Beranda » Jawa Tengah » Halaman 15

Jawa Tengah

BATANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus menyaksikan Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Puri Delta City, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Menurutnya, pelaksanaan akad massal KPR subsidi di 100 titik di seluruh Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah membantu masyarakat memiliki rumah.

Prabowo juga menyampaikan rasa bangganya terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebab, melalui akad massal ini, pemerintah dapat memberikan manfaat sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi 62.000 keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menyebut kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai sebuah kehormatan, terlebih karena program perumahan tersebut secara langsung memberikan manfaat bagi puluhan ribu keluarga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Adalah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk hadir dalam acara ini,” kata Prabowo yang sebelumnya juga berdialog secara daring dengan masyarakat yang memanfaatkan program rumah subsidi tersebut.

Akad massal tersebut menjadi bagian dari percepatan Program Tiga Juta Rumah yang difokuskan untuk memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pelaksanaan akad dilakukan secara hybrid. Sebanyak 200 debitur hadir secara langsung di Perumahan Puri Delta City, Batang, sedangkan 61.800 debitur lainnya mengikuti secara daring dari 36 provinsi melalui jaringan 43 bank penyalur FLPP.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya yang diundang.

Program rumah subsidi melalui skema FLPP merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah layak dengan bunga tetap, uang muka yang terjangkau, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang.

Selain FLPP, pemerintah juga mendorong Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung ekosistem sektor perumahan. Pembiayaan tersebut mencakup sisi permintaan untuk membantu masyarakat memiliki maupun meningkatkan kualitas rumah, serta sisi pasokan untuk mendukung pelaku usaha perumahan dalam mempercepat penyediaan hunian.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Abdan Harimurti, menyampaikan bahwa dari pelaksanaan akad massal tersebut, terdapat 454 unit rumah subsidi di Kota Tegal.

Rinciannya, sebanyak 113 unit berada di Perumahan Jaya Sakti 3, Kelurahan Margadana, kemudian 154 unit di Perumahan Jaya Permai 2, Kelurahan Margadana, serta 197 unit di Perumahan Griya Emerald, Kelurahan Margadana.

“Untuk Kota Tegal terdapat 454 unit rumah yang masuk dalam pelaksanaan akad massal tersebut,” ujar Abdan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain program rumah subsidi, Pemerintah Kota Tegal pada 2026 juga mengalokasikan anggaran melalui APBD II untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tahun ini, Pemkot Tegal menganggarkan penanganan RTLH sebanyak 346 unit serta pembangunan tiga unit rumah baru.

Sementara itu, penanganan RTLH yang bersumber dari luar APBD II Kota Tegal juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Bantuan tersebut meliputi BAZNAS Kota Tegal untuk sembilan unit RTLH, CSR PDAM Tirta Bahari untuk tiga unit RTLH, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN sebanyak 100 unit.

Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman di Kota Tegal.(* S. Bimantoro )

Brebes, DN-II Tongkat komando Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi berganti. AKBP Muhammad Ali Akbar kini menjabat sebagai Kapolres Brebes menggantikan AKBP Lilik Ardhiansyah setelah menjalani prosesi serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Upacara serah terima jabatan berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (29/7/2026). Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polda Jawa Tengah dalam rangka pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Setelah pelaksanaan sertijab di Mapolda Jawa Tengah, rangkaian penyambutan Kapolres Brebes yang baru dilanjutkan di Mapolres Brebes pada Kamis (30/7/2026) pagi. Kegiatan diawali dengan tradisi Pedang Pora di halaman Mapolres Brebes sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan bagi pejabat baru yang akan mengemban amanah memimpin Polres Brebes.

Dalam prosesi tersebut, AKBP Muhammad Ali Akbar disambut memasuki Mapolres Brebes melalui barisan Pedang Pora sebagai simbol dimulainya tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kapolres Brebes. Sementara itu, AKBP Lilik Ardhiansyah dilepas dengan prosesi penghormatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polres Brebes.

Tradisi Pedang Pora tidak sekadar menjadi seremoni pergantian pimpinan, tetapi juga menjadi simbol estafet kepemimpinan, kesinambungan pengabdian, serta komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Plt Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Syaiful Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan serah terima jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah tertanggal 27 Juli 2026 tentang pelaksanaan serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Jawa Tengah.

