BREBES, DN-II Anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes menorehkan sejarah baru dalam perjuangan di bidang keagamaan dan kemanusiaan.
Perwakilan anggota Pemuda Pancasila, Bapak Tamim, terpilih sebagai perwakilan penyematan tanda peserta sebagai bentuk penghormatan bagi organisasi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Angkatan ke-12 yang digelar di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes. Sabtu (02/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung strategis ini bertujuan untuk mencetak tenaga sembelih profesional yang mampu menjamin produk daging aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat Brebes.
Dasar Kompetensi Standar NasionalPelatihan ini secara ketat merujuk pada SKKNI Nomor 147 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Standar ini mewajibkan setiap Juleha menguasai 10 Unit Kompetensi utama, yaitu, Menerapkan Syariat Islam.
Melakukan Koordinasi Pekerjaan. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menerapkan Higiene dan Sanitasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyiapkan Peralatan Penyembelihan. Melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan. Menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih. Menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan. Memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan. dan Menetapkan Status Kematian Hewan.
Suara Pejuang Halal Bung Tamim, perwakilan anggota Pemuda Pancasila yang mendapatkan kehormatan penyematan, menyatakan bahwa keikutsertaan ini adalah bentuk pengabdian nyata organisasi.
“Ini adalah mandat kehormatan bagi Pemuda Pancasila. Kami tidak hanya hadir di bidang sosial politik, tetapi kini berjuang di garda terdepan dalam ‘Jihad Halal’. Memastikan apa yang dimakan masyarakat sesuai syariat adalah tanggung jawab moral kami,” tegas Bung Tamim.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan aktif elemen masyarakat, termasuk Ormas Pemuda Pancasila.
“Seorang Juleha harus memiliki kompetensi, integritas, dan visi. Kami menargetkan satu desa satu Juleha (Sadesa Juleha) agar tidak ada lagi kesalahan dalam proses penyembelihan di masyarakat. Kehadiran Pemuda Pancasila sebagai pelopor di bidang ini adalah langkah maju untuk memperkuat jaminan produk halal di Brebes,” jelas Ismu.
Dengan mengikuti pelatihan berbasis SKKNI ini, anggota Pemuda Pancasila diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya teknik penyembelihan yang benar sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan syariat Islam. Red/Casroni
TEGAL, DN-II DPC PDI Perjuangan di wilayah Karesidenan Pekalongan menggelar seleksi intensif bagi calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah guna memastikan nakhoda partai di tingkat kecamatan memiliki integritas dan loyalitas ideologis yang tak tergoyahkan.
Proses seleksi dipusatkan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal dan dibagi dalam dua gelombang:
Sabtu (2/5/2026): Diikuti oleh kader dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.
Minggu (3/5/2026): Diikuti oleh kader dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.
Seleksi Ketat: Anti “Kader Mie Instan”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Khusus untuk Kabupaten Brebes, sebanyak 17 kecamatan mengirimkan kandidat terbaiknya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses rekrutmen kali ini dinilai jauh lebih komprehensif. Sebelum mencapai tahap wawancara tatap muka, para calon wajib lolos tes berbasis daring (online) yang telah dilaksanakan serentak pada 29 April lalu.
Wahidin, salah satu peserta asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, memberikan testimoni positif terhadap standarisasi baru ini. Ia menilai, tahapan yang berlapis adalah filter penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan partai.
“Saya sangat mendukung aturan seleksi ini. Kami ingin siapapun yang terpilih nanti adalah kader yang benar-benar berideologi, bukan ‘kader mie instan’—yang hanya terkenal namanya, tetapi tidak paham marwah dan ideologi partai,” tegas Wahidin di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa tantangan ke depan menuntut pemimpin tingkat kecamatan yang tidak hanya mampu berorganisasi, tetapi juga memiliki kemampuan merangkul pengurus Ranting hingga Anak Ranting sebagai garda terdepan di akar rumput.
Pengawasan Langsung Elit Partai
Keseriusan PDI Perjuangan dalam menjaring pemimpin berkualitas terlihat dari hadirnya jajaran fungsionaris elit partai untuk memantau langsung proses wawancara.
