Beranda » Jawa Tengah » Halaman 15

Jawa Tengah

BREBES, DN-II Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan yang digelar di Kecamatan Songgom pada Minggu (24/5/2026) menuai protes keras dari internal kader. Penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes dinilai cacat hukum lantaran diduga kuat menabrak aturan internal partai.

Kritik tajam tersebut disampaikan langsung oleh Makmuri, seorang kader militan PDI Perjuangan Kecamatan Brebes yang berdomisili di Kelurahan Limbangan Kulon, RT 02 RW 01, Kabupaten Brebes.

Soroti Syarat Pendidikan Ketua dan Bendahara

Makmuri mengungkapkan bahwa proses seleksi kader dan perekrutan pengurus PAC Kecamatan Brebes yang baru saja ditetapkan telah melanggar syarat kualifikasi dan kompetensi yang diatur dalam Peraturan Partai.

Ia membeberkan bahwa posisi Ketua dan Bendahara PAC terpilih diduga kuat tidak memenuhi syarat administrasi paling mendasar, yaitu kepemilikan ijazah minimal SMA atau sederajat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Syarat minimal untuk menjadi pengurus atau menjadi Ketua PAC Kecamatan Brebes itu adalah minimal berijazah SMA atau sederajat. Namun, pada kenyataannya, Ketua dan Bendahara yang sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat tersebut (tidak memiliki ijazah SMA sederajat),” ujar Makmuri dengan nada prihatin.

Desak DPD Jawa Tengah Tinjau Ulang

Atas kejanggalan tersebut, Makmuri mendesak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan meninjau kembali surat keputusan penetapan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Brebes.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini akan mencederai nilai-nilai keorganisasian dan kaderisasi di tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Kami sebagai kader akan tetap legawa dan berkomitmen penuh untuk membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Brebes berdasarkan ideologi yang kami yakini. Namun, apabila aturan yang sudah ditentukan oleh DPP tetap ditabrak, itu berarti cacat hukum secara keorganisasian,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Makmuri meminta agar laporan dan aspirasi dari arus bawah ini segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan kejayaan partai ke depan.

“Kami tidak mau dipimpin oleh orang yang menabrak Peraturan Partai,” pungkasnya membakar semangat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Mantan Kepala Desa (Kades) Wanatawang, Heri Marzuki, resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, untuk masa bakti 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama dalam agenda Konsolidasi dan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes. Acara akbar ini berlangsung khidmat di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Widyatama, Desa Jatirokeh Kulon, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Minggu (24/5/2026).

Sepakat Lewat Jalur Musyawarah

Terpilihnya Heri Marzuki menjadi bukti kuatnya soliditas kader banteng di tingkat akar rumput Kecamatan Songgom. Alih-alih melalui voting yang alot, forum Musancab sepakat menunjuk Heri secara mufakat demi menjaga kondusivitas dan kesatuan internal partai.

“Konsolidasi ini bukan sekadar reorganisasi, melainkan momentum untuk mempererat gotong royong demi memenangkan agenda-agenda politik partai ke depan,” ujar salah satu perwakilan DPC PDI Perjuangan Brebes di sela-sela acara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai ketua terpilih untuk periode lima tahun ke depan, Heri Marzuki memikul tanggung jawab besar. Pengalamannya memimpin Desa Wanatawang dinilai menjadi modal kuat untuk merangkul masyarakat dan memperkuat basis massa PDI Perjuangan di Kecamatan Songgom.

Dalam sambutannya, Heri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh ranting dan pengurus DPC. Ia menegaskan siap langsung tancap gas melakukan konsolidasi internal hingga ke tingkat barisan paling bawah.

“Kami siap bergerak satu komando dan langsung merapatkan barisan hingga ke tingkat anak ranting,” tegas Heri.

Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”

Agenda Musancab serentak ini menjadi momentum krusial bagi kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes Masa Bakti 2025–2030 dalam melakukan penyegaran organisasi, evaluasi kinerja, sekaligus menyusun strategi politik ke depan.

