KEBUMEN – 2 Mei 2026- Fenomena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menghakimi pihak lain kini menjadi perhatian serius para praktisi dan akademisi hukum. Munculnya unggahan video singkat di akun pribadi yang secara spesifik menampilkan identitas visual sebuah tempat usaha, lengkap dengan plang nama dan area parkir secara terang benderang, memicu diskusi mendalam mengenai batasan etika dan jeratan hukum di ruang digital.
Pakar Hukum yang juga Praktisi dan Akademisi, Suramin, S.H., M.H., memberikan edukasi penting bagi masyarakat terkait legalitas dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara harus memahami bahwa ruang digital memiliki aturan main yang ketat melalui UU ITE, di mana setiap unggahan yang bersifat menyerang kehormatan memiliki risiko pidana yang nyata.
Berdasarkan bedah konten yang dilakukan, terdapat beberapa poin kritis yang sering disalahpahami oleh pengunggah video:
Pertama, mengenai penyalahgunaan kata diduga. Penggunaan kata diduga yang dilakukan oleh akun pribadi seringkali hanya dijadikan tameng formalitas. Secara hukum, kadar pidana tidak hilang begitu saja jika visual yang ditampilkan bersifat terang dan jelas menunjukkan identitas usaha milik orang lain dengan maksud menyebarkan kebencian. Kata diduga merupakan instrumen karya jurnalistik yang melewati proses verifikasi, bukan alat bagi akun pribadi untuk melakukan vonis sosial.
Kedua, narasi mengenai pemberian fasilitas kejahatan. Tulisan yang menyebutkan sebuah tempat bebas memberikan fasilitas untuk tindakan melanggar hukum tanpa bukti otentik adalah tuduhan yang sangat berat. Jika narasi ini tidak dapat dibuktikan sebagai kebijakan resmi manajemen, maka hal tersebut masuk dalam delik fitnah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiga, pelampauan kewenangan. Pengumuman status sebuah tempat atau proses hukum di kepolisian adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Tindakan warga sipil yang melakukan eksekusi reputasi di media sosial dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak tatanan ekonomi pihak yang dituduhkan.
Atas dasar tersebut, masyarakat diingatkan akan ancaman hukum berlapis:
1. Pasal 27A UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau badan hukum di ruang digital dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.
2. Terkait fitnah Pasal 311 KUHP lama jo. Pasal 434 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP baru, Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, pengunggah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Pemilik usaha memiliki hak untuk menggugat secara perdata guna meminta ganti rugi atas penurunan pendapatan dan kerusakan citra usaha yang timbul akibat viralnya konten tersebut.
Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersosial media. Mencari viralitas dengan cara menjatuhkan martabat pihak lain bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindakan kriminal yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri. Pemilik usaha pun didorong untuk berani mengambil langkah hukum resmi guna memulihkan nama baik dan kerugian yang dialami. (Red)
MADINAH, DN-II Memasuki hari ketujuh di Kota Madinah, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang tergabung dalam Kloter 8 SOC terus memperkuat sinergi demi memastikan kondisi fisik dan mental jemaah haji tetap prima. Fokus utama saat ini adalah pengawasan kesehatan intensif serta persiapan teknis pergeseran (pendorongan) jemaah menuju Makkah Al-Mukarramah. Jum’at, (01/5/2026).
Kondisi Kesehatan dan Penanganan Darurat
Secara umum, mayoritas jemaah dilaporkan dalam kondisi sehat. Namun, terdapat dua jemaah yang memerlukan penanganan medis khusus. Siska Pujiarto (36) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit King Fahd Hospital Madinah akibat mengalami emergency hypertension. Sementara itu, Ahmad Nurohman (63) mendapatkan bantuan oksigen (O2) setelah mengalami sesak napas.
Petugas Haji Daerah (PHD) Kesehatan, Supardi, bersama PHD Umum, Azmi Asmuni Majid, terus berkolaborasi dengan PPIH Kloter untuk melakukan visitasi rutin ke setiap kamar.
