Beranda » Jawa Tengah » Halaman 44

Jawa Tengah

KOTA TEGAL, DN-II Praktik penarikan iuran di lingkungan satuan pendidikan negeri kembali menuai kontroversi. MTSN 1 Kota Tegal kini menjadi sorotan setelah mencuatnya pengakuan siswa mengenai adanya beban biaya bulanan (SPP), iuran kebersihan, hingga rencana acara perpisahan yang akan digelar di hotel berbintang.

Rincian Iuran yang Membebani Siswa

Berdasarkan keterangan seorang siswi kelas 8 yang identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah diduga masih membebankan berbagai pungutan kepada para peserta didik. Beberapa poin utama yang terungkap antara lain:

Pungutan SPP: Siswa mengaku masih diwajibkan membayar biaya bulanan sebesar Rp 50.000.

Iuran Operasional & Kebersihan: Terdapat tarikan dana yang dialokasikan untuk honor tenaga kebersihan dan marbot masjid sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara Perpisahan Mewah: Siswa kelas 9 direncanakan menggelar acara perpisahan di salah satu hotel berbintang di Kota Tegal, yang diprediksi menelan biaya tidak sedikit.

Benturan dengan Regulasi Pendidikan

Praktik ini disinyalir bertentangan dengan semangat pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Merujuk pada aturan yang berlaku:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri (SD dan SMP/MTS) karena biaya operasional seharusnya sudah tertutupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah): Menjelaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan “penggalangan dana” dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, atau memiliki batas waktu (deadline).

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Kami diminta membayar untuk orang-orang yang membersihkan masjid dan lingkungan sekolah,” ungkap siswi tersebut, menggambarkan adanya pengalihan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas kepada siswa.

Skala Sekolah dan Pengelolaan Fasilitas

Dengan total 33 rombongan belajar (rombel) dan estimasi lebih dari 1.000 siswa, potensi dana yang terkumpul dari pungutan liar tersebut tergolong sangat besar. Jika rata-rata siswa membayar Rp 50.000/bulan, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 50.000.000 per bulan, di luar iuran perpisahan dan iuran lainnya.

Tingginya jumlah siswa seharusnya diimbangi dengan manajemen aset dan dana BOS yang transparan, terutama untuk pemeliharaan fasilitas dasar seperti sanitasi (jamban) dan tempat ibadah, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Madrasah Sulit Dikonfirmasi

Terkait temuan ini, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala MTSN 1 Kota Tegal, Siti Fasikha, S.Pd., pada Kamis (30/04/2026). Upaya konfirmasi dilakukan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan dana iuran dan dasar hukum penarikan biaya tersebut di sekolah negeri.

Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Siti Fasikha enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan tidak dapat ditemui atau memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Agama setempat maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di MTSN 1 Kota Tegal tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).

“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )

BREBES, DN-II Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes terus berjalan dengan penuh semangat dan pengorbanan. Pada Kamis (30/4/2026), perjuangan Babinsa bersama warga menjadi potret nyata dedikasi tanpa lelah dalam mewujudkan jembatan penghubung yang telah lama dinantikan.

Di tengah terik matahari dan medan yang tidak mudah, Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, bersama masyarakat tampak tetap bersemangat melaksanakan berbagai pekerjaan di lokasi pembangunan. Peluh keringat membasahi tubuh, namun hal tersebut tidak menyurutkan tekad mereka untuk terus bekerja demi tercapainya pembangunan yang maksimal.

Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang ini menjadi simbol harapan masyarakat untuk memiliki akses yang lebih baik. Selama ini, kondisi sungai kerap menjadi kendala utama dalam mobilitas warga, terutama saat debit air meningkat.

Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motivator yang ikut terjun langsung dalam setiap kegiatan. Bersama warga, ia bahu-membahu mengerjakan berbagai tahapan pembangunan, mulai dari pekerjaan fisik hingga mendukung kelancaran distribusi material.

“Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Walaupun lelah, kami tetap semangat karena ini untuk kepentingan bersama,” ungkap Serda Hasanudin di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat pantang menyerah yang ditunjukkan Babinsa dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Tanpa mengenal lelah dan tanpa keluhan, mereka terus bekerja demi mewujudkan jembatan yang akan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, keterlibatan aktif warga juga mencerminkan kuatnya nilai gotong royong yang masih terjaga. Kebersamaan ini tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antar warga dan aparat.

Masyarakat Desa Kadumanis dan Citimbang berharap pembangunan Jembatan Garuda dapat segera selesai sehingga dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Dengan semangat pengabdian dan kebersamaan yang terus terjaga, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan dapat berjalan lancar hingga tuntas. Jembatan ini nantinya tidak hanya menjadi penghubung antar desa, tetapi juga menjadi simbol perjuangan, kerja keras, dan kebersamaan dalam membangun masa depan yang lebih baik. Red/Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal resmi mengintegrasikan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan ke dalam tagihan bulanan pelanggan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tegal. (30/4/2026).

Direktur PDAM Tirta Bahari Kota Tegal Hasa Suhanda melalui Humas Perumda Air Minum Tirta Bahari, Faisal Fajrin, MSi ., menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tegal Nomor 21 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan penugasan khusus kepada pihak PDAM untuk membantu optimalisasi pemungutan retribusi persampahan di wilayah Kota Tegal.

Skema Pungutan dan Kriteria Pelanggan

Kebijakan yang telah berjalan sejak Juli 2025 ini menyasar kategori pelanggan rumah tangga. Faisal menyebutkan bahwa terdapat penambahan biaya retribusi dengan nominal yang bervariasi.

Besaran Retribusi: Antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penentuan Kriteria: Nominal tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), salah satunya didasarkan pada kriteria daya listrik pelanggan.

Jumlah Sasaran: Dari total 40.945 pelanggan PDAM per akhir 2025, sekitar 22.000 pelanggan kategori rumah tangga terdampak oleh kebijakan ini.

“Kami hanya menjalankan amanat Perwalkot. Seluruh hasil pungutan yang masuk melalui Perumda Tirta Bahari nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh,” ujar Faisal saat memberikan keterangan.

Menanggapi Sorotan Terkait Sosialisasi

Menanggapi adanya suara keberatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai kebijakan ini kurang disosialisasikan, Faisal menegaskan bahwa posisi Perumda Tirta Bahari adalah sebagai pelaksana regulasi yang sudah sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa terkait detail teknis, landasan kebijakan, maupun keluhan mengenai sosialisasi, merupakan domain dari Pemerintah Kota Tegal dan dinas terkait.

“Acuannya jelas, yakni Peraturan Wali Kota. Selama aturan itu ada, maka itu menjadi amanat bagi kami untuk dilaksanakan. Terkait keberatan atau teknis sosialisasi, pihak Dinas Lingkungan Hidup atau Pemkot Tegal yang lebih berwenang untuk memberikan jawaban mendalam,” tambahnya.

Hingga saat ini, integrasi retribusi sampah tersebut telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kendala teknis yang berarti dalam sistem pembayaran pelanggan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II SMA Negeri 1 Bulakamba terus berkomitmen memperkuat karakter religius dan kepedulian sosial peserta didiknya. Melalui momentum Peringatan Hari Besar Islam PHBI Iduladha 1447 H, sekolah yang terletak di jalur pantura ini menggelar kegiatan latihan berkurban yang melibatkan ratusan siswa.

Humas SMAN 1 Bulakamba, Harris Hani, S.Pd., M.Pd., mewakili Kepala Sekolah Ibu Indon Roidah , S.Pd., M.M., menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan laboratorium edukasi nyata bagi siswa untuk memahami esensi berbagi.

Prioritas bagi Yatim Piatu dan Siswa Kurang Mampu

Kegiatan tahun ini melibatkan sedikitnya 844 siswa dari kelas 10 dan 11. Melalui iuran sukarela sebesar Rp37.000 per siswa, sekolah berhasil menghimpun dana untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian didistribusikan secara selektif.

