KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal resmi mensosialisasikan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan terbaru. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan regulasi sebelumnya guna meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah di Kota Bahari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H., menyatakan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan langkah strategis untuk mengoptimalkan manajemen sampah dan memperkuat sarana prasarana kebersihan.
Skema Progresif: Indikator Daya Listrik Sebagai Acuan
Perubahan paling mencolok dalam regulasi ini adalah penentuan besaran retribusi yang kini mengacu pada kapasitas daya listrik rumah tangga. Pendekatan ini dinilai sebagai indikator yang lebih adil dalam mengukur kemampuan ekonomi masyarakat.
Adapun rincian skema tarifnya adalah sebagai berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Golongan 450 VA – 900 VA: Dikenakan tarif dasar sebesar Rp4.000.
Golongan 1.300 VA ke Atas: Dikenakan tarif progresif yang meningkat secara berjenjang sesuai kapasitas daya listrik yang terpasang.
Mekanisme Pembayaran Terintegrasi
Untuk menyederhanakan birokrasi penagihan, pemerintah menerapkan dua kanal pembayaran utama:
Integrasi PDAM: Bagi pelanggan PDAM, biaya retribusi sampah akan otomatis tercantum dalam tagihan bulanan air bersih. Dalam hal ini, PDAM bertindak sebagai mitra pemungut resmi untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kolektif Melalui RT: Bagi warga yang tidak berlangganan PDAM, setoran dilakukan secara kolektif melalui pengurus RT setempat untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait.
Waspadai Potensi Beban Ganda
Di tengah sosialisasi ini, Sutari menaruh perhatian khusus pada potensi tumpang tindih biaya di lapangan. Pasalnya, mayoritas warga selama ini sudah mengeluarkan iuran mandiri sebesar Rp15.000 hingga Rp25.000 untuk jasa pengangkut sampah (tukang becak sampah) di lingkungan mereka.
”Dibutuhkan sinkronisasi yang presisi antara kebijakan DLH dengan mekanisme penarikan sampah mandiri oleh warga. Jangan sampai masyarakat memikul beban ganda yang justru memberatkan,” tegas Sutari.
Edukasi: Beda Retribusi Daerah dan Iuran RT
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sutari juga meluruskan miskonsepsi yang sering terjadi di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa dana retribusi yang dibayarkan melalui PDAM atau RT bukan untuk membayar jasa petugas yang mengambil sampah dari depan rumah warga.
Retribusi daerah tersebut dialokasikan untuk pengelolaan sampah skala makro, meliputi:
Biaya operasional armada pengangkut dari Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemeliharaan alat berat dan sistem pengolahan limbah di TPA.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk masif melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Hal ini penting agar masyarakat memahami urgensi penyesuaian tarif demi mewujudkan lingkungan Kota Tegal yang lebih bersih, sehat, dan tertata secara berkelanjutan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Perumda Air Minum Tirta Baribis (PDAM) Kabupaten Brebes terus menunjukkan tren positif dalam pengelolaan kinerja dan pembenahan internal. Di tengah dinamika opini publik, manajemen memilih untuk tetap konsisten pada jalur transparansi dan pencapaian target strategis yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten Brebes.
Transparansi dan Pola Komunikasi Satu Pintu
Menanggapi dinamika informasi yang berkembang, Direktur PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Destian, melalui Humas PDAM, Yudi Triono Raharjo, menegaskan pentingnya komunikasi yang terukur dan selaras dengan pembina organisasi.
“Kami mengedepankan pola komunikasi yang transparan dan satu pintu. Setiap langkah strategis maupun persoalan teknis dan non-teknis selalu dikonsultasikan langsung kepada Pembina, Bapak Wahid. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi dan arahan pemerintah,” ujar Yudi pada Jumat (17/04/2026).
Manajemen menegaskan bahwa mereka lebih memilih fokus bekerja sesuai fakta dan data daripada menghabiskan energi untuk menanggapi opini yang tidak berdasar di ruang publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rekam Jejak Transformasi Sejak 2014
Transformasi fundamental di tubuh PDAM Brebes sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2014. Mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perusahaan melakukan perubahan skema pengelolaan laba. Sebagian keuntungan yang diraih tidak langsung disetorkan sebagai PAD, melainkan dialokasikan kembali untuk pengembangan perusahaan melalui skema penyertaan modal.
