra (AAL), Pratar Fahuda Pangestu (AAU), dan Bhatar Alfon Vekoli Laia (Akpol). Keempatnya meraih peringkat pertama di masing-masing matra dengan predikat memuaskan berdasarkan sesuai aspek Tripola Dasar yaitu Penilaian Sikap dan Perilaku, Penilaian Pengetahuan dan Ketrampilan serta Penilaian ketangkasan/jasmani.
Red/Casroni
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sektor perikanan dan pelayaran kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan Anak Buah Kapal (ABK). Jum’at, (28/11/2025).
Analisis dari sebuah transkrip percakapan mengungkap adanya pemotongan gaji sepihak yang fantastis, konflik kompetensi, serta tekanan mental yang tinggi, yang kesemuanya berakar pada sistem penggajian yang diduga kontroversial dan tidak transparan.
Potongan Gaji Fantastis: Mulai dari Pemula Hingga Tidak Bongkar Muat
Inti keluhan para ABK adalah sistem pemotongan yang tidak transparan dan bervariasi. Besaran potongan yang dikeluhkan dilaporkan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dengan berbagai alasan.
Salah satu ABK berinisial WD, yang baru saja bertemu dengan nahkoda (tekong) kapalnya di Balai Desa Kedunguter pada Jumat (28/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya. Setelah dipotong untuk berbagai keperluan, ia hanya menerima tambahan Rp 200.000 dari penghasilannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Potongan ini diperkuat oleh pengakuan tekong kapal, Arif Rahman alias Iwan bu Ning. Tekong tersebut menjelaskan bahwa pemotongan ini merupakan “tradisi” yang sudah lama berlaku:
Potongan untuk Pemula: WD dipotong Rp 5 juta dari total Rp 22.500.000 karena statusnya sebagai pemula.
Potongan Tidak Bongkar Muat: Selain itu, WD dipotong Rp 2 juta per hari karena selama tiga hari tidak terlibat dalam proses bongkar muat ikan, dengan total potongan untuk alasan ini mencapai Rp 6 juta.
Seorang ABK lain dari Tegal mengeluh, “Dari Brebes potongannya paling 2 juta rupiah saja. Tapi saya heran, asal Tegal saya dipotong 2 juta per hari,” menunjukkan disparitas dan kurangnya standar yang jelas.
Tekanan Mental dan Tuntutan Komitmen Kerja
Kondisi kerja ini menciptakan tekanan mental yang berat bagi para pekerja. Mereka merasa dituntut untuk memiliki “tanggung jawab” dan “komitmen,” namun imbalan yang didapat tidak sebanding.
“Duit aku tanggung jawab, aku kerja tanggung jawab, komitmen lah,” tegas seorang pekerja, yang juga menggambarkan tekanan emosionalnya, “Saya menangis karena saya tidak bisa,” mencerminkan kondisi mental di lingkungan kerja. 
Menanggapi keluhan tersebut, Topik atau Kasiman, yang juga warga Kedunguter, menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut “wajar”.
Isu Kompetensi dan Peran Tekong yang Dipertanyakan
Selain masalah gaji, terjadi pula gesekan internal terkait standar kompetensi antara ABK lama dan baru. Terdapat kontras tajam antara pekerja yang “kerja di laut, layaran enggak bisa” dengan kasus pekerja baru yang “belajar langsung bisa layar,” memunculkan perdebatan tentang keterampilan teknis di atas kapal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peran Tekong atau Nahkoda juga menjadi sorotan. Seorang ABK bernama Wandi menuntut gaji sebesar Rp 11 juta, namun kemudian hanya meminta separuhnya (Rp 5,5 juta). Tekong dituduh “membela” ABK lain, yang mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pembagian hasil tangkapan atau honorarium.
Kondisi yang rumit dan tidak pasti ini bahkan berdampak negatif pada kehidupan pribadi ABK. Seorang pekerja, setelah 10 tahun bekerja di tempat yang sama, menyatakan kesulitan untuk menikah, mengaitkan masalah ini langsung dengan “rumit”-nya kondisi kerja di lapangan.
