Beranda » Nasional » Halaman 80

Nasional

KABUPATEN TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan aset desa yang dinilai tidak transparan.

Drajat, selaku perwakilan warga, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada lima poin krusial yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan berkas laporan sejak akhir Januari lalu dan terus mengawal perkembangannya hingga saat ini.

Lima Poin Gugatan Warga

Berdasarkan keterangan Drajat pada Minggu (8/3/2026), berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemdes Brekat:

Tunjangan dan Operasional: Belum direalisasikannya tunjangan BPD selama satu bulan serta dana operasional tahun anggaran 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengalihan Proyek Fisik: Pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga menyimpang dari perencanaan awal, di mana pengerjaan justru dilakukan di bantaran sungai.

Mangkraknya Pembangunan Ruko: Proyek ruko desa di eks lahan SDN Brekat 3 dengan anggaran Rp107 juta. Hingga saat ini, progres fisik baru mencapai tahap pondasi (ukuran 16×8 meter).

Lelang Sewa Tanah Desa Non-Prosedural: Dugaan lelang tanah kas desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, pembayaran sewa dikabarkan sudah dilakukan warga dan PG Pangkah meski APBDes belum ditetapkan.

Anggaran BUMDes: Adanya ketidakjelasan (simpang siur) mengenai alokasi dan penggunaan anggaran yang dikucurkan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Informasi yang kami terima, sewa tanah bengkok itu dilakukan untuk durasi dua tahun dengan nilai Rp24 juta per hektar. Ini jelas patut dipertanyakan prosedurnya,” ujar Drajat.

Perkembangan Laporan di Kejaksaan dan Inspektorat

Drajat menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan telah merespons laporannya. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan (Firza), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal pada 9 Februari 2026.

“Saya sudah mendatangi Inspektorat pada 10 Februari lalu. Pihak Inspektorat menyatakan laporan mungkin sudah masuk namun masih dalam proses administrasi. Estimasi pemeriksaan disebutkan paling cepat 20 hari dan selambat-lambatnya 90 hari,” tambahnya.

Kepala Desa Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat, Sabar, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelaporan warga tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau respons apa pun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas persoalan ini demi transparansi tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brekat, Untung, mengungkapkan adanya hambatan serius dalam fungsi pengawasan akibat tidak diserahkannya data realisasi anggaran tahun 2024 oleh pihak Pemerintah Desa.

“Sampai saat ini, laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024 sama sekali belum kami terima. Kami tidak bisa melakukan koreksi per kegiatan karena datanya tidak diberikan,” ujar Untung saat memberikan keterangan, Minggu (8/3/2026).

Dugaan Monopoli Proyek oleh Kepala Desa

Untung menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan proyek fisik di lapangan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa proyek-proyek skala kecil (di bawah Rp100 juta) dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa, tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang semestinya.

“Saya dapat laporan, pembangunan fisik skala kecil dikerjakan langsung oleh Kepala Desa, bukan oleh tim yang namanya tercantum dalam surat keputusan. Padahal, harapan kami kegiatan fisik ini ditangani oleh warga Desa Brekat sendiri agar bisa membantu ekonomi warga yang menganggur,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya pengalihan lokasi proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. “Contohnya di wilayah RW 03, tiba-tiba pelaksanaan proyek dialihkan ke lokasi dekat rumah Kepala Desa,” imbuh Untung.

Tunjangan BPD Belum Dibayarkan

Selain persoalan transparansi proyek, Untung membeberkan fakta memprihatinkan terkait hak-hak anggota BPD. Ia menyebutkan bahwa tunjangan untuk seluruh anggota BPD tahun anggaran 2024 hingga kini belum dibayarkan.

“Tunjangan BPD tahun 2024 tidak diberikan. Totalnya sekitar Rp7 juta untuk semua anggota, namun sampai detik ini kami belum menerima sama sekali,” ungkapnya.

Ketua BPD Tolak Tanda Tangani Laporan

Sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Untung menyatakan menolak untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut sebelum ada transparansi yang jelas.

