AMMAN, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Yordania, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Pendaratan Kepala Negara terasa istimewa karena mendapat pengawalan kehormatan dari pesawat tempur F-16 milik Angkatan Udara Kerajaan Yordania.
Setibanya di landasan, Presiden Prabowo disambut hangat oleh Putra Mahkota Kerajaan Yordania, Pangeran Al Hussein bin Abdullah II, beserta jajaran pejabat tinggi dari kedua negara.
Dalam kunjungan kerja kenegaraan ini, Presiden Prabowo dijadwalkan melangsungkan pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Abdullah II ibn Al Hussein. Pertemuan tersebut difokuskan untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Yordania pada berbagai sektor kunci, di antaranya pendidikan, pertahanan, dan pertanian. Selain itu, kedua pemimpin negara juga diagendakan akan membahas dinamika serta isu-isu terkini di kawasan Timur Tengah.
Di luar agenda resmi kenegaraan, ketibaan Presiden Prabowo turut disambut antusias oleh diaspora Indonesia di hotel tempatnya bermalam. Ratusan warga dan pelajar Indonesia yang berada di Amman tampak memadati area lobi untuk menyapa langsung Kepala Negara.
Lulu, salah satu mahasiswi Universitas Yordania, mengungkapkan kebanggaannya karena Presiden Prabowo menyempatkan diri menghampiri dan memberikan suntikan semangat kepada para pelajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Senang dan bangga sekali Bapak Presiden mau menyapa kami langsung,” ujarnya.
Kegembiraan serupa juga diungkapkan oleh mahasiswa Indonesia lainnya—seperti Falihah, Isma, Firas, Rendi, dan Faruq—yang merasa sangat bersyukur bisa berjabat tangan dan berbincang singkat dengan Presiden di sela-sela jadwal padatnya.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Terima Rekomendasi BPK, Bupati Panca Wijaya Akbar Komitmen Perkuat Strategi Penuntasan TBC di Ogan Ilir
Palembang, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penuntasan Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/2/2026). Penyerahan dokumen penting ini mencakup evaluasi kinerja untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan dihadiri langsung oleh pimpinan daerah serta jajaran terkait.
​Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., hadir didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, S.IP., untuk menerima laporan tersebut. Kehadiran pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif ini menegaskan komitmen serius pemerintah daerah dalam menyikapi isu kesehatan masyarakat, khususnya penanggulangan TBC yang tetap menjadi prioritas nasional. Laporan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap strategi yang telah dijalankan selama hampir dua tahun terakhir.
​LHP tersebut memberikan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan dalam menekan angka kasus TBC di Bumi Caram Seguguk. Fokus utama pemeriksaan terletak pada tiga aspek krusial, yaitu kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan penemuan kasus secara dini, tingkat keberhasilan pengobatan pasien hingga sembuh total, serta langkah-langkah preventif untuk memutus rantai penularan di tengah masyarakat agar tidak semakin meluas.
​Dalam dokumen tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Beberapa poin utamanya meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan serta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi program. Hal ini dimaksudkan agar dinas teknis terkait memiliki standar operasional yang lebih kuat dalam memantau perkembangan pasien dan distribusi obat-obatan secara tepat sasaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada BPK atas masukan yang konstruktif. Ia menegaskan bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk segera menyusun langkah taktis guna menyempurnakan program penuntasan TBC agar lebih efektif di masa mendatang.
​Menutup pernyatannya, Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dapat terus terjalin dengan harmonis. Kerjasama ini dinilai sangat penting bukan hanya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Ogan Ilir.
Report : juliyan
JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi memperkuat fondasi pendidikan nasional melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 ini bertujuan menciptakan bibit unggul di bidang sains dan teknologi.
SMA Unggul Garuda diproyeksikan menjadi “kawah candradimuka” bagi peserta didik untuk menembus perguruan tinggi terbaik dunia dan mendukung prioritas pembangunan nasional.
Tiga Pilar Utama Penyelenggaraan
Berdasarkan salinan Perpres yang dirilis di laman JDIH Sekretariat Negara, sekolah ini tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi bertumpu pada tiga pilar strategis:
Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan setara bagi siswa dari berbagai latar belakang daerah dan status sosial ekonomi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inkubator Pemimpin: Fokus pada pembentukan karakter kepemimpinan masa depan.
Prestasi & Pengabdian: Mengombinasikan kualitas pendidikan tinggi dengan jiwa pelayanan kepada masyarakat.