Mengusung jargon pembakar semangat “Banteng Brebes Menyala! Ora Ana Mundure!”, acara ini berhasil memutihkan atau lebih tepatnya “memerahkan” wilayah Songgom. Sebanyak 1.250 kader struktural partai dari berbagai tingkatan di seluruh Kabupaten Brebes hadir memadati lokasi acara.

Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 034/IN/DPC/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H. Cahrudin, dan Sekretaris DPC, Ferri Anggrianto, S.E., registrasi peserta dan pembukaan acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB.

Undangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran fungsionaris partai, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Pengurus Ranting PDI Perjuangan dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Losari dan kecamatan lain se-Kabupaten Brebes.

Disiplin Ketat di Akar Rumput

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memastikan validitas dan tertibnya organisasi, pihak panitia memberlakukan aturan absensi yang sangat ketat di lokasi acara.

“Seluruh kader yang diundang diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam kebesaran partai (Merah-Hitam). Mereka juga wajib membawa fisik surat undangan, KTP, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat absensi,” tulis instruksi dalam surat resmi DPC tersebut.

Melalui gelaran massal ini, DPC PDI Perjuangan Brebes ingin mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa mesin partai di tingkat akar rumput (grassroots) tetap solid, panas, dan siap memenangkan agenda-agenda politik ke depan.

Reporter: Rumadi
Editor: Casroni

CILACAP, DN-II Gelombang desakan masyarakat terkait transparansi penggunaan dana bulan dana dan sumbangan publik di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap kian bergulir kencang. Publik menuntut adanya audit menyeluruh yang menyajikan data akurat serta terbuka ke hadapan masyarakat luas.

​Namun, sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PMI Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, justru dinilai memicu polemik baru. Lembaga kemanusiaan tersebut kini diduga sengaja melakukan aksi tebang pilih terhadap media massa dalam memberikan informasi, yang berpotensi menabrak koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​Meski belakangan Farid Ma’ruf mulai bersuara di beberapa media mengenai rincian anggaran pendapatan dan penggunaan dana, langkah ini dinilai publik bukan sebagai bentuk transparansi yang murni. Publik menduga kuat adanya upaya pengalihan isu melalui “berita pesanan” demi meredam tensi tuntutan audit.

​Pelanggaran Hak Jawab dan Ketertutupan Informasi

​Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: mengapa Ketua PMI Cilacap memilih menyampaikan klarifikasi ke media lain, alih-alih memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi langsung kepada media yang pertama kali mengawal dan memberitakan isu ini?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Secara hukum, tindakan ini dinilai mengabaikan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi keberimbangan berita.

​”Kalau memang tidak ada anggaran yang melenceng, kenapa harus takut mengungkapkan dan memperlihatkan data yang sebenarnya? Secara gentlemen, harusnya temui media yang mengkritisi sejak awal. Buka datanya secara transparan di hadapan publik,” tegas S, salah seorang warga setempat yang geram menanggapi pola komunikasi media yang dilakukan PMI Cilacap, Sabtu (23/5/2026).

​Menurut S, sikap tebang pilih media seperti ini justru memperkeruh suasana dan memperkuat kecurigaan warga bahwa ada hal yang sedang ditutupi.

Sorotan Hukum: PMI sebagai Badan Publik

​Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat melalui Bulan Dana PMI, PMI Cilacap terikat kuat oleh aturan hukum mengenai transparansi keuangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KIP, PMI dikategorikan sebagai Badan Publik non-pemerintah karena sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

​Oleh karena itu, penolakan atau pembatasan informasi mengenai laporan keuangan ini diduga melanggar Pasal 9 UU KIP, yang menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.

​Tak hanya itu, tata kelola dana perasuransian atau sumbangan sosial di PMI juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, di mana aspek akuntabilitas publik menjadi pilar utama organisasi dalam menjalankan mandat kemanusiaan.

Anomali Piagam Penghargaan di Tengah Sorotan

​Di tengah memanasnya tuntutan transparansi ini, publik juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dinamika hubungan antara pihak PMI Cilacap dengan sejumlah oknum pewarta.