“Kesehatan adalah prioritas utama. Mengingat cuaca di Madinah mencapai suhu ekstrem di atas 36°C, kami terus menggalakkan edukasi minum oralit secara teratur agar jemaah terhindar dari dehidrasi,” ujar perwakilan tim petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Petugas dan Penanganan Jemaah Tersesat
Selain pemantauan kesehatan, petugas juga aktif melakukan pengontrolan konsumsi dan membantu jemaah yang sempat terpisah dari rombongan. Tercatat, tim gabungan telah melakukan penjemputan terhadap jemaah yang tersesat, baik di area Masjid Nabawi maupun jemaah yang salah memasuki hotel lain.
Layanan bagi jemaah lansia juga ditingkatkan melalui koordinasi dengan Tim Pendamping Lansia Sektor 4, khususnya bagi mereka yang masuk kategori risiko tinggi (Risti) dan tidak mandiri.
Persiapan Ibadah Umroh dan Pendorongan ke Makkah
Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dari Kloter 7 dan Kloter 8, bahwa pendorongan jemaah menuju Makkah akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu mendatang. Jemaah direncanakan melaksanakan ibadah Umroh Wajib pada pukul 22.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Terkait kunjungan ke Raudhah, petugas memastikan proses berjalan lancar berkat pemanfaatan aplikasi Nusuk dengan fitur Fast Track Petir.
Doa Bersama untuk Kabupaten Brebes
Di tengah persiapan teknis, suasana khidmat menyelimuti sesi pembekalan jemaah. Bertempat di lokasi pertemuan Kloter 7, para jemaah dari berbagai KBIH di antaranya KBIH Al Hikmah, Baitussa’adah Jatibarang, Babussalam Bumiayu, Darussalam Tanjung, serta KBIH Ar Rohmah Banjarharjo (Kloter 8) menggelar doa bersama.
Doa yang dipimpin langsung oleh tokoh ulama kharismatik, Abah KH Labib Sodiq Suhaemi, dipanjatkan secara khusus demi keselamatan jemaah dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Brebes.
Harapan dan Penutup
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup laporan dari Tanah Suci, para petugas memohon doa restu dari masyarakat di tanah air, khususnya warga Brebes, agar seluruh jemaah diberikan kekuatan untuk menjalankan rukun dan wajib haji dengan sempurna.
“Kami mengimbau jemaah yang sedang kurang fit untuk sementara beribadah di hotel demi menjaga stamina fisik sebelum menuju Makkah,” pungkas laporan tersebut.
Laporan Langsung Dari Madinah Tim Petugas Haji TPHD Kabupaten BREBES
Editor: Casroni
#InfoHaji
#DoaUntukBrebes
Tegal, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tegal diisi dengan kegiatan positif dan humanis. Polres Tegal menggelar Apel Siaga 1 sekaligus menyelenggarakan Grand Final turnamen esports di halaman Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).
Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama momentum May Day.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Grand Final esports yang berlangsung meriah di halaman Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus alternatif kegiatan produktif dalam memperingati Hari Buruh.
Grand final tersebut mempertemukan tim-tim terbaik yang sebelumnya telah menjadi juara 1, 2, dan 3 di tingkat kecamatan melalui kompetisi yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran. Selain itu, turut berpartisipasi 6 tim perwakilan dari Polres Tegal, sehingga total peserta yang bertanding mencapai 60 tim terbaik.
Kapolres Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam merangkul masyarakat, khususnya generasi muda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Momentum May Day tidak hanya kita jaga dari sisi keamanan, tetapi juga kita isi dengan kegiatan yang positif. Melalui esports ini, kami ingin menghadirkan ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda,” ungkap Kapolres.
Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, kebersamaan, dan sportivitas. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis dan kegiatan yang kreatif, Polres Tegal berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum yang membawa dampak positif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( S. Bimantoro )
BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.
Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”
Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum
Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:
Satu unit ponsel pintar Oppo A60.
Emas murni seberat 2 gram.
Dompet berisi dokumen-dokumen penting.
“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.
Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Penanganan oleh Polsek Tulis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.
Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.
“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.
