Beranda » Keamanan » Halaman 132

Keamanan

Deli Serdang, DN-II TNI melalui Satgas Gulbencal Kodam I/Bukit Barisan berhasil merampungkan renovasi Jembatan Gantung Garuda yang berlokasi di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (31/12/2025).

Jembatan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat desa dalam mendukung mobilitas serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Renovasi jembatan dilaksanakan melalui kerja keras dan sinergi TNI bersama unsur terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan dan peningkatan infrastruktur wilayah. Dengan selesainya pembangunan ini, konektivitas antarwilayah desa kembali terhubung secara optimal dan aman untuk digunakan masyarakat.

Keberadaan Jembatan Gantung Garuda memiliki peran strategis sebagai jalur utama aktivitas warga, termasuk distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, serta pelayanan sosial lainnya. Rampungnya renovasi jembatan ini memungkinkan masyarakat kembali beraktivitas dengan lancar tanpa hambatan.

Penyelesaian pembangunan jembatan disambut antusias oleh masyarakat Desa Bandar Kuala. Warga mengapresiasi kehadiran dan peran aktif TNI yang telah membantu menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan infrastruktur yang selama ini menjadi kendala.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Renovasi Jembatan Gantung Garuda menjadi bukti komitmen TNI dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. TNI akan terus hadir dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa dalam mengatasi berbagai kesulitan masyarakat di wilayah.

Red

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

SENTUL, DN-II Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., secara resmi melepas Kadet Mahasiswa Cohort 4 dari Fakultas MIPA Militer (FMIPAM) dan Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan (FTTP) untuk mengikuti program Student Exchange di Rabdan Academy, Uni Emirat Arab (UEA). Acara pelepasan ini berlangsung di Ruang Rapat Dekanat B, Kampus Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Sentul, pada Jumat (2/1/2026).

Dalam arahannya, Rektor Unhan RI menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakrawala berpikir para kadet.

“Program pertukaran ini tidak hanya bertujuan memperluas pengalaman akademik, tetapi juga membentuk cara berpikir yang terbuka dan strategis. Kadet Unhan RI harus memiliki heterogenitas wawasan melalui interaksi lintas disiplin dan lintas budaya di kancah internasional,” ujar Letjen TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho.

Beliau juga berpesan agar para kadet memanfaatkan peluang ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Selain sebagai sarana penguatan kapasitas akademik, program ini dirancang untuk mengasah karakter kepemimpinan dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan global yang dinamis.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa kolaborasi dengan Rabdan Academy adalah wujud nyata komitmen Unhan RI dalam internasionalisasi pendidikan pertahanan. Para kadet diharapkan mampu menjadi duta institusi yang membawa nama baik bangsa, membangun jejaring global, serta menyerap ilmu pengetahuan strategis tanpa melupakan jati diri dan nilai-nilai dasar Unhan RI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan partisipasi aktif dalam program internasional ini, lulusan Unhan RI dipersiapkan untuk menjadi pemimpin pertahanan masa depan yang adaptif, berwawasan global, dan memiliki daya saing unggul di tingkat dunia.

Berita selengkapnya: www.idu.ac.id

Red

MENGANTI, GRESIK, DN-II Keberadaan papan reklame raksasa di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai protes keras. Konstruksi “sayap” baliho yang menjorok hingga ke atas bahu jalan diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan publik demi kepentingan komersial. Jumat (02/01/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di titik buta (blind spot) tikungan pertigaan yang padat arus lalu lintas. Kondisi ini mempersempit ruang manuver kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer. Para sopir terpaksa mengambil jalur berlawanan demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame, yang meningkatkan risiko kecelakaan adu banteng.

Analisis Hukum: Pelanggaran Ruang Manfaat Jalan

Secara regulasi, penempatan reklame tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan nasional:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 274 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:

Pasal 34, 35, dan 36: Mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) harus bebas dari benda atau bangunan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi jalan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame:

Mengatur kewajiban penyelenggara reklame untuk memperhatikan estetika, keserasian bangunan, dan yang terpenting, keselamatan umum.