​Belum lama ini, beberapa pihak yang mengatasnamakan insan pers secara mendadak memberikan apresiasi tinggi dan menyerahkan piagam tanda mata kepada Farid Ma’ruf. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dan dipaksakan. Mengingat, berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak menjunjung tinggi asas korporatisme yang merusak independensi pers sebagai pilar pengawas (social control).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Aksi pemberian piagam penghargaan di tengah maraknya tuntutan audit ini diduga kuat oleh masyarakat sebagai upaya menciptakan opini publik tandingan (counter-opinion) untuk menyelamatkan citra lembaga.

​Tuntutan Publik: Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Cilacap tetap bersikeras menuntut iktikad baik dan keberanian dari Ketua PMI Cilacap untuk segera mengambil tindakan konkret, di antaranya:

​Membuka Data Realisasi Fisik: Publik meminta bukti nyata penggunaan dana sumbangan masyarakat secara terbuka di lapangan sesuai amanat Pasal 7 UU KIP (kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan).

​Pertanggungjawaban Terbuka: Tokoh warga lainnya, T, mendesak Ketua PMI Cilacap untuk membuka transparansi informasi secara langsung di hadapan publik sebagai bentuk tanggung jawab yang jantan dan akuntabel.

​Audit Eksternal Segera: Warga meminta Badan Pengurus Harian (BPH) PMI serta dinas terkait untuk segera menerjunkan tim audit eksternal yang independen guna mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust).

​Sikap defensif dan pola komunikasi yang diduga tebang pilih ini dikhawatirkan akan semakin menggerus empati serta tingkat kepercayaan masyarakat Cilacap dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui PMI di masa mendatang. (Tim/Red)

Kota Tegal, DN-II Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tegal menggelar acara perpisahan siswa yang berlangsung meriah dengan balutan pentas seni pada Sabtu (23/5/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi pihak sekolah, siswa, maupun orang tua murid.

Kepala MTsN Kota Tegal, Hajah Siti Fasikha, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di madrasah tersebut. Ia berpesan agar orang tua tidak lelah memberikan motivasi kepada anak-anak mereka dalam meraih impian.

“Bapak dan Ibu harus selalu memberikan semangat kepada anak-anak agar terus berjuang mencapai cita-citanya. Sebab, semua perjuangan ini akan indah pada waktunya,” ujar Siti Fasikha.

Harapan Komite Sekolah: Lanjutkan Pendidikan, Jangan Dinikahkan Dini

Senada dengan Kepala Madrasah, Ketua Komite MTsN Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., dalam sambutannya turut mendoakan agar ilmu yang diperoleh para siswa selama menempuh pendidikan dapat bermanfaat bagi masa depan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suharso juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada kepala sekolah serta jajaran guru yang telah sabar membimbing siswa sejak kelas 7 hingga kelas 9. Namun, ia mengingatkan bahwa kelulusan ini bukanlah akhir dari perjalanan akademik.

“Lulus dari Tsanawiyah ini baru menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Jadi, perjalanan masih panjang. Siswa harus meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK. Syukur-syukur bisa masuk ke Madrasah Aliyah (MA) Kota Tegal yang merupakan tetangga dekat sekolah kita ini,” tutur Suharso.

Secara khusus, Suharso memberikan imbauan tegas kepada para orang tua wali murid agar mengutamakan pendidikan anak di atas hal lainnya.

“Saya berharap kepada orang tua wali murid, anak-anak yang sudah lulus dari madrasah mulia ini jangan dikawinkan (dinikahkan) dahulu. Biarkan mereka menempuh sekolah yang lebih tinggi, syukur-syukur bisa terus berlanjut sampai menjadi sarjana,” tegasnya.

Transformasi MTsN Kota Tegal

Di akhir acara, pihak sekolah juga merefleksikan perkembangan pesat yang dialami madrasah. Jika dahulu MTsN sempat memiliki plesetan atau julukan “Madrasah Tengah Sawah”, kini citra tersebut telah berubah total.

Dari tahun ke tahun, MTsN Kota Tegal terus mengalami peningkatan kepercayaan dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan melonjaknya jumlah peminat dan banyaknya siswa aktif yang menempuh pendidikan di kelas 7, 8, hingga kelas 9.

