SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.
Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.
Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen
Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.
Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.
Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat
Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.
Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.
”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)
TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.
Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal
Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.
Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².
Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara
Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.
Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.
Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.
“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).
Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?
Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).
Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan
Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:
Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.
Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.
“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.
Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.
Tim Red
SEMARANG, DN-II Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menghadiri acara Halalbihalal sekaligus meresmikan Launching Program NU Peduli Pendidikan yang diinisiasi oleh PWNU Jawa Tengah di MG Setos Hotel, Semarang, Kamis (9/4/2026).
Program ini merupakan buah kolaborasi strategis antara LP Ma’arif NU, LAZISNU PWNU Jawa Tengah, dan Bank Jateng Syariah. Inisiatif tersebut hadir sebagai manifestasi nyata gotong royong sosial guna memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terjamin.
Pendidikan Sebagai Pemutus Kemiskinan
Dalam arahannya, Gus Ipul menegaskan bahwa pendidikan adalah instrumen paling vital dalam memutus rantai kemiskinan struktural di Indonesia. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap gerakan infak pendidikan yang diinisiasi oleh PWNU Jawa Tengah.
“Pendidikan adalah kunci utama. Melalui gerakan infak ini, kita memberikan solusi konkret agar anak-anak dari keluarga prasejahtera tetap memiliki harapan dan kesempatan yang layak. Ini sejalan dengan semangat program Sekolah Rakyat yang terus kita dorong,” ujar Gus Ipul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tantangan Generasi Prasejahtera
Mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini memaparkan data krusial terkait urgensi bantuan pendidikan. Menurutnya, intervensi pemerintah dan lembaga sosial sangat dibutuhkan mengingat tantangan demografi yang ada.
Risiko Kemiskinan: Sekitar 65 persen keluarga tidak mampu berpotensi melahirkan generasi berikutnya dalam kondisi ekonomi yang serupa jika tidak ada intervensi pendidikan.
Target Program: Mengubah nasib generasi muda agar tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sama.
Metode Pendampingan: Gus Ipul menekankan bahwa beasiswa saja tidak cukup. Program harus disertai dengan pendampingan dan evaluasi berkala agar siswa mampu menembus pendidikan tinggi atau menjadi tenaga kerja terampil yang kompetitif.
Membangun Ekosistem Mandiri
Gerakan NU Peduli Pendidikan ini diharapkan tidak hanya menjadi program seremonial, melainkan sinergi berkelanjutan yang mampu memperluas jangkauan bantuan hingga ke pelosok Jawa Tengah.
Dengan keterlibatan perbankan syariah dan lembaga zakat, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang mandiri. Hal ini bertujuan untuk membangun masa depan anak bangsa yang lebih cerah melalui kepedulian sosial yang terorganisir dengan baik.
Red
#KitaMulaiCaraBaru
#NyamanBersama
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Pemerintah secara resmi memulai proses transisi pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menyatakan bahwa momentum pengalihan ini sangat selaras dengan agenda legislasi yang sedang disiapkan oleh pihaknya. Menurutnya, kesepahaman antara Kemensos dan Kemenhan akan menjadi poin penting dalam bahan legislasi yang diajukan DPD RI.
”Proses perubahan regulasi ini harus dilakukan secara hati-hati dan cermat guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan di masa mendatang,” ujar Sultan dalam keterangannya.
Arahan Presiden Prabowo
Sementara itu, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa pengalihan wewenang ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Secara administratif, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua kementerian telah disepakati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Secara teknis MoU sudah dilakukan. Saat ini fokus kita adalah menyelesaikan payung hukumnya melalui revisi regulasi agar memiliki landasan yang kuat,” tegas Agus Jabo.
Masa Transisi Satu Tahun
Meski proses pengalihan telah dimulai, pengelolaan TMPNU tidak langsung berpindah sepenuhnya. Agus menambahkan bahwa akan ada masa transisi selama satu tahun di mana pengelolaan akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kemensos dan Kemenhan.
Selain sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan, pengalihan ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Taman Makam Pahlawan sebagai ruang edukasi kebangsaan dan patriotisme bagi generasi muda.
Red
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi kawasan pesisir. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Selasa (07/04/2026), Kepala Negara menginstruksikan agar pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dipercepat dan menjadi prioritas utama tahun ini.
Progres Pembangunan Tahap Awal
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa proyek ini telah berjalan dalam beberapa fase. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merampungkan pembangunan di 100 titik strategis.