Dugaan Manipulasi Izin di Lapangan

Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara izin yang diklaim pengelola dengan fakta di lapangan.

“Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik. Namun, izinnya hanya untuk satu tiang, sedangkan praktiknya di lapangan lebih dari itu. Ukuran papannya juga memakan bahu jalan. Ini jelas manipulasi teknis yang membahayakan,” tegas Fadli mengutip hasil mediasi di Polsek Menganti.

LPK-RI Desak Tindakan Tegas APH

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa izin administratif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana jika terbukti membahayakan nyawa orang lain.

“Salus Populi Suprema Lex Esto — Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika realisasi di lapangan melenceng dari spesifikasi teknis dan memakan ruang jalan, itu adalah pelanggaran hukum nyata. Kami mendesak Polres Gresik untuk segera turun tangan sebelum jatuh korban jiwa,” tandas Gus Aulia.

Gus Aulia juga meminta Satpol PP Gresik segera melakukan penyegelan atau pembongkaran jika terbukti ada pelanggaran batas ruang jalan sesuai aturan jarak bebas minimal.

Investigasi Lintas Instansi

Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan lintas instansi, mulai dari DPRD Kabupaten Gresik, Dinas PUTR, hingga Dinas Perizinan. Masyarakat menunggu transparansi pemerintah daerah: apakah akan tunduk pada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, atau mengutamakan keselamatan pengguna jalan?

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak vendor reklame terkait dugaan pelanggaran teknis tersebut.

Tim Investigasi/Redaksi


KEBUMEN, DN-II Standar moral dan etika pejabat publik di Kabupaten Kebumen kini berada di titik nadir. Kepala Puskesmas Mirit diduga tidak hanya menunjukkan arogansi verbal dan pengabaian jam kerja, tetapi juga secara terang-terangan melontarkan ancaman terhadap insan pers yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. (2/1/2025).

Insiden memalukan ini memuncak pada pukul 11.35 WIB, saat Pimpinan Redaksi Media Cyber Nasional, Kusmiadi (Jhon), bermaksud melakukan koordinasi administratif terkait kegiatan sosial masyarakat. Bukannya mendapatkan arahan profesional, Jhon justru mendapatkan perlakuan kasar dan pengusiran dengan dalih pegawai sudah pulang karena “lelah bekerja seminggu”.

Melihat sikap yang jauh dari standar ASN BerAKHLAK, Jhon berupaya memberikan pengingat secara persuasif saat hendak berpamitan. “Jangan begitu Bu, itu tidak baik. Ibu itu seorang pemimpin, harusnya memberikan contoh,” ujar Jhon mengingatkan.

Namun, bukannya introspeksi, oknum Kepala Puskesmas tersebut justru mengeluarkan pernyataan intimidatif yang mencoreng kemerdekaan pers. “Silakan diberitakan, nanti saya tuntut balik!” cetusnya dengan nada menantang, setelah sebelumnya sempat menghardik dengan kalimat, “Saya tidak peduli, saya tidak butuh kamu!”

Ancaman “tuntut balik” terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas koordinasi administratif adalah bentuk intimidasi nyata. Hal ini diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan tugas jurnalistik, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait kode etik perilaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fakta bahwa kejadian ini berlangsung pukul 11.35 WIB juga membuktikan adanya dugaan korupsi waktu dan pengabaian pelayanan publik secara sistemik di Puskesmas Mirit.

Atas tindakan yang dinilai sangat tidak beradab dan otoriter tersebut, Redaksi secara tegas mendesak:

– Menteri Kesehatan RI untuk segera mengaudit kinerja dan mentalitas pimpinan di Puskesmas Mirit yang telah merusak citra pelayanan kesehatan nasional.

– Bupati Kebumen untuk segera mencopot oknum Kepala Puskesmas tersebut. Negara tidak boleh memelihara pejabat yang merasa “paling berkuasa” dan hobi menebar ancaman kepada warga negara maupun media.

– Ombudsman RI dan Dewan Pers untuk memantau kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap jurnalis yang berupaya menempuh jalur administrasi yang legal.

