Beranda » Sumatera » Halaman 28

Sumatera

Akselerasi Cetak Sawah Rakyat, BPP Muara Kuang Pantau Progres 103 Hektare di Desa Serimenanti

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di tingkat kecamatan, Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Kecamatan Muara Kuang, Mulyanto, S.Pt., memimpin langsung jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melakukan monitoring intensif terhadap program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Peninjauan lapangan ini dilaksanakan di Desa Serimenanti pada Kamis (11/12/2025), guna memastikan seluruh tahapan teknis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

​Program yang menjadi tumpuan harapan bagi petani lokal ini mengerahkan kekuatan penuh dengan mengoperasikan lima unit ekskavator secara simultan. Luas wilayah yang menjadi target pengembangan mencapai 103 hektare, yang diproyeksikan menjadi lumbung padi baru bagi masyarakat Desa Serimenanti. Kehadiran tim BPP di lokasi bertujuan untuk melakukan validasi data fisik terhadap hasil kerja alat berat yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir.

​Berdasarkan laporan hasil evaluasi hingga 10 Desember, progres pengerjaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Capaian pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan telah rampung 100 persen, menyentuh angka 103 hektare. Keberhasilan tahap awal ini menjadi fondasi penting bagi tahap selanjutnya, mengingat lahan yang sebelumnya berupa semak belukar kini telah siap untuk ditata menjadi hamparan sawah produktif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Paralel dengan pembersihan lahan, progres pengerjaan land leveling (perataan tanah) juga terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai kurang lebih 88 hektare. Selain itu, pembangunan infrastruktur air juga dikebut melalui penggalian kanal yang kini telah mencapai panjang 870 meter. Kanal ini berfungsi sebagai urat nadi irigasi yang akan menjamin ketersediaan air bagi tanaman padi, terutama saat memasuki musim tanam mendatang.

​Dalam pernyataannya di sela peninjauan, Mulyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPL dan operator di lapangan yang terus bekerja optimal. “Monitoring ini bukan sekadar mengecek angka, tapi memastikan kualitas lahan benar-benar siap tanam. Dengan pengerjaan yang presisi pada land leveling dan sistem drainase kanal, kita meminimalisir risiko kegagalan tanam akibat luapan air maupun kekeringan di masa depan,” tegasnya.

​Kegiatan monitoring ini ditutup dengan sesi diskusi bersama para penyuluh untuk menyusun strategi pendampingan bagi petani pasca-konstruksi lahan. BPP Muara Kuang berkomitmen bahwa setelah proses cetak sawah selesai, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan akan terus dibimbing dalam pengelolaan manajemen tanam agar lahan seluas 103 hektare ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan warga Serimenanti.

REPORT : JULIYAN

Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.

Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.

– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.

– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.

– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.

Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.

BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.

Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:

– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.

– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.

Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.

“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]

Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.

Publisher -Red PRIMA

Tapung Hulu, DN-II Waketum DPP IWO-I Ali Sofyan menilai proses hukum kasus dugaan penggelapan 80 Kg brondolan sawit yang menjerat karyawan di Kampar, Riau, sangat berlebihan, tidak manusiawi, dan mengabaikan prinsip Restorative Justice.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO-I), Ali Sofyan, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan 80 kilogram brondolan sawit yang menyeret seorang karyawan PT. Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kasus ini terjadi pada Kamis (11/12/25).

Ali Sofyan menilai pemrosesan kasus dengan nilai kerugian yang ditaksir tidak sampai setengah juta rupiah tersebut telah dilakukan secara berlebihan, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan semangat keadilan substantif.

Retorika Kosong dan Tamparan Keras

Dalam pernyataannya, Ali Sofyan menegaskan bahwa apa yang terjadi di lapangan membuktikan bahwa slogan Kapolri tentang “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” tidak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak diterapkan oleh jajaran di tingkat bawah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ucapan Kapolri itu terbukti hanya isapan jempol. Kasus kecil seperti ini diproses dengan brutal, tetapi kasus besar kerap menguap. Ini tamparan keras bagi institusi Kepolisian,” tegas Ali.

Ali mengecam keras sikap penyidik Polsek Tapung Hulu yang tetap kukuh menjerat pekerja tersebut dengan Pasal 372/374 KUHP, padahal terdapat banyak pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini:

Kerugian perusahaan sangat kecil.

Pelaku adalah karyawan kecil dan warga setempat.

Pelaku memiliki bayi berusia 4 bulan.

Telah ada permohonan maaf tertulis dari pelaku.

Pemerintah Desa dan Camat telah mengajukan upaya mediasi.

Pengabaian Total terhadap Restorative Justice

Ali menyoroti jalur Restorative Justice (RJ) yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh dasar kemanusiaan dan aturan internal Polri tersebut telah diabaikan total oleh Polsek Tapung Hulu.

