Rakornispen TNI dihadiri para Kadispen Angkatan dan seluruh Pejabat Penerangan jajaran TNI. Hadir sebagai narasumber Waasintel Panglima TNI Laksma TNI A.A. Oka Wirayudha, S.T., M.Si., M.Sc., CRMP dan Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O. Sembiring, S.H., S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Kapuspen TNI menegaskan bahwa Rakornispen TNI bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi, memperkuat kolaborasi, dan menyamakan visi dalam menghadapi dinamika perang informasi modern. “Perkembangan teknologi telah menggeser pola peperangan ke ruang informasi, digital, dan kognitif, di mana perang media dan perang informasi dimanfaatkan untuk mempengaruhi opini publik, persepsi, dan legitimasi institusi,” ujarnya.
Menghadapi tantangan tersebut, Kapuspen TNI menekankan pentingnya peningkatan kapasitas jajaran penerangan melalui penyajian informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Rakornispen TNI TA 2026 diharapkan menjadi titik tolak penguatan sumber daya manusia dan sistem kerja penerangan yang lebih responsif dan terintegrasi, sehingga mampu membangun narasi proaktif guna menjaga kredibilitas institusi serta memperkokoh kepercayaan rakyat kepada TNI,” tegasnya.
TNI berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi yang akurat dan transparan, meningkatkan akses informasi bagi masyarakat, serta tetap menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat strategis. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
JAKARTA, DN-II Sebuah dokumen laporan intelijen setebal tujuh halaman dari Kabid Propam Polda NTB yang dirilis awal Februari 2026, memicu guncangan hebat di institusi kepolisian. Dokumen tersebut mengungkap dugaan keterlibatan sistematis perwira menengah dalam jaringan narkotika, yang menyeret nama mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, hingga Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Aliran Dana Haram dan Barang Bukti Fantastis
Laporan tersebut merinci temuan yang mengerikan: penyitaan sabu seberat lebih dari 30 kilogram dan kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver S&W. Namun, yang paling menonjol adalah temuan aliran dana miliaran rupiah di rekening penampung yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi terungkapnya skandal ini bermula dari penangkapan dua warga sipil, Anita dan Bripka Irfan. Interogasi terhadap keduanya menyeret nama AKP Malaungi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya, petugas menemukan sabu seberat hampir setengah kilogram dan hasil tes urine Malaungi dinyatakan positif narkotika.
Dalam pemeriksaan, Malaungi memberikan pengakuan mengejutkan terkait adanya “setoran” rutin dari bandar narkoba berinisial B dan KE. Angka setoran mencapai Rp400 juta per bulan, dengan total akumulasi Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke kantong Kapolres Bima Kota. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan slip setoran bank atas nama pihak ketiga—seperti Dewi Purnamasari dan Romli—memperkuat dugaan skema pencucian uang ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilson Lalengke: “Hukum Dijual Demi Jabatan”
Menanggapi skandal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan kritik keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menilai fenomena “polisi nyambi bandar” adalah dampak dari sistem internal yang transaksional.
“Kita jangan pura-pura kaget. Sebagian besar oknum polisi terjebak dalam kubangan kriminal karena adanya kebutuhan finansial besar untuk ‘membeli’ pangkat dan jabatan. Ini rahasia umum; posisi strategis seringkali memiliki harga,” ujar Wilson di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Wilson menambahkan, ketika promosi jabatan tidak lagi berbasis prestasi melainkan materi, maka oknum polisi cenderung berubah menjadi pemburu rente. “Mereka akan mencari cara mengembalikan modal, baik dengan memeras rakyat maupun menjadi beking bandar. Jika sistem ‘setoran’ ini tidak diputus, Polri berisiko menjadi organisasi kriminal berseragam,” tegasnya sembari mengingatkan publik pada kasus serupa yang melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Perspektif Filosofis: Ancaman Bagi Negara
Tragedi moral ini membawa kita kembali pada pemikiran Plato dalam The Republic. Ia memperingatkan bahwa jika “penjaga negara” (aparat) berubah menjadi serigala yang memangsa domba yang seharusnya dilindungi, maka keruntuhan negara hanya tinggal menunggu waktu.
