Beranda » Kementrian RI » Halaman 48

Kementrian RI

DEPOK, DN-II Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang menjerat tersangka RH, oknum tokoh ormas kepemudaan di Sukabumi, semakin menguat. Kuasa hukum Koperasi Pegawai Pengayoman (KPP) meminta penyidik Polres Sukabumi tidak membatasi penanganan perkara hanya pada satu pihak.

​Desakan ini muncul setelah nama YPR, mantan pegawai Lapas Warungkiara, mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

​Fakta Baru dalam BAP

​Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum KPP dan Kalapas Kelas IIA Warungkiara, menegaskan bahwa penyidik harus segera melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut keterlibatan pihak lain merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.

​”Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa saudara YPR agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Kantor Kasihhati Law Firm, Selasa (17/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rekam Jejak Terlapor YPR

​Diketahui, YPR merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025. Setelah itu, ia menjalani penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali bertugas di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

​Lilik memaparkan bahwa penyebutan nama YPR dalam BAP adalah kunci untuk membuka rangkaian peristiwa penggelapan sapi milik koperasi pegawai secara utuh.

​”Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu harus ditindaklanjuti guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan materiil dalam perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh,” tegas Lilik.

​Harapan terhadap Transparansi Polri

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi mengenai rencana pemanggilan YPR.

​Di sisi lain, pihak pelapor berharap Polres Sukabumi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari kesan adanya penanganan perkara yang dilakukan secara setengah hati atau tidak tuntas.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.

​(Tim/Red)

​”Tingkatkan Soliditas di Bulan Ramadhan, TMI Lampung Barat Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat Desa”

BALIK BUKIT ” WWW.DETIKNASIONAL.COM // Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Lampung Barat menggelar acara buka puasa bersama dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan yang bertujuan mempererat tali silaturahmi ini dilaksanakan di kediaman yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (16/03/2026).

​Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus inti DPD, seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam), hingga Koordinator Desa (Kordes) Tani Merdeka Indonesia se-Kabupaten Lampung Barat. Kehadiran para pengurus dari berbagai tingkatan ini menunjukkan soliditas organisasi dalam mengawal aspirasi petani di wilayah Bumi Sekala Bekhak.

​Sekretaris DPD TMI Lampung Barat, Haris Arifin Lubis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum Ramadhan merupakan saat yang tepat untuk memperkokoh koordinasi internal. Menurutnya, kerukunan antar pengurus adalah modal utama untuk menjalankan program-program pemberdayaan petani ke depannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kegiatan buka bersama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wadah untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan memperkuat semangat gotong royong di tubuh TMI Lampung Barat. Kami ingin memastikan komunikasi dari kabupaten hingga desa tetap berjalan harmonis dan satu komando,” ujar Haris Arifin Lubis.

​Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Satgas DPD Tani Merdeka Indonesia, Alex, yang memberikan apresiasi atas antusiasme para pengurus yang hadir. Alex menekankan bahwa peran Satgas adalah mengawal setiap kebijakan organisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani di lapangan melalui pengawasan yang melekat.

​Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi ringan mengenai isu-isu pertanian lokal sembari menunggu waktu berbuka, disusul dengan doa bersama untuk kemajuan sektor pertanian di Lampung Barat. Suasana penuh kekeluargaan menyelimuti seluruh jalannya kegiatan hingga berakhirnya ramah tamah tersebut.

REPORT :JULIYAN

​JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penipuan dan manipulasi dokumen dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebuah proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menjadi sorotan setelah adanya somasi hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan kerugian materiil mencapai miliaran rupiah. (17/3/2026).

​Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd mewakili kliennya, PT. Darmawan Putera Pratama, telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada seorang oknum berinisial H yang bertugas di instansi terkait.

​Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026 dan didukung oleh salinan dokumen Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur, permasalahan ini bermula dari janji proyek tersebut.

Dalam dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025 yang diduga dipalsukan, tertera nilai kontrak “Nama Produk”: “RGG 52959979 Rehabilitasi SS Sarengseng CS di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Kab. Tersebar, 10 KM; 3709 Ha; F; K; SYC.” dengan Total Harga sebesar Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Nilai kontrak yang sangat besar inilah yang diduga menjadi daya tarik utama untuk mengelabui korban.

Diduga terdapat penggunaan dokumen tidak sah atau palsu dalam proses administrasi proyek, termasuk penggunaan nama dan logo instansi pemerintah (Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air) untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban, PT. Darmawan Putera Pratama, juga dicatut tanpa hak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak korban mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Kerugian ini timbul akibat rangkaian tipu muslihat yang dilancarkan oknum H, yang menggunakan dokumen fiktif tersebut sebagai dasar untuk meminta uang muka proyek atau biaya lainnya.

