Beranda » Popular » Halaman 14

Popular

BREBES, DN-II Masalah sampah di wilayah Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) kini telah memasuki fase krusial. Guna mengatasinya, pemerintah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional yang berlokasi di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Proyek strategis ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Mochamad Shodiq, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa kondisi sampah di wilayahnya sudah masuk dalam kategori darurat. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).

Landasan Hukum dan Teknologi Ramah Lingkungan

Proyek ambisius ini tidak sekadar rencana. Shodiq menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pengolahan sampah domestik menjadi energi terbarukan.

“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Waste to Energy (WTE),” ujar Shodiq.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Teknologi yang akan diterapkan diklaim berbasis ramah lingkungan, sehingga selain mengurangi volume sampah di hilir secara signifikan, proyek ini juga berkontribusi pada penyediaan energi bersih bagi masyarakat.

Kondisi Darurat di Kabupaten Brebes

Status “Darurat Sampah” yang disematkan DLH Brebes bukan tanpa alasan. Volume sampah harian yang terus meningkat memerlukan penanganan yang luar biasa dari hulu hingga hilir.

Sebagai langkah konkret sambil menunggu beroperasinya PLTSa Regional, Shodiq telah menginstruksikan gerakan internal di lingkungan DLH Brebes sebagai percontohan bagi masyarakat:

Wajib Pemilahan: Seluruh staf DLH diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik.

Aktivasi Bank Sampah: DLH telah memiliki bank sampah internal untuk memastikan sampah yang dihasilkan kantor tidak langsung terbuang ke TPA.

Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Penegakan disiplin bagi seluruh jajaran agar menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami sudah memiliki bank sampah di kantor ini. Saya sudah instruksikan jajaran agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dipilah dari sumbernya,” tegasnya.

Harapan Masa Depan

Sinergi antara Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal dalam proyek PLTSa Regional ini diharapkan menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan sampah di wilayah Jawa Tengah bagian barat. Dengan target operasional 2028, pemerintah daerah kini fokus pada persiapan teknis dan kemitraan strategis guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan mandiri energi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Jakarta, DN-II – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp 10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyelamatan aset negara. Meski demikian, Presiden menekankan bahwa capaian tersebut merupakan sebagian kecil dari potensi kekayaan negara yang harus diselamatkan. “Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, langkah tersebut merupakan fondasi bagi kebangkitan nasional dan penguatan bangsa. “Kita akan ambil langkah-langkah yang tegas. Tadi kita disampaikan bahwa tidak ada pilihan lain, kita harus tegakkan hukum, kita harus meyakinkan bahwa negara hadir dan negara hadir, dan negara akan hadir terus. Dan NKRI akan kuat, NKRI akan bangkit, lebih hebat lagi,” ungkapnya.

TNI berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam nasional. Bersama kementerian, lembaga, dan aparat terkait, TNI siap bersinergi dalam mengawal upaya penyelamatan aset negara agar seluruh kekayaan nasional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/BPMI Setpres

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Ibu Khoriah, warga RT 01 / RW 05 Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Rumah tinggalnya dilaporkan ambruk sejak Selasa lalu, namun hingga kini perhatian dari pemerintah setempat masih nihil.

Kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni tersebut rata dengan tanah, menyisakan duka mendalam bagi pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Ibu Khoriah mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang meninjau lokasi maupun memberikan bantuan.

“Belum ada sama sekali (pihak Pemdes yang datang),” ujar Ibu Khoriah dengan nada lirih saat diwawancarai, Kamis (14/05/2026).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, insiden ambruknya rumah tersebut terjadi pada hari Selasa. Meski kejadian sudah berlalu beberapa hari, bantuan darurat maupun upaya evakuasi dari pihak berwenang di tingkat desa belum terlihat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ibu Khoriah membenarkan bahwa dirinya adalah warga asli Desa Kalimati yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat ini, ia hanya bisa berharap adanya kebijakan dari pemerintah untuk membantu membangun kembali tempat tinggalnya yang telah hancur.

