BREBES, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali meresahkan masyarakat di wilayah Brebes Selatan. Berdasarkan investigasi lapangan, diduga terdapat aktivitas penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum pengusaha di sekitar SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak, Kecamatan Bumiayu. (3/7/2026).
Tim investigasi dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menemukan sebuah gudang yang disinyalir menjadi titik penampungan BBM bersubsidi tidak jauh dari SPBU Sakalibel.
Modus Operandi: Sistem “Ngangsu” dan Kendaraan Modifikasi
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, oknum pengusaha berinisial MM asal Pemalang diduga menjadi aktor utama di balik praktik ini. Modus yang digunakan tergolong sistematis:
Pertalite: Dilakukan dengan metode “ngangsu” (pembelian berulang) menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi. Para pengepul menginstruksikan beberapa orang untuk bergantian melakukan pembelian di SPBU dengan kuota tertentu per hari, yang kemudian dikumpulkan ke dalam jerigen di gudang tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solar: Diduga melibatkan kendaraan jenis mobil boks dan travel. Salah satu kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk operasional pengangkutan BBM ilegal adalah mobil boks dengan nomor polisi B 9931 CCF, yang disebut-sebut milik oknum berinisial MM.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Sakalibel menyatakan tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut dan mengeklaim bahwa pihak SPBU hanya melakukan pelayanan penjualan secara normal kepada masyarakat. Sementara itu, manajer SPBU tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kota.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Secara hukum, tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan berikut:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa pembelian BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang penimbunan tersebut. Ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan memastikan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengusulkan kenaikan bantuan stimulan bagi korban bencana yang mengalami rumah rusak berat. Dana stimulan yang semula sebesar Rp60 juta, diusulkan naik menjadi Rp80 juta per unit. Jum’at, (3/7/2026).
Usulan ini diambil untuk memastikan hunian tetap (huntap) yang dibangun bagi penyintas tidak hanya sekadar berdiri, melainkan memenuhi standar hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditinggali dalam jangka panjang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Wakil Ketua Satgas PRR, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa kenaikan bantuan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama: kenaikan harga material bangunan dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar kelayakan fisik hunian.
“Kalau yang sekarang Rp60 juta, bangunannya belum memakai keramik, plafon, dan plester halus. Dengan tambahan Rp20 juta, hunian akan ditingkatkan kualitasnya. Lantai akan dikeramik seluruh ruangan termasuk kamar mandi, dipasang plafon, plester dinding yang lebih halus, serta penambahan teras agar lebih fungsional bagi keluarga terdampak,” ujar Suharyanto usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Fokus pada Dua Skema Hunian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suharyanto memerinci bahwa bantuan tersebut akan disalurkan untuk dua skema pembangunan: huntap in-situ (dibangun kembali di lokasi semula) dan huntap ex-situ mandiri (dibangun di lokasi baru yang lebih aman).
“Total kebutuhan untuk 16.000 unit, dengan rincian 8.000 in-situ dan 8.000 ex-situ mandiri. Saat ini, data yang sudah masuk ke BNPB dari pemerintah daerah ada sekitar 14.500 unit,” tambah Suharyanto.
Hingga saat ini, proses rehabilitasi terus dikebut. Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 800 unit huntap telah memasuki tahap pengerjaan. Suharyanto menegaskan bahwa usulan penyesuaian nilai bantuan ini telah mendapatkan kesepahaman di tingkat kementerian dan lembaga terkait, dan kini tinggal menunggu keputusan Presiden.
Gunakan Mekanisme Dana Siap Pakai
Senada dengan Suharyanto, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendukung penuh usulan tersebut sebagai langkah solutif. Mengingat pembangunan huntap yang tersebar di banyak titik memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, Satgas PRR mengusulkan skema penyaluran melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
“Pembangunan huntap in-situ dan ex-situ mandiri yang menjadi tanggung jawab BNPB ini lebih kompleks karena lokasinya terpencar. Maka, kami mengusulkan mekanisme Dana Siap Pakai agar pelaksanaannya di lapangan lebih fleksibel, cepat, dan tepat sasaran,” jelas Tito. Red
BREBES, DN-II Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang terjadi di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz dan dihadiri sejumlah awak media.
Wakapolres Brebes menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi G-9225-KG milik korban yang diparkir di depan rumah di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Toyota Avanza berwarna hitam yang menggunakan pelat nomor palsu. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 18 Juni 2026 berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (35), MY (37), dan YS alias Pak Haji (56). Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial DI masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kompol Ryke Rhimadhila dalam keteranganya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026. Salah seorang pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci pintu dan rumah kunci kontak kendaraan hingga mesin berhasil dihidupkan. Setelah itu kendaraan langsung dibawa kabur, sedangkan pelaku lainnya mengawal menggunakan mobil Toyota Avanza.
“Korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Minggu, 7 Juni 2026, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulakamba,” ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu set kunci letter T, STNK dan kunci kontak kendaraan korban, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain, di antaranya pencurian satu unit truk Canter di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, serta satu unit Mitsubishi L300 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Polres Brebes mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan sistem pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Red/Hms
Papua, DN-II Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi jenazah pilot pesawat PT AMA Air PK-RCY, Nicholas F. Goselin, yang menjadi korban penembakan di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (3/7/2026). Bersamaan dengan proses evakuasi, Personel Koops TNI Habema terus melaksanakan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku penembakan serta pembakaran pesawat.
Merespons cepat kejadian tersebut, Koops TNI Habema menggelar Operasi Khusus Perebutan Cepat untuk menguasai dan mengamankan lapangan terbang sebagai titik masuk bantuan, sekaligus melaksanakan Search and Rescue (SAR) Taktis guna mengevakuasi korban dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Operasi melibatkan 10 Personel Koops TNI Habema dengan dukungan dua Helikopter Caracal serta dilaksanakan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi mengingat medan pegunungan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI akan terus mengoptimalkan pengamanan di wilayah serta mendukung langkah-langkah taktis terhadap pelaku. “Koops TNI Habema telah bergerak cepat melaksanakan operasi khusus untuk mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban.

TNI akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Panglima Koops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pilot PT AMA Air sekaligus menegaskan komitmen Koops TNI Habema dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum.
Prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengamankan lokasi, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Melalui Operasi Khusus Perebutan Cepat dan SAR Taktis, kami memastikan proses evakuasi dapat dilaksanakan secara cepat, aman, dan profesional,” ujarnya, di Cilangkap Jumat (3/7/2026).
Operasi pengamanan lokasi dan pengejaran terhadap pelaku masih terus berlangsung. TNI melalui Koops TNI Habema akan terus melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai perkembangan situasi di lapangan dengan mengedepankan profesionalisme, sinergi antarinstansi, dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Red
#tniprima
#tnirakyat
#tniprofesional
#indonesiaemas2045
Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah menggelar Upacara Penyambutan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti di Lapangan Apel Mapolda Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).
Dalam amanatnya saat kegiatan tersebut berlangsung, Kapolda Jateng Irjen pol. Ribut Hari wibowo menyampaikan bahwa upacara penyambutan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti merupakan momentum bersejarah bagi Polda Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diterima langsung dari Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tanggal 1 Juli 2026, dan menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi serta kinerja seluruh jajaran Polda Jawa Tengah.
“Hari ini kita melaksanakan penyambutan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang kemarin saya terima langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Penghargaan ini bukan sekadar simbol kebanggaan, tetapi merupakan amanah yang harus di jaga dan dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada kesatuan Polri yang dinilai memiliki jasa, prestasi, serta pengabdian luar biasa kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah memberikan apresiasi atas capaian kinerja Polda Jawa Tengah yang dinilai mampu menunjukkan kinerja di atas standar.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah menilai apa yang telah dikerjakan Polda Jawa Tengah memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel, bukan hanya pimpinan. Oleh karena itu, setiap anggota patut merasa bangga karena telah menjadi bagian dari pencapaian ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda Jateng mengajak seluruh personel untuk menjadikan penghargaan tersebut sebagai titik awal dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh anggota senantiasa menghayati sesanti ” Sang Damar Panuntun’, yang mengandung makna bahwa setiap insan Bhayangkara harus mampu menjadi penerang, penuntun, sekaligus teladan bagi masyarakat.
“Saya mengajak seluruh personel Polda Jateng menjadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk terus mengabdi dengan lebih baik. Sebagaimana sesanti “Sang Damar Panuntun” Jadikan penghargaan ini bukan sebagai garis akhir, tetapi sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jadilah cahaya kebaikan di tengah masyarakat, tingkatkan kualitas pelayanan, jaga integritas, perkuat soliditas, dan jadilah teladan di mana pun kita bertugas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada Polri akan terus tumbuh dan semakin kuat,” pungkas Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa penyambutan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti merupakan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh personel dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan Nugraha Sakanti merupakan bentuk apresiasi dan kepercayaan negara atas dedikasi serta kinerja Polda Jawa Tengah. Penghargaan ini tidak diraih oleh satu atau dua orang, melainkan merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan pengabdian seluruh personel” ujar Kombes Pol. Artanto.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolda, penghargaan ini adalah titik awal untuk memberikan pengabdian yang lebih baik. Dengan semangat ‘Sang Damar Panuntun’, setiap anggota Polda Jawa Tengah harus mampu menjadi teladan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. Red
Mulia, DN-II Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit bangunan kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia di Kota Lama, Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, Kamis (2/7/2026).
Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik yang bersumber dari kamar milik Bapak Dovan, salah satu pemilik kios, yang mengakibatkan seluruh bangunan beserta isinya hangus terbakar.
Adapun pemilik kios yang terkena dampak adalah Bapak Dovan, Bapak Gunawan, dan Bapak Mastalip. Ketiganya beragama Islam, beralamat di Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa ini disaksikan oleh Bapak Nur yang juga beragama Islam, beralamat di lokasi yang sama, dan bekerja di sektor swasta, serta memberikan keterangan terkait awal mula terjadinya kebakaran.
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali muncul dari Rumah milik Bapak Dovan, kemudian menyebar ke seluruh bagian atap hingga semakin membesar dan membakar keseluruhan bangunan kios. Warga sekitar segera berdatangan membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, bersama unsur TNI dan Polri dari Kodim 1714/Puncak Jaya, Polres Puncak Jaya, Koramil 1714-01/Mulia, dan Polsek Mulia. Hadir pula Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han., yang mengarahkan personel Koramil, Polsek, serta jajaran Kodim dan Polres untuk saling bahu-membahu memadamkan api hingga akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar akibat hangusnya 3 unit kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia beserta isinya. Api merambat dengan cepat karena sebagian besar bangunan menggunakan bahan kayu dan material yang mudah terbakar.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polres Puncak Jaya atas respons cepat dan bantuan yang diberikan. Masyarakat juga didorong untuk senantiasa waspada dan bertindak sigap apabila menemukan potensi kebakaran sejak dini, agar api tidak sempat membesar maupun merambat yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar.
Sementara itu, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han. menegaskan bahwa membantu masyarakat di wilayah merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara TNI dan Polri. Sinergi kedua pihak akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kejadian darurat di tengah masyarakat. Red
Tangerang, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara yang diikuti para Pejabat Utama TNI secara hybrid di Kodiklat TNI, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dalam arahannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi kepada Dankodiklat TNI beserta tim penyusun atas penyelesaian rumusan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara. Menurutnya, perubahan lingkungan strategis global dan karakter peperangan modern menuntut TNI memiliki doktrin yang adaptif, relevan, dan mampu menjawab tantangan operasi militer masa kini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Dankodiklat dan tim penyusun yang sudah memaparkan hasil dan rumusan Doktrin Perisai Trisula Nusantara. Perkembangan peperangan yang saat ini terjadi di berbagai negara menunjukkan perubahan yang sangat signifikan sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Panglima TNI.
Panglima TNI menjelaskan bahwa peperangan modern kini ditandai dengan penggunaan rudal jarak jauh, drone kamikaze, drone swarm, peperangan elektronik, hingga perang informasi yang dilaksanakan secara terpadu. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya transformasi doktrin TNI agar mampu menghadapi ancaman multidimensi secara efektif dan profesional. “Saya berpendapat bahwa memang sudah saatnya kita mengubah doktrin untuk menghadapi peperangan masa kini,” tegas Panglima TNI.

Selain memimpin rapat pengesahan doktrin, Panglima TNI juga meresmikan dan menandatangani Prasasti Workshop Drone dan Artificial Intelligence (AI), Stadion Tri Matra, Lahan Aplikasi Ketahanan Pangan serta peresmian ruang makan siswa Perwira Prajurit Karir (Pa PK). Peresmian sejumlah fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya TNI dalam meningkatkan kualitas pembinaan personel, penguasaan teknologi pertahanan, serta mendukung program ketahanan pangan nasional sebagai implementasi pembangunan kekuatan TNI yang modern dan profesional. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Tegal, DN-II Semangat pengabdian Polri untuk masyarakat diwujudkan secara nyata oleh Polsek Jatinegara, Polres Tegal. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polsek Jatinegara meresmikan Pangkalan Ojek Presisi yang dirangkai dengan kegiatan tasyakuran di Mapolsek Jatinegara, Rabu (1/7/2026).
Peresmian fasilitas ini menjadi simbol kedekatan institusi kepolisian dengan warga sekaligus upaya memperkuat kemitraan strategis di wilayah Kecamatan Jatinegara.
Kegiatan khidmat ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, di antaranya Camat Jatinegara M. Sugeng, S.Pd., Danramil 12/Jatinegara Letda Sartimin Eko P., Kepala Puskesmas Jatinegara dr. Eko Cahyadi, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan Polri, Bhayangkari, serta insan pers.
Simbol Kedekatan Polri dan Masyarakat
Kapolsek Jatinegara, IPTU Marsono, menyampaikan bahwa Pangkalan Ojek Presisi hadir sebagai wujud kepedulian Polri guna memberikan fasilitas yang bermanfaat bagi para pengemudi ojek. Lebih dari sekadar bangunan fisik, pangkalan ini diharapkan menjadi ruang interaksi yang mempererat hubungan antara aparat dan warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pangkalan Ojek Presisi ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Harapan kami, fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi simbol soliditas Polri dengan warga. Hal ini sejalan dengan tema Hari Bhayangkara ke-80: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat,” ujar IPTU Marsono.
