Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Bentarsari Brebes Gotong Royong Bangun Pipanisasi Irigasi
Brebes, DN-II Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan nasional, Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes, Serma Wasim, melaksanakan pendampingan kegiatan karya bakti pembangunan Program Ketahanan Pangan Pipanisasi Irigasi dan Jembatan Pipa Irigasi Lewi Jaka yang berlokasi di Kampung Bulaklega, Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Selasa (07/07/2026).
Program yang bersumber dari Bantuan APBN Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan sarana dan prasarana irigasi guna menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian masyarakat. Dengan tersedianya sistem pipanisasi dan jembatan pipa irigasi yang memadai, diharapkan distribusi air menuju areal persawahan dapat berlangsung lebih lancar, efektif, dan merata sehingga mampu meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
Kegiatan karya bakti berlangsung dengan penuh semangat gotong royong. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bentarsari, Juni Sunendae, Babinsa Desa Bentarsari Serma Wasim, serta masyarakat pengguna air di Kampung Bulaklega yang secara bersama-sama melaksanakan pembangunan demi mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Babinsa Serma Wasim mengatakan bahwa keterlibatan TNI melalui kegiatan pendampingan merupakan bentuk komitmen dalam membantu pemerintah daerah menyukseskan program pembangunan, khususnya di sektor pertanian yang menjadi penopang utama ketahanan pangan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kami akan terus hadir mendampingi setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan jaringan pipanisasi irigasi akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha pertanian masyarakat. Pasokan air yang lebih stabil akan membantu petani mengoptimalkan masa tanam, mengurangi risiko kekeringan, serta meningkatkan hasil panen.
Sementara itu, Kepala Desa Bentarsari, Juni Sunendae, menyampaikan apresiasi atas dukungan Babinsa Koramil 13/Salem yang selalu aktif mendampingi setiap kegiatan pembangunan di desa. Sinergi antara pemerintah desa, TNI, dan masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga.
Masyarakat Kampung Bulaklega juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan bergotong royong menyelesaikan pembangunan. Semangat kebersamaan tersebut menjadi bukti bahwa budaya gotong royong masih terpelihara dengan baik dan menjadi kekuatan utama dalam membangun desa.
Melalui kegiatan karya bakti ini, diharapkan pembangunan Pipanisasi Irigasi dan Jembatan Pipa Irigasi Lewi Jaka dapat segera selesai sehingga mampu meningkatkan pelayanan irigasi, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani di Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Red
SEMARANG, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka ruang kreativitas selebar-lebarnya bagi publik. Melalui Bidang Humas Polda Jawa Tengah, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam 10 cabang lomba kreatif yang mengusung tema besar “Polri untuk Masyarakat”.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa rangkaian perlombaan ini dirancang inklusif untuk berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat umum, wartawan, pelajar, anggota Polri, hingga penyandang disabilitas (difabel) diberikan kesempatan yang sama untuk menyalurkan bakat mereka.
”Melalui berbagai kategori lomba ini, kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkreasi, sekaligus menyampaikan pesan-pesan positif yang mencerminkan semangat pengabdian Polri kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (6/7/2026) pagi.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa setiap cabang lomba memiliki subtema tersendiri yang sangat bervariasi, sehingga peserta bisa memilih bidang yang paling sesuai dengan minat dan keahliannya.
Berikut adalah daftar 10 lomba kreatif yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lomba Konten Infografis (Kategori: Umum & Anggota Polri)
Lomba Mendongeng (Kategori: Anak Usia 5–6 Tahun/TK)
Lomba Artikel Jurnalistik (Kategori: Wartawan)
Lomba Video Edukasi Polri (Kategori: Khusus Anggota Polri)
Lomba Video TikTok (Kategori: Umum & Anggota Polri)
Lomba Fotografi (Kategori: Umum & Anggota Polri)
Lomba Cerpen (Kategori: Anak Usia 7–12 Tahun/SD)
Lomba Film Animasi AI (Kategori: Umum)
Lomba Melukis Difabel (Kategori: Penyandang Disabilitas)
Lomba Cipta Lagu (Kategori: Umum)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain menjadi wadah ekspresi dan komunikasi positif, ajang ini juga memperebutkan total hadiah hingga puluhan juta rupiah bagi para pemenang.
