Beranda » Politik » Halaman 268

Politik

Jakarta, DN-II Gabungan Aktivis Pati (GAP) setelah melakukan orasi di depan gedung merah putih KPK RI di Jakarta selama tiga hari, atas undangan jubir KPK Lakukan diskusi secara tertutup. Jubir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka Sudewo dalam kasus gratifikasi DJKA tinggal menunggu waktu. (12/12/2025).

“Karena yang kami periksa ini banyak jadi ibaratnya seperti gunung yang kami periksa adalah kaki bukit-bukitnya dulu baru nanti lama-lama naik sampai ke pusatnya yakni Bapak SDW, itu sendiri Karena posisinya Pak SDW berada di atas dari beberapa titik yang kami periksa,” ungkap Budi dalam keterangannya dalam diskusi.
“Jadi masyarakat Pati di mohon bersabar dan Yakinlah kami tidak bisa diintervensi dari pihak manapun, kami bekerja harus berhati-hati jangan sampai salah langkah dan ada yang terlewatkan, karena target kami semua akan bisa terungkap, ” pungkasnya.

Perwakilan dari Gabungan aktivis Pati GAP Toni yang juga tim kuasa hukum AMPB (Aliansi Masyatakat Pati Bersatu) beberapa kali lakukan pertanyaan kapan Sudewo ditangkap namun pihak KPK yang diwakili jubir dan humas KPK mengatakan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan pemanggilan, namun belum bisa dipastikan kapan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Apakah menunggu hingga selesai masa jabatan ?” , dengan tegas Budi mengatakan bahwa tidak akan selama itu yang jelas pihaknya harus hati-hati karena terlalu banyak yang harus diperiksa.

Mury perwakilan GAP menekankan bahwa kegiatan unjuk rasa akan terus dilakukan,”Jika kali ini tiga hari berturut-turut mungkin di lain waktu bisa seminggu berturut-turut , kami akan terus melakukan gerakan kami ini agar keadilan bisa ditegakkan di negara Indonesia ini, tidak ada korupsi yang bisa membangun negeri, korupsi itu pasti akan menggerogoti terus-menerus secara masif, negara akan runtuh, kami sangat cinta KPK maka Mari bersama-sama menyelamatkan negeri Indonesia tercinta ini,” tutupnya. /Red.

Brebes, DN-II Dinamika kepegawaian dan rencana program kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), mengungkap beberapa sorotan penting.

Hal ini mencakup aspirasi karier staf, tantangan kekosongan jabatan, hingga fokus anggaran besar pada sektor irigasi. (12/12/2025).

I. Aspirasi Staf dan Tuntutan Kenaikan Karier

Diskusi internal di DPSDAPR menyoroti secara tajam isu kenaikan karier bagi staf di instansi tersebut. Sri Indriyani, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, secara tegas menyuarakan aspirasi tersebut, menekankan pentingnya penempatan yang adil dan sesuai.

“Minimal harus sesuai dengan pendidikan dan kemampuan mereka,” ujar Sri Indriyani. Ia menambahkan bahwa staf di instansi tersebut sangat berharap untuk mendapatkan promosi jabatan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa mayoritas staf, yang mencakup nama-nama seperti Insan Subekti, Muhammad Kumaidi, Dedi Siswoyo, Mungki Agustina, Sahadi, Satum, dan Bayani, dilaporkan telah menuntaskan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

II. Tantangan Kekosongan dan Rotasi Jabatan Struktural

DPSDAPR menghadapi tantangan signifikan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur organisasi, khususnya mengenai kekosongan beberapa jabatan strategis:

Jabatan PLT Kasubag Umum dan Kepegawaian: Posisi strategis ini saat ini berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Pimpinan instansi mengonfirmasi bahwa Kasubag Umpek/Umbek (Umum dan Kepegawaian) adalah satu-satunya jabatan Kasubag yang diisi oleh PLT.

Pensiun ASN Senior: Dinamika penempatan personel juga akan terpengaruh dengan pensiunnya ASN senior, Pak Mulyadi, yang dijadwalkan memasuki masa purnabakti pada bulan Januari mendatang.

III. Prioritas Program Kerja: Alokasi Miliar Rupiah untuk Irigasi

Fokus penting lainnya beralih ke program kerja, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dan irigasi, yang menjadi tugas utama Dinas.

