JAKARTA, DN-II Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.
Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.
Indikasi Kerjasama Non-Prosedural
Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.
Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum
Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.
“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Manipulasi Dalih Indisipliner
Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.
Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.
Upaya Penyelamatan Data Keuangan?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.
Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Desakan Tindakan Tegas
Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:
Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)
Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)
Menteri PAN-RB
Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ombudsman Republik Indonesia
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Komnas HAM
Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.
Laporan: Redaksi/Publisher
BREBES, DN-II Sejumlah awak media dari berbagai platform nasional dan regional mendatangi SMA Negeri 1 Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Jumat (24/04/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi informasi terkait adanya tarikan biaya perpisahan siswa kelas XII yang dikabarkan mencapai Rp 405.000 per siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk menggelar rangkaian acara kelulusan, termasuk seremoni perpisahan di salah satu hotel di wilayah Brebes.
Tanggapan Pihak Sekolah
Dalam kunjungan tersebut, awak media ditemui oleh Kasubbag TU SMAN 1 Wanasari, Wastub Edi Sugondo. Saat dikonfirmasi, Edi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai teknis maupun kebijakan pembiayaan kegiatan tersebut.
”Saya justru tidak tahu mengenai rencana acara itu. Kapasitas saya sebagai Kasubbag TU hanya menangani bidang kepegawaian,” ujar Edi kepada wartawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa jabatannya saat ini merupakan penugasan untuk mengisi kekosongan posisi administrasi, mengingat belum adanya personel PNS yang memenuhi kriteria di bagian tersebut. Edi kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Sekolah atau bagian kesiswaan.
Penjelasan Bagian Kesiswaan
Guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, awak media menghubungi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rita Yuliana, S.Pd., M.Pd. Melalui sambungan telepon, Rita memberikan rincian bahwa dana kisaran Rp 405.000 tersebut diperuntukkan bagi berbagai keperluan angkatan, bukan hanya acara seremoni semata.
Adapun rincian penggunaan dana tersebut meliputi:
Foto Angkatan: Rp 100.000 per siswa (termasuk proses desain).
Kaos Angkatan: Untuk keperluan pembuatan video kenang-kenangan.
Atribut Kelulusan: Pengadaan samir (kalung wisuda) dan medali.
Acara Perpisahan: Alokasi untuk operasional acara di aula hotel di Brebes.
Rita menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh kepanitiaan siswa yang diketuai oleh Puput, siswi kelas XII MIPA 3.
”Mereka (siswa) mengurus sendiri. Kami dari pihak sekolah tidak bisa memaksa karena sifatnya adalah acara syukuran,” ungkap Rita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Partisipasi dan Biaya Sewa Lokasi
Dari total 236 siswa kelas XII, tercatat sebanyak 232 siswa berencana ikut serta, sementara empat siswa lainnya memilih tidak bergabung. Pihak panitia menyatakan tidak mewajibkan keikutsertaan bagi siswa yang berhalangan.
Di sisi lain, pihak manajemen hotel yang akan digunakan sebagai lokasi acara membenarkan adanya rencana penyewaan aula untuk tanggal 20 Mei 2026. “Sudah ada rencana sewa aula untuk tanggal tersebut dengan biaya sebesar Rp 8 juta,” ungkap manajer hotel saat dikonfirmasi.
Sorotan Publik
Persoalan iuran perpisahan sekolah yang digelar di hotel kini tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Brebes. Fenomena ini memicu beragam reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan urgensi serta transparansi biaya di tengah upaya meringankan beban ekonomi orang tua murid.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar berdasarkan kesepakatan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
Tim Redaksi
KOTA TANGERANG, DN-II Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.
Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.
Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi
Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.
”Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.
Dua Tuntutan Utama Ahli Waris
Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni: 
Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.
Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.
Dugaan Tindakan Represif
Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.
”Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.
Kondisi Terkini
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Latihan Terpadu Sispam Kota Kabupaten Brebes digelar sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berimplikasi kontijensi, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat menjelang peringatan May Day.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 di halaman Kantor KPT Brebes ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, di antaranya Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., serta perwakilan FKPD lainnya.