Narasumber menjelaskan bahwa sasaran utama distribusi daging kurban difokuskan pada internal sekolah serta warga lingkungan sekitar yang benar-benar membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Prioritas utama kami adalah 28 siswa yatim piatu di sekolah ini. Selain itu, kami juga menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Mengingat jalur afirmasi PPDB di sekolah kami mencapai 30 persen, maka cukup banyak siswa kami yang memang berasal dari keluarga menengah ke bawah,” ungkap Harris Hani, Kamis (30/4/2026).

Transformasi Distribusi: Lebih Tertib dan Tepat Sasaran

Guna menghindari kerumunan dan menjaga martabat penerima, SMAN 1 Bulakamba meninggalkan pola lama di mana warga datang ke sekolah. Kini, pihak sekolah menerapkan sistem distribusi langsung ke titik-titik (pos) yang telah ditentukan.

Cakupan distribusi meliputi lingkungan sekitar sekolah hingga menjangkau wilayah Desa Grinting dan sekitarnya. Menariknya, para siswa dilibatkan langsung dalam mengidentifikasi calon penerima, sebuah langkah strategis untuk mengasah kepekaan sosial mereka.

“Kami ingin anak-anak memiliki inspirasi dan pengalaman langsung bahwa berkurban bertujuan untuk berbagi kepada para mustahik atau mereka yang berhak menerima,” tambah Harris.

Info Kelulusan Siswa Kelas 12

Selain fokus pada kegiatan sosial, pihak sekolah juga tengah bersiap menyambut pengumuman kelulusan bagi 406 siswa kelas 12 dari 12 rombongan belajar (rombel). Berdasarkan kalender pendidikan, pengumuman akan dilaksanakan secara daring online pada 4 Mei 2026.

Meski dilakukan secara daring untuk menjaga kondusivitas, pihak sekolah menjamin seluruh administrasi dokumen fisik, termasuk ijazah, akan diproses dengan cepat dan sesuai prosedur segera setelah pengumuman resmi dirilis.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TEGAL, DN-II Rencana Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi pelayanan persampahan menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai memberatkan karena warga selama ini telah menanggung berbagai iuran lingkungan secara swadaya di tingkat RT/RW.

Beban Ganda di Tengah Impit Ekonomi

Ketua LSM LINMAS Kota Tegal, Aji, mengungkapkan bahwa tambahan beban retribusi sebesar Rp4.000 per bulan menciptakan kondisi “beban ganda” bagi warga. Ia mencontohkan kondisi di wilayah RW 09 Kelurahan Panggung , di mana warga saat ini sudah rutin membayar iuran kebersihan sebesar Rp20.000 setiap bulannya.

“Warga jelas merasa keberatan. Selain sampah, masih banyak kewajiban lain seperti iuran kematian, PKK, dan kas lingkungan. Jika dijumlahkan, totalnya sangat signifikan bagi masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi saat ini,” ujar Aji. (30/4/2026).

Sosialisasi Minim, Warga Merasa Ditodong

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain persoalan nominal, minimnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sorotan tajam. Munculnya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penarikan retribusi ini dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.

Meskipun kebijakan ini disebut telah melalui pembahasan di DPRD Kota Tegal, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi masyarakat bawah benar-benar diserap sebelum aturan tersebut disahkan.

“Kami merasa tiba-tiba aturan itu sudah ada. Sosialisasi sangat kurang gencar, sehingga warga kaget saat mengetahui akan ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” tambahnya.

Transparansi dan Sinergi Anggaran Dipertanyakan

Ketidakjelasan manajemen pengelolaan dana menjadi poin krusial yang disorot. Warga mempertanyakan alur dana mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga masuk ke Kas Daerah. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan sinergi antara iuran swadaya masyarakat dengan retribusi resmi pemerintah.

“Harus ada kejelasan, apakah iuran lingkungan di tingkat RT akan disatukan dengan retribusi Pemda atau tetap terpisah? Jangan sampai warga dipaksa membayar dua kali untuk objek layanan yang sama,” tegas Aji.