Harapan Korban

Ketika ditanya mengenai harapan ke depan, Ibu Khoriah hanya menginginkan satu hal: tempat bernaung yang layak. Ia sangat berharap pemerintah atau pihak terkait dapat membantu proses renovasi atau pembangunan kembali rumahnya.

“Ya, (harapannya) dibuatkan rumah kembali,” pungkasnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kalimati terkait alasan keterlambatan penanganan warga yang tertimpa musibah ini.

Reporter: Teguh

PURBALINGGA, DN-II Wajah Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, kini mulai bersolek. Jalan desa yang dulunya rusak parah dan kerap dikeluhkan warga, kini berganti menjadi hamparan aspal hitam mulus berkat program TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga.

Pantauan di lokasi pada Kamis (14/5/2026), suasana pengerjaan tampak progresif. Personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat bahu-membahu menyelesaikan pengaspalan yang menjadi sasaran fisik utama. Debu jalanan kini mulai tertutup material aspal, seiring dengan semangat gotong royong yang kian kental.

Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat

Komandan Kodim (Dandim) 0702/Purbalingga, Letkol Inf Aries Ika Satria, menegaskan bahwa TMMD bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan jembatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di pelosok desa.

“Pengaspalan jalan ini adalah wujud nyata TNI dalam mendukung pemerintah daerah. Kami ingin memastikan mobilitas warga lancar, sehingga denyut nadi ekonomi di Desa Krangean bisa berdetak lebih kencang,” ujar Letkol Inf Aries Ika Satria.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dandim juga mengapresiasi tingginya partisipasi publik. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak lepas dari “keringat” warga yang ikut terjun langsung ke lapangan.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ini membuktikan bahwa TMMD adalah program milik bersama, bukan hanya milik TNI,” tambahnya.

Akhir dari Penantian Panjang

Kondisi jalan yang layak memang menjadi mimpi lama bagi warga Krangean. Sekretaris Desa Krangean, Sodirin, mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan signifikan ini. Selama bertahun-tahun, warga harus berjibaku dengan jalur yang licin dan berbahaya, terutama saat musim hujan.

“Alhamdulillah, penantian warga akhirnya terbayar. Dulu kalau hujan, kendaraan susah lewat karena licin. Sekarang, setelah diaspal, masyarakat sangat senang. Akses menuju pasar, sekolah, dan ladang jadi jauh lebih cepat,” ungkap Sodirin penuh haru.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas TMMD Reguler ke-128 yang telah bekerja keras mengubah wajah desanya menjadi lebih modern dan mudah diakses.

Optimisme di Atas Aspal Baru

Kini, aroma aspal baru dan deru alat berat di Desa Krangean menjadi simbol optimisme. Jalan yang mulus bukan sekadar kenyamanan berkendara, melainkan pembuka jalan bagi kesejahteraan yang lebih baik.

Dengan aksesibilitas yang meningkat, diharapkan hasil pertanian warga dapat didistribusikan dengan biaya angkut yang lebih murah, sekaligus membawa Desa Krangean melangkah lebih maju menuju kemandirian ekonomi.

(Red/Casroni)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa penarikan retribusi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya masih resmi diberlakukan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Yanatun Nihaya, menjelaskan bahwa tower merupakan bagian dari sarana prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Retribusi ini masih berlaku selagi bangunan tower tersebut masih berdiri. Mengenai isu yang beredar bahwa retribusi tower sudah ditarik oleh pusat, hal itu sama sekali tidak benar,” tegas Yanatun saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Mekanisme Perizinan dan Biaya

Yanatun menjelaskan bahwa izin untuk satu titik BTS biasanya berkisar di angka Rp100 juta. Berbeda dengan sistem lama, izin ini kini tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan cukup dibuat satu kali saja selama bangunan masih layak dan tegak berdiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait prosedur pengajuan, pihak perusahaan biasanya menggunakan jasa karyawan internal atau konsultan perizinan untuk menempuh tahapan sebagai berikut:

Rekomendasi Teknis: Sebelum masuk ke DPMPTSP, pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) sebagai instansi pengawas BTS.

Dokumen Pendukung: Pemohon harus melengkapi NIB, PKPPR, serta izin lingkungan.

Verifikasi Lapangan: Tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan turun ke lapangan untuk melakukan penelitian teknis.