Langkah ini terbukti efektif dalam memperluas cakupan layanan. Pada masa kepemimpinan sebelumnya di tahun 2014, berbagai pembenahan mendasar dilakukan dengan total nilai investasi pengembangan mencapai Rp18 miliar.
Mengenai kewajiban finansial yang menyertainya, manajemen saat ini menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap dalam dua tahun terakhir. Hingga kini, total cicilan yang telah terbayarkan mencapai Rp6 miliar, menyisakan tanggungan sekitar Rp12,5 miliar yang terus diselesaikan secara konsisten sesuai kemampuan fiskal perusahaan.
Klarifikasi Isu dan Kepatuhan Hukum
Pihak manajemen juga memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring mengenai adanya aliran dana tidak resmi atau “upeti” kepada pihak pemerintah. Manajemen memastikan kabar tersebut sepenuhnya tidak benar dan merupakan distorsi informasi. Sebaliknya, Pemerintah Daerah justru memberikan dukungan penuh agar manajemen tetap bekerja profesional sesuai aturan.
Terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Semarang beberapa waktu lalu, manajemen menyatakan telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
”Sangat disayangkan jika ada pihak luar yang berasumsi tanpa memahami data faktual internal. Kami telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dan selalu terbuka untuk menjelaskan duduk perkaranya berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” tegas Yudi.
Proyeksi Strategis Menuju Akhir 2026
Memasuki tahun 2026, di bawah kendali Direktur Fanny Shandra Destian, PDAM Tirta Baribis berada pada posisi yang lebih stabil. Fokus utama perusahaan tahun ini meliputi dua poin krusial:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Optimalisasi PAD, Memastikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga secara maksimal.
Ekspansi Infrastruktur: Pemanfaatan rencana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar dari Pemda Brebes untuk memperluas jangkauan jaringan air bersih ke wilayah-wilayah yang belum terlayani.
Komitmen Pelayanan Masyarakat
Perjalanan panjang dari tahun 2014 hingga 2026 ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi organisasi secara menyeluruh. Jajaran direksi berkomitmen menuntaskan sisa persoalan masa lalu demi mewujudkan PDAM Tirta Baribis yang lebih sehat, mandiri, dan berorientasi penuh pada kepuasan pelanggan di seluruh Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis didesak untuk meningkatkan transparansi terkait mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (17/4/2026).
Heri Yuliawan, pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, menegaskan bahwa Direktur PDAM Tirta Baribis harus fokus pada akuntabilitas anggaran. Hal ini menyusul adanya kewajiban regulasi yang mengharuskan Direktur Utama memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati secara berkala.
Landasan Hukum dan Rekam Jejak Anggaran
Penyertaan modal ini memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada masa transisi kepemimpinan Pj Bupati Iwanuddin Iskandar. Namun, secara historis, komitmen anggaran ini merupakan kelanjutan program yang diinisiasi sejak tahun 2014 di era Bupati Idza Priyanti.
Dalam struktur manajemen, Agus Isyono tercatat mulai bergabung dalam jajaran direksi pada tahun 2019. Hal ini menjadi poin krusial bagi publik untuk memahami bahwa fase pertama penyertaan modal telah berjalan selama lima tahun (2014–2019) sebelum memasuki periode pengelolaan saat ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mandat Pasal 3: Kewajiban Pelaporan Tahunan
Pengawasan terhadap dana publik ini diatur secara ketat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 3 Ayat 3 secara eksplisit menegaskan bahwa penyertaan modal wajib dilaporkan kepada Bupati setiap tahunnya.
“Ini adalah tanggung jawab penuh Direktur Utama. Laporan berkala kepada pemerintah daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat undang-undang untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tegas seorang narasumber yang memahami mekanisme regulasi tersebut.
Proyeksi Anggaran Hingga 2028
Pemerintah Kabupaten Brebes telah menetapkan skema penyertaan modal jangka panjang guna mendukung operasional dan pelayanan PDAM dengan rincian:
Alokasi Tahunan: Pemkab berkomitmen menyetorkan modal sebesar Rp3 miliar per tahun.
