PALEMBANG, DN-II Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, ditemukan praktik pengelolaan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Dalam LRA Pemkot Palembang 2024, anggaran retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp39,11 miliar dengan realisasi Rp27,91 miliar (71,37%). Namun, hasil uji petik pada Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap adanya kebocoran dan kekacauan administrasi dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.
Defisit Rp511 Juta Akibat Lemahnya Pengawasan
Temuan paling mencolok adalah adanya kekurangan realisasi setoran retribusi parkir bulanan dan berlangganan sebesar Rp511.496.000 dari 263 Wajib Retribusi (WR).
Kepala UPTD Perparkiran Wilayah mengakui bahwa kekurangan tersebut terjadi karena lemahnya penagihan. WR seringkali menolak melunasi tunggakan dengan alasan faktor cuaca atau hari libur yang dianggap menurunkan pendapatan. Ironisnya, kekurangan penerimaan ini tidak dicatat sebagai Piutang Retribusi dalam laporan keuangan 2024.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Dasar Hukum
Hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah:
Tanpa Dasar Hukum: Pemungutan retribusi parkir harian, bulanan, dan berlangganan di Dishub tidak memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) maupun dasar hukum yang kuat. Besaran setoran yang dipungut hanya didasarkan pada “kesepakatan” antara UPTD dan pengelola parkir tanpa melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah, kecuali untuk sektor ritel tertentu.
Salah Objek Pajak/Retribusi: Terdapat ketidaksesuaian kategori objek. WR yang seharusnya dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir (karena menggunakan lahan pribadi/usaha), justru dipungut Retribusi Parkir tepi jalan umum. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tarif Progresif Ilegal: Pengelolaan parkir di kawasan Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) masih menggunakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 60 Tahun 2015. Regulasi ini dianggap sudah tidak relevan dan tidak memiliki landasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, sehingga penerapan tarif progresif di lokasi tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Potensi Pelanggaran UU HKPD
Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pungutan retribusi wajib didasarkan pada penetapan target yang sah melalui SKRD. Kegagalan melakukan penagihan dan ketiadaan dasar hukum dalam mekanisme setoran dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengamanan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak Pemkot Palembang untuk melakukan pemutakhiran data Wajib Retribusi maupun penagihan paksa atas piutang tersebut. Praktik “kesepakatan sepihak” tanpa dasar hukum ini dikhawatirkan terus menjadi celah kebocoran PAD Kota Palembang di masa mendatang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan pemeriksaan keuangan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan UU HKPD.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Menghadapi tren peningkatan jumlah pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Brebes, jajaran Polres Brebes memperketat kesiapan personel di titik-titik strategis pelayanan. Pada Senin pagi (16/03/2026), telah dilaksanakan Apel Pagi dan Pengecekan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 di Pos Pelayanan (Posyan) Valet Ride Nasmoco Wanasari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaposyan Valet Ride Nasmoco Wanasari, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, didampingi Padal Transportasi Iptu Muhammad Fatihin, serta Padal Pelayanan Ipda Yusuf Zaynuri.
Dalam arahannya, AKP Rachmat Wibowo menekankan bahwa program unggulan Valet Ride saat ini menunjukkan tren yang menarik. Berdasarkan pemantauan di lapangan, khususnya di Pos Pam Jalingkut, pengguna layanan ini didominasi oleh penumpang yang sudah berkeluarga.
“Kami melihat sasaran sosialisasi program Valet Ride saat ini lebih banyak menyasar kalangan keluarga dibanding anak muda. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan menjadi prioritas utama bagi para pemudik yang membawa anggota keluarga,” ujar AKP Rachmat.
Mengingat volume kendaraan yang terus meningkat setiap harinya, pimpinan menekankan beberapa poin bagi seluruh personel yang bertugas yakni, personel diminta tetap waspada dan memperhatikan keselamatan diri saat melakukan sosialisasi di titik keramaian seperti Pos Pam Jalingkut. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Seiring bertambahnya arus pemudik, target sosialisasi program Valet Ride diharapkan terus meningkat agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaat layanan ini,” pesanya.