Pembayaran: Setelah semua dinyatakan sesuai dan disetujui, pemohon baru dapat melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP.

Kendala di Lapangan

Meski regulasi sudah jelas, DPMPTSP mengakui masih adanya hambatan sosial dalam pembangunan menara telekomunikasi. Kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak fisik bangunan masih menjadi tantangan tersendiri.

“Permasalahan di lapangan tetap ada, terutama kekhawatiran warga soal potensi sambaran petir atau risiko tower roboh. Hal-hal seperti ini yang sering menjadi atensi kami dalam proses pengawasan,” pungkasnya.

Reporter: teguh

TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai realisasi sertifikat dan skema pembiayaan. (14/5/2026).

Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (13/05/2026), H. Taslihin menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kaladawa tidak memiliki kendala hukum maupun administratif yang menyimpang, melainkan murni persoalan teknis kuota dari pemerintah pusat.

Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran

Program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pemohon mencapai 750 bidang tanah. H. Taslihin menjelaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui tiga gelombang.

“Hingga saat ini, sebanyak 600 sertifikat sudah selesai diproses dan telah diserahkan sepenuhnya kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tertundanya sisa 150 bidang tersebut pada tahun 2025 bukan disebabkan oleh kelalaian pihak desa, melainkan kebijakan teknis terkait ketersediaan anggaran.

“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali. Namun, karena adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya di Kabupaten Tegal tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.

Upaya Pengajuan di Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya memperjuangkan sisa pendaftar tersebut agar dapat terakomodasi dalam program tahun ini. Meski demikian, pihak desa tetap melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang ada untuk memastikan kesiapan data fisik maupun yuridis.

H. Taslihin juga mempertegas batasan wewenang antara panitia dan kepala desa guna transparansi publik. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses teknis berada di tangan panitia yang telah dibentuk sejak akhir 2023.

“Seluruh pemberkasan, pendaftaran bidang, pengukuran, hingga pemasangan patok dilakukan oleh Panitia PTSL. Posisi Kepala Desa hanya menandatangani dokumen ketika berkas sudah siap untuk diajukan ke kantor ATR/BPN,” tegasnya.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak valid dan tetap mempercayakan proses sertifikasi tanah mereka kepada mekanisme yang sedang berjalan.

Reporter: teguh

Kendari, DN-II Front Aktivis Penangkap Fakta (FAPF) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara. (13/5/2026).

Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya sejumlah insiden di lingkungan Lapas Kendari yang dinilai mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan serta membahayakan keamanan dan keselamatan narapidana.

Dalam laporan tersebut, FAPF Sultra menyoroti dugaan pembiaran terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, seperti senjata tajam, alat komunikasi (telepon genggam), hingga pengendalian jaringan peredaran narkoba yang diduga dilakukan dari balik tembok penjara.

Dugaan ini dianggap serius karena posisi KPLP memiliki peran strategis dalam mengawasi seluruh aktivitas narapidana serta petugas penjaga selama 24 jam.

“Kami menilai ini adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan di dalam lapas,” ujar ketua FAPF Sultra saat memberikan keterangan kepada pihak Kanwil Ditjenpas Sultra.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa juga mengaku menerima berbagai fakta tambahan yang memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan di Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan karena menyangkut hak-hak warga binaan dan keamanan di dalam lapas.

“Kami datang ke sini untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab,” tegas Aswan

Sebagai bentuk keseriusan, laporan pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etika dan prosedur oleh Kepala KPLP.

FAPF Sultra menuntut agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan, yang selama ini sering menjadi sorotan akibat berbagai kasus pelanggaran internal.

“Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kendari. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan perlu diberikan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” lanjut mereka.

FAPF Sultra juga menyampaikan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Mereka siap bekerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Sultra dalam mengawal proses investigasi dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra dijadwalkan akan membentuk tim evaluasi kinerja terhadap Kepala KPLP pada Senin, 18 Mei 2026 guna menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh FAPF Sultra. Red

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus memutar otak untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak sekadar menuntut kewajiban, Pemkab kini menyiapkan skema apresiasi menggiurkan bagi desa-desa yang mampu mencapai target pelunasan sebelum jatuh tempo. (13/5/2026).