“Perpol 8/2021 itu jelas, transparan, dan wajib dijalankan. Tapi yang terjadi, Polsek Tapung Hulu justru gagal total dalam menerapkan keadilan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian terhadap aturan internal Polri yang memalukan,” kecamnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa PT. ATS II seharusnya hanya memberikan sanksi administratif atau pemecatan, bukan memaksakan karyawannya masuk penjara hanya karena persoalan brondolan sawit yang tercecer.

Tuntut Intervensi dan Penerapan Sila Kelima

Lebih jauh, Ali Sofyan mendesak Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk segera turun tangan dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat kecil ini. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip Azas Kemanusiaan dan Azas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila.

“Pancasila itu bukan hiasan dinding. Sila ke lima wajib diterapkan, bukan ditertawakan. Masa 80 kilogram brondol sawit mengalahkan nyawa dan masa depan keluarga? Ini tidak masuk akal,” ujar Ali geram.

Ali Sofyan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindas. “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum tidak boleh berpihak pada yang kuat. Keadilan tidak boleh mati hanya karena uang empat ratus ribu rupiah,” pungkasnya.

(Tim Redaksi PRIMA)

Pekanbaru, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat menghadiri kegiatan supervisi dan monitoring evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pendataan Lahan KDKMP Wilayah Sumatra di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).

Dalam paparannya, Edi menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara pemerintah daerah (Pemda), Satgas kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan ketersediaan lahan sesuai kriteria teknis serta mempercepat pembangunan gerai KDKMP di desa dan kelurahan.

Ia menjelaskan bahwa KDKMP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, Pemda diminta menyediakan lahan minimal 1.000 meter persegi yang memenuhi persyaratan, seperti akses jalan, listrik, air, dan internet. Pemda juga diminta memastikan kemudahan perizinan serta menyelesaikan potensi sengketa lahan.

“Penyelesaian sengketa lahan dan percepatan perizinan harus difasilitasi agar pembangunan tidak terhambat,” kata Edi.

Ia menambahkan bahwa percepatan pembangunan gerai dan pergudangan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan fondasi penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat. Satgas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan diminta mempercepat pendataan serta pelaporan lahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berkoordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra verifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya minta Pemprov Riau mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan aset desa, termasuk hibah tanah dari masyarakat, guna mendukung percepatan pembangunan gerai,” ujar Edi.

Ia kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Langkah ini, kata Edi, perlu dijalankan dengan semangat kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.

“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi melaporkan perkembangan program KDKMP di wilayahnya. Dari total 1.896 desa/kelurahan, 99 persen telah berbadan hukum. “Adapun yang sudah memiliki akun Simkopdes mencapai 98 persen, sementara jumlah lahan yang siap dimanfaatkan untuk KDKMP tercatat 1.231 lokasi,” ungkapnya.

Syahrial menambahkan bahwa 283 desa (13 persen) telah memiliki gerai aktif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sementara proses pembangunan gerai telah mencapai 26 persen. “Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Red

Aceh, DN-II TNI kembali menunjukkan komitmen dan kecepatan respons dalam mendukung penanganan darurat bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Selasa (9/12/2025).

TNI Angkatan Udara menerjunkan bantuan logistik menggunakan metode Helibox menuju Dropping Zone di Kecamatan Blangkejeren.

Distribusi logistik dari udara ini dilaksanakan dengan dukungan dua pesawat TNI AU, yaitu CN-295/A-2904 dan Cassa 212/A-2114. Pesawat CN-295 membawa 90 pack logistik dengan total berat 450 kg, sementara Cassa 212 mengangkut 100 pack bantuan seberat 500 kg. Seluruh paket bantuan diturunkan secara presisi melalui mekanisme Helibox yang dirancang untuk memastikan penyaluran logistik berlangsung cepat, aman, dan tepat sasaran.

Akses darat menuju wilayah Blangkejeren masih terhambat akibat kondisi geografis dan cuaca, sehingga metode dropping udara kembali menjadi pilihan paling efektif. Dengan dukungan personel profesional TNI, setiap paket bantuan dijatuhkan tepat pada zona yang telah ditentukan untuk memastikan masyarakat dapat segera menerima kebutuhan logistik secara langsung tanpa hambatan.

Bantuan logistik yang diterjunkan meliputi kebutuhan dasar penting yang dibutuhkan masyarakat selama masa tanggap darurat. Kehadiran TNI melalui operasi ini menegaskan kesiapsiagaan serta komitmen untuk terus berada di garis depan dalam membantu rakyat, terutama saat kondisi lapangan menuntut kecepatan dan ketepatan dalam distribusi bantuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelaksanaan dropping logistik menggunakan metode Hellybox ini sekali lagi memperlihatkan peran strategis TNI dalam operasi kemanusiaan. TNI akan terus bersinergi dan berkomitmen memberikan dukungan maksimal bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Indonesia.