Analisis ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait akan perlunya intervensi dan regulasi yang lebih ketat di sektor perikanan dan pelayaran. Tujuannya adalah memastikan hak-hak dasar ABK terpenuhi, terutama dalam hal transparansi gaji dan perlindungan dari praktik pemotongan sepihak.
Red/Teguh
[Oleh: Redaksi Edukasi] 28 November 2025
DETIK NASIONAL.COM II Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah fondasi utama yang menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang membutuhkan, akurasi DTKS adalah harga mati.
Publik tidak bisa lagi bersikap pasif; masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dengan memastikan data mereka dan lingkungan sekitar tercatat secara benar. Berikut adalah ulasan kritis mengenai prosedur resmi DTKS yang wajib diketahui setiap warga:
1. Membuka Pintu Data: Jalur Resmi Pengusulan dan Pemutakhiran
Mengusulkan diri, orang lain, atau memperbarui data (karena perubahan ekonomi/alamat) harus dilakukan melalui prosedur resmi. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh, dan masyarakat diimbau memilih jalur yang paling efisien bagi kondisi mereka:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalur Formal (Diutamakan): Datang Langsung ke Desa/Kelurahan.
Mekanisme ini sifatnya tatap muka, memungkinkan komunikasi langsung dan pemenuhan dokumen lebih cepat.
Prioritas: Jalur ini sangat dianjurkan bagi kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas, serta bagi mereka yang mengalami perubahan data signifikan.
Jalur Partisipasi/Mandiri (Digital): Melalui Aplikasi Kemensos/Pemerintah Daerah.
Mekanisme ini memanfaatkan teknologi. Meskipun praktis, jalur ini menuntut kedisiplinan dan kecermatan pengguna dalam mengunggah data yang valid.
2. Menjamin Validitas: Verifikasi Lapangan dan Penentuan ‘Desil’
Banyak masyarakat keliru bahwa usulan otomatis menjamin masuk DTKS. Kenyataannya, usulan hanyalah langkah awal. Kualitas data ditentukan melalui tahap validasi yang ketat:
Penting: Verifikasi lapangan (survei door-to-door) oleh Pendamping Sosial atau petugas Desa/Kelurahan hanya akan dilakukan jika ada usulan baru atau permintaan pemutakhiran data. Ini menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat sangat krusial.
Peran Petugas: Petugas wajib melakukan pengecekan langsung, memotret kondisi riil rumah dan keluarga sebagai bukti fisik, dan mencatat keadaan aktual.
Penentuan Kelayakan (Desil): Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil—peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi acuan final kelayakan penerima Bansos, memastikan bantuan diberikan berdasarkan peringkat kebutuhan, bukan sekadar usulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Imbauan Kritis: Proaktif dan Jangan Tunda Sanggahan Data
Pemerintah, melalui Kemensos, melakukan pembersihan data secara berkala. Menunda pemutakhiran data adalah risiko besar yang dapat menyebabkan data terblokir atau Anda kehilangan hak Bansos.
Laporan Berkelanjutan: Setiap perubahan besar dalam kondisi sosial-ekonomi (misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah alamat, atau perubahan status pekerjaan) harus segera dilaporkan.
Tindakan Cepat untuk Sanggahan: Jika Anda mengetahui ada data yang tidak sesuai atau ada penerima Bansos yang sudah tidak layak (misalnya, status ekonominya sudah meningkat), segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan terdekat. Sanggahan ini penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas Bansos.
Proses Membutuhkan Waktu: Verifikasi, validasi, dan penetapan DTKS bukanlah proses instan. Proaktif sekarang adalah jaminan bahwa hak Anda atau lingkungan Anda dapat dipenuhi di masa depan. Menunggu hingga menjelang masa penyaluran Bansos hanya akan menimbulkan kekecewaan.