Sementara itu, dari keterangan yang disampaikan Kaposyan pencapaian program Valet Ride pada hari sebelumnya, Minggu (15/03/2026). Tercatat sebanyak 64 orang pemudik dengan total 37 kendaraan roda dua (R2) telah berhasil difasilitasi pemberangkatannya dengan tujuan akhir Polrestabes Semarang.
Dalam proses pelayanan ini, AKP Rachmat Wibowo menjelaskan selain pemudik yang telah mendaftar secara online, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penjaringan masif kepada masyarakat hingga tahap pengecekan kendaraan sebelum diberangkatkan secara resmi dari depan Pos Pam Valet Ride.
Melalui program ini, Polres Brebes berupaya memberikan solusi bagi para pemudik roda dua yang kerap mengalami kelelahan ekstrem di perjalanan. Mengingat jarak tempuh yang jauh menuju Semarang dan sekitarnya, layanan Valet Ride hadir untuk memastikan pemudik dapat beristirahat sementara kendaraan mereka ditangani dengan prosedur yang aman.
“Kami sangat berharap masyarakat pemudik, khususnya yang menggunakan sepeda motor dan membawa keluarga, dapat memanfaatkan layanan Valet Ride ini secara maksimal. Jangan memaksakan diri jika lelah. Lebih baik kendaraan ‘diistirahatkan’ melalui layanan kami, sementara bapak dan ibu bisa melanjutkan perjalanan dengan lebih tenang dan aman,” pungkas AKP Rachmat Wibowo. (Hms)
Kota Tegal, DN-II Menjelang puncak arus mudik Lebaran, Polres Tegal Kota mengintensifkan sosialisasi layanan digital Chatbot SIPOLAN kepada masyarakat. Layanan real time 24/7 yang digagas Polda Jawa Tengah ini disiapkan untuk memudahkan para pemudik memperoleh berbagai informasi penting selama perjalanan.
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi. Selain memanfaatkan media sosial dan publikasi di media online, Polres Tegal Kota juga memasang banner dan spanduk berisi QR Code Chatbot SIPOLAN di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan masyarakat, khususnya pemudik yang melintas di wilayah Jawa Tengah, dapat mengakses layanan informasi secara cepat dan praktis.
“Polres Tegal Kota terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Chatbot SIPOLAN. Cukup dengan memindai QR Code yang tersedia, berbagai informasi penting terkait perjalanan mudik bisa langsung diakses melalui ponsel,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi peta jalur mudik, lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan polisi, hingga akses layanan darurat jika terjadi situasi mendesak selama perjalanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain menghadirkan layanan informasi digital, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan program Valet and Ride bagi pemudik pengguna sepeda motor. Dalam program ini, sepeda motor akan diangkut menggunakan truk, sementara pemudik melanjutkan perjalanan menggunakan bus yang telah disediakan.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi kelelahan pengendara sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas selama arus mudik,” bebernya.
Kapolres menambahkan, kehadiran Chatbot SIPOLAN merupakan bagian dari inovasi pelayanan kepolisian untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap layanan ini dapat membantu pemudik merencanakan perjalanan dengan lebih baik, sehingga mudik dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah sosialisasi yang dilakukan, Polres Tegal Kota berharap layanan Chatbot SIPOLAN dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat sebagai panduan praktis selama perjalanan mudik di wilayah Jawa Tengah. ( Bim )
Pembagian takjil dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa di depan Makoramil Mapurujaya. Para prajurit TNI bersama Persit membagikan takjil kepada pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi. Aksi berbagi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi kepedulian prajurit TNI yang meluangkan waktu untuk berbagi dengan warga di tengah aktivitas mereka.
Danramil 1710-07/Mapurujaya Kapten Inf Ahmad Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga dapat memberikan manfaat serta semakin mempererat hubungan silaturahmi antara TNI dan warga,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat terus terjalin dengan baik, sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Pendim 1710/Mimika)
Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala saat perjalanan mudik. Pada Minggu, 15 Maret 2026, seorang pemudik bernama Hendra yang merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengalami kendala pada kendaraannya saat singgah di Rest Area KM 275 A Tol Tegal.
Saat itu Hendra yang tengah melakukan perjalanan mudik menuju Kabupaten Purbalingga mendapati kendaraannya mengalami trouble pada bagian cover depan kanan. Mengetahui adanya kendaraan pemudik yang mengalami kendala, petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat segera memberikan bantuan.