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan profesionalisme personel. Dalam mutasi kali ini, enam jabatan Pejabat Utama dan enam belas jabatan Kapolres maupun Kapolresta di jajaran Polda Jawa Tengah mengalami pergantian, termasuk jabatan Kapolres Brebes,” ujar Iptu Syaiful Hidayat.

Menurutnya, pejabat lama AKBP Lilik Ardhiansyah selanjutnya mendapat amanah sebagai Kasubbagsisinfo Baginfopers Robinkar SSDM Polri. Sementara itu, AKBP Muhammad Ali Akbar sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kuningan, Polda Jawa Barat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada AKBP Lilik Ardhiansyah atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusinya selama memimpin Polres Brebes. Selamat datang kepada AKBP Muhammad Ali Akbar. Kami berharap beliau dapat segera beradaptasi, melanjutkan berbagai program yang telah berjalan, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan inovasi pelayanan yang semakin profesional, humanis, dan Presisi bagi masyarakat Kabupaten Brebes,” pungkasnya. Red/Casroni

Yogyakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang intensif. Langkah tersebut penting agar persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dan tidak berlarut-larut.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Amran mengatakan, konflik pertanahan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang beragam. Hal itu mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset pemerintah.

“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini, ini sangat penting sekali,” ujar Amran saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).

Menurut Amran, penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan tahapan yang jelas hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Setiap kesepakatan juga perlu dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum.

Dalam konteks itu, Pemda berperan penting dalam menangani persoalan pertanahan di wilayahnya. Persoalan yang masih dapat ditangani pemerintah kabupaten/kota semestinya diselesaikan pada tingkat tersebut. Apabila tidak dapat dituntaskan dan berdampak lebih luas, pemerintah provinsi dapat mengambil peran, sedangkan pemerintah pusat menangani persoalan yang memang tidak dapat diselesaikan di daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan,” katanya.

Amran juga mengingatkan pentingnya memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pemerintah provinsi diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas kabupaten/kota maupun permasalahan yang membutuhkan penguatan koordinasi sebelum dibawa ke tingkat pusat.

Ia menegaskan, Kemendagri terus memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fasilitasi dilakukan melalui pertemuan langsung maupun rapat secara daring untuk mempercepat penanganan pengaduan dari daerah.

Amran menyebutkan sejumlah langkah yang perlu diperkuat dalam penyelesaian masalah pertanahan. Di antaranya memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelesaian sengketa, memastikan data pertanahan dan aset terintegrasi serta terus diperbarui, hingga memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.

Selain itu, setiap kebijakan pertanahan perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pelindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara maupun daerah. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan melalui Koordinasi Intensif

“Ketika semua permasalahan-permasalahan konflik pertanahan ini kita bisa selesaikan, tentunya akan memperkuat bagaimana tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Fasilitasi Masalah Pertanahan Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya. Red

PATI, DN-II Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (29/7/2026).

kembali berlangsung panas pada hari ketiga. Massa tidak hanya menyampaikan orasi bernada keras, tetapi juga menggelar aksi teatrikal dengan membakar replika keranda mayat yang di dalamnya terdapat boneka menyerupai jenazah.

Menurut koordinator aksi, Teguh Istiyanto, pembakaran replika tersebut merupakan simbol dibakarnya keangkaramurkaan, ketidakadilan, serta praktik-praktik yang mereka anggap mencederai penegakan hukum. Aksi itu sontak menyedot perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejari Pati.

Dalam prolog orasinya, Teguh melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pati. Ia mempertanyakan proses hukum terhadap tersangka perkara korupsi yang menurutnya belum ditahan selama berbulan-bulan.

Atas dasar itu, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Pati. Massa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pati bertanggung jawab atas penanganan perkara yang dipersoalkan. Selain itu, mereka juga mendesak agar pejabat pada bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, serta seorang jaksa yang disebut dalam orasi turut dimintai pertanggungjawaban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam orasinya, Teguh juga menyampaikan berbagai tuduhan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuntutan demonstrasi dan hingga berita ini diterbitkan masih merupakan klaim dari pihak AMPB yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Meski diwarnai orasi bernada keras dan aksi teatrikal pembakaran replika keranda, jalannya demonstrasi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Api dari pembakaran replika keranda berhasil dikendalikan sehingga tidak mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.