Proses pendaftaran dan pengumpulan karya sudah dibuka sejak 22 Juni hingga 15 Juli 2026. Masyarakat yang tertarik dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan melalui portal resmi tribratanews.polri.go.id atau menghubungi Admin Lomba di nomor 0878-9486-4040 (Ikha).
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng berharap momentum ini dapat mempererat kedekatan emosional serta kolaborasi nyata antara aparat penegak hukum dan warga.
”Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah baik pelajar, mahasiswa, insan kreatif, hingga komunitas untuk ikut ambil bagian. Lewat karya kreatif ini, kita bersama-sama membangun budaya informasi yang positif, memperkuat kebersamaan, dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta pelayanan Polri yang semakin Presisi dan humanis,” pungkas Kombes Pol Artanto. Red
Brebes, DN-II DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para juru sembelih halal melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bekerja sama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Minggu (5/7/2026).
Kegiatan sertifikasi dilaksanakan selama 3 hari dari 3-5 Juli 2026 di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes sebagai lokasi pembekalan dan asesmen teori, sedangkan pelaksanaan uji praktik dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH-R) Jatibarang dan RPH Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Sebanyak 61 peserta mengikuti sertifikasi kompetensi yang terdiri atas 40 peserta sertifikasi perpanjangan (resertifikasi) dan 21 peserta sertifikasi kompetensi baru. Para peserta merupakan anggota JULEHA yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain DPD JULEHA Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Ketua Panitia dari DPD JULEHA Brebes menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencetak juru sembelih halal yang profesional, kompeten, dan memiliki pengakuan resmi sesuai standar nasional.
Sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap juru sembelih memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi nasional. Selain itu, sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, serta industri pangan halal terhadap proses penyembelihan yang dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di samping sebagai bentuk pengakuan profesional, sertifikasi kompetensi juga berfungsi diantaranya ,Menjamin bahwa proses penyembelihan memenuhi ketentuan syariat Islam serta prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyembelihan halal. Menjadi standar kompetensi bagi tenaga kerja di rumah potong hewan, rumah potong unggas, maupun unit usaha pengolahan pangan asal hewan. Mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal dan penguatan industri halal nasional. Memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk daging yang dihasilkan berasal dari proses penyembelihan yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.
Selama pelaksanaan asesmen, seluruh peserta mengikuti rangkaian uji kompetensi yang meliputi verifikasi portofolio, asesmen pengetahuan, wawancara, observasi, serta demonstrasi praktik penyembelihan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi BNSP, seluruh peserta dinyatakan Kompeten sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal Nomor 147 Tahun 2022.
Keberhasilan penyelenggaraan sertifikasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor penyembelihan halal.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak juru sembelih halal yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP sehingga mampu memberikan jaminan mutu, keamanan pangan, kehalalan produk, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam mendukung perkembangan industri halal nasional.
Ketua DPD Juleha Brebes Chasan Mudofar menyampaikan terima kasih atas seluruh pihak dan panitia yang membantu sehingga pelaksaan kegiatan ini berlangsung sukses.
“JULEHA Kompeten, Penyembelihan Halal Terjamin, Masyarakat Semakin Yakin.” Red
Brebes, DN-II Dedikasi DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kabupaten Brebes dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang penyembelihan halal kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) – Pusat Pelatihan Pertanian memberikan Sertifikat Penghargaan kepada Chasan Mudhofar atas partisipasinya sebagai Panitia Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. (7/7/2026).