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bappenda Kabupaten Brebes, Hayban Nasir, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini dihitung berdasarkan kecepatan waktu pelunasan. Semakin awal sebuah desa merampungkan kewajiban pajaknya, semakin besar pula “hadiah” yang akan diterima oleh Kepala Desa dan Pamong.

Hadiah Tunai Tanpa Ribet SPJ

Berbeda dengan bantuan pemerintah pada umumnya yang sarat administrasi, insentif ini bersifat hadiah langsung. Besaran persentasenya dipatok mulai dari 5% hingga 8% dari total baku pajak desa, tanpa perlu lampiran Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Berikut adalah skema persentase apresiasi berdasarkan bulan pelunasan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mei: Apresiasi sebesar 8%

Juni: Apresiasi sebesar 7%

Juli: Apresiasi sebesar 6%

Agustus: Apresiasi sebesar 5%

“Misalkan baku pajaknya Rp100 juta dan lunas di bulan Mei, maka desa mendapatkan Rp8 juta cuma-cuma. Ini murni hadiah dari Kabupaten Brebes sebagai uang saku atau honor untuk Kades dan Pamong atas kerja keras mereka,” jelas Hayban Nasir saat memberikan keterangan.

Tak hanya itu, desa juga tetap mendapatkan Upah Pungut sebesar Rp1.000 per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Artinya, jika sebuah desa memiliki 5.000 lembar SPPT, ada tambahan pendapatan sebesar Rp5 juta bagi petugas pemungut di lapangan.

Mekanisme Penyaluran DBH dan Solusi Pajak Macet

Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab memastikan penyaluran triwulan pertama dan kedua akan dilakukan sekaligus. Namun, Hayban mengingatkan adanya mekanisme “kurang bayar” untuk triwulan keempat yang pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya secara real-time.

Bagi desa yang masih menunggak, penyaluran DBH tahun berjalan terpaksa akan mengalami penundaan (tunda bayar) hingga kewajiban diselesaikan.

Menjawab keluhan soal Wajib Pajak (WP) yang tidak ditemukan atau data ganda, Bappenda menawarkan solusi Pengajuan Penghapusan Pajak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika WP tidak ditemukan, silakan ajukan penghapusan. Kami akan terjunkan tim untuk verifikasi lapangan (verlap). Jika terbukti valid, baku pajaknya kita turunkan sehingga status desa bisa menjadi lunas,” tambahnya.

Tekan Potensi Penyelewengan

Langkah ini juga menjadi strategi Pemkab untuk menertibkan administrasi sekaligus menutup celah penggelapan pajak oleh oknum pamong desa. Bappenda bahkan membuka layanan konsultasi 24 jam bagi pemerintah desa yang menemui kendala di lapangan.

“Kami siap diundang kapan saja untuk membantu desa. Tujuannya agar pengelolaan pajak tertib dan tidak ada lagi laporan oknum nakal. Jika ada penyimpangan yang disengaja, laporannya bisa masuk ke kami atau langsung diproses oleh pihak Kejaksaan,” tegas Hayban.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mengatur mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi, di mana desa kini diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah hingga 100 persen sebagai syarat utama pencairan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Brebes, Hayban Nasir, melalui staf fungsional yang menangani Dana Bagi Hasil, Amrullah, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam birokrasi pengajuan dana tersebut. Jika sebelumnya proses realisasi harus melalui Dinpermades sebelum ke BPKAD, kini mekanisme tersebut dipangkas demi efisiensi.

“Berdasarkan Perbup yang baru, alur pengajuan kini lebih singkat, yakni langsung dari Bapenda ke BPKAD. Namun, tantangan terbesarnya adalah syarat pelunasan PBB. Hingga saat ini, tercatat baru tujuh desa yang sudah melunasi PBB 100 persen,” ujar Amrullah saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026).