Hadir dari jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah:
Harris Turino
Messy Widiastuti
Syare’i
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Didampingi oleh jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes:
Narjo
Heri Pasaribu
Ferry
Djarot
Proses evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan struktural partai yang solid, disiplin, dan siap memenangkan kerja-kerja politik kerakyatan di wilayah Karesidenan Pekalongan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Unggahan video di akun TikTok “Brebes Ora Beres” yang menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Brebes ditolak oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memicu kontroversi. Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak angkat bicara untuk meluruskan narasi yang dinilai tidak utuh dan cenderung provokatif. (04/05/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, S.Sos., M.Si., melalui pernyataan resminya menyayangkan pemotongan konteks dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa serapan anggaran sebesar 92,6% bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud kepatuhan terhadap arahan efisiensi pemerintah pusat.
“Indikator yang disebut tidak tercapai itu hanya sekitar 9%, namun yang tidak diceritakan adalah 58% indikator lainnya tercapai melampaui target. Ini adalah capaian konkret di tahun transisi yang sengaja tidak dimasukkan dalam bingkai video tersebut,” ujar Warsito Eko.
Bedah Fakta Anggaran dan Capaian
Warsito juga merinci beberapa fakta pembangunan tahun 2025 yang luput dari narasi viral tersebut, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Infrastruktur: Perbaikan 287 ruas jalan sepanjang 117 KM.
Kesehatan: Penurunan drastis angka kematian ibu (AKI) dan angka stunting.
Prestasi: Raihan berbagai penghargaan tingkat nasional maupun internasional.
Terkait isu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp333 miliar yang disebut sebagai “uang anggur” atau dana menganggur, Warsito memberikan klarifikasi teknis:
Rp76 Miliar: Dana transfer pusat yang sudah memiliki aturan penggunaan spesifik (earmarked).
Rp39 Miliar: Dana operasional rumah sakit dan puskesmas untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan pasca 31 Desember.
Rp218 Miliar: Dana yang sebagian besar sudah dialokasikan dalam APBD Murni 2026 berdasarkan kesepakatan bersama DPRD.
“Jadi, tidak ada satu rupiah pun yang lepas dari pengawasan Dewan. Membingkai SiLPA sebagai kegagalan penyerapan adalah pengabaian terhadap struktur dasar APBD,” tegasnya.
Tanggapan Legislatif: Narasi Dipelintir
Senada dengan Pemkab, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, SH., MH., turut mempertanyakan sumber narasi dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa foto yang digunakan adalah momen pandangan umum fraksi-fraksi, yang merupakan proses konstitusional biasa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kok narasinya dipelintir begitu ya? Padahal itu foto saat Pandangan Fraksi dalam Paripurna LKPJ. Siapa yang membuat (video) itu? Silakan konfirmasi langsung ke pihak PKB-nya,” ujar Tobidin.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Brebes, Moch. Iqbal Tanjung, S.Sos., M.A., memberikan klarifikasi singkat yang justru memperkuat penjelasan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan SiLPA sudah dijelaskan secara gamblang oleh Bupati.
“Kok jadi dipelintir gitu narasinya. Itu sudah dijelaskan Bupati bahwa SiLPA terjadi karena adanya perintah efisiensi dari pemerintah pusat,” pungkas Iqbal.
Pihak Pemkab Brebes berharap masyarakat lebih bijak dalam menyerap informasi di media sosial dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secara utuh pada tahun penuh kepemimpinan mendatang.
Laporan: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Suasana di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) Jatibarang, Brebes, tampak berbeda dari biasanya. Ratusan peserta Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal (Juleha) Brebes mendapatkan suntikan motivasi luar biasa dari tokoh pengusaha nasional asal Brebes, Dr. (HC) H. Muhadi Setiabudi, CEO PT Dedy Jaya Group Lambang Perkasa, Minggu (03/05/2026).
Kehadiran sosok yang dikenal sebagai tokoh “Zero to Hero” ini bertujuan untuk memberikan wawasan kewirausahaan agar para praktisi Juleha tidak hanya ahli dalam menyembelih, tetapi juga cerdas dalam menangkap peluang ekonomi.