“Sebetulnya, sebelum laporan diserahkan ke Camat, harus dikoreksi dan ditandatangani oleh BPD terlebih dahulu. Namun, karena saya tidak tahu menahu realisasinya dan datanya tidak dikasih, saya tidak menandatanganinya,” jelas Untung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat, Sabar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat untuk dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut, belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah diplomatis yang lebih tegas dalam merespons eskalasi konflik di Timur Tengah. Prof. Sutan menilai kehadiran Indonesia sangat krusial untuk mendorong pengakuan kemerdekaan Palestina sebagai kunci utama perdamaian dunia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026), Prof. Sutan menyoroti situasi di Timur Tengah yang kian memanas akibat aksi militer yang meluas, termasuk serangan rudal dan drone yang melibatkan berbagai pihak.

“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penghapusan segala bentuk penjajahan adalah amanah konstitusi kita, UUD 1945. Inilah saatnya Indonesia hadir membawa ruang sejuk,” ujar Prof. Sutan.

Mendesak Pengakuan Palestina

Prof. Sutan menegaskan bahwa eskalasi yang terjadi saat ini berisiko memicu krisis global yang lebih luas, termasuk ancaman terhadap keamanan energi dan stabilitas ekonomi Indonesia. Ia mendesak Presiden Prabowo untuk berani mengambil posisi tegas di forum internasional, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, solusi damai hanya bisa tercapai jika Israel segera menghentikan aksi militer dan mengakui kedaulatan Palestina. Ia bahkan melontarkan pernyataan keras agar pemerintah meninjau kembali hubungan diplomatik dengan negara yang terus melakukan aksi penjajahan.

“Indonesia tidak butuh dan tidak akan berteman dengan penjajah. Jika Israel dan sekutunya mengabaikan seruan perdamaian, Indonesia harus berani mengambil langkah diplomatik tegas, bahkan hingga penutupan kedutaan jika diperlukan,” tegasnya.

Harapan pada “Macan Asia”

Prof. Sutan meyakini rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan Presiden Prabowo mampu menengahi konflik yang melibatkan ego para pemimpin negara tersebut. Ia menyebut dunia, terutama para korban peperangan, menanti peran aktif “Macan Asia” untuk menjadi mediator.

“Situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika. Kita butuh keberanian untuk menyampaikan yang hak, meski tidak disukai oleh negara adidaya. Saya yakin Pak Prabowo mampu meredam gejolak ini sebelum dampaknya menjadi bencana nuklir yang tidak bisa dikendalikan,” tambah pakar hukum tersebut.

Fokus pada Ketahanan Nasional

Selain aspek perdamaian dunia, Prof. Sutan juga mengingatkan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis global akibat perang.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan moral dan doa kepada Presiden Prabowo dalam mengemban misi diplomasi internasional demi menyelamatkan masyarakat sipil dari ancaman perang yang terus berkecamuk. (*)

 

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH,PhD pakar ilmu hukum International dan pemerhati perdamaian dunia,

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Dalam upaya nyata mendukung program swasembada pangan nasional, jajaran jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di lahan persawahan milik Pemerintah Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, pada Sabtu (7/3/2026) sore.

Acara ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan untuk mengelola lahan produktif di seluruh Indonesia. Langkah ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Brebes, Wurja S.E, Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, S.I.K, M.H., serta perwakilan dari Kodim 0713 Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes. Turut mendampingi pula Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Hendri, A.K., serta Kabulog Cimohong, Yuda Oktorisetiadi.

Kehadiran para pejabat daerah ini menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya tugas satu instansi, melainkan kerja kolektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat petani.

Dalam sambutan Kapolres Brebes yang dibacakan oleh Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, ditekankan bahwa Polri menargetkan pemanfaatan satu juta hektar lahan jagung dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan tanam jagung kali ini merupakan simbol kekuatan kolaborasi antara Polri dengaozn pemerintah daerah, dinas terkait, serta masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan intervensi nyata agar potensi pertanian di Kabupaten Brebes dapat dimaksimalkan,” ujar Kompol Purbo saat membacakan sambutan.

Program ini juga didukung penuh oleh penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) dan bibit unggul dari Kementerian Pertanian, yang diharapkan dapat memicu semangat kelompok tani lokal untuk meningkatkan produktivitas lahan mereka.

Prosesi penanaman dilakukan secara simbolis oleh para pejabat yang hadir di atas lahan Desa Wangandalem.