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana

Pagar Alam, DN-II Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Senin (8/12/2025) memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers nasional. Korban, Kipri Herdiansyah, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pagar Alam, diduga dianiaya oleh seorang kontraktor lokal karena tersinggung dengan pemberitaannya.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di depan rumah terduga pelaku ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap ancaman kebebasan pers di Tanah Air.

Kronologi dan Dampak Fisik

Akibat serangan tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami sejumlah luka serius. Laporan menyebutkan korban menderita:

Luka robek di dahi kanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebam parah di dahi kiri.

Luka pada bagian bibir.

Lecet pada hidung.

Dugaan kuat menunjukkan motif penganiayaan ini berkaitan langsung dengan tugas profesional korban. Pelaku diduga tersinggung oleh konten berita yang dipublikasikan korban di media online tempat ia bekerja.

Desakan Keras dan Tuntutan Hukum

Kekerasan terhadap jurnalis ini sontak memantik reaksi keras. Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Center (FRC) Polri Nusantara Provinsi Aceh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman. Kami meminta Polres Pagar Alam segera menangkap dan memproses pelaku,” tegas Syahbudin Padang.

Di tingkat lokal, DPW IWO I Sumsel juga mengeluarkan kecaman keras, menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Kami tidak akan tinggal diam dan menuntut jaminan perlindungan bagi seluruh rekan jurnalis,” ujar perwakilan DPW IWO I Sumsel.

Tinjauan Hukum: Perlindungan Pers dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang memiliki dua dimensi: pidana umum dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

Pelanggaran Pidana Umum:

Pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers:

Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Organisasi pers berharap Polres Pagar Alam dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pidana umum, tetapi juga mempertimbangkan pelanggaran terhadap UU Pers mengingat motif pelaku diduga terkait pemberitaan.

Tim Prima

PAGAR ALAM, DN-II Dunia pers di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguncang oleh aksi kekerasan dan premanisme yang diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPW], mengecam keras tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO I Kota Pagar Alam. (10/12/2025).

Kekerasan keji ini diduga dilakukan secara terencana oleh oknum kontraktor lokal berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan rumah pelaku di Desa Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Dipicu Pemberitaan, Korban Dipukul Tanpa Dialog

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan brutal ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media daring. Korban, Kipri Herdiansyah, mengungkapkan kronologi pemukulan yang diawali dengan panggilan telepon mendesak dari pelaku.

Meskipun sempat menolak karena kesibukan kerja, korban akhirnya memenuhi panggilan pelaku setelah mendapat desakan dan pesan suara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya datang karena merasa tidak enak hati dan pelaku bilang ada urusan penting. Begitu saya di depan pintu dan bertanya apa yang ingin dibicarakan, tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya secara brutal. Ini jelas tindakan biadab dan pengecut yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” tutur Kipri Herdiansyah kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

Akibat aksi anarkis tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami cidera serius, meliputi luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung. Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Kota Pagar Alam pada hari yang sama, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 08 Desember 2025.

IWO I Sumsel Desak Kapolres Tangkap Pelaku Segera

Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman paling keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Keras: “Kami dari DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan mengutuk keras aksi premanisme dan upaya pembungkaman pers yang dilakukan oknum kontraktor RL. Ini bukan hanya pidana penganiayaan biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.”

Desakan Tegas: “Kami mendesak, tanpa kompromi, agar Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tangkap segera pelaku RL!,” tegas Ketua DPW IWO I Sumsel.

Pihaknya menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku penganiayaan ditangkap, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan menerima hukuman setimpal. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang bersinggungan dengan kepentingan publik, khususnya kontraktor, untuk tidak main hakim sendiri dan menghormati kerja jurnalis.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Sumatera Selatan. Aparat Kepolisian harus menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara dan menjamin kebebasan pers. Jika terbukti penganiayaan ini terkait produk jurnalistik, maka pelaku harus dijerat dengan pasal pidana umum dan juga pasal-pasal yang melindungi profesi wartawan,” pungkasnya. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal keadilan bagi Bendahara DPD IWO I Pagar Alam.”

 

Publisher -Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pagar Alam, Sumsel, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sumatera Selatan mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kota Pagar Alam. Kekerasan yang diduga terencana ini menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO I Kota Pagar Alam. (9/12/2025).

Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum kontraktor lokal berinisial RL. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, bertempat di depan kediaman terduga pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

IWO I Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman kerasnya.