Sertifikat penghargaan yang diterbitkan di Jakarta pada 5 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Dr. Tedy Dirhamsyah, S.P., M.A.B. sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan dedikasi panitia dalam menyukseskan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi BNSP Juru Sembelih Halal di Kabupaten Brebes berjalan dengan baik berkat sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta dukungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 61 peserta mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas 40 peserta resertifikasi dan 21 peserta sertifikasi baru. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Rangkaian asesmen dilaksanakan di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, sedangkan uji praktik dilaksanakan di RPH-R Jatibarang dan RPH Ketanggungan. Seluruh peserta berhasil dinyatakan Kompeten berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Panitia, Chasan Mudhofar, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh panitia, asesor, mitra kerja, serta seluruh peserta yang telah berkomitmen menjaga mutu pelaksanaan sertifikasi.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi merupakan apresiasi bagi seluruh panitia DPD JULEHA Brebes yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme Juru Sembelih Halal dan mendukung terwujudnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam, memenuhi standar kompetensi nasional, serta memberikan jaminan kehalalan dan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Chasan Mudhofar.
Sementara Ujang TSM, S.H. sekretaris DPD Juleha Brebes dalam catatannya, Sejak Juleha Brebes berdiri tahun 2022 sampai 2026, sudah melaksanakan Bimtek dan Pelatihan Juleha sebanyak 13 angkatan dengan jumlah 1.030 peserta, dan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi 3 kali, pertama di tahun 2023 sebanyak 60 orang yang diikuti seluruh DPD di Pulau Jawa dan Angkatan kedua jumlah 44 orang diikuti dari BI Perwakilan Tegal (Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Batang), kemudian saat ini sejumlah 61 orang. Tegasnya.
Ditambahkan Ujang, bahwa sebentar lagi aka nada Bimtek dan Serkom Besar-besaran di Kabupaten Brebes, yaitu melaksanakan Instruksi Bupati Brebes dengan Programnya SaDeSa (Satu Desa Satu Juleha) diwajibkan 17 kecamatan dan 297 desa mengikuti hingga memimili sertifikat BNSP.
DPD JULEHA Brebes berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi, sehingga mampu memperkuat ekosistem halal nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan.
Dengan penghargaan dari Kementerian Pertanian ini, DPD JULEHA Brebes semakin termotivasi untuk terus menjadi pelopor dalam peningkatan kompetensi Juru Sembelih Halal, tidak hanya di Kabupaten Brebes, tetapi juga di tingkat regional maupun nasional. Red
CILACAP, DN-II Praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi menggunakan QRIS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya terkuak. Pihak manajemen SPBU secara terbuka mengakui adanya penarikan biaya administrasi tersebut kepada konsumen dengan dalih instruksi dari jajaran pimpinan. (6/7/2026).
Dugaan pelanggaran regulasi Bank Indonesia (BI) ini terungkap setelah seorang konsumen yang juga jurnalis, Mujerman, melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada Manajer SPBU Patimuan bernama Yusup melalui pesan singkat pada Minggu (5/7). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna menyikapi keresahan masyarakat yang kerap mengeluhkan hal serupa.
Dalam bukti percakapan yang diperoleh redaksi, Mujerman mempertanyakan alasan pembelian Pertalite sebanyak 10 liter dengan metode pembayaran QRIS justru dikenakan potongan biaya admin sebesar Rp500.
Merespons hal tersebut, Yusup tidak menampik. Ia berkilah bahwa kebijakan itu merupakan instruksi sementara dari atasannya.
”Selamat malam pak, sebelumnya mohon maaf sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup dalam pesan konfirmasinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Yusup mengklaim pihak SPBU sedang mengupayakan uji coba penggunaan QRIS statis agar transaksi ke depan bisa bebas biaya admin, serta mengarahkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kendati manajemen berdalih sistem sudah disesuaikan untuk menghapus biaya admin, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Mujerman menyanggah klaim tersebut karena dirinya baru saja melakukan transaksi 30 menit sebelum konfirmasi dilakukan, dan saldonya tetap terpotong otomatis oleh sistem mesin kasir SPBU.