Tahap I: 65 titik telah dibangun.
Tahap II: 35 titik sedang dalam proses pengerjaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Target: Seluruh 100 titik tersebut diproyeksikan selesai pada akhir Mei 2026.
Ekspansi Besar-Besaran ke Indonesia Timur
Pemerintah tidak berhenti pada angka 100. Sebagai langkah strategis untuk memeratakan ekonomi, Presiden Prabowo telah menyiapkan rencana besar untuk membangun 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih tambahan.
”Pembangunan lanjutan sebanyak 1.000 kampung nelayan akan dilaksanakan secara paralel pada tahun 2026 ini, dengan fokus utama di wilayah Indonesia Timur,” ujar Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.
Program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik atau infrastruktur, tetapi juga mencakup dua pilar penting lainnya:
Penguatan Kapasitas SDM: Memberikan pelatihan teknis dan manajerial bagi masyarakat pesisir.
Aspek Pengelolaan: Memastikan keberlanjutan ekonomi di setiap kampung yang telah dibangun.
Modernisasi Armada: Kerja Sama dengan Inggris
Selain infrastruktur darat, pemerintah juga tengah menjajaki kerja sama pengadaan kapal dengan Pemerintah Inggris. Langkah ini diambil untuk memodernisasi peralatan tangkap nelayan Indonesia.
Saat ini, pihak KKP sedang melakukan analisis teknis mendalam terkait kesiapan industri galangan kapal dalam negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa industri domestik mampu memenuhi target pengerjaan kapal dalam kurun waktu dua tahun, sejalan dengan semangat kemandirian industri maritim nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Sumber: BPMI Setpres
Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#KampungNelayanMerahPutih
#EkonomiMaritim
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka pintu Istana Kepresidenan bagi anak-anak sekolah sebagai bagian dari langkah strategis membangun karakter generasi muda Indonesia. Program bertajuk “Istana untuk Siswa Sekolah” ini resmi dimulai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (07/04/2026).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Program ini menjadi pelengkap dari deretan kebijakan prioritas lainnya, seperti program makan bergizi gratis, renovasi sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
”Presiden ingin para siswa tidak hanya belajar dari buku, tapi melihat langsung di mana keputusan-keputusan besar bagi bangsa ini diambil. Ini adalah upaya memupuk nasionalisme sejak dini,” ujar Seskab Teddy kepada awak media.
Mengenal Sejarah dan Sistem Pemerintahan
Dalam kunjungan perdana tersebut, para pelajar diajak mengikuti agenda yang interaktif, meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Diskusi & Tanya Jawab: Berdialog langsung mengenai isu-isu kebangsaan.
Tur Edukasi: Berkeliling area Istana untuk mempelajari sejarah panjang bangsa Indonesia.
Pengenalan Ruang Strategis: Melihat dari dekat ruangan yang digunakan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ekspansi ke Seluruh Penjuru Negeri
Seskab menegaskan bahwa program ini tidak akan berpusat di Jakarta saja. Kedepannya, seluruh Istana Kepresidenan di berbagai daerah akan dibuka untuk program serupa. Pemerintah berkomitmen memfasilitasi sekolah-sekolah dari luar Pulau Jawa agar memiliki kesempatan yang sama untuk mengunjungi simbol kedaulatan negara tersebut.
Mekanisme Pendaftaran
Bagi sekolah yang berminat mengikuti program ini, pemerintah membuka jalur pendaftaran resmi. Pihak sekolah dapat mengajukan permohonan melalui:
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Sekretariat Kabinet (Setkab)
Nantinya, Sekretariat Presiden akan mengatur jadwal kunjungan secara berkala guna memastikan kenyamanan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#IstanaUntukSiswa
#GenerasiEmas2045
#PrabowoSubianto
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk mempercepat transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menargetkan seluruh proses restrukturisasi perusahaan pelat merah dapat dituntaskan pada tahun ini guna menciptakan ekosistem bisnis negara yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif di kancah global.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Konsolidasi Besar-Besaran: Logistik dan Aset
Dony menjelaskan bahwa salah satu strategi utama dalam transformasi ini adalah langkah konsolidasi atau penggabungan sejumlah perusahaan di sektor strategis.