Setelah aksi tanam di lapangan, rombongan mengikuti sesi Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal I untuk berkoordinasi langsung dengan tingkat pusat guna memastikan keselarasan program di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Desa Wangandalem, Siswondo, bersama warga masyarakat setempat menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap pendampingan dari PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan dukungan dari Polres Brebes dapat terus berlanjut hingga masa panen tiba. (Red/Hms)

KOTA TANGERANG, DN-II Slogan “Tangerang Ayo” kini dibayangi mendung dugaan praktik rasuah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang tengah menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024.

Anggaran Fantastis: Rp222 Juta per Unit

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp55,35 Miliar bersumber dari APBD-Perubahan 2024. Yang memicu polemik adalah harga satuan IFP ukuran 86 inci yang dipatok pada kisaran Rp221 juta hingga Rp222 juta.

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, melabeli pengadaan ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk spesifikasi serupa, bahkan untuk merk premium sekalipun, lazimnya berada di rentang Rp50 juta hingga Rp100 juta.

“Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, melainkan indikasi kuat penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam konferensi pers di Jalan Veteran, Tangerang, Kamis (26/2/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Teka-teki Merk: Belanja ViewSonic, Datang RO COMP?

Temuan tim investigasi di lapangan mengungkap kejanggalan pada proses pengadaan melalui e-katalog. Dokumen tersebut diduga mencantumkan merk ViewSonic sebagai acuan belanja. Namun, unit yang didistribusikan ke sejumlah SDN dan SMPN di Kota Tangerang justru bermerk RO COMP.

M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi, menilai hal ini sebagai pelanggaran serius dalam kontrak pengadaan barang dan jasa.

“Jika di katalog tercantum merk A tetapi yang dikirim merk B, ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan ilegal. Ini berpotensi merugikan negara secara masif,” ujar Aqil.

Soroti “Kegelapan Administratif”

Selain masalah harga, transparansi pengelolaan dana APBD di Disdik Kota Tangerang juga dipertanyakan. Dari total pagu jumbo Rp1,4 Triliun pada tahun 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara terbuka melalui SIRUP LKPP.

Aqil menilai pola ini sebagai bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja dikonstruksi untuk menghindari pengawasan publik, yang mana hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pembelaan Dinas Pendidikan

Merespons tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat resmi tertanggal 18 Februari 2026 membantah adanya pemahalan harga. Pihak Disdik berdalih bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Terkait minimnya data di SIRUP, Disdik mengklaim bahwa tidak semua item kegiatan wajib ditampilkan jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa pihak ketiga. Namun, jawaban tersebut dinilai publik belum menjawab substansi mengapa harga per unit bisa melonjak hingga Rp220 juta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum

Kasus “Papan Tulis Sultan” ini kini menjadi ujian integritas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Banten. Syamsul Bahri menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami sedang merampungkan berkas bukti untuk dilaporkan secara resmi. Uang rakyat bukan jatah preman bagi pejabat. Siapa pun yang menikmati aliran dana haram ini harus bertanggung jawab di depan hukum,” pungkas Syamsul.

Kini, publik menanti langkah berani dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna membuktikan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai 50% dari total pagu anggaran tersebut.

(Redaksi/Tim Investigasi)

BREBES, DN-II Implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan tren positif di wilayah Kabupaten Brebes. Salah satunya terlihat di SMP Negeri 4 Jatibarang, di mana penyaluran bantuan gizi tersebut berjalan konsisten, tertib, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari warga sekolah.

Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi siswa serta tenaga pendidik guna menciptakan ekosistem belajar yang lebih sehat dan produktif.

Menjangkau Ratusan Siswa dan Guru

Kepala SMP Negeri 4 Jatibarang, Parno Hertanto, S.Pd., menyampaikan bahwa program ini telah menjangkau sekitar 600 siswa dan 36 tenaga pengajar. Menurutnya, kehadiran program MBG sangat membantu meringankan beban orang tua sekaligus memastikan asupan nutrisi siswa terjaga selama di sekolah.

