Beranda » Jawa Tengah » Halaman 16

Jawa Tengah

BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:

Satu unit ponsel pintar Oppo A60.

Emas murni seberat 2 gram.

Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penanganan oleh Polsek Tulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tim Redaksi

KOTA TEGAL, DN-II Puluhan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mina Sejahtera di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Tegal kini didera ketidakpastian. Uang simpanan anggota dengan total estimasi mencapai Rp 2 miliar diduga raib, memicu dugaan penggelapan oleh oknum pengurus.

Persoalan ini mencuat saat sejumlah anggota yang telah memasuki masa purna tugas bermaksud mengambil hak simpanan wajib mereka. Namun, alih-alih mendapatkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun, mereka justru mendapat jawaban mengecewakan dari pengurus.

Dana Menyusut Drastis

Salah satu anggota mengungkapkan bahwa nilai simpanan wajib yang seharusnya diterima per anggota mencapai Rp 21.000.000. Namun, saat dikonfirmasi kepada pengurus baru, mereka menyatakan dana yang tersisa tidak mencukupi.

“Pihak pengurus baru mengatakan uangnya sudah tidak ada. Hanya tersisa sekitar Rp 4.700.000,” ujar salah satu sumber anggota yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengurus Lama Terkesan Lepas Tangan

Sorotan tajam tertuju pada mantan Ketua KPRI Mina Sejahtera, Hari, yang saat ini masih aktif bekerja di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini, Hari enggan memberikan penjelasan rinci dan terkesan melempar tanggung jawab.

“Silakan tanyakan lagi ke pengurus yang baru,” jawabnya singkat, seolah mengisyaratkan bahwa dirinya tidak lagi berurusan dengan kemacetan dana tersebut.

Respons Dinas Koperasi dan Hasil Rapat Luar Biasa

Menanggapi gejolak ini, Dinas Koperasi Kota Tegal melalui Kepala Bidang Penyuluhan (BPL), Farhan, menyatakan telah mengambil langkah formal.

“Kami telah menyurati pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) agar alur keuangan anggota dapat ditelusuri secara transparan,” jelas Farhan.

Namun, pelaksanaan RALB yang digelar pada Kamis (30/4/2026) justru meninggalkan tanda tanya baru. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa:

Karyawan yang selama ini dituding membawa lari uang koperasi tidak dihadirkan dalam rapat.

Anggota menilai adanya kejanggalan dalam proses mediasi tersebut.

Muncul dugaan kuat bahwa uang simpanan anggota telah dijadikan “bancakan” oleh oknum pengurus tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, para anggota masih menuntut kejelasan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang raib guna mengembalikan hak-hak mereka yang telah purna tugas.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Rencana pelaksanaan acara perpisahan siswa MTs Negeri Kota Tegal yang diduga kuat akan digelar di luar lingkungan sekolah mulai menuai polemik. Selain masalah lokasi, transparansi mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid kini menjadi sorotan tajam.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak panitia sekolah diketahui tengah melakukan koordinasi intensif dengan pengelola salah satu hotel berbintang di Kota Tegal. Saat dikonfirmasi, Amelia, perwakilan manajemen hotel tersebut, membenarkan adanya pemesanan agenda dari pihak MTsN Kota Tegal. Namun, ia enggan merinci jadwal pasti maupun nilai kontrak sewa lokasi tersebut.

“Terkait rincian tanggal dan informasi teknis lainnya, kami harus menjaga privasi penyewa. Kami perlu koordinasi dan izin dari pihak sekolah untuk menyampaikan detailnya ke publik,” ujar Amelia saat ditemui awak media, Kamis (30/4/2024).

Meskipun menutup rapat soal angka, Amelia mengonfirmasi bahwa penanggung jawab kegiatan (PIC) adalah Farida, di bawah kepemimpinan Kepala MTsN Kota Tegal, Siti Fasikhah. Ia juga menambahkan bahwa tren perpisahan sekolah memang tengah padat sepanjang bulan Mei hingga Juni mendatang.

