Beranda » Kementrian RI » Halaman 51

Kementrian RI

LJakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial, dan menampilkan figur menyerupai Kepala BKN Prof. Zudan, bukan merupakan video resmi dan tidak pernah dikeluarkan oleh BKN. Video itu sendiri berisi informasi pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2026, dan mengarahkan masyarakat ke tautan tidak resmi yang berpotensi mengandung risiko kejahatan siber.

Video tersebut diketahui beredar melalui _platform_ TikTok dan diunggah oleh akun bernama @pppk.tenaga.kesehatan. Menyikapi hal ini, BKN segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan mendalam guna memastikan keaslian konten yang beredar.

Berdasarkan hasil analisis forensik digital, BKN memastikan bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI) atau _deepfake_. Rekayasa tersebut memalsukan wajah dan suara sehingga menyerupai sosok Kepala BKN Prof. Zudan. Secara teknis, video tersebut tidak memenuhi unsur rekaman autentik, baik dari sisi visual, audio, perilaku biologis wajah, konsistensi pencahayaan, maupun metadata digital.

“Seluruh informasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah tidak benar (hoaks) dan tidak pernah diumumkan melalui kanal resmi BKN. Oleh karena itu, video tersebut tidak dapat dijadikan rujukan informasi apa pun. BKN juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas dampak yang timbul akibat penyebarluasan maupun penyalahgunaan konten tersebut,” tegas Prof. Zudan, Minggu (25/01/2026).

Prof. Zudan juga mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan pejabat atau institusi negara, terutama yang beredar di media sosial dan disertai tautan mencurigakan. Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BKN, dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Casroni

Tapanuli Tengah, DN-II Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meninjau lokasi terdampak bencana di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (24/1/2026). Dalam peninjauan itu, Tito mengapresiasi progres pemulihan yang berjalan dengan baik, terlihat dari telah berfungsinya jembatan sementara serta aktivitas alat berat yang membantu normalisasi sungai dari sedimentasi.

“Sungai yang tadinya sedimen, penuh, sehingga air-air tidak bisa mengalir, ini dibersihkan sedimennya menggunakan alat berat, dan kemudian dibersihkan menjadi tanggul. Sehingga kalau terjadi banjir lagi, ya paling tidak tanggulnya bisa membuat untuk bertahan,” ujar Tito kepada awak media di sela kunjungannya tersebut.

Dalam kunjungan itu, Tito menyaksikan langsung upaya pemerintah daerah (Pemda) setempat dalam memanfaatkan sedimentasi sungai sebagai tanggul sementara. Ia berharap, kebijakan serupa dapat direplikasi oleh daerah terdampak bencana lainnya di Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), serta Sumut.

“Nah ini mungkin model seperti ini kita kerjakan, bukan hanya di Sumatera Utara, tapi juga di Aceh, Sumatera Barat. Daripada [sedimentasi] didiamkan saja. Ini saya kira yang akan kita kerjakan,” imbuhnya.

Tito menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang telah mempercepat upaya normalisasi sungai dengan memanfaatkan sedimentasi. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), BPI Danantara, jajaran TNI-Polri, serta pihak terkait lainnya atas dukungan dalam mendorong pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapteng.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya salut dengan ide ini. Air bisa lancar, aliran sungai bisa normal, tapi sedimennya digunakan sebagai tanggul,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi upaya pemulihan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Tapteng. Di daerah tersebut, para pihak terkait terus mendorong perbaikan dan pembersihan di sejumlah sekolah yang terdampak bencana. Adapun selama pemulihan tersebut, para siswa dan guru melaksanakan proses belajar mengajar sementara di tenda darurat yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam kesempatan itu, Tito mengatakan akan terus mendorong percepatan pemulihan di kawasan tersebut. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan optimal.