Mendapati pembuktian kuat itu, pihak manajer SPBU akhirnya melunak dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemilik (owner) SPBU.
”Oh nggeh pak siap. Segera kami eksekusi untuk free-kan adminnya pak. Sebelumnya terimakasih atas masukannya semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” pungkas Yusup.
Pelanggaran Berlapis: Sorotan Regulasi dan Hukum
Secara hukum, tindakan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen akhir merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang serius. Berikut adalah pasal-pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak SPBU:
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):
Regulasi ini dengan tegas menyatakan bahwa Merchant (pedagang/penyedia barang dan jasa) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
Pasal 8 ayat (1) huruf g Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/2023 tentang Amandemen PADG QRIS:
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro maupun makro dilarang dibebankan kepada konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant sebagai biaya operasional digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersebut memberikan potongan harga atau harga khusus, padahal di balik itu terdapat manipulasi biaya tersembunyi yang merugikan konsumen.
Desakan Sanksi Tegas
Sikap manajemen SPBU 44.532.28 Patimuan yang berlindung di balik frasa “kebijakan pimpinan” memicu desakan dari berbagai kalangan. PT Pertamina (Persero) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan setempat didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama, skorsing pasokan BBM, hingga pencabutan izin fasilitas QRIS (sesuai sanksi administratif dalam PBI PJP) dinilai perlu dijatuhkan. Langkah ini krusial demi memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha SPBU yang memanipulasi sistem pembayaran digital demi meraup keuntungan sepihak dari masyarakat. Tim Red
Brebes, DN-II Semangat “Maju dan Berjuang” menjadi cerminan nyata perjuangan masyarakat dalam membangun Jembatan Perintis Garuda yang menghubungkan Desa Ganggawang dengan Desa Ciputuh, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Senin, (6/7/2026).
Di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi, masyarakat tidak memilih untuk menyerah. Sebaliknya, mereka terus melangkah maju, bergotong royong, dan berjuang bersama demi mewujudkan jembatan yang telah lama menjadi harapan seluruh warga.
Pembangunan Jembatan Perintis Garuda bukan sekadar menghadirkan sebuah sarana penghubung antara dua desa. Lebih dari itu, pembangunan ini telah menjadi simbol tekad, persatuan, dan semangat pantang menyerah masyarakat dalam memperjuangkan kemajuan wilayahnya. Setiap tahapan pekerjaan yang berhasil diselesaikan merupakan hasil dari kerja keras, pengorbanan, serta kebersamaan yang terus terjaga sejak awal pembangunan.
Di lokasi pembangunan, masyarakat dari Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh kembali menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, warga berdatangan secara bergantian untuk melaksanakan kerja bakti. Para petani, pemuda, tokoh masyarakat, hingga kaum perempuan ikut mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing. Mereka mengangkat material, menyusun batu, membantu pekerjaan konstruksi, serta saling memberikan semangat agar pembangunan berjalan lebih cepat.
Seluruh kegiatan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes, Serda Usman M, yang selama ini secara konsisten hadir di tengah masyarakat. Kehadiran Babinsa menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung pembangunan desa sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Serda Usman M, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kekuatan fisik, tetapi juga pada semangat untuk terus maju dan berjuang bersama menghadapi setiap tantangan.
“Pembangunan Jembatan Perintis Garuda mengajarkan kepada kita bahwa kemajuan hanya dapat diraih melalui perjuangan. Ketika masyarakat memiliki tujuan yang sama, saling mendukung, dan tidak mudah menyerah, maka berbagai tantangan dapat diatasi. Semangat maju dan berjuang inilah yang menjadi kekuatan terbesar masyarakat,” ujar Serda Usman M.