Sektor Logistik: Pemerintah akan menyatukan 15 perusahaan ke dalam satu entitas perusahaan logistik nasional. Langkah ini diharapkan mampu memangkas biaya logistik nasional yang selama ini dinilai kurang efisien.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengelolaan Aset: Penggabungan sejumlah perusahaan pengelola aset juga tengah dilakukan untuk membentuk entitas yang lebih besar dan memiliki daya saing kuat.
Modernisasi Transportasi Publik
Selain pembenahan internal, pemerintah fokus pada penguatan sektor transportasi publik, khususnya perkeretaapian. Fokus utama saat ini adalah akselerasi elektrifikasi jalur kereta api pada rute-rute padat penumpang.
Beberapa rute strategis yang masuk dalam target elektrifikasi meliputi:
Jakarta – Rangkasbitung
Jakarta – Cikampek
Jakarta – Sukabumi
”Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas layanan dan jangkauan transportasi bagi masyarakat luas,” ujar Dony.
Ketahanan BUMN di Tengah Gejolak Global
Menanggapi dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di Timur Tengah, Dony memastikan bahwa secara umum kinerja BUMN masih berada dalam kategori stabil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski ia mengakui adanya sedikit penurunan traffic di sektor penerbangan akibat pembatasan rute-rute internasional tertentu, dampak tersebut tidak memberikan guncangan berarti bagi performa keseluruhan BUMN.
”Restrukturisasi ini bukan sekadar penggabungan, tapi memastikan setiap BUMN memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional,” pungkas Dony.
Red/Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#TransformasiBUMN
#PrabowoSubianto
TANGERANG, DN-II Alokasi Dana Desa (DD) yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput kini menjadi sorotan tajam di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Penelusuran data anggaran dari tahun 2022 hingga proyeksi 2025 mengungkap pola pengulangan kegiatan dan lonjakan angka yang memicu dugaan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pola Copy-Paste dan Indikasi Anggaran Ganda
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan kecenderungan pengulangan item pekerjaan serupa dalam satu tahun anggaran dengan nilai fantastis. Pada tahun 2023, proyek “Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong)” tercatat muncul tiga kali dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari Rp316 juta.
Hal ini diduga menabrak Pasal 26 ayat (4) UU Desa, di mana Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Munculnya anggaran ganda pada objek fisik yang sama berpotensi melanggar azas efisiensi dan indikasi kerugian negara.
Ketahanan Pangan dan Dana Mendesak yang Fantastis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor ketahanan pangan juga menjadi sorotan. Pada tahun 2024, alokasi “Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan)” melonjak drastis melalui tiga kali pencairan dengan total Rp192 juta.
Kecurigaan publik juga tertuju pada laporan tahun 2022, di mana pos “Keadaan Mendesak” menyerap anggaran hampir setengah miliar rupiah (Rp496,8 juta). Ketimpangan prioritas terlihat nyata dibandingkan sektor pemberdayaan perempuan yang hanya dijatah Rp47 juta.
”Perlu dipastikan secara fisik, apakah ribuan bibit tersebut benar-benar sampai atau hanya sekadar angka di atas kertas. Jika fiktif, ini masuk ranah Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap salah satu praktisi hukum di Tangerang.
Penyertaan Modal BUMDes 2025: Potensi Lubang Hitam
Memasuki tahun 2025, muncul pos baru yang signifikan yakni Penyertaan Modal sebesar Rp324.989.825. Nilai ini setara dengan hampir 21% dari total Pagu (Rp1,52 Miliar). Tanpa transparansi unit usaha, angka ini dikhawatirkan melanggar PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan pengelolaan modal dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Aparat Desa Bungkam, Melanggar Hak Informasi Publik?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Kunir Kidul memilih bungkam dan enggan memberikan rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPDes.
Sikap tertutup ini dinilai melanggar:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Masyarakat berhak mengetahui rencana dan laporan penggunaan anggaran negara.
Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014: Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendesak Taring Inspektorat dan APH
Jika temuan di lapangan tidak sinkron dengan data penyaluran yang diperbarui per 4 April 2026 ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak untuk segera turun tangan.
”Anggaran negara bukan warisan pribadi. Setiap rupiah yang keluar harus bisa dibuktikan dengan fisik bangunan atau peningkatan ekonomi rakyat, bukan sekadar entri data di sistem keuangan,” tegas sumber investigasi pada Selasa, 7 April 2026.
Sesuai Pasal 82 UU Desa, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan desa kepada pihak berwenang. Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat untuk membuktikan apakah “Rapor Merah” ini adalah kelalaian administrasi ataukah tindak pidana korupsi yang terstruktur.
