Beranda » Jawa Tengah » Halaman 15

Jawa Tengah

BREBES, DN-II Suasana di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) Jatibarang, Brebes, tampak berbeda dari biasanya. Ratusan peserta Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal (Juleha) Brebes mendapatkan suntikan motivasi luar biasa dari tokoh pengusaha nasional asal Brebes, Dr. (HC) H. Muhadi Setiabudi, CEO PT Dedy Jaya Group Lambang Perkasa, Minggu (03/05/2026).

Kehadiran sosok yang dikenal sebagai tokoh “Zero to Hero” ini bertujuan untuk memberikan wawasan kewirausahaan agar para praktisi Juleha tidak hanya ahli dalam menyembelih, tetapi juga cerdas dalam menangkap peluang ekonomi.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhadi Setiabudi membagikan perjalanan hidupnya yang inspiratif, membangun kekaisaran bisnis Dedy Jaya Group dari titik nol hingga menjadi raksasa di berbagai sektor. Beliau menekankan bahwa menjadi seorang Juleha adalah profesi yang mulia, namun harus diimbangi dengan jiwa entrepreneurship.

“Seorang Juleha harus mampu mandiri secara ekonomi. Selain menjalankan tugas mulia menyembelih hewan sesuai syariat, Anda juga harus memiliki usaha sampingan untuk menopang kebutuhan harian keluarga. Jangan pernah malu memulai dari kecil,” ujar Dr. Muhadi.

Ia membeberkan Kiat Sukses utamanya kepada para peserta diantaranya, Kejujuran (Amanah), Dalam bisnis maupun profesi Juleha, kejujuran adalah modal paling mahal. Kerja Keras & Pantang Menyerah, Tidak ada kesuksesan yang instan, semua butuh proses dan tetesan keringat. Disiplin Tinggi, Mengatur waktu dan keuangan dengan ketat adalah kunci pertumbuhan usaha. Dan Ibadah serta Doa, Menyeimbangkan usaha lahiriah dengan kedekatan kepada Sang Pencipta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Apresiasi DPD Juleha BrebesKetua DPD Juleha Brebes, Chasan Mudofar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Dr. Muhadi hadir di tengah-tengah para juru sembelih.

“Materi ini sangat mahal harganya. Kami ingin anggota Juleha Brebes memiliki mentalitas baja seperti Pak Muhadi. Beliau adalah bukti nyata bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk sukses. Kami berharap motivasi ini memicu lahirnya Juleha-Juleha yang juga menjadi pengusaha sukses di desa masing-masing,” kata Chasan.

Salah satu peserta Bimtek mengaku sangat terharu dan termotivasi mendengarkan kisah Dr. Muhadi secara langsung.
“Mendengar cerita beliau yang berjuang dari bawah membuat kami sadar bahwa profesi Juleha bisa menjadi pintu pembuka rezeki lainnya. Saya jadi terpikir untuk mulai membuka usaha dagang kecil-kecilan di rumah sebagai tambahan selain jasa penyembelihan,” ungkap Sartono asal Tonjong dengan penuh semangat.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama, di mana aura optimisme terpancar jelas dari wajah para peserta yang siap membawa semangat “Zero to Hero” ke rumah mereka masing-masing.

PT Dedy Jaya Group merupakan salah satu perusahaan terbesar di Jawa Tengah yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari transportasi, perhotelan, kesehatan, hingga perdagangan, yang didirikan oleh Dr. (HC) H. Muhadi Setiabudi. Red/Casroni

TEGAL, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal periode 2026-2031, bursa calon ketua mulai menghangat. Salah satu nama yang kuat mendapat dukungan dari akar rumput adalah Haji Muhammad Romly Faza.

Dukungan nyata muncul dari warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi. Masyarakat setempat berharap sosok yang kini menjabat sebagai Bendahara DPC PKB sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut dapat menakhodai partai berlambang bola dunia tersebut.

Harapan Masyarakat dan Amanah Pengabdian

Surono, salah satu perwakilan warga Desa Debong Wetan, menyatakan bahwa figur H. Romly Faza dinilai mumpuni dan memiliki rekam jejak yang baik dalam mengawal aspirasi rakyat.

