BREBES, DN-II Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Satlantas Polres Brebes menggelar sosialisasi intensif terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026. Berbeda dengan biasanya, kali ini sosialisasi menyasar masyarakat luas melalui siaran radio di Singosari FM Kab. Brebes pada Senin (02/02/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Brebes, didampingi Kanit Kamsel serta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Brebes.
Dalam siaran tersebut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk; mematuhi peraturan lalu lintas secara konsisten guna mendukung manajemen lalu lintas yang baik. Kemudian, memahami tata cara berkendara yang benar dan berkeselamatan demi keamanan bersama. Serta bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dalam kehidupan sehari-hari.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, menyampaikan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya tata tertib di jalan raya. Disebutkan, hal tersebut penting karena dengan pemahaman lalu lintas diharapkan meminimalisir angka kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Brebes.
“Tujuan utama kami melaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban di jalan raya guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Brebes. Kami ingin memastikan bahwa setiap pengguna jalan memahami risiko dan tanggung jawab mereka saat berkendara,” terang Kasat Lantas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Operasi ini sendiri menekankan pada pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat tidak hanya tertib karena adanya petugas, namun tumbuh kesadaran mandiri demi keselamatan nyawa di jalan raya.
Ditambahkan, bahwa target dari operasi adalah menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan cara mengajak masyarakat mematuhi peraturan dan memahami manajemen lalu lintas secara baik dan benar. Selain itu, juga peningkatan disiplin masyarakat dalam mengimplementasikan cara berkendara yang berkeselamatan dalam aktivitas sehari-hari.”
“Diharapkan melalui sosialisasi dan edukasi publik ini, tingkat kesadaran warga Brebes dalam mematuhi aturan jalan raya meningkat signifikan selama masa Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung dan masyarakat Brebes menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas guna meminimalisir fasilitas kecelakaan di wilayah kita,” tegasnya.
Sementara, Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo yang menjabat sebagai Kasatgas Humas dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 ini menambahkan bahwa Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari dari tangga 2-16 Pebruaari mendatang.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (3/2) Operasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi jelang Lebaran tahun 2026. “Operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Brebes tengah memacu strategi besar untuk mengoptimalkan potensi sektor UMKM di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru kementerian, tercatat sebanyak 121.066 pelaku UMKM tersebar di Kabupaten Brebes, angka yang menempatkan sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Edi Supeno , mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar kuantitas, melainkan menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan usaha di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Inovasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Menyadari adanya tantangan anggaran yang terbatas untuk menjangkau seluruh pelaku usaha secara serentak, Edi menekankan pentingnya strategi “Kedok Tular” atau transfer ilmu antar-pelaku usaha.
“Pelatihan seringkali dibatasi kuota, misalnya 30 orang per sesi karena keterbatasan dana. Namun, kami berharap para peserta ini menjadi agen perubahan yang membagikan ilmunya kepada kelompok UMKM lain di sekitar mereka,” ujar Edi Supeno, yang baru menjabat selama tiga bulan terakhir ini. (3/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus pada Konten Kreatif dan Digitalisasi
Untuk memperkuat daya saing, Dinkop UMKM telah meluncurkan berbagai program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini, di antaranya:
Literasi Visual: Pelatihan pembuatan konten dan teknik fotografi produk agar UMKM mampu tampil profesional di pasar daring (online).
Kemitraan Strategis: Kolaborasi dengan platform e-commerce global seperti Shopee serta penguatan kapasitas manajerial bersama perbankan (BPD Jateng).
Pendampingan Wirausaha: Pemberian fondasi manajerial agar pelaku usaha mampu mengelola arus kas dan pengembangan bisnis secara mandiri.
Tantangan Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menanggapi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Edi mengakui adanya hambatan bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke dalam rantai pasok utama. Kendala modal menjadi isu krusial mengingat program ini memerlukan suplai bahan baku seperti beras dan sayuran dalam volume besar.
“Sistem pembayaran dan kebutuhan volume besar menjadi tantangan tersendiri bagi usaha berskala mikro. Kami sedang mencari skema permodalan yang lebih ramah agar UMKM lokal tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tambahnya.