Dua Model Sekolah: Baru dan Transformasi
Penyelenggaraan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini dibagi menjadi dua kategori:
1. SMA Unggul Garuda Baru
Sekolah yang dibangun dari nol dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Kurikulum: Mengacu pada standar nasional dengan pengayaan khusus dari Mendiktisaintek.
Sistem Rekrutmen: Terbuka untuk siswa di seluruh Indonesia melalui jalur beasiswa dan jalur reguler. Seleksi mempertimbangkan kemampuan akademik, kondisi ekonomi, dan keterwakilan geografis.
2. SMA Unggul Garuda Transformasi
Merupakan sekolah menengah (SMA/MA) yang sudah ada, baik milik pemerintah maupun swasta, yang ditingkatkan statusnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Syarat: Harus berakreditasi A dan memiliki rekam jejak prestasi tingkat regional hingga internasional.
Dukungan: Sekolah terpilih akan mendapatkan pelatihan manajemen, peningkatan kompetensi guru, serta pembinaan khusus bagi siswa.
Pengawasan Ketat dan Pendanaan
Pemerintah memastikan bahwa kualitas sekolah ini akan terus terjaga melalui mekanisme evaluasi berkala. Menteri Diktisaintek diamanatkan untuk melakukan pemantauan minimal enam bulan sekali dan melaporkannya langsung kepada Presiden.
Mengenai biaya, pendanaan SMA Unggul Garuda bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“SMA Unggul Garuda adalah wujud pendidikan inklusif untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi sains-teknologi unggul,” tulis kutipan dalam Perpres tersebut.
Red
Sumber: (DND/UN-Humas Kemensetneg)
JAKARTA, DN-II Organisasi Kerja Sama Ekonomi D-8 (Developing Eight) kini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Indonesia. Sebagai wadah strategis delapan negara berkembang dengan populasi dan potensi pasar yang masif, D-8 diproyeksikan menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi di kawasan Global South.
Kekuatan Kolektif Lintas Benua
Aliansi yang terdiri dari Indonesia, Nigeria, Azerbaijan, Banglades, Turki, Mesir, Iran, Malaysia, dan Pakistan ini bukan sekadar forum diplomatik. Negara-negara anggota D-8 memiliki keunggulan kompetitif pada sektor-sektor krusial, di antaranya:
Energi & Manufaktur: Menopang rantai pasok global.
Pertanian & Ketahanan Pangan: Menjadi lumbung bagi populasi dunia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Industri Tekstil & Jasa: Menggerakkan roda perdagangan internasional.
Inovasi Teknologi: Mendorong transformasi digital yang inklusif.
Visi Kepemimpinan Indonesia (2026–2027)
Memasuki periode masa jabatan 2026–2027, Indonesia mengusung misi besar untuk mempererat solidaritas antarnegara anggota. Fokus utama kepemimpinan Indonesia mencakup:
Akselerasi Perdagangan: Menghapus hambatan investasi antarnegara D-8.
Pembangunan Berkelanjutan: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
Kerja Sama Inklusif: Memastikan kemakmuran dirasakan merata oleh seluruh lapisan masyarakat di negara anggota.
Melalui kepemimpinan ini, Indonesia berkomitmen membawa D-8 menjadi kekuatan ekonomi dunia yang disegani, sekaligus membuktikan bahwa kolaborasi antarnegara berkembang adalah kunci kesejahteraan masa depan.
Red
#KemensetnegRI
#indonesiapimpinD8
#kenalD8
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LONDON, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerangka kerja strategis antara Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan raksasa teknologi asal Inggris, Arm Limited, pada Senin (23/02/2026). Langkah ini menandai ambisi besar Indonesia untuk melakukan lompatan besar dalam industri semikonduktor dunia, khususnya di sektor hulu.
Mencetak 15 Ribu Insinyur Ahli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar investasi modal, melainkan investasi sumber daya manusia. Fokus utama kerja sama ini adalah mencetak 15.000 engineers Indonesia yang memiliki kualifikasi tinggi dalam penguasaan teknologi desain chip (chip design).
“Kita ingin menciptakan lompatan dalam ekosistem digital nasional. Dengan melatih belasan ribu tenaga ahli, Indonesia akan memiliki kemandirian dalam merancang teknologi inti yang selama ini kita impor,” ujar Airlangga.
Enam Sektor Strategis Desain Chip Nasional
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah telah memetakan enam bidang prioritas pengembangan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) yang akan dikembangkan bersama Arm, meliputi: 
Otomotif: Mendukung rantai pasok kendaraan listrik nasional.
