Beranda » Jawa Tengah » Halaman 21

Jawa Tengah

BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).

​Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.

​Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan

​Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.

​”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.

​Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?

​Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

​Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.

​”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.

​Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

​Upaya Konfirmasi yang Buntu

​Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.

​Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.

​Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Antusiasme luar biasa mewarnai penyambutan Freyasya Maezura SW Fajar, siswi kelas 1 SDN Bangbayang 01, yang terpilih mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Putra Putri Remaja Cilik Nusantara tingkat nasional. Kehadiran talenta cilik berusia 7 tahun ini disambut meriah oleh jajaran Korwil Satpendik Bantarkawung dan ratusan siswa pada Rabu (22/04/2026).

Penyambutan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap talenta muda yang membawa nama baik Kabupaten Brebes di kancah nasional. Sepanjang jalan menuju Kantor Korwil Satpendik Bantarkawung, ratusan warga dan siswa berjajar rapi melambaikan bendera Merah Putih, diiringi dentuman seni tradisional Kentongan dari SDN Pengarasan 04.

Dukungan Penuh Sektor Pendidikan

Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Bantarkawung, Rukat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyatakan bahwa ajang Remaja Cilik Nusantara merupakan wadah penting untuk melestarikan budaya dan membentuk karakter anak.

“Ajang ini fokus pada pelestarian seni dan pengembangan etika serta kepercayaan diri anak. Kami di Korwil Satpendik bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga,” ujar Rukat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih Freyasya diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi siswa-siswi lainnya di wilayah Bantarkawung.

“Melihat rekan mereka berjuang di tingkat nasional akan memotivasi siswa lain untuk menggali potensi diri. Selain itu, melalui Freyasya, identitas budaya Brebes dapat diperkenalkan secara lebih luas,” imbuhnya.

Profil dan Segudang Prestasi

Freyasya Maezura SW Fajar memang dikenal sebagai anak yang memiliki bakat menonjol di dunia modeling dan seni peran. Sebelum melaju ke tingkat nasional, ia telah mengantongi deretan prestasi bergengsi, di antaranya:

Kategori Prestasi Pencapaian

Model Nasional RU 1 Indonesia Super Model 2025 & Juara Favorit

Duta Daerah Duta Jawa Tengah 2025 & Icon Super Model Jateng 2025

Karnaval & Budaya Best Costume Brebes Batik Carnival & Semarang Night Carnival

Kompetisi Model Juara 1 Pose Model Miracle Pro, Juara 1 Fashion Show 2023

Kreativitas The Best Most Creative & Best Costume Kids Model

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara penyambutan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, berharap agar Freyasya dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang mahkota juara di tingkat Nasional.

Red/Alex

Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.

Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.

Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.

Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”

Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).

“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.

Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng

Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.

Poin Utama Audit Perkara:

Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.

Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.

Parameter Produksi vs Konsumsi

Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.

“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.

Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.

Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.

Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah

Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.

Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.

Mendorong Legalisasi Industri

Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.

“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.

Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.

Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.

Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan

Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.

Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Persenjataan Teknologi di Lapangan

Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:

Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.

Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.

Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.

Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.

Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli

Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:

Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas.

Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).

Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah

KEBUMEN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen kian tersingkap. Klarifikasi resmi yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4/2026), alih-alih meredam polemik, justru memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara.

Lonjakan Anggaran yang Fantastis

Publik awalnya dikejutkan oleh dugaan penyimpangan dana sebesar Rp15,8 miliar. Namun, dalam klasifikasi tersebut, pihak Disdikpora justru mengoreksi angka ke level yang jauh lebih mencengangkan, yakni Rp58 miliar.

Lonjakan angka hingga hampir empat kali lipat ini dianggap sebagai tamparan bagi fungsi pengawasan internal. Perbedaan data yang sangat mencolok antara informasi awal dan fakta terbaru ini mengindikasikan adanya potensi kekacauan dalam manajemen pelaporan keuangan daerah. Publik pun bertanya: Bagaimana mungkin angka sebesar itu baru “diluruskan” setelah gelombang kritik mencuat ke permukaan?

Celah Hukum ‘Dana Hibah’

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait dana Rp90 juta yang menjadi sorotan di tingkat lembaga, Disdikpora berdalih bahwa dana tersebut merupakan dana hibah yang asetnya menjadi milik yayasan. Dalih ini dinilai sebagai upaya “cuci tangan” atas pengawasan aset negara.

“Jika setiap dana hibah dibiarkan menguap menjadi milik pribadi lembaga tanpa evaluasi ketat, maka Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berisiko hanya menjadi ajang bagi-bagi anggaran bagi oknum pengelola nakal,” tulis laporan tersebut.