Kesimpulan: DTKS adalah cerminan kondisi sosial-ekonomi bangsa. Hanya dengan peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi pengusulan, pemutakhiran, dan sanggahan, kita dapat memastikan bahwa program Bansos pemerintah benar-benar Tepat Sasaran dan berkeadilan.
Red
Babakan, Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Kabar menggembirakan datang dari Desa Babakan, Kabupaten Brebes. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka mencapai graduasi mandiri dari program bantuan sosial tersebut. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi ekonomi keluarga mereka telah membaik secara signifikan.
Dalam sebuah video yang beredar pada hari Jumat, 28 November 2025, beberapa ibu rumah tangga penerima bansos tampak antusias memegang dokumen sebagai simbol keberhasilan mereka. Mereka dengan bangga menyatakan telah siap untuk mandiri dan melepas status KPM PKH.
“Kami KPM PKH Desa Babakan sepakat graduasi mandiri. Alhamdulillah, kondisi ekonomi kami sudah lebih baik. Terima kasih banyak, Kementerian Sosial Republik Indonesia!” ujar perwakilan KPM dalam video tersebut, disambut anggukan dan senyum gembira ibu-ibu lainnya.
Mandiri Sejahtera: Filosofi di Balik Graduasi
Graduasi mandiri ini bukan sekadar berhenti menerima bantuan. Ini adalah pencapaian tertinggi dalam program PKH, yang menandakan bahwa KPM yang bersangkutan kini telah dianggap mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga tanpa lagi mengandalkan uluran tangan dari bantuan sosial. Keberhasilan ini adalah cerminan nyata dari peningkatan kesejahteraan dan daya beli keluarga mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan di Desa Babakan ini sejalan dengan filosofi utama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu menjadikan program perlindungan sosial sebagai stimulus sementara, bukan ketergantungan permanen. PKH dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas hidup, keterampilan, dan pada akhirnya, mencapai kemandirian ekonomi.
Jargon Inspiratif: “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”
Di akhir pernyataan mereka, para KPM yang telah mandiri ini juga menyuarakan sebuah slogan yang inspiratif:
“Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”
Slogan ini menjadi simbol komitmen kuat mereka untuk terus berdaya, mengembangkan usaha, dan tidak kembali menjadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial. Kisah sukses KPM di Desa Babakan ini diharapkan menjadi contoh nyata dan inspirasi bagi ribuan KPM PKH lainnya di seluruh Indonesia untuk segera menyusul mencapai kemandirian dan kesejahteraan.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program perlindungan sosial dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keluarga yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera.
(Red.)
BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Proses pengisian dan pergeseran jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah daerah, termasuk Brebes, menunjukkan konsistensi dengan regulasi nasional. Posisi Kepala Puskesmas kini diduduki oleh Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan, menegaskan statusnya sebagai jabatan non-struktural. (28/11/2025).
Hal ini disampaikan oleh dr. Tambah Raharjo, yang baru saja mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Brebes per tanggal 25 November.
“Memang kalau Kepala Puskesmas itu kan bukan struktural, dia hanya tugas tambahan yang diemban oleh pejabat fungsional,” jelas dr. Tambah Raharjo, yang sebelumnya berstatus fungsional dan masih rutin melayani pasien. Ia menambahkan bahwa dirinya sendiri telah memulai tugas sebagai Plt Kadinkes pada sore hari di tanggal tersebut.
Rotasi dan Mekanisme Pengisian Jabatan
Pergeseran jabatan yang terjadi baru-baru ini mencakup rotasi pada sekitar 12 Kepala Puskesmas. Meskipun jumlahnya signifikan, dr. Tambah memandang proses rotasi dan mutasi sebagai dinamika kepegawaian yang lumrah dan merupakan wewenang penuh dari pimpinan daerah, yaitu Bupati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rotasi ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan karena setiap posisi yang ditinggalkan telah diisi oleh pejabat pengganti. Namun, Plt Kadinkes itu mengakui bahwa pengisian jabatan Kepala Puskesmas definitif memerlukan proses yang berbeda.
