KOTA TEGAL, DN-II Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, mengunjungi SMP Al Irsyad Kota Tegal pada hari pertama masuk sekolah, Senin (5/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan pembelajaran perdana sekaligus memberikan motivasi kepada para siswa.
Dalam kesempatan tersebut, Wamendikdasmen didampingi oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Dewi Umaroh.
Fajar Riza Ul Haq bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan upacara bendera yang digelar di halaman SMP Al Irsyad. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa hari pertama masuk sekolah merupakan momen penting dan penuh kegembiraan bagi peserta didik setelah melewati masa libur.
“Hari pertama masuk sekolah adalah hari yang menggembirakan setelah sekian lama libur. Ini menjadi awal yang baik untuk kembali belajar dengan semangat baru,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para siswa senantiasa memegang teguh nasihat orang tua dan guru dalam menempuh pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Anak-anak semua, pedomanilah pesan dari orang tua dan guru. Dari situlah karakter dan masa depan kalian dibentuk,” pesan Fajar.
Lebih lanjut, Wamendikdasmen menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan menyenangkan, serta menolak segala bentuk perundungan.
“Kami tidak mentolerir bullying dalam bentuk apa pun, baik verbal maupun fisik. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menggembirakan,” tegasnya.
Menurutnya, sekolah harus menjadi rumah kedua bagi peserta didik.
“Sekolah adalah rumah kedua yang harus nyaman, aman, dan membahagiakan sesuai peran masing-masing. Dari sinilah anak-anak akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa,” lanjutnya.
Selain itu, Fajar Riza Ul Haq memberikan motivasi kepada para siswa agar mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masa depan.
“Adik-adik inilah yang kelak akan menggantikan kami. Bersiaplah menjadi pemimpin, di mana pun kalian berada,” tuturnya.
Usai upacara, Wamendikdasmen meninjau langsung proses pembelajaran di kelas yang telah menggunakan Interactive Flat Panel (IFP). Ia menyaksikan metode pembelajaran interaktif serta berdialog dengan para siswa mengenai pengalaman mereka belajar menggunakan teknologi tersebut.
Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan berkeliling ke beberapa kelas untuk berinteraksi langsung dengan siswa-siswi SMP Al Irsyad Kota Tegal, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di hari pertama berjalan dengan baik dan kondusif.(* S. Bimantoro )
Mafia Solar di Toraja Utara Gentayangan: BBM Subsidi Diduga Disedot Truk Tangki Industri ke Morowali
TORAJA UTARA,, DN-II Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.
Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros
Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.
Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.
*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*
Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.
Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.
Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).
*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*
Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).
1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.
Landasan Hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.
2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam
Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.
Landasan Hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat
Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.
Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Dugaan praktik “kongkalikong” antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin menguat dalam kasus sengketa lahan milik warga, Hj. Muliati Menca Bora. Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi sengketa tetap melaju tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak otoritas desa. (4/1/2026).
Pembiaran yang Terstruktur?
Hj. Muliati menilai pemerintah desa telah gagal menjaga netralitas. Menurutnya, Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui persis adanya klaim sah dan keberatan atas lahan tersebut, namun justru terkesan memberi lampu hijau bagi PT Rimau untuk melakukan eksploitasi.
“Kami sudah mengikuti proses mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Bukannya status quo, aktivitas di lapangan justru semakin masif. Ini jelas memicu kecurigaan adanya kerja sama di bawah meja,” tegas Hj. Muliati kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan sengketa hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pengeboran. Tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) atau perintah penghentian sementara dari desa memperkuat kesan adanya pembiaran yang disengaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran UU Desa dan Potensi Pidana
Tindakan Kepala Desa Oko-Oko yang diduga memihak atau membiarkan aktivitas di lahan sengketa dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:
1. Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Lebih spesifik, Pasal 29 huruf (e) secara tegas melarang Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau merugikan kepentingan umum.
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 & 18 UU No. 30 Tahun 2014)
Tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam sengketa lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak warga negara.
3. Indikasi Gratifikasi atau Suap (UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti ada aliran dana atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum desa untuk memuluskan izin atau aktivitas di lahan sengketa, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap atau gratifikasi.
4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Perbuatan Pidana)
Jika aktivitas PT Rimau terbukti merupakan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka pihak desa yang membiarkan atau membantu memuluskan aksi tersebut dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun perwakilan PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atau Polres Kolaka untuk segera:
Menghentikan sementara (Moratorium) seluruh aktivitas PT Rimau di lokasi guna menjaga status quo.
