Beranda » Kementrian RI » Halaman 19

Kementrian RI

JAKARTA, DN-II Guru Besar hukum sekaligus tokoh nasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan pernyataan keras terkait penanganan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana. Ia meminta Presiden RI segera memerintahkan para Gubernur untuk mengaudit secara ketat kinerja Bupati dan Walikota dalam pembangunan Huntara agar layak huni dan manusiawi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan menanggapi polemik pembangunan Huntara di Desa Rina Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang dinilai bermasalah.

Soroti Potensi Penyelewengan Anggaran

Dalam konferensi pers yang diikuti oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online baik dalam maupun luar negeri, Prof. Sutan memperingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak yang mencari keuntungan pribadi dari penderitaan rakyat.

“Jangan di tengah musibah yang dialami masyarakat, ada pihak-pihak yang justru bermain di atas kesedihan dan penderitaan mereka. Jangan manfaatkan kemalangan warga untuk memperkaya diri atau berspekulasi dengan anggaran negara,” tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (13/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desak Bupati Bener Meriah Bertindak Sigap

Secara khusus, Prof. Sutan menyoroti kondisi Huntara di Pintu Rime Gayo. Ia meminta Pj Bupati Bener Meriah untuk tidak menutup mata dan segera turun tangan membenahi fasilitas yang ada. Menurutnya, Huntara harus memenuhi standar kemanusiaan yang layak, bukan sekadar bangunan formalitas yang anggarannya dipangkas.

“Bupati Bener Meriah harus sigap! Pastikan Huntara di Pintu Rime Gayo dibangun dengan benar. Kita tidak ingin mendengar ada penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat kecil,” tambahnya.

Pengawasan Ketat dari Pusat ke Daerah

Prof. Sutan menekankan bahwa pengawasan dari tingkat pusat (Presiden) ke tingkat Provinsi (Gubernur) sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana tanggap darurat dan rekonstruksi benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan sedikit pun.

Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih transparan dan memiliki empati dalam mengelola dana bencana alam.

Red

Medan, DN-II Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani berbagai persoalan kronis di lembaga pemasyarakatan (lapas)

 

Berdasarkan data terbaru, Sugiat menilai kinerja kementerian tersebut menunjukkan progres nyata, khususnya dalam menekan angka overcapacity serta menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rumah tahanan.

 

“Kami melihat ada semangat baru dan progres yang nyata dari Kementerian Imipas. Keberhasilan menurunkan angka overcapacity dan menggagalkan penyelundupan narkoba adalah bukti kerja keras yang harus terus didukung dan ditingkatkan,” ujar Sugiat, Minggu (12/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Data yang dirilis Kementerian Imipas mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 140 kejadian percobaan penyelundupan narkoba di lapas dan rutan. Upaya tersebut berhasil digagalkan oleh 272 petugas yang tersebar di 24 kantor wilayah dan 99 unit pelaksana teknis (UPT).

Selain itu, terjadi penurunan jumlah lapas yang mengalami overcapacity, dari sebelumnya mencapai 100 persen menjadi 85 persen.Sugiat menilai capaian tersebut tidak lepas dari kepemimpinan Agus Andrianto yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong reformasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM, Sugiat menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan Kementerian Imipas. Ia berharap sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan klasik di lapas, mulai dari pembenahan sarana dan prasarana hingga penguatan integritas petugas.

“Ini adalah awal yang baik. Kami di DPR akan terus memberikan dukungan, baik dari sisi pengawasan maupun anggaran, agar transformasi di tubuh Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan maksimal demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.

 

Tim

PALANGKA RAYA, DN-II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul diterbitkannya ketetapan mengenai 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Bumi Tambun Bungai. (12/4/2026).

​Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

​”Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Kami menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” ujar Jaya dalam keterangannya.

​Rincian Sebaran Blok WPR di Kalimantan Tengah

​Berdasarkan data yang diterima, total luasan WPR yang ditetapkan mencakup ribuan hektar yang tersebar di lima kabupaten dengan rincian sebagai berikut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabupaten Jumlah Blok Luas Wilayah (Ha) Komoditas

Murung Raya 95 Blok 9.268,34 Ha Emas

Gunung Mas 13 Blok 1.059,18 Ha Emas

Kotawaringin Barat 14 Blok 347,78 Ha Emas

Pulang Pisau 6 Blok 477,13 Ha Emas

Sukamara 1 Blok 13,73 Ha Pasir

Dorong Kabupaten Lain Segera Mengusulkan

Jaya Monong, yang juga merupakan Bupati Gunung Mas, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Tengah yang belum memiliki WPR untuk segera bergerak. Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.

“DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah se-Kalteng agar seluruh wilayah yang memiliki potensi dapat memiliki WPR. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan dan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.

Proses Panjang dan Kolaborasi Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penetapan WPR ini tidak terjadi dalam sekejap. Jaya menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan panjang berbasis penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berakar dari usulan daerah.

“Rencana penyesuaian wilayah diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara. Secara nasional, hanya ada tiga provinsi yang telah terverifikasi oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

Ketiga provinsi tersebut adalah:

Kalimantan Tengah: 129 blok WPR.

Sumatera Barat: 121 blok WPR.

Sulawesi Utara: 63 blok WPR.

Langkah Selanjutnya: Penerbitan IPR

Pasca penetapan WPR, fokus selanjutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR kini telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

“Oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap proses administrasi ke depan berjalan lancar demi kesejahteraan penambang rakyat,” tutup Jaya. Red

​BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.

​Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).

​Modus Pinjam Nama Personel Ahli

​Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.

​Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.

​Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

​Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.

​PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.

​Rincian Temuan dan Sanksi

​BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:

​PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).

​PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).

​PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).

​Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.

​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:

​Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.

​Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).

​Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.

​Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.

– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publisher -Red

MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).

​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan

​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.

​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)

​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.

​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Tindakan Tegas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.

​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.

Tim Red

MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).

Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.

Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis

Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.

“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.

Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital

Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.

Menanti Nyali Pemerintah dan APH

Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.

Tim Investigasi Redaksi (ilm)

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

​Landasan Hukum dan Prosesi

​Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.

​Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI

​Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.

​Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:

​Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.

​Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.

​Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.

​Respons Terhadap Dinamika Geopolitik

​Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.

​”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.

​Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.

​Red/BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan satu Hakim Konstitusi dan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Prosesi khidmat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

​Penyegaran di Tubuh Mahkamah Konstitusi

​Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.

​Usai prosesi, Liliek menegaskan bahwa integritas akan menjadi kompas utamanya dalam mengawal konstitusi.

​”Visi saya adalah menjaga marwah konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar amanah besar ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Liliek kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Formasi Baru Ombudsman RI

​Selain pelantikan Hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik jajaran keanggotaan Ombudsman RI untuk lima tahun ke depan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 20/P Tahun 2026. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031:

Jabatan Nama Pejabat

Ketua Hery Susanto

Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona

Anggota Abdul Ghoffar

Anggota Fikri Yasin

Anggota Maneger Nasution

Anggota Nuzran Joher

Anggota Partono

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anggota Robertus Na Endi Jaweng

Anggota Syafrida Rachmawati Rasahan

Fokus Utama: Pembenahan Internal dan Pengawalan Program Strategis

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, Hery Susanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan hingga optimalisasi dukungan anggaran agar kinerja pengawasan lebih taji.

Tak hanya urusan internal, Hery juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mengawal program-program prioritas pemerintah agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan agar program unggulan pemerintah—mulai dari pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga program makan bergizi gratis—benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegas Hery.

Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para tamu undangan terbatas dengan tetap mengikuti protokol kenegaraan.

Red/BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#MahkamahKonstitusi
#OmbudsmanRI
#PemerintahanRI
#PelantikanPejabat

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Momentum ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara secara masif.

​Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di sektor strategis.

​Rincian Pemulihan Keuangan Negara

​Dalam seremoni tersebut, total nilai finansial yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Angka fantastis ini bersumber dari berbagai instrumen hukum dan pajak, di antaranya:

​Denda Administratif Kehutanan: Rp7,23 triliun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PNBP Tipikor (Kejaksaan RI): Rp1,96 triliun.

​Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.

​Pajak Periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar.

​Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar (Periode Jan-Feb 2026).

​Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan

​Selain aspek finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam pemulihan aset lahan. Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan ilegal dengan rincian:

​Sektor Perkebunan Sawit: 5.888.260,07 hektare.

​Sektor Pertambangan: 10.257,22 hektare.

​”Pengembalian aset ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini tidak terkelola sesuai regulasi,” ujar perwakilan Satgas dalam laporannya.

​Penyerahan Lahan Tahap VI: Konservasi dan Pengelolaan Strategis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pada penguasaan kembali Tahap VI ini, negara mendistribusikan lahan tersebut sesuai fungsinya:

​Rehabilitasi Lingkungan: Lahan seluas 254.780,12 hektare berupa taman nasional (hutan konservasi) diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat untuk dipulihkan ekosistemnya.

​Optimalisasi Ekonomi: Lahan perkebunan sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Aset ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan keberlanjutan produksi dan kontribusi ekonomi bagi negara.

​Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait yang tergabung dalam penguatan ekosistem hukum dan ekonomi nasional.

Red

You cannot copy content of this page