Senada dengan itu, filsuf Confucius mengajarkan bahwa pemimpin adalah “angin” dan rakyat adalah “rumput”. Jika angin yang bertiup membawa aroma busuk korupsi, maka moralitas masyarakat pun akan ikut rubuh. Penegakan hukum yang transaksional, menurut Immanuel Kant, juga menghancurkan tatanan hukum universal karena keadilan tidak dapat diperdagangkan.
Desakan Revolusi Moral kepada Presiden
Atas dasar temuan ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary measure). Reformasi Polri tidak boleh lagi sekadar perubahan administratif atau jargon politik.
Tuntutan Utama PPWI kepada Pemerintah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembersihan Sistem Rekrutmen: Menghapus praktik suap-menyuap dalam kenaikan pangkat dan penempatan wilayah.
Lembaga Pengawas Independen: Memperkuat pengawasan eksternal yang memiliki otoritas menindak perwira di unit rawan seperti reserse narkoba.
Ketegasan Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas dan memenjarakan oknum jenderal atau perwira yang terlibat jaringan narkotika.
“Presiden harus menyadari bahwa kepolisian adalah wajah negara. Jika wajah ini bopeng oleh narkoba, martabat negara jatuh di mata dunia. Saatnya bertindak nyata, bukan sekadar janji-janji,” pungkas Wilson.
Skandal di Polres Bima Kota adalah alarm keras. Tanpa pembersihan total, cita-cita Indonesia Emas 2045 dikhawatirkan hanya menjadi fatamorgana yang terkubur di bawah puing-puing kehancuran moral para penegak hukumnya sendiri.
(TIM/Red)
TANGERANG, DN-II Praktik pengelolaan anggaran di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur administrasi, keterlambatan pengerjaan tanpa sanksi, hingga indikasi kerugian negara.
Bungkamnya Pejabat dan Lemahnya Transparansi
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten hingga kini menemui jalan buntu. Pihak DTRB terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait transparansi penggunaan anggaran publik tersebut.
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap apatis para pejabat dinas. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi berkali-kali, namun tidak ada respon. Sebagai pelayan publik, mereka memiliki kewajiban konstitusional untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat,” tegas Syamsul, Rabu (11/2/2026).
Pelanggaran Kontrak dan Dalih Cuaca yang Janggal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya keterlambatan pengerjaan yang signifikan. Seharusnya, proyek rampung pada Desember 2025. Namun, hingga awal 2026, pembangunan masih berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai addendum kontrak maupun pemberlakuan denda keterlambatan bagi pihak kontraktor.
Dalih “faktor cuaca” atau musim hujan yang sempat dilontarkan oknum dinas dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan data, puncak curah hujan terjadi pada Januari 2026, sementara batas waktu kontrak berakhir di Desember 2025. Hal ini memicu dugaan adanya “main mata” antara oknum dinas dengan pihak ketiga untuk menghindari sanksi hukum.
Pembangunan di Atas Lahan Fasos/Fasum Tanpa Izin
Hal yang lebih krusial ditemukan terkait legalitas lahan. Pembangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa menempuh prosedur yuridis yang sah.
Sesuai regulasi, pembangunan di lahan publik wajib melengkapi:
Perubahan peruntukan lahan yang resmi.
Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
M. Aqil, SH, seorang pemerhati korupsi, menyatakan bahwa tindakan melompati prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77/2020.
“Dana APBD bukan uang saku pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara prosedur dan fisik. Indikasi mark-up harga satuan dalam proyek ini juga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Aqil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
GWI Banten Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Menindaklanjuti temuan ini, GWI Banten menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam jumpa pers pada Selasa (10/02), Syamsul Bahri menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Selain langkah hukum, kami juga akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat untuk mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap DTRB,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyimpangan proyek tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas anggaran dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Tim Redaksi)
KOTABARU, KALSEL, DN-II Praktik penegakan hukum di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan tajam setelah sebuah video keluhan warga transmigrasi viral di media sosial. Warga mengecam tindakan pengrusakan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tambang, serta mengecam penahanan terhadap pengacara dan aktivis yang selama ini mendampingi perjuangan mereka.
Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara. Rakyat kecil tidak hanya terancam kehilangan ruang hidupnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap bantuan hukum melalui dugaan kriminalisasi terhadap para pendamping mereka.
Sertifikat Garuda vs Buldozer Tambang
Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga tampak histeris sambil membentangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan lahan yang sah di mata negara. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik; lahan mereka justru digilas alat berat.
“Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!” teriak salah seorang warga dalam video tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan ini menjadi bukti adanya ketimpangan hukum yang nyata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum atau aktivis merupakan serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia.
Dugaan Praktik SLAPP dan Intimidasi
Kritik keras kini mengalir kepada aparat penegak hukum setempat. Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya serta aktivis yang menyuarakan hak publik justru berakhir di penjara, muncul kekhawatiran bahwa hukum telah bergeser fungsi menjadi alat kepentingan korporasi.
Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik dan pembela HAM. Memenjarakan mereka yang vokal mempertahankan SHM rakyat adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai demokrasi.
Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah:
Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, masyarakat dan pengamat mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat:
Presiden & Menkopolhukam: Segera mengevaluasi dugaan kriminalisasi di Kotabaru. Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipidana hanya karena mempertahankan dokumen sah negara.
Menteri ATR/BPN: Harus segera turun lapangan untuk memverifikasi tumpang tindih lahan dan melindungi pemegang SHM agar tidak dianulir secara sepihak oleh kepentingan industri.
Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Mengaudit jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut guna memastikan tidak ada intervensi dari mafia tanah.
Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Melakukan audit investigasi terhadap jajaran Polres Kotabaru untuk menjamin netralitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa “memegang sertifikat resmi negara adalah kesalahan yang bisa berujung penjara.”
Tim Redaksi
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Gelombang transformasi digital dalam administrasi bisnis di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mempercepat adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi terbaru guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan efisien. (11/2/2026).
Mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, narasumber Endhan Dwi Harto memaparkan pergeseran fundamental dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Skema ini kini terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menetapkan masa transisi selama empat bulan, di mana regulasi ini mulai berlaku efektif pada 5 Oktober 2025, yang kemudian diikuti dengan pembaruan antarmuka visual (user interface) sistem OSS pada 5 November 2025.
Menanggalkan Pola Lama, Mengadopsi Analisis Risiko
“Jika dulu kita mengenal Izin Usaha Industri atau SIUP yang sifatnya administratif umum, sekarang semuanya beralih ke pendekatan analisis tingkat risiko,” ujar Endhan dalam sosialisasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui sistem ini, perizinan tidak lagi disamaratakan. Legalitas kini disesuaikan dengan dampak usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Terdapat empat instrumen legalitas utama yang wajib dipahami pelaku usaha:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas sekaligus legalitas dasar.
Sertifikat Standar: Bukti pemenuhan standar kegiatan usaha.
Izin: Dokumen persetujuan khusus untuk kategori usaha risiko tinggi.
PB-UMKU: Izin penunjang operasional, seperti izin genset (di atas 500 kVA) atau SIPA (Izin Air Tanah).
Klasifikasi Tingkat Risiko dan Mekanisme Verifikasi
Kepastian hukum kini ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kategori risiko usaha. Berikut adalah rincian mekanisme perizinannya:
Tingkat Risiko Dokumen Legalitas Mekanisme Verifikasi
Rendah NIB Berlaku sebagai legalitas penuh tanpa verifikasi tambahan.
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Sertifikat terbit otomatis dari sistem (Self-Declaration).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar Memerlukan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.
Tinggi NIB + Izin Wajib melalui verifikasi ketat dan persetujuan instansi pusat/daerah.
Selain sebagai identitas, NIB kini berfungsi sebagai “Super ID” karena telah mencakup Angka Pengenal Importir (API-P dan API-U) serta hak akses kepabeanan.