Reporter: teguh

KOTA TEGAL, DN-II Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas sudah tidak diwajibkan lagi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).

Menurut Amin, keberadaan LKS saat ini hanya berfungsi sebagai materi pelengkap pembelajaran dan sama sekali tidak bersifat mengikat. Sementara itu, untuk buku paket utama bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 statusnya adalah wajib dan pengadaannya telah diakomodasi sepenuhnya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.

“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku pelajaran utama dari dana BOS. Masak sekolah sudah mengadakan, lalu siswa harus beli lagi?” ujar Amin memberikan analogi.

Ia menjelaskan, sebagai gambaran untuk memenuhi kebutuhan buku paket utama dalam sembilan mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah menggelontorkan anggaran berkisar di angka Rp50 juta setiap tahunnya.

Larangan Keras Komersialisasi Sekolah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang melarang keras guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa. Aturan hukum yang tegas sengaja diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi di lingkungan institusi pendidikan, sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk diketahui, besaran dana BOS Reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini berada di angka minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun.

Beruntung bagi Kota Tegal, pihak sekolah juga terbantu oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Nilai BOSda Tegal berada di kisaran Rp100.000 per siswa per tahun. Meski sifatnya hanya dana pendamping dan bukan operasional utama, kehadiran anggaran ini sangat dirasakan manfaatnya.

Amin menambahkan, keberadaan dana pendamping seperti BOSda ini sangat krusial bagi keberlangsungan fasilitas penunjang sekolah. Ia membandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa.

“Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS Daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, terutama untuk membiayai kebutuhan operasional operasional bulanan seperti membayar listrik hingga pengembangan mushola dan fasilitas lainnya,” pungkas Amin.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KEBUMEN, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto melaksanakan panen raya udang vannamei di kawasan Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). Selain memantau panen, Presiden dan Panglima TNI juga meninjau langsung proses sortir hasil komoditas unggulan tersebut sebelum dipasarkan.

Di atas lahan seluas 100 hektare ini, Presiden Prabowo melihat langsung implementasi konsep budi daya modern dengan sistem tata kelola terpadu. Kawasan ini telah dilengkapi infrastruktur mutakhir, mulai dari saluran air masuk (intake), kolam tandon, pemisahan saluran inlet dan outlet, kolam produksi, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi keberhasilan panen raya ke-8 di BUBK Kebumen tersebut. Ia optimistis bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk merebut posisi sebagai produsen udang nomor satu di dunia.

“Ini sangat menjanjikan. Tadi saya diberi laporan, satu hektare bisa menghasilkan 40 ton. Luar biasa. Harganya juga sangat bagus, Rp70 ribu per kilo. Berarti per ton bisa mencapai Rp70 juta,” ujar Kepala Negara di sela-sela peninjauan.

Dampak Ekonomi dan Duplikasi di Waingapu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberadaan BUBK Kebumen terbukti memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi wilayah sekitar. Memiliki total 206 petak kolam, kawasan ini mampu meraup nilai produksi sekitar Rp67,2 miliar per siklus, atau berpotensi menembus Rp134,4 miliar per tahun. Selain itu, proyek ini menjadi motor penggerak ekonomi warga dengan menyerap ratusan tenaga kerja lokal.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa BUBK Kebumen akan dijadikan role model (percontohan) nasional untuk transformasi budi daya udang tradisional menuju sistem modern berbasis teknologi yang ramah lingkungan. Kesuksesan ini bahkan siap diduplikasi dalam skala yang jauh lebih besar di wilayah Indonesia Timur.

“Ini sangat bagus dan produktif. Lapangan kerja yang diserap saat ini sudah 650 orang warga setempat. Berangkat dari keberhasilan ini, kita juga sudah mulai membangun kawasan serupa di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, seluas 2.000 hektare,” imbuh Presiden.