Jembatan Perintis Garuda menjadi harapan besar bagi masyarakat Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh karena akan membuka akses yang lebih baik bagi berbagai aktivitas masyarakat. Selama ini, keterbatasan akses menjadi salah satu kendala dalam mengangkut hasil pertanian, menjangkau fasilitas pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, maupun mendukung aktivitas perekonomian.
Dengan terbangunnya jembatan tersebut, masyarakat optimistis akan terjadi peningkatan kesejahteraan. Distribusi hasil pertanian akan menjadi lebih mudah, biaya transportasi dapat ditekan, dan mobilitas warga akan semakin lancar. Oleh karena itu, setiap tetes keringat yang dicurahkan masyarakat hari ini dipandang sebagai investasi bagi masa depan anak cucu mereka.
Semangat gotong royong yang terus hidup selama pembangunan juga memperlihatkan kuatnya persatuan masyarakat. Tidak ada perbedaan status sosial, usia, maupun profesi. Semua bekerja berdampingan dengan satu tekad, yaitu mempercepat penyelesaian pembangunan demi kepentingan bersama.

Pendampingan yang dilakukan Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat. Kehadiran TNI di tengah warga memperkuat rasa aman, mempererat hubungan kekeluargaan, serta membuktikan bahwa TNI selalu hadir untuk membantu mengatasi berbagai kesulitan masyarakat.
Masyarakat berharap pembangunan Jembatan Perintis Garuda dapat segera selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. Mereka juga berharap semangat “Maju dan Berjuang” yang tumbuh selama proses pembangunan dapat terus menjadi budaya dalam setiap kegiatan pembangunan desa di masa mendatang.
Pembangunan Jembatan Perintis Garuda menjadi bukti bahwa tidak ada keberhasilan yang diraih tanpa perjuangan. Dengan kerja keras, kebersamaan, dan tekad yang kuat, masyarakat mampu menghadapi berbagai tantangan serta mengubah harapan menjadi kenyataan.
Jembatan Perintis Garuda bukan hanya menghubungkan Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat yang tidak pernah menyerah. Melalui semangat “Maju dan Berjuang”, masyarakat bersama Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes membuktikan bahwa cita-cita besar akan terwujud apabila diperjuangkan dengan kebersamaan, keikhlasan, dan kerja nyata demi kesejahteraan generasi yang akan datang. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Papua, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik prajurit TNI dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara serta meresmikan Gedung Centralized bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin di Yonif 754/ENK Timika, Papua Tengah, sebagai pusat komando dan administrasi modern guna mendukung kesiapan satuan, Minggu (5/7/2026).
Usai Kegiatan di Yonif 754/ENK, selanjutnya Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan Menhan RI juga meninjau Markas Komando Kogabwilhan III untuk meninjau Gedung Mile 32 sekaligus mengevaluasi rencana pembangunan infrastruktur pertahanan lanjutan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional dan sistem pertahanan di wilayah timur Indonesia.
Kunjungan kerja tersebut mencerminkan sinergi TNI dan Kementerian Pertahanan dalam mempercepat modernisasi fasilitas pertahanan, meningkatkan kesiapan operasional satuan, serta memberikan penghargaan kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.
Penguatan infrastruktur dan fasilitas pendukung di Papua diharapkan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas prajurit sekaligus memperkokoh postur pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), jajaran Kostrad menggelar kegiatan olahraga akbar bertajuk “Kostrad Run 2026”. Ajang lari massal ini berlangsung meriah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (5/7/2026) pagi, dengan melibatkan sedikitnya 10.000 peserta dari berbagai kalangan.
Perayaan HUT ke-65 Kostrad Tahun Anggaran 2026 ini mengusung tema “Kostrad Prima Mengabdi Untuk Indonesia Maju”. Melalui tema tersebut, peringatan HUT kali ini menegaskan kembali komitmen kuat Kostrad sebagai pasukan yang PRIMA—Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif. Jajaran baret hijau ini berkomitmen untuk senantiasa hadir menjaga kedaulatan bangsa sekaligus berkontribusi aktif mendukung roda pembangunan nasional.