“Jika seorang pimpinan instansi sudah berani menantang untuk menuntut balik saat diingatkan soal adab, maka ia tidak layak lagi menyandang status sebagai pelayan publik. Itu adalah watak penguasa, bukan pelayan,” pungkas Jhon.

Redaksi Cyber Nasional tidak akan mundur atas ancaman tersebut dan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi hingga ada keadilan bagi pelayanan publik di Mirit.

Ancaman “tuntut balik” dari pejabat tersebut justru menjadi bukti tambahan bagi Anda bahwa dia memiliki niat buruk (malice) dan tidak kooperatif. Secara hukum, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Selama Anda menulis berdasarkan fakta kejadian di kantor pemerintah pada jam dinas, ancamannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Publisher -Red

Surabaya, DN-II Dunia perhotelan Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional di Surabaya diduga terlibat dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur.

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis yang menghimpun keterangan dari sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat.

Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban diduga merupakan karyawan aktif, sebut saja si X (pria). Peristiwa itu diduga terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen Hotel yang berlangsung pada akhir pekan Oktober lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut para peserta outing difasilitasi kendaraan bersama. Namun, HS diduga mengajak korban (si X) untuk menumpangi kendaraan pribadinya menuju Kota Batu.

Saat kegiatan acara berlangsung di lantai satu sebuah villa, korban (si X) disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mengancam dan memaksa korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.

Lebih lanjut, dari informasi yang berkembang di lapangan, HS disebut telah dibebastugaskan atau dikeluarkan dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal, atau justru upaya menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?

Hingga kini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang kerap terjadi. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas hukum. Dan bagaimana sikap kemudian tindakan manajemen hotel terhadap tindak Pelecehan seksual (sexual harassment).

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Tim

BREBES, DN-II Teka-teki mengenai status jabatan Rosidi, salah satu perangkat Desa Wangandalam, Kecamatan Brebes, akhirnya menemui titik terang. Pihak otoritas kecamatan mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dan kini tengah memproses administrasi pemberhentiannya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Brebes, Stella Amelia, menjelaskan bahwa prosedur pengunduran diri tersebut telah melalui jenjang birokrasi dari tingkat desa sebelum akhirnya sampai ke meja kecamatan.

Kronologi Administrasi

Berdasarkan keterangan resmi, surat pengunduran diri Rosidi sebenarnya telah ditandatangani sejak 26 Desember 2025. Namun, karena bertepatan dengan masa libur akhir tahun, dokumen tersebut baru resmi diterima oleh pihak kecamatan pada Senin, 29 Desember 2025.

Mewakili Camat Brebes, Asif Fauzan, Stella Amelia memberikan klarifikasi pada Jumat (2/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Surat masuk ke kecamatan pada tanggal 29, tepat hari Senin. Hal itu dikarenakan adanya jeda hari libur sebelumnya,” ungkap Stella.

Bukan Pemecatan

Stella menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Rosidi sebagai perangkat desa bukanlah sanksi pemecatan atau pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa, melainkan murni atas dasar keinginan sendiri.

Karena statusnya merupakan pengunduran diri sukarela, prosedur hukum yang ditempuh cenderung lebih singkat dibandingkan mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

“Statusnya adalah mengundurkan diri, berarti atas dasar kemauan sendiri. Berbeda jika statusnya dipecat, itu harus melibatkan laporan dari desa ke Inspektorat atau Irbansus (Inspektorat Bidang Khusus) untuk melakukan investigasi ke lapangan,” jelasnya.

Menunggu SK Bupati

Terkait motif di balik keputusan mendadak tersebut, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui secara detail alasan spesifik maupun permasalahan internal yang melatarbelakanginya. Stella menekankan bahwa posisi kecamatan hanya menjalankan fungsi administratif.

“Mengenai penyebabnya, kami tidak mengetahui secara pasti. Kami di kecamatan hanya menerima dan memproses dokumen pengunduran diri secara resmi,” tambah Stella.