Komitmen TNI Kawal Ketahanan Pangan

Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam mengawal seluruh program strategis pemerintah. TNI siap bersinergi lintas sektor untuk mendukung penguatan swasembada pangan serta pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara langsung, tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung percepatan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

(Red)

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

BREBES, DN-II Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes terus memantapkan langkahnya untuk menjadi pusat rujukan medis terdepan di wilayah Pantai Utara (Pantura). Menyadari bahwa kecepatan penanganan adalah kunci utama keselamatan pasien akut, RSUD Brebes menggelar seminar ilmiah bertajuk “Time is Brain, Time is Muscle” di Lantai 5 Kantor KPT Brebes, Sabtu (23/5/2026).

Acara strategis ini dihadiri oleh sedikitnya 250 peserta, yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, kepala puskesmas, direktur rumah sakit se-Kabupaten Brebes, pimpinan klinik, serta ratusan tenaga kesehatan dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes.

Dalam sambutannya, Direktur RSUD Brebes, drg. Adhi Supriadi, M.Kes., menekankan pentingnya membangun sinergi dan menyamakan persepsi antar-fasilitas kesehatan demi mengoptimalkan masa emas (golden period) penanganan kasus stroke dan jantung.

“Tema Time is Brain, Time is Muscle ini menggambarkan betapa berharganya waktu. Keterlambatan penanganan beberapa menit saja dapat menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan otak, otot jantung, hingga meningkatkan risiko kecacatan dan kematian. Melalui seminar ini, kita perkuat sinergi rujukan agar tidak ada lagi pasien yang terlambat ditangani,” ujar drg. Adhi Supriadi.

Dukungan Program SIHREN Kemenkes RI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai rumah sakit tipe B yang mengemban tanggung jawab rujukan regional, RSUD Brebes kini telah dipersenjatai dengan fasilitas mutakhir berupa layanan Cath Lab (laboratorium kateterisasi) dan teknologi Digital Subtraction Angiography (DSA). Fasilitas modern ini didapat melalui dukungan Program SIHREN dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam rangka akselerasi layanan prioritas KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi).

Untuk menjamin layanan yang prima, RSUD Brebes telah menyiagakan tim medis spesialis yang mumpuni, meliputi dua dokter spesialis jantung, dua dokter kardiologi intervensi, dua dokter spesialis saraf, dokter radiologi intervensi, serta tenaga kesehatan terlatih yang siap melayani masyarakat 24 jam penuh selama 7 hari seminggu.

“Besar harapan kami, dengan kesiapan infrastruktur dan SDM ini, RSUD Brebes dapat berkembang menjadi pusat jantung terpadu di wilayah Pantura,” tegasnya.

Komitmen Kerja Sama dan Legalitas BPJS

Kesiapan operasional layanan Cath Lab ini juga telah melewati berbagai tahapan krusial. Dimulai dari proses kredensialing oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal pada 13 April 2026, yang disusul dengan soft launching oleh Bupati Brebes serta dihadiri langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 12 Mei 2026.

Langkah konkret teranyar dilakukan pada 20 Mei 2026, di mana RSUD Brebes bersama BPJS Kesehatan melaksanakan penandatanganan pakta integritas di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

“Penandatanganan pakta integritas ini adalah wujud komitmen nyata kami untuk memastikan bahwa layanan Cath Lab di RSUD Brebes berjalan secara profesional, transparan, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal yang dapat diakses luas oleh masyarakat,” tambahnya.

Seminar ini juga menghadirkan deretan narasumber ahli dari internal RSUD Brebes untuk membedah penanganan klinis terbaru, di antaranya dr. Min Athoilah, Sp.JP(K), FIHA; dr. Atika Tanti Prabawani, Sp.S., M.Si.Med; dr. Nur Arif Wibowo, Sp.Rad., FICCR-RI; dan dr. Azka Tajussyarof El Muzakka, Sp.BS.