“Kami dari DPW IWO I Sumatera Selatan mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor Kota Pagar Alam ini, yang mengakibatkan Bendahara IWO I Kota Pagar Alam mengalami cedera yang cukup serius,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Desember 2025, Pukul 20.01 WIB, di Polres Kota Pagar Alam.

“Kami berharap Pihak Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami dari DPW akan turut mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan oknum penganiayaan segera ditangkap,” tegasnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Panggilan Telepon

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait adanya pemberitaan yang tayang di beberapa media online.

Kipri Herdiansyah menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 14.33 WIB, meminta untuk bertemu.

“Saya jawab sedang sibuk, kalau ada perlu silahkan datang ke kantor PU atau sampaikan melalui telepon. Pelaku menjawab pokoknya harus ketemu, dan meminta saya datang ke rumahnya karena ada perlu penting,” kata Kipri.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menyanggupi setelah pelaku kembali mengirim pesan voice note sekitar pukul 16.47 WIB, mendesak untuk bertemu dan menanyakan keberadaan korban.

“Karena merasa tidak enak hati, meskipun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya, Saudara Barlian, untuk menemui pelaku,” lanjutnya.

Setibanya di depan rumah pelaku, korban turun dan langsung menghampiri. “Sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya, ‘Ada cerita apa kamu mau ketemu dengan saya? Tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai.’ Tanpa bicara, pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya: luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, IWO I Sumatera Selatan menanti tindak lanjut dari Polres Kota Pagar Alam atas laporan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

NITA YUPIKA & HERI AS

Semarang, DN-II Kodam IV/Diponegoro mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera pada Senin (8/12/2025).

Bantuan kemanusiaan ini adalah merupakan satu bentuk kepedulian dari keluarga besar Kodam IV/Diponegoro, kepada masyarakat di Aceh dan Sumatera yang sedang berduka akibat dilanda musibah banjir bandang dan tanah longsor beberapa saat lalu.

Seluruh Prajurit, PNS dan Persit KCK Kodam IV/Diponegoro bergerak cepat dengan penuh keikhlasan, menghimpun bantuan yang meliputi: bahan makanan, susu, biskuit, mie instan, pakaian, selimut, popok Bayi, obat-obatan, alat masak serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya yang dibutuhkan telah termuat sebanyak 40 truk.

Setelah berhasil dikumpulkan, selanjutnya Bantuan dibawa menuju ke Posko utama yang berada di Cargo Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta sebanyak 36 truk dan menuju ke Posko Bantuan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 4 truk, untuk kemudian diserahterimakan dan dibawa menuju ke titik distribusi bantuan di Aceh dan Sumatera.
(Pendam IV/Diponegoro)

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dicky Syailendra Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Ogan Ilir, Siap Lanjutkan Agenda Strategis Daerah

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi melantik Dicky Syailendra sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir pada Senin, 8 Desember 2025. Prosesi pelantikan berlangsung tertib dan khidmat di Ruang Rapat Utama Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-berakhirnya masa tugas H. Muhsin Abdullah yang telah memasuki purnatugas.

​Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda, Dicky Syailendra memiliki rekam jejak yang relevan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, yaitu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Transisi jabatan dilakukan dengan cepat; ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama satu minggu, terhitung sejak 1 Desember 2025, sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Pj Sekda. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, mewakili Bupati Ogan Ilir, dan dihadiri oleh pejabat eselon II serta pimpinan OPD setempat.

​Dalam sambutan resminya, Dicky Syailendra menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas birokrasi dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah yang diberikan. Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara maksimal sesuai arahan Bupati, dengan fokus utama pada upaya menyukseskan seluruh program pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dicky juga mengungkapkan bahwa tugas-tugas sebagai Sekda bukanlah hal baru baginya. Pengalaman saat menjabat Asisten I memberinya pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi Sekda, sebab ia secara rutin terlibat langsung dalam koordinasi lintas perangkat daerah serta pendampingan Sekda sebelumnya dalam urusan strategis pemerintahan. Meskipun demikian, ia memilih untuk fokus pada tugasnya saat ini sebagai pembantu bupati, dan menyatakan belum memikirkan peluang untuk menjadi pejabat definitif.

​Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menekankan peran vital Sekda sebagai motor penggerak birokrasi daerah yang harus mampu menjaga kesinambungan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ardani juga menegaskan filosofi dasar seorang pejabat: “Pejabat harus ingat bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.”

​Ardani berharap Pj Sekda Dicky Syailendra dapat segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah. Dengan terisinya jabatan Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan mampu menjaga stabilitas administrasi, mempercepat realisasi program prioritas, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang optimal.

By : JULIYAN

You cannot copy content of this page