Imbauan Publik
Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tim Redaksi
KOTA TEGAL, DN-II Puluhan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mina Sejahtera di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Tegal kini didera ketidakpastian. Uang simpanan anggota dengan total estimasi mencapai Rp 2 miliar diduga raib, memicu dugaan penggelapan oleh oknum pengurus.
Persoalan ini mencuat saat sejumlah anggota yang telah memasuki masa purna tugas bermaksud mengambil hak simpanan wajib mereka. Namun, alih-alih mendapatkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun, mereka justru mendapat jawaban mengecewakan dari pengurus.
Dana Menyusut Drastis
Salah satu anggota mengungkapkan bahwa nilai simpanan wajib yang seharusnya diterima per anggota mencapai Rp 21.000.000. Namun, saat dikonfirmasi kepada pengurus baru, mereka menyatakan dana yang tersisa tidak mencukupi.
“Pihak pengurus baru mengatakan uangnya sudah tidak ada. Hanya tersisa sekitar Rp 4.700.000,” ujar salah satu sumber anggota yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengurus Lama Terkesan Lepas Tangan
Sorotan tajam tertuju pada mantan Ketua KPRI Mina Sejahtera, Hari, yang saat ini masih aktif bekerja di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini, Hari enggan memberikan penjelasan rinci dan terkesan melempar tanggung jawab.
“Silakan tanyakan lagi ke pengurus yang baru,” jawabnya singkat, seolah mengisyaratkan bahwa dirinya tidak lagi berurusan dengan kemacetan dana tersebut.
Respons Dinas Koperasi dan Hasil Rapat Luar Biasa
Menanggapi gejolak ini, Dinas Koperasi Kota Tegal melalui Kepala Bidang Penyuluhan (BPL), Farhan, menyatakan telah mengambil langkah formal.
“Kami telah menyurati pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) agar alur keuangan anggota dapat ditelusuri secara transparan,” jelas Farhan.
Namun, pelaksanaan RALB yang digelar pada Kamis (30/4/2026) justru meninggalkan tanda tanya baru. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa:
Karyawan yang selama ini dituding membawa lari uang koperasi tidak dihadirkan dalam rapat.
Anggota menilai adanya kejanggalan dalam proses mediasi tersebut.
Muncul dugaan kuat bahwa uang simpanan anggota telah dijadikan “bancakan” oleh oknum pengurus tertentu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, para anggota masih menuntut kejelasan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang raib guna mengembalikan hak-hak mereka yang telah purna tugas.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL, DN-II Rencana pelaksanaan acara perpisahan siswa MTs Negeri Kota Tegal yang diduga kuat akan digelar di luar lingkungan sekolah mulai menuai polemik. Selain masalah lokasi, transparansi mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada wali murid kini menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pihak panitia sekolah diketahui tengah melakukan koordinasi intensif dengan pengelola salah satu hotel berbintang di Kota Tegal. Saat dikonfirmasi, Amelia, perwakilan manajemen hotel tersebut, membenarkan adanya pemesanan agenda dari pihak MTsN Kota Tegal. Namun, ia enggan merinci jadwal pasti maupun nilai kontrak sewa lokasi tersebut.
“Terkait rincian tanggal dan informasi teknis lainnya, kami harus menjaga privasi penyewa. Kami perlu koordinasi dan izin dari pihak sekolah untuk menyampaikan detailnya ke publik,” ujar Amelia saat ditemui awak media, Kamis (30/4/2024).
Meskipun menutup rapat soal angka, Amelia mengonfirmasi bahwa penanggung jawab kegiatan (PIC) adalah Farida, di bawah kepemimpinan Kepala MTsN Kota Tegal, Siti Fasikhah. Ia juga menambahkan bahwa tren perpisahan sekolah memang tengah padat sepanjang bulan Mei hingga Juni mendatang.