Latihan ini melibatkan unsur gabungan dari Personel Polres Brebes dan Polsek jajaran, Kodim 0713 Brebes, Satpol PP, Dishub Kominfo, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Brebes, serta Bhayangkari. Seluruh unsur disinergikan dalam satu persepsi dan pola tindak, khususnya dalam menghadapi aksi unjuk rasa yang berpotensi berkembang menjadi anarkis.
Dalam amanatnya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P. menegaskan bahwa latihan terpadu ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait jaminan rasa aman, terutama dalam menghadapi dinamika kamtibmas menjelang May Day.
“Latihan ini juga memastikan seluruh personel memahami serta mampu memperagakan cara bertindak di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kesamaan persepsi dan setiap anggota memahami tugas serta fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana penuh haru mewarnai kegiatan saat Kapolres Brebes, dengan suara bergetar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan mengikuti rangkaian latihan selama tiga hari berturut-turut hingga selesai.
“Terima kasih atas dedikasi seluruh personel. Tetap waspadai isu-isu terkini yang berkembang di masyarakat, dan laksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya serta seprofesional mungkin. Kita hadir untuk menjaga hati masyarakat dan mengawal setiap aspirasi yang disampaikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa dalam setiap penanganan aksi unjuk rasa, seluruh personel harus mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan proporsional, sehingga keamanan tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Sebagai bagian dari skenario latihan, turut dilaksanakan patroli gabungan dalam rangka pembersihan dan pembenahan fasilitas umum pasca aksi anarkis. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait, di antaranya Patwal Satlantas, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PMI, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan tidak hanya dalam aspek pengamanan, tetapi juga dalam pemulihan kondisi lingkungan dan pelayanan publik secara cepat dan terpadu.
Melalui latihan terpadu ini, diharapkan tercipta kesiapsiagaan yang optimal, respons yang cepat dan tepat, serta sinergitas yang semakin solid antar instansi, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah Kabupaten Brebes.
(Red/Hms)
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bergerak cepat melakukan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pertemuan tersebut digelar di Aula Balai Desa Wanatawang pada Kamis (23/4/2026).
Melalui mediasi yang dihadiri pihak desa, dinas terkait, dan pelapor, terungkap fakta bahwa isu tersebut merupakan bentuk miskomunikasi. Pihak desa memastikan tidak ada keterlibatan perangkat desa dalam nominal uang yang diperbincangkan.
Duduk Perkara Unggahan Viral
Mbak Tias, selaku perwakilan keluarga yang mengunggah informasi tersebut, memberikan kesaksian langsung untuk meluruskan situasi yang sempat memicu kegaduhan publik. Ia menegaskan bahwa jajaran Pemdes Wanatawang sama sekali tidak pernah meminta biaya administrasi sebesar Rp200.000 sebagaimana narasi yang beredar.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa tidak pernah meminta biaya administrasi tersebut. Nominal Rp200.000 itu sebenarnya muncul dari pihak pengantar atau pihak ketiga, bukan dari instruksi perangkat desa,” tegas Tias dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tias juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah bertemu untuk meluruskan duduk perkara demi menjaga kondusivitas desa dan menghindari fitnah berkepanjangan.
“Kami sudah saling memaafkan dan sudah legowo. Masalah ini kami anggap sudah selesai sepenuhnya,” imbuhnya.
Disdukcapil: Seluruh Layanan Adminduk Gratis
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang memberikan penegasan terkait regulasi layanan publik. Ia menjamin bahwa seluruh pelayanan Adminduk, baik di tingkat desa hingga dinas, tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis).
“Kami menyaksikan langsung bahwa narasi dalam postingan tersebut tidak tepat secara substansi karena adanya miskomunikasi di lapangan. Pemdes Wanatawang telah menjalankan prosedur sesuai aturan, yakni pelayanan bebas pungutan biaya,” ujar Kepala Disdukcapil.
Pihak dinas turut mengapresiasi langkah responsif Pemdes Wanatawang dan sikap kooperatif pihak keluarga. Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menyerap informasi dan melakukan validasi terlebih dahulu sebelum mengunggah keluhan ke media sosial.
Ringkasan Hasil Klarifikasi:
Aspek Penjelasan Fakta
Status Biaya Pelayanan Adminduk di Desa Wanatawang dipastikan Gratis (Rp0).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber Masalah Permintaan uang berasal dari oknum pengantar (pihak ketiga).