Terduga berinisial H dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai KUHP Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 263 (Pemalsuan Surat), serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

​Kuasa hukum korban menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan seluruh kerugian dana dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.


​”Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh Jalur Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (POLDA) setempat, serta melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam suratnya.

​Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I sebagai bentuk laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi tersebut, dengan menunjuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST / NIP. 198204082010121003 yang namanya dicantumkan dalam dokumen fiktif tersebut.

( Tim Red )

BENER MERIAH, DN-II Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), dana tunai Rp8 juta, hingga dana Jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kini menuai polemik. Warga setempat menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diwarnai indikasi pemotongan dana.

​Sejumlah warga Desa Bale Keramat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi merugikan masyarakat terdampak bencana. Menurut warga, masih banyak pihak yang seharusnya berhak menerima namun justru terabaikan.

​”Masih ada warga yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak menerima bantuan sama sekali,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

​Kejanggalan Data dan Pemotongan Dana

​Selain masalah ketepatan sasaran, warga juga menyoroti adanya disparitas data jumlah penerima Huntara. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 67 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan, namun penelusuran di lapangan menunjukkan hanya sekitar 47 KK yang terdata.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Warga menyebutkan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, hanya terdapat empat unit rumah yang rusak akibat bencana dan lima unit rumah di bantaran sungai yang memang layak diprioritaskan.

​Lebih jauh, warga melaporkan adanya pemotongan dana bantuan tunai sebesar Rp8 juta dengan nominal yang bervariasi. “Penerima yang rumahnya tidak terdampak bencana justru diduga dipotong Rp1,8 juta, sedangkan yang rumahnya terdampak dipotong Rp800 ribu,” tambah warga tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa oknum perangkat desa turut menerima bantuan tunai, meski tidak terdampak bencana.

​Desakan Penegakan Hukum

​Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan bencana.

​”Masalah bantuan musibah di Bener Meriah ini perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

​Prof. Sutan menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan menyeluruh.

​”Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diproses hukum secara tegas,” tegasnya.

​Harapan Masyarakat

​Saat ini, masyarakat Desa Bale Keramat berharap APH segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat. Transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi tuntutan utama warga agar hak masyarakat terdampak tidak disalahgunakan.

​”Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini secara objektif supaya semuanya jelas dan hak masyarakat tidak terzalimi,” tutup warga. (*)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MUSI RAWAS UTARA, DN-II Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 disorot dalam laporan hasil pemeriksaan. Ditemukan adanya ketidaktertiban administrasi dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang melibatkan 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sepanjang tahun 2024, Pemkab Muratara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp78,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp69,75 miliar atau sekitar 89,22%. Namun, efektivitas penggunaan anggaran tersebut terganjal masalah kepatuhan regulasi.

Ketidakpatuhan Tarif Penginapan Pasca Putusan MA

Temuan pertama berkaitan dengan tarif penginapan. Pemkab Muratara sempat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 yang mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Namun, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang membatalkan Perpres 53/2023, Pemkab Muratara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati agar SKPD kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, 16 SKPD tetap menggunakan tarif lama (Perpres 53/2023) dalam kurun waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan selisih perhitungan biaya sebesar Rp84.333.400,00.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidaktertiban ini diduga terjadi akibat kendala komunikasi internal. Meskipun pihak BPKAD menyatakan SE Bupati telah disampaikan, sejumlah Bendahara Pengeluaran di SKPD mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.

Temuan Fiktif dan Ketidaksesuaian Bukti

Selain masalah tarif, pemeriksaan juga mengungkap adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel dan instansi tujuan, ditemukan bahwa:

Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana bukti yang dilampirkan, dengan nilai sebesar Rp6.810.000,00.

Terdapat klaim perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan kehadirannya di instansi tujuan, dengan total nilai Rp78.339.650,00.

Aspek Hukum dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Muratara dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten telah melakukan langkah korektif. Seluruh selisih perhitungan tarif penginapan dan nilai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah diklarifikasi kepada pihak terkait.

“Seluruh temuan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana ke Kas Daerah pada periode 8 hingga 19 Mei 2025,” ujar sumber terkait dalam laporan tersebut.