Petugas yang dipimpin IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama anggota dengan sigap membantu memperbaiki bagian kendaraan yang mengalami kerusakan hingga kendaraan tersebut dapat kembali digunakan.
Kegiatan pelayanan kepada pemudik ini merupakan bagian dari upaya pengamanan arus mudik yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tegal di bawah pimpinan Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Berkat bantuan dari petugas Kepolisian, kendaraan Hendra dapat kembali digunakan sehingga dirinya dapat melanjutkan perjalanan mudik menuju Purbalingga dengan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hendra menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada petugas Kepolisian yang telah sigap memberikan bantuan di tengah perjalanan mudik.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak Polisi yang telah membantu memperbaiki kendaraan saya sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan mudik ke Purbalingga dengan aman,” ungkap Hendra.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan pengamanan arus mudik.
“Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar perjalanan mudik dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar,” ujarnya. ( Bim )
BEKASI, DN-II Praktik usaha depot air minum isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga melakukan pengambilan air tanah secara komersial melalui sumur bor dalam (sumur satelit) tanpa dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (15/3/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, kegiatan pengambilan air ini dilakukan secara rutin untuk diproses dan dipasarkan langsung kepada masyarakat setempat. Padahal, penggunaan air tanah untuk tujuan komersial diatur secara ketat dalam regulasi nasional guna menjaga keberlangsungan ekosistem.
Pengakuan Pemilik dan Klarifikasi Pihak Desa
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa ia tidak memiliki izin khusus pengambilan air tanah. “Saya tidak pakai izin, kedalaman 120 meter pakai mesin jetpump. Saya hanya jual sekitar 50 galon sehari,” ujarnya. H.N juga mengeklaim bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh oknum perangkat desa setempat.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukamulya, berinisial W, membantah memberikan izin pengeboran. “Saya hanya mengeluarkan surat keterangan usaha, bukan izin pengeboran sumur satelit untuk komersial,” tegasnya. Sementara itu, oknum Kepala Dusun (Kadus) bernama Otong terkesan abai dengan menyatakan bahwa praktik serupa marak dilakukan tanpa izin dan menantang penutupan secara menyeluruh jika dianggap ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi
Praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan:
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 49 menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air memerlukan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan denda administratif. 
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024: Regulasi ini mengatur tata cara perizinan penggunaan air tanah. Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, terutama untuk komersial, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap cekungan air tanah dan pencegahan penurunan muka tanah (land subsidence).
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap depot air minum wajib memiliki izin edar dan sertifikasi kelayakan kualitas air secara berkala untuk menjamin keamanan konsumen. Ketiadaan uji laboratorium dari Dinas Kesehatan menempatkan masyarakat pada risiko kesehatan yang nyata.
Desakan Warga dan Penegakan Hukum
Warga sekitar mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dampak lingkungan jangka panjang. “Airnya langsung diambil dari tanah di sini. Jika terus dibiarkan tanpa kendali, kami khawatir akan terjadi kekeringan masif di masa depan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak. Sanksi tegas berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional diperlukan agar pelaku usaha mematuhi norma hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tim Red
BREBES, DN-II Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Brebes, Masrukhi Bachro, menyoroti tantangan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menekankan perlunya strategi yang efisien agar program nasional tersebut tidak membebani koperasi dengan utang investasi yang besar. (15/3/2026).
Dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026), Masrukhi menilai bahwa KDKMP tidak memerlukan modal investasi awal yang terlalu besar—terutama untuk gedung, peralatan, dan armada—mengingat pangsa pasar di tingkat desa cenderung terbatas.
“Jika dipaksakan dengan konsep yang membutuhkan modal besar, KDKMP akan kesulitan mencapai keberhasilan karena beban pengembalian utang investasi yang sangat berat, sementara modal kerja justru minim,” ujar Masrukhi.
Strategi Penguatan Usaha
Agar KDKMP berjalan sesuai harapan, Masrukhi menyarankan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan program usaha strategis secara penuh kepada koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Program strategis seperti distribusi gas, pupuk, pengadaan pangan, hingga program Dapur Makan Bergizi (MBG) idealnya diserahkan sepenuhnya ke KDKMP. Dengan begitu, margin keuntungan dari program tersebut dapat langsung digunakan untuk biaya operasional, honor pengurus, hingga kesejahteraan karyawan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk gerai lainnya, seperti penyediaan sembako dan kebutuhan pokok, dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing wilayah.