Program yang menjadi prioritas meliputi penanganan masalah sungai/kali, tambang pasir, dan perbaikan kali di beberapa daerah, seperti Cigeureung. Program tersebut diistilahkan sebagai upaya “Benderi dalane banyu” (membendung/mengatur jalan air), yang berfokus pada perbaikan infrastruktur air.

Mengenai kebutuhan anggaran, Sri Indriyani memastikan bahwa alokasi dana untuk program ini sangat besar, mencapai nilai miliar rupiah, dan sudah tertera jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rincian teknis pelaksanaan program-program ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Irigasi.

IV. Dilema Pendidikan vs. Kedudukan dalam Pengembangan Karier

Bagian akhir diskusi menyoroti perdebatan panjang dalam manajemen kepegawaian: prioritas antara Pendidikan Daftar Induk Kepangkatan (DIK) dan Kedudukan/Jabatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Diskusi Pandangan Sri Indriyani (Kasubag) Realita Lapangan yang Disinggung

Urutan Prioritas Seharusnya Pendidikan dulu, baru Jabatan. Kenyataannya di lapangan, terkadang ada jabatan dulu, baru pendidikan (meski dianggap kurang ideal).

Kondisi Staf di DPSDAPR Sebagian besar staf sudah berpendidikan S1. Tidak ditemukan kasus penempatan jabatan sebelum pendidikan tuntas di lingkungan instansi ini.

Saat disinggung mengenai karier pribadinya, yang masih menjabat sebagai Kasubag (Eselon IV) dan belum naik ke Kepala Bagian/Kepala Bidang (Eselon III), Sri Indriyani menyampaikan pandangan yang filosofis dan pragmatis.

“Yang penting kan berjalan saja. Yang penting bekerja saja lah yang benar. Enggak usah berkhayal yang tinggi-tinggi. Enggak usah. Se-nyampenya saja,” tutupnya, menekankan pentingnya dedikasi kerja nyata di atas ambisi jabatan yang berlebihan, sekaligus menutup pembahasan dinamika kepegawaian di DPSDAPR Brebes.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan suasana ibadah yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar aksi bersih-bersih di sejumlah lingkungan gereja di wilayah Kabupaten Brebes, pada Jumat (12/12/2025).

Aksi gotong royong ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Kompol Muawan Subagyo dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama.

Beberapa gereja yang menjadi sasaran utama aksi bersih-bersih ini antara lain Gereja Kristen Jawa (GKJ) Brebes

Polisi bersama pengurus gereja dan warga setempat tampak antusias membersihkan area-area vital, mulai dari ruang utama ibadah, halaman, hingga fasilitas umum gereja.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar bersih-bersih, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya umat Kristiani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aksi ini adalah wujud nyata dari toleransi dan kepedulian kami. Selain memastikan kebersihan, kami juga sekaligus melakukan survei awal untuk titik-titik pengamanan. Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat beribadah dengan khusyuk dan nyaman tanpa ada rasa khawatir,” ujarnya.

Para pengurus gereja menyambut baik inisiatif Polres Brebes. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh aparat kepolisian.

Ditambahkan, aksi bersih-bersih gereja ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan di setiap gereja yang berada di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Brebes.

“Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Operasi Lilin 2025, disamping bertujuan untuk memastikan lingkungan ibadah bersih dan nyaman, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal Tahun 2025,” pungkasnya. (Red/Hms)

Rusia, DN-II Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian lawatan kerjanya dengan mengunjungi Rusia untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin. (11/12/2025).

Pertemuan bilateral yang berlangsung selama tiga jam penuh ini (sebutkan lokasi jika diketahui, misal: di Kremlin) menjadi forum pembahasan mendalam mengenai penguatan kerja sama strategis antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut.

Fokus pada Peningkatan Potensi Kerja Sama

Kedua pemimpin mengidentifikasi dan sepakat untuk meningkatkan potensi kerja sama di berbagai sektor kunci, meliputi:

Ekonomi dan Perdagangan: Mendorong volume dan nilai perdagangan bilateral.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Energi, Perindustrian, dan Pertanian: Memperdalam kolaborasi untuk ketahanan dan kemandirian sektor-sektor strategis.

