Pangkah, DN-II Pemerintah Desa Kendalserut bersama personel Polsek Pangkah melaksanakan kegiatan pembongkaran tempat pembuangan sampah yang sudah tidak difungsikan di tepi Jalan Lingkar Selatan (Jalingkos), Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 15.15 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan langkah bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan tertata.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kendalserut, perangkat Desa Kendalserut, dua personel Polsek Pangkah, serta operator alat berat. Pembongkaran dilakukan terhadap bekas tempat pembuangan sampah milik Pemerintah Desa Kendalserut yang sudah tidak lagi difungsikan. Setelah seluruh sampah dibersihkan, lokasi tersebut ditimbun menggunakan tanah untuk menghilangkan bau tidak sedap yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah desa dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Polri akan terus mendukung setiap kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui sinergi bersama pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebersihan lingkungan dapat terus terjaga sehingga menciptakan suasana yang sehat, nyaman, dan kondusif,” ujar IPTU Mahmudin.
Kegiatan tersebut menjadi wujud kolaborasi antara Pemerintah Desa Kendalserut dan Polsek Pangkah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah daerah bersama berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Brebes telah merilis agenda sementara pelaksanaan pawai dan karnaval kemerdekaan yang akan digelar sepanjang bulan Agustus 2026.
Kegiatan tahunan yang selalu dinantikan oleh masyarakat ini diprediksi akan menarik ribuan penonton dari berbagai wilayah. Berbagai persiapan mulai dari pementasan seni budaya lokal, mobil hias, hingga pawai pembangunan disiapkan oleh masing-masing panitia tingkat desa dan kecamatan.
AGENDA JADWAL KARNAVAL AGUSTUS 2026
Berikut adalah rincian jadwal sementara pelaksanaan karnaval di berbagai wilayah Kabupaten Brebes:
17 Agustus 2026
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desa Kubangwungu
Desa Kemurang Kulon
Desa Pulogading
Desa Bangsri
Desa Baros
Desa Pamulihan
Desa Rengasbandung
Desa Bojong
Desa Krasak
18 Agustus 2026
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desa Rengaspendawa
Desa Buaran
Desa Gonggong
Desa Siandong
Desa Kubangsari
Desa Songgom Lor
Desa Jagalemoeni
Desa Banjararma
Desa Pejagan

19 Agustus 2026
Kecamatan Jatibarang
Kecamatan Larangan
Desa Jagapura
Desa Lembarawa
Desa Pesantunan
Desa Prapag Kidul
Desa Kedunguter
Desa Keboledan
20 Agustus 2026
Kecamatan Banjarharjo
Kecamatan Tonjong
22 Agustus 2026
Kecamatan Songgom
Kecamatan Kersana
Desa Larangan
Desa Lengkong
Desa Pasarbatang
Desa Sawojajar
Desa Klampok
Desa Kalimati
Desa Kaligangsa Wetan
Desa Randusanga Kulon
Desa Padasugih
Kabupaten Brebes (Pusat)
23 Agustus 2026
Desa Dumeling
Desa Kaliwlingi
Desa Tengki
Desa Limbangan Kulon
Desa Prapag Lor
Desa Limbangan Kersana
Desa Kemurang Wetan
Desa Kaligangsa Kulon
Desa Banjaranyar
24 Agustus 2026
Kecamatan Ketanggungan
Kecamatan Tanjung
Kecamatan Bumiayu
Desa Pagejugan
29 Agustus 2026
Desa Pemaron
30 Agustus 2026
Desa Gandasuli
Desa Sigambir
Desa Limbangan Wetan
Catatan Penting:
Jadwal di atas bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti kebijakan panitia lokal serta kondisi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa atau kecamatan masing-masing guna memastikan kepastian waktu dan rute karnaval. Red
Boyolali, DN-II Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali, Serda Supriyadi, melaksanakan monitoring revitalisasi gedung SMK Negeri 1 Nogosari di Desa Bendo, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan.
Perlu di ketahui, Program revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan BPMI Sekretariat Presiden pada 11 Juni 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun untuk revitalisasi 11.744 satuan pendidikan, ditambah 60.000 satuan pendidikan lainnya, sehingga total sebanyak 71.744 sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK menjadi sasaran revitalisasi pada tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Serda Supriyadi melakukan pengecekan progres pekerjaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pelaksana proyek guna memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, aman, tertib, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebagai aparat teritorial, kami siap mendukung program pemerintah, termasuk di bidang pendidikan. Semoga revitalisasi gedung SMK Negeri 1 Nogosari ini dapat memberikan kenyamanan bagi siswa dan tenaga pendidik sehingga proses belajar mengajar semakin optimal,” ujar Serda Supriyadi.