“Teman-teman TNI juga, murid-murid bergerak. Semua gotong royong, relawan juga … banyak membantu. Terima kasih kepada semua relawan, ya. Mohon kita semua bergerak untuk menormalisasi kembali sekolah-sekolah agar bisa kembali [melakukan belajar mengajar dengan normal] secepat mungkin,” tandasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, serta pihak terkait lainnya.

Red

Tapanuli Tengah, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera meninjau secara langsung Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipansihaporas di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (24/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan daya listrik pascabencana tetap terpenuhi. Ia menyebut banjir yang melanda Provinsi Sumut menyebabkan aliran air yang sangat deras, disertai kayu-kayu gelondongan dan lumpur yang menutupi sejumlah wilayah terdampak. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk PLTA Sipansihaporas yang menjadi salah satu penopang pasokan listrik.

“Kita ada di PLTA Sipansihaporas. PLTA ini fungsinya sebagai back up untuk menambah tenaga PLN ya, jaringan listrik untuk wilayah Sumatera. Utamanya tentu Sumatera Utara,” katanya.

Tito menjelaskan, meski dihadang bencana, struktur PLTA Sipansihaporas mampu bertahan dan tetap dapat membantu masyarakat yang berada di dataran yang lebih rendah. Apabila PLTA jebol, gelondongan kayu berpotensi menerjang wilayah di bawahnya, termasuk Tapanuli Tengah dan kawasan lain seperti Sibolga. Menurutnya, PLTA ini memiliki struktur yang kuat, meskipun tetap diperlukan pengujian untuk memastikan tidak adanya gangguan akibat bencana yang terjadi.

“Kemudian, saya juga sudah koordinasi dengan beliau dari PLN, yang mengawasi PLTA ini, debit air cukup untuk mengeluarkan kapasitas watt yang sama, dan fungsinya adalah back up,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kerja keras berbagai pihak, khususnya jajaran TNI, sehingga kondisi di lokasi secara umum sudah dapat tertangani. Meski demikian, masih terdapat sisa gelondongan kayu dan sedimen yang perlu dibersihkan. Ia menegaskan pentingnya dukungan dari pihak terkait, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, untuk memberikan perhatian lebih terhadap wilayah tersebut.

“Dan tentunya dari Danantara, kita semua bekerja keras. Menteri PU juga mungkin perlu membantu, untuk kayunya ini Menteri Kehutanan, perlu kita clear-kan. Sehingga daerah ini dapat berfungsi penuh, dan strukturnya bisa tetap terjaga. Kalau terjadi apa-apa lagi strukturnya tetap kuat,” ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, Tito didampingi sejumlah pemangku kebijakan terkait, antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, serta Assistant Manager Engineering PLTA Sipansihaporas Immanuel Siahaan.

Red

Tapanuli Tengah, DN-II Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung kondisi SDN 155678 Hutanabolon 2, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (24/1/2026). Tito juga sekaligus berdialog dengan Kepala Sekolah Ramiannum Tambunan mengenai kondisi sekolah pascabanjir.

Dalam kunjungan tersebut, Tito didampingi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. Ia menanyakan langsung kondisi sekolah, jumlah murid, serta situasi kegiatan belajar-mengajar yang saat ini masih berlangsung di tenda darurat.

“Kita berada di sekolah SD yang jumlah murid SD-nya berapa, Bu?” tanya Tito.

Kepala Sekolah Ramiannum Tambunan menjelaskan, sekolah tersebut memiliki 165 murid, dengan 12 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 guru honorer. Ia menyampaikan bahwa sekolah terdampak banjir dan sempat dipenuhi lumpur, meski tidak mengalami kerusakan berat.

Saat ini, proses belajar-mengajar masih dilakukan di dua tenda darurat bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kursi dan sebagian perlengkapan belajar masih menggunakan fasilitas yang tersisa dari sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang masih belajar di tenda, Pak. Karena ruang kelas masih dalam proses pembersihan dan perbaikan,” ujar Ramiannum.