Melalui momentum ini, RSUD Brebes mengajak seluruh jejaring kesehatan—mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan ambulans—untuk bergerak cepat dalam satu komando sistem rujukan yang terintegrasi demi menyelamatkan lebih banyak nyawa.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Kunjungan kerja mendadak yang dilakukan oleh Dr. Sadimin, S.Pd., S.Sos., S.IPem., M.Eng. menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (diidentifikasi sebagai rombongan atau utusan Wakil Gubernur Jawa Tengah/pihak terkait) ke SDN 2 Brebes di wilayah Kabupaten Brebes memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, agenda penting yang menyangkut persoalan dunia pendidikan di daerah tersebut terkesan berjalan tanpa koordinasi dan sama sekali tidak didampingi oleh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya kehadiran Penjabat Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli, maupun perwakilan Korwilcam setempat untuk menyambut atau mendampingi kunjungan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Imron Adami Adji selalu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi pada Sabtu (23 /5/2026).

“Saya melihat langsung di lokasi. Sama sekali tidak ada pendampingan dari dinas terkait, asisten, Sekda, bahkan staf ahli maupun Korwilcam. Semuanya tidak ada (laka kabeh). Ini tentu menjadi pertanyaan besar mengenai bagaimana pola sinergi dan koordinasi administrasi antara Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Brebes,” ujar sumber dari Dewan Pendidikan tersebut saat memberikan keterangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berawal dari “Instruksi” Penyelesaian Masalah Pendidikan

Menurut keterangan yang dihimpun, kunjungan dari pihak luar daerah ini kabarnya dilakukan atas instruksi atau dawuh langsung untuk meredam dan menyelesaikan sebuah insiden atau persoalan mendasar yang tengah terjadi di SDN 2 tersebut.

Ironisnya, momentum persoalan ini mencuat di bulan Mei, yang notabene merupakan bulan penting bagi dunia pendidikan nasional karena bertepatan dengan momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

Ketika dikonfirmasi kepada staf sekretaris pribadi (sekpri) yang mendampingi rombongan mengenai minimnya kehadiran pejabat lokal, pihak sekpri mengaku tidak mengetahui secara teknis alur koordinasi vertikal yang telah dibangun ke Pemkab Brebes.

Etika Birokrasi Dipertanyakan

Dewan Pendidikan menilai insiden minimnya pengawalan dari instansi sektoral ini kurang etis secara birokrasi pemerintahan. Menurutnya, Dewan Pendidikan secara kelembagaan berada di luar jalur sektoral eksekutif dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati sebagai lembaga penasihat (advisory body).

“Secara etika birokrasi, yang mestinya mendampingi masuk ke ruangan dan menyelesaikan masalah teknis itu adalah dinas terkait, karena mereka adalah instansi sektoralnya. Saya hadir di sana murni kapasitasnya sebagai Dewan Pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran para pejabat teras Pemkab Brebes dalam agenda krusial ini berpotensi memicu reaksi keras dari pimpinan daerah jika persoalan ini tidak dikomunikasikan dengan transparan sejak awal.

Pejabat Dinas Khawatir?

Dinamika di lapangan rupanya sempat memicu kekhawatiran di internal birokrasi instansi terkait. Sumber menyebutkan, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di dinas terkait sempat menghubungi dirinya via telepon untuk menanyakan potensi dampak dari kunjungan tanpa koordinasi ini jika sampai didengar oleh Bupati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ada salah satu Kabid yang menelepon dan mengungkapkan kekhawatirannya jika Bupati Brebes mengetahui hal ini. Saya tegaskan bahwa itu bukan urusan saya secara sektoral. Mestinya pihak dinas yang memiliki atasan langsung yang lebih tahu dan mengoordinasikannya,” pungkas perwakilan Dewan Pendidikan tersebut.

Sutardyono Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, melalui Kepala Bidang pendidikan dasar dan menengah Aditya Pradana, mengatakan mungkin terkait lemahnya koordinasi protokol serta substansi masalah yang terjadi di SDN 2 Brebes tersebut, sehari sebelum kunjungan dari Kadinas provinsi Jawa Tengah yaknya sudah mengadakan asistensi ke sekolah, dan hasilnya sudah dilaporkan ke atasan dan ke provinsi.