Langkah pengembalian dana ke Kas Daerah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian daerah, namun menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Muratara untuk memperketat sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas ke depannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

​JAKARTA, DN-II Pemerintah menegaskan komitmen kuatnya dalam menghadirkan pembangunan yang merata hingga ke pelosok negeri. Fokus utama kebijakan Presiden Prabowo Subianto dipastikan selalu berorientasi pada kepentingan rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

​Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/03/2026), menyatakan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adalah fondasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

​Akselerasi Infrastruktur Pendidikan

Sebagai langkah konkret mendukung sektor pendidikan, pemerintah telah menyelesaikan pembangunan 218 jembatan gantung hanya dalam kurun waktu 2,5 bulan. Infrastruktur ini krusial untuk memastikan anak-anak dapat mengakses sekolah dengan aman dan cepat. Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan besar-besaran melalui renovasi 16.000 sekolah beserta fasilitas sanitasinya agar tercipta lingkungan belajar yang layak dan nyaman.

​Tidak hanya fisik, perlindungan bagi generasi muda juga menjadi prioritas. Pemerintah kini aktif membangun ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak melalui implementasi kebijakan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penguatan Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Di sektor ekonomi, pemerintah terus memacu pertumbuhan di daerah melalui berbagai inovasi program. Salah satunya adalah program “Gentengisasi” untuk memperkuat ketahanan hunian, serta optimalisasi sektor perikanan melalui panen raya udang di atas lahan seluas 200 hektare. Menariknya, proyek ini turut melibatkan warga binaan di Nusakambangan dan Kendal, sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat produktif.

​Kepedulian Sosial dan Keagamaan

Pemerintah juga hadir dalam aspek kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Wujud nyata dari dukungan ini terlihat dari distribusi 70.000 Al-Qur’an ke berbagai wilayah, serta dukungan penyaluran 3.000 ekor sapi bagi masyarakat Aceh dalam rangka menyambut tradisi Meugang.

​”Kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kemudahan akses pendidikan, penguatan ekonomi lokal, hingga dukungan terhadap tradisi sosial-keagamaan kita,” pungkas Teddy.

​Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#PembangunanNasional
#PrabowoSubianto
#IndonesiaMaju

​JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026). Pertemuan ini membahas dua agenda utama, yakni kesiapan pemerintah dalam menyambut Idulfitri 1447 H serta penguatan isu-isu strategis nasional.

​Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadan. Selain aspek sosial, stabilitas ekonomi dan ketersediaan energi menjelang perayaan hari raya menjadi fokus utama yang harus dipastikan aman bagi masyarakat.

​”Tantangan dinamika krisis global tidak boleh menghambat kemajuan. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengakselerasi swasembada pangan dan energi,” ujar Presiden dalam sidang tersebut.

​Langkah ini, menurut Presiden, akan ditempuh melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam yang bijak, serta percepatan pengembangan energi terbarukan di tanah air.

​Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh jajaran menteri terkait dan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), kondisi ekonomi nasional saat ini dilaporkan tetap stabil. Selain itu, cadangan energi nasional pun dipastikan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmennya bahwa pengelolaan seluruh kekayaan alam Indonesia harus dijalankan dengan prinsip utama, yakni mengutamakan kepentingan bangsa dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/03/2026). Langkah ini menjadi simbol keteladanan pemimpin dalam menunaikan kewajiban agama sekaligus mendukung penguatan filantropi Islam di Indonesia.

Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung menuju gerai zakat yang telah disediakan. Didampingi petugas Baznas, Kepala Negara melakukan prosesi ijab kabul pembayaran zakat dengan khidmat. Aksi serupa juga diikuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para menteri Kabinet Merah Putih, serta sejumlah pimpinan lembaga negara.

Zakat sebagai Pilar Kekuatan Ekonomi Bangsa

Usai menunaikan zakat, Presiden Prabowo menggelar Sidang Kabinet Paripurna. Dalam pengantarnya, ia menggarisbawahi peran krusial Baznas dan lembaga ekonomi keagamaan lainnya dalam mengonsolidasikan potensi zakat yang sangat besar di tanah air.

“Pengelolaan zakat yang terkoordinasi dengan baik bukan sekadar pemenuhan kewajiban spiritual, melainkan instrumen strategis yang dapat menjadi kekuatan ekonomi signifikan bagi bangsa,” ujar Presiden Prabowo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beliau juga mendorong agar transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana umat terus ditingkatkan guna memastikan pendistribusian yang tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyerahan zakat ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat luas untuk turut berkontribusi dalam membangun kesejahteraan sosial melalui lembaga resmi.

Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#ZakatNasional
#KabinetMerahPutih
#PrabowoSubianto

SMPN 1 Rambang Kuang Tutup Kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 H dengan Khidmat

​RAMBANG KUANG ” Www.detiknasional.com // Keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang resmi mengakhiri rangkaian kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah pada Jumat (13/03/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga minggu penuh di bulan suci ini ditutup dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur. Seluruh guru, staf, serta siswa-siswi berkumpul bersama untuk merayakan keberhasilan program penguatan karakter religius yang telah dijalankan dengan antusiasme tinggi.