(Team/Red)
PALEMBANG, DN-II Realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023 dilaporkan melampaui pagu validasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Total pelampauan tersebut mencapai Rp22.758.910.530,00.
Berdasarkan data yang dihimpun, total realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja tahun 2023 tercatat sebesar Rp381,56 miliar. Angka ini melebihi pagu hasil validasi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang mematok batas maksimal pada angka Rp358,80 miliar.
Perubahan Nomenklatur dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Persoalan ini berawal dari adanya perubahan nomenklatur pemberian TPP dari “TPP Kondisi Kerja” menjadi “TPP Prestasi Kerja”. Langkah ini diambil Pemprov Sumsel melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 439/KPTS/VII/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti bahwa kriteria pemberian TPP Kondisi Kerja pada tahun sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai dampaknya, per Juni 2023, Pemprov Sumsel menghentikan pembayaran TPP Kondisi Kerja untuk 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mengalihkannya menjadi TPP Prestasi Kerja. Tercatat hanya dua instansi yang tetap menerima TPP Kondisi Kerja, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penghubung.
Upaya Mitigasi yang Belum Maksimal
Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebenarnya telah melakukan langkah mitigasi untuk menekan pembengkakan anggaran agar tidak melampaui pagu validasi. Salah satunya adalah dengan kebijakan tidak membayarkan TPP bulan Desember 2023.
Namun, meski pembayaran satu bulan telah dipangkas, angka realisasi akhir tetap menunjukkan pelampauan dibandingkan pagu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kesalahan Perhitungan ‘Basic TPP’
Selain persoalan pagu, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penentuan nilai dasar (Basic TPP). Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui tetap menggunakan nilai Basic TPP tahun 2022 sebagai dasar penetapan tahun 2023 tanpa melakukan perhitungan ulang.
Hal ini dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap frasa dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Tim TPP memaknai “besaran nominal alokasi TPP” sebagai nilai nominal yang diterima per ASN, bukan sebagai pagu total indikator yang harus dihitung kembali secara periodik berdasarkan perubahan komponen indikator di tahun berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil analisis menunjukkan adanya perubahan angka indikator pada komponen perhitungan tahun 2023 yang seharusnya memengaruhi besaran nilai TPP secara keseluruhan.
Tim Red
TANGERANG SELATAN, DN-II Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini menjadi sorotan tajam. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan praktik “kucing-kucingan”: digerebek hari ini, beroperasi kembali esok hari.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjual rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Aktivitas ini seolah telah menjadi rahasia umum yang sepi dari penindakan permanen.
Penegakan Hukum: Komitmen Nyata atau Sekadar Seremonial?
Keresahan warga kian memuncak akibat pola operasional kios yang seolah mampu “membaca” pergerakan petugas. Fenomena buka-tutup kios setiap kali isu razia berhembus memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau lemahnya sanksi hukum yang diberikan.
”Kalau hanya ditutup sementara lalu besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu hanya jeda administratif. Kami butuh tindakan permanen,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggan adalah remaja usia sekolah yang bertransaksi secara cepat di lokasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini menanti, apakah kepolisian mampu memutus rantai pasokan hingga ke tingkat distributor, atau hanya sekadar menyentuh pengecer di permukaan?
Dampak Fatal di Balik Pil “Murah”
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Dampak dari pembiaran ini tidak hanya menyasar kesehatan fisik, tetapi juga stabilitas keamanan wilayah:
Dampak Kesehatan: Risiko overdosis, kejang-kejang, hingga kerusakan organ permanen (gagal ginjal).
Dampak Sosial: Penggunaan obat keras jenis ini kerap menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar dan kriminalitas jalanan di wilayah Tangerang Selatan.
Menanti Ketegasan Aparat
Masyarakat menuntut tindakan nyata yang melampaui sekadar patroli rutin. Beberapa poin krusial yang diharapkan warga antara lain:
Penyegelan Permanen: Penutupan total bangunan yang terbukti menjadi tempat transaksi obat ilegal.
Pengejaran Aktor Intelektual: Mengusut tuntas rantai distribusi hingga ke bandar besar di balik kios-kios kecil.
Transparansi Hukum: Memastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera yang nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia di wilayah tersebut. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kredibilitas penegakan hukum di wilayah Pamulang.
Laporan: Tim Investigasi Redaksi