Mekanisme Penarikan: Melalui PDAM dan RT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mekanisme penarikan retribusi baru ini rencananya akan dilakukan melalui dua jalur utama:

Pelanggan PDAM: Biaya sebesar Rp4.000 akan langsung dimasukkan (include) ke dalam tagihan rekening air bulanan.

Non-Pelanggan PDAM: Penarikan rencananya akan dititipkan melalui pengurus RT setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain sektor rumah tangga, kenaikan signifikan juga menyasar sektor pertokoan atau komersial dengan tarif mencapai Rp50.000, tergantung pada klasifikasi skala usaha.

Desakan Kepada Pemerintah

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal untuk segera turun ke lapangan guna memberikan penjelasan detail. Warga meminta pemerintah tidak hanya sekadar memungut biaya, tetapi juga memaparkan latar belakang, tujuan, serta jaminan peningkatan layanan kebersihan yang konkret sebagai kompensasi atas kenaikan tarif tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Wajah lesu Pak Sugi tak bisa disembunyikan. Warga Cimohong, Brebes, yang sehari-hari menggantungkan hidup sebagai sopir angkutan umum Elf rute Terminal Tegal – Terminal Losari ini, harus menghadapi kenyataan pahit di jalanan. Kelangkaan Solar yang kembali melanda wilayah Brebes dan Tegal belakangan ini kian memperkeruh kondisi ekonomi yang sudah sulit. (30/4/2026).

Antrean Panjang demi Setetes Solar

Kelangkaan bahan bakar jenis Solar bukan barang baru bagi Pak Sugi, namun dampaknya selalu memukul telak. Di beberapa SPBU di wilayah perbatasan Tegal-Brebes, stok Solar kerap kosong.

“Hari ini Solar susah sekali, kosong semua. Kalau sudah habis, ya terpaksa menunggu pengiriman datang dan bongkar muatan. Antreannya pun luar biasa panjang,” keluh Pak Sugi dengan nada pasrah.

Anjloknya Pendapatan: Dari 17 Rit Menjadi 1 Rit

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika menilik ke belakang, profesi sopir Elf pernah mengecap masa jaya. Pak Sugi mengenang masa di mana ia mampu menempuh hingga 17 rit dalam sehari. Kini, angka tersebut merosot tajam. Seringkali, ia hanya mampu mendapatkan satu rit perjalanan per hari.

Penyebab utamanya adalah hilangnya penumpang umum secara drastis. Saat ini, denyut nadi angkutan Elf hanya bergantung pada karyawan pabrik dan anak sekolah.

“Penumpang umum hampir tidak ada. Kalau tidak ada karyawan pabrik atau anak sekolah, ya makin parah sepinya,” tambahnya.

Tergerus Modernisasi dan Odong-Odong

Ironisnya, menjamurnya pabrik di wilayah Brebes ternyata tidak serta-merta membawa angin segar bagi sopir angkutan. Menurut Pak Sugi, daya beli masyarakat yang melemah serta beralihnya warga ke kendaraan pribadi dan ojek online (ojol) menjadi faktor utama sepinya penumpang.

Tak hanya itu, Pak Sugi juga menyoroti persaingan yang dianggap tidak setara:

Kendaraan Pribadi & Ojol: Mobilitas warga kini lebih condong pada motor pribadi.

Fenomena Odong-Odong: Untuk acara hajatan, masyarakat kini lebih memilih menyewa odong-odong daripada Elf.

Masalah Regulasi: Pak Sugi mengeluhkan status Elf yang resmi di bawah Organda, sementara kendaraan seperti odong-odong beroperasi tanpa aturan yang jelas namun mengambil ceruk pasar mereka.

Harapan di Tengah Ketidakpastian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kisah Pak Sugi adalah potret kecil dari ribuan sopir angkutan umum yang sedang berjuang di tengah transisi transportasi modern. Antara kelangkaan bahan bakar bersubsidi dan gempuran moda transportasi baru, para pengemudi jalur Pantura ini berharap ada perhatian lebih dari pemerintah, baik dalam menjamin ketersediaan BBM maupun penataan regulasi transportasi daerah agar lebih adil bagi semua pihak.