Dalam pemaparannya, Dr. Muhadi Setiabudi membagikan perjalanan hidupnya yang inspiratif, membangun kekaisaran bisnis Dedy Jaya Group dari titik nol hingga menjadi raksasa di berbagai sektor. Beliau menekankan bahwa menjadi seorang Juleha adalah profesi yang mulia, namun harus diimbangi dengan jiwa entrepreneurship.
“Seorang Juleha harus mampu mandiri secara ekonomi. Selain menjalankan tugas mulia menyembelih hewan sesuai syariat, Anda juga harus memiliki usaha sampingan untuk menopang kebutuhan harian keluarga. Jangan pernah malu memulai dari kecil,” ujar Dr. Muhadi.
Ia membeberkan Kiat Sukses utamanya kepada para peserta diantaranya, Kejujuran (Amanah), Dalam bisnis maupun profesi Juleha, kejujuran adalah modal paling mahal. Kerja Keras & Pantang Menyerah, Tidak ada kesuksesan yang instan, semua butuh proses dan tetesan keringat. Disiplin Tinggi, Mengatur waktu dan keuangan dengan ketat adalah kunci pertumbuhan usaha. Dan Ibadah serta Doa, Menyeimbangkan usaha lahiriah dengan kedekatan kepada Sang Pencipta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apresiasi DPD Juleha BrebesKetua DPD Juleha Brebes, Chasan Mudofar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Dr. Muhadi hadir di tengah-tengah para juru sembelih.
“Materi ini sangat mahal harganya. Kami ingin anggota Juleha Brebes memiliki mentalitas baja seperti Pak Muhadi. Beliau adalah bukti nyata bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk sukses. Kami berharap motivasi ini memicu lahirnya Juleha-Juleha yang juga menjadi pengusaha sukses di desa masing-masing,” kata Chasan.
Salah satu peserta Bimtek mengaku sangat terharu dan termotivasi mendengarkan kisah Dr. Muhadi secara langsung.
“Mendengar cerita beliau yang berjuang dari bawah membuat kami sadar bahwa profesi Juleha bisa menjadi pintu pembuka rezeki lainnya. Saya jadi terpikir untuk mulai membuka usaha dagang kecil-kecilan di rumah sebagai tambahan selain jasa penyembelihan,” ungkap Sartono asal Tonjong dengan penuh semangat.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama, di mana aura optimisme terpancar jelas dari wajah para peserta yang siap membawa semangat “Zero to Hero” ke rumah mereka masing-masing.
PT Dedy Jaya Group merupakan salah satu perusahaan terbesar di Jawa Tengah yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari transportasi, perhotelan, kesehatan, hingga perdagangan, yang didirikan oleh Dr. (HC) H. Muhadi Setiabudi. Red/Casroni
TEGAL, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal periode 2026-2031, bursa calon ketua mulai menghangat. Salah satu nama yang kuat mendapat dukungan dari akar rumput adalah Haji Muhammad Romly Faza.
Dukungan nyata muncul dari warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi. Masyarakat setempat berharap sosok yang kini menjabat sebagai Bendahara DPC PKB sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut dapat menakhodai partai berlambang bola dunia tersebut.
Harapan Masyarakat dan Amanah Pengabdian
Surono, salah satu perwakilan warga Desa Debong Wetan, menyatakan bahwa figur H. Romly Faza dinilai mumpuni dan memiliki rekam jejak yang baik dalam mengawal aspirasi rakyat.
“Kami sepenuhnya mendukung Haji Romly Faza untuk dicalonkan sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal. Kami yakin, jika beliau memimpin, beliau akan menjalankan tugas dengan amanah dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Surono kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahapan Seleksi di Jakarta
Saat ini, dinamika internal PKB tengah memasuki fase krusial. Sebanyak delapan kandidat, termasuk H. Romly Faza, dijadwalkan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di Jakarta. Delapan nama tersebut terdiri dari enam nama usulan kajian DPP/DPW serta dua nama usulan kader.
Dukungan yang mengalir dari simpatisan dan kader di tingkat desa seperti Debong Wetan menjadi energi positif bagi H. Romly dalam menghadapi proses penjaringan ini.