Potensi Tabrak Aturan dan Beban Wali Murid
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Isu perpisahan di luar sekolah ini menjadi sensitif menyusul adanya imbauan ketat dari Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan di berbagai daerah. Aturan tersebut umumnya melarang kegiatan seremonial mewah guna meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan meminimalisir risiko keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah siswa yang terlibat serta rincian biaya per kepala yang harus dibayarkan wali murid. Pihak pengelola hotel tetap berdalih menjaga privasi meski fungsi kontrol sosial media memerlukan transparansi tersebut.
“Fungsi kami adalah melakukan konfirmasi dan kontrol sosial. Apalagi saat ini ada tren kebijakan pelarangan perpisahan di luar sekolah di berbagai wilayah demi melindungi kepentingan wali murid,” tegas salah satu jurnalis saat melakukan wawancara di lokasi.
Pihak Sekolah Belum Memberikan Jawaban
Di sisi lain, pihak MTsN Kota Tegal terkesan tertutup. Kepala Sekolah Siti Fasikhah maupun Farida selaku PIC kegiatan belum memberikan respons saat dimintai klarifikasi terkait urgensi pelaksanaan acara di hotel berbintang serta transparansi anggaran yang digunakan.
Kini, publik dan para wali murid menanti kejelasan apakah pihak sekolah akan tetap melanjutkan rencana tersebut atau meninjau ulang demi kepatuhan terhadap efisiensi anggaran pendidikan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Dugaan Pungutan Liar di MTSN 1 Kota Tegal: Siswa Keluhkan SPP hingga Iuran Perpisahan di Hotel Mewah
KOTA TEGAL, DN-II Praktik penarikan iuran di lingkungan satuan pendidikan negeri kembali menuai kontroversi. MTSN 1 Kota Tegal kini menjadi sorotan setelah mencuatnya pengakuan siswa mengenai adanya beban biaya bulanan (SPP), iuran kebersihan, hingga rencana acara perpisahan yang akan digelar di hotel berbintang.
Rincian Iuran yang Membebani Siswa
Berdasarkan keterangan seorang siswi kelas 8 yang identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah diduga masih membebankan berbagai pungutan kepada para peserta didik. Beberapa poin utama yang terungkap antara lain:
Pungutan SPP: Siswa mengaku masih diwajibkan membayar biaya bulanan sebesar Rp 50.000.
Iuran Operasional & Kebersihan: Terdapat tarikan dana yang dialokasikan untuk honor tenaga kebersihan dan marbot masjid sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara Perpisahan Mewah: Siswa kelas 9 direncanakan menggelar acara perpisahan di salah satu hotel berbintang di Kota Tegal, yang diprediksi menelan biaya tidak sedikit.
Benturan dengan Regulasi Pendidikan
Praktik ini disinyalir bertentangan dengan semangat pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Merujuk pada aturan yang berlaku:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri (SD dan SMP/MTS) karena biaya operasional seharusnya sudah tertutupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah): Menjelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan “penggalangan dana” dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, atau memiliki batas waktu (deadline).
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
“Kami diminta membayar untuk orang-orang yang membersihkan masjid dan lingkungan sekolah,” ungkap siswi tersebut, menggambarkan adanya pengalihan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas kepada siswa.
Skala Sekolah dan Pengelolaan Fasilitas
Dengan total 33 rombongan belajar (rombel) dan estimasi lebih dari 1.000 siswa, potensi dana yang terkumpul dari pungutan liar tersebut tergolong sangat besar. Jika rata-rata siswa membayar Rp 50.000/bulan, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 50.000.000 per bulan, di luar iuran perpisahan dan iuran lainnya.
Tingginya jumlah siswa seharusnya diimbangi dengan manajemen aset dan dana BOS yang transparan, terutama untuk pemeliharaan fasilitas dasar seperti sanitasi (jamban) dan tempat ibadah, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Madrasah Sulit Dikonfirmasi
Terkait temuan ini, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala MTSN 1 Kota Tegal, Siti Fasikha, S.Pd., pada Kamis (30/04/2026). Upaya konfirmasi dilakukan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan dana iuran dan dasar hukum penarikan biaya tersebut di sekolah negeri.
Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Siti Fasikha enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama setempat maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di MTSN 1 Kota Tegal tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),
Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).