Status Perkara Diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan tanpa paksaan.
Reporter: Rumadi
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menindaklanjuti kegaduhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kecamatan Songgom menggelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Kamis (23/4/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Songgom, Sudiyanto, S.Sos., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. Akhmad Ma’mun, M.Si. Pertemuan ini bertujuan meluruskan informasi yang viral serta memberikan edukasi hukum kepada warga dan perangkat desa Wanatawang.
Kronologi Versi Warga: Dari Rp200 Ribu Hingga Postingan Facebook
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Mbak Tias, membagikan pengalamannya saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran untuk anak keduanya pada 10 April 2026 lalu. Dokumen tersebut sangat mendesak karena sang anak memerlukan akses BPJS Pemerintah untuk pengobatan.
Menurut Tias, saat dokumen diantarkan ke rumahnya pada Senin (13/4), oknum pihak desa sempat menyebutkan biaya “tarif umum” sebesar Rp200.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp180.000 dengan dalih “harga teman”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya kaget, karena setahu saya dari kebijakan Ibu Bupati (Karmina), pengurusan KK dan Akte itu gratis atau nol rupiah. Saat saya protes ke Balai Desa besoknya, Pak Sikun bilang seikhlasnya saja. Akhirnya saya beri Rp50.000 untuk uang bensin karena merasa tidak enak hati,” tutur Tias. Ketidakpuasan atas adanya “patokan harga” inilah yang kemudian mendorongnya bercerita di media sosial hingga mendapat respon serupa dari warga lain.
Klarifikasi Camat Songgom Terkait Biaya KTP
Dalam pertemuan tersebut, Camat Songgom, Sudiyanto, memberikan penjelasan mengenai isu nominal Rp 180.000 yang beredar. Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.
“Tolong jika memang ada informasi mengenai tagihan Rp 180 ribu itu, sampaikan dengan benar. Setahu saya, nominal itu adalah biaya pengurusan KTP (dalam konteks tertentu). Jika ada hal yang belum tuntas, saya minta segera diselesaikan setelah pertemuan ini agar tidak menjadi bola liar,” ujar Sudiyanto di hadapan perangkat desa.
Edukasi UU ITE dan Pentingnya Etika Bermedsos
Menanggapi tindakan viralnya unggahan warga tersebut, Sudiyanto memberikan imbauan tegas namun persuasif. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum melalui UU ITE.
“Intinya kita dalam bermain sosmed harus hati-hati. Ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat siapa saja. Mungkin jari-jari Anda spontan saat mengunggah, tapi dampaknya bisa menjadi konsumsi orang se-Indonesia,” tegas Camat dalam sambutannya. Ia berharap kedepannya warga lebih mengedepankan jalur komunikasi langsung ke pihak kecamatan jika menemui kendala pelayanan.
Soliditas Pemdes dan Permohonan Maaf
Di sisi lain, Camat juga memberikan instruksi internal kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga soliditas dan saling mengingatkan. Ia menekankan bahwa seluruh staf, hingga petugas kebersihan sekalipun, adalah bagian dari keluarga besar Pemdes yang harus saling menjaga integritas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita saling mengingatkan sebagai sedulur se-nasional. Selaku pimpinan, saya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita jadikan ini pelajaran agar pelayanan publik benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga bersangkutan, sementara masyarakat berharap komitmen pelayanan gratis tanpa pungli benar-benar berjalan konsisten di lapangan.
Reporter: Rumadi
Editor: Teguh/Redaksi
BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).
Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.
Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan
Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.
”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.
”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.
Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.
Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.
Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.
Aksi Terang-terangan di Siang Bolong
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).
Landasan Hukum dan Desakan Publik
Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pejabat Kepolisian Membisu
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.
Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.
Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Antusiasme luar biasa mewarnai penyambutan Freyasya Maezura SW Fajar, siswi kelas 1 SDN Bangbayang 01, yang terpilih mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Putra Putri Remaja Cilik Nusantara tingkat nasional. Kehadiran talenta cilik berusia 7 tahun ini disambut meriah oleh jajaran Korwil Satpendik Bantarkawung dan ratusan siswa pada Rabu (22/04/2026).