Potensi Tabrak Aturan dan Beban Wali Murid

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Isu perpisahan di luar sekolah ini menjadi sensitif menyusul adanya imbauan ketat dari Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan di berbagai daerah. Aturan tersebut umumnya melarang kegiatan seremonial mewah guna meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan meminimalisir risiko keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah siswa yang terlibat serta rincian biaya per kepala yang harus dibayarkan wali murid. Pihak pengelola hotel tetap berdalih menjaga privasi meski fungsi kontrol sosial media memerlukan transparansi tersebut.

“Fungsi kami adalah melakukan konfirmasi dan kontrol sosial. Apalagi saat ini ada tren kebijakan pelarangan perpisahan di luar sekolah di berbagai wilayah demi melindungi kepentingan wali murid,” tegas salah satu jurnalis saat melakukan wawancara di lokasi.

Pihak Sekolah Belum Memberikan Jawaban

Di sisi lain, pihak MTsN Kota Tegal terkesan tertutup. Kepala Sekolah Siti Fasikhah maupun Farida selaku PIC kegiatan belum memberikan respons saat dimintai klarifikasi terkait urgensi pelaksanaan acara di hotel berbintang serta transparansi anggaran yang digunakan.

Kini, publik dan para wali murid menanti kejelasan apakah pihak sekolah akan tetap melanjutkan rencana tersebut atau meninjau ulang demi kepatuhan terhadap efisiensi anggaran pendidikan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Praktik penarikan iuran di lingkungan satuan pendidikan negeri kembali menuai kontroversi. MTSN 1 Kota Tegal kini menjadi sorotan setelah mencuatnya pengakuan siswa mengenai adanya beban biaya bulanan (SPP), iuran kebersihan, hingga rencana acara perpisahan yang akan digelar di hotel berbintang.

Rincian Iuran yang Membebani Siswa

Berdasarkan keterangan seorang siswi kelas 8 yang identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah diduga masih membebankan berbagai pungutan kepada para peserta didik. Beberapa poin utama yang terungkap antara lain:

Pungutan SPP: Siswa mengaku masih diwajibkan membayar biaya bulanan sebesar Rp 50.000.

Iuran Operasional & Kebersihan: Terdapat tarikan dana yang dialokasikan untuk honor tenaga kebersihan dan marbot masjid sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara Perpisahan Mewah: Siswa kelas 9 direncanakan menggelar acara perpisahan di salah satu hotel berbintang di Kota Tegal, yang diprediksi menelan biaya tidak sedikit.

Benturan dengan Regulasi Pendidikan

Praktik ini disinyalir bertentangan dengan semangat pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Merujuk pada aturan yang berlaku:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri (SD dan SMP/MTS) karena biaya operasional seharusnya sudah tertutupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah): Menjelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan “penggalangan dana” dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, atau memiliki batas waktu (deadline).

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Kami diminta membayar untuk orang-orang yang membersihkan masjid dan lingkungan sekolah,” ungkap siswi tersebut, menggambarkan adanya pengalihan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas kepada siswa.

Skala Sekolah dan Pengelolaan Fasilitas

Dengan total 33 rombongan belajar (rombel) dan estimasi lebih dari 1.000 siswa, potensi dana yang terkumpul dari pungutan liar tersebut tergolong sangat besar. Jika rata-rata siswa membayar Rp 50.000/bulan, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 50.000.000 per bulan, di luar iuran perpisahan dan iuran lainnya.

Tingginya jumlah siswa seharusnya diimbangi dengan manajemen aset dan dana BOS yang transparan, terutama untuk pemeliharaan fasilitas dasar seperti sanitasi (jamban) dan tempat ibadah, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Madrasah Sulit Dikonfirmasi

Terkait temuan ini, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala MTSN 1 Kota Tegal, Siti Fasikha, S.Pd., pada Kamis (30/04/2026). Upaya konfirmasi dilakukan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan dana iuran dan dasar hukum penarikan biaya tersebut di sekolah negeri.

Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Siti Fasikha enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama setempat maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di MTSN 1 Kota Tegal tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).

“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes terus berjalan dengan penuh semangat dan pengorbanan. Pada Kamis (30/4/2026), perjuangan Babinsa bersama warga menjadi potret nyata dedikasi tanpa lelah dalam mewujudkan jembatan penghubung yang telah lama dinantikan.