Klarifikasi Terkait Isu Monopoli dan Dana Program
Dalam kesempatan tersebut, Masrukhi juga menanggapi isu yang sempat mencuat di Komisi IV DPR RI terkait dugaan monopoli KDKMP dan ketidaksesuaian prosedur, termasuk adanya selisih nilai dana program yang diterima di tingkat desa.
Terkait isu bahwa dana yang seharusnya berjumlah Rp1,6 miliar namun realisasinya hanya diterima desa sebesar Rp600 juta hingga Rp700 juta, Masrukhi menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut.
“Angka Rp1,6 miliar dan realisasi Rp700 juta itu masih menjadi diskusi bersama. Dinas terkait pun saat ini belum bisa memberikan keterangan pasti karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Masrukhi juga menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan KDKMP dengan menyarankan agar pihak terkait melakukan penelusuran langsung ke pihak PT Agrinas sebagai entitas yang lebih memahami operasional di lapangan.
Reporter: Teguh
TEGAL, DN-II Kepemimpinan Kepala Desa Brekat, Kabupaten Tegal, kini berada di bawah pengawasan ketat publik. Munculnya sinyalemen sikap arogan hingga dugaan penyalahgunaan wewenang memicu desakan masif agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai marwah pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Etika Kepemimpinan dan Pelanggaran UU Desa
Pengamat pemerintahan Kabupaten Tegal, Surono, menyoroti gaya komunikasi oknum Kades yang dinilai jauh dari nilai humanis. Secara yuridis, Surono mengingatkan bahwa perilaku pejabat desa terikat pada Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
“Masyarakat Desa Brekat adalah masyarakat yang beradab. Sangat disayangkan jika seorang pemimpin justru bersikap kasar. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujar Surono, Minggu (15/3/2026).
Ia menekankan bahwa keramahan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban pelayan publik dalam mengayomi warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus Perusakan Lahan ‘Mangkrak’ Dua Tahun
Persoalan semakin pelik dengan adanya laporan hukum yang dinilai jalan di tempat. Kasus perusakan lahan timun yang dilaporkan ke Polres Tegal dikabarkan belum menunjukkan perkembangan signifikan selama dua tahun. Hal ini memicu pertanyaan terkait efektivitas penegakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Lambannya penanganan ini mendorong warga untuk memohon atensi langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Tegal. Hukum harus tegak lurus (equality before the law). Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan kepercayaan pada institusi Polri karena kasus yang mengendap terlalu lama,” tegas Surono.
Desak Inspektorat Terapkan Sanksi Administratif dan Pidana
Selain pidana umum, Inspektorat Kabupaten Tegal didorong untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Surono menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kerugian negara, pengembalian kerugian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sanksi hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera. Di momen bulan suci Ramadhan ini, masyarakat butuh ketenangan, bukan kegaduhan akibat perilaku oknum pejabat yang merasa kebal hukum,” tambahnya.
Pejabat Adalah Pelayan Rakyat
Menutup keterangannya, Surono mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang dibiayai oleh pajak rakyat. Profesionalisme adalah harga mati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ingat, pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Mereka dibayar oleh rakyat untuk menjadi solusi, bukan menjadi sumber masalah di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen mempermudah akses pupuk bersubsidi. Kebijakan ini dirancang khusus untuk merangkul petani kecil, termasuk mereka yang tidak memiliki lahan pribadi atau hanya berstatus penyewa.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/3/2026), Hendri menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektare. Bahkan, petani kecil dengan luas lahan di bawah 0,5 hektare menjadi prioritas utama pemerintah dalam distribusi subsidi ini.
“Pemerintah sudah lebih mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Tidak ada istilah diskriminasi akses, apalagi mempersulit. Yang kami lakukan adalah memastikan subsidi ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Hendri.
Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Bagi petani di wilayah Kabupaten Brebes yang ingin mengakses bantuan ini, Hendri memaparkan beberapa persyaratan administratif yang cukup sederhana:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keanggotaan Kelompok: Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
Bukti Garapan: Bagi penyewa, wajib melampirkan bukti sewa lahan yang sah, seperti surat keterangan dari Kepala Desa atau bukti setoran pajak tanah.
Dokumen Pribadi: Melampirkan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data luas lahan maksimal 2 hektare.
Verifikasi PPL: Petani cukup datang ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan untuk proses verifikasi dan pengunggahan data ke RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Inovasi Digital 2026
Memasuki tahun 2026, Hendri menambahkan bahwa proses penebusan pupuk kini semakin modern dan praktis. Petani yang datanya sudah terverifikasi kini cukup menggunakan e-KTP yang telah terintegrasi dengan aplikasi i-Pubers untuk mengakses jatah pupuk mereka di kios resmi.
“Kami membuka lebar pintu akses bagi petani kecil. Dengan syarat-syarat tersebut, hambatan bagi petani yang tidak memiliki lahan sendiri kini sudah dihapuskan,” pungkasnya.
Lokasi Kantor BPP Kecamatan di Brebes
Untuk membantu petani melakukan verifikasi RDKK, berikut adalah panduan lokasi umum Kantor BPP yang biasanya terletak di pusat atau area strategis tiap kecamatan di Brebes:
Wilayah Perkiraan Lokasi Umum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes Kota Biasanya berdekatan dengan area perkantoran dinas/kecamatan.
Wanasari & Bulakamba Terletak di jalur utama atau dekat dengan sentra bawang merah.
Jatibarang & Larangan Berada di area akses utama menuju pusat pasar kecamatan.
Bumiayu & Paguyangan Terletak di wilayah dataran tinggi (Brebes Selatan) dekat kantor kecamatan.
Ketanggungan & Banjarharjo Umumnya berada di jalur utama penghubung antar desa.
Saran untuk Pembaca: Jika petani kesulitan menemukan titik koordinatnya, disarankan untuk langsung bertanya kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di desa masing-masing atau mendatangi Kantor Balai Desa terdekat, karena setiap desa memiliki petugas pendamping dari BPP.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Upaya Polri dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan selama masa Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026 terus ditingkatkan. Pada Minggu (15/03/2026), personel Pos Pelayanan (Posyan) Rest Area KM 260B Banjaratma melaksanakan sosialisasi intensif aplikasi layanan digital berupa Chatbot SIPOLAN (Sistem Informasi Polisi Lalu Lintas) kepada para pedagang dan pengunjung.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan pimpinan untuk mengedepankan teknologi dalam pelayanan. Kasatgas Humas OKC 2026, Iptu Indra Prasetyo, menjelaskan bahwa SIPOLAN merupakan inovasi unggulan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.
Aplikasi ini dirancang khusus sebagai asisten digital yang memberikan respon otomatis kepada masyarakat. Fitur-fitur utamanya mencakup informasi real-time mengenai: Kondisi arus lalu lintas terkini, Panduan jalur mudik dan jalur alternatif, Lokasi posko pengamanan serta rest area terdekat. Serta Informasi rekayasa lalu lintas (seperti one way atau contraflow) selama periode arus mudik dan balik.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, khususnya terkait kondisi lalu lintas dan jalur mudik, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” terang Iptu Indra Prasetyo.
Tidak hanya di Rest Area 260B, Iptu Indra menjelaskan sosialisasi aplikasi SIPOLAN juga dilakukan secara masif oleh seluruh jajaran Polres Brebes. Seluruh personel yang terlibat di pos-pos pengamanan dan pos pelayanan Operasi Ketupat Candi 2026 dikerahkan untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di lokasi Rest Area Banjaratma sendiri dari laporan yang diterima bahwa, masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran aplikasi ini.
“Masyarakat merasa terbantu karena informasi kepolisian kini lebih cepat dan ada dalam satu genggaman. Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi di lapangan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat respon positif tanpa ada kejadian menonjol,” ungkap Kasatgas Humas.
Dengan adanya SIPOLAN, Polres Brebes optimis arus mudik dan balik tahun 2026 akan jauh lebih terorganisir, memberikan rasa aman bagi para pemudik yang melintasi wilayah hukum Polda Jawa Tengah. (Casroni/Hms)