Total Komitmen: Hingga tahun 2028, total penyertaan modal yang disahkan berdasarkan Perda mencapai Rp26,7 miliar.
Posisi Keuangan Tahun 2026
Hingga memasuki tahun anggaran 2026, gambaran kewajiban keuangan daerah terhadap PDAM adalah sebagai berikut:
Realisasi: Pada periode 2024–2025, modal yang telah disetorkan mencapai Rp6 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sisa Kewajiban: Dari total pagu Rp26,7 miliar, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp20,7 miliar.
Proyeksi Akhir: Setelah dikurangi alokasi tiga tahun ke depan (Rp9 miliar), maka sisa saldo yang akan berjalan hingga akhir masa berlaku Perda berada di kisaran Rp17,8 miliar (dibulatkan menjadi kurang lebih Rp18 miliar).
Upaya Konfirmasi Direksi
Terkait arah kebijakan penggunaan dana Rp3 miliar per tahun tersebut apakah akan diprioritaskan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR), perbaikan infrastruktur pipa, atau peningkatan pelayanan lainnya tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.
Namun, saat hendak dikonfirmasi pada Kamis (16/04/2026), Direktur Utama PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Desatian, S.E., tidak berada di kantor. Menurut keterangan petugas keamanan (SATPAM) di lokasi, yang bersangkutan sempat hadir pada pagi hari, namun pada pukul 12.00 WIB sudah tidak ada di tempat karena sudah pulang.
Publik kini menanti transparansi dari pihak direksi agar penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Jajaran Kodam IV/Diponegoro berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan mendominasi gelar juara pada Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 tingkat nasional. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter, Brigjen TNI Jamaluddin, S.I.P., M.I.P., dalam seremoni khidmat di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kodim 0709/Kebumen tampil sangat dominan dalam ajang tahun ini dengan menyapu bersih empat gelar Juara I sekaligus. Keberhasilan tersebut mencakup raihan tertinggi pada Kategori Wartawan Media Cetak dan Kategori Wartawan Media Sosial yang diraih oleh konten kreator Bobon Santoso. Prestasi luar biasa ini disempurnakan dengan kesuksesan Dandim 0709/Kebumen yang meraih predikat Juara I sebagai Dandim Pembina Wartawan untuk dua kategori utama, yakni Media Cetak dan Media Sosial. Dominasi mutlak ini membuktikan kepiawaian manajemen informasi Kodim Kebumen dalam merangkul berbagai lini media untuk mempublikasikan kemajuan pembangunan di Desa Somagede.
Sementara itu, Kodim 0713/Brebes juga mencatatkan prestasi membanggakan dengan membawa pulang tiga piala penghargaan. Dandim 0713/Brebes sukses menyabet Juara I pada Kategori Dansatgas, sebuah pengakuan tertinggi atas kepemimpinan dan pengelolaan informasi di lapangan selama pelaksanaan TMMD di Desa Cikuya. Selain itu, jajaran Kodim Brebes berhasil meraih Juara II Kategori Wartawan Media Elektronik melalui kontribusi Sinpo TV, serta melengkapinya dengan gelar Juara II Kategori Dandim Pembina Media Cetak. Torehan ini menegaskan kualitas komunikasi publik yang konsisten dalam mendokumentasikan setiap progres fisik dan non-fisik bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, pelaksanaan TMMD Reguler ke-127 di jajaran Kodam IV/Diponegoro difokuskan pada empat wilayah strategis, yaitu Kodim 0713/Brebes, Kodim 0709/Kebumen, Kodim 0715/Kendal, dan Kodim 0728/Wonogiri. Selama 30 hari penuh, personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah bahu-membahu menyelesaikan sasaran fisik berupa infrastruktur jalan dan jembatan, serta sasaran nonfisik seperti penyuluhan kesehatan dan wawasan kebangsaan. Program ini berjalan sukses dengan mengedepankan semangat gotong royong sesuai tema utama yang diusung, yakni “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa.”