Pendampingan yang dilakukan Babinsa menjadi wujud kepedulian TNI AD terhadap dunia pendidikan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Red/Ak
Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menegّمkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31) yang berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (29/7). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Colomadu.
”Berbekal informasi tersebut, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Sabtu (1/8/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7) pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berlokasi di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka AM dan MG yang keduanya diketahui berdomisili di Kota Surakarta.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar mess dan mendapati puluhan paket sabu lainnya beserta peralatan pengemasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram
1 unit timbangan digital
Plastik klip dan perlengkapan pengemasan (lakban berbagai warna, double tape)
1 set alat hisap sabu (bong)
Dompet serta 2 unit telepon genggam
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kamar mess tersebut sengaja disewa dan digunakan oleh para tersangka untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar. Selain itu, mereka mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aksinya.
Penyidik juga mendapati keterangan bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau guna menghindari interaksi langsung dengan pembeli.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini buron,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Residivis dan Ancaman Hukuman Berat
Fakta lain yang terungkap dari penyidikan adalah bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani masa hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Meskipun pernah tersangkut kasus serupa, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya.
”Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh mata rantai jaringan mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar dapat diungkap,” tambahnya.
Imbauan Kabid Humas Polda Jateng
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.
”Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ucap Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat. Tim
Kota Tegal, DN-II Sebanyak 190 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satpam Gada Pratama Pola 140 Jam Pelajaran (JP) resmi menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh BUJP PT Surya Artha Wiguna bekerja sama dengan Direktorat Binmas Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota. Penutupan dilaksanakan di Kampus SUPM Negeri Tegal, Jumat (31/7/2026).
Upacara penutupan dipimpin Kasubdit Binsatpam Polsus Direktorat Binmas Polda Jawa Tengah, AKBP Meyta Toliu, yang membacakan amanat Dirbinmas Polda Jateng.
Dalam amanatnya disampaikan bahwa pelatihan Gada Pratama bertujuan membentuk anggota Satpam yang memiliki sikap, disiplin, pengetahuan, dan keterampilan sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional sebagai bagian dari pengamanan swakarsa yang mendukung tugas Polri. 
AKBP Meyta Toliu mengatakan, seluruh peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama pelatihan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpedoman pada peraturan yang berlaku, tingkatkan kerja sama dengan seluruh pihak, serta pegang teguh kode etik profesi Satpam agar mampu memberikan pelayanan keamanan secara profesional,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penampilan para peserta berupa demonstrasi beladiri dan atraksi pemecahan hebel sebagai wujud kemampuan fisik serta keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Melalui pelatihan ini diharapkan para lulusan mampu menjadi Satpam yang profesional, disiplin, dan semakin memperkuat sinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( S. Bimantoro )
PATI, DN-II Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi ditutup pada hari kelima, Jumat (31/7/2026). Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berlangsung hingga menjelang pukul 18.00 WIB dengan situasi dan tensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Pengamanan Ketat dan Penolakan Syarat Audiensi
Situasi mulai memanas ketika massa mendesak agar diperkenankan masuk ke dalam kantor Kejari untuk melakukan audiensi sekaligus penyisiran, terutama di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati. Permintaan tersebut tidak diizinkan oleh aparat kepolisian yang berjaga, yang berujung pada aksi massa memanjat pagar gedung.
Setelah melalui koordinasi antara kepolisian dan pihak kejaksaan, muncul tawaran agar lima orang diperbolehkan masuk, yang terdiri dari tiga perwakilan AMPB dan dua wartawan. Namun, syarat yang diajukan adalah seluruh perwakilan dilarang membawa telepon genggam.
Kabag Ops Polresta Pati selaku perwira yang memimpin pengamanan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil koordinasi langsung dengan pihak Kejari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Lima orang yang masuk. Kemudian saya sebagai yang bertanggung jawab dalam pengamanan di sini berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kejaksaan akan menerima lima orang tersebut tanpa membawa HP. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan semua. Tugas saya hanya menyampaikan,” ujarnya di hadapan massa.