Riset, Sains, dan Transfer Teknologi: Menggalakkan pertukaran pengetahuan dan teknologi mutakhir.

Presiden Putin secara khusus juga menyoroti pentingnya peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata. Upaya ini akan didukung dengan terwujudnya konektivitas penerbangan langsung serta implementasi kebijakan bebas visa bagi warga kedua negara.

Apresiasi atas Peran Global Indonesia

Terkait peran Indonesia di kancah global, Presiden Putin menyampaikan apresiasi tinggi atas keanggotaan penuh Indonesia dalam kelompok BRICS.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung peluang kerja sama perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU). Kesepakatan ini berpotensi membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia di wilayah Eurasia.

Setelah menyelesaikan pertemuan dengan Presiden Putin, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan segera bertolak kembali menuju Tanah Air untuk melanjutkan tugas kenegaraan.

Red

#CatatanSeskab

Sumatera, DN-II Usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia, Presiden Prabowo langsung kembali bergerak menuju wilayah terdampak bencana di Sumatra. Pesawat Garuda Indonesia-1 mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025).

Presiden dijadwalkan meninjau kembali sejumlah titik terdampak bencana pada Jumat pagi. Kunjungan tersebut meliputi pengecekan posko pengungsian, pendistribusian logistik, layanan kesehatan, serta kesiapan unsur TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi rakyat

Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa seluruh proses penanganan di lapangan berlangsung efektif dan humanis, mulai dari kebutuhan pangan dan layanan kesehatan, hingga percepatan perbaikan infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, tanggul, dan jaringan komunikasi.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait penanganan dan pemulihan bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada Minggu (07/12/2025) lalu, Presiden menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi dan kebutuhan pokok masyarakat terdampak harus dipastikan tiba tepat waktu kepada masyarakat.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BREBES, DN-II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Brebes memanas. Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Brebes Tobidin Sarjum S.H. menyoroti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang dilakukan oleh tiga objek wisata lokal: Pasir Gibug, Walijug, dan Danau Beko (sebelumnya Teras Padi, disesuaikan dengan isi artikel). (12/12/2025).

Ketua Pansus III DPRD Brebes, Tobidin Sarjum S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena ketiga objek wisata tersebut diduga berada di area yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSDI) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Audit Menyeluruh Terkait Perlindungan Lahan Pertanian

Kajian ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terkait itu ada beberapa surat mengenai masalah LSDI, LP2B, dan juga dari Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas Tobidin Sarjum.

Pansus III telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pengairan, Dinas Tata Ruang, Pertanahan, dan Dinas Pertanian. Mereka diminta memberikan keterangan dan data untuk memastikan status lahan dan perizinan.

Fokus Kasus Pasir Gibug dan Walijug

Tobidin mencontohkan objek wisata Pasir Gibug yang diisukan awalnya memiliki izin untuk pembangunan pesantren, namun kini telah berkembang menjadi area pendopoan dan perkemahan. Sementara itu, Walijug disorot karena diduga kuat berdiri di lingkungan lahan sawah.

Meskipun terdapat isu bahwa Walijug dimiliki oleh oknum anggota dewan Brebes, Pansus III berjanji akan tetap bersikap objektif dan hati-hati dalam proses audit.

Koordinasi dan Jaminan Kepastian Hukum

Tobidin menegaskan bahwa Pansus III akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Dinas Pengairan dan Dinas Pariwisata, untuk mendapatkan kejelasan komprehensif.

“Kami akan mengundang semua komponen. Tujuannya agar dalam mengkaji Perda RT/RW ini, tidak ada regulasi yang akan menjadi benturan, apalagi sampai melanggar regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Pansus III juga akan berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) serta dinas terkait untuk memvalidasi data dan status lahan. Tobidin menjamin semua masukan dari masyarakat akan diinventarisir demi menghasilkan Perda yang kuat secara hukum.

Ancaman Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengingatkan kembali, Ketua Pansus III tersebut menekankan bahwa Perda RT/RW sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2019, sudah mengatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lain.

“Melanggar, ada punishment dan sanksi yang kita berikan. Siapapun itu,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi, sambil menunggu hasil validasi data resmi dari dinas terkait.