“Kami sepenuhnya mendukung Haji Romly Faza untuk dicalonkan sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal. Kami yakin, jika beliau memimpin, beliau akan menjalankan tugas dengan amanah dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Surono kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tahapan Seleksi di Jakarta

Saat ini, dinamika internal PKB tengah memasuki fase krusial. Sebanyak delapan kandidat, termasuk H. Romly Faza, dijadwalkan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di Jakarta. Delapan nama tersebut terdiri dari enam nama usulan kajian DPP/DPW serta dua nama usulan kader.

Dukungan yang mengalir dari simpatisan dan kader di tingkat desa seperti Debong Wetan menjadi energi positif bagi H. Romly dalam menghadapi proses penjaringan ini.

Peta Persaingan Muscab 2026

Meski dukungan terhadap H. Romly Faza terus menguat, ia diprediksi akan bersaing ketat dengan sejumlah nama besar lainnya yang masuk dalam bursa pencalonan. Nama-nama tersebut di antaranya:

Abdul Aziz (Petahana)

H. Ischak Maulana Rohman (Bupati Tegal)

Wasbun Jauhara Khalim

Didi Permana

Miftahudin

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Umi Azkiyani, dan beberapa tokoh potensial lainnya.

Muscab kali ini diharapkan menjadi momentum penguatan organisasi PKB di Kabupaten Tegal guna menghadapi tantangan politik ke depan, dengan memilih pemimpin yang mampu menyatukan seluruh elemen partai.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).

Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.

Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi

Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.

Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik

Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.

“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.

Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.

Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.

Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.

“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).

Integritas OPD Harga Mati

Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.

“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.

Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.

Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.

Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.

Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.

Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi

Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.

“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.

Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi

Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.

Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.

Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.

Pesan Penutup

Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.

“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.

Ringkasan Berita

Topik Catatan Penting

Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.

Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.

Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Isu legalitas penggunaan air tanah oleh sejumlah sektor usaha, termasuk Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Pengamat Politik dan Sosial Kabupaten Brebes, Hamzah ST, mendesak para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi terbaru demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib administrasi. (2/5/2026).

Rujukan Tegas Peraturan Menteri ESDM

Hamzah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, aturan main mengenai pengambilan air tanah sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat.

“Secara normatif, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tetap terkontrol dan tidak merusak ekosistem lokal,” ujar Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan dalam beroperasi di daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Birokrasi Kini Lebih Mudah dan Digital

Menanggapi kabar mengenai banyaknya pelaku usaha di Brebes yang belum mengantongi izin resmi, Hamzah menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan “prosedur yang berbelit”. Pemerintah telah memangkas birokrasi melalui sistem digital yang transparan.

Beberapa poin utama dalam kemudahan perizinan saat ini meliputi:

Integrasi OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha cukup mengakses laman OSS untuk mendaftarkan akun dan mengurus izin secara mandiri.

Proses Terintegrasi: Pengajuan izin penggunaan air tanah kini dilakukan satu pintu, sehingga lebih terpantau.

Kepastian SLA (Service Level Agreement): Terdapat batas waktu yang jelas dalam pemrosesan dokumen hingga terbitnya persetujuan teknis, sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat sekitar terhadap akses air bersih.

“Sebenarnya prosesnya sangat mudah. Tinggal masuk ke sistem OSS, buat akun, dan ikuti prosedurnya hingga mendapatkan persetujuan sesuai SLA yang ditentukan. Izin ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes juga lebih proaktif dalam mengawasi pelaku usaha yang masih membandel, mengingat penggunaan air tanah tanpa izin dapat berdampak buruk pada penurunan muka tanah di jangka panjang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Ketua Komite Madrasah sekaligus tokoh masyarakat Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi mendalam terkait isu miring mengenai pungutan di lingkungan madrasah. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diisukan. (02/05/2026).

1. Meluruskan Terminologi: Sumbangan Bukan Pungutan

​Suharso menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menjamin seluruh kebijakan finansial di madrasah berpijak pada asas musyawarah mufakat.

​”Kita harus jernih melihat ini. Di madrasah kami tidak ada pungutan yang bersifat mengikat dan memaksa. Yang ada adalah sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan kolektif bersama wali murid dalam rapat pleno,” tegas Suharso.