Sekarang pihaknya sedang menjaga psikologi anak di SDN 2 Brebes, yang mana mereka selama 6 tahun di dididik di Sekolah itu, setelah itu ketika pelepasan mereka ikhlas mengadakan acara yang diadakan sendiri, Namun karena terganjal aturan aturan akhirnya mereka tidak boleh mengadakan acara perpisahan , jelasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TEGAL, DN-II Dunia pendidikan di tingkat daerah terus mengalami transformasi besar pasca-pandemi Covid-19. Perubahan ini menyentuh berbagai lini, mulai dari penurunan kompetensi siswa, adaptasi kompetensi guru, hingga ketatnya regulasi penataan anggaran operasional sekolah. Dinamika ini menjadi catatan krusial bagi satuan pendidikan, khususnya di wilayah Kota Tegal, dalam menjaga mutu pembelajaran di tengah koridor aturan yang kian ketat. (23/5/2026).

Kepala SMP Negeri 7 Kota Tegal yang baru menjabat sejak 16 Maret lalu, Amir Al-Fauzi, membagikan pandangan mendalamnya mengenai potret realitas di lapangan. Ia menyoroti fluktuasi kualitas siswa, pergeseran paradigma guru, hingga manajemen sensitif terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta larangan pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Daya Juang Siswa Mengendur Akibat “Otomatis Naik Kelas”

Menurut Amir, ditiadakannya ujian kelulusan tingkat nasional sejak masa pandemi Covid-19 (periode 2019–2024) membawa dampak signifikan yang dirasakan hingga saat ini. Tanpa adanya standardisasi ujian sebagai parameter kelulusan, motivasi belajar siswa cenderung mengendur karena adanya rasa aman pasti naik kelas. Fenomena ini setidaknya telah melanda sekitar enam angkatan kelulusan.

“Semenjak 2019 sampai kemarin itu tidak ada ujian. Anak naik, naik, dan naik saja. Ini sudah berjalan sekitar enam angkatan. Jika saya acak dari 10 anak secara acak, pasti ada sekitar 4 anak yang kemampuannya lemah. Dulu kita apa-apa harus melalui ujian, sehingga anak-anak terpacu untuk ‘terpaksa’ bisa,” ujar Amir blak-blakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski begitu, Amir menyambut positif langkah pemerintah yang mulai menguji coba kembali instrumen evaluasi berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA). Walaupun bukan lagi menjadi penentu mutlak kelulusan siswa, TKA dinilai sangat krusial sebagai alat ukur pemetaan mutu dan standardisasi pendidikan secara nasional.

Kolaborasi “Rasa” Guru Senior dan “Teknologi” Guru Muda

Selain menyoroti sisi peserta didik, Amir juga menggarisbawahi adanya pergeseran paradigma dan kompetensi antara guru senior (lama) dan guru junior (baru). Menurutnya, kedua generasi pendidik ini memiliki karakteristik tersendiri yang jika dipadukan justru akan saling melengkapi.

Guru lama dinilai memiliki keunggulan dari segi “rasa”, dedikasi mengajar yang tinggi, pendekatan emosional yang matang, serta penguasaan materi konvensional yang kuat, seperti hafalan perkalian dasar. Sebaliknya, guru-guru baru yang masuk saat ini jauh lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi (IT) dan adaptasi digital. Namun, Amir mencatat bahwa dari sisi metode pendekatan konvensional dan penguatan konsep dasar, guru muda masih memerlukan penguatan.

Ketegasan Aturan: Buku Paket Gratis, Haram Memaksa LKS

Menanggapi isu sensitif seputar komersialisasi di lingkungan sekolah, Amir menegaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat secara eksplisit melarang pihak sekolah, kepala sekolah, guru, maupun komite untuk memperjualbelikan buku paket ataupun LKS.

Untuk buku pelajaran pokok (buku utama), sekolah telah mengalokasikan anggaran khusus melalui dana BOS Pusat berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah. Buku-buku wajib tersebut wajib disediakan dan diberikan kepada seluruh siswa secara gratis.