Penyambutan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap talenta muda yang membawa nama baik Kabupaten Brebes di kancah nasional. Sepanjang jalan menuju Kantor Korwil Satpendik Bantarkawung, ratusan warga dan siswa berjajar rapi melambaikan bendera Merah Putih, diiringi dentuman seni tradisional Kentongan dari SDN Pengarasan 04.
Dukungan Penuh Sektor Pendidikan
Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Bantarkawung, Rukat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyatakan bahwa ajang Remaja Cilik Nusantara merupakan wadah penting untuk melestarikan budaya dan membentuk karakter anak.
“Ajang ini fokus pada pelestarian seni dan pengembangan etika serta kepercayaan diri anak. Kami di Korwil Satpendik bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga,” ujar Rukat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih Freyasya diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi siswa-siswi lainnya di wilayah Bantarkawung.
“Melihat rekan mereka berjuang di tingkat nasional akan memotivasi siswa lain untuk menggali potensi diri. Selain itu, melalui Freyasya, identitas budaya Brebes dapat diperkenalkan secara lebih luas,” imbuhnya.
Profil dan Segudang Prestasi
Freyasya Maezura SW Fajar memang dikenal sebagai anak yang memiliki bakat menonjol di dunia modeling dan seni peran. Sebelum melaju ke tingkat nasional, ia telah mengantongi deretan prestasi bergengsi, di antaranya:
Kategori Prestasi Pencapaian
Model Nasional RU 1 Indonesia Super Model 2025 & Juara Favorit
Duta Daerah Duta Jawa Tengah 2025 & Icon Super Model Jateng 2025
Karnaval & Budaya Best Costume Brebes Batik Carnival & Semarang Night Carnival
Kompetisi Model Juara 1 Pose Model Miracle Pro, Juara 1 Fashion Show 2023
Kreativitas The Best Most Creative & Best Costume Kids Model
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara penyambutan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, berharap agar Freyasya dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang mahkota juara di tingkat Nasional.
Red/Alex
Kabupaten Tegal, DN-II Untung Suradi, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, mendatangi Mapolres Tegal guna menjalani agenda klarifikasi terkait dugaan kasus perusakan lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Brekat berinisial S, Rabu (22/4/2026). Kedatangan Untung didampingi tim Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Tengah untuk membedah kembali perkara yang tertahan selama dua tahun tersebut.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Pelanggaran Pidana
Kasus ini berakar dari sengketa pemanfaatan lahan eks-bengkok seluas 5.000 meter persegi. Untung, yang sebelumnya menyewa lahan dari mantan Kades terdahulu (Purwanto), mengaku telah mengajukan perpanjangan sewa secara prosedural kepada Kades terpilih, S.
Meski telah menawarkan biaya sewa sebesar Rp3 juta dan memohon dispensasi waktu satu bulan demi menunggu masa panen mentimun, permohonan tersebut ditolak. Puncaknya, oknum Kades S diduga mengerahkan belasan orang untuk melakukan perusakan terhadap tanaman yang siap panen tersebut.
Berdasarkan tindakan tersebut, oknum Kades S dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Menuntut Transparansi dan “Justice Delayed”
Kedatangan Untung ke Polres Tegal bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk gugatan moral atas lambatnya penanganan perkara. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap pelapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara (SP2HP).
“Saya mempertanyakan mengapa kasus ini mengendap hingga dua tahun. Secara materiil saya rugi besar, namun secara moril, keadilan saya seolah digantung,” tegas Untung di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tegal.
Pengawasan Ketat Wasidik Polda Jateng
Kehadiran Tim Wasidik Polda Jateng menjadi sinyal serius bahwa penanganan perkara ini sedang dalam evaluasi besar. Tim Wasidik bertugas memastikan penyidikan berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak terjadi Unprofessional Conduct oleh penyidik di tingkat Polres.
Poin Utama Audit Perkara:
Hambatan Ektsternal/Internal: Mencari penyebab stagnansi kasus selama 24 bulan.
Gelar Perkara Khusus: Menentukan apakah bukti-bukti sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sanksi Etik: Jika terbukti ada pembiaran, penyidik dapat dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tegal masih melakukan pendalaman berkas perkara lama. Masyarakat menunggu apakah supremasi hukum akan tegak atau justru kalah oleh birokrasi tingkat desa.
Reporter: Teguh
You cannot copy content of this page