Komitmen Pengawasan dan Kualitas
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Brebes akan memperketat pengawasan dan pembinaan intensif agar pelaku usaha tidak berhenti di tengah jalan. Fokus utama akan diarahkan pada inovasi produk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika produknya berkualitas dan unik, pasar akan datang dengan sendirinya. Kami ingin UMKM Brebes tidak hanya melek digital, tapi juga kreatif dalam menciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi,” pungkas Edi.
Melalui sinergi antarlembaga dan semangat inovasi, UMKM Brebes diharapkan mampu bertransformasi dari usaha kecil menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Red/Hms
Kudus, DN-II Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hoaks mengenai meninggalnya salah satu siswi SMAN 2 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rizza Meiliana Azzahara yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang beredar terkait meninggalnya siswi SMAN 2 Kudus atas nama Rizza Meiliana Azzahara adalah tidak benar. Informasi tersebut merupakan hoaks,” tegas Kepala SPPG Purwosari, Nasihul Umam, Senin (2/2).
Nasihul menjelaskan, Rizza diketahui telah menderita kanker nasofaring sejak duduk di bangku kelas 8 SMP. Kondisi kesehatan tersebut mengharuskan yang bersangkutan menjalani perawatan intensif dan kemoterapi secara rutin di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. 
Selama tercatat sebagai peserta didik di SMAN 2 Kudus, Rizza hanya sempat mengikuti kegiatan sekolah menjelang pelaksanaan tes pada November lalu. Selebihnya, siswi tersebut tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar secara normal karena harus fokus menjalani pengobatan.
“Sakit kanker nasofaring sejak kelas 8. Selama di SMAN 2 Kudus hanya masuk menjelang tes November, karena ananda harus kemoterapi di RS Karyadi Semarang,” lanjutnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, sejak Januari 2025, Rizza tercatat belum pernah kembali berangkat ke sekolah, sehingga secara otomatis tidak termasuk dalam penerima paket MBG.
“Januari ini yang bersangkutan belum pernah berangkat sekolah sehingga tidak menerima paket MBG,” kata Nasihul.
Nasihul mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih menyangkut kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. (*)
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional
BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas mengenai hakikat kepemimpinan di hadapan ribuan pejabat negara. Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026, Presiden menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya diri atau golongan.
“Kepemimpinan sejati adalah pengabdian total kepada rakyat. Ini bukan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Presiden Prabowo di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).
Presiden menekankan bahwa rakyat Indonesia saat ini sangat mendambakan sosok pemimpin yang adil, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan masyarakat adalah amanah suci yang lahir dari pengorbanan besar, sehingga harus dijawab dengan kinerja nyata yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Lebih lanjut, Presiden mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan—baik di tingkat pusat maupun daerah—untuk tetap setia pada garis perjuangan bangsa. Ia meminta para pejabat tidak sekadar menjalankan rutinitas, tetapi benar-benar hadir sebagai solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Amanah ini harus dibuktikan melalui kerja keras bagi bangsa dan negara. Jangan sia-siakan harapan rakyat,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#KemensetnegRI
#PrabowoSubianto
#Rakornas2026
#KepemimpinanNasional
Bogor, DN-II Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diikuti oleh 4.011 peserta dari berbagai instansi dan jajaran pemerintahan, resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin, 2 Februari 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Kab. Bogor, Jawa Barat.
Indonesia, menurut Presiden dibangun atas pengorbanan besar rakyat, sehingga seluruh pemimpin wajib mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan bangsa dan negara.
“Negara ini yang sekarang, saudara-saudara, yang sekarang ada dalam kendali kita, dibangun atas pengorbanan rakyat yang sangat besar. Karena itulah kita tidak boleh lupa adanya kita adalah untuk berbakti, mengabdi kepada rakyat kita. Ini hal yang selalu mudah kita ucapkan, tapi harus kita buktikan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara serius dan terintegrasi, dan menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. Pemerintah pun akan segera memulai pembangunan 34 proyek waste to energy di 34 kota pada tahun ini.
Selain pengelolaan sampah, Presiden Prabowo juga memperkenalkan gagasan proyek “gentengisasi” sebagai bagian dari upaya memperindah lingkungan permukiman. Presiden menilai penggunaan atap seng yang meluas membuat kawasan menjadi panas dan kurang estetis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memaparkan arah besar pembangunan nasional melalui strategi transformasi bangsa. Strategi ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju modern dengan tolok ukur utama peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat.