2. Siasat Menambal Celah Dana BOS dan Krisis Guru

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah menghimpun sumbangan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki juknis (petunjuk teknis) penggunaan yang sangat ketat. Persoalan paling krusial adalah adanya kekosongan formasi tenaga pendidik akibat masa pensiun.

​Kendala Aturan: Kepala Madrasah secara regulasi dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.

​Diskresi Komite: Guna menjamin hak belajar siswa khususnya pada mata pelajaran Matematika dan IPS agar tidak terjadi kekosongan jam pelajaran Komite mengambil inisiatif untuk menyediakan tenaga pengajar.

​Pembiayaan Swadaya: Mengingat statusnya yang diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut sepenuhnya bersumber dari dana swadaya wali murid.

3. Modernisasi Fasilitas Berbasis Aspirasi

​Selain pemenuhan kebutuhan guru, alokasi dana sumbangan diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana demi kenyamanan belajar mengajar. Suharso menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas seperti kipas angin hingga AC di ruang kelas merupakan murni aspirasi wali murid.

​”Banyak wali murid yang ingin anak-anaknya belajar di ruang yang sejuk dan nyaman. Kebutuhan operasional dan kenyamanan ekstra seperti ini tentu tidak bisa diakomodasi oleh dana BOS pemerintah,” tambahnya.

4. Menjunjung Prinsip Keadilan dan Hak Jawab

​Suharso menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap dijunjung tinggi. Komite memberlakukan subsidi silang, di mana wali murid dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan hingga pembebasan biaya sepenuhnya.

​Menutup keterangannya, ia menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dalam melakukan check and re-check.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami tidak bekerja secara arogan atau tertutup. Semua terdokumentasi dalam notulensi musyawarah. Saya berharap ke depan, kawan-kawan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik institusi pendidikan,” tutupnya.

Ringkasan Klarifikasi Ketua Komite:

Aspek Penjelasan Detail

Status Hukum Dana Sumbangan Sukarela, tidak bersifat mengikat sesuai regulasi.

Landasan Kebijakan Hasil Musyawarah Mufakat antara Komite dan Wali Murid.

Prioritas Alokasi Honorarium Guru (Matematika & IPS) dan Fasilitas Kenyamanan Kelas.

Asas Keadilan Berlaku subsidi silang; keluarga tidak mampu dibebaskan dari sumbangan.

Reporter: Teguh

BREBES DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten yang dirangkaikan dengan aksi luar biasa pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E, M.M., selaku Inspektur Upacara. Tercatat sekitar 3.000 peserta hadir secara langsung, terdiri dari jajaran OPD, TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, hingga pelajar.

Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Membaca Buku Lalu Lintas Terbanyak. Awalnya, panitia mengusulkan 30.000 peserta, namun setelah diverifikasi oleh tim MURI, jumlah peserta membludak hingga mencapai 59.410 pelajar dari 966 sekolah. Angka ini mencakup peserta yang mengikuti secara hybrid maupun offline.

Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, S.H, S.I.K, M.I.R, M.I.P., memberikan tanggapan langsung terkait kegiatan ini. Kapolres menekankan bahwa latar belakang aksi ini adalah keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di wilayah Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Data kecelakaan yang terjadi, khususnya di wilayah Brebes, rata-rata mayoritas adalah anak-anak pelajar. Sehingga kita ingin memiliki kepedulian untuk masing-masing anak pelajar ini memahami supaya mereka mau tahu dan tertib berlalu lintas selama di perjalanan,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.

AKBP Lilik menambahkan bahwa capaian rekor MURI ini bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih besar.

“Tentunya ini bukan final, tetapi ini baru mulai kita akan terus menggelorakan. Spirit yang kita bawa adalah bagaimana kita membuat masyarakat Brebes, terutama pelajar, sadar untuk berlalu lintas dengan baik dan tertib. Mengingat nyawa adalah hal yang luar biasa berharga,” tegasnya.

Menanggapi keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi ini, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menanamkan pemahaman aturan sejak usia dini.

“Ini adalah bagian daripada strategi kita untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang berlalu lintas. Mana yang harus dilakukan, mana yang harus dipatuhi, dan mana yang tidak boleh. Ini menyeluruh kepada seluruh generasi kita, baik yang masih usia dini maupun yang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.