Keberhasilan memborong berbagai juara dalam ajang jurnalistik nasional ini menjadi bukti bahwa publikasi memiliki peran vital dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah. Dengan narasi yang kuat dan informatif, hasil kerja keras personel di lapangan dapat teramplifikasi sehingga menciptakan dukungan publik yang masif terhadap program-program TNI. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kodam IV/Diponegoro untuk terus berinovasi dalam mengomunikasikan pengabdian TNI, guna mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat demi kedaulatan dan kesejahteraan NKRI. (Red/Pendam IV/Diponegoro)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan payung hukum baru untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis. Langkah ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, disebutkan bahwa langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin pemenuhan kebutuhan jasa penyedia air bersih bagi masyarakat Brebes.
Komitmen Investasi Jangka Panjang
Berdasarkan salinan Perda tersebut, Modal Dasar Perumda Tirta Baribis kini ditetapkan sebesar Rp 200 miliar. Hingga akhir tahun 2023, modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Brebes tercatat mencapai Rp 94,2 miliar.
Untuk periode 2024 hingga 2028, Pemerintah Daerah berkomitmen menambah suntikan modal sebesar Rp 26.227.070.000 (dua puluh enam miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
File PDF PERDA KABUPATEN BREBES 3_2024
Skema Penyertaan Modal: Uang Tunai dan Aset Tanah
Penyertaan modal tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan barang milik daerah (aset):
Uang Tunai: Sebesar Rp 15 miliar yang akan dikucurkan secara bertahap selama lima tahun (2024–2028), dengan alokasi Rp3 miliar per tahunnya.
Aset Barang (Tanah): Pada tahun 2024, Pemkab menyerahkan aset tanah seluas 7.151 m² senilai Rp 11,2 miliar. Aset ini berlokasi di Kelurahan Brebes dengan status Hak Pakai No. 00415 dan No. 00146.
Target Kinerja dan Transparansi
Bupati Brebes menekankan bahwa penyertaan modal ini harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Perumda Tirta Baribis diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah dalam bentuk dividen atau bagian laba usaha.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi finansial, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan akses air bersih yang berkualitas bagi warga,” ungkap poin pertimbangan dalam Perda tersebut.
Selain itu, manajemen Perumda juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja dan keuangan setiap tahun kepada Bupati untuk memastikan investasi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya tambahan modal yang signifikan ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Baribis dapat melakukan ekspansi jaringan infrastruktur, meningkatkan kualitas air, dan memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok desa yang selama ini masih mengalami kendala akses air bersih.
Peraturan Daerah ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Ir. Djoko Gunawan, M.T.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di balik deru mesin dan hiruk-pikuk klakson yang memadati kawasan Pasar Larangan, Kabupaten Brebes, tampak seorang pria paruh baya dengan rompi oranye sigap mengatur barisan kendaraan. Ia adalah Ferry Lubis, sosok “sesepuh” aspal yang telah mendedikasikan hidupnya di jalanan sejak tahun 2007.
Bagi para pedagang dan pengunjung setia Pasar Larangan, Pak Ferry bukan sekadar pengatur lalu lintas. Ditemui pada Kamis (16/4/2026), pria ini menjadi simbol nyata kegigihan seorang ayah yang menolak kalah oleh keadaan.
Dua Dekade Menjaga Integritas
Hampir dua dekade lamanya Ferry melakoni profesi ini. Nama Lubis yang disandangnya punya cerita unik pemberian sang ayah yang merupakan penggemar berat tokoh sepak bola legendaris. Selama itu pula, ia telah melewati berbagai pasang surut dinamika kehidupan pasar.
“Sudah dari tahun 2007 sampai sekarang. Ya, bisa dibilang sudah senior, hampir 20 tahun di sini,” ujarnya rendah hati di sela-sela kesibukannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski profesi juru parkir kerap dipandang sebelah mata, Ferry memilih jalan yang lurus. Ia menegaskan statusnya sebagai juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes. Integritasnya dibuktikan dengan kepatuhan menyetor retribusi kepada negara setiap hari.