Internet of Things (IoT): Mempercepat digitalisasi industri dan rumah tangga.
Data Center: Memperkuat infrastruktur kedaulatan data.
Home Appliances: Modernisasi industri perangkat elektronik rumah tangga.
Autonomous Vehicle: Pengembangan teknologi kendaraan tanpa awak.
Quantum Computing: Mempersiapkan Indonesia menghadapi era komputasi masa depan.
Hilirisasi Teknologi dan Transfer Ilmu
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa implementasi program ini akan dilakukan melalui skema pertukaran keahlian yang intensif.
“Program pelatihan akan berjalan dua arah. Kita akan mengirimkan talenta terbaik Indonesia ke pusat riset Arm di luar negeri, sekaligus mendatangkan instruktur kelas dunia dari Arm ke Indonesia untuk membina talenta lokal secara masif,” jelas Rosan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong Hilirisasi Digital, di mana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produsen komponen inti dalam rantai pasok global.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#Danantara
#Semikonduktor
#IndonesiaMaju
WASHINGTON DC, DN-II Pemerintah Indonesia mulai bergerak cepat mengimplementasikan kesepakatan perdagangan strategis hasil pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melalui sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh ketahanan energi nasional sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap kepentingan domestik.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar transaksi dagang, melainkan bagian dari desain besar kedaulatan energi.
Optimalisasi Neraca Dagang dan Investasi
Dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/02/2026), Menteri Bahlil menjelaskan bahwa alokasi pembelian energi dari AS senilai kurang lebih 15 miliar dolar AS merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan.
“Langkah ini dilakukan tanpa menambah ketergantungan impor. Kita melakukan optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan dari berbagai negara mitra. Semua mekanisme pembelian tetap mengacu pada prinsip keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi negara maupun badan usaha terkait,” ujar Bahlil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain sektor migas, pemerintah juga membuka ruang investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis. Namun, Bahlil memberikan catatan tegas: investasi tersebut wajib patuh pada regulasi nasional.
Hilirisasi: Mendukung penuh agenda peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kepatuhan Regulasi: Seluruh operasional harus sejalan dengan koridor hukum Indonesia.
Peningkatan Kedaulatan: Saham Freeport Menuju 63%
Salah satu poin krusial dalam penguatan kedaulatan energi adalah renegosiasi dengan perusahaan internasional yang beroperasi di tanah air. Pemerintah berkomitmen meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara secara signifikan.
“Target kita jelas, salah satunya adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia. Dari yang saat ini 51 persen, akan kita tingkatkan menjadi 63 persen pada tahun 2041,” ungkap Bahlil.
Berlandaskan Konstitusi
Menutup pernyataannya, Menteri ESDM menegaskan bahwa seluruh langkah diplomasi ekonomi dan negosiasi di sektor tambang maupun migas memiliki satu kompas utama, yakni Pasal 33 UUD 1945.
“Pengelolaan sumber daya alam kita harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kerja sama internasional adalah sarana, namun kedaulatan nasional adalah tujuan utama,” pungkasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
Tag: #KemensetnegRI #RilisPresiden #KedaulatanEnergi #Hilirisasi #PrabowoSubianto
​SINTANG, KALBAR, DN-II Sikap arogan dan antikritik ditunjukkan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS. Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai pejabat publik, AS justru melontarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan media online mnctvano.com, MS, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
​Ancaman tersebut bermula saat MS melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di wilayah Desa Tanjung Perada pada Jumat (20/02/2026).
​Kronologi dan Rekaman Ancaman
​Bukannya memberikan penjelasan yang transparan, oknum Kades AS merespons melalui pesan suara (voice note) dengan nada tinggi dan penuh intimidasi. Dalam rekaman yang diterima redaksi, AS berdalih bahwa aktivitas tambang emas adalah hal lumrah di Kalimantan Barat.
​”Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar, bukan daerah saya saja. Di Melawi kerja emas, di Putussibau juga,” ujar AS dalam rekaman tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ketegangan memuncak saat AS melontarkan ancaman fisik yang sangat serius.
“Siapa yang izinkan foto-foto? Saya kepala desa, tidak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya! Nanti kepala kau putus nanti lepas dari leher! Memang punya bapak kau tanah ini? Mau cari masalah dengan saya?” hardik AS dalam rekaman suara itu.