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, MPICT., menyampaikan bahwa Kostrad Run 2026 merupakan manifestasi nyata dari kemanunggalan TNI dengan rakyat.
”Kegiatan Kostrad Run 2026 menjadi wujud nyata kedekatan Kostrad dengan masyarakat melalui olahraga yang menyenangkan dan inklusif,” ujar Letjen TNI Mohammad Fadjar.
Menurut Pangkostrad, ajang ini tidak hanya efektif membangun citra positif Kostrad sebagai institusi militer yang humanis dan dekat dengan rakyat, melainkan juga menjadi sarana strategis dalam mengampanyekan gaya hidup sehat secara masif. Lebih dari itu, event ini memberikan wadah kompetitif bagi para atlet maupun pencinta olahraga lari untuk menyalurkan bakat mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ajang ini memberikan ruang bagi para atlet maupun penghobi lari untuk menyalurkan bakat dan minat mereka dalam suasana kompetisi yang sportif, penuh semangat, dan kebersamaan. Pantang menyerah, tetap semangat, dan selalu gembira dalam tugas,” tegas Letjen TNI Mohammad Fadjar di hadapan para peserta.
Acara pelepasan (start) para pelari tersebut dilepas langsung secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Dalam sambutannya, Menko Polkam memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
”Terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak penyelenggara atas dedikasi serta kerja kerasnya dalam menyukseskan kegiatan ini. Kepada seluruh peserta, tunjukkan kemampuan terbaik dengan senantiasa menjunjung tinggi sportivitas dan semangat juang,” tutur Djamari Chaniago sebelum mengibarkan bendera start.
Djamari juga berpesan agar momentum ini dijadikan sebagai ajang evaluasi prestasi. “Catat dan apresiasi setiap prestasi yang diraih sebagai motivasi diri untuk terus berkembang ke depan,” tambahnya.
Gelaran Kostrad Run 2026 ini juga terasa kian istimewa dengan hadirnya sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran tiga Kepala Staf Angkatan TNI serta dua Menteri Koordinator di lokasi acara dinilai menjadi kehormatan besar sekaligus suntikan motivasi ekstra bagi para pelari.
”Selamat berlomba, berikan yang terbaik, raih prestasi setinggi-tingginya, dan jaga serta junjung tinggi nama baik satuan serta bangsa,” pungkas Menko Polkam menutup sambutannya. Acara pun dilanjutkan dengan perlombaan lari yang berlangsung meriah, tertib, dan penuh semangat kebersamaan hingga garis finis. Red
Tag/Hashtag: #tniprima #tniadprima #Kostrad #Lintasprajurit #penkostrad #KostradRun2026
Sulawes, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Informasi yang dihimpun oleh tim media menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial HM alias H. Maman, yang disebut-sebut sebagai pemilik (owner) PT Harmony Solusi Energi. (6/7/2026).
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, HM diduga bekerja sama dengan seorang rekan berinisial IR untuk melakukan aktivitas pengisian BBM di sebuah gudang penampungan milik warga. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Tidak hanya itu, beredar pula kabar bahwa HM diduga sempat menawarkan BBM bersubsidi tersebut kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup percakapan internal. Namun, kebenaran informasi penawaran ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Jeratan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan oknum tersebut dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, jika aktivitas ini melibatkan korporasi secara resmi, perusahaan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berlapis sesuai dengan ketentuan hukum korporasi yang berlaku.
Desakan Penegakan Hukum dan Hak Jawab
Merespons keresahan masyarakat terkait isu ini, tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, untuk segera turun tangan. Aparat diminta melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada HM untuk meminta kejelasan. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab. Oleh karena itu, tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi HM maupun manajemen PT Harmony Solusi Energi untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan, demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Tim Media.
Kota Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur. Senin (6/7/2026).
Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
” Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika ” ungkap Kombes Yos Guntur.
Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.
” Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ” tambahnya
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut ” terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.
Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