Memeriksa dokumen administrasi yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.
Mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tambang/pengeboran di lahan sengketa.
Kepastian hukum bagi warga kecil seperti Hj. Muliati menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kolaka.
Tim Prima
ACEH TAMIANG, DN-II Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Minggu (4/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung kondisi sedimentasi Sungai dan Muara Tamiang serta memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala.
Peninjauan Udara dan Jalur Air
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemantauan udara untuk memetakan titik-titik krusial penyempitan alur sungai dan pendangkalan muara. Usai melihat gambaran menyeluruh dari udara, Menhan beserta rombongan melanjutkan peninjauan lapangan menggunakan kapal hingga mencapai titik terluar muara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan rencana normalisasi yang akan segera dieksekusi.
Percepatan Normalisasi dan Pemulihan Ekonomi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Menhan Sjafrie menegaskan urgensi pembentukan Satgas Kuala sebagai garda terdepan penanganan infrastruktur air di wilayah tersebut.
“Pengerahan alat berat oleh Satgas Kuala kami rencanakan mulai bergerak dalam dua minggu ke depan. Fokus utamanya adalah normalisasi sungai dan muara,” ujar Menhan Sjafrie.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari:
Rehabilitasi Pascabencana: Menanggulangi dampak banjir dan pendangkalan yang kerap merugikan warga.
Pemulihan Ekonomi: Membuka kembali akses jalur transportasi air yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan dan pedagang.
Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan warga di sepanjang bantaran sungai memiliki lingkungan yang lebih aman dan produktif.
Program ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah melalui pendekatan pembangunan infrastruktur strategis.
Red
Tag: #SjafrieSjamsoeddin #MenhanSjafrie #KemhanRI #PertahananUntukIndonesia #TNIBersamaRakyat #AcehTamiang #SatgasKuala
Aceh Tamiang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyambut kedatangan kloter pertama Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (3/1/2026). Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, para praja tersebut akan bertugas membantu pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana selama satu bulan ke depan.
Kehadiran kloter pertama Praja IPDN ini menandai dimulainya keterlibatan aktif IPDN dalam mendukung percepatan normalisasi roda pemerintahan daerah yang terdampak bencana.
“Tugas kita semua di sini adalah mempercepat kembalinya fungsi-fungsi pemerintahan,” ujar Bima kembali menekankan pesan Mendagri Tito kepada para praja.
Ia menjelaskan, fokus utama penugasan Praja IPDN meliputi pembersihan dan penataan kembali kantor-kantor dinas, serta pendampingan terhadap seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik dapat segera berjalan kembali.
Bima mengingatkan bahwa kondisi lapangan pascabencana tidak mudah dan menuntut kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan tinggi dari seluruh Praja IPDN. “Kondisinya tidak mudah, medannya berat. Tapi yakinilah bahwa Anda semua sebagai calon pemimpin-pemimpin masa depan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Bima, penugasan di Aceh Tamiang merupakan bagian penting dari proses pembentukan karakter Praja IPDN. Pengalaman tersebut menjadi ajang penggemblengan kepemimpinan, empati sosial, dan ketangguhan sebagai aparatur negara. “Di sini adalah kawah candradimuka, di sini adalah tempat penggemblengan [dan] tempat ujian bagi kalian semua,” tegasnya.
Selain mendukung pemulihan pemerintahan, Praja IPDN juga berpotensi dilibatkan dalam pendampingan pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat kembali bangkit.
“Pastikan semuanya memberikan yang terbaik. Anda semua adalah pelaku sejarah. Anda semua adalah aktor-aktor yang sangat menentukan. Keringat Anda, waktu Anda, [dan] pikiran Anda selama di sini akan dinanti dan dibutuhkan oleh warga Aceh Tamiang,” tandasnya.
Hadir dalam penyambutan Praja IPDN tersebut antara lain Rektor IPDN Halilul Khairi; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN Azharisman Rozie; Wakil Rektor Bidang Administrasi IPDN Arief M. Edie; Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail; serta para pejabat terkait lainnya.
Red
PASAMAN, SUMBAR, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D., memberikan tanggapan tegas terkait sengkarut peredaran pupuk subsidi di lapangan. Ia menilai perlu adanya pendampingan ketat dari pemerintah pusat, kementerian terkait, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjamin swasembada pangan.