AMPB menegaskan aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk desakan agar penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi, dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diturunkan, Jursid Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati maupun pihak Kejari Pati terkait seluruh tuntutan dan tuduhan yang disampaikan massa aksi. Tanggapan resmi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red

Brebes, DN-II Proses pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada Rabu (29/07/2026).

Pekerjaan memasuki tahapan penting berupa pemasangan rangka besi sebagai persiapan pengecoran badan jembatan. Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam pembangunan karena akan menentukan kekuatan dan ketahanan konstruksi jembatan yang nantinya digunakan masyarakat.

Sejak pagi hari, kegiatan di lokasi pembangunan berlangsung dengan penuh semangat. Para pekerja bersama masyarakat melaksanakan pemasangan rangka besi secara teliti sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Seluruh pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, keselamatan kerja, dan kualitas konstruksi agar hasil pembangunan memiliki daya tahan yang kuat serta mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Babinsa Desa Karangbandung, Sertu Hendra, turut hadir mendampingi jalannya pekerjaan. Selain memberikan motivasi kepada para pekerja dan warga, Babinsa juga memastikan seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai tahapan pembangunan yang telah ditetapkan. Kehadiran Babinsa merupakan bentuk nyata kepedulian TNI AD dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Sertu Hendra mengatakan bahwa pemasangan rangka besi merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan kualitas jembatan. Oleh karena itu, setiap bagian harus dipasang dengan cermat agar proses pengecoran nantinya dapat menghasilkan konstruksi yang kokoh, aman, dan tahan lama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap tahapan pembangunan memiliki peranan yang sangat penting. Hari ini kita melaksanakan pemasangan rangka besi sebagai persiapan pengecoran. Kami berharap seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Jembatan Beton Garuda dapat selesai sesuai target dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Sertu Hendra.

Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung merupakan wujud nyata upaya meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar aktivitas masyarakat. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mempermudah akses transportasi, mempercepat distribusi hasil pertanian, mendukung kegiatan ekonomi, serta memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Semangat gotong royong masih menjadi kekuatan utama dalam setiap proses pembangunan. Warga Desa Karangbandung terus menunjukkan antusiasme dengan memberikan dukungan dan ikut membantu berbagai pekerjaan sesuai kemampuan masing-masing. Kebersamaan yang terjalin antara masyarakat dan Babinsa mencerminkan kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa.

Masyarakat berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan tanpa kendala hingga proses pengecoran dan penyelesaian akhir jembatan selesai sesuai jadwal. Dengan demikian, Jembatan Beton Garuda dapat segera difungsikan sebagai sarana penghubung yang aman, kokoh, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara TNI, pemerintah desa, pekerja, dan masyarakat, pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung menjadi bukti bahwa kolaborasi dan semangat gotong royong mampu melahirkan pembangunan yang berkualitas. Jembatan ini diharapkan tidak hanya menjadi penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, kepedulian, dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Brebes yang semakin maju dan sejahtera. Red/Casroni

Semarang, DN-II Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali melaksanakan penyegaran organisasi melalui upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) terhadap 22 jabatan. Mutasi ini meliputi 6 jabatan Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng dan 16 jabatan Kapolres/Kapolresta jajaran.

​Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, bertempat di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB.

​Pelaksanaan sertijab ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah tertanggal 27 Juli 2026 tentang pelaksanaan serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Jawa Tengah.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, seluruh Pejabat Utama Polda Jateng, para Kapolres jajaran, serta Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah beserta pengurus.

​Dalam mutasi kali ini, enam jabatan Pejabat Utama yang mengalami pergantian meliputi Dirlantas, Dirpamobvit, Dirpolairud, Kabidhumas, Dirressiber, dan Dirtahti Polda Jateng. Selain itu, sebanyak 16 jabatan Kapolres dan Kapolresta di wilayah hukum Polda Jawa Tengah juga diserahterimakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian upacara diawali dengan laporan Perwira Upacara, penghormatan kepada Inspektur Upacara, serta pembacaan Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan, Berita Acara Pengambilan Sumpah, dan Pakta Integritas yang disahkan oleh Inspektur Upacara.

​Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat oleh Kapolda Jateng didampingi Wakapolda Jateng kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.

​Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang rutin dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

​”Serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan. Diharapkan para pejabat yang memperoleh amanah baru dapat segera beradaptasi, memperkuat sinergi, serta terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, dan Presisi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

​Ia juga menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat soliditas internal, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, serta seluruh elemen masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Tengah.

Daftar Pejabat yang Melaksanakan Serah Terima Jabatan:

​Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng:

​Dirlantas Polda Jateng

​Pejabat Lama: Brigjen Pol M. Pratama Adhyasastra

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pejabat Baru: Kombes Pol Maesa Soegriwo

​Dirressiber Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih

​Pejabat Baru: Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan

​Dirpamobvit Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Anuardi

​Pejabat Baru: Kombes Pol Jaka Wahyudi

​Dirpolairud Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Raspani

​Pejabat Baru: Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga

​Kabidhumas Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Artanto

​Pejabat Baru: Kombes Pol Yuliyanto

​Dirtahti Polda Jateng

​Pejabat Lama: Kombes Pol Prayudha Widiatmoko

​Pejabat Baru: AKBP I Gede Nyoman Bratasena

​Kapolres / Kapolresta Jajaran:

​Kapolresta Pati

​Pejabat Lama: Kombes Pol Jaka Wahyudi

​Pejabat Baru: Kombes Pol Sigit

​Kapolresta Magelang

​Pejabat Lama: Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar

​Pejabat Baru: Kombes Pol Edy Bagus Sumantri

​Kapolres Salatiga

​Pejabat Lama: AKBP Ade Papa Rihi

​Pejabat Baru: AKBP Jonathan David Harianthono

​Kapolres Blora

​Pejabat Lama: AKBP Wawan Andi Susanto

​Pejabat Baru: AKBP Inggal Widya Perdana

​Kapolres Purbalingga

​Pejabat Lama: AKBP Anita Indah Setyaningrum

​Pejabat Baru: AKBP Hendry Susanto Sianipar

​Kapolres Kendal

​Pejabat Lama: AKBP Hendry Susanto Sianipar

​Pejabat Baru: AKBP Ratna Quratul Ainy

​Kapolres Semarang

​Pejabat Lama: AKBP Ratna Quratul Ainy

​Pejabat Baru: AKBP Heru Dwi Purnomo

​Kapolres Kudus

​Pejabat Lama: AKBP Heru Dwi Purnomo

​Pejabat Baru: AKBP Wahyu Sulistyo

​Kapolres Wonogiri

​Pejabat Lama: AKBP Wahyu Sulistyo

​Pejabat Baru: AKBP Haris Munandar Hasyim

​Kapolresta Batang

​Pejabat Lama: AKBP Veronica

​Pejabat Baru: Kombes Pol Warsono

​Kapolresta Klaten

​Pejabat Lama: AKBP Moh. Faruk Rozi

​Pejabat Baru: Kombes Pol Ari Cahya Nugraha

​Kapolres Banjarnegara

​Pejabat Lama: AKBP Mariska Fendi Susanto

​Pejabat Baru: AKBP Aruma Chandra Dewi

​Kapolres Pekalongan Kota

​Pejabat Lama: AKBP Riki Yariandi

​Pejabat Baru: AKBP Dies Ferra Ningtias

​Kapolres Brebes

​Pejabat Lama: AKBP Lilik Ardhiansyah

​Pejabat Baru: AKBP Muhammad Ali Akbar

​Kapolres Wonosobo

​Pejabat Lama: AKBP Mohammad Kasim Akbar Bantilan

​Pejabat Baru: AKBP Ricky Pripurna Atmaja

​Kapolres Rembang

​Pejabat Lama: AKBP Mohammad Faisal Pratama

​Pejabat Baru: AKBP Muhammad Solikhin Fery

Red/Casroni

Margasari, DN-II Polsek Margasari Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dukuh Jatilawang RT 01 RW 09, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama Aiptu Grading Sehatto, Aipda Aries Suryani, S.H., dan Bripka Heri Agus Kastanto langsung mendatangi lokasi yang berada di bawah saluran irigasi menuju area persawahan untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan arena sabung ayam, sejumlah kursi kayu, kandang ayam, serta tiga ekor ayam aduan yang ditinggalkan.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Margasari bersama warga sekitar membongkar arena sabung ayam, merusak kandang yang digunakan sebagai sarana perjudian, serta mengamankan tiga ekor ayam aduan sebagai barang bukti guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polsek Margasari berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana.