Gencar Sosialisasi di Tingkat Kecamatan

Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, Bapenda telah melakukan jemput bola ke berbagai wilayah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa. Salah satu titik koordinasi dilakukan di Kecamatan Ketanggungan yang dihadiri oleh jajaran Kepala Desa, perangkat desa, serta Camat setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sudah terjun ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan aturan ini, bahkan langkah koordinasi sudah dilakukan sebelum Perbup resmi ditetapkan. Intinya, pihak desa sangat berharap ada solusi konkret agar pendapatan pajak di wilayah mereka bisa mencapai target maksimal,” tambahnya.

Persoalan Piutang dan Ancaman Sanksi Hukum

Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti angka piutang pajak daerah yang dilaporkan menumpuk hingga lebih dari Rp 26 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Amrullah memaparkan dua kendala utama yang kerap menghambat optimalisasi pendapatan daerah di lapangan:

Ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP): Banyak warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) namun enggan menunaikan kewajibannya.

Oknum Perangkat Desa: Ditemukan kasus di mana warga sebenarnya sudah membayar pajak melalui perangkat desa, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah.

Menyikapi poin kedua, pihak Bapenda menegaskan tidak akan main-main terhadap praktik penyelewengan dana pajak.

“Jika ditemukan kasus dana pajak yang sudah ditarik namun tidak disetorkan oleh oknum pihak desa, kami tidak segan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan untuk diproses secara hukum,” tegas Amrullah.

Keluhan dan Tantangan Kepala Desa

Aturan wajib lunas pajak 100 persen tahun 2026 ini memicu diskusi hangat di tingkat pemerintahan desa. Para kepala desa mengeluhkan kendala teknis penagihan, terutama bagi Wajib Pajak yang sedang merantau ke luar kota, seperti Jakarta, tanpa alamat yang jelas.

Kondisi tersebut menjadikan target pelunasan 100 persen sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2026 sebagai tantangan berat. Para Kades berharap ada regulasi pendukung atau kebijakan khusus mengenai objek pajak yang pemiliknya sulit ditemui agar tidak menghambat penyerapan Dana Bagi Hasil bagi pembangunan desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan sejumlah proyek infrastruktur nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Dalam keterangan yang dihimpun, terdapat empat agenda utama yang menjadi poin instruksi Presiden kepada Menko AHY dan jajarannya:

1. Mematangkan Proyek Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa

Pemerintah tengah menseriusi rencana pembangunan tanggul laut (giant sea wall) sebagai solusi jangka panjang untuk mengantisipasi ancaman kenaikan permukaan air laut di sepanjang pesisir utara Pulau Jawa. Proyek ini diproyeksikan untuk:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perlindungan Warga: Membentengi masyarakat pesisir dari risiko banjir rob yang kian meningkat setiap tahun.

Ketahanan Lingkungan: Memastikan ekosistem wilayah pesisir tetap terjaga secara berkelanjutan.

Pendorong Ekonomi: Menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pesisir.

2. Percepatan Hunian Tetap (Huntap) di Sumatra

Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perkembangan penanganan pascabencana di wilayah Sumatra. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak agar masyarakat dapat segera kembali ke kehidupan normal dengan fasilitas yang layak.

3. Peningkatan Kualitas Layanan Transportasi Umum

Meningkatkan standar keselamatan dan kualitas layanan transportasi publik tetap menjadi komitmen utama Presiden sejak awal masa jabatannya. Pemerintah terus mengevaluasi infrastruktur transportasi agar lebih inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

4. Transformasi dan Keamanan Perkeretaapian

Presiden secara spesifik meminta langkah konkret untuk membenahi sektor perkeretaapian demi menekan angka kecelakaan. Fokus pembenahan meliputi:

Penutupan Perlintasan Sebidang: Melakukan penertiban dan penutupan jalur-jalur ilegal atau berbahaya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Revitalisasi Infrastruktur: Melakukan perbaikan jembatan kereta api yang sudah berusia lanjut.

Modernisasi Teknologi: Penyempurnaan sistem persinyalan dan teknologi keselamatan lainnya.

“Presiden meminta agar seluruh upaya pembenahan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan nyawa masyarakat, dapat diselesaikan secepat mungkin,” pungkas keterangan dari pihak Sekretariat Kabinet.

Red/TIW

#CatatanSeskab

You cannot copy content of this page