“Resmi dari Dishub. Setorannya Rp15 ribu sehari. Kalau kondisi pasar lagi sepi, paling Rp10 ribu,” jelasnya. Meski tarif retribusi mengalami kenaikan berkala setiap tahun, Ferry tetap menjalaninya dengan ikhlas selama angka tersebut masih dalam batas kewajaran.
Peluit Sebagai ‘Sawah’ dan Harapan
Bagi pria yang tinggal di kawasan belakang dr. Itam, Larangan ini, setiap lembar rupiah yang terkumpul adalah “investasi” sakral untuk masa depan. Di tengah keterbatasan modal dan ketiadaan lahan tani, Ferry menjadikan area parkir sebagai “sawah” untuk menghidupi keluarga.
“Alhamdulillah, hasilnya buat anak sekolah dan makan. Lumayan saja, daripada menganggur. Saya tidak punya sawah, tidak punya modal usaha juga,” ungkapnya penuh syukur.
Saat ini, kedua buah hatinya tengah menempuh pendidikan di jenjang SMP dan SMA. Harapan Ferry tidak muluk-muluk, namun sangat mendalam. Ia ingin keringat yang menetes di aspal panas menjadi jembatan bagi anak-anaknya untuk mencapai derajat yang lebih tinggi.
“Harapannya sederhana: anak-anak bisa sekolah sampai sarjana, keluarga sehat semua, dan kelak bisa punya rumah sendiri,” pungkasnya.
Usai berbincang singkat, Ferry kembali meniup peluitnya dengan nyaring. Di bawah terik matahari Brebes, ia kembali menata kendaraan—melanjutkan perjuangan demi melihat sang buah hati memakai toga sarjana suatu hari nanti.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Pada Kamis (16/4/2026) siang, bertempat di Pendopo Eks Kawedanan Bumiayu, telah dilaksanakan kegiatan pembentukan “Kampung Tangguh Bersih Narkoba”bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, aparatur desa, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan komitmen kuat kepolisian untuk terus memerangi narkoba tanpa henti. Kapolres menyoroti bahwa motif utama para pembuat dan pengedar narkoba hanyalah keuntungan ekonomi semata, namun dampaknya sangat merusak bagi para pengguna.
“Jika kita tidak ada upaya untuk memerangi, siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan nasional kita? Cita-cita Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai jika generasi kita rusak oleh narkoba,” tegas AKBP Lilik.
Dukungan penuh terhadap inisiatif ini juga disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kota Tegal, Yayan Ahdian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disebutkan, bahwa BNN memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Brebes yang dianggap sangat progresif, bahkan menjadi salah satu Polres di wilayah Polda Jateng yang sukses menyelenggarakan pemilihan Duta Anti Narkoba.
Selain apresiasi, Yayan Ahdian juga memberikan informasi terkait tren peredaran narkoba jenis baru yang mulai marak serta modus baru ditemukan peredaran narkoba dalam bentuk cokelat di wilayah sekitar pegunungan. Disebutkan juga sistem transaksi dari para pengedar yang sebelumnya COD (Cash on Delivery) beralih sepenuhnya ke platform digital untuk menyasar anak muda.
“Keberhasilan program ini bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sebagai garda terdepan untuk menolak segala bentuk peredaran, terutama yang menyasar pelosok desa melalui modus-modus baru ini,” terangnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Komitmen Bersama;
Bupati Brebes yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, menegaskan bahwa Kampung Tangguh merupakan strategi pemberdayaan agar masyarakat memiliki ketahanan sosial.
Dukungan serupa datang dari TNI yang menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri dalam menjaga ketahanan wilayah.
Sebagai bentuk peresmian, dilakukan pemberian rompi secara simbolis kepada perwakilan relawan Kampung Tangguh Bersih Narkoba.
Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, menandai tekad kolektif Bumiayu untuk menjadi wilayah yang bersih dari pengaruh narkotika. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 sebagai Dansatgas Terbaik dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) melalui Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter Brigjen TNI Jamaluddin,S.I.P.,M.I.P. di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Kamis (16/4/2026), kegiatan tersebut Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, serta keberhasilan dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan TMMD yang berjalan dengan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan TMMD Ke-127, Kodim 0713/Brebes dinilai mampu menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berbagai program fisik maupun nonfisik berhasil diselesaikan dengan baik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan penyuluhan yang meningkatkan kesejahteraan warga.
Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas capaian tersebut karena mendapatkan juara di beberapa kategori yakni Juara 1 Dansatgas LKJ, Juara 2 Wartawan Media Elektronik, Juara 2 Dandim Pembina Media Cetak.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Satgas TMMD, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kebersamaan dan gotong royong mampu menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, khususnya dalam mendukung program-program TNI AD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat peran Kodim 0713/Brebes sebagai satuan kewilayahan yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.(Red/Pen0713)
Kisah Teguh Kartono dan Eko Budi: Menjaga Nadi Pasar Larangan di Tengah Sepi dan Ketidakadilan Upah
BREBES, DN-II Riuh rendah pasar tradisional kini mulai berganti sunyi. Di balik deretan los dan kios Pasar Larangan yang semakin jarang disinggahi pembeli, tersimpan nestapa para petugas dan pedagang yang mencoba bertahan di tengah gempuran zaman. Bukan sekadar kalah saing dengan platform digital, mereka kini berjuang melawan ketimpangan kebijakan yang mencekik kesejahteraan.
Pasar yang Kian Sepi: Kalah Telak dari Layar Ponsel
Kondisi pasar tradisional saat ini berada di titik nadir. Meski kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih mencatatkan angka Rp 609 juta per tahun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Volume pengunjung merosot drastis, memaksa pedagang “berdarah-darah” hanya untuk sekadar menutup modal harian.
Teguh Kartono, seorang petugas pasar dengan masa kerja 23 tahun, mengungkapkan bahwa badai ini bermula sejak pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi mereda, eksistensi pasar tak kunjung pulih karena perilaku belanja masyarakat telah berpindah sepenuhnya ke genggaman ponsel.
”Selain faktor digital, munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru di area penyangga membuat pelanggan beralih ke lokasi yang dianggap lebih modern dan dekat dengan hunian mereka,” ujar Eko Budi Oktavianto, salah satu petugas pemungut retribusi pasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor yang paling terpukul adalah pedagang kain. Jika dahulu hari Jumat dan Minggu menjadi “ladang emas”, kini hari-hari tersebut justru menjadi saksi bisu tutupnya toko-toko karena ketiadaan transaksi.
Ironi Kesejahteraan: Kerja di Lapangan, Upah Terkebiri
Kemelut di pasar ternyata tidak hanya bersumber dari faktor eksternal. Di internal operasional, terdapat ketimpangan upah yang mencolok antar pegawai. Dari total 11 karyawan dan 13 personel keamanan, mayoritas status kepegawaian masih menggantung pada status PPPK dan tenaga honorer (paruh waktu).
Ketidakadilan terasa nyata saat membandingkan slip gaji. Eko Budi Oktavianto, yang juga bertugas sebagai operator di pasar, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per bulan melalui Bank Brebes. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di tingkat Dinas yang mencapai Rp 2,3 juta.
Tabel Perbandingan Estimasi Upah:
Kategori Pegawai Lokasi Tugas Estimasi Upah Per Bulan
Pegawai Paruh Waktu Lapangan (Pasar) Rp 1.300.000
Pegawai Paruh Waktu Kantor Dinas Rp 2.300.000
“Ada selisih Rp 1 juta. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” keluh Eko mengenai disparitas upah antara petugas garda depan di pasar dengan mereka yang bertugas di lingkungan kantor Dinas.
Menanti Keadilan di Selembar SK
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, para pegawai yang Surat Keputusannya (SK) baru diterbitkan per Oktober lalu hanya bisa memendam harap. Di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi dan beban kerja lapangan yang berat, mereka menagih keadilan kebijakan dari pemerintah daerah.
Tanpa adanya penyesuaian upah yang layak dan strategi revitalisasi pasar yang konkret, nasib para penjaga nadi ekonomi rakyat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan tidak menutup mata atas ketimpangan yang terjadi di bawah payung instansi yang sama.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.
Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi
Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.
Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.
”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.
Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis
Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.
Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).
Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.
Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.
Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut
Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.
Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.
Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru
Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.
Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.
”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