Red/Teguh

Brebes, DN-II Polemik perizinan usaha dan pengembangan kawasan di Kabupaten Brebes mendapat titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengklarifikasi status dua kasus besar: pengembangan pabrik penggilingan padi dan obyek wisata “Teras Padi.” Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yakni telah mengantongi izin awal, namun terkendala karena pengembangan fisik di lapangan belum disesuaikan dengan regulasi terbaru dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Obyek Wisata Teras Padi: Penyesuaian Perizinan Menjadi Kunci, (12/12/2025)

Kepala DPMPTSP Brebes, Zuhdan Fanani, pada Jumat (12/12) memastikan bahwa obyek wisata yang menarik perhatian publik tersebut telah memiliki dasar perizinan.

“Obyek wisata teras padi awalnya sudah berizin, hanya saja belum menyesuaikan dengan [regulasi] yang sekarang,” jelas Zuhdan Fanani Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Ruang di kantornya.

Klarifikasi ini menekankan bahwa masalah yang dihadapi pengelola adalah penyesuaian dokumen izin operasional seiring adanya perubahan peraturan atau perluasan fisik yang telah dilakukan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pabrik Beras Walijung: Pengembangan Melanggar Zonasi Hijau

Kasus serupa namun dengan dimensi tata ruang yang lebih kompleks dialami oleh sebuah wisata yang bernama ,” teras padi ,” (myang diketahui berlokasi Desa Wanatirta kecamatan Paguyangan dan tidak jauh dari situ juga berada obyek wisata bernama Walijung . Hasil pengawasan dari tim provinsi mengungkapkan bahwa izin usaha awal ada izin usaha mandiri dengan sistem OSS , —yang dikeluarkan sekitar tahun 2019 melalui DPMPTSP dan instansi terkait—sebenarnya valid.

Namun, permasalahan muncul karena pengembangan fisik pabrik dilakukan sebelum adanya izin pengembangan yang baru. Salah satu narasumber yang terlibat dalam pengawasan menerangkan:

“Izin usaha objek wisata teras padi ada… Tahun 2019. Hanya pengembangannya yang belum menyesuaikan.”

Inti persoalan terletak pada perluasan usaha, termasuk dugaan penambahan fasilitas seperti pengeboran air tanah, yang dilakukan di area yang masih tercatat sebagai zona hijau dalam peta tata ruang wilayah Brebes.

“Sebagian [area pengembangan] itu yang belum mengajukan. Mengajukan pengembangan lagi,” tegas narasumber tersebut, membenarkan bahwa perluasan pabrik menempati zona yang seharusnya belum dialokasikan untuk pembangunan industri.

Solusi Jangka Panjang: Peninjauan Ulang RTRW

Menanggapi ketidaksesuaian tata ruang yang marak, Pemda Brebes saat ini tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan Peninjauan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (Revertransus).

“Semua proses itu kan sedang ada di legislatif, nanti selesai, kita sosialisasikan,” ungkap narasumber.

Setelah Revertransus tuntas, pengusaha yang terdampak, termasuk pabrik Walijung, akan diminta untuk mengikuti prosedur baru. Tujuannya adalah mengajukan penyesuaian izin pengembangan sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW yang baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain objek wisata Teras Padi dan tempat objek wisata pemandian Walijung, ada dua lokasi obyek wisata lainnya, Walijung ya dan Pasar Gibug, juga masih dalam proses pemenuhan izin operasional yang lengkap.

Red/Teguh

Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.

Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.

– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.

– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.

– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.

Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.

BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.

Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:

– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.

– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.

Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.

“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]

Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.

Publisher -Red PRIMA

Jakarta, DN-II misal: 12 Desember 2025] – Gabungan Aktivis Pati (GAP) terus melancarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Aksi yang telah berlangsung selama beberapa hari ini bertujuan mendesak lembaga antirasuah agar segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Desakan ini semakin kuat setelah pernyataan dari juru bicara KPK sebelumnya yang menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Sudewo tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

Momen Haru KDM dan Istri Botok

Pada Kamis pagi (11/12), sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di depan Gedung KPK menjadi pusat perhatian setelah tokoh publik Kang Dedy Mulyadi (KDM) terlihat keluar dari kantor KPK.