​Pelanggaran Hukum dan UU Pers
​Tindakan AS tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers. Berdasarkan konstitusi, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
​UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
​KUHP Pasal 335: Terkait ancaman kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
​KUHP Pasal 336 ayat (1): Jika ancaman tersebut dilakukan dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
​”Seorang pejabat publik, apalagi Kepala Desa, seharusnya menjadi teladan dalam transparansi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tidak perlu merasa risih apalagi sampai mengancam nyawa wartawan,” tegas perwakilan tim redaksi mnctvano.com.
​Langkah Hukum
​Menyikapi intimidasi brutal ini, MS beserta tim hukum media berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat guna mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Tim Redaksi
JAKARTA PUSAT, DN-II Kawasan Petamburan, Tanah Abang, kini bukan sekadar pemukiman padat penduduk di jantung ibu kota. Wilayah ini diduga telah bertransformasi menjadi “jalur hijau” bagi peredaran obat keras Daftar G ilegal yang beroperasi secara terang-terangan, menantang wibawa hukum dan meracuni masa depan generasi muda.
Aktivitas ilegal ini seolah mendapat “izin tidak tertulis”, beroperasi dengan leluasa sementara institusi penegak hukum tampak pasif, seolah hanya menjadi penonton di tengah karut-marut peredaran pil koplo.
Eksistensi Kios Ilegal: Tamparan bagi Kewibawaan Negara
Ironi memuncak pada Jumat (20/2), saat sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, terpantau tetap berani menjajakan Tramadol dan Excimer. Dua jenis obat keras yang wajib menggunakan resep dokter ini dijual bebas kepada siapa saja. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis ini menjadi bukti nyata bahwa ketegasan hukum saat ini sedang dipertanyakan.
“Kami sudah muak dengan keberadaan kios obat ilegal itu, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat. Anak-anak bermain di sekitar sana dan mereka sangat rentan mengakses obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang warga setempat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga lain menambahkan bahwa bisnis ini dikelola secara profesional. “Mereka punya jam buka dan distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat, atau mungkin ada kekuatan besar yang melindungi di balik layar,” ungkapnya ketir.
Dugaan Keterlibatan Oknum: Hukum yang “Bisu”
Investigasi di lapangan mengungkap spekulasi kuat mengenai jaringan yang mengendalikan bisnis haram ini. Nama ‘Jeri’ muncul ke permukaan, diduga kuat sebagai operator utama yang mengatur alur distribusi dari hulu hingga ke titik penjualan (kios).
Namun, poin paling krusial yang memicu keresahan publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif berinisial ‘Raja’. Jika dugaan ini benar, maka terjawab sudah mengapa upaya pemberantasan selalu menemui jalan buntu. Hukum diduga dipaksa berkompromi dengan pihak-pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga aturan.
Secara yuridis, praktik ini melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, di Petamburan, undang-undang tersebut seolah menjadi “macan kertas” yang kehilangan taringnya.
Tuntutan Publik: Tindakan Tegas, Bukan Seremonial
Masyarakat mendesak langkah konkret dari instansi terkait agar tidak hanya bertindak saat kasus menjadi viral:
Polres Jakarta Pusat & Polda Metro Jaya: Segera bongkar akar masalah dan tangkap aktor intelektual di balik jaringan ini, bukan sekadar mengamankan pengecer kecil sebagai “tumbal”.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Diharapkan melakukan pengawasan lapangan secara represif dan menembus lapisan terdalam jaringan distribusi ilegal, bukan sekadar audit administratif.
Pusat Polisi Militer (POM): Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ menjadi harga mati. Institusi negara tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi dari bisnis yang merusak bangsa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran kios yang tetap berdiri kokoh meski berkali-kali dilaporkan adalah potret kegagalan sistemik. Rakyat tidak butuh razia seremonial yang bocor sebelum dimulai; rakyat butuh kepastian hukum.
Negara harus membuktikan bahwa tidak ada kelompok kriminal, sekuat apa pun bekingannya, yang kebal terhadap hukum. Membersihkan Petamburan dari jerat narkoba bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.
(Redaksi/Tim)
JAKARTA BARAT, DN-II Di balik deretan rak pemerah pipi dan produk kecantikan yang tampak normal di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi sebuah rahasia gelap yang menggerogoti masa depan generasi muda. Toko-toko kosmetik ini diduga kuat hanyalah kamuflase bagi transaksi ilegal obat keras Golongan G, seperti Tramadol dan Eximer.