“Alhamdulillah, penyaluran di sekolah kami berjalan sangat lancar. Respon dari siswa maupun orang tua sangat positif karena manfaatnya dirasakan langsung,” ujar Parno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mekanisme Distribusi yang Teratur

Untuk menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar (KBM), pihak sekolah telah menyusun jadwal distribusi yang sistematis. Parno menjelaskan bahwa pembagian paket gizi dilakukan secara rutin setiap hari Jumat.

“Kami telah mengatur alur pembagian sedemikian rupa agar tetap rapi dan tidak mengganggu jam pelajaran. Sejauh ini, prosesnya sangat tertib dan tidak ada keluhan teknis dari pihak manapun,” tegasnya.

Kualitas Sesuai Standar Nasional

Terkait kualitas menu dan standar harga, SMPN 4 Jatibarang memastikan bahwa seluruh paket yang diterima telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga kesetaraan kualitas bantuan di seluruh satuan pendidikan.

Parno menambahkan bahwa transparansi dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama pihak sekolah dalam mengawal program ini. Selain siswa, para guru juga mendapatkan hak yang sama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Semuanya sudah sesuai dengan standar harga dan ketentuan gizi yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan bantuan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesehatan anak didik kami,” imbuhnya.

Sinergi Pemerintah dan Sekolah

Keberhasilan pengelolaan program di SMPN 4 Jatibarang diharapkan menjadi potret sukses sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pendidikan. Konsistensi penyaluran ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang baik dari pihak sekolah mampu menghasilkan dampak yang efektif bagi kesejahteraan warga sekolah.

Dengan pengelolaan yang transparan dan sistematis, program Makan Bergizi Gratis di wilayah Jatibarang diharapkan terus berlanjut guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memberikan klarifikasi terkait dugaan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat, Sabar. Warga menegaskan bahwa tuduhan kekerasan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026), perwakilan warga yang terdiri dari Syakroni, Kasmudi, Drajat, dan Jupri, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin lalu bukanlah aksi anarkis.

Kronologi Kejadian Menurut Warga

Syakroni menjelaskan bahwa dirinya berada di Balai Desa saat kejadian tersebut berlangsung. Menurutnya, tidak ada pemukulan sedikitpun. Mengenai jatuhnya Kades Sabar, warga menyebut hal itu terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

“Pak Kades terjatuh sendiri saat berjalan di anak tangga (tundakan) dari posisi atas ke bawah. Beliau tidak didorong oleh siapapun, murni terpeleset,” ujar warga secara bersamaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syahroni menambahkan bahwa suasana sempat memanas hanya secara verbal karena nada bicara kepala desa yang meninggi saat menghadapi warga yang datang.

Pemicu Kedatangan Warga: Masalah Sampah

Kasmudi, yang juga mantan Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kedatangan warga ke Balai Desa sebenarnya bertujuan untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) mengenai kebijakan iuran sampah.

Warga merasa resah karena dua alasan utama:

Kenaikan Tarif: Iuran sampah naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000.

Pelayanan Terhenti: Sudah lebih dari dua minggu sampah tidak diangkut oleh petugas, sehingga terjadi penumpukan di lingkungan warga.

“Kami datang hanya ingin meminta penjelasan terkait masalah sampah. Tidak ada niat anarkis apalagi penganiayaan,” tegas Drajat, warga lainnya.

Kades Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, kontradiksi muncul setelah media harian lokal Tegal memberitakan bahwa Kades Sabar secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak berwajib. Dalam pemberitaan tersebut, sang Kades juga menunjukkan bukti laporan kepolisian sebagai dasar aduannya.

Hingga berita ini diturunkan, warga tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada aksi pemukulan dan siap memberikan keterangan jika diperlukan demi meluruskan informasi yang beredar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Nuansa budaya kental mewarnai kunjungan kerja Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) Mabes TNI Angkatan Darat ke lokasi TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jum’at. (6/3/2026).

Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Kolonel Inf Fajar Ali Nugraha, S.Sos., M.Han., disambut hangat dengan pementasan Tari Nyai Galuh. Tarian penyambutan khas tersebut dibawakan dengan gemulai oleh dua remaja putri asli Desa Cikuya, yang melambangkan penghormatan serta keterbukaan hati warga desa menerima kehadiran para prajurit TNI.