“Kita harus mengikis habis ‘tikus berdasi’ yang bermain bisnis di balik distribusi pupuk bagi petani. Selama ini, praktik tersebut seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui para pimpinan redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (4/1/2026).
Melalui sambungan telepon selulernya, Prof. Sutan menambahkan bahwa petani di seluruh Indonesia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pertanian bersinergi dengan Polri, TNI, serta kepala daerah untuk menangani masalah distribusi ini secara tuntas.
“Tujuannya agar distribusi pupuk terjamin sempurna dan tidak menyulitkan petani, sebagaimana yang tengah terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat saat ini,” imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk di Bumi Minangkabau.
Anomali Data: Stok Melimpah, Lapangan Langka
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi menjelang musim tanam. Ironisnya, data pada aplikasi penyaluran justru menunjukkan angka serapan yang masih rendah, mengindikasikan adanya stok yang tersisa.
Ketidaksesuaian data ini memicu dugaan kuat adanya praktik mafia pupuk. Sebagai contoh, pada salah satu kelompok tani, alokasi pupuk Urea tercatat sebesar 13.050 kg, namun realisasi baru mencapai 9.175 kg (71%). Meski masih ada sisa alokasi 3.875 kg, data justru mencatat sisa stok mencapai 10.525 kg.
Kondisi lebih parah terjadi pada pupuk NPK Phonska. Dari alokasi 26.100 kg, yang tersalurkan baru 8.750 kg atau hanya 34%. “Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami kesulitan. Bolak-balik ke kios jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah seorang petani di Pasaman.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi ketimpangan ini, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi adalah persoalan serius yang masuk ranah penegakan hukum. Ia mendesak Polda Sumatera Barat dan Pangdam I/Bukit Barisan (atau pihak terkait di wilayah Sumbar) untuk segera turun tangan.
“Polda Sumbar dan aparat terkait harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani dirugikan sementara oknum tertentu meraup keuntungan dari penyimpangan ini,” tegas Sutan.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh level bawah, melainkan harus membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga oknum kelompok tani jika terbukti terlibat.
Harapan Petani dan Kebijakan Pusat
Masyarakat petani di Pasaman berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi. Pengawasan lapangan yang ketat sangat mendesak agar program subsidi tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkali-kali menegaskan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan secara transparan dan bebas dari penyimpangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pasaman belum memberikan respons resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai kendala distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. (Redaksi)
BANGGAI KEPULAUAN, DN-II Aroma busuk dugaan praktik korupsi menyengat dari pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Belum genap sebulan dinyatakan selesai, proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut yang didanai melalui dana Hibah BNPB (APBD Hibah 2024/2025) senilai Rp 3.326.078.195,95 kini kondisinya hancur lebur dan nyaris ambruk.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang menyedihkan sekaligus memalukan. Struktur beton yang seharusnya membentengi warga dari hantaman ombak, justru tampak terbelah dengan retakan raksasa di berbagai titik. Lebih parah lagi, bagian bawah bangunan (pondasi) terlihat rontok dan kosong, menyisakan rongga-rongga besar yang membuktikan betapa rapuhnya kualitas pengerjaan.
Yang paling menyita perhatian adalah sikap dingin dari pihak otoritas terkait. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek hibah BNPB ini, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.
Sikap bungkam sang Sekdis terkait robohnya tanggul tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pemegang tongkat kendali komitmen proyek, sikap tidak responsif ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan semakin memperkental kecurigaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana.
Struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan campuran material yang sangat meragukan,beton terlihat keropos dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini bukan sekedar kerusakan alami. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi ‘sunat’ anggaran dalam material fisik. Dana 3,3 miliar rupiah seolah dibuang ke laut begitu saja,” tegas tokoh masyarakat setempat. 
Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi melalui Unit Tipikor, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif:
Segera panggil dan periksa Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu.
Audit kinerja CV. Babasal Teknik Consultant yang dianggap mandul dalam pengawasan.
Minta pertanggungjawaban tegas dari Kadis PUPR selaku PPK yang memilih tutup mulut atas kerusakan ini.
Rakyat tidak butuh alasan klasik atau upaya tambal sulam yang hanya menutupi kebobrokan. Jika APH tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan patut dipertanyakan.