Polsek Margasari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat. ( S. Bimantoro )

Pekalongan  DN-II Program Kapolres Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah sangat disambut positif masyarakat yang memang selama ini butuh yang namanya pengayoman yang memang sangat diidamkan didambakan diinginkan akhirnya ditahun 2026 ini tepatnya bulan Juli direalisasikan , Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas serta Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif saat Akhir Pekan, Polres Pekalongan Kota menggelar Patroli Skala Besar, Sabtu (26/7/2026) malam hingga Minggu Pagi.”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta via telpon selulernya.

Sebelum Pelaksanaan Patroli Skala Besar, didahului Arahan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Paryudi, S.H.,M.H, didampingi Kasat Samapta, AKP Seno Ajang P dan Perwira Polres serta diikuti Personel Gabungan Polres dan Polsek.

Patroli Skala Besar yang dilaksanakan Polres Pekalongan Kota untuk antisipasi kejahatan jalanan (street crime) seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Narkoba, mencegah balap liar di Exit Tol Setono, tawuran, dan kejahatan lainnya.

Guna meminimalisir adanya Balap liar, serta memberikan rasa Aman warga yang melintas di Exit Tol Setono, Petugas memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang yang sedang duduk duduk untuk tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis (Brong), minum minuman keras, serta petugas mengajak untuk ikut berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., menegaskan bahwa Patroli Skala Besar gabungan Polsek dan Polres Pekalongan Kota merupakan langkah Polres Pekalongan Kota dalam implementasi Polri Hadir guna menjamin dan memastikan kenyamanan, dan keamanan masyarakat Kota Pekalongan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Polres Pekalongan Kota hadir untuk memastikan situasi kamtibmas dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat di Kota Pekalongan aman dan nyaman,” ujar Iptu Purno.

“Masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan ataupun memerlukan bantuan, Kami siagakan personel selama 1×24 jam. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 gratis apabila membutuhkan kehadiran anggota Polri di lapangan,” pungkasnya.(Redaksi).

BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (27/7/2026).

​Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Umbul Rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun, implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.

​Temuan Lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material “Batu Setan”

​Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:

​Penggunaan Material Tidak Standar: Material batu yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan batu biru atau yang dikenal warga setempat sebagai “batu setan”. Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak, rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan konstruksi bangunan air.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.

​Upaya Menutupi Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu di bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material di sekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.

​”Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku

​Dugaan pelanggaran dalam proyek P3-TGAI di Desa Kedawung ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

​1. Aspek Hukum Administrasi dan Pedoman Teknis P3-TGAI

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

​Program ini diwajibkan berjalan secara swakelola—artinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) / GP3A / IP3A.

​Larangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini dikerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.

​2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Pada Pasal 70, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian negara.

​3. Ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Dugaan pengurangan spesifikasi material (menggunakan batu berkualitas rendah/tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya) demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara serta denda restitusi.

Tuntutan Warga dan Langkah Lanjutan

​Masyarakat dan para petani Desa Kedawung mendesak agar instansi berwenang, mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung hingga aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Brebes, segera mengambil langkah tegas.

​Warga menuntut agar:

​Dilakukan audit fisik dan investigasi lapangan secara terbuka terhadap kualitas konstruksi dan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki bagian saluran irigasi yang menggunakan material tidak sesuai standar.

​Dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus P3A Umbul Rejeki serta pendamping program apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemindahtanganan pekerjaan ke pihak ketiga.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P3A Umbul Rejeki, pendamping lapangan P3-TGAI, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian PUPR.

​Tim

BREBES, DN-II Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 mulai direalisasikan di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Senin (27/7/2026).

​Peningkatan jaringan irigasi ini dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan pada Daerah Irigasi (D.I.) Congkar guna mengoptimalkan distribusi air bagi lahan pertanian warga. Pekerjaan rabat beton serta pemasangan struktur saluran irigasi ini mencakup beberapa titik dengan total panjang mencapai ratusan meter.

​Meski demikian, pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara ini menuai sorotan tajam dari Tim Investigasi setelah mendapati sejumlah indikasi penyimpangan teknis di lapangan.