Di tengah terik matahari dan medan yang tidak mudah, Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, bersama masyarakat tampak tetap bersemangat melaksanakan berbagai pekerjaan di lokasi pembangunan. Peluh keringat membasahi tubuh, namun hal tersebut tidak menyurutkan tekad mereka untuk terus bekerja demi tercapainya pembangunan yang maksimal.

Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang ini menjadi simbol harapan masyarakat untuk memiliki akses yang lebih baik. Selama ini, kondisi sungai kerap menjadi kendala utama dalam mobilitas warga, terutama saat debit air meningkat.

Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motivator yang ikut terjun langsung dalam setiap kegiatan. Bersama warga, ia bahu-membahu mengerjakan berbagai tahapan pembangunan, mulai dari pekerjaan fisik hingga mendukung kelancaran distribusi material.

“Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Walaupun lelah, kami tetap semangat karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkap Serda Hasanudin di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Babinsa dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tanpa mengenal lelah dan tanpa keluhan, mereka terus bekerja demi mewujudkan jembatan yang akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, keterlibatan aktif warga juga mencerminkan kuatnya nilai gotong royong yang masih terjaga. Kebersamaan ini tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antar warga dan aparat.

Masyarakat Desa Kadumanis dan Citimbang berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat segera selesai sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Dengan semangat pengabdian dan kebersamaan yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan dapat berjalan lancar hingga tuntas. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antar desa, tetapi juga menjadi simbol perjuangan, kerja keras, dan kebersamaan dalam membangun masa depan yang lebih baik. Red/Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal resmi mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan ke dalam tagihan bulanan pelanggan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal. (30/4/2026).

Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal Hasa Suhanda melalui Humas Perumda Air Minum Tirta Bahari, Faisal Fajrin, MSi ., menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tegal Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan penugasan khusus kepada pihak PDAM untuk membantu optimalisasi pemungutan retribusi persampahan di wilayah Kota Tegal.

Skema Pungutan dan Kriteria Pelanggan

Kebijakan yang telah berjalan sejak Juli 2025 ini menyasar kategori pelanggan rumah tangga. Faisal menyebutkan bahwa terdapat penambahan biaya retribusi dengan nominal yang bervariasi.

Besaran Retribusi: Antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penentuan Kriteria: Nominal tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), salah satunya didasarkan pada kriteria daya listrik pelanggan.

Jumlah Sasaran: Dari total 40.945 pelanggan PDAM per akhir 2025, sekitar 22.000 pelanggan kategori rumah tangga terdampak oleh kebijakan ini.

“Kami hanya menjalankan amanat Perwalkot. Seluruh hasil pungutan yang masuk melalui Perumda Tirta Bahari nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh,” ujar Faisal saat memberikan keterangan.

Menanggapi Sorotan Terkait Sosialisasi

Menanggapi adanya suara keberatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai kebijakan ini kurang disosialisasikan, Faisal menegaskan bahwa posisi Perumda Tirta Bahari adalah sebagai pelaksana regulasi yang sudah sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa terkait detail teknis, landasan kebijakan, maupun keluhan mengenai sosialisasi, merupakan domain dari Pemerintah Kota Tegal dan dinas terkait.

“Acuannya jelas, yakni Peraturan Wali Kota. Selama aturan itu ada, maka itu menjadi amanat bagi kami untuk dilaksanakan. Terkait keberatan atau teknis sosialisasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup atau Pemkot Tegal yang lebih berwenang untuk memberikan jawaban mendalam,” tambahnya.

Hingga saat ini, integrasi retribusi sampah tersebut telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kendala teknis yang berarti dalam sistem pembayaran pelanggan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II SMA Negeri 1 Bulakamba terus berkomitmen memperkuat karakter religius dan kepedulian sosial peserta didiknya. Melalui momentum Peringatan Hari Besar Islam PHBI Iduladha 1447 H, sekolah yang terletak di jalur pantura ini menggelar kegiatan latihan berkurban yang melibatkan ratusan siswa.

Humas SMAN 1 Bulakamba, Harris Hani, S.Pd., M.Pd., mewakili Kepala Sekolah Ibu Indon Roidah , S.Pd., M.M., menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan laboratorium edukasi nyata bagi siswa untuk memahami esensi berbagi.