“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.
“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes terus berjalan dengan penuh semangat dan pengorbanan. Pada Kamis (30/4/2026), perjuangan Babinsa bersama warga menjadi potret nyata dedikasi tanpa lelah dalam mewujudkan jembatan penghubung yang telah lama dinantikan.
Di tengah terik matahari dan medan yang tidak mudah, Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, bersama masyarakat tampak tetap bersemangat melaksanakan berbagai pekerjaan di lokasi pembangunan. Peluh keringat membasahi tubuh, namun hal tersebut tidak menyurutkan tekad mereka untuk terus bekerja demi tercapainya pembangunan yang maksimal.
Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang ini menjadi simbol harapan masyarakat untuk memiliki akses yang lebih baik. Selama ini, kondisi sungai kerap menjadi kendala utama dalam mobilitas warga, terutama saat debit air meningkat.
Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motivator yang ikut terjun langsung dalam setiap kegiatan. Bersama warga, ia bahu-membahu mengerjakan berbagai tahapan pembangunan, mulai dari pekerjaan fisik hingga mendukung kelancaran distribusi material.
“Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Walaupun lelah, kami tetap semangat karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkap Serda Hasanudin di sela-sela kegiatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Babinsa dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tanpa mengenal lelah dan tanpa keluhan, mereka terus bekerja demi mewujudkan jembatan yang akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, keterlibatan aktif warga juga mencerminkan kuatnya nilai gotong royong yang masih terjaga. Kebersamaan ini tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antar warga dan aparat.
Masyarakat Desa Kadumanis dan Citimbang berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat segera selesai sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.
Dengan semangat pengabdian dan kebersamaan yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan dapat berjalan lancar hingga tuntas. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antar desa, tetapi juga menjadi simbol perjuangan, kerja keras, dan kebersamaan dalam membangun masa depan yang lebih baik. Red/Casroni
KOTA TEGAL, DN-II Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal resmi mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan ke dalam tagihan bulanan pelanggan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal. (30/4/2026).
Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal Hasa Suhanda melalui Humas Perumda Air Minum Tirta Bahari, Faisal Fajrin, MSi ., menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tegal Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan penugasan khusus kepada pihak PDAM untuk membantu optimalisasi pemungutan retribusi persampahan di wilayah Kota Tegal.
Skema Pungutan dan Kriteria Pelanggan
Kebijakan yang telah berjalan sejak Juli 2025 ini menyasar kategori pelanggan rumah tangga. Faisal menyebutkan bahwa terdapat penambahan biaya retribusi dengan nominal yang bervariasi.
Besaran Retribusi: Antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per bulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penentuan Kriteria: Nominal tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), salah satunya didasarkan pada kriteria daya listrik pelanggan.
Jumlah Sasaran: Dari total 40.945 pelanggan PDAM per akhir 2025, sekitar 22.000 pelanggan kategori rumah tangga terdampak oleh kebijakan ini.
“Kami hanya menjalankan amanat Perwalkot. Seluruh hasil pungutan yang masuk melalui Perumda Tirta Bahari nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh,” ujar Faisal saat memberikan keterangan.
Menanggapi Sorotan Terkait Sosialisasi
Menanggapi adanya suara keberatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai kebijakan ini kurang disosialisasikan, Faisal menegaskan bahwa posisi Perumda Tirta Bahari adalah sebagai pelaksana regulasi yang sudah sah secara hukum.
Ia menekankan bahwa terkait detail teknis, landasan kebijakan, maupun keluhan mengenai sosialisasi, merupakan domain dari Pemerintah Kota Tegal dan dinas terkait.
“Acuannya jelas, yakni Peraturan Wali Kota. Selama aturan itu ada, maka itu menjadi amanat bagi kami untuk dilaksanakan. Terkait keberatan atau teknis sosialisasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup atau Pemkot Tegal yang lebih berwenang untuk memberikan jawaban mendalam,” tambahnya.
Hingga saat ini, integrasi retribusi sampah tersebut telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kendala teknis yang berarti dalam sistem pembayaran pelanggan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
