Brebes, DN-II Dedikasi DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kabupaten Brebes dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang penyembelihan halal kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) – Pusat Pelatihan Pertanian memberikan Sertifikat Penghargaan kepada Chasan Mudhofar atas partisipasinya sebagai Panitia Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. (7/7/2026).
Sertifikat penghargaan yang diterbitkan di Jakarta pada 5 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Dr. Tedy Dirhamsyah, S.P., M.A.B. sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan dedikasi panitia dalam menyukseskan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi BNSP Juru Sembelih Halal di Kabupaten Brebes berjalan dengan baik berkat sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta dukungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 61 peserta mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas 40 peserta resertifikasi dan 21 peserta sertifikasi baru. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Rangkaian asesmen dilaksanakan di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, sedangkan uji praktik dilaksanakan di RPH-R Jatibarang dan RPH Ketanggungan. Seluruh peserta berhasil dinyatakan Kompeten berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Panitia, Chasan Mudhofar, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh panitia, asesor, mitra kerja, serta seluruh peserta yang telah berkomitmen menjaga mutu pelaksanaan sertifikasi.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi merupakan apresiasi bagi seluruh panitia DPD JULEHA Brebes yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme Juru Sembelih Halal dan mendukung terwujudnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam, memenuhi standar kompetensi nasional, serta memberikan jaminan kehalalan dan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Chasan Mudhofar.
Sementara Ujang TSM, S.H. sekretaris DPD Juleha Brebes dalam catatannya, Sejak Juleha Brebes berdiri tahun 2022 sampai 2026, sudah melaksanakan Bimtek dan Pelatihan Juleha sebanyak 13 angkatan dengan jumlah 1.030 peserta, dan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi 3 kali, pertama di tahun 2023 sebanyak 60 orang yang diikuti seluruh DPD di Pulau Jawa dan Angkatan kedua jumlah 44 orang diikuti dari BI Perwakilan Tegal (Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Batang), kemudian saat ini sejumlah 61 orang. Tegasnya.
Ditambahkan Ujang, bahwa sebentar lagi aka nada Bimtek dan Serkom Besar-besaran di Kabupaten Brebes, yaitu melaksanakan Instruksi Bupati Brebes dengan Programnya SaDeSa (Satu Desa Satu Juleha) diwajibkan 17 kecamatan dan 297 desa mengikuti hingga memimili sertifikat BNSP.
DPD JULEHA Brebes berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi, sehingga mampu memperkuat ekosistem halal nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan.
Dengan penghargaan dari Kementerian Pertanian ini, DPD JULEHA Brebes semakin termotivasi untuk terus menjadi pelopor dalam peningkatan kompetensi Juru Sembelih Halal, tidak hanya di Kabupaten Brebes, tetapi juga di tingkat regional maupun nasional. Red
​CILACAP, DN-II Praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi menggunakan QRIS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya terkuak. Pihak manajemen SPBU secara terbuka mengakui adanya penarikan biaya administrasi tersebut kepada konsumen dengan dalih instruksi dari jajaran pimpinan. (6/7/2026).
​Dugaan pelanggaran regulasi Bank Indonesia (BI) ini terungkap setelah seorang konsumen yang juga jurnalis, Mujerman, melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada Manajer SPBU Patimuan bernama Yusup melalui pesan singkat pada Minggu (5/7). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna menyikapi keresahan masyarakat yang kerap mengeluhkan hal serupa.
​Dalam bukti percakapan yang diperoleh redaksi, Mujerman mempertanyakan alasan pembelian Pertalite sebanyak 10 liter dengan metode pembayaran QRIS justru dikenakan potongan biaya admin sebesar Rp500.
​Merespons hal tersebut, Yusup tidak menampik. Ia berkilah bahwa kebijakan itu merupakan instruksi sementara dari atasannya.