Ketentuan tersebut langsung menuai penolakan keras dari peserta aksi. Salah satu orator AMPB, Novi, menilai pembatasan tersebut menutup ruang pengawasan secara terbuka.
”Kita sudah sepakat menunggu di luar dan tidak boleh anarkis. Tetapi kalau ada jeda waktu seperti ini, bagaimana kalau barang-barang yang diduga ada justru dipindahkan atau disembunyikan? Yang dipegang itu kan ucapan. Kenapa justru mengecewakan kami?” ungkap Novi.
Penolakan serupa disampaikan oleh Ketua AMPB, Supriyanto alias Botok. Menurutnya, larangan membawa telepon genggam tidak mencerminkan prinsip keterbukaan, terlebih ada unsur media yang ikut serta dalam rombongan.
”Di sini ada kawan-kawan media. Kenapa kalau masuk Kejari tidak boleh membawa HP? Jangan macam-macam dengan media. Aturannya jelas. Gedung juga lampunya harus dihidupkan, jangan dipadamkan. Jangan sampai seolah-olah gedung dibuat kosong,” tegas Botok, sembari meminta massa tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Alasan Penyisiran Menurut Koordinator Aksi
Koordinator Aksi, Teguh Istiyanto, membeberkan alasan di balik desakan massa untuk melakukan penyisiran ke dalam kantor Kejari. 
”Saya mendapatkan informasi bahwa Kajari membawa segepok uang menggunakan kardus ke ruangannya. Karena itu saya meminta Reskrim didampingi media masuk melakukan pengecekan. Ketika tidak diperbolehkan, kami meminta agar kami sendiri bersama media yang melakukan pengecekan. Namun akhirnya diberikan syarat hanya lima orang yang boleh masuk,” jelas Teguh kepada massa untuk menghindari spekulasi liar.
Aksi Simbolik dan Kondisi Lapangan
Aksi Lempar Barang: Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang sempat diwarnai aksi pelemparan telur busuk, bangkai hewan, hingga kotoran manusia ke halaman dan lantai dua gedung kejaksaan, pada hari kelima ini halaman Kejari tampak lebih bersih tanpa lemparan bau busuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembakaran Ban: Massa kembali membakar ban bekas dengan kobaran api yang lebih besar dari hari-hari sebelumnya. Pada aksi penutup ini, api dibiarkan padam dengan sendirinya di bawah pengawasan aparat keamanan.
Sorotan Penerangan Gedung: Menjelang malam, massa menyoroti kondisi Kantor Kejari Pati yang tampak minim penerangan dibandingkan gedung-gedung di sekitarnya yang menyala terang.
Mutasi Kajari Pati dan Rencana Aksi Lanjutan
Di tengah memanasnya situasi unjuk rasa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, diketahui telah memperoleh mutasi jabatan berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung yang diumumkan pada 30 Juli 2026. Hari Wibowo mendapat penugasan baru di lingkungan Kejagung RI, sementara pengisian jabatan selanjutnya akan mengikuti mekanisme internal kejaksaan.
Menutup rangkaian aksi tersebut, pihak AMPB menyatakan berencana menggelar aksi lanjutan bersama aliansi santri pada Senin (3/8/2026). Aksi tersebut rencananya akan mendorong percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dinilai lamban dan belum disidangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, alasan pembatasan penggunaan telepon genggam saat audiensi, maupun berbagai tuduhan yang disampaikan dalam orasi.
Seluruh dugaan, informasi, dan tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan peserta demonstrasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jurisid Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red
Brebes, DN-II Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui berbagai proses pekerjaan yang dilaksanakan secara bertahap dan penuh semangat gotong royong, progres pembangunan pada Jumat (31/07/2026).
Menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai sarana penghubung yang aman, kokoh, dan mampu mendukung peningkatan perekonomian desa.
Sejak dimulainya pembangunan, setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari persiapan lokasi, pembangunan pondasi, pemasangan struktur, perakitan rangka besi, proses pengecoran, hingga penyelesaian akhir konstruksi, seluruhnya berjalan berkat sinergi antara TNI, pemerintah desa, para pekerja, dan masyarakat yang secara konsisten memberikan dukungan.