Klasifikasi Pelaku Usaha Berdasarkan Modal
Berdasarkan aturan terbaru, klasifikasi pelaku usaha kini ditentukan berdasarkan nilai investasi (di luar tanah dan bangunan):
Mikro: Modal sampai dengan Rp1 Miliar.
Kecil: Modal >Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.
Menengah: Modal >Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.
Besar: Modal di atas Rp10 Miliar.
KKPR: Pondasi Utama Perizinan
Sebelum masuk ke izin operasional, pelaku usaha wajib memenuhi tiga pilar dasar, dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pondasi utama. KKPR memastikan lokasi usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Mekanisme KKPR dibagi menjadi beberapa skenario:
Konfirmasi KKPR: Otomatis melalui sistem jika daerah memiliki RDTR Digital.
Persetujuan KKPR (PKKPR): Penilaian manual oleh instansi terkait, termasuk pertimbangan teknis pertanahan.
Pernyataan Mandiri: Kemudahan khusus bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil melalui sistem self-declaration.
Untuk wilayah khusus seperti laut dan kawasan hutan, berlaku KKPR Spesifik (KKPRL) untuk pemanfaatan jasa lingkungan maupun penggunaan kawasan hutan bagi infrastruktur strategis.
Dengan integrasi sistem yang semakin matang, diharapkan iklim investasi di Jawa Tengah menjadi lebih akuntabel dan memudahkan para investor untuk berkontribusi pada ekonomi daerah.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
MURATARA, DN-II Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai kritik tajam. Instansi ini dianggap gagal menegakkan aturan serta instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai larangan melintasnya angkutan batubara di jalan umum (jalan nasional/provinsi).
Ujang, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Muratara, mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (10/02/2026). Ia menyebutkan bahwa aktivitas angkutan batubara di wilayah Muratara masih melenggang bebas meski jelas-jelas dilarang oleh regulasi daerah.
Dugaan Pembiaran dan Kontradiksi di Lapangan
Aliansi masyarakat sebelumnya telah berupaya melakukan pengawasan mandiri. Namun, setiap bukti visual berupa foto maupun video yang dikirimkan kepada Satgas terkait sering kali dibantah dengan alasan kendaraan tersebut mengangkut komoditas lain, seperti semen.
“Kami menduga alasan tersebut hanya dalih untuk membohongi masyarakat. Faktanya, sekitar tujuh truk yang sempat lolos dari Muratara justru berhasil dihadang oleh Dishub Kota Lubuklinggau dan terbukti bermuatan batubara,” tegas Ujang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga Selasa (10/02/2026), kendaraan-kendaraan yang dipaksa putar balik oleh Dishub Lubuklinggau tersebut dilaporkan masih terparkir di salah satu rumah makan di wilayah Muratara sejak Minggu (08/02/2026).
Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Tindakan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan beberapa aturan pokok yang mengatur tata cara pengangkutan hasil tambang:
Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sumsel No. 5 Tahun 2011: Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Aturan ini mewajibkan pengangkutan batubara menggunakan jalan khusus.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 39 Tahun 2018: Yang mencabut izin angkutan batubara melintas di jalan umum dan mengalihkannya ke jalur kereta api atau jalan khusus.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Perubahan UU No. 2 Tahun 2022): Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Terkait pengawasan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL) yang sering kali dilanggar oleh angkutan tambang.
“Kami menilai Dishub Muratara dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat gagal menjalankan Instruksi Gubernur. Harus ada tindakan tegas, bukan sekadar bantahan tanpa pengecekan fisik yang transparan,” pungkas Ujang.
Tim Prima
”Bawa Aspirasi Warga dari 5 Dapil, DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Laporan Reses I Tahun 2026″
Indralaya, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menggelar Rapat Paripurna ke-XXVIII pada Senin, 26 Januari 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Hasil Reses I Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026, yang merupakan hasil serap aspirasi langsung dari masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ogan Ilir tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., yang menekankan pentingnya laporan reses ini sebagai jembatan komunikasi antara kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., yang mewakili pihak eksekutif. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial dalam rapat ini guna mendengarkan, mencatat, dan nantinya menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang dibawa oleh para legislator dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyampaian laporan dilakukan secara bergantian oleh juru bicara dari lima daerah pemilihan. Laporan Dapil I disampaikan oleh Zahrudin, S.E., M.Si., diikuti oleh Basirun Hadinata dari Dapil II, dan Amir Hamzah, S.H. dari Dapil III. Sementara itu, aspirasi dari wilayah Dapil IV dipaparkan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., dan rangkaian laporan ditutup oleh Rani Susilawati, S.E. yang mewakili Dapil V.