​”Selamat malam pak, sebelumnya mohon maaf sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup dalam pesan konfirmasinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Lebih lanjut, Yusup mengklaim pihak SPBU sedang mengupayakan uji coba penggunaan QRIS statis agar transaksi ke depan bisa bebas biaya admin, serta mengarahkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
​Kendati manajemen berdalih sistem sudah disesuaikan untuk menghapus biaya admin, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Mujerman menyanggah klaim tersebut karena dirinya baru saja melakukan transaksi 30 menit sebelum konfirmasi dilakukan, dan saldonya tetap terpotong otomatis oleh sistem mesin kasir SPBU.
​Mendapati pembuktian kuat itu, pihak manajer SPBU akhirnya melunak dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemilik (owner) SPBU.
​”Oh nggeh pak siap. Segera kami eksekusi untuk free-kan adminnya pak. Sebelumnya terimakasih atas masukannya semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” pungkas Yusup.
​Pelanggaran Berlapis: Sorotan Regulasi dan Hukum
​Secara hukum, tindakan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen akhir merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang serius. Berikut adalah pasal-pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak SPBU:
​Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):
Regulasi ini dengan tegas menyatakan bahwa Merchant (pedagang/penyedia barang dan jasa) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
​Pasal 8 ayat (1) huruf g Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/2023 tentang Amandemen PADG QRIS:
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro maupun makro dilarang dibebankan kepada konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant sebagai biaya operasional digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersebut memberikan potongan harga atau harga khusus, padahal di balik itu terdapat manipulasi biaya tersembunyi yang merugikan konsumen.
​Desakan Sanksi Tegas
​Sikap manajemen SPBU 44.532.28 Patimuan yang berlindung di balik frasa “kebijakan pimpinan” memicu desakan dari berbagai kalangan. PT Pertamina (Persero) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan setempat didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
​Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama, skorsing pasokan BBM, hingga pencabutan izin fasilitas QRIS (sesuai sanksi administratif dalam PBI PJP) dinilai perlu dijatuhkan. Langkah ini krusial demi memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha SPBU yang memanipulasi sistem pembayaran digital demi meraup keuntungan sepihak dari masyarakat. Tim Red
KOTA TEGAL, DN-II Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sepakat menerima dan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 ke tingkat pembahasan alat kelengkapan dewan. Meski demikian, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan kritis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tegal.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/7/2026), sebagai tanggapan atas penjelasan Wali Kota Tegal mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, dan Amanat Persatuan mengapresiasi Pemerintah Kota Tegal yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup jika masih terdapat berbagai temuan dan rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Walaupun opini Wajar Tanpa Pengecualian telah diraih, kami meyakini masih terdapat persoalan administratif maupun temuan hasil pemeriksaan yang perlu diperbaiki, baik dari sisi sistem maupun pengawasan,” tegas Moh. Tarso Supriadin membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya.
Benang merah yang mengemuka dari seluruh fraksi adalah perlunya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Fraksi-fraksi meminta pemerintah tidak hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berbagai catatan turut disampaikan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran, penyelesaian seluruh temuan BPK, penguatan sistem pengendalian internal, hingga peningkatan pengamanan aset daerah yang masih menjadi perhatian auditor.
Fraksi Amanat Persatuan, misalnya, menyoroti belum optimalnya realisasi PAD yang mencapai sekitar 97 persen dari target, keterlambatan pelaksanaan belanja, adanya rangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah, serta meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas dan dilaporkan secara berkala kepada DPRD.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Enny Yuningsih yang meminta Pemerintah memberikan penjelasan konkret terkait penyelesaian berbagai temuan BPK, terutama di bidang aset dan belanja daerah. Golkar juga mendorong adanya mekanisme sanksi yang lebih tegas terhadap pejabat yang lalai sehingga temuan serupa tidak terus berulang.
Fraksi PDI Perjuangan, dalam pandangan umum yang dibacakan Ardy Arafiq menilai raihan WTP belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan sistem perencanaan dan konsistensi belanja daerah. Fraksi ini juga meminta adanya langkah teknis yang lebih terukur untuk memperbaiki tata kelola keuangan, termasuk penyelesaian ribuan aset tanah yang belum bersertifikat.