Pada tahap akhir ini, pekerjaan difokuskan pada penyempurnaan konstruksi, pemeriksaan kualitas hasil pembangunan, serta perapihan area sekitar jembatan agar siap digunakan dengan aman dan nyaman. Setiap bagian diperiksa secara cermat untuk memastikan bahwa jembatan memiliki kekuatan dan ketahanan yang sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Babinsa Desa Karangbandung, Sertu Hendra, yang sejak awal aktif mendampingi proses pembangunan, terus hadir di lapangan untuk memberikan motivasi dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Jembatan Beton Garuda merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara seluruh pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah, pembangunan telah memasuki tahap akhir. Ini merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Semoga jembatan ini dapat segera dimanfaatkan dan menjadi sarana yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karangbandung serta masyarakat di sekitarnya,” ujar Sertu Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Beton Garuda bukan hanya menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kepedulian antarwarga. Nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Masyarakat Desa Karangbandung menyampaikan rasa syukur atas hampir selesainya pembangunan jembatan yang telah lama dinantikan. Mereka berharap keberadaan jembatan tersebut akan memperlancar mobilitas warga, memudahkan distribusi hasil pertanian, mempercepat akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Semangat gotong royong yang ditunjukkan selama proses pembangunan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara TNI dan rakyat mampu menghasilkan karya yang bermanfaat bagi kepentingan bersama. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung pembangunan di wilayah.
Dengan memasuki tahap akhir pembangunan, Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung diharapkan segera dapat difungsikan sebagai akses penghubung yang representatif dan menjadi simbol keberhasilan pembangunan berbasis kebersamaan. Infrastruktur ini diharapkan tidak hanya mempermudah aktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, serta Kabupaten Brebes secara keseluruhan.Red
Brebes, DN-II Semangat pengabdian kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Jum’at, (31/7/2026).
Memasuki tahapan akhir pekerjaan, kegiatan tersebut menjadi cerminan nyata implementasi 8 Wajib TNI, khususnya dalam membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di lokasi pembangunan, Babinsa Desa Kedungoleng, Sertu Maryono, terus mendampingi sekaligus terjun langsung bersama warga menyelesaikan berbagai tahapan pekerjaan konstruksi. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus bentuk kepedulian TNI AD dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan.
Sejak pagi hari, suasana kebersamaan begitu terasa. Warga bersama Babinsa bergotong royong menyelesaikan pekerjaan dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Kekompakan yang terjalin mencerminkan kuatnya hubungan antara TNI dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.
Sertu Maryono mengatakan bahwa keterlibatan Babinsa dalam pembangunan Jembatan Beton Garuda merupakan implementasi nyata nilai-nilai yang terkandung dalam 8 Wajib TNI, di antaranya mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya serta menjadi contoh dan pelopor dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sebagai aparat kewilayahan, kami memiliki tanggung jawab untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui gotong royong ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sertu Maryono.
Pembangunan Jembatan Beton Garuda memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Kedungoleng. Selama ini, akses transportasi menjadi salah satu kebutuhan utama warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan hadirnya jembatan beton yang kokoh dan permanen, mobilitas masyarakat akan semakin mudah, distribusi hasil pertanian menjadi lebih lancar, serta akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat perekonomian dapat ditempuh dengan lebih cepat dan aman.

Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pembangunan menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih tumbuh kuat di tengah kehidupan masyarakat pedesaan. Semangat saling membantu tanpa memandang latar belakang menjadi modal utama dalam menyukseskan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan bersama.
Sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pembangunan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dengan tetap mengutamakan kualitas hasil pembangunan.
Kodim 0713/Brebes terus berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendampingan yang dilakukan Babinsa merupakan bagian dari upaya membangun wilayah yang maju, mandiri, dan memiliki infrastruktur yang memadai sebagai penunjang aktivitas masyarakat.
Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng diharapkan segera rampung dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kehadirannya tidak hanya menjadi sarana penghubung antarkawasan, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara TNI dan rakyat dalam membangun negeri dari desa.
Melalui implementasi 8 Wajib TNI secara nyata, Sertu Maryono bersama masyarakat telah menunjukkan bahwa semangat pengabdian, kepedulian, dan gotong royong merupakan kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Semangat tersebut diharapkan terus terpelihara sebagai landasan untuk menciptakan desa yang lebih maju, sejahtera, dan memiliki daya saing di masa depan. Red/Casroni
JAKARTA, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan kembali mendapat ujian berat menyusul serangkaian penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah oknum kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (31/7/2026).