Reporter:;teguh

PURBALINGGA, DN-II Di balik kerasnya adukan semen dan kokohnya beton yang mulai terbentuk, tersimpan semangat gotong royong yang menghangatkan suasana pembangunan jembatan di Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.

Anggota Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga bersama warga terus berjibaku menyelesaikan pembangunan pondasi plat beton jembatan yang menjadi harapan baru masyarakat, Rabu (29/4/2026).

Sejak pagi, suasana lokasi pembangunan dipenuhi aktivitas. Suara alat kerja berpadu dengan canda ringan warga dan prajurit TNI yang bekerja tanpa sekat.

Di tengah kesibukan itu, Serda Hasan Rangwoho tampak aktif mengatur jalannya pekerjaan sekaligus turun langsung membantu pengerjaan pondasi.

Dengan penuh semangat, ia memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan maksimal agar hasilnya kuat dan bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pembangunan ini bukan hanya soal beton dan jembatan, tetapi tentang harapan masyarakat agar akses mereka lebih baik. Karena itu kami bersama warga terus bekerja maksimal dengan semangat gotong royong,” ujar Serda Hasan.

Jembatan tersebut selama ini memang menjadi kebutuhan penting bagi warga Desa Krangean. Saat musim hujan tiba, akses jalan menuju sejumlah titik permukiman dan lahan pertanian sering sulit dilalui akibat kondisi licin dan berlumpur. Bahkan kendaraan roda dua maupun kendaraan darurat kerap kesulitan melintas.

Melalui program TMMD Reguler ke-128, harapan warga perlahan mulai terwujud. Kehadiran TNI di tengah masyarakat tidak hanya membawa pembangunan fisik, tetapi juga membangun kedekatan emosional dan kebersamaan yang kuat.

“Kami merasa sangat terbantu. Dulu kalau hujan jalan sulit dilewati, sekarang sudah mulai dibangun jembatan yang lebih layak. Ini sangat berarti bagi warga,” ungkap Kosim, salah satu warga Desa Krangean.

Menurutnya, anggota Satgas TMMD bekerja tanpa mengenal lelah dan selalu menyatu dengan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

“TNI tidak hanya datang membangun, tapi benar-benar bekerja bersama warga. Kebersamaan seperti ini yang membuat kami semakin semangat,” tambahnya.

Pembangunan pondasi plat beton jembatan tersebut kini terus dipercepat agar segera dapat digunakan masyarakat. Semangat kebersamaan antara TNI dan warga menjadi bukti nyata bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat tetap kuat dan terus hidup dalam setiap pembangunan desa.

Di tengah panasnya cuaca dan beratnya pekerjaan, TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga tidak hanya membangun jembatan penghubung antarwilayah, tetapi juga membangun harapan baru bagi masyarakat Desa Krangean menuju kehidupan yang lebih baik. Red

BREBES, DN-II Beban finansial yang dipikul para tenaga pendidik di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi sorotan. Bukan hanya soal fluktuasi biaya hidup, namun para guru mulai menyuarakan keresahan terkait rentetan iuran wajib yang secara rutin menggerus penghasilan bulanan mereka.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari lingkungan SDN Rancawuluh 01 pada Rabu (29/4/2026), ditemukan sejumlah rincian potongan gaji yang dinilai membebani dan kurang transparan dalam pendistribusiannya.

Rincian Potongan Gaji: Dari Organisasi hingga Beras

Estimasi pengeluaran rutin yang dipotong langsung dari penghasilan para guru setiap bulannya mencakup berbagai aspek, mulai dari iuran sosial hingga pengadaan barang. Berikut adalah rinciannya:

Jenis Iuran / Potongan Estimasi Nominal Keterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iuran Dharma Wanita Rp100.000 Diwajibkan bagi guru perempuan atau istri guru laki-laki.

Barsos / Beras Rp150.000 Pembelian beras 10 kg melalui koperasi/wilayah.