Fenomena PKBM ‘Nomaden’ dan Alamat Fiktif

Kritik tajam juga menyoroti domisili fiktif sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kasus PKBM di Sempor dan Handayani yang sempat “raib” dari radar administrasi menunjukkan lemahnya validasi lapangan oleh dinas terkait. Alasan “mengejar akreditasi” dengan memindahkan lokasi operasional ke rumah pribadi oknum penilik dianggap sebagai apologi yang dipaksakan dan tidak profesional.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Kondisi serupa ditemukan pada PKBM Panjangsari yang hanya beralamat di rumah tinggal biasa dengan dalih menekan biaya sewa. Ironisnya, alasan penghematan ini terasa kontras dengan total plafon anggaran Rp58 miliar yang dikelola dinas. Hal ini menimbulkan pertanyaan retoris: Ke mana larinya anggaran miliaran rupiah jika untuk sewa gedung operasional yang layak saja lembaga pendidikan harus “mengungsi”

 

Konflik Kepentingan dan Integritas ASN

Di PKBM Gombong, transparansi dana BOSP sebesar Rp240 juta turut menjadi bidikan. Meski pengelola mengeklaim dana terserap habis untuk honor tutor dan operasional 130 santri tanpa pungutan, publik mendesak adanya audit independen untuk membuktikan klaim sepihak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Apalagi, status pengelola yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan. Keterlibatan birokrat aktif dalam pengelolaan dana hibah menuntut integritas tinggi agar institusi pendidikan tidak dijadikan “sapi perah” oleh oknum yang memahami celah regulasi.

Pelanggaran Perbup dan Tantangan Audit

Praktik “alamat palsu” ini secara terang benderang menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang domisili administrasi. Jika Disdikpora selaku pembina membiarkan praktik ini terus berlanjut, maka wibawa regulasi daerah berada di titik nadir.

Kini, publik menanti langkah nyata dari:

Inspektorat: Untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk menelusuri aliran dana Rp58 miliar tersebut.

KLARIFIKASI PKBM KEBUMEN KLIK DATA FLIE PDF NYA

Skandal ini menjadi ujian berat bagi komitmen antikorupsi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Tanpa tindakan tegas, klarifikasi Disdikpora hanya akan dianggap sebagai upaya “pemadam kebakaran” untuk menutupi api masalah yang sudah menjalar luas. Masyarakat Kebumen kini menunggu, apakah sejarah akan mencatat ini sebagai perbaikan sistem, atau sekadar formalitas birokrasi di atas pundi-pundi golongan.

 

Oleh: Tim Redaksi Prima

MAGELANG, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI untuk menjadi motor penggerak pembangunan di daerah melalui sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan materi bertajuk “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045” di hadapan para Ketua DPRD seluruh Indonesia.

Acara yang merupakan bagian dari Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) ini diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (19/4/2026).

TNI Sebagai Akselerator Pembangunan

Dalam arahannya, Panglima TNI menekankan bahwa peran prajurit saat ini melampaui batas penjagaan kedaulatan fisik semata. TNI hadir sebagai mitra strategis bagi kepala daerah dan pimpinan legislatif untuk mengakselerasi proyek-proyek pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Silakan ajak TNI untuk membangun wilayah Bapak dan Ibu sekalian. Kami siap mendukung percepatan pembangunan di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Keterlibatan TNI dalam pembangunan daerah, lanjut Panglima, memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI memiliki mandat untuk membantu pemerintah di daerah, baik dalam pembangunan infrastruktur, penanganan bencana, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah terpencil.

“Tugas TNI dalam OMSP salah satunya adalah membantu tugas Pemerintah Daerah (Pemda). Ini adalah bentuk pengabdian kami agar pembangunan tidak hanya berpusat di kota besar, tapi menjangkau seluruh pelosok negeri,” tambahnya.

Menuju Indonesia Emas 2045

Melalui forum KPPD ini, diharapkan tercipta keselarasan pandangan antara TNI dan Ketua DPRD se-Indonesia. Sinergi yang optimal, terarah, dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung visi Asta Cita demi mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera pada tahun 2045.

Dengan kolaborasi yang solid antara pimpinan daerah dan TNI, berbagai hambatan pembangunan di daerah diharapkan dapat teratasi dengan lebih efisien melalui pemanfaatan sumber daya dan kedisiplinan yang menjadi ciri khas personel TNI.

Red
Tag: #TNIPRIMA
#TNIRakyatKuat
#IndonesiaEmas2045
#PanglimaTNI
#PembangunanDaerah

BREBES, DN-II Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.

Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres pada Senin (20/04/2026) siang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Ditambahkan, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres Brebes. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Kluwut, Kecamatan Bulakamba, kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada 2.919 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyaluran yang berlangsung di Balai Desa Kluwut ini dipastikan berjalan tertib meskipun dibayangi kendala teknis dan minimnya biaya operasional. (20/4/2026).

​Sekretaris Desa Kluwut, Dede Santoso, menjelaskan bahwa penyaluran telah dimulai sejak Rabu lalu dengan sistem undangan yang didistribusikan melalui pengurus RT dan RW. Langkah ini diambil guna menghindari kerumunan serta memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat.

​Tegaskan Bebas Pungutan dan Respons Isu Medsos

​Menanggapi isu yang berkembang, pihak Pemdes menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Penegasan ini menjadi komitmen utama mengingat tingginya pengawasan dari warga, terutama yang aktif di media sosial.

​”Transparansi adalah prioritas kami. Di Desa Kluwut tidak ada pungutan apa pun kepada warga. Beras dari Bulog langsung diberikan kepada KPM. Jika di luar sana ada oknum yang meminta pungutan, berarti itu melanggar instruksi kami,” tegas Dede Santoso.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga menyadari dinamika warga Desa Kluwut yang sangat aktif bersosial media. Oleh karena itu, pihaknya berupaya bekerja sesuai prosedur untuk menghindari kegaduhan di ruang publik.

​Kendala Teknis dan Minimnya Operasional

​Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menggunakan aplikasi berbasis ponsel yang terhubung langsung dengan sistem pusat. Namun, beban kerja aplikasi yang berat saat memproses ribuan data sempat menyebabkan kendala teknis pada perangkat petugas.

​”Tantangannya besar, bahkan HP saya sampai harus ganti tiga kali karena beban aplikasi ini. Kita melibatkan semua unsur desa, termasuk lima kepala dusun (Kadus) untuk pendataan via ponsel masing-masing,” tambahnya.

​Selain masalah teknis, Pemdes Kluwut juga menyoroti minimnya anggaran operasional. Dana operasional dari Bulog sebesar Rp1.000 per KPM dinilai tidak mencukupi untuk menutupi biaya kuota internet, tenaga perangkat, hingga biaya bongkar muat (BM).

​”Biaya bongkar muat satu truk saja berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000, sementara ada 8 sampai 9 truk yang masuk. Dana Rp1.000 per KPM itu jelas tidak cukup. Kami harus mengelola sumber daya secara mandiri agar beras bisa segera sampai ke masyarakat tepat waktu,” ungkap Dede.

​Sempat Tertunda Agenda Kabupaten

​Proses distribusi sempat mengalami jeda (off) sementara dikarenakan adanya agenda pelantikan di tingkat Kabupaten Brebes yang melibatkan jajaran terkait. Meski demikian, pelayanan langsung dilanjutkan kembali keesokan harinya untuk memastikan seluruh KPM mendapatkan haknya.

​Pemerintah Desa Kluwut berharap bantuan pangan ini dapat meringankan beban ekonomi warga, sembari berharap adanya evaluasi terkait anggaran pendukung operasional bagi petugas di tingkat desa.

​Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BANYUMAS, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Kecamatan Cilongok. Dalam operasi kilat yang digelar pada Senin (13/4/2026), polisi meringkus seorang pengedar berinisial RS (28), alias P, beserta ribuan butir barang bukti siap edar.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Nyanyian Pembeli

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Petugas bergerak cepat dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial DR (25) di Desa Cilongok yang kedapatan baru saja membeli obat-obatan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi singkat, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama tanpa perlawanan berarti.

Ribuan Butir ‘Pil Setan’ Diamankan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan tumpukan obat keras yang disimpan tersangka dalam jumlah besar. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

Jenis Barang Bukti Jumlah

Hexymer 1.290 Butir

Tramadol 283 Butir

Psikotropika (Alprazolam & Clonazepam) 109 Butir

Alat Komunikasi 1 Unit Ponsel

Uang Tunai Hasil Transaksi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Banyumas. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita,” tegas Kombes Pol Petrus.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari perangkat desa setempat yang mengakui aktivitas tersangka telah lama meresahkan warga. Saat ini, RS telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Penyidik Satresnarkoba kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok besar (bandar) di atas RS guna memutus rantai peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas secara total.

Imbauan Masyarakat

Kapolresta mengimbau warga untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. “Suara dan laporan Anda adalah kunci utama kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. Tim

Dikutip Sumber: IndieBanyumas (Diolah kembali)

You cannot copy content of this page