Sementara untuk LKS atau buku pengayaan, Amir memandang instrumen tersebut bukan materi utama melainkan hanya pelengkap. Sekolah dilarang keras melakukan pemaksaan atau mengondisikan pembelian LKS kepada siswa. Pihak sekolah memberikan kelonggaran penuh kepada orang tua murid, jika secara mandiri ingin membelikan buku tambahan di luar sekolah demi memperkaya pengetahuan anak.

Sinergi BOS Pusat-Daerah dan Jaminan Kesejahteraan Guru

Di sisi lain, keberlangsungan operasional pendidikan di Kota Tegal dinilai relatif stabil berkat adanya sinergi anggaran yang baik. Kota Tegal beruntung karena ditopang oleh kolaborasi antara BOS Pusat (sekitar Rp1 juta lebih per anak/tahun) dan BOS Daerah/Kota (sekitar Rp100 ribu lebih per anak/tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi fiskal pendidikan ini dinilai jauh lebih ideal ketimbang beberapa wilayah tetangga seperti Kabupaten Tegal atau Brebes yang belum mengalokasikan BOS Daerah. Akibat kecukupan dana penunjang ini, seluruh operasional sekolah seperti listrik dan perawatan fasilitas sudah sepenuhnya ter-cover, sehingga seluruh sekolah negeri di Kota Tegal bebas dari biaya SPP ataupun pungutan iuran bulanan.

Kondisi operasional yang sehat ini juga berbanding lurus dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Dari total 58 tenaga pendidik dan kebersihan di SMPN 7 Kota Tegal, mayoritas guru kini telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K. Sementara untuk tenaga non-P3K, kesejahteraan mereka diakomodasi menjadi tenaga outsourcing yang dibiayai langsung oleh APBD Pemkot Tegal.

Tidak hanya itu, hampir 100 persen guru di sekolah tersebut telah tersertifikasi, sehingga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongannya.

“Sekolah itu tidak ada yang sempurna. Mungkin di satu sisi pembelajarannya ada yang kurang, tapi di sisi lain kemampuan gurunya bagus. Intinya, semua yang sudah baik saat ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan,” pungkas Amir menyudahi perbincangan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Brebes, DN-II Sebanyak 11 kecamatan di Kabupaten Brebes hingga kini belum menerima penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Mei 2026. Sejauh ini, baru 6 kecamatan yang telah tercover oleh program bantuan tersebut.

Kepala Cabang Bulog Tegal, Agung Rahman, melalui Wakil Kepala Cabang Bulog Tegal, Wahyu Utomo, membenarkan adanya keterlambatan distribusi di sejumlah wilayah pada Jumat (22/5/2026).

Menurut Wahyu, enam kecamatan yang sudah menerima alokasi bantuan secara penuh adalah:

Kecamatan Brebes

Kecamatan Bulakamba

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kecamatan Songgom

Kecamatan Paguyangan

Kecamatan Salem

Kecamatan Jatibarang

Sementara itu, 11 kecamatan lainnya yang masih harus mengantre alokasi bantuan meliputi Wanasari, Larangan, Ketanggungan, Banjarharjo, Losari, Tanjung, Kersana, Bumiayu, Tonjong, Sirampog, dan Bantarkawung.

Kendala Logistik Pusat Jadi Penyebab

Wahyu Utomo menjelaskan bahwa keterlambatan pemberian alokasi kepada warga yang berhak ini dipicu oleh hambatan logistik dari tingkat pusat, terutama untuk komoditas minyak goreng.

“Pasokan minyak goreng dari pusat mengalami hambatan pengiriman, sehingga mengganggu lini masa pembagian yang seharusnya dilakukan secara serentak,” ujar Wahyu.

Strategi Percepatan Distribusi

Guna mengantisipasi waktu tunggu warga yang semakin lama, pihak Bulog Tegal telah menyiapkan strategi percepatan distribusi. Begitu komoditas minyak goreng tiba di gudang regional, pihak Bulog akan langsung menerapkan sistem dropping tanpa menunda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Mekanisme distribusi akan kami lakukan secara langsung ke titik-titik desa begitu komoditas tiba di gudang regional. Ini dilakukan untuk memangkas birokrasi dan waktu tunggu warga,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page