Selain peresmian, acara tersebut diisi dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur. Momen ini juga menjadi ajang apresiasi bagi tiga personel Polsek Jatinegara AIPDA Supriyono, AIPDA A. Syarifudin, dan AIPDA Bima Apri yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Sinergi Jelang Agenda Daerah
Camat Jatinegara, M. Sugeng, S.Pd., dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi Polsek Jatinegara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80. Terima kasih atas dedikasi Polsek Jatinegara yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah. Sinergi ini harus terus kita perkuat, terlebih kita akan menghadapi agenda besar, yakni Pilkades Serentak Tahun 2027,” tegasnya.
Senada dengan Camat, tokoh masyarakat setempat, Bambang Romdhon Irawanto, mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan Polri yang semakin humanis. “Kami merasakan kehadiran Polri yang semakin dekat. Semoga Polri terus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Peresmian Pangkalan Ojek Presisi ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Jatinegara dalam mendukung pembangunan wilayah melalui kolaborasi lintas sektoral. Dengan momentum Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Polsek Jatinegara bertekad untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Tegal.
Reporter: S. Bimantoro
KENDARI, DN-II Tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) melayangkan kritik keras terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra menyusul terbongkarnya skandal penyelundupan barang terlarang di Lapas Kelas IIA Kendari.
Temuan adanya handphone dan power bank di dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinilai sebagai bukti nyata kegagalan program “Zero HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Indikasi Pembiaran dan Pelanggaran Prosedur
Ketua BEM FKIP UHO menegaskan bahwa masuknya barang terlarang ke dalam lapas bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya “pembiaran struktural” dan lemahnya sistem pengawasan.
“Ini adalah bukti nyata disfungsi pengawasan. Sesuai Pasal 47 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap petugas wajib menjaga keamanan dan ketertiban. Keberadaan gawai ilegal di dalam blok hunian jelas melanggar Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” ujar perwakilan BEM FKIP UHO, Kamis (2/7/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan alat komunikasi ilegal merupakan ancaman keamanan tingkat tinggi. Gawai tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika, penipuan siber (cyber fraud), hingga koordinasi aktivitas kriminal, yang secara jelas bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan dalam rangka rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Mendesak Evaluasi dan Sanksi Tegas
BEM FKIP UHO menyoroti sikap Kanwil Kemenkumham Sultra yang dinilai lamban dalam merespons insiden ini. Mereka menduga adanya praktik proteksionisme institusional terhadap pimpinan Lapas Kendari.
“Kami mendesak agar Kanwil Kemenkumham Sultra segera melakukan pemeriksaan investigatif. Jika terbukti ada pembiaran, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kalapas dan KPLP wajib dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk pencopotan jabatan,” tegasnya.

Mahasiswa menilai, sikap menunda-nunda sanksi tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga merusak marwah penegakan hukum di Indonesia. BEM FKIP UHO berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa evaluasi total terhadap jajaran pimpinan Lapas Kelas IIA Kendari.
Komitmen Zero HALINAR yang Terabaikan
Program “Zero HALINAR” merupakan instrumen wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia. Kegagalan di Lapas Kendari dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.Red
Surakarta, DN-II Babinsa Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serda Djoko Riyadi membantu kesulitan rakyat sudah menjadi tanggung jawab seorang aparat teritorial, apalagi menjadi seorang Babinsa yang selalu berada tengah-tengah warga binaannya, sudah tentu jika di wilayahnya ada kegiatan sekecil apapun babinsa harus terjun secara langsung untuk membantu.
Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Serengan dan Linmas membantu melaksanakan pengaturan penyebrangan jalan agar berjalan lancar masyarakat yang sedang melakukan pengecoran dalam pembuatan rumah di daerah Makam bergolo kelurahan Serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Kamis pukul 08.00 Wib (02/07/2026)
Sebagai makluk sosial dalam hidup bermasyarakat sangatlah penting untuk saling bergotong royong, membantu sesama dalam kehidupan sehari – hari sehingga kesulitan, beban seberat apapun yang terjadi dalam masyarakat akan terasa ringan apabila dipikul bersama-sama.

Sersan Djoko, selaku Babinsa ia merasa terpanggil untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti halnya ikut bergotong royong membantu warga binaan yang sedang melaksanakan pembangunan pengecoran rumah di pinggir jalan raya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Semoga semangat kebersamaan dan kegotong royongan dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat tetap terbina guna mendukung perkembangan pembangunan, khususnya di Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Red/Ak