Prioritas bagi Yatim Piatu dan Siswa Kurang Mampu

Kegiatan tahun ini melibatkan sedikitnya 844 siswa dari kelas 10 dan 11. Melalui iuran sukarela sebesar Rp37.000 per siswa, sekolah berhasil menghimpun dana untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian didistribusikan secara selektif.

Narasumber menjelaskan bahwa sasaran utama distribusi daging kurban difokuskan pada internal sekolah serta warga lingkungan sekitar yang benar-benar membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Prioritas utama kami adalah 28 siswa yatim piatu di sekolah ini. Selain itu, kami juga menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Mengingat jalur afirmasi PPDB di sekolah kami mencapai 30 persen, maka cukup banyak siswa kami yang memang berasal dari keluarga menengah ke bawah,” ungkap Harris Hani, Kamis (30/4/2026).

Transformasi Distribusi: Lebih Tertib dan Tepat Sasaran

Guna menghindari kerumunan dan menjaga martabat penerima, SMAN 1 Bulakamba meninggalkan pola lama di mana warga datang ke sekolah. Kini, pihak sekolah menerapkan sistem distribusi langsung ke titik-titik (pos) yang telah ditentukan.

Cakupan distribusi meliputi lingkungan sekitar sekolah hingga menjangkau wilayah Desa Grinting dan sekitarnya. Menariknya, para siswa dilibatkan langsung dalam mengidentifikasi calon penerima, sebuah langkah strategis untuk mengasah kepekaan sosial mereka.

“Kami ingin anak-anak memiliki inspirasi dan pengalaman langsung bahwa berkurban bertujuan untuk berbagi kepada para mustahik atau mereka yang berhak menerima,” tambah Harris.

Info Kelulusan Siswa Kelas 12

Selain fokus pada kegiatan sosial, pihak sekolah juga tengah bersiap menyambut pengumuman kelulusan bagi 406 siswa kelas 12 dari 12 rombongan belajar (rombel). Berdasarkan kalender pendidikan, pengumuman akan dilaksanakan secara daring online pada 4 Mei 2026.

Meski dilakukan secara daring untuk menjaga kondusivitas, pihak sekolah menjamin seluruh administrasi dokumen fisik, termasuk ijazah, akan diproses dengan cepat dan sesuai prosedur segera setelah pengumuman resmi dirilis.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TEGAL, DN-II Rencana Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan persampahan menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena warga selama ini telah menanggung berbagai iuran lingkungan secara swadaya di tingkat RT/RW.

Beban Ganda di Tengah Impit Ekonomi

Ketua LSM LINMAS Kota Tegal, Aji, mengungkapkan bahwa tambahan beban retribusi sebesar Rp4.000 per bulan menciptakan kondisi “beban ganda” bagi warga. Ia mencontohkan kondisi di wilayah RW 09 Kelurahan Panggung , di mana warga saat ini sudah rutin membayar iuran kebersihan sebesar Rp20.000 setiap bulannya.

“Warga jelas merasa keberatan. Selain sampah, masih banyak kewajiban lain seperti iuran kematian, PKK, dan kas lingkungan. Jika dijumlahkan, totalnya sangat signifikan bagi masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi saat ini,” ujar Aji. (30/4/2026).

Sosialisasi Minim, Warga Merasa Ditodong

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain persoalan nominal, minimnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sorotan tajam. Munculnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penarikan retribusi ini dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.

Meskipun kebijakan ini disebut telah melalui pembahasan di DPRD Kota Tegal, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi masyarakat bawah benar-benar diserap sebelum aturan tersebut disahkan.

“Kami merasa tiba-tiba aturan itu sudah ada. Sosialisasi sangat kurang gencar, sehingga warga kaget saat mengetahui akan ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” tambahnya.

Transparansi dan Sinergi Anggaran Dipertanyakan

Ketidakjelasan manajemen pengelolaan dana menjadi poin krusial yang disorot. Warga mempertanyakan alur dana mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga masuk ke Kas Daerah. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan sinergi antara iuran swadaya masyarakat dengan retribusi resmi pemerintah.

“Harus ada kejelasan, apakah iuran lingkungan di tingkat RT akan disatukan dengan retribusi Pemda atau tetap terpisah? Jangan sampai warga dipaksa membayar dua kali untuk objek layanan yang sama,” tegas Aji.