Fenomena ini menjadi momentum refleksi kritis dan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan serta pemimpin daerah lainnya agar memperketat sistem pengawasan internal, mengedepankan transparansi, serta memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan catatan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah ditengarai berurusan dengan lembaga antirasuah terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi:
Bupati P. (S): Diamankan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Bupati Pkl. (FA): Terjaring dalam operasi dan proses penegakan hukum pada bulan Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada sektor pengadaan tenaga outsourcing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati C. (SAR): Menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan serta pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya yang dikoordinasikan dari berbagai instansi daerah.
Bupati S. (ES): Berurusan dengan penegak hukum atas dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Pm. (AW): Menjadi kasus terbaru yang diamankan oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2026, terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek serta praktik jual beli jabatan.
Darurat Integritas Birokrasi di Daerah
Melihat masifnya penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, pertanyaan besar muncul di tengah publik: Apakah rentetan penangkapan ini akan menjadi yang terakhir, atau justru masih berlanjut pada kepala daerah lainnya?
Sejumlah pengamat hukum dan penggiat antikorupsi menilai bahwa penindakan yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan masih rentannya sistem birokrasi daerah terhadap praktik rente, terutama pada sektor:
Pengadaan barang dan jasa
Mutasi serta jual beli jabatan
Pengelolaan anggaran penunjang dan insentif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat luasnya cakupan birokrasi di berbagai daerah, potensi pengembangan penyidikan membuka peluang bahwa proses penegakan hukum ini masih dapat berlanjut. Pihak mana saja yang berisiko menyusul tentu sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.
Publisher: Red
KEBUMEN – 31 Juli 2026 – Proyek penataan fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan material tanah uruk yang disinyalir berasal dari tambang tidak berizin (ilegal) serta berasal dari kawasan Wadas dan beberapa titik wilayah Kebumen.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Pekerjaan Jogging Track, Landmark, Pagar dan Fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen Lainnya ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Proyek dengan nomor SPK 600.2.10.2/3675/2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.402.545.000 dengan pelaksana penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses, konsultan perencana CV Bumi Karya Consultant, serta konsultan pengawas CV Inisiasi Architech, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 13 Juli hingga 9 November 2026.
Dugaan Masalah Material Uruk dan Absensinya Pelaksana di Lapangan
Isu krusial mencuat terkait asal-usul tanah uruk yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan lahan di area stadion. Informasi dan data yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan tanah uruk yang diambil dari lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi Penambangan Batuan/Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk dugaan pasokan material yang mendatangkan tanah dari kawasan Wadas serta beberapa titik pengerukan tanah di wilayah Kebumen.
Guna melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, insan pers berupaya menemui penanggung jawab lapangan atau mandor proyek pada Rabu, 29 Juli 2026 di lokasi pekerjaan.
Namun, pihak pelaksana maupun mandor tidak berhasil ditemui. Informasi dari sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa mandor beserta jajaran penanggung jawab teknis sedang berada di Cilacap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Absensinya penanggung jawab di lapangan saat proses pengerjaan tanah berlangsung memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan mutu material dan ketaatan pelaksana terhadap spesifikasi teknis serta legalitas pasokan barang.
Aspek Hukum dan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Penggunaan material konstruksi dari sumber yang diduga tidak berizin memiliki konsekuensi legal yang serius, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kedua,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan dan kelengkapan izin lingkungan bagi setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material bumi. Pemanfaatan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah yang bersumber dari uang pajak masyarakat bertentangan dengan prinsip pengadaan publik yang akuntabel.
Langkah Verifikasi dan Perlindungan Jurnalistik
Dalam rangka menjaga keimbangan berita (cover both sides) dan menerapkan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak terkait, yaitu:
1. Pihak penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses untuk memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul legalitas tanah uruk serta keberadaan penanggung jawab teknis di lapangan.
2. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen selaku pemilik kegiatan dan pengguna anggaran untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan material proyek.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. CV Inisiasi Architech selaku konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan mengenai pengujian sampel tanah dan verifikasi dokumen asal material (quarry).
Redaksi menegaskan bahwa seluruh muatan dalam pemberitaan ini disusun atas dasar fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diturunkan, hak jawab dan hak koreksi dari para pihak terbuka lebar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”(Red)
You cannot copy content of this page