Saat ini, berkas pengunduran diri Rosidi telah diteruskan ke tingkat kabupaten. Seluruh pihak kini tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Brebes. Selama SK tersebut belum diterbitkan, proses pemberhentian secara hukum dan administrasi negara belum dianggap inkrah atau sah sepenuhnya.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Menghadapi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta menjaga kondusivitas di berbagai objek wisata, Polres Brebes menggelar Apel Satgas dan Siaga Bhayangkara dalam rangka Harkamtibmas Ops Lilin Candi (OLC) 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tribrata Polres Brebes pada Jumat pagi (02/01/2026).

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes selaku KA Ops Res, AKBP Lilik Ardiansyah, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Brebes serta personel yang terlibat dalam sprin Operasi Lilin Candi.

Dalam arahannya, AKBP Lilik Ardiansyah menegaskan bahwa saat ini Polres Brebes masih dalam status Siaga 1. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika lalu lintas selama arus balik libur panjang agar tetap lancar dan terkendali.

“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel sehingga Ops Lilin Candi 2025 sejauh ini berjalan aman dan kondusif. Namun, kita harus tetap waspada dan melakukan mitigasi preventif, khususnya terkait perkembangan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes,” ujar AKBP Lilik.

Selain fokus pada pengamanan jalan raya, Kapolres juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota yang bergerak cepat dalam penanggulangan bencana alam yang sempat terjadi di wilayah Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain terkait pengamanan dan pelayanan selama OLC, hHal menarik dalam arahan Kapolres kali ini adalah penekanan pada peningkatan wawasan personel. AKBP Lilik meminta seluruh anggota untuk aktif memonitor situasi kamtibmas terkini serta memahami implementasi aturan dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang ada. Saya minta setiap anggota membuka diri terhadap pengetahuan dan wawasan baru agar dalam menjalankan tugas di lapangan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Di akhir arahannya, Kapolres Brebes berpesan agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik di titik-titik rawan kemacetan, objek wisata, maupun tempat ibadah.

“Dengan kesiapan personel dan strategi mitigasi yang matang, Polres Brebes optimis masa akhir libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat terlampaui dengan situasi yang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Hms)

TEGAL, DN-II Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Margasari mengakibatkan luapan air di Underpass Pesurupan, Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada Jumat (2/1/2026) .

Berdasarkan laporan di lapangan, hujan lebat telah turun sejak sore hari sekitar pukul 16.00 WIB dengan intensitas tinggi dan durasi cukup lama. Akibatnya, pada pukul 18.30 WIB air hujan yang masuk ke area underpass ditambah dengan luapan sungai di sekitar lokasi menyebabkan genangan air cukup tinggi hingga menutup badan jalan underpass.

Kondisi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas dari arah Slawi menuju Purwokerto maupun sebaliknya tidak dapat dilalui sementara waktu, sehingga terjadi antrean panjang kendaraan di kedua arah.

Menanggapi situasi tersebut, petugas siaga tanggap bencana Polres Tegal bersama unsur TNI, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes segera melakukan langkah cepat penanganan. Penanganan dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., serta turut didampingi Bupati Tegal, Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., para Pejabat Utama Polres Tegal, dan personel terkait.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas gabungan mulai melakukan penyedotan air menggunakan mesin diesel siaga guna mempercepat surutnya genangan. Di sisi lain, Tim Urai Satlantas Polres Tegal bersama personel Polsek Margasari dan personel Pos Pam Klonengan Operasi Lilin Candi 2025 melakukan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar bersabar dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berkat kerja sama dan sinergi seluruh unsur yang terlibat, pada pukul 02.30 WIB genangan air berhasil dikendalikan dan kendaraan kecil maupun kendaraan berat sudah dapat melintas kembali melalui underpass tersebut secara bertahap.

Kapolres Tegal menyampaikan bahwa kehadiran Polri bersama pemerintah daerah dan instansi terkait merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat akibat bencana alam.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta selalu mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama. ( S. Bimantoro )

PASAMAN BARAT, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas yang mencakup puluhan hektar lahan tersebut dinilai telah menghancurkan ekosistem dan merugikan negara secara masif.

Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi di lapangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Bumi dibobok, ratusan lubang dibiarkan menganga, tanah rusak. Ini adalah kejahatan lingkungan brutal yang seolah-olah kebal hukum,” tegas Ali Sopyan kepada awak media.

Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi Pertambangan

Berdasarkan pengamatan di lapangan, para pelaku diduga keras melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas tersebut juga mengabaikan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 161B, di mana pelaku tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda serupa.

Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran UU PPLH

Ali Sopyan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kasat mata. Menurutnya, pembiaran ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menduga adanya keterlibatan oknum atau “pembiaran terstruktur” dari instansi terkait. “Kami menduga keras ada aliran kepentingan, bahkan dugaan penerimaan ‘upeti’ oleh oknum di kementerian terkait. Jika tidak, mustahil kejahatan sebesar ini luput dari pengawasan,” ujarnya.

Secara hukum, jika terbukti ada pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 112 UU PPLH:

“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kerizinan lingkungan… yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Ujian Wibawa Negara

Ali Sopyan menilai fenomena di Pasaman Barat adalah tamparan bagi wibawa pemerintah baru. Ia mendesak Presiden Prabowo memerintahkan KLHK dan Mabes Polri untuk turun langsung tanpa melalui perantara birokrasi daerah yang diduga sudah terkontaminasi.

“Kalau perusak lingkungan bisa tertawa sementara hukum diam, maka negara sedang dipermalukan. Ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo yang menekankan ketegasan hukum dan kedaulatan sumber daya alam,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah setempat. Redaksi menjamin ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Prima

TEGAL, DN-II Meski tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Tegal, sosok Ikmal Jaya tampaknya tetap memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Bersama sang istri, Rosalina, mantan Walikota Tegal tersebut secara konsisten menjaga silaturahmi melalui aksi sosial bertajuk “Jumat Berkah”.

Kegiatan sedekah rutin ini digelar langsung di kediaman mereka, Perumahan Baruna Asri Blok A7 dan A8, Kota Tegal. Pada Jumat (2/1/2026), puluhan warga tampak antusias mendatangi lokasi untuk menerima manfaat dari tradisi berbagi tersebut.

Oase bagi Lansia dan Warga Kurang Mampu

Suasana di sekitar Jalan Pawal pagi itu terasa hangat. Di antara kerumunan warga, terlihat Pak Aris (70), seorang lansia yang menjadi salah satu penerima manfaat rutin. Ia mengaku sangat terbantu dengan perhatian konsisten yang diberikan oleh keluarga Ikmal Jaya.

“Biasanya kalau warga umum dapat Rp5.000, tapi ada juga yang khusus seperti kami (lansia), dapat Rp25.000 untuk berdua,” ujar Pak Aris dengan raut wajah sumringah. Bagi Aris, bantuan ini bukan sekadar nominal, melainkan bentuk kepedulian nyata di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pintu Rumah yang Selalu Terbuka Tanpa Sekat

Hal yang menarik perhatian adalah ketiadaan sekat protokoler dalam kegiatan ini. Ikmal Jaya dan Rosalina—yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Tegal—menyambut langsung setiap warga yang hadir.

Rosalina menyampaikan bahwa aksi berbagi ini bersifat inklusif dan tidak memandang latar belakang siapa pun yang datang.

“Siapa saja yang datang ke sini, kami beri. Pokoknya warga sekitar atau siapa pun yang datang, ya kami terima dengan tangan terbuka,” ujar Rosalina ramah di sela-sela kegiatannya berbincang dengan warga.

Simbol Kepemimpinan yang Membumi

Aksi sosial ini menjadi potret sisi humanis seorang tokoh publik yang tetap ingin berkontribusi bagi tanah kelahirannya meski masa jabatan telah usai. Kesederhanaan pasangan ini dalam berinteraksi dengan tetangga dan warga kecil menjadi teladan kerukunan di lingkungan Baruna Asri.

Bagi warga sekitar, hari Jumat kini bukan sekadar penutup pekan, melainkan momen yang dinanti untuk menjalin silaturahmi dengan sosok pemimpin yang tetap membumi dan peduli.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page