Mekanisme Penarikan: Melalui PDAM dan RT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme penarikan retribusi baru ini rencananya akan dilakukan melalui dua jalur utama:

Pelanggan PDAM: Biaya sebesar Rp4.000 akan langsung dimasukkan (include) ke dalam tagihan rekening air bulanan.

Non-Pelanggan PDAM: Penarikan rencananya akan dititipkan melalui pengurus RT setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain sektor rumah tangga, kenaikan signifikan juga menyasar sektor pertokoan atau komersial dengan tarif mencapai Rp50.000, tergantung pada klasifikasi skala usaha.

Desakan Kepada Pemerintah

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal untuk segera turun ke lapangan guna memberikan penjelasan detail. Warga meminta pemerintah tidak hanya sekadar memungut biaya, tetapi juga memaparkan latar belakang, tujuan, serta jaminan peningkatan layanan kebersihan yang konkret sebagai kompensasi atas kenaikan tarif tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Wajah lesu Pak Sugi tak bisa disembunyikan. Warga Cimohong, Brebes, yang sehari-hari menggantungkan hidup sebagai sopir angkutan umum Elf rute Terminal Tegal – Terminal Losari ini, harus menghadapi kenyataan pahit di jalanan. Kelangkaan Solar yang kembali melanda wilayah Brebes dan Tegal belakangan ini kian memperkeruh kondisi ekonomi yang sudah sulit. (30/4/2026).

Antrean Panjang demi Setetes Solar

Kelangkaan bahan bakar jenis Solar bukan barang baru bagi Pak Sugi, namun dampaknya selalu memukul telak. Di beberapa SPBU di wilayah perbatasan Tegal-Brebes, stok Solar kerap kosong.

“Hari ini Solar susah sekali, kosong semua. Kalau sudah habis, ya terpaksa menunggu pengiriman datang dan bongkar muatan. Antreannya pun luar biasa panjang,” keluh Pak Sugi dengan nada pasrah.

Anjloknya Pendapatan: Dari 17 Rit Menjadi 1 Rit

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika menilik ke belakang, profesi sopir Elf pernah mengecap masa jaya. Pak Sugi mengenang masa di mana ia mampu menempuh hingga 17 rit dalam sehari. Kini, angka tersebut merosot tajam. Seringkali, ia hanya mampu mendapatkan satu rit perjalanan per hari.

Penyebab utamanya adalah hilangnya penumpang umum secara drastis. Saat ini, denyut nadi angkutan Elf hanya bergantung pada karyawan pabrik dan anak sekolah.

“Penumpang umum hampir tidak ada. Kalau tidak ada karyawan pabrik atau anak sekolah, ya makin parah sepinya,” tambahnya.

Tergerus Modernisasi dan Odong-Odong

Ironisnya, menjamurnya pabrik di wilayah Brebes ternyata tidak serta-merta membawa angin segar bagi sopir angkutan. Menurut Pak Sugi, daya beli masyarakat yang melemah serta beralihnya warga ke kendaraan pribadi dan ojek online (ojol) menjadi faktor utama sepinya penumpang.

Tak hanya itu, Pak Sugi juga menyoroti persaingan yang dianggap tidak setara:

Kendaraan Pribadi & Ojol: Mobilitas warga kini lebih condong pada motor pribadi.

Fenomena Odong-Odong: Untuk acara hajatan, masyarakat kini lebih memilih menyewa odong-odong daripada Elf.

Masalah Regulasi: Pak Sugi mengeluhkan status Elf yang resmi di bawah Organda, sementara kendaraan seperti odong-odong beroperasi tanpa aturan yang jelas namun mengambil ceruk pasar mereka.

Harapan di Tengah Ketidakpastian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kisah Pak Sugi adalah potret kecil dari ribuan sopir angkutan umum yang sedang berjuang di tengah transisi transportasi modern. Antara kelangkaan bahan bakar bersubsidi dan gempuran moda transportasi baru, para pengemudi jalur Pantura ini berharap ada perhatian lebih dari pemerintah, baik dalam menjamin ketersediaan BBM maupun penataan regulasi transportasi daerah agar lebih adil bagi semua pihak.

Reporter:;teguh

You cannot copy content of this page