Penggantian Plt: Penggantian Kepala Puskesmas yang dirotasi ada yang langsung bersifat definitif dan ada pula yang masih berstatus Plt.
Tujuan Plt: Penunjukan Plt adalah langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum ditunjuknya pejabat definitif yang telah memenuhi syarat, seperti kualifikasi pelatihan manajemen Puskesmas.
Harapan pada Kepemimpinan Definitif
Terkait penetapan jabatan definitif, dr. Tambah Raharjo menegaskan bahwa hal tersebut berada sepenuhnya di bawah kewenangan pimpinan daerah. Ia juga menekankan pentingnya prosedur seleksi yang transparan untuk posisi struktural.
“Kalau definitif harus melalui mekanisme lelang [seleksi terbuka], tidak ada tunjuk-tunjukan,” tegasnya, merujuk pada prosedur pengisian jabatan pimpinan yang harus memastikan terpilihnya pemimpin yang paling kompeten.
Terlepas dari dinamika rotasi, dr. Tambah Raharjo berharap agar setiap organisasi, termasuk Puskesmas, pada akhirnya memiliki pejabat definitif. Kepemimpinan definitif sangat penting untuk menjamin kepastian dalam menjalankan tugas, merencanakan program, dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Red/Teguh
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Komentar H.Bahrul Ulum mengenai Kepangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan bergantung pada pangkat terakhir PNS yang ditunjuk, meskipun biasanya merupakan golongan IV. (28/11/2025).
Contohnya, seorang Plt Sekretaris Dinkes memiliki pangkat Pembina (IV.a). Jabatan Plt ini merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga pangkat dan golongan ruang tetap mengikuti pangkat terakhir.
Diskusi ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pergantian cepat Kepala Dinkes Brebes. Awalnya, Dr. Hero Irawan baru dilantik (sebagai Plt – Pelaksana Tugas) atau dan pada hari kedua, tiba-tiba diganti. Penanya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian yang begitu mendadak tersebut.
Inti Masalah: Kepangkatan dan Administrasi
Dijelaskan bahwa pergantian ini menjadi sorotan karena keunikan waktunya—kurang dari 2×24 jam setelah dilantik, sudah terjadi pergantian.
Alasan di balik pergantian ini diduga kuat terkait kepangkatan dan administrasi.
Plt. Awal (Dr. Herlo Irawan):
Diajukan oleh Pemkab dan maju untuk dilantik.
Namun, kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat. Disebutkan bahwa untuk menduduki posisi Plt. Dinkes, idealnya pejabat memiliki kepangkatan eselon II, yaitu golongan 4A atau 4B.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dr. Hero Irawan dikhawatirkan baru berada di golongan 3D. Jika ini benar dan dipaksakan, maka dianggap salah secara negara.
Plt. Pengganti (Dr. Tambah Harjo):
Kepangkatan Dr. Tambah Harjo, yang menggantikan Dr. Hero Irawan, terlihat lebih tinggi (mungkin sudah 4A atau 4B).
Prosedur dan Etika: Narasumber menekankan bahwa jika secara administrasi dan kepangkatan tidak sesuai, seharusnya pejabat tersebut tidak dilantik sejak awal, karena itu melanggar etika.
Pihak yang Bertanggung Jawab: Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD seharusnya meneliti dan memastikan detail kepangkatan pejabat sebelum memberikan SK. Jika terjadi kesalahan, itu menunjukkan ketidak-telitian dalam proses pengangkatan.
Implikasi Politik: Situasi ini juga disinggung memiliki nuansa politik, di mana keputusan politik dapat mengesampingkan jenjang karir pejabat yang seharusnya.
Dugaan Alasan Pergantian
Pergantian ini mungkin terjadi karena:
Ditemukan ketidaksesuaian kepangkatan/administrasi Dr. Hero Irawan setelah dilantik.
Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah menyadari ketidaksesuaian tersebut. Jika ia mengundurkan diri, BKD tidak sepenuhnya disalahkan.