Atas keberhasilan ini, MURI menganugerahkan piagam penghargaan kepada para pemrakarsa, di antaranya Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zaenurrozak, dan Kepala Dinas Pendidikan Sutaryono. Perwakilan MURI, Ibu Ari Andriani, menyatakan bahwa angka 59.410 ini adalah bukti nyata kepedulian kolektif terhadap keselamatan generasi muda di Kabupaten Brebes. Red/Casroni

KEBUMEN – 2 Mei 2026- Fenomena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menghakimi pihak lain kini menjadi perhatian serius para praktisi dan akademisi hukum. Munculnya unggahan video singkat di akun pribadi yang secara spesifik menampilkan identitas visual sebuah tempat usaha, lengkap dengan plang nama dan area parkir secara terang benderang, memicu diskusi mendalam mengenai batasan etika dan jeratan hukum di ruang digital.

Pakar Hukum yang juga Praktisi dan Akademisi, Suramin, S.H., M.H., memberikan edukasi penting bagi masyarakat terkait legalitas dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara harus memahami bahwa ruang digital memiliki aturan main yang ketat melalui UU ITE, di mana setiap unggahan yang bersifat menyerang kehormatan memiliki risiko pidana yang nyata.

Berdasarkan bedah konten yang dilakukan, terdapat beberapa poin kritis yang sering disalahpahami oleh pengunggah video:

Pertama, mengenai penyalahgunaan kata diduga. Penggunaan kata diduga yang dilakukan oleh akun pribadi seringkali hanya dijadikan tameng formalitas. Secara hukum, kadar pidana tidak hilang begitu saja jika visual yang ditampilkan bersifat terang dan jelas menunjukkan identitas usaha milik orang lain dengan maksud menyebarkan kebencian. Kata diduga merupakan instrumen karya jurnalistik yang melewati proses verifikasi, bukan alat bagi akun pribadi untuk melakukan vonis sosial.

Kedua, narasi mengenai pemberian fasilitas kejahatan. Tulisan yang menyebutkan sebuah tempat bebas memberikan fasilitas untuk tindakan melanggar hukum tanpa bukti otentik adalah tuduhan yang sangat berat. Jika narasi ini tidak dapat dibuktikan sebagai kebijakan resmi manajemen, maka hal tersebut masuk dalam delik fitnah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiga, pelampauan kewenangan. Pengumuman status sebuah tempat atau proses hukum di kepolisian adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Tindakan warga sipil yang melakukan eksekusi reputasi di media sosial dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak tatanan ekonomi pihak yang dituduhkan.

Atas dasar tersebut, masyarakat diingatkan akan ancaman hukum berlapis:

1. Pasal 27A UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau badan hukum di ruang digital dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.

2. Terkait fitnah Pasal 311 KUHP lama jo. Pasal 434 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP baru, Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, pengunggah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 1365 KUHPerdata: Pemilik usaha memiliki hak untuk menggugat secara perdata guna meminta ganti rugi atas penurunan pendapatan dan kerusakan citra usaha yang timbul akibat viralnya konten tersebut.

Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersosial media. Mencari viralitas dengan cara menjatuhkan martabat pihak lain bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindakan kriminal yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri. Pemilik usaha pun didorong untuk berani mengambil langkah hukum resmi guna memulihkan nama baik dan kerugian yang dialami. (Red)

MADINAH, DN-II Memasuki hari ketujuh di Kota Madinah, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang tergabung dalam Kloter 8 SOC terus memperkuat sinergi demi memastikan kondisi fisik dan mental jemaah haji tetap prima. Fokus utama saat ini adalah pengawasan kesehatan intensif serta persiapan teknis pergeseran (pendorongan) jemaah menuju Makkah Al-Mukarramah. Jum’at, (01/5/2026).

Kondisi Kesehatan dan Penanganan Darurat

Secara umum, mayoritas jemaah dilaporkan dalam kondisi sehat. Namun, terdapat dua jemaah yang memerlukan penanganan medis khusus. Siska Pujiarto (36) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit King Fahd Hospital Madinah akibat mengalami emergency hypertension. Sementara itu, Ahmad Nurohman (63) mendapatkan bantuan oksigen (O2) setelah mengalami sesak napas.