Investigasi Lapangan: Kosmetik Hanya Kedok
Hasil penelusuran tim investigasi pada Kamis malam (19/2/2026) mengungkap anomali yang mencolok. Meski papan nama toko menjajakan produk kecantikan, arus pembeli yang datang didominasi oleh pemuda yang sama sekali tidak melirik bedak atau gincu. Mereka datang demi “pil penenang” yang dijual bebas tanpa resep dokter—sebuah transaksi bawah tanah yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat.
Misteri Sosok “Ojan”: Kebal Hukum atau Tak Tersentuh?
Keresahan warga kian membuncah seiring mencuatnya nama “Ojan”, pria yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi obat haram di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, sosok Ojan seolah menjadi hantu yang tak tersentuh. Belum ada langkah konkret dari aparat untuk menyeretnya ke meja hijau, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa sang bandar memiliki “pelindung”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Banyak anak muda bolak-balik ke sana. Kami sudah sering mengeluh, tapi seolah ada tembok besar yang melindungi mereka. Jangan sampai ada ‘main mata’ yang membuat mereka bebas merusak lingkungan kami,” ujar seorang warga berinisial SR yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pola “Buka-Tutup” dan Pertaruhan Taring APH
Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Fenomena toko yang sempat ditindak namun kembali beroperasi dalam hitungan hari menimbulkan sinisme publik: Apakah penggerebekan hanya sekadar formalitas?
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perdagangan obat keras tanpa izin adalah pelanggaran pidana berat. Namun, warga menilai penindakan sejauh ini hanya menyentuh “kaki tangan” kecil, sementara akarnya tetap dibiarkan tumbuh subur.
Tuntutan Masyarakat: Tiga Langkah Nyata
Masyarakat Tambora menuntut BPOM DKI Jakarta dan kepolisian untuk berhenti melakukan patroli simbolis dan segera mengambil tindakan radikal:
Sidak Serentak & Penutupan Permanen: Menutup total seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melanggar tanpa celah untuk beroperasi kembali.
Bongkar Akar Distribusi: Menangkap pemasok utama dan aktor di balik layar—seperti sosok Ojan—bukan hanya penjaga toko yang sering dijadikan “tumbal”.
Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai perkembangan proses hukum agar tidak berhenti di tahap pembinaan semata.
Generasi muda di Kali Anyar kini berada di ujung tanduk. Jika hukum hanya tajam saat kasus menjadi viral di media sosial, maka fungsi aparat sebagai pelindung masyarakat patut dipertanyakan. Hukum harus tegak lurus, termasuk bagi mereka yang merasa kuat karena nama besar atau pengaruh materi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Redaksi/Tim)
KARAWANG, DN-II Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rengasdengklok menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian kontrak yang memicu kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah. Selain masalah volume, kualitas material bangunan pun ditemukan tidak memenuhi standar rencana. (22/2/2026).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), proyek senilai Rp247,48 miliar yang dikerjakan oleh PT PP ini mencatat empat temuan krusial yang merugikan kas daerah.
Empat Temuan Utama BPK
Hasil uji petik dan klarifikasi fisik pada Februari hingga Mei 2025 mengungkap rincian permasalahan sebagai berikut:
Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan ketidaksesuaian volume terpasang dengan laporan progres senilai Rp267,30 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mark-up Harga Satuan: Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum kontrak yang dipatok lebih tinggi dari harga wajar dengan selisih mencapai Rp234,67 juta.
Penurunan Mutu Beton: Hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton pada lima segmen bangunan tidak sesuai standar SNI 2847:2019. Kualitas beton yang seharusnya 22,5 Mpa hanya mencapai kisaran 17-21 Mpa, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp26,34 juta.
Ketidaksesuaian Merek Material: Adanya perubahan merek pada item pekerjaan sanitary yang tidak sesuai dengan kontrak awal, menimbulkan selisih harga sebesar Rp246,01 juta.
Pengembalian Dana dan Sanksi Denda
Hingga laporan ini disusun, PT PP telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp774,33 juta ke Kas Daerah pada 19 Mei 2025. Meski demikian, secara akumulatif (termasuk proyek lain di bawah Dinas PUPR), masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1,21 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp85,14 juta.
BPK menilai kondisi ini terjadi akibat kurang cermatnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lemahnya pengawasan dari PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK).
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:
Memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengawasi anggaran.
Memerintahkan PPK dan PPTK untuk segera memproses penarikan sisa kelebihan pembayaran senilai Rp1,21 miliar ke Kas Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menagih denda keterlambatan sebesar Rp85,14 juta.
Mengevaluasi Konsultan Pengawas dan memasukkan klausul sanksi tegas dalam kontrak jasa konsultansi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil temuan tersebut dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page