#BerantasKorupsi #BanggaiKepulauan #KorupsiInfrastruktur #BNPB #AuditProyekKombutokan #PPKBungkam
JAKARTA, DN-II Pemerintah dan DPR RI terus memacu produktivitas legislasi memasuki awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, sejumlah regulasi strategis telah disahkan, mencakup reformasi hukum pidana, tata kelola BUMN, hingga penguatan program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari deretan produk hukum terbaru yang menjadi sorotan publik:
1. Reformasi Sektor Hukum dan Keamanan
Salah satu capaian paling signifikan adalah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, kerja sama internasional diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Penguatan Program Strategis Nasional
Pemerintah memberikan landasan hukum kuat bagi program-program prioritas melalui beberapa Keputusan dan Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:
Makan Bergizi Gratis: Pembentukan Tim Koordinasi melalui Keppres No. 28 Tahun 2025.
Swasembada Nasional: Penguatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air melalui Inpres No. 16 Tahun 2025 dan Keppres No. 19 Tahun 2025.
Energi Terbarukan: Transformasi sampah perkotaan menjadi energi ramah lingkungan diatur dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.
3. Penataan Kelembagaan dan BUMN
Sektor korporasi plat merah mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui Perpres No. 105 Tahun 2025. Di tingkat kementerian, dibentuk pula Kementerian Haji dan Umrah (Perpres No. 92 Tahun 2025) untuk mengoptimalkan pelayanan ibadah ke tanah suci.
4. Ekonomi Hijau dan Digitalisasi
Pemerintah juga serius menggarap isu perubahan iklim dengan merilis Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Di sisi lain, layanan publik pada sektor mineral dan batubara kini mulai diarahkan ke sistem digital terpadu melalui Perpres No. 94 Tahun 2025.
Daftar Lengkap Produk Hukum Terbaru (Matriks)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah tabel rincian regulasi yang baru saja diterbitkan:
No Jenis Nomor/Tahun Tentang
1 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana
2 UU 20/2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3 Keppres 34/2025 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M
4 Perpres 105/2025 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
5 UU 19/2025 Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI – Rusia
6 Perpres 106/2025 Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden/Wapres
7 Keppres 28/2025 Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
8 Perpres 110/2025 Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Emisi Gas Rumah Kaca
9 Perpres 87/2025 Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Online 2025-2029
10 UU 4-13/2025 Penataan Wilayah Kabupaten/Kota di Sulut, Sultra, & Gorontalo
Catatan Redaksi: Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap seluruh dokumen hukum di atas melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
#IndonesiaMaju
Red
Mendagri Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Tekankan Implementasi Ilmu Pemerintahan di Daerah Bencana
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menerapkan ilmu yang didapatkan di kampus guna membantu pemulihan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan langsung kepada para praja IPDN yang ditugaskan ke Aceh di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).
“Adik-adik spesialisasi belajar ilmu pemerintahan. Praktekkan bersama dengan nanti ASN Kemendagri, pengasuh, untuk bantu menghidupkan pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa-desa,” ujar Mendagri.
Mendagri menegaskan, penugasan praja IPDN ke Aceh merupakan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana. Ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah dengan dampak paling berat.
Ia mengatakan, seluruh kecamatan di daerah tersebut terdampak, dan lebih dari 200 desa mengalami kerusakan. Bahkan, kantor pemerintahan kabupaten hingga desa masih dipenuhi lumpur, sistem administrasi terganggu, serta layanan kependudukan dan teknologi informasi belum berjalan optimal.
Mendagri menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan karena praja IPDN yang diberangkatkan telah dipilih dari ribuan praja lainnya. Menurutnya, pengalaman terjun langsung menangani persoalan pemerintahan pascabencana merupakan pengalaman langka yang belum tentu dapat dirasakan oleh semua orang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Adik-adik akan berhadapan langsung dengan masalah di lapangan. Praktikkan [ilmunya], bantu, dan jangan membuat masalah … jadi bawa nama baik IPDN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, institut kebanggaan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Mendagri menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi para praja. Bahkan, kegiatan tersebut juga masuk dalam kurikulum pembelajaran sehingga menjadi bahan penilaian bagi praja.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengirimkan praja IPDN ke daerah bencana. Bahkan, kata Mendagri, Presiden juga mendukung apabila sekolah kedinasan lain dapat mengerahkan siswanya untuk membantu daerah terdampak sesuai dengan keilmuannya masing-masing.
“Misalnya sekolah kedinasan di bidang perhubungan itu untuk melihat bagaimana sistem perhubungan, bandara ada yang terdampak enggak, pelabuhan termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil,” jelasnya.
Red