Sementara Fraksi PKB menyoroti masih adanya Pendapatan Asli Daerah yang belum memenuhi target serta besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang dinilai menjadi indikasi masih adanya program atau kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.
Adapun Fraksi PKS mempertanyakan rendahnya realisasi belanja modal, efektivitas pembangunan sumber daya manusia, penurunan insentif fiskal dari pemerintah pusat, hingga meminta evaluasi terhadap kebijakan perizinan usaha hiburan agar tetap memperhatikan norma sosial dan kearifan lokal.
“Kami berharap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif berjalan konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tegal,” ujar Moh. Ilyas saat membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan dalam pandangan umumnya. (S. Bimantoro )
Papua, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik prajurit TNI dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara serta meresmikan Gedung Centralized bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin di Yonif 754/ENK Timika, Papua Tengah, sebagai pusat komando dan administrasi modern guna mendukung kesiapan satuan, Minggu (5/7/2026).
Usai Kegiatan di Yonif 754/ENK, selanjutnya Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan Menhan RI juga meninjau Markas Komando Kogabwilhan III untuk meninjau Gedung Mile 32 sekaligus mengevaluasi rencana pembangunan infrastruktur pertahanan lanjutan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional dan sistem pertahanan di wilayah timur Indonesia.
Kunjungan kerja tersebut mencerminkan sinergi TNI dan Kementerian Pertahanan dalam mempercepat modernisasi fasilitas pertahanan, meningkatkan kesiapan operasional satuan, serta memberikan penghargaan kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.
Penguatan infrastruktur dan fasilitas pendukung di Papua diharapkan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas prajurit sekaligus memperkokoh postur pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sadar Bahaya Senpi Ilegal, Petani di Perbatasan RI-Malaysia Serahkan Senjata Jenis Bowman ke Pos TNI
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Gabma Sajingan kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dari warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. (6/7/ 2026).
​Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh MSN, seorang petani setempat, pada Senin pagi di kediamannya. Penyerahan ini merupakan buah dari pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Satgas melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos) mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

​Senjata api kaliber 12 mm tanpa nomor seri tersebut diterima petugas dalam kondisi baik dan tanpa amunisi. Usai menerima senpi tersebut, personel Pos Gabma Sajingan langsung melakukan pendataan, dokumentasi, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur untuk dilaporkan ke komando atas.
​Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kontak Media:
Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia
Yonarmed 19/Bogani (Kodam XIII/Merdeka)
Letda Ctp Juwito (Papen)
Sulawes, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Informasi yang dihimpun oleh tim media menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial HM alias H. Maman, yang disebut-sebut sebagai pemilik (owner) PT Harmony Solusi Energi. (6/7/2026).
​Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, HM diduga bekerja sama dengan seorang rekan berinisial IR untuk melakukan aktivitas pengisian BBM di sebuah gudang penampungan milik warga. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
​Tidak hanya itu, beredar pula kabar bahwa HM diduga sempat menawarkan BBM bersubsidi tersebut kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup percakapan internal. Namun, kebenaran informasi penawaran ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
​Jeratan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
​Aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan oknum tersebut dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
​Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Selain itu, jika aktivitas ini melibatkan korporasi secara resmi, perusahaan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berlapis sesuai dengan ketentuan hukum korporasi yang berlaku.
​Desakan Penegakan Hukum dan Hak Jawab
​Merespons keresahan masyarakat terkait isu ini, tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, untuk segera turun tangan. Aparat diminta melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
​Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada HM untuk meminta kejelasan. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.
​Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab. Oleh karena itu, tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi HM maupun manajemen PT Harmony Solusi Energi untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan, demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
​Tim Media.
Kota Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur. Senin (6/7/2026).
Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
” Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika ” ungkap Kombes Yos Guntur.
Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.
” Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ” tambahnya
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut ” terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.
Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Banyumas, DN-II Suasana berbeda tampak di kawasan Pasar Sokaraja Banyumas pada Senin (6/7/2026).
Puluhan warga bersama prajurit TNI larut dalam semangat kebersamaan saat mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang digelar dalam suasana penuh keakraban.
Kegiatan yang berlangsung di area Pasar Hewan tepatnya di kantor Sub Dinas Lingkungan Hidup Banyumas tersebut menjadi lebih dari sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola. Nobar menjadi ruang silaturahmi yang mempertemukan prajurit dan masyarakat dalam suasana santai, hangat, serta penuh semangat persaudaraan.
Sejak sebelum pertandingan dimulai, masyarakat dari berbagai kalangan telah memadati lokasi.
Sorak sorai, tepuk tangan, dan yel-yel dukungan menggema setiap kali tim favorit menciptakan peluang. Kebersamaan yang terjalin mencerminkan eratnya hubungan antara TNI dan rakyat.
Nobar ini merupakan salah satu sarana komunikasi sosial yang bertujuan mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pendekatan yang humanis dan membangun. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sederhana seperti ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang dapat mempererat tali silaturahmi. Sepak bola menjadi bahasa universal yang mampu menyatukan berbagai lapisan masyarakat dalam suasana penuh kekeluargaan.
Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
Sejumlah pedagang makanan dan minuman mengaku dagangannya laris berkat ramainya pengunjung yang hadir menikmati pertandingan bersama.
Masyarakat pun mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.
Mereka berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan karena mampu menghadirkan hiburan yang sehat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara prajurit dan warga.
Melalui momentum Piala Dunia 2026, kebersamaan yang terbangun dilingkungan pasar menjadi bukti bahwa TNI senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga membangun komunikasi sosial yang humanis, memperkokoh persatuan, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi Indonesia yang semakin kuat.
Jateng, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Marshalling Area (MA) Yonif TP 937/Satria Kalijaga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, material, serta sarana pendukung di Marshalling Area Yonif TP 937/Satria Kalijaga sebagai bagian dari upaya menjamin kesiapan operasional satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI secara optimal.

Kehadiran Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan RI merupakan wujud sinergi dan komitmen pimpinan dalam memastikan kesiapan prajurit beserta unsur pendukungnya, sehingga setiap satuan TNI senantiasa berada dalam kondisi siap melaksanakan tugas demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
​BOGOR, DN-II Kondisi infrastruktur jalan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, jalan yang baru saja diperbaiki menggunakan anggaran program Bantuan Keuangan (Bankeu) tersebut diduga sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Fenomena ini pun memicu pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
​Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia mendesak agar seluruh tahapan pelaksanaan proyek diperiksa secara menyeluruh.
​”Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas. Jika proyek yang dibiayai Dana Bankeu baru selesai tetapi jalan sudah rusak, maka Inspektorat dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan audit. Jangan sampai anggaran negara yang besar menguap begitu saja tanpa hasil yang sesuai harapan masyarakat,” tegas Ketua PC Bogor LSM KCBI kepada media, Minggu (5/7/2026).
​Desakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Teknis
​LSM KCBI secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna mendeteksi adanya indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau rencana anggaran biaya (RAB).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Berdasarkan dokumentasi dan pantauan langsung di lapangan, kerusakan memang terlihat jelas di beberapa titik ruas jalan Desa Sukaresmi. Kendati demikian, KCBI menyebut kepastian penyebab kerusakan apakah akibat buruknya mutu material, faktor lingkungan, atau kelalaian kontraktor—tetap harus menunggu hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
​Tuntut Pertanggungjawaban Hukum
​Lebih lanjut, KCBI menekankan bahwa setiap rupiah dari Dana Bankeu harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Pembangunan infrastruktur desa seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas warga, bukan justru rusak dalam waktu singkat.
​”Kami meminta pemerintah daerah tidak menutup mata. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya manipulasi spesifikasi teknis atau pelanggaran aturan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ketua PC Bogor LSM KCBI.
​(Red)