Peta Persaingan Muscab 2026
Meski dukungan terhadap H. Romly Faza terus menguat, ia diprediksi akan bersaing ketat dengan sejumlah nama besar lainnya yang masuk dalam bursa pencalonan. Nama-nama tersebut di antaranya:
Abdul Aziz (Petahana)
H. Ischak Maulana Rohman (Bupati Tegal)
Wasbun Jauhara Khalim
Didi Permana
Miftahudin
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Umi Azkiyani, dan beberapa tokoh potensial lainnya.
Muscab kali ini diharapkan menjadi momentum penguatan organisasi PKB di Kabupaten Tegal guna menghadapi tantangan politik ke depan, dengan memilih pemimpin yang mampu menyatukan seluruh elemen partai.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).
Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.
Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi
Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.
Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik
Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.
“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.
Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.
Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.
Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.
“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).
Integritas OPD Harga Mati
Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.
“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.
Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.
Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.
Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.
Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi
Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.
“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.
Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi
Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.
Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.
Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.
Pesan Penutup
Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.
“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
Topik Catatan Penting
Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.
Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.
Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.
Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Isu legalitas penggunaan air tanah oleh sejumlah sektor usaha, termasuk Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Pengamat Politik dan Sosial Kabupaten Brebes, Hamzah ST, mendesak para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi terbaru demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib administrasi. (2/5/2026).
Rujukan Tegas Peraturan Menteri ESDM
Hamzah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, aturan main mengenai pengambilan air tanah sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat.
“Secara normatif, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tetap terkontrol dan tidak merusak ekosistem lokal,” ujar Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan dalam beroperasi di daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Birokrasi Kini Lebih Mudah dan Digital
Menanggapi kabar mengenai banyaknya pelaku usaha di Brebes yang belum mengantongi izin resmi, Hamzah menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan “prosedur yang berbelit”. Pemerintah telah memangkas birokrasi melalui sistem digital yang transparan.
Beberapa poin utama dalam kemudahan perizinan saat ini meliputi:
Integrasi OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha cukup mengakses laman OSS untuk mendaftarkan akun dan mengurus izin secara mandiri.
Proses Terintegrasi: Pengajuan izin penggunaan air tanah kini dilakukan satu pintu, sehingga lebih terpantau.
Kepastian SLA (Service Level Agreement): Terdapat batas waktu yang jelas dalam pemrosesan dokumen hingga terbitnya persetujuan teknis, sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat sekitar terhadap akses air bersih.
“Sebenarnya prosesnya sangat mudah. Tinggal masuk ke sistem OSS, buat akun, dan ikuti prosedurnya hingga mendapatkan persetujuan sesuai SLA yang ditentukan. Izin ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes juga lebih proaktif dalam mengawasi pelaku usaha yang masih membandel, mengingat penggunaan air tanah tanpa izin dapat berdampak buruk pada penurunan muka tanah di jangka panjang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KOTA TEGAL, DN-II Ketua Komite Madrasah sekaligus tokoh masyarakat Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi mendalam terkait isu miring mengenai pungutan di lingkungan madrasah. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diisukan. (02/05/2026).
​1. Meluruskan Terminologi: Sumbangan Bukan Pungutan
​Suharso menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menjamin seluruh kebijakan finansial di madrasah berpijak pada asas musyawarah mufakat.
​”Kita harus jernih melihat ini. Di madrasah kami tidak ada pungutan yang bersifat mengikat dan memaksa. Yang ada adalah sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan kolektif bersama wali murid dalam rapat pleno,” tegas Suharso.
​2. Siasat Menambal Celah Dana BOS dan Krisis Guru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Langkah menghimpun sumbangan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki juknis (petunjuk teknis) penggunaan yang sangat ketat. Persoalan paling krusial adalah adanya kekosongan formasi tenaga pendidik akibat masa pensiun.
​Kendala Aturan: Kepala Madrasah secara regulasi dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.
​Diskresi Komite: Guna menjamin hak belajar siswa khususnya pada mata pelajaran Matematika dan IPS agar tidak terjadi kekosongan jam pelajaran Komite mengambil inisiatif untuk menyediakan tenaga pengajar.