Setiap perwakilan Dapil memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari usulan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dokumen laporan reses tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Menutup rangkaian acara, Pj. Sekda Dicky Syailendra memberikan pendapat akhir yang mengapresiasi kerja keras para anggota dewan dalam mengawal aspirasi publik. Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang diharapkan segera mengkaji temuan reses tersebut agar program kerja pemerintah tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Report : juliyan
“Perkuat Sinergitas, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hadiri Malam Pamit Kenal Kapolda Sumsel”
Palembang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., menghadiri agenda penting tingkat provinsi yakni Malam Pamit Kenal Kapolda Sumatera Selatan. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di Ballroom The Sultan Convention Center, Palembang, pada Minggu malam, 8 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi di wilayah Sumatera Selatan tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Kepolisian Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bumi Sriwijaya.
Tidak hanya dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi unsur kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, hadir pula Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H., yang ikut mendampingi dalam prosesi penyambutan serta pelepasan pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Wakil Bupati merupakan bentuk nyata dari komitmen sinergi antarlembaga di daerah. Hal ini mencerminkan harmonisasi yang kuat antara legislatif, eksekutif, serta unsur TNI-Polri dalam upaya kolektif menjaga ketertiban masyarakat, khususnya yang berdampak pada wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Suasana di lokasi acara tampak penuh keakraban, mencerminkan apresiasi mendalam atas dedikasi yang telah diberikan oleh Kapolda Sumatera Selatan yang lama. Momentum ini menjadi ajang penghormatan atas segala pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama menjabat, terutama dalam mengawal berbagai kebijakan publik dan keamanan daerah.
Rangkaian acara ditutup dengan prosesi penyambutan Kapolda Sumatera Selatan yang baru dengan harapan besar akan keberlanjutan program keamanan yang telah berjalan. Melalui semangat kebersamaan ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap koordinasi dengan kepolisian semakin solid demi mendukung pembangunan daerah yang aman, kondusif, dan sejahtera.
Report : juliyan
BEKASI, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume pada dua proyek peningkatan jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, total kekurangan volume dari kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp443 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ini telah dibayar lunas 100%, meski hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kondisi yang berbeda.
1. Proyek Villa Gading Harapan: Selisih Rp327 Juta
Pekerjaan peningkatan jalan di Perumahan Villa Gading Harapan yang dikerjakan oleh CV GT menjadi temuan terbesar. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.594.052.800,00 ini awalnya dinyatakan selesai 100% pada September 2024.
Namun, hasil uji petik lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, PPK, dan penyedia jasa mengungkap fakta lain. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) bulan Oktober 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan beton senilai Rp327.664.413,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun terdapat kekurangan fisik yang signifikan, penyedia jasa diketahui telah menerima pembayaran penuh melalui SP2D yang terbit pada 13 September 2024.
2. Proyek Desa Segaramakmur: Kekurangan Rp115 Juta
Kasus serupa terjadi pada proyek jalan lingkungan di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Proyek senilai Rp2,94 miliar yang dikerjakan oleh CV BJM ini juga terindikasi mengalami kekurangan volume beton sebesar Rp115.819.135,00.
Sama halnya dengan proyek di Villa Gading Harapan, pekerjaan ini telah diserahterimakan (BAST) dan dibayar lunas 100% sebelum pemeriksaan fisik BPK dilakukan.
Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Pihak BPK telah melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak penyedia jasa pada awal Desember 2024. Hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam Rapat Pemaparan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat kedua proyek tersebut didampingi oleh konsultan pengawas, yakni PT MSB dan PT GS, namun tetap terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk upaya pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.
Tim Prima