​Selama masa pelaksanaan, kurikulum pesantren dirancang secara komprehensif untuk menyentuh berbagai aspek literasi Al-Qur’an. Siswa tidak hanya diajak untuk melakukan tadarusan bersama, tetapi juga diberikan bimbingan intensif dalam mengenal huruf Arab dan pendalaman metode Iqro’. Kehadiran guru ngaji yang kompeten memastikan setiap siswa, dari tingkat pemula hingga yang sudah lancar, mendapatkan bimbingan yang tepat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

​Salah satu aspek menarik dari kegiatan tahun ini adalah program siraman rohani yang dilakukan secara kolaboratif. Materi keagamaan tidak hanya disampaikan oleh dewan guru, tetapi juga memberikan panggung bagi siswa-siswi untuk menyampaikan kultum singkat. Inisiatif ini bertujuan untuk melatih keberanian berbicara di depan umum sekaligus memperdalam pemahaman agama melalui perspektif teman sebaya, sehingga pesan moral yang disampaikan terasa lebih dekat dengan keseharian siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain pembekalan teori dan ceramah, aspek hafalan juga menjadi prioritas utama melalui program tahfidz surat-surat pendek. Para siswa ditantang untuk memperkuat ingatan mereka terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bekal ibadah sehari-hari. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan yang mendalam terhadap Al-Qur’an, sehingga aktivitas mengaji tidak hanya berhenti saat bulan Ramadhan usai, melainkan menjadi identitas diri bagi siswa SMPN 1 Rambang Kuang.

​Dalam sambutan penutupnya, Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang kuat antara guru dan siswa dalam menjemput keberkahan di bulan suci. Kehadiran seluruh warga sekolah dalam acara penutupan ini menandai solidnya komitmen sekolah dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara spiritual.

​Menutup arahannya, Darmansyah, M.Pd. menyampaikan pesan mendalam bagi para anak didiknya. Beliau berpesan, “Kegiatan yang kita laksanakan selama tiga minggu ini bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah laboratorium karakter. Saya berharap cahaya Al-Qur’an dan kedisiplinan beribadah yang telah kita asah bersama dapat terus menyinari langkah kalian di luar bulan Ramadhan, menjadikan kalian pribadi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi sesama.”

REPORT : JULIYAN

TANGERANG, DN-II Praktik pemalsuan pelumas (oli) kendaraan bermotor di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat dilakukan penggerebekan dan proses hukum pada tahun 2024, operasional pabrik pengemasan oli palsu di Jl. Kalisabi, Kecamatan Cibodas, diduga kembali berjalan aktif per Jumat (13/03/2026).

​Fenomena ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya praktik “koordinasi” ilegal yang melanggengkan bisnis barang ilegal tersebut.

​Ancaman Hukum dan Celah Regulasi

​Praktik pemalsuan merek ini jelas melanggar regulasi yang ada. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

​Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait vonis 10 bulan penjara yang diterima pelaku berinisial ‘Satria’ sebelumnya, pakar hukum menilai bahwa vonis tersebut jauh dari ancaman maksimal, sehingga dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta gagal menciptakan efek jera (deterrent effect).

​Dugaan Aliran Dana “Koordinasi”

​Berdasarkan investigasi lapangan, pabrik di Cibodas serta jaringan distribusi di wilayah Cipondoh yang diduga dikoordinir oleh sosok berinisial ‘Bidun’ kembali aktif. Muncul informasi dari sumber terpercaya mengenai adanya setoran rutin kepada oknum aparat di berbagai tingkatan.

​Jika terbukti benar, oknum aparat yang terlibat dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menegaskan ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

​Dampak Bagi Masyarakat

​Penggunaan oli palsu berisiko tinggi menyebabkan kerusakan fatal pada komponen mesin kendaraan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan mobilitasnya pada sepeda motor.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) dan otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beroperasinya kembali pabrik-pabrik tersebut, maupun tanggapan atas tuduhan keterlibatan oknum dalam jaringan ini.

​Tuntutan Transparansi

​Publik menuntut transparansi dari institusi penegak hukum. Pengabaian terhadap penindakan lanjutan atas pabrik yang sempat diproses hukum ini bukan hanya mencoreng citra Polri dan Kejaksaan, tetapi juga mengabaikan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.

​Diharapkan, pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengusutan tuntas, tidak hanya pada level operator di lapangan, tetapi hingga ke akar jaringan distribusi yang diduga kuat berada di balik “bisnis haram” ini. (Red/tea)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page