Tito mengapresiasi kerja cepat pemerintah daerah (Pemda), TNI, Polri, serta relawan dalam membersihkan dan memperbaiki sekolah. Ia juga menyoroti semangat gotong royong para pihak yang ikut membantu pemulihan.

Namun, ia mencatat bahwa kondisi belajar saat ini masih belum ideal karena beberapa kelas masih harus digabung, sehingga proses pembelajaran belum bisa berjalan maksimal. “Secepat mungkin kembali ke sekolahnya dan pembagian kelasnya jelas, sehingga proses belajar-mengajarnya akan lebih lancar,” kata Tito.

Dalam dialog tersebut, Tito juga menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak sekolah. Ramiannum menyampaikan banyaknya perabot sekolah (mebel) yang rusak atau hancur, termasuk komputer, laptop, dan perangkat pengeras suara.

“Kalau kami, Pak, masih banyak yang kurang. Mebel hancur semua, komputer, laptop, dan juga loudspeaker,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, Tito langsung merespons dan menyatakan akan mengoordinasikan kebutuhan tersebut dengan Pemda dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). “Nanti akan kami pikirkan bersama Pak Gubernur, Pak Bupati, dan akan saya sampaikan ke Mendikdasmen,” ujar Tito.

Ia pun menyemangati pihak sekolah agar tetap tabah dan optimistis. Tito menargetkan proses perbaikan dapat dipercepat agar kegiatan belajar-mengajar bisa segera kembali normal. “Sabar, tetap semangat ya, Bu. Kita usahakan secepat mungkin,” pungkasnya.

Red

Aceh Tamiang, DN-II Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Dusun Damai, Gampong Batang Ara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (23/1/2026). Penyaluran bantuan tersebut dilakukan setelah menyerahkan bantuan di Dusun Sunting, Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun bantuan yang disalurkan oleh Tri Tito di Gampong Batang Ara diberikan kepada total 169 KK. Bantuan itu berupa 169 paket perlengkapan ibadah, 122 paket perlengkapan sekolah, 169 unit kompor satu tungku, 40 dus minyak goreng, 100 set ember dan gayung, 10 dus sabun mandi, 10 dus sabun cuci pakaian, 100 kasur, 100 paket makanan anak-anak, 700 masker, serta 100 tumbler. Selain barang, TP PKK Pusat juga memberikan bantuan uang tunai kepada para korban.

“Selain doa, juga kami membawa sedikit bantuan yang mungkin, ya paling tidak kalau ada kasur Ibu malam ini bisa tidur lebih nyenyak, kalau tidak, kalau ada kompor nanti waktu puasa kan [ibu-ibu] bisa masak sendiri. Kemudian juga ada ember untuk air bersih, kemudian perlengkapan sekolah anak-anak, dan juga ada Al-Qur’an dan juga alat salat,“ ucap Tri Tito.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Tri Tito kepada sejumlah perwakilan masyarakat Gampong Batang Ara. Penyerahan simbolis tersebut dilakukan dengan memberikan 10 item pada setiap kategori bantuan kepada sejumlah perwakilan masyarakat. Selain itu, turut disalurkan bantuan uang tunai kepada masyarakat terdampak.

“[Semoga] mungkin dari kami [bantuan ini] dapat membantu, oleh sebab itu kami harap dapat diterima dengan baik [oleh masyarakat],” tandas Tri Tito.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Ketua TP PKK Provinsi Aceh Marlina Usman, Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Tamiang Yuyun Armia, serta sejumlah pengurus TP PKK Pusat.