Dana Sosial Profesi Rp52.000 – Rp56.000 Besaran ditentukan berdasarkan faktor usia.

Majalah (Derap Guru) Rp17.000 Langganan majalah profesi bulanan.

Iuran PGRI Variatif Potongan wajib organisasi profesi.

Efektivitas dan Transparansi Jadi Pertanyaan

Salah satu poin yang paling dikeluhkan adalah iuran Majalah Derap Guru. Meski saldo gaji otomatis terpotong sebesar Rp17.000 setiap bulan, keberadaan fisik majalah tersebut justru kerap menjadi misteri.

“Menariknya, majalah ini terkadang harus diminta secara proaktif ke bendahara sekolah. Jika tidak diminta, fisiknya sering kali tidak sampai ke tangan guru, padahal potongan terus berjalan setiap bulan,” ungkap salah satu guru di SDN Rancawuluh 01 yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain masalah majalah, program Barsos Beras senilai Rp150.000 juga dianggap sebagai beban signifikan. Program yang mewajibkan pembelian beras melalui koperasi ini dinilai kaku dan membatasi fleksibilitas guru dalam mengelola keuangan rumah tangga mereka sendiri.

Mekanisme Pemotongan dan Nihilnya Evaluasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Seluruh iuran tersebut dikelola melalui mekanisme potong gaji otomatis atau disetorkan langsung melalui bendahara sekolah. Namun, yang menjadi persoalan mendasar bukanlah sekadar nominalnya, melainkan asas kebermanfaatan dan transparansi pengelolaannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Korwil Satpendmaupun Dinas Pendidikan terkait mengenai evaluasi atas transparansi berbagai potongan tersebut di wilayah Kecamatan Bulakamba. Para guru berharap ada peninjauan ulang agar kebijakan iuran tidak justru menjadi “benalu” bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Kota Tegal, DN-II Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 30 April, sejumlah wajib pajak mulai memadati kantor pelayanan pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Meski sempat terkendala gangguan sistem secara nasional pada pekan lalu, antusiasme warga untuk melapor tetap tinggi.

Salah satu wajib pajak yang ditemui di lokasi, Mas Maman, seorang Apoteker sekaligus pemilik usaha di Losari Brebes , ia membagikan pengalamannya saat mengurus administrasi perpajakan usahanya. Ia mengaku sempat datang pada Rabu pekan lalu, namun prosesnya tertunda akibat kendala teknis.

“Kemarin sudah ke sini, Rabu minggu lalu. Tapi ada gangguan sistem se-Indonesia, jadi yang antre banyak sekali,” ujar Maman kepada wartawan pada Rabu (29/04/2026).

Pahami Aturan Omzet di Bawah Rp 500 Juta

Dalam kesempatan tersebut, Maman yang juga berprofesi sebagai apoteker dan PNS di Kabupaten Cirebon menjelaskan mekanisme pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, banyak pelaku usaha yang masih perlu memahami detail aturan tarif pajak 0,5% dari omzet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat skema insentif bagi wajib pajak orang pribadi (perorangan) yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Bebas Pajak: Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tidak dikenakan pajak (free).

Tarif 0,5%: Jika omzet telah melewati ambang batas Rp 500 juta, maka kelebihannya dikalikan tarif 0,5% dari omzet bulanan.

“Kalau perorangan di bawah 500 juta (setahun) masih bebas pajak. Kalau sudah di atas itu, baru dikenakan tarif 0,5% dari omzet per bulan,” jelas Maman yang saat ini tengah mengelola usaha apotek.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Meski sempat lama tidak aktif dalam pelaporan pajak saat masih menjabat sebagai direktur perusahaan di masa lalu, kini Maman memilih untuk tertib administrasi, terutama untuk usaha apoteknya yang mulai berjalan di tahun 2025.

Sebagai seorang tenaga profesional (Apoteker S1 Profesi), ia menilai bahwa kesadaran melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo sangat penting untuk menghindari sanksi denda administrasi.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri merupakan bentuk tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan, di mana sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self-assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

Laporan: Teguh
Editor: Redaksi

You cannot copy content of this page