Ketua Tim Wasev didampingi langsung oleh Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., serta unsur Forkopimda setempat. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung progres serta kualitas pengerjaan sasaran fisik dan non-fisik yang tengah berjalan di desa tersebut.

Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, menjelaskan bahwa pemilihan Tari Nyai Galuh bukan sekadar hiburan seremoni semata. Tarian ini memiliki makna mendalam bagi masyarakat setempat.

“Tarian ini adalah simbol keikhlasan dan rasa syukur kami. Kehadiran Bapak-bapak TNI melalui program TMMD telah membawa perubahan besar bagi desa kami. Tari Nyai Galuh adalah cara kami menyampaikan bahwa pintu rumah dan hati warga Cikuya selalu terbuka lebar untuk TNI,” ungkap Sekod dengan bangga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Kolonel Inf Fajar Ali Nugraha menekankan bahwa TMMD Reguler ke-127 di wilayah Kodim 0713/Brebes ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selain menjalankan program rutin, kegiatan di Desa Cikuya ini juga mengedepankan Program Unggulan Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Program unggulan tersebut meliputi berbagai aspek krusial, seperti penyediaan titik air bersih (TNI Manunggal Air), ketahanan pangan, hingga renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga yang benar-benar membutuhkan, termasuk pensiunan Hansip yang telah lama mengabdi.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Satgas TMMD di bawah komando Letkol Inf Ambariyantomo benar-benar dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Ini bukan sekadar membangun infrastruktur, tapi membangun harapan dan kesejahteraan masyarakat sesuai instruksi Bapak Kasad,” tegas Kolonel Fajar.

Setelah prosesi penyambutan, tim bergerak melakukan pengecekan ke sejumlah titik proyek, mulai dari pengaspalan jalan yang menjadi akses utama ekonomi warga, pembangunan talud, hingga peninjauan rumah-rumah warga yang telah selesai direnovasi.

Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, memastikan bahwa seluruh pengerjaan akan diselesaikan tepat waktu dengan kualitas terbaik. Sinergi antara prajurit TNI dan gotong royong warga Desa Cikuya menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0713/Brebes ikut mensukseskan “Program Unggulan KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak”

 

Rio/Pradista

TEGAL, DN-II Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, kepedulian sosial kian terasa di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Surono, seorang warga setempat, tetap konsisten menyisihkan sebagian rezekinya untuk dibagikan kepada warga di lingkungan RT 03/RW 01, Jumat (6/3/2026).

Aksi berbagi yang dilakukan Surono ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud rasa syukur yang ia tuangkan dalam bentuk sedekah. Baginya, ada keutamaan besar di balik setiap pemberian, terutama saat dilakukan pada hari Jumat di bulan yang penuh berkah ini.

Saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Surono membagikan pandangannya mengenai hikmah sedekah yang ia yakini selama ini:

Keistimewaan Sedekah Jumat di Bulan Ramadhan: Surono meyakini bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jumat memiliki keutamaan khusus. Terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan, ia percaya pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Keikhlasan Sebagai Kunci Utama: Bagi Surono, esensi sedekah terletak pada ketulusan hati. Ia menekankan pentingnya memberi tanpa memandang latar belakang penerima, baik itu fakir miskin, tetangga, maupun siapapun yang membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagi Tanpa Harus Menunggu Berlebih: Salah satu prinsip hidup yang ia pegang adalah tidak menunggu kaya untuk berbagi. Menurutnya, berbagi dalam kondisi sempit pun tetap dianjurkan. Sedekah tidak selalu berupa materi; bantuan tenaga, makanan, bahkan senyuman yang menyejukkan hati pun memiliki nilai yang sama mulianya.

Keyakinan pada Janji Allah: Surono percaya bahwa berbagi tidak akan membuat seseorang kekurangan. Sebaliknya, ia meyakini janji Allah bahwa rezeki akan terus mengalir dan digantikan dengan kebaikan yang berlipat ganda bagi mereka yang gemar bersedekah.

Aksi yang dilakukan Surono menjadi pengingat bagi masyarakat sekitar bahwa kebahagiaan sejati justru ditemukan saat kita mampu meringankan beban sesama, terutama di bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.

Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.

Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.

Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:

“Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan

SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:

Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.

Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.

Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.

Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.

“Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.

Tim Red

You cannot copy content of this page