​Pembiayaan Swadaya: Mengingat statusnya yang diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut sepenuhnya bersumber dari dana swadaya wali murid.
​3. Modernisasi Fasilitas Berbasis Aspirasi
​Selain pemenuhan kebutuhan guru, alokasi dana sumbangan diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana demi kenyamanan belajar mengajar. Suharso menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas seperti kipas angin hingga AC di ruang kelas merupakan murni aspirasi wali murid.
​”Banyak wali murid yang ingin anak-anaknya belajar di ruang yang sejuk dan nyaman. Kebutuhan operasional dan kenyamanan ekstra seperti ini tentu tidak bisa diakomodasi oleh dana BOS pemerintah,” tambahnya.
​4. Menjunjung Prinsip Keadilan dan Hak Jawab
​Suharso menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap dijunjung tinggi. Komite memberlakukan subsidi silang, di mana wali murid dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan hingga pembebasan biaya sepenuhnya.
​Menutup keterangannya, ia menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dalam melakukan check and re-check.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Kami tidak bekerja secara arogan atau tertutup. Semua terdokumentasi dalam notulensi musyawarah. Saya berharap ke depan, kawan-kawan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik institusi pendidikan,” tutupnya.
​Ringkasan Klarifikasi Ketua Komite:
Aspek Penjelasan Detail
Status Hukum Dana Sumbangan Sukarela, tidak bersifat mengikat sesuai regulasi.
Landasan Kebijakan Hasil Musyawarah Mufakat antara Komite dan Wali Murid.
Prioritas Alokasi Honorarium Guru (Matematika & IPS) dan Fasilitas Kenyamanan Kelas.
Asas Keadilan Berlaku subsidi silang; keluarga tidak mampu dibebaskan dari sumbangan.
Reporter: Teguh
BREBES DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten yang dirangkaikan dengan aksi luar biasa pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E, M.M., selaku Inspektur Upacara. Tercatat sekitar 3.000 peserta hadir secara langsung, terdiri dari jajaran OPD, TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, hingga pelajar.
Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Membaca Buku Lalu Lintas Terbanyak. Awalnya, panitia mengusulkan 30.000 peserta, namun setelah diverifikasi oleh tim MURI, jumlah peserta membludak hingga mencapai 59.410 pelajar dari 966 sekolah. Angka ini mencakup peserta yang mengikuti secara hybrid maupun offline.
Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, S.H, S.I.K, M.I.R, M.I.P., memberikan tanggapan langsung terkait kegiatan ini. Kapolres menekankan bahwa latar belakang aksi ini adalah keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di wilayah Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Data kecelakaan yang terjadi, khususnya di wilayah Brebes, rata-rata mayoritas adalah anak-anak pelajar. Sehingga kita ingin memiliki kepedulian untuk masing-masing anak pelajar ini memahami supaya mereka mau tahu dan tertib berlalu lintas selama di perjalanan,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.
AKBP Lilik menambahkan bahwa capaian rekor MURI ini bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih besar.
“Tentunya ini bukan final, tetapi ini baru mulai kita akan terus menggelorakan. Spirit yang kita bawa adalah bagaimana kita membuat masyarakat Brebes, terutama pelajar, sadar untuk berlalu lintas dengan baik dan tertib. Mengingat nyawa adalah hal yang luar biasa berharga,” tegasnya.
Menanggapi keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi ini, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menanamkan pemahaman aturan sejak usia dini. 
“Ini adalah bagian daripada strategi kita untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang berlalu lintas. Mana yang harus dilakukan, mana yang harus dipatuhi, dan mana yang tidak boleh. Ini menyeluruh kepada seluruh generasi kita, baik yang masih usia dini maupun yang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.
Atas keberhasilan ini, MURI menganugerahkan piagam penghargaan kepada para pemrakarsa, di antaranya Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zaenurrozak, dan Kepala Dinas Pendidikan Sutaryono. Perwakilan MURI, Ibu Ari Andriani, menyatakan bahwa angka 59.410 ini adalah bukti nyata kepedulian kolektif terhadap keselamatan generasi muda di Kabupaten Brebes. Red/Casroni