Red

Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyerahkan Sertifikat Akreditasi kepada 25 (dua puluh lima) Lembaga Penilaian Kompetensi di Aula Gedung I Kantor BKN Pusat, Jakarta. Penyerahan akreditasi ini merupakan wujud komitmen BKN dalam menjamin mutu dan standar pelaksanaan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional dan akuntabel serta memberikan gambaran kompetensi ASN yang akurat.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif dalam sambutannya menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem asesmen kompetensi ASN. Ia menekankan bahwa reformasi harus menciptakan kemudahan, bukan menghadirkan kerumitan baru bagi para ASN. “Reformasi asesmen harus memberikan gambaran kompetensi yang akurat untuk mendukung pengembangan karier ASN, bukan justru mempersulit prosesnya. Jika yang menyulitkan adalah regulasinya, maka regulasinya harus diubah,” tegas Zudan pada Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, Kepala BKN menjelaskan bahwa esensi dari reformasi ini adalah untuk menciptakan ekosistem penilaian yang lebih baik bagi generasi ASN mendatang. Menurutnya, sistem yang baru harus berorientasi pada kecepatan, efisiensi, dan kebahagiaan sumber daya manusia aparatur.

Di kesempatan tersebut, Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa generasi baru ASN harus mendapatkan lebih banyak kemudahan, lebih cepat, dan pada akhirnya akan membuat lebih bahagia. “Materi asesmen harus diarahkan untuk mencari kader terbaik, yang cara berpikir dan hatinya selalu berorientasi pada kemudahan dan menyelesaikan pekerjaan secara efektif, serta mampu membahagiakan orang lain, bukan mempersulit,” paparnya.

Zudan juga menekankan bahwa perubahan signifikan hanya dapat dicapai dengan meninggalkan pola kerja lama. Ia mendorong agar reformasi dimulai dari perubahan instrumen dan alat ukur asesmen, sehingga selaras dengan visi besar reformasi birokrasi.
“Tidak mungkin kita mendapatkan hasil yang baru dengan cara kerja yang lama. Sesuatu yang baru hanya dapat diraih apabila kita mengubah cara kerjanya,” ujarnya mengingatkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada akhir acara, Kepala BKN menyampaikan penghargaan dan ucapan selamat kepada 25 Lembaga Penilaian Kompetensi yang telah berhasil memperoleh sertifikat akreditasi. Ia berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi mitra strategis BKN dalam menerjemahkan visi reformasi asesmen menjadi instrumen penilaian yang lebih cepat, efektif, dan berkualitas tinggi.

Penyerahan sertifikat akreditasi ini menandai langkah awal sinergi antara BKN dan Lembaga Penilaian Kompetensi dalam membangun sistem penilaian kompetensi ASN yang lebih adaptif, berorientasi pada hasil, dan mendukung terwujudnya ASN yang berintegritas, kompeten, dan melayani.

Red/Casroni

BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.

Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

Kedok Sembako, Target Anak Muda

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.

Ancaman Pidana dan Kesehatan

Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.

Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Menanti Ketegasan Polsek Jasinga

Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.

“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.

(Redaksi)

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung penuh pernyataan Ketua MPR RI Ahmad Muzani agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah diinisiasi pimpinan MPR RI periode 2019–2024 dan telah disepakati seluruh fraksi MPR bisa segera dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto dan diberlakukan. Konsep PPHN dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten, berkesinambungan, dan tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR. Pembahasan PPHN telah selesai sejak Agustus 2025. Langkah selanjutnya akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Bamsoet menilai kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI atas konsep PPHN menunjukkan bahwa bangsa ini sesungguhnya telah memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara. Tantangan saat ini tinggal pada keberanian politik untuk mengeksekusinya, tanpa harus terjebak pada perdebatan panjang soal amandemen UUD NRI 1945.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, Sabtu (24/1/26).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, pemberlakuan PPHN tidak harus dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945. Opsi tersebut dinilai berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik. Sebaliknya, terdapat sejumlah jalan konstitusional yang realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pilihan pertama adalah dengan meniadakan penjelasan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut telah mereduksi kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat sebagaimana era sebelum reformasi. Padahal, dalam hierarki peraturan-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Jika penjelasan pasal tersebut dihapus, maka MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar. Selanjutnya, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga kebijakan strategi lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, opsi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR.

Opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur. MPR, sebagai representasi gabungan DPR dan DPD, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Dengan demikian, PPHN tidak hanya menjadi dokumen teknokratik, tetapi merupakan hasil konteks politik nasional.

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden. Jika substansinya terlalu teknis atau operasional, justru menghambat ruang inovasi pemerintah dalam merespons dinamika global yang cepat berubah,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menguraikan, pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pendekatan ini, PPHN menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional, sementara RPJPN dan RPJMN diturunkan secara konsisten dari PPHN.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa sejak reformasi, terjadi pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan, mulai dari industrialisasi, infrastruktur, hingga hilirisasi sumber daya alam. Pergeseran ini sah secara politik, tetapi sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang, seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan.

“Dengan menjadikan PPHN sebagai undang-undang, maka pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya, proses legislasi di DPR cenderung sarat kompromi politik, sehingga ada risiko substansi PPHN menjadi terlalu umum atau justru terlalu pragmatis mengikuti kepentingan jangka pendek,” papar Bamsoet.

Dosen tetap program Pascasarjana Universitas Pertahanan dan Universitas Borobudur ini menambahkan, opsi keempat adalah pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, konvensi semacam ini pernah menjadi rujukan penting, terutama pada masa awal reformasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Selama terdapat kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat dijalankan sebagai pedoman bersama. Namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Jika terjadi perubahan konfigurasi kekuasaan, konvensi berpotensi diabaikan.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkas Bamsoet.

Red/Casroni

LAMPUNG SELATAN, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU nomor 24.353.57 yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran” oleh sindikat mafia BBM.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta wadah penampung (jeriken) dalam jumlah besar untuk menyedot BBM bersubsidi dari pompa pengisian.

Pengawas SPBU Diduga Terlibat

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama seorang pengawas berinisial T. Ia diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik pengisian BBM melampaui batas kewajaran tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah disedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis ilegal. Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial T belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan:

Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU):

Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi negara.

Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar, Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU nakal tersebut.

(Redaksi)

KEBUMEN, DN-II Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mulai terkuak. Meski menggunakan skema pembayaran pasca-sertifikat terbit, nominal Rp350.000 per bidang tanah yang dipatok panitia dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah. (23/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga sepihak. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan pematokan telah selesai, namun menyisakan beban biaya yang melampaui aturan.

“Perjanjiannya, setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000. Katanya Rp300.000 untuk sertifikat dan Rp50.000 untuk biaya pengukuran,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Tabrak Aturan Batas Atas

Praktik “bayar belakangan” ini disinyalir sebagai strategi untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara yuridis, nominal tersebut menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen secara tegas dibatasi maksimal Rp300.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih memprihatinkan, warga juga dibebani biaya mutasi nama sebesar Rp400.000. Jika diakumulasikan dengan biaya PTSL, warga harus merogoh kocek hingga Rp750.000. Selisih angka ini, jika dikalikan dengan ribuan bidang tanah, berpotensi menjadi angka pungutan ilegal yang fantastis.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi desa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang relevan jika praktik ini diteruskan:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Administratif & Manajerial)

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Sanksi: Teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (Pasal 28 & Pasal 52).

2. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli)

Penetapan biaya di atas aturan resmi masuk dalam kategori pemerasan oleh penyelenggara negara.

Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor).

Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Ketentuan SKB 3 Menteri

Secara nasional, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/2017 menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000. Namun, Perbup Kebumen telah memberi kelonggaran hingga Rp300.000. Melampaui batas Perbup berarti melanggar hirarki hukum yang lebih tinggi.

Desakan Intervensi Inspektorat

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak sebelum transaksi ilegal ini terjadi secara masif saat pembagian sertifikat.

Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap Panitia PTSL Desa Bendungan.

Camat Kuwarasan: Wajib memberikan edukasi bahwa kesepakatan antara warga dan panitia batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata).

“Negara memberikan program PTSL untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai kemudahan ini justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan yang cacat hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Red/Fitri

You cannot copy content of this page