Pengakuan Pekerja: Kedalaman Saluran Tidak Sesuai Aturan

​Berdasarkan pemantauan dan wawancara langsung di lokasi proyek, dimensi kedalaman saluran irigasi yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar. Salah seorang pekerja lokal mengungkapkan bahwa kedalaman galian dan struktur yang dibuat hanya berkisar 40 sentimeter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Panjangnya sekitar 300 meter untuk jalur utama ini, dan ada segmen lain sekitar 130-an meter, dengan total panjang keseluruhan mencapai sekitar 600 meter dan kedalaman sekitar 40 sentimeter,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di sela-sela istirahat kerjanya.

​Temuan tersebut langsung memantik sorotan serius. Secara teknis dan merujuk pada ketentuan baku, standar kedalaman untuk jenis pengerjaan saluran irigasi tersebut seharusnya mencapai 60 sentimeter. Penyusutan ukuran kedalaman menjadi 40 sentimeter ini dinilai mengindikasikan adanya potensi pengurangan volume pekerjaan yang berujung pada dugaan kecurangan.

Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Teknis

​Di satu sisi, para pekerja yang merupakan warga setempat tampak antusias bahu-membahu mengerjakan proyek agar dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh para petani. Namun, Tim Investigasi menemukan sejumlah catatan teknis krusial yang mengarah pada kelalaian spesifikasi pekerjaan, di antaranya:

​Pengurangan Volume dan Dimensi: Kedalaman struktur saluran irigasi hanya dikerjakan sekitar 40 sentimeter, tidak sesuai dengan ketentuan teknis semestinya (60 sentimeter).

​Penggunaan Material yang Tidak Sesuai Standar: Ditemukan indikasi penggunaan campuran material batu yang tidak memenuhi komposisi teknis yang dipersyaratkan.

​Pondasi Lama Tidak Dibongkar: Kondisi pondasi lama dibiarkan begitu saja dan langsung ditimpa oleh struktur baru tanpa adanya pembongkaran terlebih dahulu. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kekuatan, daya tahan, serta stabilitas konstruksi saluran irigasi secara keseluruhan.

Rincian Informasi Proyek P3-TGAI

​Berdasarkan papan kegiatan resmi di lokasi, proyek infrastruktur kerakyatan ini memiliki spesifikasi dan alokasi anggaran sebagai berikut:

Komponen ProyekKeterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026

InstansiKementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Pemali Juana

Pelaksana KegiatanP3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan

Lokasi KegiatanDesa Pangebatan, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Congkar)

Nilai KontrakRp195.000.000 (Sumber Dana: APBN TA 2026)

Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender

Tinjauan Yuridis dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan

​Temuan di lapangan terkait dugaan pengurangan mutu material, dimensi, serta kelalaian teknis konstruksi tidak boleh diabaikan. Mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara (APBN), peruntukannya wajib transparan, akuntabel, dan tepat mutu. Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

​Pasal 50 dan Pasal 51: Mengatur bahwa setiap penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Kegagalan bangunan atau penurunan mutu akibat kelalaian pengerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

​Pasal 59: Mewajibkan setiap pemangku kepentingan untuk bertanggung jawab terhadap kegagalan mutu bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

​Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap tindakan curang dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara (APBN) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, baik dilakukan oleh pelaksana swakelola/P3A maupun pihak pengawas yang membiarkan penyimpangan tersebut.

​Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Pedoman Pelaksanaan P3-TGAI:

​Program P3-TGAI dilaksanakan dengan prinsip swakelola partisipatif oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walaupun dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat, mutu teknis, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan dari pendamping masyarakat (TPM/konsultan) tetap wajib mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Teknik Kelompok (RTK) yang telah disahkan.

​Dengan adanya rehabilitasi dan peningkatan saluran irigasi ini, diharapkan suplai air ke lahan-lahan pertanian di Desa Pangebatan dan sekitarnya menjadi semakin lancar. Kendati demikian, pihak BBWS Pemali Juana, pendamping kegiatan, serta instansi berwenang didesak segera turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki temuan teknis di lapangan demi menjamin mutu infrastruktur yang tahan lama bagi produktivitas petani setempat.

​Tim Investigasi

You cannot copy content of this page