Peristiwa ini dianggap sebagai hal yang tidak boleh terulang.
Red/Teguh
Pemalang, DETIK NASIONAL.COM II Lembaga Pendidikan Prestasi Indonesia (Lemdik) MTC Kabupaten Pemalang menerima kunjungan penting dari Direktur Kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya dikenal sebagai KP2MI, didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang. Kunjungan ini disambut hangat oleh Direktur Lemdik Prestasi Indonesia MTC pada Rabu (27/11/2025).
Pentingnya Pelatihan BST dalam Peningkatan Keselamatan
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kelembagaan BP2MI, Ilham Rivai, menekankan pentingnya pengembangan dan implementasi Pelatihan Basic Safety Training (BST) bagi calon awak kapal perikanan migran. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan keselamatan dan kompetensi tenaga kerja migran Indonesia di sektor perikanan.
“Di era globalisasi dan perkembangan industri perikanan yang pesat, kebutuhan akan tenaga kerja yang terlatih dan siap menghadapi tantangan di laut menjadi mendesak. BST adalah syarat mutlak bagi calon awak kapal perikanan migran yang akan bekerja di kapal berbendera nasional maupun internasional,” terang Ilham Rivai.
Kolaborasi antara BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Lemdik Prestasi Indonesia MTC dinilai krusial untuk memastikan standar pelatihan yang memadai, efektif, serta memenuhi regulasi nasional dan internasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlindungan dan Pengawasan Pasca Pelatihan
Ilham Rivai juga menyoroti aspek perlindungan maksimal bagi para tenaga kerja migran. BP2MI, lanjutnya, tengah merancang mekanisme pengawasan dan pembinaan pasca pelatihan.
“Tujuannya agar peserta tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar menguasai materi serta mampu mengaplikasikannya saat berada di kapal,” jelas Ilham.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah dan Kesiapan Lembaga
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana kemitraan ini. Ia berharap inisiatif ini dapat membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk mendapatkan akses pelatihan kerja yang mudah dan terjangkau.
“Hal ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menekan angka pengangguran di Pemalang,” tegas Umroni.
Di sisi lain, Direktur Lemdik Prestasi Indonesia MTC, Del Agus, menyatakan kesiapan lembaganya dalam menyediakan fasilitas pelatihan yang modern dan tenaga pengajar berkompeten.
“Kami juga berupaya menerapkan metode pembelajaran yang inovatif, seperti simulasi keadaan darurat dan pelatihan berbasis teknologi digital. Fokus utama kami adalah pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan baru di industri perikanan,” papar Del Agus.
Fokus pada Adaptasi Teknologi dan Pemberdayaan Alumni
Del Agus menambahkan bahwa kurikulum pelatihan akan diadaptasi untuk mencakup integrasi pelatihan penggunaan alat komunikasi modern dan sistem navigasi digital di kapal perikanan. Langkah ini strategis agar tenaga kerja migran siap bersaing di pasar global.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, pemberdayaan alumni juga menjadi agenda penting. Mereka akan didorong untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada calon peserta baru, sehingga membentuk komunitas yang saling mendukung dalam menjaga standar keselamatan dan profesionalisme.
Komitmen Kuat untuk Tenaga Kerja Migran Berkualitas
Kunjungan dan diskusi antara BP2MI, Disnaker, dan Lemdik Prestasi Indonesia MTC merupakan langkah awal yang krusial dalam mewujudkan pelatihan BST berkualitas. Ke depan, diharapkan terjadi peningkatan sinergi antar lembaga untuk memperluas jangkauan pelatihan hingga ke daerah terpencil.
Pelatihan BST adalah kunci utama dalam memastikan keselamatan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan bagi tenaga kerja migran di sektor perikanan. Dialog ini menunjukkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan pelatihan yang berkualitas dan efektif. Dengan dukungan dari berbagai pihak, inisiatif ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan daya saing tenaga kerja migran Indonesia, tetapi juga memperkuat industri perikanan nasional secara berkelanjutan.
Red