Petugas Haji Daerah (PHD) Kesehatan, Supardi, bersama PHD Umum, Azmi Asmuni Majid, terus berkolaborasi dengan PPIH Kloter untuk melakukan visitasi rutin ke setiap kamar.

“Kesehatan adalah prioritas utama. Mengingat cuaca di Madinah mencapai suhu ekstrem di atas 36°C, kami terus menggalakkan edukasi minum oralit secara teratur agar jemaah terhindar dari dehidrasi,” ujar perwakilan tim petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi Petugas dan Penanganan Jemaah Tersesat

Selain pemantauan kesehatan, petugas juga aktif melakukan pengontrolan konsumsi dan membantu jemaah yang sempat terpisah dari rombongan. Tercatat, tim gabungan telah melakukan penjemputan terhadap jemaah yang tersesat, baik di area Masjid Nabawi maupun jemaah yang salah memasuki hotel lain.

Layanan bagi jemaah lansia juga ditingkatkan melalui koordinasi dengan Tim Pendamping Lansia Sektor 4, khususnya bagi mereka yang masuk kategori risiko tinggi (Risti) dan tidak mandiri.

Persiapan Ibadah Umroh dan Pendorongan ke Makkah

Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dari Kloter 7 dan Kloter 8, bahwa pendorongan jemaah menuju Makkah akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu mendatang. Jemaah direncanakan melaksanakan ibadah Umroh Wajib pada pukul 22.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Terkait kunjungan ke Raudhah, petugas memastikan proses berjalan lancar berkat pemanfaatan aplikasi Nusuk dengan fitur Fast Track Petir.

Doa Bersama untuk Kabupaten Brebes

Di tengah persiapan teknis, suasana khidmat menyelimuti sesi pembekalan jemaah. Bertempat di lokasi pertemuan Kloter 7, para jemaah dari berbagai KBIH di antaranya KBIH Al Hikmah, Baitussa’adah Jatibarang, Babussalam Bumiayu, Darussalam Tanjung, serta KBIH Ar Rohmah Banjarharjo (Kloter 8) menggelar doa bersama.

Doa yang dipimpin langsung oleh tokoh ulama kharismatik, Abah KH Labib Sodiq Suhaemi, dipanjatkan secara khusus demi keselamatan jemaah dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Brebes.

Harapan dan Penutup

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup laporan dari Tanah Suci, para petugas memohon doa restu dari masyarakat di tanah air, khususnya warga Brebes, agar seluruh jemaah diberikan kekuatan untuk menjalankan rukun dan wajib haji dengan sempurna.

“Kami mengimbau jemaah yang sedang kurang fit untuk sementara beribadah di hotel demi menjaga stamina fisik sebelum menuju Makkah,” pungkas laporan tersebut.

Laporan Langsung Dari Madinah Tim Petugas Haji TPHD Kabupaten BREBES
Editor: Casroni
#InfoHaji
#DoaUntukBrebes

Tegal, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tegal diisi dengan kegiatan positif dan humanis. Polres Tegal menggelar Apel Siaga 1 sekaligus menyelenggarakan Grand Final turnamen esports di halaman Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).

Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama momentum May Day.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Grand Final esports yang berlangsung meriah di halaman Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus alternatif kegiatan produktif dalam memperingati Hari Buruh.

Grand final tersebut mempertemukan tim-tim terbaik yang sebelumnya telah menjadi juara 1, 2, dan 3 di tingkat kecamatan melalui kompetisi yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran. Selain itu, turut berpartisipasi 6 tim perwakilan dari Polres Tegal, sehingga total peserta yang bertanding mencapai 60 tim terbaik.

Kapolres Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam merangkul masyarakat, khususnya generasi muda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Momentum May Day tidak hanya kita jaga dari sisi keamanan, tetapi juga kita isi dengan kegiatan yang positif. Melalui esports ini, kami ingin menghadirkan ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda,” ungkap Kapolres.

Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, kebersamaan, dan sportivitas. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Dengan pendekatan yang humanis dan kegiatan yang kreatif, Polres Tegal berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum yang membawa dampak positif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page