Melihat kehadiran KDM, sejumlah aktivis GAP, didampingi oleh istri dari aktivis bernama “Botok” yang saat ini ditahan pihak kepolisian, segera menghampiri dan meminta dukungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan penuh harap dan haru, istri Botok menyampaikan permohonan pembebasan suaminya secara langsung kepada KDM.

“Pak, tolong bantu bebaskan suami saya. Suami saya bukan pelaku kriminal, tetapi ia memperjuangkan hak-hak rakyat Pati yang ditindas oleh kebijakan Bupati Sudewo. Terutama terkait kenaikan pajak hingga 250% waktu itu,” ujar istri Botok, Kamis (11/12/2025).

Mendengar permintaan tersebut, KDM terlihat tergerak. Ia segera meminta data lengkap dan nomor kontak istri Botok untuk langkah selanjutnya. KDM juga mengungkapkan bahwa Botok pernah menghubunginya sebelum penahanan, namun kini nomor tersebut sudah tidak aktif karena disita oleh penyidik.

GAP Tegaskan Lanjutkan Aksi

Sementara itu, Mury selaku Ketua GAP, menegaskan komitmen kelompoknya untuk terus melanjutkan aksi di depan KPK.

Tujuan utama mereka adalah agar KPK segera mengambil langkah tegas terhadap Sudewo.

Tuntutan kedua adalah agar proses hukum terhadap Botok dapat ditinjau kembali, yang mereka yakini hanyalah upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Pati.

“Kami akan terus di sini sampai KPK serius menangani Sudewo dan mengusut tuntas proses hukum yang menimpa rekan kami, Botok,” tutup Mury. (Red/rilis)

WARUNGKIARA, DN-II Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.

Kalapas Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas. A. Md.IP., S.H., telah menunjukkan dan memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor. WP. 11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.Managing Partner Kasihhati Law Firm yang ditandatangani tanggal 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.

Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila Klien kami bersedia membayar sejumlah uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kalau tidak disanggupi oleh pihak Lapas Kelas II A Warungkiara maka akan ada aksi demonstrasi dengan membawa masaa 500 orang” kata Managing Partner Kasihhati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media di Polres Sukabumi pada Kamis, (11/12/2025).

“Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.

“Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.

Kami sebagai Kuasa Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara telah mendatangi SPKT Polres Sukabumi Polda Jabar dan melaporkan RH (33) Warga Kampung Cilimus Tarisi Warungkiara dan telah menerima Surat Tanda Bukti Lapor Nomor :STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, Sesuai dengan Laporan Polisi /Pengaduan Nomor:LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025.

DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.

Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:

• Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;

• Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;

• Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

• Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

• Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);

• Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.

Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:

• Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;

• Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;

• Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;

• Penyebaran informasi palsu dan menyesatkan kepada masyarakat luas yang dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi Lembaga Pemasyarakatan.

Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui umum.

• Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, yaitu melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar, yang dilakukan dengan diketahuinya bahwa hal tersebut tidak benar.

• Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Setelah dilakukan investigasi ternyata RH pada 04 Juni 2025 membeli 4 ekor sapi seharga Rp. 77 Juta dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan kemudian melakukan pembayaran penuh pada tanggal 5 Juli 2025 memberikan tanda jadi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);akan tetapi faktanya sampai saat ini sisa pembayaran empat ekor sapi belum dibayar dan atas kejadian tersebut Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara mengalami kerugian senilai Rp. 75.000.000, -(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

PERMINTAAN PENYELIDIKAN DAN TINDAKAN HUKUM

Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum di atas, dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Klien memohon kepada Bapak Kapolres Sukabumi untuk dapat:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana yang telah dialami oleh Klien kami.

Mengidentifikasi, menetapkan, dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terhadap Klien kami.

Mengamankan, mengumpulkan, dan menganalisis seluruh bukti elektronik maupun fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan.

Memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara maupun pihak lain yang mengetahui atau dapat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Klien kami selaku pejabat negara yang menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan ancaman, pemerasan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Memberikan informasi dan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan secara berkala kepada kami selaku Kuasa Hukum dari Pelapor.

“Kami meyakini bahwa tindakan hukum yang tegas dan profesional dari pihak Kepolisian akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang, serta melindungi kehormatan dan martabat pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.”pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

(Tim/Red).

You cannot copy content of this page