BREBES, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab), bursa pemilihan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Brebes mulai menghangat. Kader senior PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Makmuri, membeberkan sejumlah persyaratan krusial yang harus dipenuhi oleh para kandidat yang ingin memimpin partai di tingkat kecamatan tersebut.
Menurut Makmuri, seluruh tahapan dan syarat pencalonan wajib merujuk pada regulasi tertinggi partai, yakni Peraturan Partai No. 01 Tahun 2025 serta ketentuan internal yang berlaku.
“Untuk melahirkan pemimpin yang solid di tingkat akar rumput, syarat administratif dan keanggotaan menjadi filter pertama. Calon Ketua PAC harus mengantongi KTA PDI Perjuangan yang aktif dengan masa keanggotaan minimal 3 hingga 5 tahun,” ujar Makmuri saat memberikan keterangan, Minggu, (24/5/2026).
Selain legalitas keanggotaan, calon ketua juga diwajibkan berdomisili atau bekerja di wilayah kecamatan terkait. Makmuri menegaskan pentingnya aspek integritas, di mana calon tidak boleh terlibat dalam kasus hukum atau pidana, serta bersih dari keterikatan dengan organisasi yang bertentangan dengan asas dan ideologi Pancasila.
Kualifikasi, Rekam Jejak, dan Uji Kelayakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PDI Perjuangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, melainkan juga kapasitas kepemimpinan. Makmuri menjelaskan bahwa rekam jejak (track record) berorganisasi menjadi poin penilaian yang sangat vital.
“Kandidat ideal minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat Ranting, Anak Ranting, atau PAC. Mereka harus menguasai ideologi, sejarah, serta visi-misi partai, sekaligus memiliki kemampuan menggerakkan massa dan menyusun program kerja nyata,” tambahnya.
Untuk memastikan kualitas tersebut, para calon ketua PAC harus melewati serangkaian proses seleksi yang ketat. Proses ini meliputi Fit and Proper Test yang terdiri dari tes tertulis, wawancara, pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, hingga psikotes. Calon juga diwajibkan memaparkan visi-misi pembangunan organisasi di wilayahnya sebelum nantinya disetujui melalui forum Musancab atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Penerapan Prinsip “5 Mantap”
Lebih lanjut, Makmuri menggarisbawahi adanya standarisasi khusus yang diterapkan partai di beberapa daerah demi menghadapi tantangan politik ke depan, yaitu prinsip “5 Mantap”.
“Kita ingin ketua PAC terpilih nanti benar-benar memenuhi prinsip ‘5 Mantap’, yaitu Mantap Ideologi, Mantap Organisasi, Mantap Kader, Mantap Program, dan Mantap Sumber Daya. Ini adalah kunci agar mesin partai di Kecamatan Brebes bergerak dinamis, loyal, dedikatif, dan tidak mementingkan diri sendiri,” pungkas Makmuri menutup keterangannya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