Red
— TIW —
#CatatanSeskab
Jakarta Barat, DN-II Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana banjir, jajaran Polsek Kebon Jeruk bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan kegiatan koordinasi dan siaga di Posko Siaga Bencana Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu malam (1/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi Utara Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Sahari, bersama unsur Tiga Pilar sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah yang rawan terdampak bencana saat curah hujan meningkat.
Melalui koordinasi yang dilakukan di Posko Siaga Bencana yang berlokasi di Jalan Madarasah 2 RT 01/10, Kelurahan Sukabumi Utara, petugas memastikan kesiapan personel serta melakukan pengecekan kembali peralatan SAR yang tersedia.
” Langkah ini dilakukan agar seluruh sarana dapat digunakan secara cepat dan efektif apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk membantu warga yang terdampak bencana,” ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi Utara Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Sahari
Kehadiran aparat kepolisian bersama Tiga Pilar di posko siaga tidak hanya menjadi bentuk kesiapsiagaan teknis, namun juga menghadirkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat respons penanganan bencana sekaligus meminimalisir risiko yang dapat dialami warga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Polsek Kebon Jeruk terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana serta segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri bersama unsur terkait di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam melindungi dan melayani warga di saat-saat membutuhkan.
Red/Hms
Brebes, DN-II Pembangunan yang ideal sejatinya berpijak pada aspirasi masyarakat bawah. Proses ini diakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Nasional. Namun, efektivitas proses ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi anggaran. (2/2/2026).
Musrenbang: Bukan Sekadar Seremonial
Musrenbang merupakan mandat dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teori, ini adalah mekanisme bottom-up untuk menyelaraskan aspirasi arus bawah dengan kekuatan APBN/APBD. Namun, realita di lapangan seringkali menghadirkan tantangan tersendiri.
Camat Brebes, Asip Fauzan, berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Lurah Pasar Batang (2010–2016). Ia mencatat bahwa dari sepuluh usulan prioritas, seringkali hanya sedikit yang terealisasi.
“Saya pernah diinterupsi warga yang mempertanyakan manfaat Musrenbang karena pembangunan dianggap tidak tepat sasaran. Misalnya, infrastruktur yang masih layak justru diperbaiki, sementara yang rusak terabaikan. Di sinilah pentingnya memahami bahwa setiap usulan harus melewati penyaringan ketat sesuai skala prioritas yang diatur undang-undang,” ujar Asip.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dilema Dana Desa dan Pos Wajib
Tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Desa. Meskipun pagu Dana Desa (DD) terlihat besar (mencapai miliaran rupiah), namun fleksibilitas penggunaannya dibatasi oleh aturan earmarking (pengalokasian untuk tujuan spesifik).
Banyak Kepala Desa mengeluhkan sisa anggaran bebas (non-prioritas) yang hanya berkisar di angka Rp370 juta setelah dipotong pos wajib, termasuk dukungan terhadap program strategis seperti KDM (Operasi Desa Merah Putih). Kondisi ini menuntut Kades untuk lebih jeli dalam mengelola prioritas agar visi-misi desa tetap berjalan di atas keterbatasan anggaran sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024).
Transparansi Aset Desa adalah Harga Mati
Isu krusial lainnya adalah pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa. Asip Fauzan menegaskan bahwa segala tindakan terkait aset harus berpedoman pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Segala keputusan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara yang sah. Kami siap mengawal ini agar tidak ada cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menjawab Keluhan Infrastruktur
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur di wilayah Kecamatan Brebes, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi. Sesuai dengan arahan Bupati, perencanaan anggaran ke depan akan lebih difokuskan pada titik-titik krusial.
Pada tahun anggaran ini, setiap kecamatan direncanakan mendapat alokasi stimulus untuk penanganan infrastruktur mendesak. Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan aktif mengawasi pembangunan agar tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan peringatan keras bagi para pemberi kerja terkait perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya santunan dan pengobatan menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja. (2/2/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, dalam sesi wawancara terkait prosedur keselamatan kerja pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sejak hari pertama bekerja.
Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pengusaha
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“Jika perusahaan lalai dan terjadi kecelakaan, maka berlaku aturan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011. Di sana disebutkan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi atau hak-hak pekerja yang setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beban Biaya yang Signifikan
Irfan memaparkan bahwa risiko finansial yang harus ditanggung pengusaha jauh lebih besar daripada nilai iuran bulanan. Sebagai gambaran:
Santunan Kematian: Akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta.
Beasiswa: Pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.
Santunan Cacat: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik (seperti jari terputus), nilai santunan dihitung berdasarkan persentase medis yang signifikan.
“Jika belum terdaftar, semua angka tersebut harus dibayar tunai oleh perusahaan kepada pekerja atau ahli warisnya. Ini sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam regulasi turunan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.
Iuran Terjangkau, Proteksi Maksimal
Pihak Dinperinaker menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya. Padahal, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), preminya sangat terjangkau:
Premi Bulanan: Hanya Rp16.800.
Akumulasi Setahun: Kurang lebih Rp201.600.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Harapannya, pemberi kerja memiliki empati. Biaya iuran itu sangat murah, namun manfaatnya luar biasa untuk menjamin ketenangan operasional perusahaan dan kesejahteraan buruh,” tegas Irfan.
Pesan untuk Pelaku Usaha di Brebes
Menutup pernyataannya, Dinperinaker Kabupaten Brebes meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Brebes untuk tertib administrasi demi menghindari sanksi administratif maupun perdata.
“Kami berpesan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Brebes, saat merekrut tenaga kerja, segera daftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Jangan menunggu musibah terjadi baru bertindak,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Sektor maritim merupakan salah satu lapangan kerja dengan risiko tertinggi di dunia. Namun, perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) di lapangan sering kali masih terabaikan. Fenomena melaut hanya bermodalkan “saling percaya” tanpa ikatan hukum formal menjadi bom waktu bagi para pekerja laut. (2/2/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakerin Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) bukan sekadar formalitas administratif. PKL adalah benteng perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di atas kapal.
Siapa Bertanggung Jawab Saat Celaka?
Risiko kecelakaan kerja di tengah laut sering kali meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga. Irfan menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan ABK berada di pundak pemilik kapal atau pemberi kerja.
“Sama seperti sektor industri lainnya, pemilik kapal wajib mendaftarkan seluruh ABK ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan dasar agar ahli waris mendapatkan haknya secara layak jika terjadi risiko fatal,” ujar Irfan dalam dialog edukatif di Brebes, baru-baru ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menghapus Budaya Kontrak “Lisan”
Salah satu kendala utama penegakan hukum maritim adalah minimnya kontrak tertulis. Tanpa dokumen “hitam di atas putih”, posisi tawar ABK menjadi sangat lemah, terutama saat terjadi perselisihan atau wanprestasi.
Disnakerin menyoroti praktik potongan upah yang tidak wajar sebagai dampak ketiadaan kontrak. Di wilayah Brebes, ditemukan kasus di mana upah seorang ABK dipotong hingga Rp2 juta hanya karena absen satu hari.
“Segala bentuk sanksi atau potongan upah harus tertuang secara transparan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama. Tanpa kontrak, pekerja sulit menuntut keadilan karena aturan main hanya didasarkan pada keputusan sepihak pemilik kapal,” tambah Irfan.
Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Secara regulasi, sebelum kapal angkat sauh, PKL harus ditunjukkan kepada otoritas terkait seperti Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak mengabaikan prosedur ini demi kecepatan operasional.
Pemerintah terus mengimbau agar hubungan kerja diformalkan secara tertulis. Hal ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah mitigasi risiko hukum di masa depan.
3 Pilar Utama Perlindungan ABK
Pilar Penjelasan
Perlindungan Sosial Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepastian Hukum Kontrak tertulis sebagai bukti otentik untuk penyelesaian sengketa upah.
Transparansi Menjamin kejelasan hak dan kewajiban guna menghindari potongan sepihak.
Kesimpulan:
Meski saling percaya adalah nilai yang baik, kepastian hukum melalui perjanjian tertulis tetap menjadi satu-satunya jaminan masa depan bagi pekerja maupun pemilik kapal di industri maritim.
Reporter: Teguh
