KOTA TEGAL, DN-II Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas sudah tidak diwajibkan lagi sejak tiga tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, saat ditemui pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut Amin, keberadaan LKS saat ini hanya berfungsi sebagai materi pelengkap pembelajaran dan sama sekali tidak bersifat mengikat. Sementara itu, untuk buku paket utama bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 statusnya adalah wajib dan pengadaannya telah diakomodasi sepenuhnya melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.
“Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku pelajaran utama dari dana BOS. Masak sekolah sudah mengadakan, lalu siswa harus beli lagi?” ujar Amin memberikan analogi.
Ia menjelaskan, sebagai gambaran untuk memenuhi kebutuhan buku paket utama dalam sembilan mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah menggelontorkan anggaran berkisar di angka Rp50 juta setiap tahunnya.
Larangan Keras Komersialisasi Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan regulasi pemerintah yang melarang keras guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk menjual buku pelajaran, LKS, hingga seragam kepada siswa. Aturan hukum yang tegas sengaja diterbitkan guna mencegah praktik komersialisasi di lingkungan institusi pendidikan, sekaligus menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, besaran dana BOS Reguler dari pemerintah pusat untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini berada di angka minimal Rp1.100.000 per siswa per tahun.
Beruntung bagi Kota Tegal, pihak sekolah juga terbantu oleh adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda / BOS Pendamping) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota setempat. Nilai BOSda Tegal berada di kisaran Rp100.000 per siswa per tahun. Meski sifatnya hanya dana pendamping dan bukan operasional utama, kehadiran anggaran ini sangat dirasakan manfaatnya.
Amin menambahkan, keberadaan dana pendamping seperti BOSda ini sangat krusial bagi keberlangsungan fasilitas penunjang sekolah. Ia membandingkan dengan kondisi di beberapa wilayah lain yang tidak memiliki kebijakan serupa.
“Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS Daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, terutama untuk membiayai kebutuhan operasional operasional bulanan seperti membayar listrik hingga pengembangan mushola dan fasilitas lainnya,” pungkas Amin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
